Ditemukan 1529 data
DECYANA CAPRINA, SH
Terdakwa:
Pdt. ROBERTS JEREMIA NANDOTRAY, S.Th
238 — 127
parapelaku bersamasama mewujudkan delik itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilan Turut Campur Dalam PeristiwaPidana" yang digunakan oleh Tresna, istilah
NANA RIANA, SH. MH.
Terdakwa:
IR. ALIMUDDIN ANSHAR ALIAS ALIMUDDIN BIN ANSHAR
146 — 97
perbuatan yang telah terbukti yaitu Pasal 3 Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 20 tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomer 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terjadi perbuatan pidana penyertaanatau yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.Menimbang, bahwa Profesor VanHamel dalam buku DasardasarHukum Pidana Indonesia menjelaskan bahwa mengenaidee/neming
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
2.I GEDE TANGUN
3.I GEDE SUKADANA
4.I KETUT PUTRAYASA
5.I GEDE SUJANA
175 — 93
disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa didalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara Jjelasdan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentukpenyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
ROMEL TARIGAN, S.H.
Terdakwa:
MARTEN Anak dari ASAY
123 — 26
Disamping itu antara Terdakwa dengan saksi TUMIN dansaksi SUNDAK yang saling bekerja sama yang disadari telah mempunyaikehendak dalam peranannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya salingsinergi yang erat, dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentukbersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidanatelah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dalam pertimbangantersebut diatas, Majelis berpendapat unsur turut serta melakukan perbuatanpidana, dalam
ASTIN REPELITA, SH
Terdakwa:
DR. ZULFIKAR DJAUHARI
274 — 557
Pbrkorupsi, sehingga dalam konteks penyertaan (dee/neming), Terdakwa dikatagorikan sebagai pihak bersamasama melakukan tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Melakukan, MenyuruhMelakukan Atau Turut Serta Melakukan telah terbukti.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalamDakwaan Subsidair yakni melanggar ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang
RINTO HASAN, SH
Terdakwa:
BACHTIAR SUWANDI. S.Sos
228 — 199
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama;Halaman 231 dari 278 Putusan Nomor 25/Pid.SusTPK/2018/PN PalMenimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,sering disebut dengan istilah dee/neming, disebutkan bahwa dipidana sebagaipelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri Suatu tindak pidana(olegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana(doen plegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan tindakpidana (mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja
139 — 18
/PN Pinmengambil bagian (deel=bagian, neming=pengambilan) atau ikut serta dalampelaksanaan tindak pidana yang bersangkutan, atau paling tidak masingmasing pelakutersebut dengan sengaja turut menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa penyertaan terdiri atas : 1. Melakukan sendiri suatu tindakpidana (Plegen); 2. Menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doenplegen); 3. Turut melakukan suatu tindak pidana (Medeplegen); dan 4.
139 — 27
menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.973.000.000,00(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan sebagaimanadiuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur Dapat MerugikanKeuangan Negara atau Perekonomian Negara telah teroenuhi oleh perbuatanTerdakwa;Ad.5 Unsur Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatanMenimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,sering disebut dengan istilah dee/neming
AGUSTIAN SH MH
Terdakwa:
Drs. SUDIRMAN Bin M.SOLEH
122 — 69
Unsur ; Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan danyangTurut Serta Melakukan Perbuatan.Menimbang, bahwa unsur yang keempat ini menurut Teori Ilmu HukumPidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lainmerupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelakusuatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama
1921 — 1416
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penyertaan/de/neming;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana rumusannyaberbunyi:Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana merekayang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut sertamelakukan:Menimbang, bahwa pengertian turut serta sebagaimana dimaksud dalamPasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana antara lain sebagai berikut:306Tetapi janganiah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut sertamelakukan ini tiaptiap peserta harus melakukan perbuatan
HENDRA DUDE, SH
Terdakwa:
1.YOWAN HUMOLUNGO
2.NURMAN HILALA
91 — 27
terdakwa IlYowan Humulungo sebesar Rp.22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah), danterdakwa II Yowan Humolungo atas selisin pembelian saprodi yang diadakan sebesarRp.194.557.150, (Seratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribuseratus lima puluh rupiah), maka oleh karenanya terhadap para terdakwa haruslahdibebankan pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana, adalah mengenai penyertaan (dee/neming
111 — 44
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penyertaan (De/neming);Menimbang, bahwa sebelum menguraikan dan membuktikan unsurunsurdalam Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, Majelis Hakim setelah mencermati dalamunsurunsur tersebut, ternyata salah satu unsur yang essensial adalah unsursetiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sebagaimana PenjelasanPasal 1 butir 3 Ketentuan Umum Undangundang No. 31 tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang No. 20 Tahun 2001 adalah orang peroranganatau
AGUSTIAN SH MH
Terdakwa:
1.HAMSAPARI, ST. MT. Als HAMZAH Bin H. HADIS
2.YUNUS DWI KASMANTO, M. Pd Als YUNUS Bin KASMADI Alm
122 — 83
Unsur ; Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan danHal 209 dari 241 Hal Putusan Nomor : 34/ Pid.SusTPK/2019/PN BglyangTurut Serta Melakukan Perbuatan.Menimbang, bahwa unsur yang keempat ini menurut Teori Ilmu HukumPidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lainmerupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai
IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa:
YOSEP RONI SAMUEL
226 — 81
Tidak seorangopun memenuhi unsurunsur delik seluruhnya, tetapi parapelaku bersamasama mewujudkan delik itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatanitu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilan "Turut Campur
AGUSTIAN SH MH
Terdakwa:
ADI SUCIPTO, ST Als CECEP Bin SIDIK ARTASIK Alm
118 — 57
Unsur ; Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan danyangTurut Serta Melakukan Perbuatan.Menimbang, bahwa unsur yang keempat ini menurut Teori Ilmu HukumHal 205 dari 233 Hal Putusan Nomor ; 32/Pid.SusTPK/2019/PN BglPidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lainmerupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai
Pst.2. memberikan atau menjanjikan sesuatu ;3. kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ;4. dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya.Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana(KUHP) adalah mengenai penyertaan (dee/neming), yang rumusannya berbunyi :Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut
1.FEBY DWIYANDOSPENDY
2.SURYA DHARMA T
Terdakwa:
ARFAN
369 — 160
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tentang penyertaan (Dee/neming).oIPasal 65 ayat (1) KUHP tentang perbarengan beberapa perbuatanyang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiriHalaman 229 dari 284 Nomor 16/Pid.SusTPK/2020/PN.Jmb.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
143 — 101
;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang mengatur tentangpenyertaan (dee/neming), berbunyi : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan .Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebutterdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :1. orang yang melakukan ( pleger ) ;2. orang yang menyuruh melakukan ( doen pleger ) ;3.
244 — 161
Dari elemen Pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHP tersebut hanya dibahas elemen yang relevan dengan surat dakwaan,yaitu elemen turut serta yang didalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan istilahbersamasama.Penyertaan (dee/neming) adalah pengertian yang meliputi semuabentuk turut serta atau terlibatnya orangorang baik secara psikis maupun secarafisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindakpidana.
199 — 446
Penyertaan (dee/neming) adalah pengertian yang meliputi semuabentuk turut serta atau terlibatnya orangorang baik secara psikis maupun secarafisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindakpidana.