Ditemukan 39754 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.20/Pdt.G/2019/PN Pli
Tanggal 22 Agustus 2019 — Rudy Sang Putra Zebua - Ita Ambarita
10744
  • bahwa berdasarkan hal tersebut maka keterangan parasaksi yang dihadirkan oleh Penggugat bukanlah diperoleh berdasarkanpengetahuan yang dialami, didengar ataupun dilinat oleh saksi dari peristiwayang menjadi pokok perkara yang disengketakan melainkan diperoleh karenamendengar dari orang lain sehingga keterangan saksi tersebut diluar kategoriyang dibenarkan Pasal 308 R.Bg dan Pasal 1907 Kitab UndangUndang HukumPerdata dengan demikian keterangan saksi tersebut hanya berkualitas sebagaitestimonium de
    auditu ;Halaman 12 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor.20/Pat.G/2019/PN.
    Pli.Menimbang, bahwa selanjutnya apakah keterangan saksi yang diperolehkarena mendengar dari orang lain/testimonium de auditu dapat dijadikan alatbukti sebagaimana termuat dalam pasal 283 R.Bg ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi putusan MahkamahAgung Nomor 881 K/Pdt/1983 yang menegaskan saksisaksi yang diajukanPenggugat semuanya terdiri dari de auditu, sehingga keterangan yang merekaberikan tidak sah sebagai alat bukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi putusan MahkamahAgung Nomor
    4057 K/Pdt/1984 dinyatakan pada putusan ini pun langsungditolak dengan alasan para pihak terdiri dari saksi de auditu oleh karena itu tidakmemenuhi syarat ditentukan undangundang sebagai alat bukti danYurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 1842 K/Pdt/1984 dinyatakankarena ketiga orang saksi yang diajukan Penggugat adalah de auditu sehinggatidak memenuhi syarat sebagai saksi yang memiliki nilai kekuatan pembuktian ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kesaksianyang dihadirkan
    Penggugat adalah de auditu sehingga Majelis Hakim tidak akanmempertimbangkannya sebagai alat bukti ;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena keterangan saksisaksi yangdihadirkan oleh penggugat tidak dipertimbangkan sebagai alat bukti dalamperkara ini maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan alat bukti lainnya yangdisajikan oleh Penggugat berdasarkan Pasal 283 R.Bg untuk membuktikan intipokok permasalahan didalam gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan memeriksa alatalat
Register : 02-11-2014 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 10-03-2015
Putusan PA DABO SINGKEP Nomor 146/Pdt.G/2014/PA.Dbs
Tanggal 2 Desember 2014 — Penggugat vs Tergugat
598
  • Selain itupara saksi juga menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempattinggal sejak 8 (delapan) bulan yang lalu dan selama itu juga Tergugat tidak memberinafkah kepada Penggugat.Menimbang, bahwa para saksi dalam keterangannya yang tidak berdasarkankepada penglihatan dan pengetahuannya sendiri, melainkan hanya berdasarkanpengakuan dan cerita Penggugat (festimonium de auditu), tetapi berdasarkanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239/K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975yang membenarkan
    festimonium de auditu dapat digunakan sebagai alat bukti yangmemenuhi syarat materil.Menimbang, bahwa Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdatahalaman 663 menyatakan bahwa bukan saatnya lagi secara otomatis untuk menolak danmengatakannya (saksi de auditu: Majelis) tidak sah sebagai alat bukti, yang tepat,diterima saja dulu, baru dipertimbangkan apakah ada dasar eksepsional untukmenerimanya.
    Jika ada baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut.
    Dalam perkara ini,ketidakhadiran Tergugat dalam tahap pembuktian dianggap sebagai ketiadaan Eksepsidari Tergugat, sehingga sebagaimana pendapat Yahya Harahap di atas yang diambil alihmenjadi pendapat Majelis bahwa saksi de auditu dalam perkara ini dapat diakui sebagaialat bukti.Menimbang, bahwa sekalipun saksisaksi tidak melihat langsung adanyaperselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, namun saksisaksimelihat langsung bahwa Penggugat dan Tergugat benarbenar telah berpisah rumahsejak
Register : 17-04-2007 — Putus : 15-08-2007 — Upload : 07-04-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor PERDATA : 96/Pdt.G/2007/PTA.Sby
Tanggal 15 Agustus 2007 — Pembanding v Terbanding
2721
  • Rekonpensi /Pembanding) tinggalmenyetujuinya kalau dia setuju ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, makaPengadilan Tinggi Agama sependapat dengan hakim tingkatpertama bahwa gugatan khuluk/talak tebus harus dinyatakantidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa perihal gugatan rekonpensi dariPenggugat Rekonpensi/Pembanding tentang harta bersama butir6.1, 6.2, 6.3, dan 6.4 berdasarkan Berita Acara PersidanganHakim tingkat pertama, ternyata kesaksiannya, kesaksianyang tidak langsung/TESTIMONIUM DE
    AUDITU yang menurutNY.RETNO WULAN SUTANTO,SH dan ISKANDAR OERIP KARTA WINATA,SH dalam bukunya HUKUM ACARA PERDATA DALAM TEORI DANPRAKTEK penerbit CV.
    MANDAR MAJU Bandung cetakan ke VItahun 1989 halaman 67, kesaksian de auditu tidak mempunyainilai pembuktian, melainkan hanya dapat dipergunakansebagai sumber persangkaan, dan dalam perkara iniPengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui pendapat tersebut.Hal ini juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RItanggal 11 Nopember 1959 No. 308 K/Sip/1959 yang menyatakanbahwa : Testimonium de auditu tidak dapat digunakansebagai bukti langsung, tetapi penggunaan kesaksian yangbersangkutan sebagai persangkaan
Register : 07-01-2014 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan PA NUNUKAN Nomor 3/Pdt.G/2014/PA.Nnk
Tanggal 21 April 2014 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • ;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi pertama dan keduamengenai sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat danTergugat hanya berasal dari cerita Penggugat, namun keterangan saksisaksiyang bersifat testimonium de auditu tersebutsaling bersesuaian antara satudengan lainnya lainnya, oleh karena itu kesaksian tersebut dapat dipertimbangkansebagai sebuah persangkaan bahwa kondisi rumah tangga Penggugat danTergugat sudah tidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan
    Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidak dapatdigunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidak dilarangsebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut diterima saksisaksi dari tangan pertama (first hand hearsay)yaitu orang yang mengalami langsung, maka dalam Common Law secaraeksepsional dan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973 tanggal 25November
    1975 keterangan saksi de auditu tersebut bahkan dapat dibenarkansebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karena itu secaraeksepsional kesaksian tersebut dapat diterima.
Register : 04-01-2017 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 17-02-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 2/Pdt.P/2017/PA.Pwl
Tanggal 26 Januari 2017 — Pemohon melawan Termohon
228
  • diatur dalam Pasal 308 R.Bg. sehingga keterangan saksitersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa keterangan saksi kedua tersebut menerangkan tidakmelihat langsung peristiwa akad nikah Pemohon dan Pemohon II danmengetahui peristiwa hukum tersebut dari keterangan Pemohon danPemohon II serta masyarakat sekitarnya, maka Majelis menilai keterangansaksi kedua tersebut mengenai peristiwa hukum pernikahan Pemohon danPemohon II digolongkan sebagai testimonium de
    auditu;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi kedua tentangkeabsahan pernikahan Pemohon dan Pemohon II hanya bersumber dariketerangan Pemohon dan Pemohon II serta masyarakat umum dan bukanatas penglihatan ataupun pendengaran sendiri (de auditu) akan tetapi saksikedua tersebut mengetahui sendiri bahwa pernikahan yang dilaksanakan diDesa setempat biasanya dilakukan berdasarkan rukunrukun dan syaratsyaratIslam.
    MajelisHalaman 7 dari 12 hal.Penetapan No. 2/Pdt.P/2017/PA.Pwlberkesimpulan bahwa hal tersebut merupakan indikasi bahwa pernikahanPemohon dan Pemohon II benarbenar telah memenuhi syarat dan rukunpernikahan dan pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum syaradan keterangan saksi kedua dalam keadaan yang bersifat eksepsional sebagaisalah satu alasan dapat dibenarkan common law apabila saksi utama yangmengalami, melihat dan mendengar sendiri telah meninggal dunia maka saksialistifadhah dan saksi de
    auditu sangat diperlukan untuk mengungkapkan danmendapatkan kebenaran dalam beberapa kasus/perkara untuk mendapatkaninformasi yang benar dalam suatu kasus, hal ini sesuai dengan pemahamanMahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RINomor 239K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 yang menerima kesaksiantestimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang telahmemenuhi syarat materiil;Menimbang, bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita) yang sudah sedemikian
Register : 09-11-2010 — Putus : 02-12-2010 — Upload : 15-03-2011
Putusan PTA BANDUNG Nomor 231/Pdt.G/2010/PTA.Bdg
Tanggal 2 Desember 2010 — PEMBANDING V TERBANDING
827
  • ;Menimbang bahwa untuk meneguhkan dalidalil perselisihan dan pertengkaranyang sulit diatasi, Penggugat/Terbanding telah mengajukan tiga orang saksi yang padadasarnya ketiga orang saksi tersebut menerangkan bahwa rumah tangga antaraPenggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding selalu diwarnaiperselisihanpertengkaran dan percekcokan yang sulit didamaikan sehingga mereka pisah tempattinggal selama 6 bulan;Menimbang, bahwa meskipun tiga orang saksi yang diajukan oleh Penggugattermasuk testimonium de
    auditu atau disebut kesaksian de auditu.
    Retno Wulan Sutantio, SH berpendapat bahwa saksi deauditu sama sekali tidak berarti adalah keliru, kesaksian de auditu dapat dipergunakansebagai sumber persangkaan, pendapat ini diambil alih menjadi pendirian Majelistingkat banding dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa sesuai kenyataan antara Penggugat dan Tergugat telah pisahselama 6 bulan, ini membuktikan bahwa rumah tangga antara Penggugat sudah pecahsudah tidak ada keharmonisan didalamnya, dan ternyata pula bahwa yang meninggalkantempat tinggal
Register : 19-06-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PA PASURUAN Nomor 0117/Pdt.P/2017/PA.Pas
Tanggal 19 Juli 2017 — PEMOHON
105
  • auditu (istifadhahtasamu?)
    Wahbah Zuhaili dalam kitab alFigh allslamy waAdillatuh juz 8 halaman 392 :Artinya : Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasanHal 9 dari 14 hal Pen. Nomor 0117/Pdt.P/2017/PA.Pas.(wevenang) hakim.
    Apabila kesaksian tersebut tidak diterima atau ditolak maka akanmenimbulkan kesulitan bagi (hakim untuk mengetahui kebenaranmatenil) dan bahkan mencederai penegakan supremasi hukum.Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa kesaksian dengan tasamu(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20 jenis perkara.Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang) hakim, walidan kuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawnannasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah dan wesiat.dan DR.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimoniumde auditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah ialahberita yang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,vala pembenan kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawnan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,vasiat dan hak kepemilikan.
Register : 23-01-2017 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PA NUNUKAN Nomor 14/Pdt.P/2017/PA.Nnk
Tanggal 16 Februari 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
2317
  • Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yangmenjelaskan bahwa Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluargayang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalamkeluarga;Menimbang, bahwa saksi Saksi 1 dan Saksi 2, keduanya adalahsaksi dari paman Pemohon dan ayah tiri Pemohon yang telahmemberikan keterangan di depan sidang di bawah sumpahnya,meskipun sebagian keterangannya hanya berasal dari cerita/PengakuanPara Pemohon (testimonium de
    auditu) kepada saksisaksi dansebagian lagi berdasarkan kepada penglihatan dan pengetahuan saksisaksi sendiri dan isi keterangannya pada pokoknya adalah sepertitersebut di atas;Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksipertama dan kedua mengenai Pernikahan para Pemohon hanya berasal8dari pengakuan atau cerita para Pemohon, namun keterangan saksisaksi yang bersifat testimonium de auditu tersebut saling bersesuaianantara satu dengan lainnya, oleh karena itu kesaksian tersebut dapatdipertimbangkan
    sebagai sebuah persangkaan bahwa memang terjadiPernikahan antara Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor308K/Sip/1959 tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwatestimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat buktilangsung, namun penggunaannya tidak dilarang sebagai persangkaan(vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian kesaksian tersebuttestimoniun de auditu, namun keterangan tersebut diterima saksisaksidari tangan pertama (first hand hearsay) yaitu
    orang yang mengalamilangsung, maka dalam Common Law secara eksepsional danberdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973 tanggal 25November 1975 keterangan saksi de auditu tersebut bahkan dapatdibenarkan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, olehkarena itu secara eksepsional kesaksian tersebut dapat diterima, karenaitu pula pernikahan Pemohon dan Pemohon Il tersebut dianggapterbukti;Menimbang, bahwa antara bukti P.1, P.2, P.3, dan keterangansaksisaksi Para Pemohon di persidangan
Register : 18-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 915/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 7 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3712
  • Antara Penggugat sudah didamaikan agarmempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa keterangan yang diberikan Saksi dan Saksi IlPenggugat merupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapatketerangan testimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu,
    sebagaimana putusan Mahkamah Agung No.308K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusan tetapberpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagai alatbukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidak dikategorikansebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat bukti persangkaan;Menimbang, bahwaselain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional
Register : 26-08-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 15-12-2013
Putusan PA MEDAN Nomor 1364/Pdt.G/2013/PA.Mdn
Tanggal 16 September 2013 — Pemohon vs Termohon
206
  • Sedangkan substansinya akan dipertimbangkan selanjutnya;Menimbang, bahwa saksi pertama menerangkan tidak melihat dan mendengarlangsung pertengkaran antara Pemohon dan Termohon (tetimonium de auditu), saksihanya menerima pengaduan Pemohon bahwa di antara keduanya telah terjadipertengkaran dan perselisihan diakibatkan Termohon yang tidak patuh kepadaTermohon, demikian pula saksi menerima pengaduan Termohon yang menerangkanbahwa Pemohon tidak bertanggungjawab terhadap diri Termohon sehingga terjadipertengkaran
    antara Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa saksi kedua Pemohon juga menerangkan tidak melihatdan mendengar langsung pertengkaran antara Pemohon dan Termohon (tetimoniumde auditu), saksi hanya pernah melihat Termohon membantah larangan Pemohonmeskipun pada waktu itu tidak terjadi pertengkaran antara Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat testimonium de auditu tidakdigunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi kesaksian de auditu dikonstruksisebagai alat bukti persangkaan
    (vermoeden), dengan pertimbangan yang objektif danrasional, sehingga persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikansesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11November 1959, yang menjelaskan bahwa putusan tetap berpegang pada aturanumum yang melarang kesaksian de auditu sebagai alat bukti, namun untukmenghindari larangan tersebut kesaksian itu tidak dikategorikan sebagai alat buktisaksi tetapi dikonstruksi menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang
    , bahwa kedudukan saksisaksi Pemohon yang memilikihubungan sangat dekat dengan Pemohon, sehingga secara emosional merupakanorang yang paling tahu keadaan rumah tangga Pemohon dengan Termohon,meskipun keterangan saksisaksi tersebut tetimonium de auditu, namun dikarenakanketerangan saksisaksi saling berkaitan, logis, dan sesuai dengan peristiwa yanguraikan dalam permohonan Pemohon, serta diperkuat dengan ketidakhadiranTermohon di persidangan untuk membela hakhaknya, menyakinkan Majelis Hakimbahwa telah
Register : 09-07-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 14-01-2017
Putusan PA MADIUN Nomor 0213/Pdt.G/2016/PA.Mn
Tanggal 6 September 2016 — Penggugat dan Tergugat
175
  • Dengan demikian saksi tersebut bernilaisebagai kesaksian testimonium de auditu;Menimbang, bahwa mengenai kesaksian testimonium de auditu MajelisHakim mengutip pendapat Subekti yang diambil alin sebagai pendapat MajelisHakim.
    Subekti dalam bukunya Hukum Pembuktian (1997, halaman 9)mengatakan bahwa Subekti yang semula berpendapat testimonium de auditutidak ada harganya sama sekali, namun kemudian berpendapat membenarkanpenerapan keterangan saksi de auditu sebagai alat bukti apabila mereka terdiridari beberapa orang dan keterangan yang disampaikan langsung merekadengar dari Penggugat untuk melengkapi keterangan saksi lain yang memenuhisyarat formil dan meteriil kesaksian sehingga memenuhi batas minimalpembuktian, atau keterangan
    saksi de auditu dipergunakan untuk menyusunpersangkaan;Hal. 9 dari 14 hal.
    Put.No: 0213/Pdt.G/2016/PA.MnMenimbang, bahwa keterangan saksi kedua Penggugat meskipunbernilai sebagai testimonium de auditu, namun keterangan saksi tersebutdidapat langsung dari Penggugat, serta keterangannya mendukung danbersesuaian dengan keterangan kedua saksi Penggugat, maka keterangansaksisaksi tersebut saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnyakarena saksi pertama Penggugat, SAKSI dan saksi ketiga Penggugat SAKSIIll, mengetahui langsung bahwa ada pertengkaran antara Penggugat danTergugat
Register : 07-11-2014 — Putus : 29-12-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PA NUNUKAN Nomor 170/Pdt.G/2014/PA.Nnk
Tanggal 29 Desember 2014 — Pemohon Melawan Termohon
3719
  • Auditu.
    Maka berdasarkanyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Sip/1959 tanggal 11 November1959 bahwa kesaksian ftestimonium de auditu tidak dapat di gunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi dapat dijadikan sebagai alat bukti persangkaan.Menimbang, bahwa keterangan kedua saksi de auditu tersebut tidakbertentangan dengan satu sama lain, dan mendukung dalil permohonanPemohon, maka berdasarkan Pasal 1886 KUHPerdata Jo Pasal 310 R.Bgdalam hal ini dapat diakui dan dijadikan sebagai bukti persangkaan hakim.Menimbang
    Maka berdasarkanyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Sip/1959 tanggal 11 November1959 bahwa kesaksian festimonium de auditu tidak dapat di gunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi dapat dijadikan sebagai alat bukti persangkaan.Menimbang bahwa yahya harahap (hukum acara perdata:663)menyatakan bahwa bukan saatnya lagi secara otomatis menolak kesaksiantestimonium de autidu, yang tepat adalah menerima dulu danmempertimbangkan apakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.
    Jikaada maka baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat padanya, dalam perkara ini keterangan kedua saksitidak bertentangan dengan satu sama lain, dan mendukung dalil permohonanPemohon, sehingga keterangan saksi de auditu.
Register : 02-01-2014 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 17-03-2014
Putusan PA MEDAN Nomor 01/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Tanggal 20 Januari 2014 — Penggugat vs Tergugat
171
  • No. 01/Pdt.G/2014/PA.Mdn.Halaman 8 dari 12 halamanoleh sebab itu sesuai ketentuan Pasal 22 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 dan Pasal 175 R.Bg, maka secara formil kesaksian para saksi dapatditerima sebagai bukti saksi dalam perkara ini, sedangkan substansinya akandipertimbangkan selanjutnya;Menimbang, bahwa saksi pertama Penggugat menerangkan tidak melihatdan mendengar langsung pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat(tetimonium de auditu), saksi hanya mengetahui dari pengaduan anak sulungPenggugat
    dan Tergugat bernama Thariq Hawari Ruwaza, kemudian saksimengkonfirmasikannya kepada Tergugat, dan Tergugat mengakui bahwa antarakedua Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran dan perselisihan;Menimbang, bahwa terhadap keterangan testimonium de auditu saksipertama Penggugat, Majelis Hakim berpendapat testimonium de auditu tidakdigunakan sebagai alat bukti langsung dan harus dikonstruksi sebagai alat buktipersangkaan, dengan pertimbangan yang objektif dan rasional, sehinggapersangkaan itu
    dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimanaputusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yangmenjelaskan bahwa putusan tetap berpegang pada aturan umum yang melarangkesaksian de auditu sebagai alat bukti, namun untuk menghindari larangantersebut kesaksian itu tidak dikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapidikonstruksi menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa kedudukan saksi pertama Penggugat yang memilikihubungan sangat dekat dengan Penggugat
    , sehingga secara emosional adalahorang yang paling tahu keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat,meskipun keterangan saksi pertama tersebut testimonium de auditu, namundikarenakan keterangan saksi pertama, logis, dan sesuai dengan peristiwa yangdiuraikan dalam gugatan Penggugat, dan hal ini diperkuat dengan pisahnyaPenggugat dengan Tergugat sejak bulan Desember 2013 hingga sekarang tidakpernah bersatu lagi, maka kesaksian saksi pertama Penggugat dapat diterimauntuk mendukung dalil gugatan
Register : 04-03-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 238/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 15 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1912
  • Antara Penggugatdan Tergugat sudah di damaikan namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt
    /1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena
Register : 25-11-2021 — Putus : 10-12-2021 — Upload : 10-12-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 804/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 10 Desember 2021 — Pembanding/Tergugat : ANDREAS KURNIANTO GUNAWAN Diwakili Oleh : NUR HADI, SH
Terbanding/Penggugat : SUSANTO TJIOE
18379
  • Kemudian keberadaan saksisaksi yangdihadirkan dalam persidangan perkara ini juga patut dikesampingkanhal tersebut dikarenakan kedua saksisaksi Penggugat/Terbanding(Saksi : AIDITIONO LEY ILHAM SANJAYA dan YOYOK BUDIPRASETYO), yang dihadirkan dalam persidangan perkara ini, tidakmelihat dan mengetahui perkara ini secara langsung akan tetapi hanyaberdasarkan informasi dari Penggugat/Terbanding dan orang lain.Sehingga keterangan saksisaksi tersebut merupakan saksiTestimonium de auditu yaitu kesaksian
    1971, menyatakan : Dengan adanya pengakuandari Tergugat dalamn jawabannya di persidangan, maka pihakPenggugat tidak perlu dibebani kewajiban untuk membuktikan dalildalilgugatannya, sehingga gugatan dapat dikabulkan oleh Hakim atas dasarbukti pengakuan Tergugat tersebut ;Halaman 11 dari 15 halaman Putusan Nomor 804/PDT/2021/PT SBY.Bahwa dalih Pembanding (dahulu Tergugat) yang menyatakan bahwasaksi Penggugat yaitu Aiditiono Ley Ilham Sanjaya dan saksi Yoyo BudiPrasetyo merupakan Saksi Testimonium De
    Auditu itu sangat salahkapra, dikarenan Kedua saksi Terbanding (dahulu Penggugat)merupakan karyawan/ Pegawai di Perusahaan Terbanding (dahuluPenggugat) cab.
