Ditemukan 31559 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2014 — Putus : 09-04-2015 — Upload : 07-05-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 130/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 9 April 2015 — - YAKOBA KAHA, S.Sos ; PETRUS BULU WALU, A.Md.
11154
  • Ada saksi lainyang mengatakan agar pleno dilanjutkan.
    Anggota KPUDberada di sebelah kanan dari PPK, dan saksi pleno KPU jugaada;Bahwa setelah pleno berakhir pada sore itu, tidak ada lagiacara di KPUD Sumba Barat Daya.
    ;Bahwa Pleno KPU tanggal 10 Agustus 2013, dan sebelum pleno KPU,ada pra pleno, Pra pleno itu untuk kesiapan dari PPK tentang apa yangakan disampaikan dan merupakan kebijakan supaya tanggal 10Agustus 2013 plenonya lancar ;Bahwa agendanya yakni melakukan rekapitulasi perolehan suara, yaknimencocokan hasil C1 dari PPK lalu PPS;Bahwa Datadata dipegang oleh masingmasing PPK, PPK diundangpada pra pleno tanggal 9 Agustus 2013;Bahwa dari 11 PPK, yang hadir hanya 10 PPK yaitu PPK dariKecamatan Wewewa Tengah
    SumbaBarat Daya;Bahwa sebelum pleno tanggal 10 Agustus 2013, ada pra pleno padatanggal 9 Agustus 2013.
    Kami menunggu sampai jam 12 namun tidak datang ;Bahwa pleno di PPK lancar, keberatan ada saat pleno di KPU;Bahwa Pleno berjalan mulai dari jam 12 siang sampai dengan jamberapa, saya lupa;Bahwa Pleno kecamatan bertempat di aula kantor camat WewewaBarat;Bahwa camat juga turut hadir dalam pleno ini, yakni Hendrik Malo;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Para terdakwatelah menanggapi sebagai berikut, terdakwa Yakoba Kaha menanggapibahwa keterangan tersebut benar, sedangkan Terdakwa II
Kata Kunci : tindak pidana sebelum menjadi prajurit;
PIDANA MILITER/7/SEMA 4 2014
1182122
  • Oditur Militer mendakwa Terdakwa dengan pasal 266 ayat (1) jo ayat (2)jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena terdakwa ketika masuk seleksi Secatam TNI-ADmenggunakan ijazah orang lain (familinya) bernawa Irwan Fahla, karena usiaTerdakwa saat itu sudah ... [Selengkapnya]
  • Rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilandengan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012.Pada tanggal 1920 Desember 2013, Mahkamah Agung kembalimenyelenggarakan pleno kamar untuk membahas sejfumlah persoalanteknis yustisial maupun administratif (non teknis), Pleno Kamar tersebuttelah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar perdata,2. Rumusan pleno kamar pidana;3. Rumusan pleno kamar agama;4.
    Rumusan pleno kamar militer, 5.
    Rumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun2012 dan 2013, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut:1.Menjadikan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 danrumusan hasil pleno kamar tahun 2013 sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan keduanya diberlakukan sebagaipedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan dipengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama
    dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 yang secara tegasdinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan denganrumusan hasil pleno kamar tahun 2013, ramusan hukum tersebutdinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 29
Register : 03-07-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PN LABUHA Nomor 40/Pid.Sus/2019/PN Lbh
Tanggal 16 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.RISKI SK, SH
2.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
3.M. BAYU AJI NUGROHO, SH
Terdakwa:
1.ARINO RIDWAN Alias INO
2.EKO SYABRIN Alias EKO
10366
  • dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu ) rangkap 11 (sebelas) Lembar sertifikat rekapituasi hasil perhitungan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara (Model DA 1- DPRD Provinsi) tingkat PPK pada Kecamatan Bacan yang tidak sesuai dengan perolehan suara pada pleno
      tingkat PPK Kecamatan Bacan;
    • 1 (satu ) rangkap 11 (sebelas) Lembar sertifikat rekapituasi hasil perhitungan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara (Model DA 1- DPRD Provinsi) tingkat PPK pada Kecamatan bacan yang telah diperbaharui dan dipisahkan oleh PPK Kecamatan Bacan setelah Pleno Kabupaten Halsel;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing
      EKO SYABRIN menjawabbahwa sudah sesuai dengan hasil pleno dan sudah fiinal, sehingga saksimenandatangani form DA1 tersebut;Halaman 13 dari 38 Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2019/PN Bahwa saksi tidak sempat mengecek karena pada saat pleno PPK Bacandihadiri semua saksi dan masingmasing saksi sudah memegang datasehinga saksi beranggapan bahwa operator akan membuat perekapansusuai dengan data yang sudah ada dari hasil pleno tingkat PPK Bacankemudian pada saat itu juga sudah mulai proses pleno tingkat Kabupatendan
      Bacan yangdituangkan dalam form DA1 karena pada saat pleno PPK Bacan dihadirisemua saksi dan masingmasing saksi sudah memegang data masingmasing sehingga saksi beranggapan bahwa operator akan membuatperekapan Suasuai dengan data yang sudah ada dari hasil pleno tingkatHalaman 15 dari 38 Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2019/PNPPK Bacan kemudian pada saat itu juga sudah mulai proses pleno tingkatkabupaten dan saksi harus menyerahkan form DA1 kepada semua saksidan KPU kabupaten untuk pelaksanaan pleno tingkat
      kabupaten karenapada saat itu pleno tingkat kabupaten diawali dengan peleno Dapil 1 (Satu)dan Kec.
      Bacan atau Operator PPK Kec.Bacan; Bahwa pelaksanan Pleno tingkat PPK Kec.
      Bacan yang mana hasilnya tidaksesuai dengan hasil pelaksanaan Pleno tingkat PP Kec.
Putus : 30-08-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 K/TUN/2012
Tanggal 30 Agustus 2012 —
8938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketika hal tersebut ditanyakan oleh H.Hasan Usman selaku Ketua Tim Sukses Penggugat dalam Rapat Pleno,Sdr. Khadafi selaku Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin yangmemimpin rapat pleno pada waktu itu dengan enteng menjawabundangan itu resmi;14.2.
    Tergugat tidak menjelaskan secara detail kepada seluruh pesertaRapat Pleno tentang sebabsebab terjadinya perubahan signifikan antaraDP4 tertanggal 8 Maret 2011, DP4 tertanggal 28 Maret 2011 dengan DPTyang disahkan oleh Tergugat dalam Rapat Pleno tertanggal 9 Agustus2011.
    Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihaan Umum Kabupaten MusiBanyuasin tanggal 9 Agustus 2011 Tentang Penyusunan Dan PenetapanRekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Dan DPT Pemilihan Umum KepalaDaerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011 telah tidak ditandatanganidalam rapat pleno terbuka untuk umum oleh KPU Kabupaten MusiBanyuasin melainkan di ruang tertutup setelah rapat pleno untuk umumditutup;14.2.
    tersebut melahirkan 3(tiga) kKesimpulan ditambah 1 (satu) Kesepakatan yang dibuat oleh Tergugatsendiri yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 37/BA/IX/2011tanggal 5 September 2011, sebagai berikut:1.
    Sengketa Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum yangdibuat oleh Tergugat sudah sepatutnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima(Niet ontvankelijk verklaara);Bahwa Surat Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umumbukanlah Beschkking atau Putusan Pejabat Tata Usaha Negara, hal ini dibuktikan ada perbedaan definsi/pengertian antara Surat KeputusanPejabat Tata Usaha Negara dengan Berita Acara Rapat Pleno menurutKamus Hukum Indonesia, karangan B.N.
Kata Kunci : Akibat Merger, Akibat Akuisisi, hak pesangon
PERDATA KHUSUS/B.4/SEMA 4 2014
2038466
  • Dalam hal terjadipenggabungan perusahaan dan ada pekerja yang tidak bersedia bergabung, karyawanyang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan baru, maka karyawan tersebuttetap berhak mendapatkan pesangon. Pasal 163 jo. Pasal 156 UU No. 13 ... [Selengkapnya]
  • Rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilandengan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012.Pada tanggal 1920 Desember 2013, Mahkamah Agung kembalimenyelenggarakan pleno kamar untuk membahas sejfumlah persoalanteknis yustisial maupun administratif (non teknis), Pleno Kamar tersebuttelah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar perdata,2. Rumusan pleno kamar pidana;3. Rumusan pleno kamar agama;4.
    Rumusan pleno kamar militer, 5.
    Rumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun2012 dan 2013, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut:1.Menjadikan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 danrumusan hasil pleno kamar tahun 2013 sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan keduanya diberlakukan sebagaipedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan dipengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama
    dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 yang secara tegasdinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan denganrumusan hasil pleno kamar tahun 2013, ramusan hukum tersebutdinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Hakim Agung AXA WYSe) j eeJRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 36
Register : 12-09-2011 — Putus : 26-09-2011 — Upload : 02-12-2011
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 40/G/2011/PTUN-PLG
Tanggal 26 September 2011 — 1. H. DODI REZA ALEX ; 2. H. ISLAN HANURA VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI BANYUASIN ; H. PAHRI AZHARI ; BENI HERNEDI
10947
  • HASAN USMAN selakuKetua Tim Sukses PENGGUGAT dalam rapat pleno, Sdr.KHADAFI selaku Ketua KPU Kab. Musi Banyuasin yangmemimpin rapat pleno pada waktu itu dengan entengmenjawab UNDANGAN ITU RESMI;2. TERGUGAT tidak menjelaskan secara detail kepadaseluruh peserta Rapat Pleno tentang sebab sebabterjadinya perubahan signifikan antara DP4tertanggal O08 Maret 2011, DP4 tertanggal 28 Maret2011 dengan DPT yang disahkan oleh TERGUGAT dalamRapat Pleno tertanggal 09 Agustus 2011.
    Hal tersebut dibuktikan oleh faktabahwa pada satu Sisi TERGUGAT memberikankesempatan kepada Tim Sukses PENGGUGATmenyampaikan keberatan dalam Rapat Pleno, tapi16pada sisi lain, tidak mengambil langkah langkahyang seharusnya untuk memperbaiki DPT yangbermasalah, bahkan menandatangani Berita AcaraRapat Pleno yang tidak terbuka untuk umum.15.
    Berita Acara Rapat Pleno Nomor:45/BA/IX/2011 tentang Penyampaian Hasil VerifikasiDaftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Banyuasintanggal 13.
    Bahwa Berita Acara Rapat Pleno tidaklah sama dengan SuratKeputusan Hasil Rapat Pleno;Bahwa menurut definisi kamus hukum :seBerita Acara adalah suatu akta otentik yang dalam42taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dandalam sidang pengadilan dibuat oleh paniterapengadilan dan disyahkan oleh hakim Bahwa dalam Rapat Pleno KPU, Berita AcaraRapat Plenodibuat oleh Sekretaris KPU dan ditandatangani oleh Ketuadan anggota KPU secarakolegial Sedangkan Surat KeputusanPejabat Tata Usaha Negara adalah penetapan
    Bahwa Berita Acara rapat Pleno Nomor : 45/BA/IX/2011tertanggal 13 September 2011 Tentang Penyampaian HasilVerifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga BUKAN PutusanPejabat TUN karena masih di tindak lanjuti dengan SuratKeputusan TERGUGAT yang lainnya dan Pengadilan Tata UsahaNegara TIDAK BERWENANG untuk MEMBATALKAN Berita AcaraRapat Pleno yang di buatoleh Komisi pemilihan Umumkarena Berita Acara Rapat' Pleno Komisi Pemilihan Umumadalah merupakan hanya Suatu AKTA OTENTIK yang memuatketerangan mengenaiperistiwa
Kata Kunci : pengaduan prajurit; operasi militer
PIDANA MILITER/D.4/SEMA 1 2017
93998
  • Pengaduan bagi prajurit yang sedang menjalankan tugas operasi militerdisampaikan kepada Polisi Militer kewilayahan atau Polisi Militer Mobile.Apabila pengaduan seperti tersebut di atas tidak dapat dilakukan, makapengaduannya disampaikan kepada ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor Tahun 2017TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2017 sampai dengantanggal 24 November 2017 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamser agama;4Rumusan pleno kamar militer; 56.DeRumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat
    pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun2016 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2017,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
Register : 04-10-2013 — Putus : 07-11-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 97/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 7 Nopember 2013 — - Drs. YOHANES BILI KII alias Pak JHON
7326
  • KodiBangedo dan Kodi Balaghar sedangkan terdakwa adalah korwil untukWewewa Timur;Bahwa tugas korwil adalah memantau proses pemilihan di TPS, PPS,dan PPK;Bahwa jadwal kegiatan pemilukada Sumba Barat Daya adalah sebagaiberikut:e Tanggal 6 Agustus 2013 Pleno di PPS;e Tanggal 8 Agustus 2013 Pleno di Kecamatan;e Tanggal 9 Agustus 2013 Pra Pleno di KPU;e Tanggal 10 Agustus 2013 Pleno di KPU;42Bahwa KPU pada tanggal 9 Agustus 2013 dilaksanakan pra plenodengan tujuan mencocokkan data yang dipegang oleh PPK
    tidak digunakan ketika rapat pleno KPU sebagaidata pembanding dan tidak ditampilkan ketika pleno berlangsung;Bahwa C1 yang dikumpulkan oleh korwil diserahkan kepada saksiHarry B.
    adalah sbb:12.63 Wewewa Tengah Paket Rekap C1 DA1 di DA1 di pleno KPUkecamatan1 1.078 1.085 5652 3.836 3.843 3.3393 11.478 13.173 22.841Wewewa BaratPaket Rekap C1 DA1 di DA1 di pleno KPUkecamatan1 619 563 5632 3.297 2.941 2.9413 22.151 23.373 23.373 Bahwa komisioner KPU dan anggota Panwaslu pada saat pleno KPU,tidak mengeluarkan data pembanding berupa C 1, akan tetapi hanyaberpatokan pada DA1 saja yang disampaikan pada pleno KPU;Bahwa atas keterangan saksikeberatan;PETRUS BULU WALU, A.Md:Didepan
    Kecamatan Wewewa Tengah yang dilaksanakan padatanggal 8 Agustus 2013 dan saksi menghadiri rapat pleno tersebut dan padasaat pleno di Kecamatan (Model DA.1KWK.KPU) untuk Desa Tanggabatidak sesuai dengan hasil rekapitulasi C1KWK.KPU di Desa Tanggabayang saksi Agustinus Golu Wola miliki;Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2013 dilaksanakan pra pleno di Kantor KPUSumba Barat Daya dan seluruh komisioner KPU berada di kantor KPU padatanggal 9 Agustus 2013 dan pra pleno KPU berlangsung sejak pagi sampaitengah
