Ditemukan 46154 data
120 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
83 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
69 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
229 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
27 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
23 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
93 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
122 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
15 — 6
PUTUSANNomor /Pdt.G/2020/PA Mtr.aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara cerai gugat antara:PENGGUGAT, lahir di Moncok karya, pada tanggal 31 Desember 1987 (umur33 Tahun), agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan, tempat tinggaldi KOTA MATARAM, sebagai : Penggugat;MelawanTERGUGAT, lahir di Tangga, pada tanggal 09 April 1991 (umur 29 tahun),
agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan, tempat tinggal semula diKOTA MATARAM,sekarang tidak diketahui lagi alamatnya diseluruhwilayah RI (ghaib) sebagai : Tergugat;Pengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat serta para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 17 Maret 2020telah mengajukan permohonan Cerai Gugat, yang telah terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama, dengan
Bahwa setelan nikah antara Penggugat denganTergugat tinggal di rumah keluarga Tergugat di Lingkungan Dasan Agung,Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,selama kurang lebih 4 Bulan;3. Bahwa setelah pernikahan Penggugat dan Tergugathidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 1 oranganak bernama: Abdullah, lakilaki, umur 11 tahun (Mataram, 21 September2009);A.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penggugat , NIK:5271017112870048tanggal 26 Juni 2012 yang dikeluarkan oleh Pemda, Kota Mataram ,buktiHm. 3 dari 11 hlm./Put.No.194/Pdt.G/2020/PA Mtr .Surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dan telahdiberi materai (dinazagelen ),lalu oleh Ketua Majelis diberi kode ( bukti P1);2.
/Put.No.194/Pdt.G/2020/PA.Mtr .dicocokan sesuai dengan aslinya, maka Majelis Hakim menilai bukti tersebutyang merupakan identitas pihak Penggugat dan telah memenuhi syarat formaldan syarat materil dan telah mempunyai kekuatan bukti yang sempurna danmengikat, sesuai ketentuan Pasal 285 R.Bg. dari bukti P.1 tersebut, ternyataPenggugat bertempat tinggal dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Mataram,maka secara kompetensi relative Pengadilan Agama Mataram berwenangmemeriksa dan memutus perkara ini (vide:
10 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
279 — 226 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
88 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugatselain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
15 — 7
PUTUSANNomor 66/Pdt.G/2019/PA.Mtr p 75925 J al SsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan atas perkaraCerai Gugat yang diajukan oleh:Penggugat,.MelawanTergugat.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.Telah mendengar keterangan Penggugat dan telah memeriksa alat alat bukti;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya
tertanggal 27Januari 2021, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram,Nomor 66/Pdt.G/2021/PA Mitr. tanggal 27 Januari 2021, mengemukakan dalildalil gugatannya sebagai berikut :1.
Mtr.Berdasarkan alasanalasan/dalildalil diatas, Penggugat mohon kepada BapakKetua Pengadilan Agama Mataram cq Majelis Hakim yang memeriksa perkaraini, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :A. PRIMER1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menjatuhkan Talak Satu Bain Shugra Tergugat Penggugat;3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini, Sesuai aturanyang berlaku;B.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk nomor 5271014503870001 an., yangdikeluarkan oleh Pemerintah Kota Mataram tanggal 26 Juni 2012, bukti surattersebut telah diberi meterai cukup dan telah diperiksa serta dicocokandengan aslinya, dan ternyata sesual, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda(P.01 );2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 597/21/V/2013, yang dikeluarkanoleh Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota MataramHim. 3 dari 12 him No.66/Pdt.G/2021/PA.
dan perkara ini dapat diajukan dandiperiksa di Pengadilan Agama Mataram;Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti (P.01), Penggugatmengajukan pula alat bukti (P.02) berupa fotokopi Akta Nikah yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan telahdicocokkan dengan surat aslinya, ternyata cocok dan sesuai, yang isinyaHim. 7 dari 12 him No.66/Pdt.G/2021/PA.
228 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
131 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
15 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding atas permohonan paraTergugat, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram denganputusannya Nomor: 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tanggal 24 Mei 2007 M.bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya sebagaiberikut : Menyatakan bahwa permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 130/Pdt.G/2006/PA.SEL, tanggal 20
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalamputusannya tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR yang bunyinya:Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Bahwa seluruh keterangan saksisaksi baik keterangansaksi para Penggugat maupun saksi para Tergugat dalam perkara ini telahdipertimbangkan secara saksama, cermat, tepat dan benar serta adil olehPengadilan Agama Selong dalam putusannya tanggal 20 Desember 2006, No.130/Pdt.G/2006/PA.SEL., oleh karena itu pertimbangan hukum PengadilanTinggi Agama Mataram tersebut haruslah dibatalkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ini ;4.
para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.