Ditemukan 1529 data
88 — 15
hal turutserta ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KHP,maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukansendiri tindak pidana (p/egen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatutindak pidana (doen plegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukantindak pidana (mede plegen) dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan(menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana(uitloking)Menimbang, bahwa elemen turut serta (dee/neming
103 — 38
Unsur yang melakukan, menyuruhmelakukandanturutsertamelakukan;Menimbang, bahwa unsur ini disebut sebagai "penyertaan (deelneming)berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lainmelakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa menurut Adami Chazaw mengartikan penyertaanmeliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orangorang baiksecara Psikis maupun fisik dengan melakukan masingmasing perbuatansehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa dee/neming (keturutsertaan
BAMBANG WINARNO, SH., MH
Terdakwa:
IRYANTO,ST,M.Si Bin MUHAMAD HAKIM
516 — 392
Namuan dalam hukum kita tidakdikenal menarik dakwaan ditengah perkara karena hal itu seharusnyadilakukan pada persidangan hari pertamaBahwa benar jika dalam sebuah dakwaan tiak menguraikan dengan jelastentang uraian peristiwa bagaimana seorang tahanan dapat keluar dari dalamtahanannya dan pejabat yang bertanggung jawab tidak diperiksa termasukoknum sipenyedia uang juga tidak diungkapkan apalagi diperiksa dakwaanyang demikian adalah batal demi hukumBahwa benar pasal 55 KUHP tentang dee/neming (penyertaan
Chairul Huda sebagai (nood zakelijkdee/neming) (delik berpasangan) yang artinya penyertaan mutlak perlu yang tidakmemungkinkan tindak pidana suap itu hanya meliputi penerima suap (pasiefomkoping) saja tanpa ada pemberinya karena tindak pidana korupsi delik suap inihanya bisa diterapkan secara berpasangan.
IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa:
YUSRAN ALIAS IWAN
145 — 92
Tidak seorangoun memenuhi unsur unsur delik seluruhnya, tetapi parapelaku bersamasama mewujudkan delik itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatanitu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilan "Turut Campur
182 — 83
, menyuruh melakukanBertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, maka yangdiklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri tindak pidana (p/legen), mereka yang menyuruh oranglain melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), mereka yang turutserta (bersamasama) melakukan tindak pidana (mede plegen) danmereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) oranglain yang melakukan tindak pidana( uitloking); 245 Perkara Korupsi Bahwa elemen turut serta (dee/neming
IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa:
AHMAD RIZAL ALIAS AHMAD GONDRONG
140 — 85
Tidak seorangopun memenuhi unsur unsur delik seluruhnya, tetapi parapelaku bersamasama mewujudkan delik itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatanitu;Halaman 194 dari 207 Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2020/PN MnkMenimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity
271 — 78
UnsurperbuatanItu dilakukanTerdakwa sebagai orang yangmelakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan:Menimbang, bahwa unsur ini dalam hukum pidana disebut denganpenyertaan (De/neming) yaitu turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukumyang mensyaratkan sedikitnya dua orang atau lebih secara bersamasamamewujudkan anasir suatu tindak pidana, apakah sebagai orang yang melakukansendiri, menyuruh melakukan atau turut melakukan peristiwa pidana, dansemuanya akan dipandang sebagai pelaku dari peristiwa
96 — 93
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaankhususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelasdan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentukpenyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa di dalammewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
171 — 153
Yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan dengan menggunakan ketentuanpenyertaan (dee/neming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP ayat (1) ke1 KUHPmaka terdapat suatu pernyataan hukum oleh pihak Penuntut Umum bahwa antaraterdakwa satu dengan terdakwa lainnya mempunyai kaitan yang sangat erat dalammelakukan satu atau beberapa tindak pidana.
IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa:
ALFARIS MAMBRAKU
145 — 84
Tidak seorangopun memenuhi unsurunsur delik seluruhnya, tetapi parapelaku bersamasama mewujudkan delik itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatanitu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilan "Turut Campur
1.BENNY HARKAT, S.H., S.E., M.H.
2.MILA KARMILA, S.H.
Terdakwa:
HERMANTO, S.H. Anak dari TONI
463 — 226
.akibatnya Terdakwa tidak dapat menyelesaikan proyek pekerjaanpeningkatan jalan utama di Kantor BPTP tersebut, sehigga dengandemikian Negara telah dirugikan sebesar Rp774.000.000,00 (tujuh ratustujuh puluh empat juta rupiah), sehingga dengan demikian unsur yangmerugikan keuangan negara tersebut telah terpenuhi;Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukanperbuatanMenimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHPidana iniadalah ketentuan dasar yang mengatur bentuk penyertaan (dee/neming
60 — 20
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan 233Menimbang, bahwa unsur ini memiliki pengertian yang berbeda tetapiunsur ini bersifat alternatif apabila hanya satu yang terpenuhi maka seluruhunsur ini dianggap telah terbukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan konteks dakwaan Penuntut Umum,maka delik penyertaan (dee/neming) dalam perkara terdakwa hanyalah orangyang melakukan dan orang yang turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum pidana, orang
BUSTANIL N. ARIFIN, SH
Terdakwa:
HENDRY MAHFUD, S.E.
66 — 51
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan itu.Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanTerdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan dengan perbuatanatau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak
1.LEUNARD TUANAKOTTA,SH
2.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
SALMON NOYA
78 — 81
Dari elemenPasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tersebut hanya dibahas elemen yang relevandengan surat dakwaan, yaitu elemen turut serta yang didalam surat dakwaandikonstruksikan dengan istilah bersamasama.Penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orangorangbaik secara psikis maupun secara fisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.
99 — 24
Unsur : Baik sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau TurutSerta Melakukan Tindak Pidana :Menimbang, bahwa unsur tindak pidana yang kelima ini menurut Teori IlmuHukum Pidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lain merupakanpenjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelaku suatu tindak pidanadan dapat dijatuhi
87 — 42
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001adalah mengenai pidana tambahan uang pengganti;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana(KUHP) adalah mengenai penyertaan (dee/neming), yang rumusannya berbunyi :Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan.Menimbang
131 — 98
GATOTSUHARIYONO dari kerugian Negara sebesar Rp 1.526.062.238,00 (satu miliar limaratus dua puluh enam juta enam puluh dua ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah)tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut maka unsurunsur pidana tambahan tersebut tidak terbukti;Menimbangbahwa dalam dakwaan Kesatu Subsidair tersebut di atas, menurutjaksa penuntut umum perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa GATOTSUHARIYONO merupakan perbuatan yang dilakukan dengan penyertaanmelakukan tindak pidana (dee/neming
133 — 49
seseorang itu sebagai orangyang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu,yang didalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan istilah bersamasama207dan dalam ilmu hukum pidana disebut deelneming yang dalampenerapannya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu perbuatan itudilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, adanya kerjasama secara phisik, danadanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama;Menimbang, bahwa Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah dee/neming
140 — 43
Adapundee/neming atau penyertaan sebagaimana diartikan oleh SatochidHal. 206 Putusan Nomor : 247/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby.Kartanegara dan Moeljatno adalah apabila dalam satu deliktersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang. Memorievan Toelichting menetapkan bahwa orang yang turut sertamelakukan adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengerjakan terjadinya sesuatu.
109 — 56
menyuruhmelakukandanturutsertamelakukan;Menimbang, bahwa unsur ini disebut sebagai "penyertaan (deelneming)berarti turut sertanya seseorang atau lebin pada waktu seseorang lainmelakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa menurut Adami Chazaw mengartikan penyertaanmeliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orangorang baiksecara Psikis maupun fisik dengan melakukan masingmasing perbuatansehingga melahirkan suatu tindak pidana;Putusan Nomor 35/Pid.B/2015/PN.Lbt227Menimbang, bahwa dee/neming