Ditemukan 1529 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
KHAIRUR RAHMAN SH
Terdakwa:
MASDALENA POHAN,S.SOS
10923
  • Unsur Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatanMenimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,sering disebut dengan istilah dee/neming, disebutkan bahwa dipidana sebagaipelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri Suatu tindak pidana(plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana(doen plegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan tindakpidana (mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja mengajurkan oranglain melakukan
Register : 01-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2019 — 1.Tonnies Sianturi 2.Tohonan Silalahi 3.Murni Elieser Verawaty Munthe 4.Dermawan Sembiring 5.Arlene Manurung 6.Syahrial Harahap
38585
  • pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, (satu milyarrupiah) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagaiakibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang HukumPidana (KUHP) adalah mengenai penyertaan (dee/neming
Register : 16-03-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
KHAIRUR RAHMAN SH
Terdakwa:
EFNI EFRIDAH,S.PD.M.PD
13736
  • (dua milyar tiga ratusenam puluh satu juta seratus empat pulunh Sembilan ribu empat puluh saturupiah), maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad.5 Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukanperbuatanMenimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,sering disebut dengan istilah dee/neming, disebutkan bahwa dipidana sebagaipelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri Suatu tindak pidana(plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidanaHalaman471
Register : 16-03-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
KHAIRUR RAHMAN SH
Terdakwa:
DRS.H.PARDAMEAN SIREGAR,M.AP
14229
  • PenghitunganKerugian Keuangan Negara dalam Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD danSMP Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi yangdilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut bahwakerugian negara telah nyata sebesar seperti tersebut diatas, maka dengandemikian unsur ini telah terpenuhi.Ad.5 Unsur Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatanMenimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,sering disebut dengan istilah dee/neming
Register : 24-01-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Tanggal 5 Juli 2017 — DR. HENRY SINGARASA, M.S.
15335
  • Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepiger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Ad.6.
Register : 15-04-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan PN AMBON Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
1.AHMAD BAGIR, SH
2.BOBBY VIRGO SETYA SAPUTRA, SH
3.WENY F. RELMASIRA, SH
4.TONNY ROMY LESNUSSA, SH
5.MANATCHE LASPI CHRISTANTO. S, SH
6.PRASETYA DJATI NUGRAHA, SH
7.JONES DIRK SAHETAPY
Terdakwa:
ABDULLAH HIKU, S.S alias PAK DULLAH
267287
  • padasadarnya merupakan suatu ajaran mengenai pertaggungjawaban danpembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal di masa suatu delik yangmenurut rumusan undangundang sebenarnya dapat dilakukan seseorangsecara sendirian akan tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan oleh 2(dua) orang atau lebih dalam suatu kerja sama yang terpadu baik secarapsikis (intelektual) maupun secara material.Menurut MEMORIE VAN TOLLIGTIG (MvT) dan pendapat daripara sarjana hukum bahwa bentukbentuk ajaran penyertaan (dee/neming