Ditemukan 1424 data
205 — 64
Sedangkan, Detournement adalah = penyimpangan,pembelokan, penyelewenangan, penggelapan. Pouvoir adalahkemampuan, kekuasaan menurut hukum.Selanjutnya Philipus M. WHadjon dkk dalam Pengantar HukumAdministrasi Indonesia (Introduction to The Indonesian AdministrativeLaw ), cet ke10 (2008) juga senada. Asas suatu wewenang tidakboleh digunakan untuk tujuan lain selain untuk tujuan ia diberikan yangdi dalam hukum Belanda tidak banyak diketemukan bagaimana contohaturan ini yang menyebabkan pembatalan.
Utrecht sebagaidefinisi yang terang yang intinya detournement de pouvoir terjadimanakala suatu alat negara menggunakan kekuasaannya untukmenyelenggarakan kepentingan umum yang lain dari padakepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasarHalaman 5 dari 39 Hal. Putusan Nomor 44/G/KV/2018/PTUN.BDGkekuasaan itu.
Detournement de pouvoirtidak hanya gejala dalammembuat ketetapan tetapi juga dalam lapangan pemerintahan dalamarti luas, termasuk legislasi dan mengadili (Utrecht, 1986: 150151).e. Dalam Verklarend Woordenboek OPENBAAR BESTUUR,detournement de pouvoirdirumuskan sebagai penggunaanwewenang tidak sebagaimana mestinya. Dalam hal ini pejabatmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain yang menyimpang daritujuan yang telah diberikan kepada wewenang itu. Dengan ini Pejabatmelanggar asas spesialitas.
Oleh karenanya penilaiannya kemudiandipermudah dengan hakim melihat sebagai berikut: Adanya serangkaian petunjuk yang dapat meyakinkan hakimbahwa terjadi detournement de pouvoir ;dan Adanya petunjuk dan prasangka yang serius dan hal tersebut tidakdibantah oleh administrasi negara.3.
Bahwa dailildalil penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)dan perbuatan sewenangwenang (wilekeur/abus de droit) yang dilakukanoleh Komisi Informasi Publik dalam memeriksa dan memutuskan perkaraaquo, sebagaimana disampaikan pula oleh pemohon keberatan dalamdalildalilnya dibawah ini; Halaman 6 dari 39 Hal.
24 — 1
." , perlu diketahuilebih dahulu pengertian dan indikator dari " Asas larangan penyalagunaanwewenang (detournement de pouvoir) itu.Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) Departemen Pendidikandan Kebudayaan, Balai Pustaka, Edisi Kedua Cetakan ke 9 tahun 1997 halaman1128 yang memberi pengertian tentang Penyalagunaan wewenang adalah :Perbuatan menyalahgunaan hak dan kekuasaan untuk bertindak ataumenyalagunakan kekuasan untuk membuat keputusan."
Hal 11 dari 11putusan No.0447/Pdt.G/2014/PA.Tnk.Selanjutnya sebagai indikator " detournement de povoir " menurut HukumAdministrasi Negara adalah setiap pemberian wewenang kepada suatu badan ataukepada seorang pejabat administrasi Negara selalu disertai dengan " tujuan danmaksud " diberikan wewenang itu, sehingga penerapan wewenang itu harus sesuaidengan tujuan dan maksud diberikan wewenang itu.
Kemudian, apabilapenggunaan wewenang tidak sesuai dengan " tujuan dan maksud " Pemberiansemula wewenang itu, maka disebut "penyalahgunaan wewenang "/ detournementde pouvoir selanjutnya Van Polje berpendapat bahwa ; Asas larangan(detournement de pouvoir) itu jika ditinjau dari etnik pemerintah, tidak senantiasadianggap sebagai suatu tindakan yang tidak layak.
Sedangkan Stelliingamembantah detournement de pouvoir adalah suatu tindakan yang lebih merupakansuatu tugas untuk menyempurnakan hukum atau menghaluskan hukum dari padasuatu tindakan yang meniadakan suatu yang bertentangan dengan undang undang.Menurut Indroharto, Asas larangan detournement de pouvoir artinya suatuwewenang yang diberikan oleh undang undang itu hanya semata mata bolehdigunakan untuk mencapai tujuan tujuan yang dimaksud mana wewenang itudiberikan.
Sedangkan menurut Paulus Effendi Lotulung, apabilasuatu keputusan / kewenangan itu dikeluarkan menurut prosedur yang sebenarnyatetapi tidak diperuntukan bagi keputusan tersebut, atau dengan kata lain kalau suatutujuan itu diperoleh melalui suatu prosedur yang salah, maka disitulah terdapat "detournement de pouvoir).Bahwa berangkat dari pendapat para opakar tersebut, maka dapatlahdisimpulkan bahwa indikator dari asas larangan detournement de pouvoir."meliputi :1.
220 — 93
Pressiden Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.Bahwa tindakan Tergugat tidak menyampaikan pemberitahuan tentangEvaluasi Harga yang diajukan oleh Penggugat untuk total hargaPenawaran maka sudah seharusnya dilakukan Klarifikasi /EvaluasiHarga berdasarkan kewajaran harga analisa satuan Pekerjaan karenaPenggugat merupakan Pemohon dengan Penawaran Harga Terendahyakni Rp. 10.561.000.000 dari Nilai total HPS Rp. 11.181.850.000,merupakan tindakan tidak procedural (Detournement
dilakukan oleh Tergugat, untukPenggugat membuktikan dan atau menjelaskan kebenaran dankelengkapan data kualifikasi yang diajukan dalam dokumen Penawaran,merupakan bukti adanya penyimpangan yang dilakukan olehTergugat terhadap ketentuan dan prosedur yang di atur dalamPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan yang telah ditetapkan dalam dokumen Pengadaan. hal ini membuktikan telah terjadipenyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur (Detournement
dialami Penggugat sebagai akibat daripenyimpangan yang dilakukan oleh Tergugat dimaksud, adalah selainkarena Penggugat di nyatakan tidak lulus tanoa alasan yang sah,Tergugatoun telah menerbitkan objek sengketa tentang Berita AcaraHasil Pelelangan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, NomorKU.03.01/BA.HSLEVL/BPJN.XVI/POKJAWILV/APBN/2018/5,Pengumuman hasil Pelelangan atas PreservasiRehabilitasi jalan Nasional Pulau Buru) 2 tahun = anggaran2018menetapkan Penggugat GUGUR secara tidak prosedural(Detournement
Indonesia Nomor : 31 / PRT /M/ 2015, Tergugatpun telah mengabaikan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor : 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima atas PeraturanPresiden Nomor: 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / JasaPemerintah, khususnya ketentuan Pasal 56 ayat (11) huruf a dan bdan atau telah mengabaikan Mekanisme dan tata cara sebagaimanaditentukan dalam UndangUndang dimaksud, sebagai pedoman dalammelakukan Pemilihan Penyedia Barang / Jasa PemerintahmerupakanPerbuatan yang tidak procedural (Detournement
de procedur),telahmengakibatkan Penggugat dirugikan, sedangkan Penggugatmerupakan Peserta dengan Penawar Terendah dengan HargaPenawaran sebesar Rp.10.561.000.000,00(sepuluh milyar limaratus enam puluh satu juta rupiah) ;Bahwa sesungguhnya Tergugat mempunyai kewajiban Hukum untukmenjaga dan mencegah terjadinya Penyimpangan(Detournement deprocedur) terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor :16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah danperaturan pelaksanannya, namun ternyata
265 — 182
. ;9 onoPutusan No. 1/G/2017/PTUNBL him. 10 Asas Larangan Penyalah gunaan Jabatan atau Wewenang(detournement de pouvoir), yakni bahwa tindakan Tergugatmemberhentikan Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku telah jelasjelas merugikan Penggugat dan melanggarHak Asasi Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil padaLingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung danPenggugat merasa diperlakukan tidak adil/sewenangwenang karenaTergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk
tujuanyang berbeda dari maksud dan tujuan yang ditetapkan oleh peraturanperundangundangan (detournement de pouvoir), oleh karenanyaKeputusan tersebut secara hukum harus dibatalkan, hal ini sesuaidengan konsideran KETIGA Keputusan Bupati PringsewuNo.800/828/LT.03/2016 tanggal 1 November 2016 tersebut yangberbunyi sebagai berikut : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapbkan dengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan iniakan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya
Keputusan TUN in litis bertentangan dengan AAUPB yaitu melanggarAsas Kepastian Hukum dan Asas Larangan Penyalahgunaan Jabatandan wewenang (detournement de pouvoir). ;Bahwa terhadap dalildalil tersebut, Tergugat menyampaikan jawabansebagai berikut :n nn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn ne nnn nn nnnnnnnnA. Objek Sengketa tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
de pouvoir) ; ==Bahwa dalil penggugat yang menyatakan penerbitan KeputusanTUN in itis melanggar asas Larangan Penyalahgunaan jabatan atauwewenang (detournement de pouvoir), dan dalil Penggugat tidakberdasarkan hukum dengan alasan sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 53 Ayat (2) huruf b UUNomor 9 Tahun 2004 dan UU nomor 28 Tahun 1999 harusdianggap sebagai pandangan konseptual/ makna/konsep.
;Putusan No. 1/G/2017/PTUNBL him. 32Bahwa dalam gugatan Keputusan TUN in lIitis Penggugat padapokoknya mendalilkan Tergugat seharusnya tidak menerbitkanObjek Gugatan a quo agar sesuai dengan penerapan AAUPBkhususnya asas kepastian hukum dan asas LaranganPenyalahgunaan jabatan atau wewenang (detournement de pouvoir)Bahwa penerbitan Keputusan TUN in litis tidak melanggar asasLarangan Penyalahgunaan jabatan atau wewenang (detournementde pouvoir), dan dalil Penggugat tidak berdasarkan hukum denganalasan
101 — 30
Bahwa Penyimpangan yang dilakukan Tergugat atas ketentuanketentuantersebut, merupakan kesalahan prosedur (Detournement de Procedur) yangdilakukan oleh Tergugat telah mengakibatkan Penggugat dirugikan; 6.
mengakibatkanhilangnya kesempatan Penggugat untuk menangani pekerjaanRehabilitasi Jaringan Irigasi Way Suan tahun 2016, apabila setelahTergugat menerbitkan objek sengketa tentang penetapan pemenangsebagaimana di sampaikan melalui surat Tergugat Nomor:06.1/DPU/PHL/POKJAIII/ULPKB/II/2016 tanggal 04 Februari 2016tentang Pengumuman hasil Pelelangan atas pemilihan PenyediaBarang/Jasa dalam Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi WaySuan tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan pemenang secara tidakprosedural (Detournement
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak menyampaikan pemberitahuan tentangdi selengarakannya tahap Pembuktian Kualifikasi kepada Penggugat untukmenjelaskan dan atau melengkapi data kualifikasi, merupakan tindakan tidakprosedural ( Detournement de Procedur ) yang oleh karenanya menyebabkanPenggugat di gugurkan dalam seleksi pemilihan Calon Penyedia Barang /Jasa dalam paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Way Suan,sedangkan Penggugat merupakan Calon Penyedia Barang / Jasa denganHarga Penawaran
Bahwa atas tindakan Tergugat menggugurkan Penggugat secara prosedural(Detournement de Procedur) tersebut, sesuai Jadwal Pemilihan PenyediaBarang/Jasa dalam paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di WaySuan dari tanggal 05 Februari pukul 08.00 10 Februari 2016 pukul 11.00,Penggugat mengajukan Sanggahan pada tanggal 10 Februari 2016 pukul10.17 WIT sebagai keberatan terhadap hasil Pelelangan yang disampaikanmelalui Pengumuman Hasil Pelelangan Nomor: 06.1/DPU/PHL/POKJA III/ULPKB/II/2016 tanggal
mengakibatkanhilangnya kesempatan Penggugat untuk menangani pekerjaanRehabilitasi Jarngan Irgasi Way Suan tahun 2016, apabila setelahTergugat menerbitkan objek sengketa tentang penetapan pemenangsebagaimana di sampaikan melalui surat Tergugat Nomor:06.1/DPU/PHL/POKJA ITI/ULPKB/II/2016 tanggal 04 Februari 2016tentang Pengumuman hasil Pelelangan atas pemilihan PenyediaBarang/Jasa dalam Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jarngan Irigasi WaySuan tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan pemenang secara tidakprosedural (Detournement
96 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka perbuatanperbuatan yangdilakukan Tergugat/Termohon Kasasi VIII dan IX (Camat dan Lurah)tersebut dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan penyalah gunaankewenangan ( detournement off the power ) dan perbuatan melawanhukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;g.
Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka surat surat Bukti P8, P9, P10, P11, dan P12 yang dibuat atas dasar perbuatan penyalahgunaan kewenangan ( detournement off the power ) dan perbuatanmelawan hukum dan dipergunakan Tergugat/Termohon Kasasi Il, Ill,IV, V, VI, VIl, dan!
Sumiaty DJF. tersebut;Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka perbuatanperbuatan Tergugat/Termohon Kasasi VIII dan IX (Camat Balikpapan Utara dan Lurah BatuAmpar) tersebut dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan penyalah gunaankewenangan (detournement off the power) dan perbuatan melawan hukumdengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;Berdasarkan halhal tersebut di atas, suratsurat Bukti P8, P9, P10,P11, dan P 2 yang dibuat atas dasar perbuatan penyalah gunaankewenangan (detournement
Tergugat/Termohon Kasasi VIII ( Camat Balikpapan Utara ) dan Tergugat/Termohon Kasasi IX ( Lurah Batu Ampar ) melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan (= detournement off the power ) dan melakukanperbuatan melawan hukum;a. Pada tahun 1983 Itti Hasyim menjual dan mengalihkan hak atas Tanahterletak di RT.
Berdasarkan halhal tersebut, maka perbuatanperbuatan Tergugat/Termohon Kasasi IX dan VIII (Lurah Batu Ampar dan CamatBalikpapan Utara) tersebut dapat diklasifikasikan sebagai perbuatanpenyalah gunaan kewenangan ( detournement off the power ) danperbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbuldari padanya;Halaman 35 dari 46 hal. Put.
82 — 0
Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Kepolisian TERGUGAT berupa Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan dengan Melampaui Kewenangannya (Detournement de Pouvoir) dalam Laporan Polisi No. : LP/A/147/IV/2015/Jawa Tengah/Ditpolair, tanggal 07 April 2015 atas diri PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;------------------------------------------------------ 3.
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SENDANG (Tergugat)
57 — 8
telah mengakui secara tegas akan kebenarannya dalam persidangan ;2 Bahwa gugatan Para Penggugat obscuur libel, sebab gugatn Para Penggugatmendasarkan gugatannya pada gugatan onrechtmatige daad (Vide dalilgugatan angka 13), sementara materi gugatan menguraikan bahwa kerugianPara Penggugat timbul akibat tindakan Tergugat yang sewenangwenangmenghalanghalangi hak pilih Para Penggugat (Vide dalil gugatan angka 14),11adapun tindakan sewenangwenang merupakan tindakan Pejabat Tata UsahaNegara yang bersifat detournement
de pouvoir, sehingga secara yuridisseharusnya dasar gugatan tidak lagi onrechtmatige daad, melainkanonrechtmatige overheidaad, karenanya gugatan Para Penggugat a quo nietontvankelijk verklaard ;Bahwa tiaptiap tindakan yang bersifat detournement de pouvoir dalam halini menghilangkan nama Para Penggugat di Daftar Pemilih Tetap dandituangkan dalam sebuah surat tiada lain adalah bentuk beschikking, dimanabeschikking itu sendiri merupakan obyek sengketa yang berada dalam ranahkompetensi absolute Pengadilan
KompetensiAbsolut, oleh Tergugat diuraikan sebagai berikut :1 Bahwa gugatan Para Penggugat obscuur libel, sebab gugatn Para Penggugatmendasarkan gugatannya pada gugatan onrechtmatige daad (Vide dalilgugatan angka 13), sementara materi gugatan menguraikan bahwa kerugian19Para Penggugat timbul akibat tindakan Tergugat yang sewenangwenangmenghalanghalangi hak pilih Para Penggugat (Vide dalil gugatan angka 14),adapun tindakan sewenangwenang merupakan tindakan Pejabat Tata UsahaNegara yang bersifat detournement
de pouvoir, sehingga secara yuridisseharusnya dasar gugatan tidak lagi onrechtmatige daad, melainkanonrechtmatige overheidaad, karenanya gugatan Para Penggugat a quo nietontvankelijk verklaard ;2 Bahwa tiaptiap tindakan yang bersifat detournement de pouvoir dalam halini menghilangkan nama Para Penggugat di Daftar Pemilih Tetap dandituangkan dalam sebuah surat tiada lain adalah bentuk beschikking, dimanabeschikking itu sendiri merupakan obyek sengketa yang berada dalam ranahkompetensi absolute Pengadilan
124 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut tanpa persetujuan dantanpa izin lebih dahulu dari Penggugat;Bahwa Penggugat berpendapat, bahwa perbuatan Tergugat yang tersebut pada butir9 yang tersebut di atas adalah perbuatan melanggar hukum oleh Penguasa(onrechtmatige overheidsdaad) yang telah menyebabkan timbulnya kerugian bagiPenggugat;Bahwa perbuatan melanggar hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh Tergugat tersebut, ialah:a) Bahwa perbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan "detournement
hakhukum yang sah dan benar untuk memindahkan hak servituut yang berada di atastanah yang berada di dalam hak kekuasaan Pemohon Kasasidahulu Terbanding/Penggugat yang terletak di Jalan Pemuda I dipindahkan ke Jalan Samping MesjidAsasalam RT.004/RW.002, Kelurahan Rawamangun;Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan seksama dan teliti adanyakewajiban hukum penguasa yang seharusnya dilakukan oleh Termohon Kasasi11dahulu Pembanding/Tergugat, ialah tidak melakukan perbuatan sewenangwenangyang disebut "Detournement
KasasidahuluTerbanding/Penggugat yang terletak di Jalan Pemuda I tersebut telah dipindahkanoleh Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat dengan dibuatkan jalanpengganti atas prakasa dan biaya dari Pemohon Kasasi dahuluTerbanding/Penggugat. yang terletak di Jalan di Samping Mesjid AssalamRT.004/RW.002 Kelurahan Rawamangun tersebut";Bahwa oleh karena semua telah terjadi bahwa Termohon Kasasi dahuluPembanding telah melakukan perbuatan melanggar hukum olehPenguasa, yang dapat disebut sebagai perbuatan "Detournement
Terbanding/Tergugat : Walikota Manado cq Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado
115 — 53
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menyalahgunakan wewenang (detournement de povouir) dansebagai penguasa melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) terhadap Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang beritikadburuk4.
Manado Nomor; 42/KEP/B.04/BKD/2019 Tanggal 25 Januari 2019), maupun sebagai Badan Pengawas Perusahaan Daerah(PD) Pasar Kota Manado, sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Manado Nomor: 113/KEP/B.04/BKD/2019 tanggal 15 Mei 2019 Tentang Pemberhentian danPengangkatan Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado, telah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga tindakanTerbanding semula Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyalahgunakan wewenang (detournement
467 — 279 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengaduan Masyarakat Nomor REKOM/116/X/2016/SPKT/Restabestanggal 25 Oktober 2016 diadukan oleh Turut Tergugat XXV;adalah tindakantindakan dan/atau perbuatanperbuatan melawanhukum oleh karena telah dilakukan dengan melampaui kewenangan(detournement de pouvoir);3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Para Tergugat adalahmerupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa berdasarkanketentuan Pasal 1365 KUHPerdata:4.
Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Para Tergugat yang telahsecara nyata melampaui kKewenangannya (detournement de pouvoir)telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat baik kerugian materiildan atau immateriil yang jika diperhitungkan dengan rinci adalahsebagai berikut:Kerugian Materiil berupa:a. Biaya transportasi dan akomodasi untuk menghadiri seluruhpemeriksaan baik di Tergugat , Tergugat Il, maupun Tergugat Ill,sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);b.
30 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas yang berkaitan dengan proses persiapan dan prosespembentukan keputusan: Persiapan yang cermat; Asas fair play; Larangan detournement de procedure (menyalahi prosedur);2. Asas yang berkaitan dengan pertimbangan serta susunankeputusan: Keharusan memberikan pertimbangan terhadap semuakepentingan pada suatu keputusan; Pertimbangan tersebut harus memadai;3. Asas yang berkaitan dengan isi keputusan:1). Asas Kepastian Hukum dan Asas Kepercayaan;2). Asas Persamaan Perlakuan;3).
Larangan detournement de pouvoir;4). Asas Kecermatan Materiil;5). Asas Keseimbangan;6). Larangan willekeur (sewenangwenang);Bahwa tindakan Tergugat yang telah melakukan tindakanpenyetopan/penghentian pelaksanaan pembangunan yang Penggugatlangsungkan berdasarkan izin yang sah, adalah bertentangan denganHalaman 5 dari 10 halaman.
139 — 68
pada harimi Se ee3Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat,kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankanperannya dalam rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada keluarga yangmenjadi kewajibannya;Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut, Penggugat merasadiperlakukan tidak adil dan sewenangwenang karena Tergugat menggunakanwewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkanoleh peraturan perundangundangan (detournement
Penggugatbila dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat menimbulkan akibathukum, termasuk tidak diterimanya lagi hakhak Penggugat sebagai Rio (KepalaDesa), sebab keputusan tersebut sudah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang tertulis maupun tidak tertulis, yakni AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik (AAUPB) ;Bahwa terhadap dalil Penggugat pada angka 8 yang menyatakan Tergugatmenggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yangditetapkan oleh peraturan perundangundangan (detournement
de pouvoir),tentang hal ini perlu Tergugat jelaskan bahwa konsep detournement de powvoirsendiri dalam Hukum Administrasi Negara tidak dimaknai sama oleh para ahlidan praktik penerapannya oleh peradilan administrasi dan peradilan pidana(korupsi), berikut pendapat para ahli tersebut ;a.
Menurut Winarsih Arifin dan Farida Sumargono dalam kamus Perancis Indonesia, sebagaimana dikutif dalam catatan kaki Anna Erliyana dalamDisertasinya Analisis Keputusan Presiden Republik Indonesia kurun waktu1977 1988, tinjauan Asas Larangan Melampaui Wewenang (2004), bahwadetourne adalah menyimpang, berputar, tidak langsung, mengambil jalanmenyimpang untuk mencapai tujuan, sedangkan detournement adalahHalaman 12penyimpangan, pembelokan, penyelewengan, penggelapan pouvoir adalahkemampuan, kekuasaan
Menurut Indroharto(dalam usaha memahami UndangUndang TentangPeradilan Tata Usaha Negara, Buku II (cetakan ke 9, 2005) menyetujuirumusan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentangPeradilan Tata Usaha Negara detournement de pouvoir merupakanpenyalahgunaan wewenang, yaitu kalau ada Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara menggunakan wewenang yang diberikan padanya menyimpang darimaksud dan tujuan tersebut ; c. Menurut Philipus M.
54 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
." , perludiketahui lebih dahulu pengertian dan indikator dari " Asaslarangan penyalagunaan wewenang (detournement de pouvoir)itu.Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI )Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, EdisiKedua Cetakan ke 9 tahun 1997 halaman 1128 yangmemberi pengertian tentang Penyalagunaan wewenang adalahPerbuatan menyalahgunaan hak dan kekuasaan untukbertindak atau menyalagunakan kekuasan untuk membuatkeputusan."
Selanjutnya sebagai indikator " detournement de povoir "menurut Hukum Administrasi Negara adalah setiap pemberianwewenang kepada suatu badan atau kepada seorang pejabatadministrasi Negara selalu disertai dengan tujuan danmaksud diberikan wewenang itu, sehingga penerapanwewenang itu harus sesuai dengan tujuan dan maksuddiberikan wewenang itu.
Kemudian, apabila penggunaanwewenang tidak sesuai dengan tujuan dan maksudPemberian semula wewenang itu, maka disebut"penyalahgunaan wewenang "/ detournement de pouvoirselanjutnya Van Polje berpendapat bahwa ; Asas larangan(detournement de pouvoir) itu. jika ditinjau dari etnikpemerintah, tidak senantiasa dianggap sebagai suatu tindakanyang tidak layak.
No.323 K/Pid.Sus/2009menghaluskan hukum dari pada suatu tindakan yangmeniadakan suatu yang bertentangan dengan undang undang.Menurut Indroharto, Asas larangan detournement de pouvoirartinya suatu wewenang yang diberikan oleh undang undangitu hanya semata mata boleh digunakan untuk mencapaitujuan tujuan yang dimaksud mana wewenang itu diberikan.Lebih lanjut dia menjabarkan bahwa dari pengertian itu palingtidak ada hal yang terkandung di dalamnya; Pertama,wewenang penguasa itu hanya boleh digunakan
berangkat dari pendapat para pakar tersebut,maka dapatlah disimpulkan bahwaindikator dari asaslarangan detournement de pouvoir.
273 — 109
Menteri AgamaRI kepada Presiden tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satyanomor: MA/B.II/2b/KP.08.7/09951/2013 tanggal 6 Mei 2013;20.Bahwa tindakan TERGUGAT yang mengatasnamakan Menteri Agamasebagaimana telah diuraikan di atas adalah perbuatan yang sangatHal. 9 dari 51 halaman Putusan Perkara No. 16/G/2013/PTUN.ABNbertentangan dengan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUP)a. dalam mengambil keputusan TERGUGAT tidak memiliki kecermatan,kejujuran, menyimpang dari prosedur yang berlaku (detournement
dePGSEOLIRE) see eeneesee er reeese eeeb. dalam mengambil keputusan TERGUGAT tidak memiliki pertimbanganyang memadai dalam memberikan kepastian hukum;c. dalam mengambil keputusan TERGUGAT seharusnya memberikan rasaaman dan kepercayaan kepada anggota masyarakat, tidak bolehbersikap diskriminatif, tidak boleh menyalahgunakan wewenang(detournement de pouvoir) atau sewenangwenang, sebagaimanatercantum dalam pasal 53 ayat (2) sub b, sub c UndangUndang RINomor 5 Tahun 1986 yaitu detournement de pouvoir
112 — 41
Melanggar Larangan Detournement de pouvoirBahwa TERGUGAT dengan tidak melakukan proses hukum terhadapOvianingsih,S.Sos yang secara nyata telah melanggar peraturan danTERGUGAT tidak melakukan proses terhadap obyek gugatan makaTERGUGAT telah melanggar Larangan Detournement de pouvoir.b.
59 — 29
diri dan martabat PENGGUGAT dan parapendukung adalah merupakan pelanggaran Asas Kepercayaan =;Bahwa menurut Penggugat/Pembanding, dengan dilantiknya KepalaDesa Petaonan terpilih atas nama Rachman dan tidak dipenuhinyapermohonan PENGGUGAT untuk memperoleh foto copy SuratKeputusan Bupati Bangkalan dimaksud oleh TERGUGAT tersebut,Penggugat merasa diperlakukan tidak adil karena Tergugatmenggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yangberbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang undangan(detournement
60 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Vide Putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Surabaya Nomor 163/B/2013/PT.TUN.SBY. tanggal 26 Nopember 2013halaman 9); Dus berarti Pengadilan Tinggi Tata Tata Usaha Negara Surabayamembenarkan tindakan Tergugat/Pembanding sekarang Termohon Kasasimelakukan tindakan yang secara Hukum Administrasi Negara bahwa tindakanTergugat/Pembanding sekarang Termohon Kasasi adalah merupakan tindakanyang sewenangwenang dan/atau berlebihan (detournement de pouvoir), makatindakan hukum Tergugat/Pembanding/ Termohon
penerbitan SuratNomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 dimaksud, sehinggadengan demikian terbitnya obyek sengketa tanpa dilandasi dengan dasar hukum, incasu pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUDdan undangundang formal lainnya, maka sudah seharusnya Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Surabaya memperhatikan kebebasan bertindak mengeluarkankebijakan bukanlah kebebasan tanpa dasar hukum, tetapi kebebasan yang tidakmelanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang (detournement
37 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Vide Putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Surabaya Nomor 163/B/2013/PT.TUN.SBY. tanggal 26 Nopember 2013halaman 9); Dus berarti Pengadilan Tinggi Tata Tata Usaha Negara Surabayamembenarkan tindakan Tergugat/Pembanding sekarang Termohon Kasasimelakukan tindakan yang secara Hukum Administrasi Negara bahwa tindakanTergugat/Pembanding sekarang Termohon Kasasi adalah merupakan tindakanyang sewenangwenang dan/atau berlebihan (detournement de pouvoir), makatindakan hukum Tergugat/Pembanding/ Termohon
penerbitan SuratNomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 dimaksud, sehinggadengan demikian terbitnya obyek sengketa tanpa dilandasi dengan dasar hukum, incasu pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUDdan undangundang formal lainnya, maka sudah seharusnya Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Surabaya memperhatikan kebebasan bertindak mengeluarkankebijakan bukanlah kebebasan tanpa dasar hukum, tetapi kebebasan yang tidakmelanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang (detournement
151 — 105
Bahwa Tergugat padawaktu mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negaratersebut telah menggunakan wewenangnya untuk tujuanlain dari maksud diberikannya wewenang tersebut ataupenyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir),dimana dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negaratersebut tidak lagi mengedepankan keputusan yangbersifat adil dan objektif akan tetapi dipergunakanuntuk maksud tertentu) yang bersifat subyektif danseakan akan bemaksud untuk menghambat karir Penggugat20.
telah melanggar asas asas umumpemerintahan yang baik (AAUPB) (ide Pasal 53 ayat (2)huruf b UU Peradilan TUN beserta penjelasannya yaituasas Kepastian Hukum dan asas Profesionalitas.Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara TERGUGAT telahmelanggar 2 (dua) asas Kepastian Hukum = danProfesionalitas karena tidak melandaskan PPRI Nomor 2tahun 2003, PPRI Nomor 3 Tahun 2003 danmengesampingkan Kepatutan dan rasa Keadilan terhadapdiri PENGGGUGAT, menggunakan wewenang dengan tujuanlain atau penyalahgunaan wewenang (detournement