Ditemukan 31559 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : kompensasi pembayaran; pembayaran uang pengganti; pidana tambahan
PIDANA/3/SEMA 10 2020
35141380
  • Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 13-08-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 9/Pdt.G/2018/PN SRL
Tanggal 9 Januari 2019 — Penggugat:
1.Bariza Hapip
2.Edi Susanto
Tergugat:
1.PPS Kepala Desa Batu Ampar
2.Sri Damayanti
3.Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Turut Tergugat:
1.Bamus Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun
2.Camat Pauh
3.Bupati Sarolangun
5216
  • Dan mereka juga menyampaikan bahwa DPTyang mereka serahkan tersebut sesuai dengan DPT Pleno yang diantar keDPMD kemarin (27 Juli 2018). DPT ini tidak ada tanda tangan PPS dankeempat calon Kepala Desa.
    bersama dengan Panitia beserta para calonpada tanggal 27 Juli 2018;Halaman 38 dari 66 Putusan Perdata Nomor: 9/Pdt.G/2018/PN SrlBahwa setelah ditetapbkan DPT dalam rapat pleno tanggal 27 Juli 2018seluruh calon kepala desa menandatangani DPT yang sudah ditetapkantersebut termasuk KPPS;Bahwa setelah ditanda tangani artinya itu semua sudah sepakat denganDPT yang dimaksud, dan saksi ada diberikan copyannya dari KPPS;Bahwa DPT yang hasil rapat pleno tanggal 27 Juli 2018 itu sama semua;Bahwa setahu saksi
    27 Juli 2018;Bahwa setahu saksi perbedaan DPT rapat pleno dengan DPT yangdigunakan panitia dalam pemilihan kepala desa dengan yang ada di DinasPMPD yaitu ada perubahan 5 nama pemilih dalam DPT tersebut;Bahwa dalam DPT rapat pleno ada nama yang tidak sama dengan DPTpada waktu pelaksanaan dan di arsip dinas PMPD lalu DPT pada waktupelaksanaan tidak ada tanda tangan calon kepala desa sedangkan DPT diarsip Dinas PMPD ada tanda tangan calon kepala desa;Halaman 40 dari 66 Putusan Perdata Nomor: 9/Pdt.G
    /2018/PN SrlBahwa dalam DPT rapat pleno ada nama Adi Mardianto, Helmi, Irwan,Maryono dan Zainubi lalu dalam DPT pemilihan digantikan dengan namanama Sakmiyah, Yurnita, Mahani, Warniati, dan Marlina;Bahwa dalam DPT rapat pleno tanggal 27 Juli 2018 namanama mata pilihdisusun berdasarkan abjad jenis kelamin lakilaki lalu abjad jenis kelaminperempuan, lalu DPT pada waktu pemilinan ada perbuahan dimanaterhadap susunannya dan itu terlinat sangat mencolok;Bahwa pada waktu saksi dan PPS ada di kantor Dinas
    meninggal setelah disepakatibersama kemudian menjadi DPT;Bahwa namanama dalam DPS yang bisa dikeluarkan misalnya dibawahumur 17 tahun, tidak menetap lagi dan sudah meninggal dunia, dimanayang menentukan tidak menetap lagi itu dengan meminta keterangan dariKepala Desa yang waktu itu Pjs lalu dimusyawarahkan bersama;Bahwa setelah rapat pleno saksi ada menandatangani DPT tersebut;Bahwa benar dalam DPT hasil pleno tersebut ada tulisan tangan karenapada waktu itu ada salah ketik;Bahwa DPT hasil rapat
Kata Kunci : orang tua beda agama, dispensasi kawin
AGAMA/1.b/SEMA 10 2020
2205552
  • Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : perhitungan lama waktu, tindak pidana desersi
MILITER/2/SEMA 10 2020
31411377
  • Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yang menentukan lebih lama dari 30 hari, dihitung dalam jumlah hari dari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturut-turut di kesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan kurang dari 31 ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316 K/PDT.SUS/2011
PIMPINAN KOLEKTIF NASIONAL PARTAI DEMOKRASI PEMBAHARUAN ( PKN - PDP ); H. ROY BB. JANIS, SH., M. HUM., DKK.
4934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanpa Keputusan Rapat Pleno PKNPDP, menandatanganikesepakatan tanggal 30 Maret 2009 untuk saksi bersama di TPS(tempat pemungutan suara) dengan Partai Politik lain dalam PemiluLegislatif tahun 2009 ;4.2. Tanpa Keputusan Rapat Pleno PKNPDP, menandatanganikesepakatan koalisi dengan Partai Politik pendukung salah satuCalon Presiden pada tanggal 16 April 2009 ;4.3.
    Tanpa Keputusan Rapat Pleno PKNPDP, mengkondisikan dengancara memanggil/mengikutsertakan oknumoknum Pimpinan KolektifHal. 4 dari 43 hal. Put.
    No. 316 K/Pdt.SUS/201 111.12.13.Rapat Pleno PKNPDP tersebut telah dilaksanakan sesuai denganAD/ART, oleh karenanya keputusan tersebut mengikat kepada jajaranPDP secara hukum dan berdasarkan keputusan Rapat Pleno tanggal 23Mei 2009 tersebut, maka Para Tergugat tidak lagi memiliki fungsi dankedudukan dalam PDP, sehingga segala tindakan dan perbuatanyang mengatasnamakan PDP oleh Para Tergugat adalah batal demihukum dan hanya mengikat pribadi masingmasing Para Tergugat ;Bahwa dari uraian dan faktafakta
    Kalau Rapat Pleno PKN PDP tanggal 8 Mei 2009 tersebut sesuaiprosedur AD dan ART Partai, maka pertanyaan selanjutnya ialahapakah Rapat Pleno dan Keputusan Rapat Pleno PKNPDPtanggal 8 Mei 2009 itu memenuhi Quorum Rapat sesuai Pasal 82AD Partai dan apakah pengambilan keputusan Rapat Plenotersebut memenuhi Quorum sesuai dengan Pasal 23 ART Partaiserta keputusannya sah dan mengikat atau tidak ;Jawabannya ialah : Rapat Pleno dan Keputusan Rapat PlenoPKNPDP pada tanggal 8 Mei 2009 itu telah memenuhi QuorumRapat
    Pleno PKNPDP sebagaimana telah digariskan dalam Pasal82 AD Partai dan Pasal 23 ART Partai, oleh karena dihadiri dandisetujui oleh 11 (sebelas) orang anggota PKNPDP yang hadirHal. 34 dari 43 hal.
Register : 01-03-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR: 14/Pdt.G/2016/PN.Njk
Tanggal 28 Juli 2016 — DJOKO WIDIJANTORO MELAWAN 1.DPD PAN Kabupaten Nganjuk, 2.DPW Partai Amanat Nasional, 3.DPP Partai Amanat Nasional.
18325
  • Bahwa tidak pernah ada rapat Pleno tanggal 31 Desember 2015;d. Bahwa ada keberatan Penggurus MPP DPD Partai Amanat NasionalKabupaten Nganjuk;Hal. 2 dari 32 Putusan No.14/Pdt.G/2016/PN.Njke.
    Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga danatau Peraturan Partai.(3) Dan seterusnya sampai dengan ayat (6)Pasal 33 Rapat Pleno ayat(1) Rapat Pleno adalah jenis rapat partai yang kedudukannya satutingkat dibawah rapat Paripurna yang dilaksanakan minimal 3 (tiga)bulan sekali.(2) Rapat Pleno.... dan seterusnya(3) Peserta rapat pleno adalah semua unsure Dewan Pimpinan Partai,Ketua Majelis Penasehat Partai, Ketua Mahkamah Partai, KetuaDepartemen/Komisi/Biro/Bagian/ seksi/Unit sesuai tingkatannya
    Djoko ;Bahwa harusnya ada notulen, namun dalam rapat tanggal 31 Desember2015 tidak notulen ;Bahwa karena ada sengketa dalam rapat pleno sehingga dianggap tidaksah dan tidak keputusan ;Bahwa sebelumnya harus ada rapat harian dulu sebelum rapat pleno ;Bahwa rapat pleno diikuti oleh Ketua dan anggota MPP ;Bahwa agenda rapat pleno tersebut saksi tidak tahu, tapi kalau yang proSdr. Hadi Sutikno dan Sdr. Imam sudah tahu kalau rapat tersebutmembahas mengenai pemecatan Sdr.
    dari jumlah anggota dan tidak memenuhu syarat ;Bahwa pada waktu rapat pleno tanggal 31 Desember 2015 yang hadirsekitar 17 (tujun belas) orang dari PDC Kec.
    Djoko akan tetapi tidak rapat pleno mengenaipemberhentian Sdr.
Kata Kunci : sah dan patutnya panggilan luar negeri
AGAMA/4/SEMA 10 2020
1208167
  • Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : barang bukti amunisi aktif
MILITER/4/SEMA 10 2020
94479
  • Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan, amunisi aktif bukan standar TNI, dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Peralatan TNI setempat atas permohonan ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : tindak pidana perpajakan; pidana kurungan pengganti; terpidana tidak membayar dena
PIDANA/1/SEMA 10 2020
2725911
  • Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat; keabsahan akta jual beli sebagai bukti pembayaran
PERDATA UMUM/2/SEMA 10 2020
75182295
  • 2. Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan Jual Beli Tanaha. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 05-12-2014 — Putus : 02-02-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 579/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 2 Februari 2015 — H. R. AGUNG LAKSONO, dkk >< ABURIZAL BAKRIE, dkk
18971
  • BaikRapat pleno tersebut maupun pembentukan TIM PENYELAMATPARTAI GOLONGAN KARYA yang dihasilkannya adalah tidak sahkarena alasan berikut :e Pertama, Bahwa Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada tanggal 25Nopember 2014 dipimpin secara oleh Sdr. Theo L.
    Setelah pleno ditutup,Sdr. HR. Agung Laksono lalu berinisiatif untuk mengumpulkanHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.peserta) dan membuka rapat pleno kembali dan kemudianmembentuk Tim atau Kelompok yang menamakan diri sebagai TimPenyelamat Partai Golongan Karya. Tindakan HR. Agung Laksonoyang berinisiatif untuk mengumpulkan peserta dan membuka rapatpleno kembali adalah tidak sah karena Rapat Pleno yang dipimpinoleh Sdr. Theo L.
    Selain itu HR.Agung Laksono juga tidak memiliki suratmandat untuk melaksanakan Rapat Pleno;e Kedua, Dikarenakan pembukaan rapat pleno kembali oleh HR.Agung Laksono tidak sah, maka Pembentukan TIMPENYELAMAT PARTAI GOLONGAN KARYA juga tidak sah.Selain itu, baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam AnggaranRumah Tangga Partai Golkar, tidak pernah ada ketentuan yangmengatur mengenai TIM PENYELAMAT PARTAI GOLONGANKARYA;Bahwa atas dasar itu, pembukaan Rapat Pleno Kembali oleh HR.
    Hal ini dikarenakan baik penyelenggaraan Rapat Pleno olehHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.HR.
    Terlebih lagi, rapat pleno yangdipimpin oleh Sdr. Theo L. Sambuaga telah selesai dan dinyatakanditutup dengan mengetuk palu 3 (tiga) kali.
Kata Kunci : gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah berertifikat
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 10 2020
34351019
  • a. Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak, bukan merupakan gugatan yang kurang pihak.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : gugatan waris, gugatan wakaf, gugatan harta bersama
AGAMA/2/SEMA 10 2020
2250538
  • Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 08-12-2010 — Putus : 11-02-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor Nomor : 114/B.TUN/2010/PT.TUN. Mks.
Tanggal 11 Februari 2011 — - KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DONGGALA, TERGUGAT/PEMBANDING, MELAWAN - NURZAIN DJAELANGKARA, DK, PENGGUGAT/TERBANDING
4023
  • Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No. 271/120/KPU-KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi periode 2010-2015 ; ------------Dalam Eksepsi :-Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding ; -------------Dalam Pokok Perkara :-Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ; ---------------------------------Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk
    Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No.271/120/KPU KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 ~=tentangPenetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Sigi periode 20102015 ;4.
    Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No.271/120/KPU KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 ~=tentangPenetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Sigi periode 20102015 dalampemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Sigi Tahun 2010; Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan terhadappemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi periode 2010 2015,sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan~ dantindak
    Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No.271/120/KPU KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 ~=tentangPenetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Sigi periode 20102015 dalampemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Sigi Tahun 2010; bahwa Penggugat digugurkan sebagai bakal calon pasanganBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi dengan = alasanadanya 1 (satu) kepengurusan partai politik pengusung yangdinyatakan tidak sah yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional
Kata Kunci : penguasaan tanah belum bersertifikat oleh pemerintah; kriteria bukan PMH atas penguasaan tanah oleh pemerintah
PERDATA UMUM/3/SEMA 10 2020
2776969
  • Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 08-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN Sru
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
EDISON PITHEIN SAROI Alias EDI
15358
  • ;Halaman 16 Putusan Perkara Nomor : 46/Pid.Sus/2019/PN.Sru Bahwa yang tidak ikut rapat pleno KPU Kabupaten waropen adalah saksi dariPartai PSI; Bahwa yang saksi tahu saksi MARTHINUS YAKOB SIRAMI (Terdakwa laindalam berkas terpisah) yang input data dengan leptop dan soal gantigantioperator saksi tidak tahu; Bahwa pada Terdakwa juga ada dalam rapat pleno t KPU Kabupaten Waropentersebut; Bahwa dalam rapat pleno KPU Kabupaten Waropen tersebut dijaga olehAnggota keamanan (kesatuan polisi); Bahwa setelah
    rapat pleno di cabut dan dilanjutkan saksi MARTHINUSYAKOB SIRAMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) juga ada dalam ruang rapatpleno; Bahwa saksi tidak tahu rekapitulasi data hasil rapat pleno dalam fleshdisk ataumanual; Bahwa hasil rapat pleno KPU Kabupaten Waropen di bacakan pukul 03.00 Wit(dini hari) bagi semua peserta pleno dan dari hasil rapat pleno tersebut dariPartai Demokrat yang mengajukan keberatan; Bahwa saksi BOB GERSON KORWA (Terdakwa lain dalam berkas terpisah)sebagai oprator input data
    Distrik maupunpada tingkat Pleno Kabupaten;Bahwa pelaksanaan pleno dalam rangka penghitungan rekapitulasipenghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten (DB1DPRD kab/kota)mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan diKantor DPRD Kab.
    Waropen dan pembukaan skors pada hari Senin pukul22.00 Wit sampai dengan ditetapkan sekitar pukul 23.30 Wit dan dilanjutkandengan penandatanganan dokumen DB1iDPRD kab/kota, selamaberlangsungnya sidang pleno selama 4 hari Terdakwa selalu mengikutijalannya sidang pleno tersebut;Bahwa terkait dengan hasil pleno pada tingkat Kabupaten dalam DB1DPRDkab/kota untuk partai PAN yang telah Terdakwa saksikan terdapatperubahan/perbedaan suara dalam DA1DPRD Kab/kota dengan DB1DPRDkab/kota;Bahwa perubahan suara
    Distrik maupunpada tingkat Pleno Kabupaten;Halaman 36 Putusan Perkara Nomor : 46/Pid.Sus/2019/PN.SruBahwa pelaksanaan pleno dalam rangka penghitungan rekapitulasipenghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten (DB1DPRD kab/kota)mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan diKantor DPRD Kab.
Kata Kunci : qanun aceh, perkara jinayat
AGAMA/3/SEMA 10 2020
1214230
  • Hakim Mahkamah Syariyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Putus : 17-07-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan PT PALU Nomor 44/PID.SUS/2014/PT.PALU
Tanggal 17 Juli 2014 — I KETUT ABADI SUJATI KARANG Als. ABADI VS JAKSA
2928
  • Dan tanggung jawabterdakwa adalah memimpin rapat koordinasi pada tingkat PPS,mengikuti rapatrapat yang diselenggarakan di PPK, mengkoordinir danmembantu perekapan ditingkat Desa, memimpin pleno ditingkat Desadan bertanggungjawab atas semua permasalahan yang diambil ditingkatPPS.Bahwa jumlah TPS dan jumlah DPT yang ada di Desa Kotaraya TimurKec. Mepangga Kab.
    pada tanggal 11 April 2014 namun terdakwahanya melakukan pencatatan atau pembuatan D pleno besarberdasarkan data pada model C, yang saat itu dihadiri oleh saksi dariPartai Gerindra, partai demokrat, partai PAN dan dihadiri oleh PL atasnama NI Putu Santi serta KetuaKetua KPPS .Bahwa terdakwa tidak pernah mengumumkan berita acara rekapitulasihasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara ditingkat Desa Kota raya.Bahwa rapat pleno ditingkat PPK yang
    Parimopada saat pleno di tingkat Kabupaten.Bahwa setelah selesai dilaksanakannya rapat pleno tingkat PPK Kec.Mepanga, saksi Hasan Basri Pede als Hasan mendatangi saksi AhmadShibghatul Islam als Ahmad yang menanyakan perolehan suaranyauntuk Desa Kotaraya Timur lalu saksi Ahmad Shibghatul Islam alsAhmad menjawab berdasarkan DA1 PPK Kec.
Kata Kunci : izin cerai TNI POLRI
AGAMA/1.c/SEMA 10 2020
80073206
  • Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : eksepsi gugatan kurang pihak
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 10 2020
65802350
  • b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental