Ditemukan 30112 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN NEGARA Nomor 10/Pdt.G/2015/PN.Nga
Tanggal 29 Juni 2015 — - I KETUT WIDIA - NENGAH DARIATI - I NENGAH MERTA
6114
  • Dalam hal ini Penggugat menderita kerugian Rp.5.000.000,(lima jutarupiah) pertahun, atau selama 18 tahun sama denganRp.90.000.000,(Sembilan puluh juta rupiah)Ditambah bungaselama 18 tahun Rp. 18.000.000, maka seluruhnya menjadiRp.117.000.000,(seratus tujuh belas juta rupiah);33.Bahwa, dibelinya tanah sengketa secara hukum adat dengan dasar,tradisi atau hukum adat yang berlaku di Desa Tuwed saat itudiakomadasi oleh hukum nasional yaitu, ketentuan pasal 3 Undangundang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
    Adat;.
    Saksi ahli KETUT ABDIASA, SH.MH dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e bahwa saksi adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Tabanan;e bahwa saksi sudah beberapa kali mengikuti seminar mengenai hukumadat di Denpasar;e bahwa hukum adat di Indonesia diakui dan dan diakomadasi oleh hukumnasional;e bahwa pada dasarnya hukum adat yang ada di Jembarana dengan diTabanan adalah sama, pada umumnya di Bali hukum adatnya sama;e bahwa secara adat, jual beli tanah bersifat nyata, dilakukan penyerahanbarang
    No.5 tahun 1960 yaitu perobuatan hukum yang berupapenyerahan hak milik (penyerahan tanah untuk selamalamanya) oleh penjualkepada pembeli yang pada saat itu pula menyerahkan harga kepada penjual:Menimbang, bahwa pada pasal 5 Undang Undang Pokok Agrariamenyebutkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum adat sepanjang tidakbertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara;Menimbang, bahwa saksi ahli KETUT ABDIASA, SH.MH pada pokoknyamenerangkan bahwa hukum adat di Bali diakui, diakomodasi oleh HukumNasional
    adalah pembayaran harga danpenyerahan haknya dilakukan pada saat bersamaan, sedang arti terang adalahtransaksi jual beli disaksikan Kepala Persekutuan Hukum(adat/desa);Menimbang, bahwa apakah jaul beli antara Ni Nyoman Widnyani dengan Kunta telah memenuhi syarat kontan dan terang?
Putus : 27-01-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2731 K/Pdt/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — IGNASIUS BOLE GEBZE VS MASKAN MARKALI, dkk
6324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tanah yang akan dieksekusi tersebut di atas tanah milik TerlawanEksekusi dan Terlawan Tereksekusi akan tetapi tanah tersebut adalah milikdari Pelawan sebagai Warga Persekutuan Masyarakat Hukum Adat MalindAnim yang memiliki tanah tersebut secara turun temurun berdasarkan padasilsilah dari Pelawan yang menunjukkan sebagai Warga PersekutuanMasyarakat Hukum Adat Malind Anim, yaitu Yalku Gebze selaku Moyangmempunyai anak Petrus Naolem K. Gebze, Petrus Naolem K.
    Hal ini dikemukakan oleh Pelawan karena selama hiduporang tua Pelawan telah berupaya namun yang didapat adalah suatuperbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang tua Pelawan sebagaibagian dari Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Malind Anim padamasa itu;.
    Bahwa Terlawan Eksekusi menguasai tanah tersebut berdasarkan BuktiPelepasan Hak atas Tanah yang dilakukan oleh Marsum Tabri yangberalamat tetap Skilir Sumber Agung Kecamatan Linggau Sumatera padatanggal 03 September 1981, dimana Marsum Tabri bukan bagian dariPersekutuan Masyarakat Hukum Adat Malind Anim;.
Register : 20-04-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Amp.
Tanggal 30 Mei 2017 — PERDATA PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
2510
  • Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dilakukan secara Hukum Adat dan Agama Hindu pada tanggal 11 Juli 1996, di rumah Tergugat di , Kabupaten Karangasem yang dipuput oleh Ida Pedanda Piling Pinatih dan tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem tanggal 30 April 2012, Nomor 3962/CS/2012, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;4.
    Bapak/Ibu Hakim yang Penggugathormati,berkenan untuk memanggil pihak pihak, memeriksa gugatanPenggugat selanjutnya menjatuhkan Putusan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telahdilakukan secara Hukum Adat dan Agama Hindu pada tanggal 11 Juli1996, di rumah Tergugat di , Kabupaten Karangasem yang dipuput olehIda Pedanda Piling Pinatih dan tercatat di Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem tanggal
    dengan Tergugat bernamaANAK IIl PENGGUGAT TERGUGAT, lahir tanggal 6 Maret 2005 sepanjanganak tersebut masih berstatus dibawah umur dengan tetap memberikankesempatan kepada anak tersebut melakukan ritual kKeagamaan di rumahHalaman 11 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Amp.Tergugat sebagai pihak Purusa dan Tergugat tetap mempunyai hak untukmenengok, memberikan kasin sayang kepada anak tersebut sebagaimanalayaknya hubungan seorang anak dengan ayahnya ;Menimbang, bahwa sesuai dengan hukum
    adat yang berlaku di Bali yangmenganut hukum kekeluargaan Patrilinial bahwa anak anak yang dilahirkandari perkawinan akan mengikuti garis keturunan Bapaknya/Purusa, menjadi hakBapaknya, dan disamping itu berdasarkan Pasal 41 ayat (1), Undang undangNomor 1 Tahun 1974, disebutkan Akibat putusnya perkawinan karenaperceraian, pada huruf (a) disebutkan : baik Ibu atau Bapak tetapberkewajiban memelihara dan mendidik anak anaknya semata mata,berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenaipenguasaan
    Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telahdilakukan secara Hukum Adat dan Agama Hindu pada tanggal 11 Juli1996, di rumah Tergugat di , Kabupaten Karangasem yang dipuput olehIda Pedanda Piling Pinatih dan tercatat di Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Karangasem tanggal 30 April 2012, Nomor3962/CS/2012, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;4.
Register : 19-03-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 18-08-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 21/Pdt.G/2019/PN Pmn
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
1.NURSAL
2.NURWAN
Tergugat:
1.IRIYANTI
2.AKMAL
4811
  • N G A D I L I:

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya:

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatanpara Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Penggugat I (Nursal) adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum para Penggugat;
    3. Menyatakan para Penggugat sebagai ahli waris yang sah menurut hukum Adat Minangkabau dari nenek/buyut para Penggugat (almh) Rakiah beserta suaminya;
    4. Menyatakan
    Akan tetapi tidak pernah sekalipun mendapat perhatian dantanggapan dari para Tergugat,dan malah juga secara menurut adagium hukum Adat MinangMancari Penyelasaiannya secara Bajanjang Naik,BatanggoTurundengan meminta uluran tangan fungsional masyarakat setempat seperti NaniakaKabau yang berbunyiMamak,Urang Tuo Nagari,Kepala Desa dan lain sebagainyaynamun hanya sampai ditanganKepala Desa persoalan ini menjadi metah dan buntu ,hal ini dikarenakan fungsiTergugat.2(Akmal)sebagai Kepala Desa secara objektifitas
Register : 10-12-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PT KUPANG Nomor 216/PDT/2021/PT KPG
Tanggal 9 Februari 2022 — Pembanding/Penggugat I : Marthina Kletik
Pembanding/Penggugat II : Kanisia Chasni
Pembanding/Penggugat III : Lusia Kasniwati
Terbanding/Tergugat : Theresia Sensi
7322
  • Yohanis Yansenus 1 yang Keterangan :menandatangani Pr :PerempuanSurat Bukti P2 Lk : LakilakiL : AnakX : Kawin Bahwa jelas dari silsilah tersebut Marthina Kletik (Penggugat I) adalahanak perempuan tertua yang paling berhak menguasai dan mewarisitanah sengketa tersebut.= Dengan demikian maka menurut Hukum Adat Tana Ai.
    hukum adat waris Tana Ai, khusunyayang berlaku di desa Werang, Kecamatan Waiblama, KabupatenSikka, dengan alasanalasan sebagai berikut :a.
    Bahwa hukum adat waris yang berlaku di stiap kampung/desa diTana Ai berbedabeda;b. Bahwa pembagian tanah warisan di Tana Ai berdasarkan suku ibudan suku ayahc. Bahwa pembagian tanah kepada masingmasing anak di Tana Ai(desa Werang) dilakukan pada saat kedua orang tua (ayah dan ibu)masih hidupd. Bahwa pembagian anak dalam perkawian di Tana Ai (desaWerang) berdasarkan pula suku ibu dan suku ayahe.
    Bahwa pembagian anak di Tana Ali (desa Werang) terjadi padasaat setelah salah satu baik itu istri maupun Suami meninggal duniHalaman 15 dari 25 halaman Putusan Nomor 216/PDT/2021/PT KPGBahwa hukum adat waris yang berlaku di Desa Werang,Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka adalah pembagian tanahwaris kepada anakanak dalam perkawinan berdasarkan suku ibudan suku ayah;.
    Berdasarkan uraianuraian di atas, maka pernyataan keberatanPara Pembanding pada poin 7 (tujuah) adalah tidak benar dantidak berdasar karena melanggar hukum adat waris diMasyarakat/etnis Tana Ai secara umum dan hukum adat waris didesa Werang, Kecamatan Waiblama, Kabupate Sikka padaksusnya, sehingga terhadap keberatan poin 7 (tujuh) dari ParaPembanding dinyatakan tidak benar dan tidak berdasar sehinggaharuslah ditolak untuk seterusnya.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dalam Kontra Memori Banding
Register : 21-07-2017 — Putus : 09-10-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PT AMBON Nomor 33/PDT/2017/PTAMB
Tanggal 9 Oktober 2017 — 1.ZACHARIAS SAMPONU 2.EMANUEL AKIRAMAN BATMOMOLIN 3.HERMAN YOSEPH LEREBULAN 4.SAINRESY KRISOGONUS (Para Penggugat) Melawan MATIAS RANGKOLY (Tergugat)
8128
  • dalam menyelesaikan suatu masalah, Hakim akanberpedoman pada hukum tertulis, namun apabila dalam hukumtertulis tidak ditemukan penyelesaiannya, maka Hakim dapatmencari penyelesaian dalam hukum tidak tertulis atau dalam halini disebut juga hukum adat.
    Dimana dalam hukum adat terdapatHalaman 9 dari 36hal.Putusan No. 33/Pdt/2017/PT.AMB.sebuah hukum yang hidup dimasyarakat dan masyarakat dalamberperilaku masih berpedoman pada hukum adat itu;Bahwa sebagian besar dari masyarakat Indonesia masihmempertahankan hukum adat sebagai hukum yang berlakudalam kehidupan seharihari.
    Masyarakat hukum adat adalahsekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnyasebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karenakesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan;Bahwa dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2),menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik lindonesiayang diatur dalam UndangUndang;Bahwa
    No. 33/Pdt/2017/PT.AMB.Tergugat I/ Pemohon Banding, dan Turut Tergugat yang diberitanda bukti T.VTT.I3,perihal Pemberitahuan kepada ParaPenggugat terkait dengan hasil sidang adat mengenai objeksengketayang merupakan keputusan sidang adat sebagai bentukpelaksanaan hukum adat dari masyarakat hukum adatnya itu,memiliki kKekuatan pembuktian yang kuat serta mengikat bagimasyarakat hukum = adat itu sendiri, sehingga tidakdipetimbangkannya bukti Tergugat dan Turut Tergugat yangdiberi tanda T.I/TT.I3 mengakibatkan
    Perdata atau Hukum Adat Ic. jual beli dilakukan menurut Hukum Adat, secara rieel dankontan dan diketahui oleh Kepala Kampung.Bahwa selain itu pula terdapat kekeliruan yang nyata dalampertimbangan Majelis Hakim terkait dengan penilaiannya ataskeabsahan Bukti P.4 sebagai bukti komparatif / PemohonHalaman 13 dari 36hal.Putusan No. 33/Pdt/2017/PT.AMB.Banding, yang dijadikan sebagai dasar putusan hakkebersamaan atas objek sengketa dalam adalah keliru, karenadalam kenyataannya bukti P.4 itu secara hukum
Putus : 30-04-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2603 K/Pdt/2014
Tanggal 30 April 2015 — LA ODE ABD. HUKUM, SIP, dkk VS AMIR AIM (BHONTONA KATAPI/Mata-Mata ISTANA), dk
224161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adat oleh Syarana Wolio;Bahwa tindakan membenarkan diri sendiri seperti para tergugat tanpamelaksanakan Peraturan Adat pengangkatan dan pemakzulan Sultan Butonyang benar atau yang sebenarnya menurut hukum adat Buton telahmelakukan perbuatan melanggar (Lempagi) kemudian mereka dipecat darijabatan adatnya oleh Sultan.
    Bahwa sesuai ajaran prinsip hukum adat dengan teori reception incomplexu menentukan bahwa hukum adat yang berlaku bagi suatulingkungan masyarakat adat adalah hukum agama yang dianut olehmasyarakat adat itu sendiri, di mana masyarakat Buton secara umum adalahpenganut agama Islam, dan karena itu maka dalam perkara ini secara hukumharus diterapkan hukum Islam yang menjadi kompetensi Pengadilan AgamaKota Baubau, dan sama sekali bukan kompetensi Pengadilan NegeriBaubau;4.
    adat kebiasaan turunHal. 9 dari 25 hal.Put.
    adat ataumenerapkan hukum adat tidak sebagaimana mestinya karena semua amarputusannya dari angka 2 sampai dengan angka 6 dalam pokok perkaraKonvensi adalah tidak bersesuai dengan adat kebiasaan masyarakat Butonturuntemurun sebab bertentangan dengan doktrin tatanan pranata adat yangdikenal ajalana Sultani yitu yikasalaha yang berarti ajalnya Sultan atau akhirmasa jabatan itu dikesalahan yang maksudnya ketika Sultan melakukanHal. 19 dari 25 hal.Put.
    Adat dalam perkara ini merupakan lex specialias !!?
Putus : 22-11-2017 — Upload : 31-01-2018
Putusan PT PADANG Nomor 172/PDT/2017/PTPDG
Tanggal 22 Nopember 2017 — YUNIRDAM, CS LAWAN ROHIMAN TAHER Dt Rajo Nan Putiah, CS
158124
  • Penggugat 1, Penggugat 2 danPenggugat 3 yang berkwalitas / berkedudukan sebagai mamak kepala warisdalam kaumnya, sehingga berdasarkan kepada landasan hukum yang berlakuMenurut Hukum Adat Minangkabu gugatan dalam perkara ini terhadap hartapusaka tinggi kaum tidak diajukan oleh mamak kepala waris dalam kaumpenggugat Maka dengan demikian gugatan Penggugat dalam perkara ini tidakdiajukan oleh mamak kepala waris harus dinyatakan tidak dapat diterima (NietOn vankelijk Verklaard);2.
    bermakna adapilinan yang membuktikan sekaum atau tidaknya seseorang tersebut.Bukan berarti kalau tidak bisa di buktikan seranji, maka otomatisbukanlah sekaum tanpa melihat kepada fakta lainnya yakni rumahgadang atau rumah asal dan pandan perkuburan;Bahwa guna membuktikan menurut hukum adat di Minangkabauuntuk dapat dikatakan seseorang tersebut sekaum adalah: sedarahmenurut garis keturunan Ibu (Materillinial), serumah Gadang,sepandam seperkuburan, dan segolok segadai.
    Sekali lagi berarti Majelis Hakim tidakmemahami Hukum Adat di Minangkabau;IV. Bahwa berdasarkan kepada fakta fakta yang telahPenggugat/Pembandingsampaikan dipersidangan dalammembuktikan antara Penggugat dengan Tergugat Tergugat Asekaum, adalah dengan menampilkan Ranji Kaum, saksi yangmengatakan antar Penggugat dengan Tegugat A sekaum denganmamak kepala warisnya sekarang ini yakni Rohiman Thaher DatukRajo Nan Putiah rumah gadangnya di Badenah dan Pandamnya diAie Taganang.
    Adat MinangkabauHalaman 21 dari 25 halaman putusan perkara Perdata Nomor 172/PDT/2017/PT PDG.tersebut dengan alasan pertimbangan sebagaimana diuraikan dibawah ini ;BahwaPembandingpembanding, semula Penggugatpenggugatdengan surat bukti dan saksisaksi yang diajukan didepan persidangan telahdapat dan berhasil membuktikan dalil gugatannya dalam perkara ini ;denganpertimbangan sebagai berikut :Bahwa dalam hukum Adat Minangkabau ranji/silsilah Kketurunankaummerupakan bukti hubungan kekerabatan anggota
    kaum yangmemilikiranji/silsilah keturunan tersebut, dan yang berhak dan berwenangmembuat/menyusun ranji/silsilah keturunan tersebut menurut ketentuanhukum adat Minangkabau iyalah Seorang lakilaki tertua/paling tua dalamkaum tersebut yang dalam Hukum Adat Minangkabau dikenal dengansebutan sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum tersebut, denganalasan Hukum Adat Minangkabau lakilaki tertua itulah yang mengetahuiselukbelukhubungan pertalian darah dan hubungan kekerabatan dalamkaumnya, dengan kata lain
Putus : 23-10-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 PK/Pdt/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — IDA BAGUS PUTRA VS IDA BAGUS ANOM DARMAWAN, DK
10355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 347 PK/Pdt/2015pembuatan kedua akta tersebut tanoa sepengetahuan dan atau tanpapersetujuan Penggugat sebagai anak angkat "sah" dari pewaris, maka biladilinat dari hukum adat Bali di mana kedudukan wanita dari sudut hukumHindu (dasar hukum adat Bali) dalam Kitab Menawadharmasastra Pasal X25, berbunyi;Pasal IX 2, Siang malam wanita harus dipelihara, tergantung kepada lakilaki dalam keluarga mereka, dan kalau terlalu terikat oleh nafsuindrianya hendaknya selalu di bawah pengawasan seseorang
    Putusan Nomor 347 PK/Pdt/2015status pulang daha dan sesuai hukum adat yang berlaku kepadanya tidakmemperoleh hak harta warisan apapun dan kedua orang tuanya;. Bahwa kemudian pada tahun 2005, Pengadilan Negeri Denpasarmengeluarkan Penetapan Nomor 26/Pdt.P/2005/PN.Dps., tertanggal 15Februari 2005, telah menetapkan dan menyatakan "sah" pengangkatan anakyang telah dilakukan oleh Ida Bagus Made Serenggi (almarhum) dan Ida AyuMayun (almarhumah) terhadap diri Ida Bagus Putra;.
    Rames Iswara, S.H., Nomor 52., tanggal30 April 1999 tentang Pencabutan Warisan dan Akta Notaris Nomor 1 tahun1999 tentang Wasiat tidak diakui oleh Banjar Adat Mambal Kajanan karenatidak sesuai dengan peraturan adat (hukum adat) yang berlaku;.
    Adat yangberlaku di Bali karena pencabutan tentang hak mewaris yang dilakukan olehlbunya yaitu Ida Ayu Made Mayun melalui akta notaris telah menyalahi normatentang warisan dalam Hukum Adat Bali sebab harta warisan yang menjadisengketa tersebut tersebut adalah milik dari leluhur Ida Bagus Made Serenggi(ayah Pemohon) atau Suami dari Ida Ayu Made Mayun sehingga perbuatanpencabutan tersebut menyalahi hukum karena Ida Ayu Made Mayun secarahukum adat Bali tidak mempunyai hak atas tanah warisan milik leluhur
    adat yang berlaku Di Bali karenakedudukan hukum dari Termohon Penijauan Kembali menurut hukum adatbali juga tidak memungkinkan untuk menguasai apalagi mewarisi tanahwarisan dari Ida Bagus Made Serenggi dan Ida Ayu Made Mayun karenaTermohon Peninjauan Kembali adalah anak angkat dan bukanlah anakkandung dari Ida Ayu Ketut Alit yang notabene telah kawin keluar karenamenurut hukum Adat Bali seorang perempuan yang telah kawin tidakdiperbolehkan mengangkat anak tanpa persetujuan keluarga.
Register : 09-06-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PT JAYAPURA Nomor 40/PDT/2020/PT JAP
Tanggal 16 Juli 2020 — Pembanding/Penggugat : HAWA WORETMA Diwakili Oleh : SURIADI, SH
Terbanding/Tergugat I : DANIEL SABA
Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta cq. Gubernur Papua Barat di Manokwari cq. Bupati Kabupaten Fakfak
6523
  • Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam pertimbangannyaterkait kearifan lokal (Hukum Adat Fakfak) dan tidak memperhatikan danmempertimbangkan hukum lainnya yang berlaku. (UU Otsus dan PERDASUSserta Keputusan MRP);4.
    Bahwa Terbanding II/semula Tergugat II juga menolak terhadap keberatanPembanding/semula Penggugat yang ke3 yang menyatakan bahwa MajelisHakim Tingkat Pertama telah keliru dan dalam pertimbangannya terkaitkearifan lokal (Hukum Adat Fakfak) dan tidak memperhatikan danHal. 10 dari 17 hal.
    21 Tahun2001 tersebut adalah :Hak ulayat adalah hak bersama para warga masyarakat hukum adat yangbersangkutan.
    Sehubungan dengan itu, demi adanyakepastian mengenai masih adanya hak ulayat di lingkungan masyarakatadat tertentu, yang dibuktikan oleh:1) masih adanya sekelompok warga masyarakat yang merasaterikat oleh tatanan hukum adat tertentu sebagai warga bersamasuatu persekutuan hukum yang merupakan suatu masyarakat hukumadat;2) masih adanya suatu wilayah tertentu yang merupakanlingkungan hukum dan penghidupan' seharihari para wargamasyarakat hukum adat tersebut; dan3) masih adanya penguasa adat yang melaksanakan
    adat yang bersangkutan menurut ketentuanhukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekasHal. 13 dari 17 hal.
Putus : 08-07-2013 — Upload : 19-08-2013
Putusan PN AMBON Nomor 142/Pdt.G/2012/PN.AB
Tanggal 8 Juli 2013 —
4185302
  • ;------------------------------------------ Sebelah Selatan berbatasan dengan Dusun Dati Air manis;------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan Dusun Dati Utatetu;----------------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan Wei Lerihatu; -------------------------------------3.Menyatakan bahwa Tergugat I yang telah mengakui tanah obyek sengketa sebagai hak miliknya dan Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama menguasai hak masyarakat Hukum
    Adat Negeri Laha dan mengelola tanah obyek sengketa serta penerbitan Sertifikat Hak Pakai kepada yang tidak berhak oleh Turut Tergugat adalah merupakan suatu perbuatan melawan hak dan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------- 4.Menghukum tergugat secara bersama sama tanggung renteng untuk membayar kerugian yang di alami Penggugat sebesar Rp. 634. 126.500. 000.- (enam ratus tiga puluh empat milyar seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah
    Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Kepala Pemerintah Negeri Laha, bertempat tinggal di Negeri Laha Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, untuk melakukan perbuatan hukum ini karena jabatan bertindak untuk dan atas nama Kepala Persekutuan masyarakat Hukum Adat Negeri Laha, yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : 1.HAMDANI LATURUA, SH, 2.
    adat yang berlaku di Pulau Ambon dan Pulaupulau Lease, sehingga apabila tanah dusun dati dimaksud dinyatakan dati lenyap, makatanah dusun dati (hak Ulayat) tersebut penguasaannya dikembalikan kepada Negeri untukdijadikan sebagai kekayaan Negeri, hal mana diakui kebenarannya serta berlaku padatatanan masyarakat hukum adat dan merupakan hukum adat tidak tertulis (hukumkebiasaan) bagi masyarakat hukum adat Pulau Ambon dan PulauPulau Lease.
    Bahwa batas wilayah hukum adat antara Negeri Hatu dengan Negeri Laha berada pada AirHatu.
    Namun ketentuan Pasal 5 tersebut denganpenjelasannya terdapat perbedaan dalam menempatkan Hukum Adat. Pasal 5 menetapkan didalamkalimat bagian muka sendiri, bahwa Hukum Adat adalah hukum yang berlaku bagi persoalanpersoalan hukum agraria, sampai disini, tercermin dengan jelas bahwa untuk hukum agraria ituberlaku Hukum Adat mengenai tanah, artinya bahwa segala masalah hukum mengenai tanah harus23diselesaikan menurut ketentuan daripada Hukum Adat mengenai tanah.
    Kalimat terakhir ini menganggap bahwa Hukum Adat tidakselalu akan sesuai dengan kepentingan nasional dan negara.
    (Buku Hukum Adat Ambon Lease Karangan Ziwar Effendi, S.H.
Putus : 07-06-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2423 K/PDT/2011
Tanggal 7 Juni 2012 — LUKMAN, DKK ; BUPATI KEPALA DAERAH PEMERINTAHAN KABU-PATEN PESISIR SELATAN CQ. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PESISIR SELATAN CQ. KEPALA SEKOLAH SD NO. 3 PASAR AMPING PARAK NAGARI AMPING PARAK KABUPATEN PESISIR SELATAN, DK
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tahun 1974 tanpa semufakat kaum PenggugatPenggugattanah objek perkara dialihnkan haknya oleh Ayek atau lbu Penggugat 2bernama Saunan kepada Tergugat Il dengan cara membuat SuratKeterangan Jual Beli Tanah tertanggal 1 Juli 1974 antara Saunan selakuPihak Pertama dan Pemerintahan Nagari Amping Parak selaku PihakKedua;Bahwa dalam Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 1 Juli 1974tersebut banyak sekali terdapat kejanggalan atau cacat hukumnya dan tidaksesuai dengan ketentuan Hukum Adat
    Minangkabau atau Hukum Adat yangberlaku di Nagari Amping Parak, dimana Saunan dalam menjual tanah objekperkara tanpa diketahui serta disetujui atau disepakati oleh seluruh anggotakaum dan juga tidak diketahui serta disetujui oleh Mamak Kepala Waris,sementara Abu Jinis bukanlah Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugatdan yang jadi Mamak Kepala Waris dalam Kaum Penggugat pada waktu ituadalah Kadir, kemudian dalam Surat Keterangan Jual Beli tersebut yangbertindak selaku Pembeli atau Pihak Kedua yaitu
    Pemerintahan NagariAmping Parak tidak ada bertandatangan dan Wali Nagari Amping Parakhanyalah mengetahuinya saja;Bahwa menurut Hukum Adat Minangkabau atau Hukum Adat yang berlaku diNagari Amping Parak , jika harta pusaka tinggi kaum ingin dijual ataudialinkan haknya kepada orang atau pihak lain maka haruslah adapersetujuan kaum;Kemudian berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tgl 2 September1972 No. 407 K/Sip/1972 menyebutkan "Seorang Kemenakan atau AnggotaKaum tidak berhak melakukan suatu transaksi
    Adat Minangkabau serta Hukum Adat yangberlaku di Nagari Amping Parak dan dapat dikualifisir sebagai perbuatanmelawan hukum (Onrechtmatige Daad);.
    Ros (Penggugat No.4) sehatjasmani dan rohani, cukup pintar dan mampu untuk melakukan perbuatanhukum;Menurut hukum adat Minangkabau yang berlaku di nagari Penggugat danTergugat Mamak Kepala Waris dalam kaum itu tumbuh dengan sendirinyayaitu lakilaki tertua dalam kaum, dan tidak berdasarkan penunjukan ataupengangkatan oleh anggotaanggota kaum;Oleh karena objek sengketa dalam perkara a quo didalilkan olen Penggugatsebagai pusaka tinggi kaum, menurut hukum adat yang berhak menggugatadalah Mamak Kepala
Putus : 19-12-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2824 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Desember 2017 — PROF. Dr. Hj. MADE SADHI ASTUTI Alias NI MADE ASTUTI, DKK VS I GEDE SADHA
457299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • denganbatasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara : Fauzi;Sebelah Timur =: Wayan Wingsih;Sebelah Selatan : Sungai;Sebelah Barat =: Parmin;Bahwa Penggugat adalah satusatunya ahli waris yang berhak menjadi ahliwaris almarhumah Wayan Wingsih berdasarkan Hukum Adat Hindu yangmenganut sistem kekeluargaan Patrilinial, atau dikenal juga Purusa, yang sudahturun temurun berlaku di Indonesia, khususnya di Kabupaten Banyuwangi;Bahwa setelah Almarhumah Wayan Wingsih meninggal dunia tidak terjadipembicaraan tentang
    adat Hindu Bali;Mohon dicermati Majelis Hakim;3.
    Apabila usaha ketua adat tidak mendatangkan hasilmaka perselisihan pembagian harta warisan dapat dimusyawarahkan denganKepala Desa untuk dapat dimintakan petuahpetuah sesuai dengan aturanaturan atau hukum adat yang berlaku. Jika masih juga terdapat perdebatanHalaman 6 dari 14 hal. Put.
    Nomor 2824 K/Pdt/20174)5)6)7)8)9)Bahwa sebelum adanya surat keputusan adat tersebut diatas wanita tidak dapatbagian waris, sedangkan semua warisan diserahkan kepada anak lakilaki;Bahwa dalam hukum adat bali tidak dikenal Legitime Portie sebagai manaPasal 913 KUHperdata Indonesia, Namun di hukum waris adat bali untukbagian mutlak pewaris diatur dalam untuk hukum adat yang baru yaitudengan: Keputusan Adat Bali Nomor 01/KEP/PSM3/MDP/MDPBali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 Tentang Hasil hasil PasamuhanAgung
    Banyuwangi dan PTSurabaya tidak menerapkan hukum dengan benar dan salah menerapkanmelanggar hukum adat bali yang baru dengan Keputusan Adat Bali Nomor01/KEP/PSM3/MDP/MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 Tentang Hasilhasil Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali;10) Bahwa perbuatan hakim menghilangkan hak waris seseorang adat Baliseseorang adalah melanggar hukum (Adat Bali), yaitu melanggar nilainilaihukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.sebagai manadiatur Pasal
Register : 07-03-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 02-10-2019
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 23/PDT/2016/PT PLK
Tanggal 7 Juni 2016 — Pembanding/Tergugat : SAYENDIE
Terbanding/Penggugat : PT. MITRA JAYA CEMERLANG Diwakili Oleh : AMINUDDIN LINGGA, SH, MH.
4741
  • Hukum tanah kita yang memakai dasar hukum adat tidakdapat menggunakan lembaga tersebut, karena hukum adat tidakmengenalnya.
    ada, mendahului pemberian hak sebagaimana dimaksud padaayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah denganmasyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegangHal. 61 dari 77 Hal.
    Bahwa Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian MasalahHak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6menyatakan bahwa Pelaksanaan hak ulayat sepanjang padakenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adatmenurut ketentuan hukum adat setempat;Pasal 6 menyatakan yang bersangkutan bahwa : Ketentuan lebih lanjutmengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yangbersangkutan;.
    olehmasyarakat hukum adat setempat dimana wilayah usahanya berada.Dalam hal wilayah usaha perkebunan masuk dalam wilayahkepemangkuan hukum adat atau penguasaan masyarakat hukum adat,maka pelaku usaha perkebunan wajib mengeluarkan tanahtanah adattersebut dari wilayah usahanya.Pelaku Usaha perkebunan wajib melakukan musyawarah denganmasyarakat hukum adat atas tanahtanah adat untuk memintapersetujuan atau tidak persetujuan sebelum melakukan pembangunanperkebunan.Ketentuan dimaksud pada ayat (3) tidak
    "Jadi, berdasarkan Argumentasi Konstruksi Hukum Adat Yang MelindungiHakHak Tergugat seperti diungkapkan diatas dapat disimpulkan bahwaLahan/Tanah Adat Hak Milik Tergugat yang dikuasai dan dimilikiberdasarkan Hukum Adat Dayak diakui, dihormati dan dilindungikeberadaannya oleh Dunia Internasional/ Negara/PemerintahDaerah.
Putus : 30-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1553 K/Pdt/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — Muchayan Bin Abdul Mannan vs. Munawar Mennen Hafidz alias Munawar Mennen Hefizh,
5124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padahal menurut pemahamanMahkamah Agung dalam putusannya Nomor 952K/SIP/1974 bahwa jual belliadalah sah apabila telah memenuhi syaratsyarat dalam KUHPerdata atauhukum jual beli yang dilakukan menurut hukum adat secara riil dan kontandiketahui oleh kepala kampung maka syarat syarat dalam Pasal 19Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tidak mengenyampingkansyaratsyarat untuk jual beli dalam KUHPerdata, hukum adat.
    Padahal Judex Facti dalam menyimpulkan adanya jual belimenurut hukum adat tidak secara jelas dan tidak transparan serta tidakspesifik tentang jual yang bagaimana yang dimaksudkan, sebab Judex Factimenyimpulkan jual beli menurut hukum adat dengan tidak benar dan SelainHal. 37 dari 58 Hal. Put. Nomor 1553 K/Pdt/2013itu. menurut Hilman Hadikusuma,SH, Hukum Perjanjian Adat, penerbitAlumni/1979/Bandung, bahwa menurut hukum adat, jual beli belum tentubermaksud untuk mengalihkan hak milik kebendaan.
    Oleh karenanya didalam hukum adat terdapat berbagai istilah mengenai jual beli, seperti jualtunai, jual hutang, jual angsur, jual titio dan dalam transaksi tanah terkenalpula istilah jual lepas, jual gadai dan jual tahunan.Menurut hukum adat kata sepakat di dalam suatu perjanjian merupakanperbuatan pendahuluan untuk melaksanakan apa yang telah disepakati itu.Jadi dengan Janji omong saja belum mengikat, ia akan mengikat jikadiperkuat dengan pemberian (panjer) sebagai tanda akan memenuhi janji,dan
    adat dalammenyimpulkan adanya transaksi jual beli obyek sengketa antara PenggugatKonvensi/Tergugat Rekopensi dengan Termohoi Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, maka seharusnya Judex Facti juga konsisten dalammenggunakan hukum adat sebagai rujukan terjadinya jual bell tanah obyeksengketa (Hak Milik Nomor 1666).
    peranan dari hukum adat yaitu:a.
Register : 16-09-2013 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan PN BAUBAU Nomor 19/ Pdt.G/ 2013/ PN BB
Tanggal 13 Februari 2014 — PENGGUGAT : - AMIR AIM - LA ODE DINI TERGUGAT : -La Ode Abd. Hukum, SIP -La Ode Ahmad Monianse, S.Pd -Mayor Infantri TNI La Ode Maulidun -Drs. La Ode Djabaru, M.Pd -Drs. H. La Afie -Drs. H. Siradjuddin Anda -H. Zaeru -H. Rusli Rasyid -Samsu Bahrain, BA -Drs. H. Syamsuddin Kasim, M.Si -H. Salim Halisi -H. Dahilu, SE, MM -Muhammad Rajulan, ST, M.Si -Drs. Arif Tasila -L.M. Arsal, S.Sos, M.Si -Dr. H. L.M. Izzat Manarfa, M.Sc
14793
  • Bahwa berdasarkan' seluruh uraian materi gugatan tersebut diatassecara konkrit para tergugat telah melakukan serangkaian perbuatanmelecehkan hukum adat tentang peraturan pengangkatan danpemakzulan Sultan Buton yang telah ditetapkan sebagai Hukum Adatoleh Syarana Wolio.5.
    Bahwa sesuai ajaran prinsip hukum adat dengan teori receptionin complexu menentukan bahwa hukum adat yang berlaku bagisuatu lingkungan masyarakat adat adalah hukum agama yangdianut oleh masyarakat adat itu sendiri, di mana masyarakatButon secara umum adalah penganut agama Islam, dan karenaitu maka dalam perkara ini secara hukum harus diterapbkan hukumIslam yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama Kota Baubau,dan sama sekali bukan kompetensi Pengadilan Negeri Baubau;4.
    Bahwa dalil gugatan angka 4 yang menyatakan konon ParaTergugat telah melakukan serangkaian perbuatan yangmelecehkan hukum adat tentang pengangkatan dan pemakzulanSultan Buton adalah tidak benar sama sekali, dan karena ituditolak secara tegas dan sekeraskerasnya oleh Para Tergugatkarena berkenaan Pengangkatan dan pemakzulan Sultan Butonsesuai hukum adat budaya Buton yang menganut DemokrasiTheologi adalah wewenang Bhonto Siolimbona selaku PemegangKedaulatan Tertinggi karena Bhonto Siolimbona merupakanmanifestasi
    Djafar tidak termasuk kriteriasultan yang harusdimakzulkan ;e Bahwa Sultan bisa dipecat ketika melanggar hukum Adat dan pembohongbelum dicamtumkan dalam hukum Adat;e Bahwa halhal yang bisa memakzulkan Sultan yaitu : kesalahan yangnyata, mempermainkan Negeri, Murtad dari Agamanya, Makar,bermusuhan dengan Tobelo dan kalau tidak melanggar katakata yangahli sebut diatas tidak boleh memecat Sultan;e Bahwa pemakzulan Sultan La Ode Muh.
    Apakah Pemakzulan Sultan Buton ke39 yaitu La OdeMuhammad Jafar, SH sudah sesuai dengan hukum adat budayaButon atau tidak ? 2.
Putus : 14-06-2007 — Upload : 09-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 634K/PDT/2005
Tanggal 14 Juni 2007 — ABD. SALAM LASIDA ; vs. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I PROVINSI SULAWESI SELATAN Cq. PEMERINTAH DAERAH TINGKAT II POLEWALI ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI PERTANIAN R.I. Cq. KEPALA DINAS PERTANAHAN PROVINSI SULAWESI SELATAN Cq. KEPALA DINAS PERTANIAN KABUPATEN POLEWALI ; Dkk
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhaar BZN pada halaman 98 dalam buku AsasAsas danSusunan Hukum Adat menyatakan :perjanjian tanah dihadapan penghulu rakyat itu dalam kebanyakanlingkungan hukum di Nusantara sini sering sekali malahan adakalanyaselalu ditulis dalam surat (akte).
    adat dalam hal tesang tersebut menurutMr.
    adat dalamhalhal sebagai berikut :1.
    Perjanjian perjanjian jual beli dalam susunan hukum adat, hanya dapatdipahami sebagai perjanjianperjanjian dimana hak dipindahkan denganjelas perbuatanperbuatan tunai (perjanjian riil);2. Menurut Terhaar (8384 : 2001), bahwa :a.
    Menyerahkan tanah untuk terima tunai pembayaran uang dengan janjibahwa tanah akan kembali lagi kepada pemiliknya tanpa perbuatanperbuatan hukum lagi, itupun sesudahnya berlalu beberapa tahunpanen (menjual tahunan (ind), adol, ayodan (J);Pertimbangan dan penerapan hukum manakah yang dipilih oleh JudexFactie dalam merujuk ketentuan / sistem hukum adat tersebut?Hal. 8 dari 14 hal. Put.
Register : 12-10-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 10-02-2016
Putusan PN PELAIHARI Nomor 49/Pdt.G/2015/PN Pli
Tanggal 7 Desember 2015 — Mukayah - Jajang Sumarta
9122
  • tahun 1995 dan sampaisekarang tidak diketahui lagi keberadaannya (vide bukti P.3 dan P4), halmana membuat Penggugat mengalami kesulitan ketika mau melakukanperbuatan hukum terhadap tanah yang dibelinya;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 UndangUndang No. 5tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria ditentukan bahwa HukumAgraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum
    pada ketentuan Pasal 5 UU No. 5tahun 1960 tentang UUPA tersebut maka pengertian jual beli tanah in casu adalahjual beli tanah menurut hukum adat, dimana yang dimaksud dengan jual beli tanahmenurut hukum adat adalah perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanahuntuk selamalamanya dari pemilik atau pemegang hak atas tanah sebagai penjualkepada pihak lain sebagai pembeli dan pada saat itu diserahkan sejumlah uangsebagai harga oleh pembeli kepada penjual, sehingga dengan adanya jual bellitersebut
    maka hak atas tanah berpindah dari pemegang hak atas tanah sebagai penjualkepada pembeli;11Menimbang, bahwa sedangkan jual beli tanah menurut hukum adat haruslahbersifat tunai artinya penyerahan hak atas tanah oleh pemilik tanah (penjual)dilakukan bersamaan dengan pembayaran harganya oleh pembeli ; bersifat riil artinyakehendak atau niat yang diucapkan harus diikuti dengan perbuatan yang nyatamenunjukkan tujuan jual beli tersebut, misalnya diterimanya uang oleh penjual dandibuatnya perjanjian dihadapan
    juta rupiah) dan Penggugat sudah dibuatkan kwitansi pembayarannya dengandilampiri sertifikat Hak Milik No. 689/Desa Sungai Riam dan sudah bersifat terangkarena jual beli tersebut telah disaksikan oleh Ketua RT (Bapak Giono), yang manahal ini sudah menjadi kebiasaan di wilayah tersebut apabila warganya ada yangmelakukan jual beli tanah harus sepengetahuan aparat Desa setempat atau setidaktidaknya Ketua RT nya; Sehingga dengan demikian maka apa yang disyaratkandalam perjanjian jual beli tanah secara hukum
    adat yang bersifat tunai, riil dan terangtelah terpenuhi dalam perbuatan hukum jual beli tanah yang dilakukan oleh Tergugatdan Penggugat; Sehingga dengan kata lain dapat dikatakan bahwa jual beli tanahSHM Hak Milik No. 689/Desa Sungai Riam antara Tergugat sebagai penjual danPenggugat sebagai pembeli sudah sah menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena jual beli tanah SHM Hak Milik No. 689/Desa Sungai Riam antara Tergugat dengan Penggugat dilakukan secara hukum adat,maka sejak terjadinya jual beli
Register : 19-09-2013 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN
Tanggal 10 April 2014 — YAYASAN RIAU MADANI M e l a w a n PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V (Persero), dkk
244196
  • Adat Batu GajahKecamatan Tapung dan lembaga Masyatakat Hukum Adat Sekitar Tanggal 27 Juli 2000Tentang Penegasan dan Pcnetapan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat B atu GajahKecamatan Tapung di areal HPHTI PT PERAWANG SUKSES PERKASA INDUSTRI(PSPI) telah menegaskan dan menetapkan bahwa keberadaan tanah hak ulayat Batu Gajahdiakui keberadaannya baik oleh Iembaga masyarakat hukum adat sekitarnya dan memintakepada Turut Tergugat I untuk mengembalikan tanah hak ulayat kepada lembaga adatsetempat;Bahwa
    Fakta yuridis ini juga berdasarkan Keputusan Musyawarahlembaga Masyarakat Hukum Adat Batu Gajah Kecamatan Tapung dan LembagaMasyarakat Hukum Adat Sekitar tanggal 27 Juli 2000 yang diketahui dan ditandatanganioleh Asisten Tata Praja Kabupaten Kampar yang bertindak untuk dan atas nama BupatiKampar tentang Penegasan dan penetapanTanah hak ulayat Masyatakat Hukum Adat BatuGajah Kecamatan Tapung di areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT.Perawang Sukses Perkasa Industri ;Bahwa berdasarkan
    Mengandung Cini Publik yaitu ada subjek(Masyarakat hukum Adat), ada keturunan, ada tempat tinggal dan bersifat historis (sudahada dari dulu) 2.
    oleh individu masyarakat hukumadat;Bahwa hukum adat tidak boleh diwakikan kepada Koperasi masyarakat menyerahkankewenangan hukum adat kepada koperasi kewenangan individu tidak boleh dilegasikan;Bahwa yang diserahkan koperasi haknya sendiri silahkan sebagai badan hukum jikasesuatu telah dilakukan syaratsyarat untuk pola KKPA dengan BUMN;Bahwa hak atas tanah tidak punya atau perpanjangan tangan dari pimpinan masyarakathukum adat;Bahwa dimulainya penanggung hak terhadap tanah ulayat hukum adat ditempatkan
    pemerintah harus rekonpensi (persetujuan) siapapun baikpihak ketiga maupun masyarakat hukum adat itikad baik sampai berakhir yin;Bahwa jika suatu yin ada setelah adanya jjin lain diatas objek yang sama tentu kembalikepada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap hakhak seseorang;Bahwa apabila disuatu kawasan hutan sudah didahului yin HTT tibatibaterdapatmasyarakat hukum adat, menurut ahli terhadap jin kalau ada tidak perlu membatalkandan bagaimana dilakukan proses Recognesi masyarakat hukum adat;Bahwa
Putus : 21-06-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2292 K /Pid.Sus/2011
Tanggal 21 Juni 2012 — JAPIN Anak laki-laki dari LINJAR, DK
7557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2292 K /Pid.Sus/20116.10.penghargaan dan perlindungan dari Negara terhadap hakhakmasyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumberdaya alam.Selanjutnya UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak AzasiManusia (UU HAM), Pasal6 UU HAM berbunyi :ayat (1) : Dalam rangka penegakkan Hak Azasi Manusia, perbedaandan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dandilindungi oleh hukum, masyarakat dan Pemerintah;ayat (2) : Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atastanah ulayat dilindungi
    Tamrin Amal Tamagola yang dihukum adat melaluiPersidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu.Setelah hukum adat ini, maka antara masyarakat Dayak dan ThamrinHal. 12 dari 28 hal. Put.
    Penegakkan hukum adat sudah dilakukanpada tanggal 19 Nopember 2009 yang lalu, pihak PT. BNM sudahmembayar adatnya dan ini membuktikan bahwa PT. BNM mengakuibahwa benar mereka melakukan penggusuran.Hal. 14 dari 28 hal. Put. No. 2292 K /Pid.Sus/201121.22.23.24.25.26.Dengan telah diselesaikannya persoalan melalui hukum adat, makapersoalan ini sudah selesai. Dongeng pandir cakap warah kita karenahukum udah putus perkara udah habis.
    Di sisi lain, kejadian ini juga adalah mengungkitkembali kasus yang sebenarnya sudah diputuskan secara adat ataudalam bahasa adat mearaiyi tuak tumpah mehidupi manok mati(kembali mempermasalahkan kasus yang telah tuntas).Karenanya, perlu dipertanyakan apakah Negara ini tidak lagi mengakuikeberadaan Masyarakat Adat dan Hukum Adat? Bagairnana denganposisi Negara terhadap eksistensi Masyarakat Adat dan Hukum Adat?
    Penegakkan hukum adat sudah dilakukanpada tanggal 19 Nopember 2009, di mana pihak PT. BNM sudahmembayar adatnya dan ini membuktikan bahwa PT.