    Surabaya yang bekerja sejak tahun 2012, sudahsewajarnya jikalau kedua saksi tersebut mengetahul mengenai perkarawanprestasi tersebut, bahwa meskipun andaikata saksi dari Terbanding(dahulu Penggugat) merupakan Testimonium De Auditu, MenurutPutusan MK 65/PUUVIII/2010 tentang perluasan makna saksi, bahwaputusan ini mengakui saksi testimonium de auditu dalam peradilanpidana, putusan ini merupakan cerminan perlindungan terhadap hakhak tersangka dan terdakwa.
    Ini artinya, terbuka peluang saksi testimonium de auditu tidaklagi ditolak keterangannya sebagai saksi. bahwa mengingat pentingnyaputusan ini seyogianya penyidik, jaksa Penuntut Umum dan Hakimwajib melaksanakan kewajibannya melaksanakan due process of lawdengan berpegang teguh pada prinsipprinsip hak asasi manusia,karena pada akhirnya penyelenggaraan peradilan adalah untukmenemukan keadilan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.Bahwa kalau diteliti dan dicermati dari seluruh pertimbangan putusanPengadilan
Register : 06-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PA SANGATTA Nomor 6/Pdt.P/2021/PA.Sgta
Tanggal 25 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2514
  • berperkara tidak dapat didengarketerangannya sebagai saksi, namun oleh karena perkara ini menyangkutstatus hubungan hukum perkawinan seseorang (Status keperdataan), saksisaksi tersebut dapat didengar keterangannya sebagai saksi;Menimbang, bahwa terhadap keterangan kedua saksi tersebut diatas,Majelis menilai bahwa keterangan keduanya merupakan keterangan yangtidak berdasarkan apa yang dilihat dan diketahui oleh masingmasing saksi,oleh karenanya keterangan yang demikian dikategorikan sebagaitestimonium de
    auditu yang tidak memenuhi syarat materil saksi;Menimbang, bahwa testimonium de auditu tidak mutlak harus ditolakdalam persidangan, meskipun kesaksian kedua saksi tersebut tidak bernilaisebagai alat bukti, sehingga menurut M.
    Yahya Harahap dalam bukunyaHukum Acara perdata (2009) bahwa dalam hal tertentu perlu diaturkeadaan yang bersifat pengecualian (eksepsional) yang membenarkan ataumengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa salah satu alasan eksepsional yang dapatdibenarkan dalam common law adalah apabila saksi langsung yang terlibatdalam peristiwa atau perbuatan hukum yang diperkarakan tidak ada lagikarena semuanya sudah meninggal;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon bahwasaksi yang
    adall) ailpol We Ue Jl go> 9 wool(170Artinya : Adapun saksi De auditu (tasamu) dapat dibenarkan dalam halpernikahan, ketetapan keturunan, kematian dan terjadinya hubungansuami isteri.Menimbang, bahwa berdasarkan pendapatpendapat pakar hukum diatas, majelis berpendapat bahwa kesaksian de auditu dalam perkaraperkawinan digolongkan kedalam saksi pelimpahan atau dalam istilah figihdikenal dengan syahadah al istifadhah atau syahadah bidzan atauHal. 8 dari 13 Hal.
Register : 26-10-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA DOMPU Nomor 708/Pdt.G/2016/PA.Dp
Tanggal 11 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
126
  • dengan dalil yangseharusnya dibuktikan oleh Penggugat atau sebaliknya yakni bertentanganatau tidak bersesuaian dengan dalil gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa ternyata ketiga orang saksi yang diajukanPenggugat yang pada pokoknya menerangkan ketidaktahuannya dalamperistiwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi dalam rumah tanggaantara Penggugat dan Tergugat melainkan hanya mendengar cerita bahwaTergugat sering memukul Penggugat, maka Majelis Hakim menilainya sebagaiketerangan yang mengandung de
    auditu atau keterangan yang diperoleh dariorang lain;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi atas nama Aidah danSudirman yang menerangkan ketidakterlibatannya dalam suatu akibat hukumyang terjadi dalam rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat melainkanhanya mendengar cerita dari orang lain bahwa antara Penggugat dan Tergugatelah berpisah tempat tinggal bersama, maka majelis hakim menilainyasebagai keterangan yang mengandung testimonium de auditu atau keteranganyang diperoleh dari orang lain
    Miskan yangmenerangkan keterlibatannya yakni antara Penggugat dan Tergugat telahpisah tempat tinggal bersama karena Penggugat saat ini tinggal bersamanyadi Dusun Rora, maka Majelis Hakim menilai sebagai keterangan yangmendukug alas hak mengenai akibat hukum yang terjadi dalam rumah tanggaantara Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena yang terjadi dalam perkara ini ketigaorang saksi secara materil, keterangan tersebut lebin berkualitas padapenilaian fakta yang mengandung testimonium de
    auditu atau keteranganyang diperoleh dari orang lain sementara orang tersebut tidak dapatdihadirkan dimuka sidang sementara Tergugat tidak hadir di persidangansehingga majelis hakim perlu mempertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan mendasarkan padaketentuan Pasal 171 HIR jo 1908 Kitab Undang Udang Hukum Perdata,menegaskan bahwa Tiaptiap kesaksian harus disertai keterangan tentangbagaimana saksi mengetahul kesaksiannya dan Pendapat atau dugaankhusus yang timbul dari pemikiran
    saksi yang diajukanPenggugat tidak dapat digunakan sebagai bukti permulaan karena alasanpokok diajukannya perkara ini para saksi tidak mengalami sendiri atasperistiwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi dalam rumah tanggaantara Penggugat dan Tergugat sehingga dengan demikian maka penggugatdianggap tidak dapat membuktikan suatu alas hak;Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya suatu alas hak yangdidalilkan Penggugat karena bukti saksi secara materiil telah dinyatakanmengadung testimonium de
Register : 18-10-2016 — Putus : 17-11-2016 — Upload : 15-04-2019
Putusan PA BENGKALIS Nomor 0363/Pdt.P/2016/PA.Bkls
Tanggal 17 Nopember 2016 — Pemohon melawan Termohon
154
  • auditu), maka kesaksian saksi keduatersebut belum dapat sepenuhnya mendukung permohonan para Pemohon,oleh karena itu Hakim Tunggal telah meminta dan memberikan kesempatankepada para Pemohon untuk menghadirkan saksisaksi yang melihatlangsung akad nikah tersebut, namun para Pemohon menyatakan tidaksanggup lagi menghadirkan saksi lainnya, maka untuk menguatkan dalilpermohonannya, para Pemohon diperintahkan untuk mengucapkan sumpahHal. 6 dari 12 hal.
    pertama yang telah dapat mendukung dalilpermohonan para Pemohon sedangkan saksi kedua tidak melihat langsungpernikahan Pemohon dan Pemohon II akan tetapi mengetahui danmeyakini ikatan Suami isteri antara Pemohon dengan Pemohon II karenasaksi kedua merupakan teman para Pemohon yang cukup lama kenaldengan para Pemohon, disamping itu masyarakat sekitar juga tidak ada yangkeberatan terhadap pernikahan tersebut, maka Hakim Tunggal menilaikesaksian saksi kedua tersebut digolongkan kepada testomonium de
    auditu;Menimbang, bahwa terhadap kedudukan saksi yang berdasar padaberita yang tersebar luas (syahadah alistifadhoh) atau testomonium deauditu sebagaimana disebut di dalam kitab Figih Sunnah jilid III halaman 426yang artinya sebagai berikut:Imam Syafii membenarkan kesaksian istifadhoh (bersumber dari beritayang tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,memerdekakan budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf, pengunduran diri seseorang dari hakim, nikah;Menimbang, bahwa
    meskipun kesaksian saksi alistifadhoh atautestomonium de auditu dalam perkara Itsbat Nikahn dapat diterimasebagaimana pendapat Imam Syafii di atas, namun Hakim Tunggalberpendapat bahwa untuk lebih dapat menguatkan kebenaran daliHal. 8 dari 12 hal.
    No. 0363/Pdt.P/2016/PA.BkIls.permohonan para Pemohon, maka perlu ditambah dengan sumpahsuppletoir;Menimbang, bahwa para Pemohon di persidangan telahmenghadirkan bukti dua orang saksi yang mana dari keterangan saksi keduatersebut belum dapat sepenuhnya mendukung dalil permohonan paraPemohon karena kesaksiannya termasuk testomonium de auditu, sehinggauntuk menguatkan kebenaran alasan permohonannya maka ditambahdengan sumpah suppletoir, maka secara formal dan materiil keterangan duasaksi ditambah dengan
Register : 09-03-2015 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 16-04-2015
Putusan PA NUNUKAN Nomor 58/Pdt.G/2015/PA. Nnk
Tanggal 6 April 2015 — Penggugat dan Tergugat
147
  • adalah suamiistri yangtelah dan masih terikat dalam perkawinan yang sah dan belum pernah bercerai;Menimbang, bahwa saksi 1 dan saksi 2 Penggugat, sudah dewasa dansudah disumpah, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalamPasal 172 ayat 1 angka 4 R.Bg;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi pertama dan keduamengenai sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugatdan Tergugat hanya berasal dari cerita Penggugat, namun keterangan saksisaksi yang bersifat testimonium de
    auditu tersebut saling bersesuaian antarasatu dengan lainnya lainnya, oleh karena itu kesaksian tersebut dapatdipertimbangkan sebagai sebuah persangkaan bahwa kondisi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian
    tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut diterima saksisaksi dari tangan pertama (first handhearsay) yaitu orang yang mengalami langsung, maka dalam Common Lawsecara eksepsional dan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973tanggal 25 November 1975 keterangan saksi de auditu tersebut bahkan dapatdibenarkan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karenaitu secara eksepsional kesaksian tersebut dapat diterima.
Register : 24-04-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 18-04-2019
Putusan PA BENGKALIS Nomor 0059/Pdt.P/2015/PA.Bkls
Tanggal 20 Mei 2015 — Pemohon melawan Termohon
145
  • penyebab/alasan pernikahanPemohon dan Pemohon II tidak tercatat di KUA setempat;Menimbang, bahwa hanya saksi pertama yang datang dan melihatatau mendengar langsung pelaksanaan akad nikah tersebut sedangkansaksi kedua yang dihadirkan para Pemohon di persidangan tidak datangpada acara akad nikah Pemohon dengan Pemohon Il sehingga tidakmelihat atau mendengar langsung pelaksanaan akad nikahtersebut,keterangan yang disampaikan di persidangan hanya berdasarkan cerita dariorang lain/keluarga (testomonium de
    auditu), maka kesaksian saksi keduatersebut belum dapat sepenuhnya mendukung permohonan para Pemohon,oleh karena itu Hakim Tunggal telah meminta dan memberikan kesempatankepada para Pemohon untuk menghadirkan saksisaksi yang melihatlangsung akad nikah tersebut, namun para Pemohon menyatakan tidaksanggup lagi menghadirkan saksi lainnya, maka untuk menguatkan dalilpermohonannya, para Pemohon diperintahkan untuk mengucapkan sumpahSuppletoir (pelengkap) menurut tata cara agama Islam sebagaimanaHal.
    pertama yang telah dapat mendukung dalilpermohonan para Pemohon sedangkan saksi kedua tidak melihat langsungpernikahan Pemohon dan Pemohon II akan tetapi mengetahui danmeyakini ikatan Ssuami isteri antara Pemohon dengan Pemohon II karenasaksi kedua merupakan tetangga para Pemohon yang cukup lama kenaldengan para Pemohon, disamping itu masyarakat sekitar juga tidak ada yangkeberatan terhadap pernikahan tersebut, maka Hakim Tunggal menilaikesaksian saksi kedua tersebut digolongkan kepada testomonium de
    meskipun kesaksian saksi alistifadhoh atautestomonium de auditu dalam perkara Itsbat Nikah dapat diterimasebagaimana pendapat Imam Syafii di atas, namun Hakim Tunggalberpendapat bahwa untuk lebih dapat menguatkan kebenaran dalilHal. 8 dari 12 hal.
    No. 0059/Pdt.P/2015/PA.BkIls.permohonan para Pemohon, maka perlu ditambah dengan sumpahsuppletoir;Menimbang, bahwa para Pemohon di persidangan telahmenghadirkan bukti dua orang saksi yang mana dari keterangan saksi keduatersebut belum dapat sepenuhnya mendukung dalil permohonan paraPemohon karena kesaksiannya termasuk testomonium de auditu, sehinggauntuk menguatkan kebenaran alasan permohonannya maka ditambahdengan sumpah suppletoir, maka secara formal dan materiil keterangan duasaksi ditambah dengan