Ditemukan 31559 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PN TAIS Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Tas
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
FAJAR MUTTAQIEN, SH
Terdakwa:
1.AZIZ NUGROHO Bin M. ZAINUDIN
2.ARIZON Bin NAZIRWAN MUIS
3.ANDI LALA Bin Alm. ARWANTO
12249
  • 1 (satu) Examplar (11 lembar) Model DA 1 DPR yang ditetapkan pada saat Pleno tingkat Kabupaten.
  • 22 (dua puluh dua) Examplar (11 lembar) Model C 1 Hologram DPR yang belum di rubah.
  • 1 (satu) kotak Suara Nomor 2
  • Surat Keputusan (SK) KPU Kab. Seluma Nomor 01/PP-5-Kpt/1705/KPU-Kab/I/2019 Tentang penetapan anggota panitia pemilihan Kecamatan Ulu Talo kabupaten seluma untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
  • Surat Keputusan (SK) KPU Kab.
  • 34 (tiga puluh empat) DAA 1 Pleno DPR Desa Basis TPS yang belum di isi.
  • Dikembalikan kepada KPU Kab. Seluma

    1. 1 (satu) unit OPPO A33W warna Putih.
    2. 1 (satu) unit VIVO V9 warna Hitam.
    3. 1 (satu) OPPO A7 warna Hitam.

    Dirampas untuk dimusnahkan

    4. Membebankan kepada Terdakwa I. Aziz Nugroho Bin M. Zainudin, Terdakwa II. Arizon Bin Nazirwan Muis dan Terdakwa III.

    Andi Lala Bin Alm.

    Dimana peran ketiga terdakwamasingmasing ketika Sidang Pleno PPK Ulu Talo yaitu Terdakwa AZIZNUGROHO Bin M. ZAINUDIN membuka dan menutup sidang Pleno, TerdakwaIl! ARIZON Bin NAZIRWAN MUIS memimpin berlangsungnya sidang plenosampai selesai dan Terdakwa III ANDI LALA Bin ARWANTO (Alm) bagian Inputdata memprodak Hasil Pleno.
    mengikuti pleno dan mencocokkan hasil rekapitulasi dari Desadengan hasil pleno tingkat Kecamatan tersebut, dan menandatanganihasil pleno tersebut;Bahwa yang hadir terdiri dari Ketua PPK dan 5 Anggotanya, para saksisaksi baik saksi Presiden Nomor Urut 02 yaitu sdri ZALTITIA yang beralamat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, saksisaksi DPD sebanyak 3 (tiga) Orang, saksisaksi dari Partai sebanyak10 orang dan pihak Panwascam Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Selumasebanyak 6 orang;
    pada saat dibacakan di pleno KPU Kabupaten menjadi 1137 suara;Bahwa Ketua PPK Kecamatan Ulu Talo adalah Terdakwa AZIS (KETUA),Saksi AMRIANTO (divisi hukum dan pengawasan), Terdakwa ARIZON(divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat), Terdakwa ANDI LALA(divisi data dan perencanaan) dan saksi sendiri selaku divisi teknis;Bahwa saksi bertugas menyiapkan seluruh perlengkapan pleno, SaksiAmrianto penulis plano, Terdakwa ARIZON yang memimpin rapat pleno,Terdakwa ANDI LALA sebagai operator; Terdakwa
    Azis sebagaiKordinator;Bahwa yang bertugas memasukkan surat Suara dan menutup segelkembali terhadap kotak suara setelah pleno di Kecamatan tersebut YaituTerdakwa Andi Lala;Bahwa terhadap hasil Pleno pada saat di Kecamatan tersebut tidak adasaksi yang memprotes dan saksisaksi setuju dan mendatangani Beritaacara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkatKecamatan dan mendatangani tanda terima penyerahan berita acaradengan lampiran DA 1 Plano dan DAA 1 Plano;Bahwa pelaksanaan Pleno di
    sendiri (divisi hukum dan pengawasan);Bahwa saksi bertugas menulis plano, Saksi Jumadi menyiapkan seluruhperlengkapan pleno, Terdakwa ARIZON yang memimpin rapat pleno,Terdakwa ANDI LALA sebagai operator; Terdakwa Azis sebagaiKordinator;Halaman 17 dari 43 Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Tas.Bahwa terhadap hasil Pleno pada saat di Kecamatan tersebut tidak adasaksi yang memprotes hasil pleno dan Saksisaksi setuju serta saksisaksi mendatangani Berita acara Rekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara
Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316 K/PDT.SUS/2011
PIMPINAN KOLEKTIF NASIONAL PARTAI DEMOKRASI PEMBAHARUAN ( PKN - PDP ); H. ROY BB. JANIS, SH., M. HUM., DKK.
4934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanpa Keputusan Rapat Pleno PKNPDP, menandatanganikesepakatan tanggal 30 Maret 2009 untuk saksi bersama di TPS(tempat pemungutan suara) dengan Partai Politik lain dalam PemiluLegislatif tahun 2009 ;4.2. Tanpa Keputusan Rapat Pleno PKNPDP, menandatanganikesepakatan koalisi dengan Partai Politik pendukung salah satuCalon Presiden pada tanggal 16 April 2009 ;4.3.
    Tanpa Keputusan Rapat Pleno PKNPDP, mengkondisikan dengancara memanggil/mengikutsertakan oknumoknum Pimpinan KolektifHal. 4 dari 43 hal. Put.
    No. 316 K/Pdt.SUS/201 111.12.13.Rapat Pleno PKNPDP tersebut telah dilaksanakan sesuai denganAD/ART, oleh karenanya keputusan tersebut mengikat kepada jajaranPDP secara hukum dan berdasarkan keputusan Rapat Pleno tanggal 23Mei 2009 tersebut, maka Para Tergugat tidak lagi memiliki fungsi dankedudukan dalam PDP, sehingga segala tindakan dan perbuatanyang mengatasnamakan PDP oleh Para Tergugat adalah batal demihukum dan hanya mengikat pribadi masingmasing Para Tergugat ;Bahwa dari uraian dan faktafakta
    Kalau Rapat Pleno PKN PDP tanggal 8 Mei 2009 tersebut sesuaiprosedur AD dan ART Partai, maka pertanyaan selanjutnya ialahapakah Rapat Pleno dan Keputusan Rapat Pleno PKNPDPtanggal 8 Mei 2009 itu memenuhi Quorum Rapat sesuai Pasal 82AD Partai dan apakah pengambilan keputusan Rapat Plenotersebut memenuhi Quorum sesuai dengan Pasal 23 ART Partaiserta keputusannya sah dan mengikat atau tidak ;Jawabannya ialah : Rapat Pleno dan Keputusan Rapat PlenoPKNPDP pada tanggal 8 Mei 2009 itu telah memenuhi QuorumRapat
    Pleno PKNPDP sebagaimana telah digariskan dalam Pasal82 AD Partai dan Pasal 23 ART Partai, oleh karena dihadiri dandisetujui oleh 11 (sebelas) orang anggota PKNPDP yang hadirHal. 34 dari 43 hal.
Register : 16-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 16/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Krs
Tanggal 14 Juni 2021 — Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH ( DPW ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
374139
  • Foto Copy Surat, Nomor : 1324/DPC04/V/A.1/2020, tertanggal 12 Januari2020, Perihal Undangan Rapat Pleno, dengan diberi tanda T2 ;Halaman 30 dari 61 Putusan Nomor 16/Pdt.Sus.Parpol/2021/PN Krs3. Foto Copy Berita Acara Rapat Sidang Pleno Dewan PengurusCabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo tertanggal14 Januari 2020, dengan diberi tanda T3 ;4. Foto Copy Surat tertanggal 17 Januari 2020, Nomor : 1344/DPC04/V/A.1/I2020, Perihal Surat Peringatan Pertama, dengan diberi tanda T4 ;5.
    Foto Copy Surat tertanggal 20052020, NO : 1361/DPC04/V/A.1/V/2020,Perihal Undangan Rapat Pleno, dengan diberi tanda T8 ;9. Foto Copy Berita Acara Rapat Pleno Il, tertanggal 24052020, dengan diberitanda T9 ;10.
    Print Out Surat Kabar Teropong, dengan diberi tanda T22 ;23.Foto Copy Print Out Surat Kabar Harian Kombes Cyber, dengan diberi tandaT23 ;24.Foto Copy Surat Perihnal Undangan Rapat Pleno, tertanggal 23 September2020, Nomor : 1372/DPC.04/V/A.1/IX/2020, dengan diberi tanda T24 ;25.Foto Copy Berita Acara Rapat Sidang Pleno V tertanggal25 September 2020, dengan diberi tanda T25 ;26.Foto Copy Surat Perihal Permohonan Pecabutan KTA dan PemberhentianTetap, tertanggal 25 September 2020, No.1375/DPCO4/V/A
    pada bulan September tanggal 5atau 6 dengan mengundang saudari eny kusrini beserta pengurus yanglainya untuk hadir, Kemudian dirapat pleno tersebut banyak membahasterkait kasus hukum partai, serta Saudari eny kusrini hadir pada acararapat pleno tersebut;Bahwa saksi mengatakan saksi hadir pada rapat pleno tersebut dan padarapat tersebut dimulai dari jam 13;00 sampai menjelang magrib yangmana rapat pleno tersebut banyak membahas tentang kasus hukum DPCyang dilaporkan pada kejaksaan, kepengurusan PACPAC
    selalu ada berita acara danundangan rapat pleno serta ada rapat pleno pengusulan pemberhentiansaudari eny kusrini3.
Kata Kunci : upah proses, batasan lamanya upah proses
PERDATA KHUSUS/2.F/SEMA 3 2015
2709660
  • Pasca Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihanwaktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan Tingkat Pertamadi Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 03 Tahun 2015TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2015 SEBAGAI PEDOMANPELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di MahkamahAgung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu padatahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014.Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2015 kembalimenyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahanhukum (questions of law) yang mengemuka di masingmasing kamar. Plenokamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1.
    Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer; dana RwRumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan Tumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut :LsMenjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015, sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara
    diMahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan bandingspanjang substansi Tumusannya berkenaan dengan kewenanganperadilan tingkat pertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013 dantahun 2014 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2015,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.TeNOGA ONS 90 mbusan Kepada Yth :Para Wakil Ketua
    Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Panitera Mahkamah Agung RI;Sekretaris Mahkamah Agung RI;Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan MahkamahAgung RI;Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah AgungRI.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATAHUN 2015Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikutioleh
Register : 11-09-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 598/Pid.Sus/2014/PN.Llg
Tanggal 23 September 2014 — I. Nama lengkap : EFRAN EFIADI SYAHRIL,S.Sos Bin SYAHRIN KAMAL Tempat lahir : Muara Kelingi Umur / tanggal lahir : 37 Tahun / 14 Desember 1977 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Padang Kecamatan Muara Beliti Kab.Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas II. Nama lengkap : ACH ZAEIN Bin H. JOHAN Tempat lahir : Semangus Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 16 Maret 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Rt.07 Kel.Tabah Pingin Kec.Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas III. Nama lengkap : SUPRIADI, SP Bin JUKRI Tempat lahir : Palembang Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 13 September 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Perumahan Griya Atmani Wedhana Block C No.20 Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas IV. Nama lengkap : DASRIL ISMAIL Bin ARIFAI DANI Tempat lahir : Rantau Bingin Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 05 Juli 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Pasar Muara Beliti Jalan Kebun Karet II RT.13 Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas V. Nama lengkap : MUHAMMAD HIDAYAT Bin H. ALI HEBAT Tempat lahir : Lubuklinggau Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Agustus 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lingkungan II RT.08 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
476
  • Pd. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan Untuk Melakukan Pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014. Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.6.
    Pleno diKPU Kab.
    tetap tidak ditindak lanjuti, kKemudian Rapat Pleno saat itu ditunda,dan menunggu Instruksi dari KPU Pusat dan Bawaslu.
    Dan KPU Kabupaten MusiRawas melaksanakan Pleno pada tanggal 21 April 2014.Bahwa Terdakwa menjelaskan melakukan Pleno pada tanggal 21 April2014, dikarenakan adanya rekomendasi dari Panwaslu kab.
    Sehingga terdakwa akhirnyamengluarkan Berita Acara Pleno dengan Nomor : 270 / 170 / BA /Halaman 67 dari 95 halaman Putusan Nomor 598/Pid.Sus/PN LlgKPU.MURA / IV / 2014 Tanggal 19 April 2014 Bahwa penghitungan ulangPPK rawas llir dilaksanakan tanggal 20 April 2014.Bahwa Terdakwa menjelaskan melakukan pembetulan di PPK Rawas llir,mengapa Komisioner KPU tidak melaksanakan Pleno di tanggal 19 April2014 dan menunda Pleno tingkat PPK Kec.
    Dan DB 2 yang diajukandisaat Pleno di kabupaten Musi Rawas tersebut sudah dibahas di tingkatKPU Provinsi.
Upload : 01-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 K/PDT.SUS/2011
IRIANSYAH BUSRONI ANANG, SE., dkk.; WIRANTO, SH., DKK.
4247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ke 5 tetapi kenyataanyaberdasarkan fakta hukum pemilihan Ketua Umumdilaksanakan pada Pleno ke2.
    ke 5 ke Pleno ke 2 tantangPemilihan Ketua Umum Partai Hanura 20102015.
    No. 081 K/PDT.SUS/2011Disini terlihat berdasarkan bukti surat : bukti saksisaksi penarikan Pleno 5 ke Pleno ke2 untuk PemilihanKetua Umum berdasarkan bukti bukti saksi dan suratternyata ada beberapa peserta yang sah dan mempunyaihak suara menyatakan tidak setuju' terhadap perubahanagenda penarikan Pleno 5 ke Pleno ke 2.Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan234/PDT.G/2010/PN.JKT.PST . tertanggal 3 Nopember 2010:DB:Bahwa pada halaman 61 Pertimbangan WHukum (paragrafke9), menyatakan Menimbang, bahwa
    Hal 38 : Bahwa pencalonanKetua Umum Partai Hanuratidak dilakukan pada saatsidang pleno ke 5 (lima).b. Hal 38 : Bahwa seharusnya,pemilihan Ketua Umum padasaat sidang pleno ke 5Halaman 55 dari 97 hal. Put. No. 081 K/PDT.SUS/2011Halaman 56 dari(lima);. Hal 39 : Bahwa pada saatpencaloan Bapak Wirantosebagai Ketua Umum disidang pleno ke 2 (dua)tidak diberi kesempatanmengajukan protes;.
    ke Ilbukan pada sidang pleno ke V Bahwabenar calon Ketua Umum hanya ada satuorang yaitu) WirantoHalaman 90 dari 97 hal.
Register : 05-12-2014 — Putus : 02-02-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 579/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 2 Februari 2015 — H. R. AGUNG LAKSONO, dkk >< ABURIZAL BAKRIE, dkk
18971
  • BaikRapat pleno tersebut maupun pembentukan TIM PENYELAMATPARTAI GOLONGAN KARYA yang dihasilkannya adalah tidak sahkarena alasan berikut :e Pertama, Bahwa Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada tanggal 25Nopember 2014 dipimpin secara oleh Sdr. Theo L.
    Setelah pleno ditutup,Sdr. HR. Agung Laksono lalu berinisiatif untuk mengumpulkanHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.peserta) dan membuka rapat pleno kembali dan kemudianmembentuk Tim atau Kelompok yang menamakan diri sebagai TimPenyelamat Partai Golongan Karya. Tindakan HR. Agung Laksonoyang berinisiatif untuk mengumpulkan peserta dan membuka rapatpleno kembali adalah tidak sah karena Rapat Pleno yang dipimpinoleh Sdr. Theo L.
    Selain itu HR.Agung Laksono juga tidak memiliki suratmandat untuk melaksanakan Rapat Pleno;e Kedua, Dikarenakan pembukaan rapat pleno kembali oleh HR.Agung Laksono tidak sah, maka Pembentukan TIMPENYELAMAT PARTAI GOLONGAN KARYA juga tidak sah.Selain itu, baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam AnggaranRumah Tangga Partai Golkar, tidak pernah ada ketentuan yangmengatur mengenai TIM PENYELAMAT PARTAI GOLONGANKARYA;Bahwa atas dasar itu, pembukaan Rapat Pleno Kembali oleh HR.
    Hal ini dikarenakan baik penyelenggaraan Rapat Pleno olehHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.HR.
    Terlebih lagi, rapat pleno yangdipimpin oleh Sdr. Theo L. Sambuaga telah selesai dan dinyatakanditutup dengan mengetuk palu 3 (tiga) kali.
Kata Kunci : qanun aceh, perkara jinayat
AGAMA/3/SEMA 10 2020
1214230
  • Hakim Mahkamah Syariyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 16-12-2013 — Putus : 18-04-2011 — Upload : 16-12-2013
Putusan PN GRESIK Nomor 95/PID/2011/PN.GS
Tanggal 18 April 2011 — KHAMSUN,DKK
13933
  • AMINMANAN selaku Sekretaris DPD PAN Gresik, agar membuat suratpermohonan Rekomendasi lagi kepada DPW PAN Jawa Timurdengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas danDaftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas yang ditandatangani olehpara anggota Rapat Pleno yang Diperluas.Selanjutnya setelah Rapat Pengurus dan dengan ditolaknyaPermohonan Rekomendasi pertimbangan DPD PAN Gresik,terdakwa KHAMSUN selaku Ketua DPD PAN Gresikmemerintahkan secara lisan kepada terdakwa II Drs. H.M.
    AMINMANAN selaku Sekretaris DPD PAN Gresik, agar membuat suratpermohonan Rekomendasi lagi kepada DPD PAN Jawa Timurdengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas dandaftar hadir Rapat Pleno yang diperluas yang ditanda tangani olehpara Anggota Rapat Pleno yang diperluas ;Bahwa setelah menerima perintah dari terdakwa . KHAMSUNtersebut, maka terdakwa II. Drs..H.M.
    Endi Bin Sae tersebut dalam hal membuat LampiranBerita Acara Rapat Pleno yang Diperluas tanggal 24 Pebruari 2010tersebut sebenarnya adalah Berita Acara Rapat Pengurus Harian yangdibuat seolah olah adalah Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas,sedangkan Daftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas ada tandatangan yangdipalsukan atau tandatangan karangan antara lain yaitu Drs.
    Amin Manan selaku Sekretaris DPD PAN Gresik,agar membuat surat permohonan Rekomendasi lagi kepada DPW PANJawa Timur dengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas danDaftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas yang ditandatangani oleh paraanggota Rapat Pleno yang Diperluas" Dakwaan Jaksa Penuntut Umumsecara jelas menunjukkan bahwa apa yang didakwakan oleh JaksaPenuntut Umum terhadap Terdakwa II. Drs. H. M.
Register : 13-06-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 87/Pid.B/2014/PN Liw
Tanggal 23 Juni 2014 — I. Drs. LUKMAN ZAINI Bin ZAINI, terdakwa II. AHMAD MALIK Bin (Alm) ANSORI, terdakwa III. ERI RUSLAN, A.Md Bin RUSLI TABRANI, terdakwa IV.FAIZO RAHMAN Bin TAZWIR, dan terdakwa V.PUSPAWATI, S. Sos Binti AHMAD BARAZI
17455
  • LUKMAN ZAINI Bin ZAINI selakupimpinan rapat pleno memerintahkan untuk memperbanyak ataumemfotocopy DA1 milik saksi Partai Gerinda dalam hal ini saksiMARTIN SOFIAN, S.
    LUKMANZAINI Bin ZAINI sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum DaerahKabupaten Lampung Barat selaku pimpinan rapat pleno, bahwa yangbenar adalah DA1 milik Panitia Pemilihan Kecamatan Pesisir Tengahnamun terdakwa Drs.
    Kom Bin APIPUDINselaku saksi mandat dari Partai Gerindra pada saat pleno;Bahwa formulir model DA1 Panitia Pemilihan Kecamatan Pesisirtengah yang dibacakan pada saat pleno terdapat suara calon legislatifDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari partai Golongan Karya(golkar) Nomor urut 2 An. MIRZALIE, SS. SH.
    pada tanggal 11 April 2014;Bahwa pada saat pleno di Kecamatan Pesisir Tengah pada tanggal 13April 2014, saksi dari partai politik yang hadir kurang lebih 7 (tujuh)orang;Bahwa pleno di Kecamatan Pesisir Tengah selama 2 (dua) hari yaituSampai dengan tanggal 15 April 2014;Bahwa saksi dari partai politik yang hadir sampai selesai pleno hanya4 (empat) orang;Bahwa 4 (empat) orang saksi dari Partai Politik menandatangani DA1Panitia Pemilihan Kecamatan Pesisir Tengah;Bahwa selesai pleno, Saksi tidak menerima
    Bahwa adanya perubahan perolehan suara dalam Pleno CalonLegislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari partaiGolongan Karya (golkar) Nomor urut 2 An. MIRZALIE, SS. SH. MK.ndaerah pemilihan Lampung 4 di Kec.
Kata Kunci : orang tua beda agama, dispensasi kawin
AGAMA/1.b/SEMA 10 2020
2205552
  • Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : perhitungan lama waktu, tindak pidana desersi
MILITER/2/SEMA 10 2020
31411377
  • Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yang menentukan lebih lama dari 30 hari, dihitung dalam jumlah hari dari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturut-turut di kesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan kurang dari 31 ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 08-12-2010 — Putus : 11-02-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor Nomor : 114/B.TUN/2010/PT.TUN. Mks.
Tanggal 11 Februari 2011 — - KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DONGGALA, TERGUGAT/PEMBANDING, MELAWAN - NURZAIN DJAELANGKARA, DK, PENGGUGAT/TERBANDING
4023
  • Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No. 271/120/KPU-KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi periode 2010-2015 ; ------------Dalam Eksepsi :-Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding ; -------------Dalam Pokok Perkara :-Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ; ---------------------------------Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk
    Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No.271/120/KPU KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 ~=tentangPenetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Sigi periode 20102015 ;4.
    Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No.271/120/KPU KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 ~=tentangPenetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Sigi periode 20102015 dalampemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Sigi Tahun 2010; Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan terhadappemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi periode 2010 2015,sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan~ dantindak
    Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No.271/120/KPU KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 ~=tentangPenetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Sigi periode 20102015 dalampemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Sigi Tahun 2010; bahwa Penggugat digugurkan sebagai bakal calon pasanganBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi dengan = alasanadanya 1 (satu) kepengurusan partai politik pengusung yangdinyatakan tidak sah yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional
Register : 22-07-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 514/Pid.Sus/2014/PN Llg
Tanggal 7 Agustus 2014 — (TERDAKWA) 1.Nama Lengkap : Efriadi Suhendri, S.Sos alias Eef Bin.H.Ahmad Sukri (Alm), Tempat Lahir : Lubuklinggau , Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 21 Juli 1974 , Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia , Tempat Tinggal : Jl.Garuda Hitam No.68 Rt.03, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau , Pendidikan : Sarjana (S-1). 2. Nama Lengkap : Lukman Hakim Bin A.Kadir.HY, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 14 Desember 1975, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jalan Binjai Rt.02 No.-, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana (S-1). 3. Nama Lengkap : Debi Arianto Bin A. Arifai , Tempat Lahir : Muara Kelingi, Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 28 Maret 1982, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Perumnas Nikan Jaya, Blok E4 No.1010, Rt.05, Kelurahan Nikan, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau , A g a m a : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA. 4. Nama Lengkap : Efrizal, S.Ag Bin Abdullah Efendi, Tempat Lahir : Lubuklinggau, Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 17 Oktober 1970, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Merpati Rt.03 No.32, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana. 5. Nama Lengkap : F. Gatot Wijayanto Bin Sumardi, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 48 Tahun / 09 Desember 1966, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Depati Said No.14 Rt.04, Kel.Tapak Lebar Kec.Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Katholik, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA.
5811
  • Bahwa rapat pleno tingkat Kota Lubuklinggau dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 April2013 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitarjam 08.00 Wib ; Bahwa Saat rapat Pleno KPU di Kota Lubuklinggau tidak ada sanggahan dan berjalankondusif namun pada saat rapat pleno di fingkat propinsi tanggal 27 April 2014 adanyapenambahan suara di DPD RI untuk wilayah Kota Lubuklinggau, yang saat itu dibacakanoleh EFRIZAL, S.ag ; Bahwa form D 1 untuk kelurahan, form DA 1 untuk kecamatan
    Rogayati Baijuri lalu saksi mengadakan rapat, setelah 12 ( dua belas ) hari saksi prosesbarulah saksi melaporkan ke Polisi ;Bahwa tanggal 23 April 2014 saksi ikutrapat pleno di PalembangBahwa ada perbaikan oleh KPU Kota Lubuklinggau saat rapat pleno di KPU SumateraSelatan dan itu diperbolehkan ;Bahwa saksilupa dasar hukum yang mengatur tentang perbaikan saat rapat pleno dan yangberhak menjawabnya adalah Devisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kota Lubuklinggau.Bahwa Saksi lupakapan Panwaslu melaporkan
    Bahwa saksihadir saat rap at pleno Kota Lubuklinggau.
    Bahwa selesai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Panwaslu kotaLubuklinggau mendapatkan salinan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehansuara berupa model dan lampiran model DB1.
    pada saatrapar pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Lubuklinggau diBandiklat Kota Lubuklinggau.
Kata Kunci : TKA yang dilindungi, Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
PERDATA KHUSUS/2.b.1-2/SEMA 1 2017
2023490
  • TenagaKerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telahmemiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).TenagaKerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTA-nya telah berakhir namun PKWT-nyamasih berlaku, sisa waktu PKWT ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor Tahun 2017TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2017 sampai dengantanggal 24 November 2017 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamser agama;4Rumusan pleno kamar militer; 56.DeRumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat
    pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun2016 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2017,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ge PePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon IJ di lingkungan Mahkamah Agung RI. 3RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2017Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar Tata UsahaNegara, dilaksanakan pada tanggal 2224 November 2017 di HotelIntercontinental Bandung, telah menghasilkan
Register : 26-01-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 29-03-2018
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 58/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 26 Maret 2018 — Penggugat:
1.INDRA KARYADI,SH.
2.SUBHAN EFENDI,SH.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Lampung
32467
  • Bahwa tidak benar para Penggugat mengatakan Tergugat II tidak melakukanRapat Pleno Diperluas.
    terbuka; Bahwa tidak ada rapat pleno khusus diperluas di DPD lampung, saksitahu karena kapasitas saksi sebagai pengurus pleno;Putusan Nomor 58/Padt.SusParpol/2018/ PN.
    dan beritaacara, pengambilan keputusan dalam rapat pleno berdasrkan daftar hadir danberita acara.
    DPD II diajukannama ke DPD untuk di plenokan, kemudian hasil pleno DPD diajukan DPP; Bahwa sebelum pleno di DPD II diplenokan dahulu di PengurusKecamatan, pleno di PDP II dihadiri oleh unsur organisasi sayap, Fraksi PartaiPutusan Nomor 58/Padt.SusParpol/2018/ PN.
    Arinal Djunaidi; Bahwa di DPD Partai Golkar Propinsi Lampung, sekitar 10 harisetelah usul ke propinsi atau sekitar bulan Mei ada rapat pleno, saksidiundang dan hadir, rapat pleno dipimpin oleh sekretaris DPD Partai GolkarPropinsi Lampung; Bahwa pada rapat pleno diperluas di propinsi, diundang Ketua DPDKab/Kota, untuk DPD propinsi hadir, Ketua Dewan Pertimbangan tidak hadir,para penggugat tidak ada; Bahwa sewaktu rapat pleno di propinsi tersebut muncul beberapanama, ada sekitar 3 atau 4 nama calon
Kata Kunci : penguasaan tanah belum bersertifikat oleh pemerintah; kriteria bukan PMH atas penguasaan tanah oleh pemerintah
PERDATA UMUM/3/SEMA 10 2020
2775969
  • Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah berertifikat
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 10 2020
34351019
  • a. Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak, bukan merupakan gugatan yang kurang pihak.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 22-07-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 77/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 3 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
197597
  • Objek gugatan merupakan tindakan administrasi yang bersifatmenetapkan yang tertuang di dalam Risalah Rapat Pleno MajelisWali Amanat Universitas Padjadjaran tanggal 13 April 2019.
    Bahwa Tergugat pada akhirnya menyelenggarakan rapat pleno padatanggal 7 Januari 2019 di Kantor Kementerian Komunikasi danInformatika, Gedung Sapta Pesona, JI.
    Pleno MWA akan melakukan pemilihan rektor dari 3 calon rektor. Dalam hal jumlah calon rektor yang mengikuti tahap pemilinan rektorberjumlah kurang dari 3 orang, maka pleno MWA akan memilih bakalcalon rektor yang telah dinyatakan lolos tahap penjaringan. Pleno MWA akan menyempurnakan peraturan mwa terkait teknis tata cara pengambilan keputusan. Pleno MWA menetapkan Prof.
    Pemberlakuan Peraturan MWAtersebut sekaligus menandai dilakukannya pengulangan kembali pemilihanrektor 20192024:Bahwa tindakan MWA Unpad untuk mengikuti isi Surat MenristekdiktiNomor R/196.M/KP.03/02/2019 tanggal 10 April 2019, adalah keputusanyang diambil oleh MWA Unpad melalui forum Rapat Pleno. Sebagaimana diketahui, Rapat Pleno MWA adalah forum pengambilan keputusantertinggi di MWA Unpad.
    Membahas untukmeminta Ketua mengadakan rapat pleno; Bahwa saksi mengatakan pada pleno tanggal 27 Oktober 2018 salah satunyamembahas surat mengenai kesalahan prosedur pemilihan rektor. Plenomemutuskan membentuk 2 tim untuk mencocokan kesalahannya dimana detailperaturan MWA yang bermasalah; Bahwa saksi mengatakan ada rapat pleno tanggal 7 Januari 2019 yangdilaksanakan di Kominfo Jakarta, untuk membahas bahwa pemilihan RektorUnpad tetap dilanjutkan.
Register : 08-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN Sru
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
EDISON PITHEIN SAROI Alias EDI
15358
  • ;Halaman 16 Putusan Perkara Nomor : 46/Pid.Sus/2019/PN.Sru Bahwa yang tidak ikut rapat pleno KPU Kabupaten waropen adalah saksi dariPartai PSI; Bahwa yang saksi tahu saksi MARTHINUS YAKOB SIRAMI (Terdakwa laindalam berkas terpisah) yang input data dengan leptop dan soal gantigantioperator saksi tidak tahu; Bahwa pada Terdakwa juga ada dalam rapat pleno t KPU Kabupaten Waropentersebut; Bahwa dalam rapat pleno KPU Kabupaten Waropen tersebut dijaga olehAnggota keamanan (kesatuan polisi); Bahwa setelah
    rapat pleno di cabut dan dilanjutkan saksi MARTHINUSYAKOB SIRAMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) juga ada dalam ruang rapatpleno; Bahwa saksi tidak tahu rekapitulasi data hasil rapat pleno dalam fleshdisk ataumanual; Bahwa hasil rapat pleno KPU Kabupaten Waropen di bacakan pukul 03.00 Wit(dini hari) bagi semua peserta pleno dan dari hasil rapat pleno tersebut dariPartai Demokrat yang mengajukan keberatan; Bahwa saksi BOB GERSON KORWA (Terdakwa lain dalam berkas terpisah)sebagai oprator input data
    Distrik maupunpada tingkat Pleno Kabupaten;Bahwa pelaksanaan pleno dalam rangka penghitungan rekapitulasipenghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten (DB1DPRD kab/kota)mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan diKantor DPRD Kab.
    Waropen dan pembukaan skors pada hari Senin pukul22.00 Wit sampai dengan ditetapkan sekitar pukul 23.30 Wit dan dilanjutkandengan penandatanganan dokumen DB1iDPRD kab/kota, selamaberlangsungnya sidang pleno selama 4 hari Terdakwa selalu mengikutijalannya sidang pleno tersebut;Bahwa terkait dengan hasil pleno pada tingkat Kabupaten dalam DB1DPRDkab/kota untuk partai PAN yang telah Terdakwa saksikan terdapatperubahan/perbedaan suara dalam DA1DPRD Kab/kota dengan DB1DPRDkab/kota;Bahwa perubahan suara
    Distrik maupunpada tingkat Pleno Kabupaten;Halaman 36 Putusan Perkara Nomor : 46/Pid.Sus/2019/PN.SruBahwa pelaksanaan pleno dalam rangka penghitungan rekapitulasipenghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten (DB1DPRD kab/kota)mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan diKantor DPRD Kab.