    tanggal 9 Agustus 2013 dilaksanakan prapleno di Kantor KPU Sumba Barat Daya, dan seluruh komisioner KPU hadir dikantor KPU, selanjutnya pra pleno berlangsung sejak pagi sampai tengahmalam;97Bahwa terdapat masalah dalam pra pleno yaitu mengenaiketidakhadiran dari PPK Wewewa Tengah dimana terdakwa sempatmenanyakan keberadaan PPK Wewewa Tengah tersebutsaat pra pleno PPKWewewa Tengah tidak hadir;Bahwa pada pra pleno, PPK Wewewa Barat datang terlambat(menjelang tengah malam) dimana PPK tersebut datang
Register : 21-07-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 01-11-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 513/Pid.Sus/2014/PN Llg
Tanggal 7 Agustus 2014 — (Terdakwa) Hironimus E.Mbeko,SE ; Flores ; 39 Tahun / 01 Februari 1975 ; Laki-Laki ; Indonesia ; Jalan Padat Karya No.54 RT.03 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau ; Katolik PNS ( Kasubag Teknik dan Hupmas KPU LLG) ; S.I ;
416
  • Humas danHual : DEB ARIYANTO.Bahwa rapat pleno tingkat Kota Lubuklinggau dilakukan pada hariMinggu tanggal 20 April 2013 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senintanggal 21 April 2014 sekitar jam 08.00 Wib ;Bahwa Saat rapat Pleno KPU di Kota Lubuklinggau tidak adasanggahan dan berjalan kondusif namun pada saat rapat pleno ditingkat propinsi tanggal 27 April 2014 adanya penambahan suara diDPD RI untuk wilayah Kota Lubuklinggau, yang saat itu dibacakan olehEFRIZAL, S.ag ;Bahwa form D 1 untuk kelurahan
    RogayatiBaijuri lalu saksi mengadakan rapat, setelah 12 ( dua belas ) hari saksiproses barulah saksi melaporkan ke Polisi ;Bahwa tanggal 23 April 2014 saksi ikut rapat pleno di PalembangBahwa ada perbaikan oleh KPU Kota Lubuklinggau saat rapat pleno diKPU Sumatera Selatan dan itu diperbolehkan ;Bahwa saksi lupa dasar hukum yang mengatur tentang perbaikan saatrapat pleno dan yang berhak menjawabnya adalah Devisi Hukum danPelanggaran Panwaslu Kota Lubuklinggau.Bahwa Saksi lupa kapan Panwaslu melaporkan
    Gatot Wijayanto di Bandiklatsaat selesainya rapat pleno KPU Kota Lubuklinggau ;Bahwa dilakukannya pada hari Minggu tanggal 20 April 2013 sekitarjam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitar jam08.00 Wib.Bahwa saksi hadir saat rapat pleno Kota Lubuklinggau.Halaman 23 dari 109 halaman Putusan Nomor 513/Pid.Sus/2014/PN Lig Bahwa saat rapat pleno di Lubuklinggau tidak ada sanggahan dansemua saksi menyetujuinya termasuk saksi sebagai ketua panwaslukota lubuklinggau.Atas keterangan saksi
    untuk Lubuklinggau yang dimulai pada hari Rabutanggal 23 April 2014 ;Bahwa ada perbaikan di DPR RI masalah pengurangan suara.Bahwa saksi ada mengantar KPU Lubuklinggau ke KPU Propinsi padasaat rapat pleno propinsi ;Bahwa saksi mengetahui adanya penggelembungan suara DPD DPRRI di media massa.Bahwa saksi tidak mengetahui kapan rapat pleno selesai.Bahwa saudara Misna, Nova, Lidia, Alamsyah, M.Dendi sebagaioperator rekapitulasi.Bahwa sidang pleno berjalan dengan aman.Bahwa dari ke 7 (tujuh) orang terdakwa
    , dan pada saat pelaksanaan rapat pelenorekapitulasi yang menjadi operator hanya DENDI, tidak ada yangmenggantikan, namun saat DENDI pergi ke kamar mandi, operatordigantikan oleh ALAMSYAH, setelah DENDI kembali maka operatordiambil alih lagi oleh DENDI.Bahwa saksi tidak mengetahui siapa petugas KPU Kota Lubuklinggauyang bertugas mengecek hasil rapat pleno rekapitulasi, sebab saksitidak mengikuti sampai rapat pleno selesai.Bahwa hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suarayang diadakan
Register : 16-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
HARI AGUNG PUDJIYANTO.SH
Terdakwa:
ADE LUKMAN Bin H. SULAEMAN
10524
  • Garut Divisi Teknis pernah menginstruksikankepada PPK untuk secepatnya melakukan perekapan data C1 Salinan ke DAA1sebagai ALAT KONTROL dan tidak pernah memerintahkan untuk dijadikansebagai bahan untuk pleno karena untuk pleno tetap harus dilaksanakanberdasarkan C1 Hologram selanjutnya dimasukkan / direkap ke DAA1 padasaat pleno di tingkat Kecamatan.Bahwa ketika Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara di tingkat PPK Kec.
    Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengandugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pemilu.Bahwa saksi hadir dalam Pelaksanaan pleno rekapitulasi hasilpenghitungan suara ditingkat Kecamatan Karangpawitan pada hariMinggu tanggal 21 April 2019 sekitar 10.00 Wib di Gedung dakwah Ds.Sindanggalih Kec.Karangpawitan Kab.Garut;Bahwa yang membuka pleno tersebut adalah Ketua PPK yaitu Terdakwa;Bahwa pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan
    ditingkat Kecamatan;Bahwa untuk pelaksanaan pleno ditingkat PPK Karangpawitan dimulaisejak tanggal 21 April 2019 sampai dengan tanggal 26 April 2019 danpelaksanaanya dibagi menjadi 3 kelas (A,B,C ) diantaranya selaku ketuaKelas A saudara WAWAN, kelas B saudara HERU dan kelas C adalahSaksi untuk Ketua Monitor sedangkan untuk saudari CITRA PUSPIWATIbagian logistik dan konsumsi, rapat pleno tersebut dilaksanakan diGedung Dakwah Ds.Sindanggalih Kec.Karangpawitan Kab.Garut;Bahwa cara pelaksanaan pleno
    Urut 11 atas nama Rd OMANsuara sah 23;Bahwa saksitidak ikut pada saat pelaksanaan pleno ditingkatKecamatan;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;Saksi Rd.
    OMAN; Bahwa pada saat pleno ditingkat kecamatan mengapa dari pihak Rd.OMAN atau tim atau saksi tidak ada yang merasa keberatan terkaitadanya surat suara milik Rd.
Upload : 15-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 K/PDT/2010
NY. MUHADI, BA. DK.; DRS. H. ARIS SUPARMAN, DKK.
11167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Arjuno B 1, Gamping, Sleman ; Dalam Akta No. 12 Tahun 2002, berkedudukan sebagaiPeserta Rapat Pleno tanggal 9 Februari 2002 dan PengurusTransisi ; Dalam Akta No. 33 Tahun 2002 berkedudukan sebagaiPemimpin Rapat Pleno tanggal 28 Februari 2002 ;Hal. 1 dari 20 hal. Put. No. 318 K/Pdt/20102.3.Ds Dalam Akta No. 1 Tahun 2002 berkedudukan sebagaiPenghadap di depan Notaris dan Wakil Ketua PengurusHarian yang diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 1 Juni2002 ;Prof. Dr. H.
    PengurusHarian yang diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 1 Juni2002 ;.
    Sriyatno dan almarhum H.Woesono, SH., mengadakan rapatrapat pleno berdasarkan Akta No. 14 Tahun1998 jo.
    ,mengadakan rapatrapat pleno berdasarkan Akta No. 14 Tahun 1998 jo.
    Yayasan PendidikanKerja Sama tanggal 9 Februari 2002), Akta No. 33 Tahun 2002(Pernyataan Keputusan Rapat Pleno Yayasan Pendidikan KerjaSama tanggal 28 Februari 2002), dan Akta No. 1 Tahun 2002(Pernyataan Keputusan Rapat Pleno Yayasan Pendidikan KerjaHal. 15 dari 20 hal.
Putus : 23-08-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 K/TUN/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, VS H. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn.,
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 290 K/TUN/2016Hasil Rapat Pleno dengan lampiran Berita Acara Rapat Pleno tanggal 24April 2015, Perihal: Perubahan Struktur Ketua dan Wakil Ketua KomisiPenyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara Periode Tahun 20122015,yang menetapkan Mutia Atigqah, S.S., sebagai Ketua Komisi PenyiaranIndonesia Daerah Sumatera Utara Periode Tahun 20122015 dan jugadiperlihnatkan kepada Penggugat objek sengketa kedua yaitu: BeritaAcara Rapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia DaerahSumatera Utara
    Bahwa, Rapat Pleno tanggal 24 April 2015 dan Rapat Pleno tanggal28 April 2015, adalah forum tertinggi yang membahas halhal yangberkaitan dengan kelembagaan dan keputusan yang diambil dalamrapat Pleno bersifat mengikat, sehingga keputusan dalam BeritaAcara Rapat Pleno tentang penetapan Ketua dan Wakil Ketua danPenyusunan Pembidangan Komisi Penyiaran Indonesia DaerahHalaman 3 dari 38 halaman.
    Syafruddin Pohan,telah melakukan Rapat Pleno pada tanggal 24 April 2015, untukmelakukan perubahan struktur Ketua dan Wakil Ketua KomisiPenyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara Periode 20122015;Bahwa, pada Rapat Pleno tanggal 24 April 2015 dan tanggal 28 April2015, tersebut telah menetapkan:1. Mutia Atigah, S.S., sebagai Ketua Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sumatera Utara, merangkap Anggota BidangKelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SumateraUtara;2.
    tanggal 24 April2015;e Bahwa, Rapat Pleno Anggota KPID Sumatera Utara, tanggal 24 April2015 dan tanggal 28 April 2015, tidak sesuai dengan Diktum KETIGAHalaman 8 dari 38 halaman.
    klien kami dan Berita Acara RapatPleno juga tidak ditandatangani oleh klien kami sehingga Rapat Plenodan Berita Acara Rapat Pleno tersebut secara substansial cacathukum;Bahwa, Rapat Pleno tanggal 24 April 2015 dan tanggal 28 April 2015,tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat(5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor01/P/KPI/07/2014, tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran;Bahwa, Keputusan dalam Rapat Pleno pada tanggal 24 April 2015,yang menetapkan
Upload : 11-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 865 K/PDT.SUS/2010
KETUA DPP PKPB Ir. NURULDIYAH AYU S. DKK; PARTAI KARYA PEDULI BANGSA (PKPB)
4624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP PKPB tanggal14 Desember 2010;Bahwa saat ini masih bulan Pebruari 2010, jadi tidakbenar kalau pemberhentian a quo di dasarkan pada tanggalrapat pleno tanggal 14 Desember 2010;Seandainya tanggal tersebut adalah tanggal 14 Desember2009 pada saat Rapat Pleno tersebut diadakan, tentunyapara Penggugat akan mendapatkan undangan karena paraPenggugat adalah pengurus di DPP PKPB;Keputusan Rapat Pleno a quo adalah suatu bentuk rekayasayang dibuat oleh Tergugat demi untuk memberhentikan
    No. 865K/PDT .SUS/2010yangsulit dipahami. justru disini para Pemohon Kasasi' memintaagar Termohon Kasasi/Tergugat membuktikan bahwa pada tanggal14 Desember 2009 telah terjadi adanya rapat Pleno DPP PKPBdengan adanva daftar hadir PESERTA RAPAT PLENO DPP PKPB DANHASIL NOTULEN RAPAT PLENO ATAS PEMBERIAN HAK JAWAB SERTAKEPUTUSAN RAPAT PLENO PKPB PADA TANGGAL 14 DESEMBER 2009,karena menurut para Pemohon Kasasi/para Penggugat yangberjumlah 10 arang ini pada tanggal a quo tidak pernah adarapat Pleno DPP
    Pemeriksaan atas pelanggaran disiplin partai dalamperaturan inidilakukan di Rapat Pengurus' Pleno pada tingkatkepengurusan yang bersangkutan, khusus untukpengurus DPP dilakukan di Rapat Pengurus Pleno DPP;2. Rapat Pengurus Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat harusdihadiri aleh sekurang kurangnya 50% ditambah satu;3. Keputusan di Rapat Pengurus Pleno ditentukan atasdasar musyawarah mufakat, apabila tidak dimungkinkanmaka ditetapkan berdasarkan suara terbanyak;PASAL 18:Hal. 24 dari 26 hal. Put.
    ;Oleh judex facti kata pleno' dihilangkan dandipatahkan hanyadengan rapat DPP PKPB diberi tanda TIl yang selenggarakantanggal8 Desember 2009, yang jelas jelas tidak ada hubungannyadenganrapat Pleno tanggal 14 Desember 2009, yang mengakibatkanPARA PEMOHON KASASI DIBERHENTIKAN/DIPECAT DARI KEPENGURUSANHal. 26 dari 26 hal.
    No. 865K/PDT .SUS/2010membuktikannya telah ada rapat pleno tanggal 14 Desember2009, yaitu) adanya daftar hadir peserta rapat Pleno yangterdiri dari Pengurus DPP PKPB, Dewan Penasehat dan DewanPakar dan hasil notulen rapat atas pemberian hak jawab sertaKeputusan Rapat Pleno PKPB;Dasar hukum Rapat Pleno tanggal 14 Desember 2009hanyalah rekayasa semata mata untuk melengkapi dasar hukumditerbitkannya Surat Keputusan a quo agar memenuhi syaratdan seolah olah sudah tunduk pada aturan undangundang yangmengatur
Kata Kunci : Pembayaran Sejumlah Uang dalam Mata uang Asing
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2017
23201486
  • Dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai Kurs Tengah yang diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor Tahun 2017TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2017 sampai dengantanggal 24 November 2017 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamser agama;4Rumusan pleno kamar militer; 56.DeRumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat
    pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun2016 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2017,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    (vide Pasal 21 ayat (3 dan Pasal 77UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merekdan Indikasi Geografis).Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RITahun 2015 sebagaimana tercantum dalam LampiranSEMA Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung Tahun 2015, pada huruf Bangka 2 (d) tentang gugatan pembatalan terhadapmerek terkenal yang tidak sejenis dinyatakan tidakberlaku, setelah diundangkannya UndangUndangNomor 20 Tahun 2016 tentang
Register : 25-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Sos
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SAFRI ABDUL MUIN, SH
2.Dedy Santosa, SH
Terdakwa:
HOSKIN KOLONG ALIAS OKI
192124
  • itu pleno berjalan aman dan lancar.
    Pada hari Kamis, tanggal 25 April2019 sekitar pukul 10.00 wit, dimulainnya perhitungan suara yakni Pleno untukCalon Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi dan kegiatan Pleno berjalan lancar.Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 10.00 wit,dimulailah perhitungan suara Pleno DPRD Kota/Kabupaten.
    Wasile Utara pada massa pleno tingkat PPK diberi tahu lewat Teleponoleh Ketua Panwaslu Kec.
