Ditemukan 30112 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-06-1975 — Upload : 14-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 952K/Sip/1974
Tanggal 12 Juni 1975 — Anna Bungarim al. Nai maurits br Lumbantobing; Anton Torang marga Lumbantobing
396201 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 81 Hukum Perdata.Jual beli adalak sah apabila telah memenuhi syaratsyarat dalamK.U.H.Perdata atau Hukum Adat ~ ic. fual beli dilakukan menurutHukum Adat, seara rieel dan Kontan dan diketahui oleh Kepaia Kampung.Syaratsyarat dalam pasal 19 P.P. No. 10 tahun 1961 tidak menyampingkan syaratsyarat untuk jual beli dalam K.U.H.Perdata/Hukum Adat, melainkan hanya merupakan syarat bagi pejabat Agraria.
    berhak untuk melakukan penjualan tersebut, halmana diketahui oleh tergugat dalam kasasi keI sebagai orang yang sudahlama. tinggal di Pangururan, karena itu ja bukan pembelj dengan iktikad baik;Menimbang: .mengenai keberatankeberatan ad 1 dan 2;bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebutSudah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi, karena jualbeliadalah syah apabila memenuhi syaratsyarat dalam K.U.H.Perdata atau HukumAdat, i.c. jualbeli dilakukan menurut Hukum
    Adat, yaitu bersifat riee) dankontan, serta diketahui oleh kepala kampung;bahwa syaratsyarat yang dikehendaki oleh pasal 19 Peraturan PemerintahNo. 10 tahun 1961 tidak mengenyampingkan Syaralsyarat untuk jualbdelidalam K.U.H.Perdata/Hukum Adat, melainkan hanya merupakan Syarat bagipejabat Agraria: :mengenai keberatan ad 3:bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena juga sudah dehgan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi, karena yang dimaksudkan oleh Pengadilan Tinggi ialah bahwa
Register : 12-07-2013 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 06-03-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 79/Pdt.G /2013/PN.Gir.
Tanggal 6 Mei 2014 — Penggugat I KETUT RAREM Tergugat I MADE DJIMAT
298180
  • Adat Bali tidakdibenarkan I Made Gilig/ i Made Gilik mengangkat anak di luar garis keturunansedarah sampai derajat ke 8 (delapan) oleh karena I Made Gilig/ Made Gilikalmarhum tahun 1976, kalaupun ada harus mendapat persetujuan keluargakepurusa.
    Dengan Penetapan Pengadilan ; 222HUKUM ADAT BALI"PASWARA "1900 tentang Pengangkatan Anak.Pengangkatan anak menurut hukum adat Bali, mengacu kepada peraturan (puswara)tanggal 13 Oktober 1900 tentang Hukum Waris Berlaku bagi Penduduk Hindu Bali,16oleh presiden Bali Lombok (F.A.
    Apabila, ketiga tahap ini berhasil dilewati tanpa masalah,dilanjutkan ke tahap berikutna/~ nnn nnnYang mengangkat anak harus datang ke paruman atau (pasobyahan) dalamrapat (paruman) banjar atau desa pakraman, untuk memastikan tidak adaanggota keluarga kepurusa atau warga lain yang keberatan, sesudah itudilanjutkan dengan langkah berikutnya berupa pelaksanaan upacara paperasanPengangkatan anak dapat dikatakan sah menurut hukum adat Bali sesudahdilaksanakan upacara paperasan.
    Berupa penetapan Pengadilan,m nnn nn nnn nnn nnn nnn me nnn Kon form, Gugatan Penggugat, maka unsurunsur pengangkatananak menurut sistim hukum adat Bali tidak terpenuhi, karena: Tidak ada niat/kehendak dari Made Gilig/I Made Gilik dan istrinya untukmengangkat anak/sentana; on nomenon nnn nnn Tidak ada persetujuan dari keluarga sedarah/purusa I Made Gilik sampaiderajat ke delapan,; 79 nnn nnn nnn nnn nena I Made Gilik tidak ada koordinasi (rembug) keluarga; I Made Gilik tidak ada pengumuman di masyarakat
    ; I Made Gilik tidak ada upacara pemerasan; I Made Gilik tidak ada upasaksi di Kahyangan Tiga; Tidak ada Penetapan Pengadilan; 2Dengan demikian dalil Penggugat tentang pengangkatan anak kami tolakdengan tegas, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum adat Bali; Bahwa, kalaupun Kelian Adat Pekandelan, Desa Batuan mengeluarkan suratNo. 110/B.PKD/2010 tertanggal 5 Juli 2010 (sebagaimana dalil gugatannya)namun surat tersebut patut dipertanyakan keabsahannya karena: Jelasjelas tidak ada persetujuan
Register : 28-08-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 144/PDT/2019/PT KPG
Tanggal 15 Oktober 2019 — Pembanding/Tergugat II : YOHANA NONO Diwakili Oleh : YOHANA NONO
Pembanding/Tergugat I : YOSEF DE ORNAY Diwakili Oleh : YOSEF DE ORNAY
Terbanding/Penggugat VI : PATRISIA DE ORNAY Diwakili Oleh : YOHANES BULU DAPPA, SH.,MH
Terbanding/Penggugat IV : KATHARINA DE ORNAY Diwakili Oleh : YOHANES BULU DAPPA, SH.,MH
Terbanding/Penggugat II : ELISABETH DE ORNAY Diwakili Oleh : YOHANES BULU DAPPA, SH.,MH
Terbanding/Penggugat VII : MARTHA DE ORNAY Diwakili Oleh : SITI JUBAIDAH Alias MAMA RADJU
Terbanding/Penggugat V : PHILIPUS DE ORNAY, SH Diwakili Oleh : YOHANES BULU DAPPA, SH.,MH
Terbanding/Penggugat III : MARIA DE ORNAY Diwakili Oleh : YOHANES BULU DAPPA, SH.,MH
Terbanding/Penggugat I : BARBARA DE ORNAY Diwakili Oleh : YOHANES BULU DAPPA, SH.,MH
Turut Terbanding/Tergugat IV : SAMPONA
Turut Terbanding/Tergugat III : MARTONO
7734
  • adat Sumba hanya anak lakilaki tertua yang memiliki hak ataswarisan9.
    Bahwa seturut hukum adat Sumba, yang merupakan adat para Penggugatdan Tergugat , hak warts adalah anak lakilaki tertua;10.Bahwa dengan demikian dalam keluarga Penggugat dan almarhumAntonius De Ornay, anak lakilaki tertua tersebut adalah almarhumDominikus De Ornay dan Pengugat I;11.
    Menyatakan bahwa Antonius Francesco Calos De Ornay adalah pemeganghak waris utama seturut hukum adat;4. Memerintahkan Antonius Francesco Calos De Ornay sebagai ahli warisutama bersamasama dengan Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi V melaksanakan penentuan warisan seturut hukum adat;5.
    Bahwa seturut hukum adat Sumba, yang merupakan adat para Penggugat danTergugat , hak warts adalah anak lakilaki tertua;.
Putus : 05-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316 K/TUN/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — LARDIS A. LAZARUS MANULLANG VS MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, DK
401125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • itu darimasyarakatmasyarakat hukum = adat, sepanjang menurutkenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuaidengan kepentingan nasional dan Negara, yang didasarkan ataspersatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undangundang dan peraturanperaturan yang lebih tinggi;Pasal 5 Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 pasal 5 berbunyi:Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasaialah hukum = adat, sepanjang tidak bertentangan dengankepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan
    Dengandemikian maka pengertian Hutan Negara itu mencakup pulahutanhutan yang baik berdasarkan Peraturan Perundanganmaupun Hukum Adat dikuasai oleh Masyarakat Hukum Adat.Penguasaan Masyarakat Hukum Adat atas tanah tertentu yangdidasarkan pada Hukum Adat, yang lajimnya disebut hak ulayatdiakui didalam Undangundang Pokok Agraria, tetapi sepanjangmenurut kenyataannya memang masih ada.
    Selain pembatasan tersebut diatas, pelaksanaan hakulayat itu pun harus sedemikian rupa hingga sesuai dengankepentingan nasional serta tidak boleh bertentangan denganPeraturan Perundangan yang lebih tinggi;Berhubung dengan itu maka dimasukkannya hutanhutan yangdikuasai oleh Masyarakat Hukum Adat tersebut kedalampengertian Hutan Negara, tidaklan meniadakan hakhakMasyarakat Hukum Adat yang bersangkutan serta anggotaanggotanya untuk mendapatkan manfaat dari hutanhutan itu,sepanjang hakhak itu menurut
    Hal iniditegaskan pula didalam pasal 17;Bahwa didalam penjelasan pasal 17 disebut : Selain hukumperundangundangan, di beberapa tempat di Indonesia masihberlaku Hukum Adat, antara lain tentang pembukaan hutanpenggembalaan ternak, pemburuan satwa liar dan pemungutanhasil hutan.
    Dalam pelaksanaan Hukum Adat setempat, sepanjangmenurut kenyataannya masih ada, harus dijaga jangan sampaiterjadi kerusakan hutan, sehingga mengakibatkan manfaat hutanyang lebih penting di bidang produksi dan fungsi lindung daripadahutan akan berkurang adanya;Halaman 8 dari 28 halaman.
Register : 04-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 19-02-2021
Putusan PT AMBON Nomor 7/PDT/2021/PT AMB
Tanggal 18 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat II : Jonas Wurlianty, SH
Terbanding/Tergugat I : Saniri Negeri Watludan
Terbanding/Tergugat II : Matarumah Amrosila
Turut Terbanding/Penggugat I : Yance Wurlianty
Turut Terbanding/Penggugat III : Ir. Barnabas Wurlianty, MSI
13643
  • Bahwa menurut Bushar Muhammad, S.H (1961). dalam bukunya tentangPengantar Hukum Adat jelas disebutkan bahwa* Pada permulaan kelompokitu mengembara, hidup setjara nomadis (hal 216) dan Indonesia baru mulaiHalaman 2 dari 30 halaman Putusan Nomor 7/PDT/2021/PT AMBmengenal Hukum Adat pada sekitar tahun 1800an. Secara antopologiskehidupan masyarakat masih bersifat kelompok dan setelah munculnyakehidupan sosiologis barulah ada pemeintahan.
    Dengan bukti ilmiah ini menunjukan bahwaMarga Wurlianty adalah marga Pemimpin sejak hukum adat ada diIndonesia dan bukan Marga Amrosila. Dengan demikian marga Amrosiladengan bukti memanah seperti yang dijelaskan dalam berita acarapenentuan matarumah perintahn adalah seuatu perbuatan yang tidakberdasar dan sangat keliru sehingga telah merugikan Penggugat;9.
    Juga telahdiamanatkan Pasal 7 ayat (2) bahwa Selain wewenang sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), Saniri Negeri dapat melaksanakan wewenangsesuai adat istiadat dan hukum adat setempat yang dilakukan bersamaKepala Pemerintah Negeri dan KepalaKepala Soa; dan ayat (3)diamanatkan Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam ayat (2) diatur dalamPeraturan Tata Tertib.
    Menyatakan Perbuatan Tergugat (Saniri Negeri Watludan) danTergugat Il (Matarumah Amrosila) dalam Tahapan Proses PembuatanPeraturan Negeri Watludan Tentang Penentuan Matarumah/Keturunan yangberHak menjadi Kepala Pemerintahan Negeri Watludan telah Bertentangandengan Hukum Adat Negeri Watludan;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat (Saniri Negeri Watludan) adalahPerbuatan Melangar Hukum Adat;4.
    DALAM EKSEPSI:Bahwa Pengadilan Negeri Masohi tidak berwenang secara absolutemengadili Pelanggaran hukum adat.Bahwa yang dipersoalkan oleh penggat dalam gugatannya adalahmengenai pelanggaran hukum adat, saat ini telah di lakukan pelantikan danpengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Maluku Tengah berdasarkanSurat Keputusan Bupati Maluku Tengah NomorTANQQAl............ceecee eee1.
Putus : 19-01-2010 — Upload : 28-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154 K/PDT/2008
Tanggal 19 Januari 2010 — HISAR SIMANJUNTAK, DKK VS JUNIAR SIMANJUNTAK, DK
3423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 154 K/Pdt/2008Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang paraPemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Negeri Simalungun pada pokoknya atas dalildali :Bahwa antara Penggugat dengan para Tergugat adalah keluarga sedarah(seibu dan sebapak) beragama Kristen tunduk pada Hukum Adat Batak danPenggugat adalah anak sulung dari para Tergugat ;Bahwa Op.
    Adi Pohan ;Bahwa Penggugat sudah berkalikali mengingatkan agar tidakmelaksanakan pembagian waris sampai penjadwalan kembali kesepakatandidalam keluarga tentang hakhak dan hukum adat yang harus dipatuhi olehTergugattergugat ;Bahwa Walaupun Tergugattergugat mengetahui pembagian waris tidak sahkarena Tergugattergugat cenderung untuk menguasai dengan caracarakekerasan maka Penggugat patut mengkhawatirkan tindakantindakanTergugattergugat untuk melakukan perbuatanperbuatan hukum yang tidaksah terhadap
    Adi Pohan , Penggugat selaku anak tertua dan Penggantiorang tua harus menjaga amanah orang tua dan hukum adat yang berlakusehingga kepada yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri untuk meletakkansita penjagaan terhadap seluruh harta Op. Adi Pohan sebagaimanakeseluruhan telah tertuang dalam surat pembagian waris yang tidak sahtertanggal 12 Agustus 2000 ;Hal. 3 dari 13 hal. Put.
    No. 154 K/Pdt/2008Bahwa karena pembagian waris yang tidak berdasarkan pada hukum danperaturan hukum adat lainnya maka pembagian waris harus dinyatakan tidaksah menurut hukum sehingga dengan demikian kedudukan Penggugat danTergugattergugat terhadap harta Op. Adi Pohan dinyatakan kembali kepadakeadaan semula sampai ada kesepakatan pembagian warisan Op.
    Bahwa pembagian harta sebagaimana termaktub dalam Bukti T.1merupakan pernyataan kehendak terakhir dari Pewaris, makaPenggugat atau pihak lain tidak berhak untuk membatalkan dan ataumengubahnya menurut hukum waris (Hukum Adat Batak dan atauHal. 9 dari 13 hal. Put. No. 154 K/Pdt/2008KUH. Perdata), karena seorang Pewaris berhak untuk menentukanapa yang akan terjadi atas harta warisannya di kemudian hari setelahsi Pewaris meninggal dunia.Bahwa surat pembagian harta (i.c.
Register : 30-08-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN SINGARAJA Nomor 428Pdt.G/2016/PN.Sgr.
Tanggal 3 Oktober 2016 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
4413
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut Hukum Adat dan Agama Hindu, di Kabupaten Buleleng, pada tanggal 25 Maret 2004, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 20/WNI/Tjk/2007, tertanggal 01 Pebruari 2007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; 4.
    Bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telah melangsungkanPerkawinan menurut Hukum Adat atau Agama Hindu, di KabupatenBuleleng, pada tanggal 25 Maret 2004, yang sesuai dengan Kutipan AktaPerkawinan Nomor : 20/WNITjk/2007, tertanggal 01 Pebruari 2007, yangHalaman 1 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 327/Pat.G/2016/PN.
    Sor.7.Bahwa berdasarkan atas penjelasanpenjelasan tersebut diatas makasesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku Penggugatmempunyai hak untuk menuntut agar perkawinan antara Penggugatdengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut Hukum Adat atauAgama Hindu, di Desa Singaraja, Kecamatan Tejakula, KabupatenBuleleng, pada tanggal 25 Maret 2004, yang sesuai dengan KutipanAkta Perkawinan Nomor : 20/WNITjk/2007, tertanggal 01 Pebruari 2007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten
    Bapak KetuaPengadilan Negeri Singaraja, agar memanggil kedua belah pihak untukdatang menghadap didepan persidangan pada hari dan tanggal yangtelah ditetapkan, selanjutnya berkenan untuk memeriksa danmenjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan hukum bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telahmelangsungkan Perkawinan menurut Hukum Adat atau Agama Hindu, diKabupaten Buleleng, pada tanggal25 Maret 2004, yang sesuai denganKutipan
    Adat atau Agama Hindu, diKabupaten Buleleng, pada tanggal 25 Maret 2004; Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah mempunyai akta perkawinan denganNomor : 20/WNITjk/2007, tertanggal 01 Pebruari 2007, yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng;Halaman 5 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 327/Pat.G/2016/PN.
    Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yangdilangsungkan menurut Hukum Adat dan Agama Hindu, di KabupatenBuleleng, pada tanggal 25 Maret 2004, sesuai dengan Kutipan AktaHalaman 10 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 327/Pat.G/2016/PN. Sgr.Perkawinan Nomor : 20/WNVTjk/2007, tertanggal 01 Pebruari 2007, yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng,putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;4.
Register : 11-07-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan PN TABANAN Nomor 41/Pdt.P/2017/PN Tab
Tanggal 20 Juli 2017 — I MADE WIADNYA GUSTI AYU KETUT RIANDANI
4520
  • Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang undangan;Menimbang, bahwa Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasansetempat seperti tersebut di atas dilakukan dalam satu komunitas yang nyatanyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat;Halaman 10 dari 16 halaman Penetapan Nomor 41Padt.P/2017/PN TabMenimbang, bahwa filosofi pengangkatan anak menurut Hukum Adat diBali tujuan utamanya yaitu untuk melanjutkan atau meneruskan garis keturunandari pada orang tua angkatnya (karena
    sistem hukum adat yang berlaku di Balimenganut garis keturunan Patrilinial) dan kelak anak angkat itu akanmengambil alih tanggung jawab, hak dan kewajiban dari pada orang tuaangkatnya terhadap Banjar Adat maupun Desa Adat, dan disamping itu puladalam Pengangkatan Anak menurut hukum adat Bali, dimana orang tua angkatakan menjaga perkembangan mental dan kesejahteraan anak angkat tersebut,dan sebaliknya (kelak) anak angkat tersebut mempunyai kewajiban menjagakesehatan dan kesejahteraan dari orang tua
    angkatnya, namun kesemuanyabermuara pada kepentingan si anak angkat tersebut ;Menimbang, bahwa sesuai hukum adat di Bali, sahnya pengangkatananak adalah apabila dalam pengangkatan anak itu telah dilaksanakan upacarapemerasan (Widi Wedana) secara keagamaan dan pengangatan anak itu telahdiumumkan di Banjar atau di Desa pada saat upacara itu dilaksanakan, hal inisesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara (Denpasar) Nomor :244/P1TD/1966/Pdt, tanggal 28 Agustus 1969 dan Putusan Pengadilan
    UndangUndang Nomor 35 tahun 2014 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 Tentang PelaksanaanPengangkatan Anak, SEMA Nomor 6 Tahun 1983 Jo SEMA Nomor 3 Tahun2005 tentang Pengangkatan Anak, UndangUndang 24 Tahun 2013 tentangPerubahan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Hukum
    Adat Bali,serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;MENETAPKAN :1.
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 17/G/2021/PTUN.ABN
Tanggal 29 September 2021 — Penggugat:
MATHEOS DIAS
Tergugat:
WALIKOTA AMBON
Intervensi:
JANSE TRESIA LEIMENA S.Pd,M.Pd,
291130
  • Bahwa Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memilikibatasbatas wilayah, yang berwenang mengatur, mengurus kepentinganmasyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat danhukum adat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;2.
    Bahwa dalam mempertahankan dan melestarikan adat istiadat yangberkembang dan hidup ditengah masyarakat hukum adat, yangmerupakan suatu kesatuan hukum adat beserta perangkat pemerintahannya yang telah lama ada, hidup dan berkembang serta dipertahankandalam tata pergaulan hidup masyarakat, maka Pemerintah Kota Ambontelah menetapkan dan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota AmbonNomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri Di Kota Ambon dan PeraturanDaerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan,Pemilinan
    Hukum adat setempat;b. Adat istiadat setempat;c. Sejarah penyelenggaraan pemerintah negeri setempat; dan,d.
    adat maupun sejarah Pemerintahan Adat di NegeriEma.
    Kepala Pemerintah Negeri adalah unsur penyelenggara pemerintahnegeri yang memiliki fungsi di bidang hukum adat dan pemerintahan;15. Mata rumah Parentah adalah mata rumah yang berdasarkan hukumadat dan adat istiadat setempat, sejarah, dan melaksanakan tugasuntuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di negeri;18.
