Ditemukan 1424 data
Muhammad Arif
Tergugat:
Kepala Desa Kramat
187 — 106
Disamping itu dalam hal ini Badan atau Pejabat Tata Usaha Negaramenyalah gunakan wewenangnya atau menyimpang dari maksuddan tujuan tersebut (Detournement De Pou Voir) suatu perbuatanalat Negara yang mempergunakan wewenangnya secara tidaksesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diberikan olehperaturan yang terkait dengan wewenang tersebut demi memenuhirasa keadilan bagi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan Pasal 29 huruf (b)berbunyi Kepala Desa dilarang membuat keputusan yangmenguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/ataugolongan tertentu; Disamping itu dalam hal ini Badan atau Pejabat Tata Usaha Negaramenyalahgunakan wewenangnya atau menyimpang dari maksud dantujuan tersebut (Detournement De Pou Voir) suatu perbuatan alatNegara yang mempergunakan wewenangnya tersebut demi memenuhirasa keadilan bagi warga Negara Kesaturan Republik Indonesia; Tergugat jelaskan bahwa Kepala Desa
71 — 19
2002, bahwa Mahkamah Agung RI telahmelakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1ayat (1) UU Nos Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyatakanbahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu, atauyang dikenal dengan Detournement
telahmenggunakan prosedur lain agar terlaksanaMenimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut kamusbesar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaanuntuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (lihatKamus Besar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta Edisike2, cetakan ke9, Tahun 1997 halaman 1128) ; Putusan No.15/Pid.Sus/2014/PN.PDG hal 122 dari 149Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Tata Negara, PenyalagunaanWewenang atau Detournement
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
a.n Walidi Dwi Sumitro sehingga sejak tanggal penerbitan Walidi DwiSumitro bisa menguasai, memanfaatkan dan memetik hasil secaramelawan hukum di atas sebagian tanah milik Penggugat merupakantindakan Detournement de Pouvoir;Bahwa batasbatas Sertipikat Hak Milik Nomor 177 DesaJrakahpayung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang tanggal 28 April1994 Gambar Situasi Nomor 706/1994 tanggal 7 Maret 1994 di DesaJrakahpayung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang luas + 6175 M?
90 — 66
Antara lain perbuatan Tergugattelah melangQal: nan nn nnn nnn nnn nnn nce cnc nce enc nce nesa) Melanggar Larangan Detournement de pouvoir:Bahwa Tergugat dengan menerbitkan sertipikat obyek gugatan tanpamemperhatikan surat surat dari Kakanwil BPN Provinsi Irian Jaya makajelas bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran laranganDetournement de pouvoir;"b) Menyimpang dari nalar sehat/melanggar larangan Willekeur:Pertimbangan Tergugat yang dilakukan menurut nalar tidak mungkindipertahankan, seharusnya
45 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
halmana perbuatan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalampasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 ;bahwa dengan demikian maka Keputusan Tergugat a quo merupakankewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikannya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 47 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 ;bahwa dasar gugatan Penggugat adalah karena Tergugat dalammenerbitkan Surat Keputusannya secara nyata telah melakukan suatu tindakanpenyalahgunaan wewenang (Detournement
33 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemenuhan Hak Asasi Manusia adalahtanggung jawab negara, terutama pemerintah,Bahwa keputusan a quo yang lahir akibat kesewenangwenanganyang dilakukan oleh Tergugat, jelas telah mengabaikan, mengurangi,dan tidak memberikan jaminan terpenuhinya hak asasi dan hakkonstitusional Penggugat atas perlindungan hukum dan kepastianhukum;Bahwa Tergugat juga telah dikualifikasi melakukan perbuatan yangtidak tepat (onjuist); perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatig);dan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Semarang tanggal 04 Maret 2002 Nomor.57/G/TUN/2001/PTUN.SMG. tersebut ditaati dan dilaksanakan,akibat hukumnya yang akan terjadi adalah "Detournement de pouvoirwoedan willekeur" "pelanggaran azas kepatutan (zorg vuldigheid) ". "pelanggaran atas algemeen verbindend voor schrift (aturan umum yangbersifat mengikat)", dan "pelanggaran azas algemeen beginsel vanHal. 14 dari 16 hal. Put.
68 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut telah menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara ini adalahmerupakan keputusan (beschikking ) penguasa yang nyatanyata:a Bertentangan dengan hak yang dimiliki oleh Penggugat secara syah atas dasar hakizin pengelolaan MCK/WC Umum (terlampir);b Bertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik (algemenebeginselen van behoorlijk bestuur) khususnya Asas Kecermatan (principle ofcarefuleness);c Bahwa Tergugat telah menggunakan wewenang yang menyimpang dari maksuddan tujuan pemberian wewenang (detournement
PT CIKAL BUANA PERSADA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
89 — 68
Putusan Nomor : 134/G/2017/PTUNBDGhukum (principle of legal security), asas bertindak cermat( principle of carefulness ) dan oleh Kontjoro Purbopranoto, padaAsas Kebijaksanaan ( principle of sapiently ) ;Sehingga Tergugat tidak menggunakan wewenang= yangmenyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang( detournement de povoir ) dan Keputusan Tata Usaha Negaratersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta tanpa wewenang yang sah menuruthukum melakukan tindakan
PRAWIRA M. SILALAHI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANDAILING NATAL
Intervensi:
MUKIYAT DKK
144 — 144
KUSNUL SUTEDI.Final : yaitu telah definitif dan tidak tergantung pada suatu hak yang laindan tidak memerlukan persetujuan dari atasan maupun instansi atasanTergugat lagi atau instansi lain yang merupakan kesalahan prosedur,penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), melanggar ataubertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku danmelanggar atau bertentangan dengan asasasas umum pemerintahanyang baik adalah merupakan sengketa tata usaha negara yangmerupakan perselisihan hukum yang
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang : yaitu 108 (Seratus delapan)Sertipikat Hak Milik objek gugatan yang disebutkan di atas danmenimbulkan akibat hukum merugikan bagi Penggugat dengan adanyakeputusan tersebut, karena diterbitkan 108 (Seratus delapan) SertipikatHak Milik objek gugatan yang disebutkan di atas yang terdapat kesalahanprosedur, penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir),bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku danbertentangan dengan asasasas umum pemerintahan
Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan, c.atas perintah Pengadilan.Bahwa gugatan Penggugat adalah yang menjadi obyek sengketa dalamperkara ini Surat keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu penerbitanObjek Sengketa dalam perkara a quo, yang diterbitkan oleh Kepala KantorPertanahan Kabupaten Kabupaten Mandailing Natal (Tergugat) yang terdapatkesalahan prosedur yang mengandung cacat yuridis dan cacat administrasiyang merupakan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir),bertentangan
Milik, tidak cermat mengenaidata yuridis atau data fisik yang tidak benar, kesalahan prosedur dalamproses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah.Putusan Perkara Nomor : 48/G/2018/PTUNMDN Halaman 27Oleh karena itu menyebabkan objek sengketa perkara a quo dapatdinyatakan batal atau tidak sah dan mewajibkan Tergugat mencabutobyek sengketa in litis, sehingga terjadi kesalahan dalam penerbitan 108(seratus delapan) Sertifikat Hak Milik objek sengketa perkara a quo yangtelah menyalahgunakan Wewenang (detournement
Bahwa Penggugat dalam gugatannya halaman 8 angka (2) alinea pertama,halaman 9 angka (3) alinea kedua dan ketiga telah menyatakan TergugatMelanggar Prosedur, kurang cermat dan teliti, Terjadi Kesamahan Prosedur,objek sengketa perkara a quo dapat dibatalkan atau tidak sah, mewajibkanTergugat mencabut objek sengketa in litis dan telah menyalahgunakanwewenang (detournement de pouvoir), merupakan pernyataan yangmelampaui batas, dimana Penggugat terkesan telah mengadili sendiriterhadap perkara a quo yang
29 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebab,dalam hukum publik dasar bertindak bagi seorang pejabat tata usahanegara adalah "kewenangan", sedangkan dalam hukum privat dasarbertindak adalah "hak" ;Bahwa peristilahan "penyalahgunaan wewenang" berasal dari sistemhukum Perancis, disebut detournement de pouvoir atau abuse ofpower. Pada mulanya digunakan oleh Hakim untuk menilai atau dasarpengujian terhadap suatu keputusan administrasi yang bersifatsubjektif.
Karena itu, menganalisis faktor motivasi yang menjadi latarbelakang suatu keputusan / tindakan administrator lebih dikedepankanatau lebih diutamakan daripada bahasa atau katakata yang tertulis didalam undangundang ;Secara sederhana detournement de pouvoir terjadi bilamanakewenangan pemerintahan dilaksanakan untuk suatu tujuan yang laindari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu oleh pembuatundangundang.
Jika kemudian kewenangan itudipergunakan lain dari maksud dan tujuan semula diberikannyakewenangan itu, maka penggunaan kewenangan yang disalahgunakanitu disebut detournement de pouvoir. Dengan demikian kewenanganitu tidak boleh digunakan untuk kepentingan "pribadi". Karena itudetournement de pouvoir sering juga disebut "larangan mencampuradukkan kewenangan" sehingga menjadi tidak jelas batas antarakepentingan umum dan kepentingan pribadi.
) dan initerbukti bahwa hasil kerja para Terdakwa lebihluas jumlah meterannya dibanding denganrencana yang ada, oleh karena itu unsurmenguntungkan diri sendiri maupun orang lainsama sekali tidak terbukti dan karenanya putusantersebut haruslah dibatalkan ;1 Bahwa kami tidak sependapat dengan JudexFacti, sebab sesuatu dikatakan menyalahgunakanwewenang harus memenuhi ukuran, adapun tolokukurnya adalah menggunakan ASASSPECIALITIETSBIGINSEL ;Untuk memahami konsep atau istilah penyalahgunaan wewenang(detournement
Terkait dengan wewenang ini adalah asas spesialitas(specialiteitsbeginsel), yakni asas yang menentukan bahwa wewenang itudiberikan kepada subyek hukum dengan tujuan tertentu.2 Menyimpang daritujuan diberikannya wewenang ini dianggap sebagai penyalahgunaanwewenang (detournement de pouvoir, het gebruiken van een bevoegdheidvoor een ander doel).
167 — 177
PER04/BL/2009, danmengesampingkan kepatutan dan rasa keadilanterhadap diri PENGGUGAT yang tidakHalaman 23 dari 98 halaman Putusan Nomor :02/G/2011/PTUNJKT.pernah cacat nama atau melakukankejahatan/pelanggaran selama berkecimpung' didunia bisnis perasuransian.Bahwa TERGUGAT pada waktu mengeluarkanKeputusan Tata Usaha Negara tersebut~ telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain darimaksud diberikannya wewenang tersebut ataupenyalahgunaan wewenang ( detournement depouvoir), dimana dalam mengeluarkan
Ruang Lingkup Dan PenilaianFaktor Int6gritaS. = ses2 sees sues sees = eeDengan demikian, secara hukum terhadappenerapan Pasal 21 huruf a Permenkeu Nomor78/PMK.05/2007 adalah juga bertentangan denganperaturan perundang undangan yang berlaku danjuga telah melakukan penyalahgunaan wewenang(detournement de pouvoir) serta telah melanggarAsas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)yakni asas kepastian hukum, profesionalitas danketerbukaan. 0 correc e ee29.
73 — 52
tindakan administrative Tergugat dalam hal tersebut adalah dalamrangka melaksanakan Fungsi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahansebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 Jo.Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanahserta dalam rangka memenuhi dan menerapkan Asasasas UmumPemerintahan yang Baik/AAUPB (algemene behoorlijk bestuur/principleof good administration) sehingga Tergugat Tidak menggunakanwewenang yang menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang (detournement
53 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebidang tanah seluas 1.212 M2 yang terletak di Jalan PurwosariNomor 59 Lingkungan 13 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel KecamatanMedan Timur Kota Medan, yang mana Tergugat dalam menerbitkanSertifikat Hak Milik Nomor 1134 tertanggal 06 Desember 2004 terdapatkekeliruan yang nyata akan fakta, yang mana Tergugat tidak menelitisecara cermat baik objek maupun suratsurat yang ada, sehingga terhadapperbuatan Tergugat telah menyalahi aturan hukum ataupun terhadapperbuatan Tergugat telah menyalahi wewenangnya (detournement
86 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akumulasi kerugian materiil/immateril : Jumlah Kerugian materiil Rp 695.000.000,00; Jumlah Kerugian Immateriil Rp2.500.000.000,00;Total kerugian Rp3.195.000.000,00;(tiga miliar seratus sembilan puluh lima juta rupiah)Bahwa oleh karena kesalahan perbuatan dan tindakan Tergugat, melekatpada jabatannya sebagai Komandan Korem 132/Tadulako, dus tindakandan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukumoleh penguasa (onrechtmatige overheids daad), dalam kualifikasi(detournement de paouvoir
65 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Syarat materiil meliputi:1.2Alat organ pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang;Alat pemerintahan yang membuat keputusan tidak boleh ada paksaan(dwang), kekeliruan (dwaling), dan penipuan (bedrog);Keputusan itu harus mengandung kebenaran tentang faktanya dan tidakboleh ada kekeliruan hukum;Isi dan tujuan keputusan harus sesuai dengan isi dan tujuan yanghendak dicapai (doe/matig) dan tidak mengandung detournement depouvoir;Penerbitan sertipikat hak milik objek sengketa telah dibuktikan
59 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
RIAWAN TJANDRA, SH. dalambukunya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, halaman 68 dan halaman 69bahwa menurut Crince Le Roy (Principle Of Good Administration).Sehingga Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding I/Tergugat) terbukti tidak pernahmenggunakan wewenang yang menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang (detournement de povoir) serta tanpa wewenang yang sah menurut hukummelakukan tindakan hukum yang merugikan Para Termohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) (willekeur) sebagaimana diatur
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
surat keputusan Tergugat yang. menyinggung kesalahan ParaPenggugat hanya dalam segi teknis padahal dalam segi teknis masih dalamtaraf kewajaran.Dengan demikian Tergugat dalam mengeluarkan keputusannya tidakcermat dan kabur dalam dalilnya, karena Para Penggugat secara teknisternyata masih dalam batas kewajaran.Dengan demikian tindakan Tergugat mengeluarkan putusan tanpa adanyasuatu dasar kesalahan yang jelas dari Para Penggugat adalah merupakanpenyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk tujuan lain (Detournement
109 — 42
MenurutPutusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor:1340/Pid/1992, Pengertian menyalah gunakankewenangan adalah menggunakan wewenang untuktujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut (detournement de pouvoir), pengertianini adalah mengambil alih pengertian yang di aturdalam pasal 53 ayat (2) Undangundang Nomor:5Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.Fakta terungkap dipersidangan berdasarkanketerangan saksi DR. (HC) .Hino Biohanis,DRS.H.Abd.Hamid Basir, La Ode Bariun, SH.,MH.
213 — 110
Fakta Yuridisnya: TergugatHalaman 9 dari 46 halaman Perkara No. 197/G/2016/PTUNJKT15.16.17.dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan telahbertindak tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku;Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Tata UsahaNegara yang saat ini menjadi obyek sengketa telah melanggar asas tidakmenyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain (larangan detournement depoupoir).
memperoleh kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih upaya hukum Peninjauan Kembali tidakmenghalangi eksekusi putusan Kasasi;12.Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannyapada halaman 9 angka 16 yang pada intinya menyatakan bahwa Bahwatindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Tata usahaNegara yang saat ini menjadi obyek sengekta telah melanggar asas tidakmenyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain (detournement