    Pleno tersebut dimulai dari rekapitulasidan menyaksikan perhitungan suara Pilpres, dilanjutkan DPR RI,dilanjutkan DPD RI, dilanjutkan DPRD Prov, dan terakhir DPRD Kab/Kotayang berlangsung siang dan malam. Sepanjang pengamatan saksi yaitutidak terdapat masalah dalam pleno tersebu dan saksi mengetahui adamasalah, setelah dilakukan pleno pada tingkat Kab.
    hasil suara Calegpada Form C1 Hologram dan Form C1 Plano tersebut;Bahwa sebelum dimulai Pleno PPK untuk TPS 2 Desa Hilaitetortersebut saksi lebin dahulu mentanda tangani DAA1 Pleno PPK, dengandasar bahwa saksi yakin tidak akan ada masalah dan telah melihatlangsung Pleno pada tingkat TPS 2 Desa Hilaitetor;Bahwa tidak ada berita acara penyerahan kotak suara TPS 2 DesaHilaitetor dari KPPS ke PPK tersebut namun hanya dokumentasi berupafoto dan saat itu saksi sendiri dan Petugas TPS yang membawa kotakHalaman
Register : 05-04-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 30 Mei 2017 — C.F.CARMELITA HARDIKUSUMO CS >< JOHNSON WILLIANG SUTJIPTO CS
8642
  • Rapat Pleno dan II dipimpin oleh Dewan Pengurus PusatINSA (KETUA UMUM)"Dengan demikian, Rapat Pleno dan Rapat Pleno Il dalam RUA INSA keXVI, yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP INSA periode 2011 2015,secara yuridis dapat diartikan, Rapat Pleno dan Pleno Il dimaksud,termasuk dan tidak terbatas terhadap segala produk hukumnya adalahSAH dan telah sesuai dengan mekanisme Hukum yang ada dalamaturan Organisasi INSA;Bahwa, pada tanggal 20 Agustus 2015, TERGUGAT Il secara sadar danmenginsyafi telah memimpin
    Rapat Pleno dan Rapat Pleno Il, bahkanpada saat Rapat Pleno Il berakhir, TERGUGAT Il menunjukPENGGUGAT Il dan Saudara ASMARI HERRY selaku perwakilan exDPP DPP INSA 2011 2015 sebagai Ketua Panitia Pemilihan KetuaUmum, sekaligus sebagai Pimpinan Rapat Pleno ke Ill, hal mana sejalandengan TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM Pasal XIl Ayat (2)yang berbunyi :(1).
    Bahwa, karena ada pihak yang dari peserta Rapat Pleno Ill yangmeminta Ketua Pimpinan Rapat PLENO Ill agar dialihnkan kepadaSdr Hamka, mengingat demi kelancaran Rapat Pleno Ill tersebut,maka Ketua Pimpinan Rapat dialinkan dan/atau diambil alih dariSdr Asmari Herry kepada Sdr Hamka, kemudian Ketua RapatPleno Ill diambil alin dari Sdr Asmari Herry kepada Sdr Hammka,Hal 7 dari 103 Hal Putusan No. 185/PDT/2017/PT.DKI.15.415.515.6kemudian Ketua Rapat Pleno Ill diambil alin oleh Sdr.
    KetuaPimpinan Rapat Pleno Ill dan anggota Pimpinan Rapat Pleno ll Sdr.
    Rapat Pleno Ill tidak menentu, karena dalamkeadaan tidak pasti, atas tindakan TERGUGAT , sementara seluruhpeserta RUA ke XVI, yang masih ada dalam forum tersebut, tetapberkeinginan agar Rapat Pleno Ill dilanjutkan, maka atas dasarkesepakatan dan musyawarah dari seluruh peserta Rapat Pleno Ill RUAINSA yang ada dalam forum tersebut, ditunjuklan Sdr.
Register : 21-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN PELALAWAN Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Plw
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
NOFWANDI, SH
Terdakwa:
SUGENG DWI PURWANTO Als IWAN Bin SYAHRIAL
11242
  • 1 (satu) Exampler Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019/Pemilihan Pelalawan 4 (Model DAA-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari Lembar Ke-1 s/d Lembar Ke-4 Desa Kemang Kec.Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
  • 1 (satu) Exampler Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019/Pemilihan Pelalawan 4 (Model DAA-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari Lembar Ke-1 s/d Lembar Ke-3 Desa Kesuma Kec.Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
  • 1 (satu) Exampler Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019/Pemilihan Pelalawan 4 (Model DAA-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari Lembar Ke-1 s/d Lembar Ke-4 Desa Meranti Kec.Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
    Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
  • 1 (satu) Exampler Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Desa / Kelurahan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 / Pemilihan Pelalawan 4 (Model DA-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari Lembar Ke-1 s/d Lembar Ke-4 Kec.Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
    Pleno selesai, adapun ketidak sesuaian tersebut dilakukanoleh anggota PPK Kec.
    Pelalawan.Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019 sekira jam 09.00 Wibbertempat di Gor Kantor Camat Pangkalan Kuras dilakukanpembukaan Sidang Pleno di tingkat Kecamatan yang dibuka olehKetua PPK yakni Terdakwa, setelan pembukaan setelahdilaksanakan maka dilanjutkan dengan sidang pleno yang manasidang Pleno dilakukan dengan cara membagi dua Planel untukmenyingkat waktu dilakukannya sidang pleno.