Register : 30-08-2013 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN AMBON Nomor 126/PDT.G/2013/PN.AB
Tanggal 10 April 2014 — JACOB WEMPI HETHARION, Umur 54 tahun, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Bertindak selaku Ketua Mata Rumah Hetharion/Titasomi Pairawa Negeri Lilibooi. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. L a w a n DEMIANUS PETTA/dari moyang Adrian Petta, dkk, selanjutnya disebut sebagai Penggugat Intervensi ; Lawan 1. KAREL HETHARION yang bertindak selaku KETUA SANIRI NEGERI LILIBOOI, beralamat di Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah . Selanjutnya disebut TERGUGAT I 2. PENJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI LILIBOOI, beralamat di Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Selanjutnya disebut TERGUGAT II. 3. ORELIUS CAESAR KASTANYA, yang bertindak selaku penanggung jawab MATARUMAH/KETURUNAN KASTANYA , beralamat di Negeri Lilibooi, Kecamatan Leihitu Barat , Kabupaten Maluku Tengah. Selanjutnya disebut TERGUGAT III 4. JACOB SAMUEL KASTANYA,SE selaku Calon Kepala Pemerintah Negeri Lilibooi, beralamat di Kantor BPS Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui, Provinsi Papua . Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT ;
7994
  • Menyatakan Matarumah Hetarihun/Patti Lauissamalahi dari Soa Mutilu adalah Matarumah/Keturunan Parentah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Lilibooi berdasarkan garis lurus, hukum adat, kebiasaan kebiasaan,adat istiadat yang berlaku di Negeri Lilibooi ;3.
    Bahwa terkait dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah KabupatenMaluku Tengah dalam mempertahankan dan melestarikan adat istiadat yangberkembang dan hidup ditengah masyarakat hukum adat, yang merupakansuatu kesatuan hukum adat beserta perangkat pemerintahannya yang telahlama ada, hidup dan berkembang serta dipertahankan dalam tata pergaulanhidup masyarakat, kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah KabupatenMaluku Tengah Nomor : 01 Tahun 2006 tentang Negeri..
    Bahwa kalau benar profil Petta tersebut, makaberdasarkan Konstitusi bahwa Negara mengakui dan menghormatikesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hakhak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat danprinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam undangundang.Berdasarkan Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 tersebut maka perkembanganmasyarakat hukum adat secara konstitusional diakui keberadaannyabeserta hakhak asal usul yang dimiliki.
    Dan dengansendirinya mandat tersebut akan dikembalikan kepada matarumah/keturunan Hetharion ;Bahwa saksi menjelaskan ada empat masa pemerintahanmasyarakat hukum adat di Maluku yaitu :a. Masa sebelum Kolonial BelandaPada masa ini pemerintah hukum adat Lilibooi di pimpin oleh(raja) mata rumah/keturunan dari raja yang sebelumnya ;b.
    JEAN MATUANKOTTA, SH.MHBahwa ahli menerangkan sebagai ahli di Hukum adat sejak tahu 1983ahli diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Universita PattimuraAmbon sebagai Dosen Hukum Adat ;Bahwa setelah PERDA Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 03 Tahun2006, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan KepalaPemerintahan Negeri, ditegaskan pengajuan calon Kepala PemerintahNegeri haruslah berdasarkan pada matarumah/keturunan parentahberdasarkan garis lurus ;Bahwa saksi menjelaskan terkait dengan
    Masa sebelum Kolonial BelandaPada masa ini pemerintah hukum adat Lilibooi di pimpin oleh (raja) matarumah/keturunan dari raja yang sebelumnya ;2.
Register : 09-11-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 09-02-2023
Putusan PN NEGARA Nomor 210/Pdt.G/2022/PN Nga
Tanggal 6 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
7525
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan secara Hukum Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 5 Juli 2006, di Kabupaten Jembrana, Sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1016/WNI/2006 tertanggal. 20 Juli 2006, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Register : 23-07-2019 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 504/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
16462
  • Terkait dengan pengaturan dalam undangundang atas masyarakat hukum adat, Pemerintan melaluiKementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman PengakuanDan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Permendagri No.52/2014).Bahwa pengertian Masyarakat Hukum Adat sesuai denganPermendagri No. 52/2014 tersebut sebagaimana dalam Pasal 1 angka1 Permendagri No. 52/2014 mengatur pengertian masyarakat hukumadat sebagai berikut:Masyarakat Hukum Adat adalah
    Untuk lebih jelasnya kami uraikan karakteristikmasyarakat hukum adat sebagai berikut:a.
    Bahwa sejalan dengan pengertian masyarakat hukum adat, tentangHak Ulayat kesatuan masyarkat hukum adat diatur dalam pasal 1angka 2 Permen Agraria No. 18/19 yaitu:Halaman 32 dari 66 Putusan Perdata Gugatan Nomor 504/Pat.G/2019/PN MdnHak Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat atau yang serupaitu adalah hak Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang bersifatkomunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan,serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai danhukum adat yang berlaku.Pasal 1
    Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dianggap masih ada, apabila memenuhikriteria tertentu meliputi unsur adanya:a. masyarakat dan lembaga Hukum Adat;b. wilayah tempat Hak Ulayat berlangsung;c. hubungan, keterkaitan, dan ketergantungan KesatuanMasyarakat Hukum Adat dengan wilayahnya; dand. kewenangan untuk mengatur secara bersamasamapemanfaatan Tanah di wilayah Kesatuan Masyarakat HukumAdat yang bersangkutan, berdasarkan hukum adat yang masihberlaku dan ditaati
    adat harus mendapat pengakuan dari Gubernur danbupati/walikota terhadap suatu masyarakat hukum adat.
Register : 15-01-2020 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PA TULANG BAWANG Nomor 0008/Pdt.P/2020/PA.Tlb
Tanggal 29 Januari 2020 — Pemohon melawan Termohon
128
  • adat /arian sehingga telahtinggal bersama di kediaman calon suaminaya selama sebulan, dan telahmenyetujui rencana perkawinan tersebut dan tidak ada paksaan dari pihakMmanapun.Bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan alatalat bukti tertulis berupa:a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon nomor : xxxxxx,tanggal 11 Juni 2018 , yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, bermeterai cukup, telahdicap pos, telah dicocokkan
    Bahwa anak Pemohon tersebut telah dilamar oleh keluarga Xxxxxx uUntuk dinikahi, akan tetapi masih kurang umur dan kedunya telahmengikuti hukum adat larian, sehingga keduanya telah tinggal bersamasama keluarga Xxxxxx .Hal. 4 dari 11 Hal. Penetapan No.0008/Padt.P/2020/PA. Tlb Bahwa status calon suami isteri tersebut adalah perawan dan jejaka, tidak memiliki hubungan keluarga atau Saudara sesusuan dan tidak ada halangan hukum untuk menikah. Bahwa tidak ada pihak lain yang meminang Xxxxxxx.
    Bahwa anak Pemohon tersebut telah dilamar oleh keluarga Xxxxxx uUntuk dinikahi, akan tetapi masih kurang umur dan kedunya telah mengikuti hukum adat /arian, sehingga keduanya telah tinggal bersamasama kelUarga XXXXXx . Bahwa status calon suami isteri tersebut adalah perawan dan jejaka, tidak memiliki hubungan keluarga atau saudara sesusuan dan tidak ada halangan hukum untuk menikah. Bahwa tidak ada pihak lain yang meminang Xxxxxx .
    adat /Jarian dan telah hidup bersamasamakeluarganya selama sebulan.Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalilpermohonannya, Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaituP.1 sampai P.6 yang berupa fotokopifotokopi surat yang aslinyadikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai akta autentik,bermeterai cukup, telah diberi cap pos (nazegelen) dan cocokdengan aslinya, , maka alatalat bukti tersebut telah memenuhisyarat formil dan materil dan sebagai akta autentik memilikikekuatan pembuktian yang
    Tlb Bahwa anak Pemohon bernama Xxxxxx , saat ini berumur 18tahun, telah mempunyai kesiapan fisik dan mental untuk menjadiistri bagi calon suaminya; Bahwa calon suami anak Pemohon bernama Xxxxxx ,berumur 21 tahun; Bahwa anak Pemohon sudah menyatakan persetujuan untukdinikahkan tanpa ada paksaan; Bahwa anak Pemohon dengan calon suaminya sudah setahunsaling mengenal dan telah mengikuti hukum adat /Jarian,sehingga telah hidup bersamasama keluarga Xxxxxx selamasebulan.
Putus : 05-11-2008 — Upload : 05-10-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1306 K/PDT/2007
Tanggal 5 Nopember 2008 — SUYONO, ; NURHASIM,
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim Banding telah salah dalam menerapkan hukum soalkeabsahan jual beli tanah menurut hukum adat jual beli, Karena seolaholahbuktibukti P1 s/d.
    P8 serta saksisaksi yang diajukan oleh Pemohonkasasi tidak mempunyai nilai pembuktian.Bahwa adalah sudah tepat dan benar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Negeri Banyuwangi yang intinya mengungkapkan bahwa sudahmemenuhi syaratsyarat materiil dalam hukum adat jual beli yang dilakukanoleh Termohon Kasasi selaku penjual obyek sengketa dan Pemohon Kasasisebagai pembeli;2.
    pihak yaitu penjual (Nurhasyim) danpembeli (Suyono) yang dibuat tertanggal 28 Agustus 2000 (vide P.IV danP.VIII), dimana kedua Kepala Desa tersebut di atas telah ikut menyaksikandan menandatangani kesaksiannya;Namun pada tanggal 24 Desember 2003 dan tanggal 31 Desember 2003(sesuai dengan T.1 dan T.2) kedua Kepala Desa tersebut telah mencabutkesaksiannya, sehingga dengan pencabutan tersebut, diartikan bahwaperjanjian jual beli antara penjual dan pembeli seperti tersebut di atastidaklah sesuai dengan Hukum
    Adat;Bahwa mendasari Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tertanggal 13Desember 1958 No.4 K/Perp/1958 menyebutkan : Menurut Hukum Adat ikutsertanya Kepala Desa dalam jual beli tanah bukan suatu syarat mutlak untuksahnya jual beli sehingga pencabutan sesuai bukti T.1 dan T.2 oleh KepalaDesa Gendoh dan Kepala Desa Karangsari tidak membatalkan kesepakatan/Hal. 4 dari 6 hal.
Putus : 11-12-2018 — Upload : 30-12-2018
Putusan PT DENPASAR Nomor 168 /Pdt /2018 /PT DPS
Tanggal 11 Desember 2018 — I Gde Made Derajat Nugroho melawan Ir. Yosep Sri Nuryanto, Dkk
238145
  • adat Bali yang berdasar pada Sistem KekeluargaanPatrileneat (Kepurusan) yang menurut hukum adat Bali yang berhakmewaris sebagai ahli waris adalah hanya keturunan lakilaki darikeluarga lakilaki dan anak angkat lakilaki.
    hukum Adat Bali adalah 1 (satu)orang lakilaki, Agama Hindhu yakni : Gde Made Drajat Nugroho.3.
    Adat Bali..
    Adat Bali Prof Dr.
Putus : 27-01-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2731 K/Pdt/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — IGNASIUS BOLE GEBZE VS MASKAN MARKALI, dkk
6324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tanah yang akan dieksekusi tersebut di atas tanah milik TerlawanEksekusi dan Terlawan Tereksekusi akan tetapi tanah tersebut adalah milikdari Pelawan sebagai Warga Persekutuan Masyarakat Hukum Adat MalindAnim yang memiliki tanah tersebut secara turun temurun berdasarkan padasilsilah dari Pelawan yang menunjukkan sebagai Warga PersekutuanMasyarakat Hukum Adat Malind Anim, yaitu Yalku Gebze selaku Moyangmempunyai anak Petrus Naolem K. Gebze, Petrus Naolem K.
    Hal ini dikemukakan oleh Pelawan karena selama hiduporang tua Pelawan telah berupaya namun yang didapat adalah suatuperbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang tua Pelawan sebagaibagian dari Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Malind Anim padamasa itu;.
    Bahwa Terlawan Eksekusi menguasai tanah tersebut berdasarkan BuktiPelepasan Hak atas Tanah yang dilakukan oleh Marsum Tabri yangberalamat tetap Skilir Sumber Agung Kecamatan Linggau Sumatera padatanggal 03 September 1981, dimana Marsum Tabri bukan bagian dariPersekutuan Masyarakat Hukum Adat Malind Anim;.
Putus : 02-11-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1660 K/Pdt/2016
Tanggal 2 Nopember 2016 — Drs. AS’AD ANSHARI VS Drs. SUGENG HARIYADI, S.H., M.M DKK
4019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun sumbersumberhukum yang tidak tertulis adalah normanorma Hukum Adat yang telahdiadopsi dan hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi.Bahwa dengan demikian ada 2 fungsi atau peranan dari hukum adat.
    Jual beli tanah menurut hukum adat bukan merupakan suatu perjanjian,sehingga tidak diwajibkan para pihak untuk melaksanakan jual belitersebut.2.
    Nomor 1660 K/Pdt/2016adalah normanorma hukum adat yang telah diadopsi dan hukumkebiasaan baru, termasuk yurisprudensi.Bahwa dengan demikian ada 2 fungsi atau peranan dari hukum adat.
    Jual beli tanah menurut hukum adat bukan merupakan suatu perjanjian,sehingga tidak diwajibkan para pihak untuk melaksanakan jual belitersebut.2. Jual beli tananh menurut hukum adat tidak menimbulkan hak dankewajiban (bukan perjanjian obligatoir), yang ada hanya pemindahanhak dan kewajiban atas tanah.
    Dalam hukum adat, jual beli tanan dimasukan dalam hukumbenda, khususnya hukum benda tetap atau hukum tanah, tidak dalamhukum perikatan khususnya hukum perjanjian.
Register : 11-11-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 20-01-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 544/Pdt/2019/PT MDN
Tanggal 20 Januari 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7042
  • Bahwa beberapa bagian atau struktur hukum adat yang tetap dipertahankansebagaimana dianut dari hukum adat Bius Sitolu Hae Horbo Pangururan,yakni: Struktur margamarga Bius, Rumah Peninggalan orang tua jatuhkepada anak bungsu, mengenai Pauseang kepada boru dimodifikasiHalaman 4 dari 42 Putusan Nomor 544/Pdt/2019/PT MDNmenjadi Juma Pandungoi/ Pandungodungoi, didalam tanah/tano golathanya dapat dimiliki oleh warga satu bius yang semarga/marga serumpundengan marga tano golat atau tanah lainnya dalam bius
    Judex factie tingkat pertama PN Balige juga secara absolut telah salahmenerapkan sistem hukum adat pertanahan sebagai Hukum Kebiasaan diSamosir, yakni seolaholah Para Pembanding telah kehilangan hak atasobyek perkara karena dianggap tidak menguasai dalam waktu lama tertentu(rechtverwerking), padahal di Samosir Hukum Adat Pertanahan sebagaihukum kebiasaan tidak mengenal lampaunya waktu karena semua bidangtanah sudah ada yang empunya dan pemiliknya terlebih di Bius SabunganNihuta, sebagai perbandingan
    adat, bahkan penguasaan tanah dengansistem gadai yang ditentukan lampau waktunya dalam gadai tidak pernahberalih pemilikannya meskipun jangka waktu yang diperjanjikan dalamgadai sudah lewat waktu, sekali lagi karena hukum adat di Samosir tentangpertanahan tidak mengenal lampaunya waktu dan sudah diangkat menjadiasas hukum nasional sebagaimana dalam Yurisprudensi MahkamahAgung RI No. 510 K/Sip/1978 Tanggal 12 Desember 1979: "Hak pemilikanatas tanah berdasarkan hukum adat tidak mengenal lampaunya
    Judex factie tingkat pertama PN Balige juga secara absolut telah salahmenerapkan hukum adat karena mendasarkan pertimbangannya mengenaiHalaman 38 dari 42 Putusan Nomor 544/Pdt/2019/PT MDNada tidaknya kewenangan Tokoh Bius secara harus legal formal, karenasudah merupakan Pengetahuan Umum semua atau sebagian besarbentuk hukum adat dan sumbersumber Hukum Adat adalah Tidak Tertulis,bahwa semua hukum adat diwariskan dan dipraktekkan sebagai aturanhidup dan dipatuhi bersama turun temurun;4.
    asas hukum adat pertanahan yang samaadalah: hak pemilikan pemberi gadai atas tanah gadai tidak pernahmengenal lampaunya waktu meskipun terdapat jangka waktu tertentudiperjanjikan dalam surat gadal;5.
Putus : 25-02-2008 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 196/Pdt.G/2007/PN.SBY
Tanggal 25 Februari 2008 —
5124
  • SITI AMINI namunmaksud tersebut dihalang halangi oleh Tergugat dan pada kenyataannya obyeksengketa sampai sekarang dikuasai oleh Tergugat tanpa alasan hak yang sah ; Bahwa baik secara langsung maupun melalui upaya musyawarah antara Penggugatdengan Tergugat telah dilakukan ; Namun Tergugat tetap tidak juga memberikan obyek sengketa secara sukarela kepadaPenggugat, hingga akhirnya diajukanlah gugatan ini ;Bahwa menurut hukum baik dalam lngkungan hukum adat hukum Islam, maupunhukum perdata (BURGERLIYK
    Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur (obscur libel) karena dalam gugatanPenggugat tidak menyatakan secara tegas apakah Penggugat tunduk pada salah satuhukum yang berlaku di Indonesia tetapi Penggugat dalam gugatannya seolaholahtunduk pada hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Padahal menurut Seseorang.............
    Seseorang akan tunduk pada hukum adat apabila orang tersebut adalah orangpribumi, berarti telah tunduk pada. hukum adat sesuai dengan golongannya ; Seseorang tunduk pada hukum Islam, apabila orang tersebut beragama Islamdan itupun peradilannya dilakukan di Pengadilan Agama sebagaimana UndangUndang Peradilan Agama dan bukan di Pengadilan Negeri ; Seseorang akan tunduk pada hukum Barat (KUHPerdata/BW), apabila orangtersebut adalah orang Barat atau Timur Asing, padahal Penggugat dan Tergugatadalah orangorang
    pribumi yang seharusnya tunduk pada hukum adat ; Maka berdasarkan halhal serta alasanalasan tersebut di atas, pantaslah gugatanpenggugat ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; SHBAGAI POROK PERKARA, jeqesnenseeneessecenenasannaeneensenenaimaneneemeeneee 1.Bahwa Tergugat menolak semua dalildalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya,kecuali yang secara tegas telah diakui oleh Tergugat dalam Persidangan perkaraBahwa Tergugat mohon apa yang telah diuraikan tersebut dalam konpensi
    Siti Amini kurang lebihberusia 5 tahun, tetapi yang benar Tergugat adalah diambil olch kedua orang tuaangkatnya tersebut sejak lahir dari orang tua kandungnya kemudian dibawa keSurabaya, dengan demikian menurut hukum adat Tergugat adalah anak angkat dariBapak Soedono dengan ibu R.A.
Putus : 23-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1006 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — I KETUT REMIKA, dkk VS I WAYAN GITA, B.Sc
7850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Prosesi pengangkatan anaktersebut telah dilakukan secara Hukum Adat Bali yaitu sekitar tahun 1954dilaksanakan upacara pemerayascita/upacara pengangkatan anaksentana yang dipuput/dilaksanakan oleh Ida Pedanda Gde Ketut Datah(alm) dari Geria Kerotok, Desa Buda Keling, Kecamatan Bebandem,Kabupaten Karangasem. Pengangkatan anak sentana tersebut sudah puladisiarkan dalam sangkepan Karama Banjar Tauman dan dicatatkan dalambuku Karama Desa Adat Nyuh Tebel.
    Sehingga dengan demikian secara hukum kedudukanhukum Wayan Gita (Penggugat) sebagai ahli waris dari Wayan Rambi(alm) dan Ni Ketut Poglok (alm) disamping ditinjau dari segi Agama Hindudan hukum adat (nyalukin ayahan di Desa Adat Nyuh Tebel) adalah sudahmengikat untuk dipatuhi dan dihormati oleh Para Tergugat;Pengangkatan anak secara hukum Agama Hindu dan hukum Adat Balitersebut di atas dikuatkan lagi secara hukum formal/nukumnasionalsebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor01/Pdt.P/2011
    adat Bali anak berhak mewaris dariorang tua angkatnya, maka menurut hematnya Wayan Gita adalahahli waris Wayan Rambi;B.
    Dalamproses angkat anak berdasarkan hukum adat Bali sebagaimana yangdisyaratkan mengandung tujuan dan kaedah adalah tidakdikehendakinya pengangkatan anak itu berakibat larinya harta daripewaris kepada orang luar, jika anak orang luar yang diangkat dikeluarga pewaris, kemungkinannya sangat besar berakibat bisa secarapelanpelan dibawa ke luar dari keluarga besar pewaris untukselanjutnya dibawa masuk ke keluarganya semula.
    Soeripto, S.H., Beberapa Bab Tentang Hukum Adat WarisBali, tahun 1973, halaman 70 alinea 4);b. Bahwa terdapat ketidakkonsistenan keterangan saksi NengahWana saat memberikan keterangan di persidangan pada prosespermohonan penetapan anak dan di depan persidangan pada saatproses pemeriksaan perkara a quo.