    Bahwa Untuk Rapat Pleno tingkat Kecamatan Pangkalan Kuras yangdilakukan oleh PPK maka disediakan 13 (tiga) belas Kotak Suara olen KPUsebagai tempat penyimpanan hasil Rapat Pleno yang dilakukan gunakepentingan untuk dipakai nantinya pada Rapat Pleno Kabupaten oleh KPUKab.
    Bahwa Untuk Rapat Pleno tingkat Kecamatan Pangkalan Kuras yangdilakukan oleh PPK maka disediakan 13 (tiga) belas Kotak Suara oleh KPUsebagai tempat penyimpanan hasil Rapat Pleno yang dilakukan gunakepentingan untuk dipakal nantinya pada Rapat Pleno Kabupaten oleh KPUKab.
    Bahwa Untuk Rapat Pleno tingkat Kecamatan Pangkalan Kuras yangdilakukan oleh PPK maka disediakan 13 (tiga) belas Kotak Suara oleh KPUsebagai tempat penyimpanan hasil Rapat Pleno yang dilakukan gunakepentingan untuk dipakai nantinya pada Rapat Pleno Kabupaten oleh KPUKab.
Register : 25-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Sos
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SAFRI ABDUL MUIN, SH
2.Dedy Santosa, SH
Terdakwa:
ILHAM ABDU RAJAK, S.Hut
13343
  • Terdakwamembuka sidang sekaligus memimpin pleno rekapitulasi untuk perhitungansuara pada PresidenWakil Presiden, Calon DPR, Calon Anggota DPRDPropinsi, Calon Anggota DPRD Kota/Kabupaten dan Calon Anggota DewanPerwakilan Daerah (DPD), sedangkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) membantu dengan menyiapkan dokumendokumen pendukung dalampelaksanaan pleno pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatanKota Maba Kabupaten Halmahera Timur ;wonnne nee Bahwa pada saat pleno Panitia Pemilihan
    selaku pengawasan serta disaksikanoleh saksisaksi partai poltik dan pleno tersebut berakhir sekitar jam 24.00 witsetiap harinya.
    Pada saat Pleno terbuka KPU hari Senin tanggal, 29 April 2019sampai dengan hari minggu tanggal 05 Mei 2019 rapat berjalan lancar ;woneen === Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal O06 Mei 2019 saatdilaksanakan pleno DPRD Kabupaten daerah pemilihan Halmahera Timur 1,pleno untuk kecamatan Kota Maba terjadi protes dari saksi partai karena adaperbedaan angka pada perolehan suara antara C1 KPPS dengan DAA1 PPKDPRD Kabupaten/Kota untuk Partai GERINDRA, Partai PDIP, Partai GOLKARdan Partai HANURA di
    ;Bahwa Terdakwa tidak hadir dalam Pleno KPU Kab.
    suara dalam pleno tersebut oleh PPK KecamatanKota Maba dituangkan dalam bentuk Form DAA1 dan DA1 ; Bahwa pleno terbuka KPU Kabupaten Halmahera Timur berlangsung sejaktanggal 29 April 2019 sekitar pukul 10.00 Wit dan selesai pada tanggal 8 Mei2019 pukul 02.00 Wit yang dipimpin oleh Sdra.
Register : 01-12-2023 — Putus : 19-01-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN LANGSA Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Lgs
Tanggal 19 Januari 2024 — Pemohon:
IQBAL SULIANSYAH, S.T
Termohon:
2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.Kepala Kepolisian Daerah Aceh
4.Kepala Kepolisian Resor Langsa
5.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa
6.Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Tipidter Satreskrim Polres Langsa
118134
  • Mengingat Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XIII/2015, SEMA Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI

    • Mengabulkan eksepsi
Kata Kunci : Debitur Pailit, Kabul Pernyataan Pailit
PERDATA KHUSUS/2.a/SEMA 3 2015
1854321
  • Dalamhal amar putusan kasasi/PK yang mengabulkan permohonan pernyataan pailit,Majelis Hakim Kasasi/PK menunjuk kurator sesuai dengan permohonan Pemohon danmemerintahkan Ketua Pengadilan Niaga untuk menunjuk Hakim Pengawas (SEMA Nomor 3 ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan Tingkat Pertamadi Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 03 Tahun 2015TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2015 SEBAGAI PEDOMANPELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di MahkamahAgung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu padatahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014.Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2015 kembalimenyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahanhukum (questions of law) yang mengemuka di masingmasing kamar. Plenokamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1.
    Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer; dana RwRumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan Tumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut :LsMenjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015, sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara
    diMahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan bandingspanjang substansi Tumusannya berkenaan dengan kewenanganperadilan tingkat pertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013 dantahun 2014 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2015,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.TeNOGA ONS 90 mbusan Kepada Yth :Para Wakil Ketua
    Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Panitera Mahkamah Agung RI;Sekretaris Mahkamah Agung RI;Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan MahkamahAgung RI;Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah AgungRI.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATAHUN 2015Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikutioleh