Ditemukan 31559 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 200/PID.SUS/2019/PT BDG
Tanggal 8 Agustus 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : HARI AGUNG PUDJIYANTO.SH
Terbanding/Terdakwa : ADE LUKMAN Bin H. SULAEMAN
5829
  • Garut Divisi Teknis pernah menginstruksikan kepada PPK untuksecepatnya melakukan perekapan data C1 Salinan ke DAA1 sebagai ALATKONTROL dan tidak pernah memerintahkan untuk dijadikan sebagai bahan untukpleno karena untuk pleno tetap harus dilaksanakan berdasarkan C1 Hologramselanjutnya dimasukkan / direkap ke DAA1 pada saat pleno di tingkat Kecamatan.Bahwa ketika Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara di tingkat PPK Kec.
    FISKA MUTIA RAHMAWATI, S.Pd.1,karena tanpa pengawasan dari Terdakwa selaku Ketua PPK yangselanjutnya dibacakan pada rapat pleno rekapitulasi tingkat PanitiaPemilihnan Kecamatan(PPK) Kecamatan Karang pawitan pada hariMinggu tanggal 21 April 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal26 April 2019yang dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan Suara bertempat di Gedung Dakwah,Desa Sindanggalih, Kec. Karangpawitan, Kab.
    Putusan Nomor: 200/PID.SUS/2019/PT.BDG.dari TPS pertama di kelurahan/desa atau sebutan lain sampaidengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK yang merujuk padaC1 Pleno dan C1 Hologram namun merujuk pada hasil inputanDAA1 sementara (bahan sonding) hasil PPS yang seharusnyaPPK menguji kembali C1 pleno dan C1 hologram;Bahwa dengan ditetapbkannya DAA1 dan DA1 oleh PPK yang tidakmerujuk kepada C1 Pleno dan C1 Hologram sudah bertentangandengan pasal 2 PKPU No. 4 tahun 2019 yang berbunyi RekapitulasiHasil
    Shoumun yang menyebutkanPerbaikan data pada pleno di tingkat Kabupaten tidakmenghilangkan unsur melawan hukum dari Suatu tindak pidana.. Bahwa menurut pendapat Ahli Dr.Absar Kartabrata, S.H.
    FISKA MUTIA RAHMAWATI, S.Pd.l, karena tanpapengawasan dari Terdakwa selaku Ketua PPK yang selanjutnyadibacakan pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Panitia PemilinanKecamatan(PPK) Kecamatan Karangpawitan pada hari Minggu tanggal21 April 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal 26 April 2019 yangdilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara bertempat di Gedung Dakwah, Desa Sindanggalih, Kec.Karangpawitan, Kab.
Register : 08-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 11-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN Sru
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
BOB GERSON KORWA Alias BOB
13455
  • Waropen yang sedang berlangsung.Selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa Tanggal 07 Mei 2019,setelah penetapan pleno yang telah disahkan, baru diketahui terjadi ketidaksesuaian DB1 DPRD Kab./Kota dari DA1 DPRD Kab.
    Poros SPV Kampung Ronggaiwa Distrik Urei Faisei Kab Waropen dan dilakukansejak tanggal 02 Mei 2019 s/d tanggal 07 Mei 2019;Bahwa saksi mengikuti rapat pleno yang berlangsung sampai denganselesainya rapat pleno rekapitulais hasil perolehan suara;Bahwa perolehan jumlah suara caleg DPRD dari Partai PSI sesuaidengan yang diumumkan DB1 DPRD Kab/Kota oleh pihak KPU Kab.Waropen, adalah tidak sesuai dengan data yang ada pada Partai PSIKab.
    distrik maupun pada tingkat PlenoKabupaten;Bahwa Pelaksanaan pleno dalam rangka penghitungan rekapitulasipenghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten (DB1DPRDkab/kota) mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019dilaksanakan di Kantor DPRD Kab.Waropen dan pembukaan skorspada hari Senin jam 22.00 Wit sampai dengan ditetapkan sekitar pukul23.30 Wit dan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen DB1DPRD kab/kota, selama berlangsungnya sidang pleno selama 4 harisaksi selalu mengikuti
Kata Kunci : izin cerai TNI POLRI
AGAMA/1.c/SEMA 10 2020
80073206
  • Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : eksepsi gugatan kurang pihak
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 10 2020
65802350
  • b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : perselisihan PKH, kewenangan PHI
PERDATA KHUSUS/2.b.2/SEMA 1 2017
2801806
  • Perselisihan mengenai pembatalanPerjanjian Kerja Bersama (PKH) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) dengan Pengusaha (Pemberi Kerja) termasuk dalam pengertian perselisihanhak yang merupakan kewenangan pengadilan Hubungan ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor Tahun 2017TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2017 sampai dengantanggal 24 November 2017 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamser agama;4Rumusan pleno kamar militer; 56.DeRumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat
    pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun2016 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2017,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ge PePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon IJ di lingkungan Mahkamah Agung RI. 3RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2017Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar Tata UsahaNegara, dilaksanakan pada tanggal 2224 November 2017 di HotelIntercontinental Bandung, telah menghasilkan
Putus : 01-06-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor Putusan Sela 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Tanggal 1 Juni 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014; Dalam hal ini diwakili oleh: 1. Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; 2. IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.; 2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.; 3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.; 5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.; 7. Kristian Masiku, S.H.; 8. Justinus Tampubolon, S.H.; 9. Janter Manurung, S.H.; 10. Eggar Duara Prabhowo, S.H.; 11. Yudha Rangga, S.H.; 12. Mansur Munir, S.H.; 13. Arfa Gunawan, S.H.; 14. Gousta Feriza, S.H.; 15. Sururudin, S.H.; 16. Rozy Fahmi, S.H.; 17. Nur Syamsiati Duha, S.H.; 18. Eddi Mulyono, S.H.; 19. Deni Aulia Ahmad, S.H.; 20. Adria Indra Cahyadi, S.H.; 21. Bayu Nugroho, S.H.; 22. Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H.; 23. Gugum Ridho Putra, S.H.; 24. Rubhen Emerson Alfredho, S.H.; Masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM KUASA HUKUM PARTAI GOLKAR dari Kantor Hukum IHZA & IHZA Law Firm, beralamat di 88 Kasablanka Office Tower, Tower A, Lantai 19, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2015; L A W A N 1. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDDIN AMALI, masing-masing selaku Panitia MUNAS ANCOL tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, dan masing-masing serta berturut-turut selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Hasil MUNAS Ancol tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; 34. Fahmi Hanafiah, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 2. MUHAMMAD BANDU dan PRIYONO JOKO ALAM, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d. tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; MUHAMMAD BANDU dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. J.S. Simatupang, S.H.; 4. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 5. Taufik Irawan, S.H.; 6. Horas M.T. Siagian, S.H.; 7. Saut Lumbanraja, S.H.; 8. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 9. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 10. Alexander Laka Duma, S.H.; 11. Irwan, S.H.; 12. Ichwan Setiawan, S.H.; 13. Linda Sugianto, S.H.; 14. Pither Singkali, S.H., M.H.; 15. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 16. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 17. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 18. Jannes L. Toruan, S.H.; 19. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 20. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 21. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 22. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 23. Simon Manurung, S.H.; 24. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 25. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 26. Iskandar, S.H., S.E., M.H.; 27. Nana Sumarna, S.H.; 28. Adi Satria Nofi, S.H.; 29. Daniel Tonapu Masileu, S.H.; 30. Vincen Rautealo, S.H.; 31. Duma Barrung, S.H., M.H.; 32. Elyas M. Situmorang, S.H.; 33. Muhammad Yusuf Sahide, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015; PRIYONO JOKO ALAM dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 3. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini YASONNA H. LAOLY, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selaku PLT. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015; DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada: 1. Tehna Bana Sitepu, S.H., M.Hum.; Direktur Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 2. Baroto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 3. Nur Yanto, S.H., M.H.; Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 4. Ani Turbiana, S.H.; Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Hukum Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 5. Josi Besar Sugiarto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 6. Agus Riyanto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 7. A. Ahsin Thohari, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 8. Tjasdirin, S.H., M.H.; Kasubbag Tata Usaha Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 9. Oryza, S.H.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 11. Imam Choirul Muttaqin, S.H., M.H.; Analis Pertimbangan Hukum pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 12. Dharmawan Hendarto, S.H.; Dokumentasi Hukum pada Subdit Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Maret 2015;
261317
  • Pendapatpendapat ketidak setujuan terhadap hasilRapat pleno tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat karena bertentangandengan AD/ART Partai Golkar, dimana berdasarkan Pasal 30 ayat (4) butir aAD/ART, keputusan Rapimnas tersebut merupakan keputusan yang lebih tinggidari pada keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, sehinggaRapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar tidak dapat menganulirkeputusan Rapimnas. Namun demikian, Sdr.
    Sambuaga juga menyampaikan tentang KeputusanRapat Pleno lainnya, yakni Kepanitiaan dan Materi Musyawarah Nasional ke IXPartai GOLKAR. Setelah menyampaikan ketiga Keputusan Rapat Pleno a quo,Saudara Theo L.
    Sambuaga kemudian menutup Rapat Pleno DPP Partai Golkardengan mengetok Palu sebanyak 3 (tiga) kali;Bahwa, rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTERGUGAT I berawal dari peristiwa hukum pada 25 November 2014,tepatnya setelah Rapat Pleno ditutup, beberapa Peserta Rapat yang masihberada di ruangan, secara sepihak berinisiatif melanjutkan Rapat Pleno DPPyang dipimpin oleh Sdr.
    Dr.MULADI, SH, bahwa berhubung banyaknya intrupsi dari para peserta rapatditambah masuknya beberapa orang yang bukan Peserta Rapat Pleno maka terjadikekacauan dalam Rapat Pleno, sehingga rapat diskorsing, kemudian setelah MagribPenggugat membuka rapat dan sekaligus menskors Rapat Pleno DPP Partai Golkardengan menyatakan: "karena keadaan tidak kondusif maka rapat ditunda sampaibesok", sehingga jelas Rapat Pleno DPP Partai Golkar tanggal 24 Nopember 2014tidak menghasilkan sesuatu putusan;Bahwa apa
    Sambuaga selakupemegang mandat dari "pemilik Partai Golkar" yang melanggar demokrasi dalammemimpin Rapat Pleno DPP Partai Golkar tanggal 25 Nopember 2014, ataspermintaan dan kesepakatan Peserta Rapat Pleno DPP Partai Golkar maka RapatPleno dilanjutkan dengan dipimpin Wakil Ketua Umum H.R. AGUNGLAKSONO, dimana ditinjau dari khirarhi ke WAKIL KE KETUA UMUMannyamasih diatas Theo L. Sambuaga, dan dikursi deretan pimpinan Rapat Pleno dudukjuga Bapak Prof Dr.
Register : 25-01-2016 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 15-02-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 9/PID.SUS/2016/PT JAP
Tanggal 26 Januari 2016 — YULIANUS MAGAI, SKM
4520
  • Ketua PPS, anggota PPS dan sekretariat PPS untuk melakukan rekapitulasi hasilpenghitungan suara di TPS.Ayat (2) Pembagian tugas PPK sebagai beikut :a Ketua PPK memimpin Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara.b Anggota PPK , Sekretariat PPK bertugas menyiapkan formulir model DAAKWKdan model DAAKWK Pleno.c Ketua/anggota PPS bertugas membacakan formulir C1K WK beserta lampiran.d Sekretariat PPK dan PPS bertugas mencatat rekapitulasi hasil penghitungan suara diformulir DAAKWK dan model DAAKWK Pleno
    Model DAAKWK Pleno, c). Model DAKWK, d). ModelDA1KWK, e). Model DA1KWK Pleno, f). Model DA2 KWK, g). Model DA3KWK, h). Model DA4 KWK, i). Model DAS KWK, j).
    terdakwa merekap sesuai versi terdakwa sendiri atau bertentangandengan tahapan yang seharusnya dilakukan terdakwa selaku Ketua PPD.e Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar jam 11.00 Wit, saatdilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPUD bertempat di Kantor KPUDKabupaten Nabire, dengan peserta pleno adalah pasangan calon kandidat sebanyak 8(delapan) pasangan, Panwas Kabupaten Nabire dan para Ketua PPK/PPD serta parasaksi dan juga masyarakat dimana saat pihak KPUD Kabupaten Nabire
    Model DAAKWK Pleno, c). Model DAKWK, d).Model DA1KWK, e). Model DA1KWK Pleno, f). Model DA2 KWK, g).Model DA3 KWK, h). Model DA4 KWK, i). Model DAS KWK, j).
    KPUD Kabupaten Nabire.Bahwa tujuan terdakwa membacakan hasil rekapan FormulirRekapitulasi Model DA1KWK Distrik Distrik Dipa dengan tujuanagar hasil rekapan digunakan sebagai bagian hasil pleno KPUDdimana kandidat pasangan nomor 4 menjadi unggul pada daerahdistrik Dipa, namun hasil rekapan yang dibuat terdakwa tersebutjustru mendapat protes saksi dari pasangan kandidat lainnya sehinggamengakibatkan suasana pleno di tingkat KPUD menjadi kisruh danberujung pada tindakan Ketua KPUD memerintahkan untuk
Kata Kunci : Jabatan Tenaga Kerja Asing, TKA yang dipekerjaan di Indonesia
PERDATA KHUSUS/2.B.1.a/SEMA 1 2017
1254217
  • Tenaga Kerja Asing(TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu dan waktutertentu dengan PKWT.
  • Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor Tahun 2017TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2017 sampai dengantanggal 24 November 2017 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamser agama;4Rumusan pleno kamar militer; 56.DeRumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat
    pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun2016 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2017,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ge PePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon IJ di lingkungan Mahkamah Agung RI. 3RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2017Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar Tata UsahaNegara, dilaksanakan pada tanggal 2224 November 2017 di HotelIntercontinental Bandung, telah menghasilkan
Register : 24-02-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 4/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 21 Juli 2020 — Penggugat:
1.MEKDA MECKY ALLE
2.MUSA TIBOTAI
3.KADIR SALWEY
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
231140
  • di Kabupaten;Bahwa saksi melihat Para Penggugat hadir saat Pleno di Kabupaten;Bahwa menurut saksi Pleno di Kabupaten tidak dilakukan secara terbukaBahwa menurut saksi partaipartai pemilu sebagian hadir sebagian tidak karenatidak ada undangan pleno secara resmi untuk semua caleg;Bahwa menurut saksi KPU tidak mengeluarkan undangan secara resmi karenapara ketua partai tidak hadir pada saat pleno;Bahwa saksi tidak pernah melihat Bukti T3 dan bukti P16 yang ditunjukkanKuasa Hukum Tergugat;Bahwa saksi
    Pleno tanggal 24 Juli 2019;Bahwa saksi pernah diancam, dan saksi melaporkan kepada pihak berwajib yaituke Polsek dan Koramil;Bahwa Ada tindakan dari pihak keamanan atas laporan tersebut tapi tidak bisaterselesaikan, akhirnya di tingkat distrik tidak Pleno, langsung ditetapkan diKabupaten;Bahwa menurut saksi Penetapan Pleno harus diketahui semua Ketua Partaipeserta Pemilu;Bahwa Penetapan Pleno dibacakan dan didengar oleh semua yang hadir;Bahwa pada saat Pleno di Kabupaten ada keberatan yang disampaikan
    ;Bahwa saksi tahu Ketua partai tidak diundang Karena pada saat saksi hadir dipleno beberapa caleg menyampaikan bahwa mereka menyesal karena Pleno initidak mengundang Ketuaketua Partai mereka;Bahwa menurut saksi kehadiran unsur pimpinan daerah pada saat pleno adalahBupati tidak hadir tidak ada perwakilan, Kapolres ada perwakilan, dan Dandimada perwakilan;Bahwa Pleno dibuka dengan para anggota KPU duduk di meja depan danmelakukan proses persidangan pleno;Bahwa Tidak dibacakan hanya dibacakan rekapan
    di Distrik maupun Pleno di Kabupaten;Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan Mekda M.
    ke pusat, rekomendasi KPU Pusat kepada KPU Provinsi adalah memperhatikantenggang waktu logistik tiba dengan waktu pelaksanaan PSU maka tidakdimungkinkan untuk dilakukan PSU;Bahwa menurut saksi ada undangan dan daftar hadir peserta Pleno, disampaikanke pimpinan Parpol atau penghubung;Bahwa Saksi mengikuti Pleno rekapitulasi dan tidak mengikuti Pleno penetapan24 Juli serta tidak mempunyai peran dalam pleno;Halaman 71 dari 96 halaman Putusan Nomor : 4/G/2020/PTUN JPR.Bahwa saksi lupa tanggal Pleno Rekapitulasi
Putus : 13-05-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 16/Pid.B/2016/PN.Lbj
Tanggal 13 Mei 2016 — FRANS SALES LEGA alias FRANS alias ENGKOS
8821
  • rekapitulasi tersebut berjalanaman tetapi sekitar pukul 12.00 Wita terjadi gangguan darimasyarakat berupa teriakan dan orasi di luar gedung Kantor CamatNdoso yang dipimpin oleh seorang yang kemudian baru saksi kenalbernama STEF BADUNG;Bahwa orasi tersebut menyatakan jika masyarakat memprotes danmeminta PPK menghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasiperolehan suara yang sedang dilaksanakan;Bahwa protes tersebut terjadi karena menurut masyarakat terdapatindikasi kecurangan karena pleno tetap dilaksanakan
    ia tidak diundang dalam rapat pleno tersebut dan juga ia memintaagar rapat pleno tersebut dihentikan dan beberapa saat kemudian rapatpleno dihentikan untuk makan siang.
    melempar kacajendela bagian samping Kantor Camat Ndoso dengan menggunakan batusebanyak (satu) kali hingga kaca jendela tersebut pecah;Bahwa tindakan protes yang dilakukan oleh STEF BADUNG tersebut jugadiikuti oleh masyarakat berupa teriakan di luar gedung Kantor Camat10Ndoso yang intinya masyarakat memprotes dan meminta PPKmenghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yangsedang dilaksanakan karena menurut masyarakat terdapat indikasikecurangan karena pleno tetap dilaksanakan walaupun
    rekapitulasi tersebutsedang berjalan, kemudian Terdakwa I pada hari Jumat, tanggal 11 Desember2015 sekitar pukul 09.00 Wita datang ke Kantor Camat Ndoso untuk mengantarsaudara STEF BADUNG ke Kantor Camat Ndoso dengan tujuan melakukanprotes terhadap pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut.
    masyarakat yang berada dekat dengan KantorCamat Ndoso dan sekitarnya dengan tindakan berupa teriakan di halaman KantorCamat Ndoso yang intinya masyarakat tersebut memprotes dan meminta PPKmenghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang sedangdilaksanakan karena menurut masyarakat terdapat indikasi kecurangan karenarapat pleno tersebut tetap saja dilaksanakan padahal ada saksi dari beberapapasangan calon yang saat itu tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut;Menimbang
Kata Kunci : homo seksual, lesbian
MILITER/1/SEMA 10 2020
3504570
  • Pelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Putus : 08-04-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2425 K/Pdt/2014
Tanggal 8 April 2015 — 1. Para Ahli Waris dari Almarhumah HJ. HAMIDA DG. PUJI, DKK VS 1. H. ABD LATIEF MAKKA, DK
18190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa Tergugat IT (Gubernur Sulawesi Selatan, selaku Ketua Ex OfficioPengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang) tidakberhak menjual atas obyek sengketa atau Ex Kebun Binatang karena bukanpemilik dan Tergugat II (Gubernur Sulawesi Selatan, selaku Ketua Ex OfficioPengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang) tidakmemiliki alas hak atau tidak memilki bukti kepemillikan atas obyek sengketaEx Kebun Binatang;Bahwa pengakuan Tergugat I (H.
    LatiefMakka) mengaku telah membeli dari Tergugat IJ (Gubernur SulawesiSelatan, selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun BinatangKaruwisi Ujung Pandang) seluas + 5 Ha sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor438/XI/1981 tertanggal 24 November 1981, sementara Tergugat II (GubernurSulawesi Selatan, selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan KebunHal. 5 dari 19 hal Put.
    Ngasa atau Gubernur Sulawesi Selatanselaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang KaruwisiUjung Pandang;Bahwa seharusnya Tergugat II (Gubernur Sulawesi Selatan selaku Ketua ExOfficio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang)setelah binatangbinatangnya kebun binatang mati semua dan kebun binatangbubar obyek sengketa dikembalikan kepada pemilik yakni ahli waris AbdulSalam Petta Toro bukan dijual kepada Tergugat I (H. Abd.
    Pleno YayasanKebun Binatang dan Ketua Harian pada saat itu adalah Dr.
    Latief Makka) dan Tergugat II(selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang) secarasukarela memenuhi isi putusan ini dan mohon Tergugat I (H. Abd.
Putus : 08-11-2011 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 72/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 8 Nopember 2011 —
3815
  • ;Bahwa Saksi tidak pernah diajak rapat Pleno KPU, saat itu saksi tidakikutrapat pleno, saksi tahu kalau ada rapat pleno dari surat hasil rapat plenotanggal 30 Mei 2004 yang ada di Bendahara, yang aslinya diserahkan kepadae Bahwa Yang menyerahkan surat asli hasil rapat pleno kepada BPKadalah Zainul Amri, Saya memperoleh fotocopynya dari Zainul Amri,selanjutnya Saya (saksi Imam Santoso) menyerahkan kepada MajelisHakim di Persidangan fotocopy Berita Acara KPU KabupatenBanyuwangi Nomor: 2/BA/KPU.Bwi
    yang dibuatsebagai dasar pencairan dana kelebihan TPS untuk dibagi di kantorSekretaris KPU, aslinya ada padaSekretaris ;e Asli berita acara rapat pleno atas perintah Sekretaris KPU ImamSantoso kepada bendahara Zainul Amri untuk menyerahkan padaBPK, dan Saksi pernah tanya pada Zainul Amri mengenai Asli BeritaAcara Rapat Pleno dan dijawab sudah diserahkan kepada BPK ;e Setiap pencairan dana harus ada tanda tangan Bandahara dan atasanBendahara ; e Dana 554.265.00 itu cair atas dasar Perintah KPU dari
    ;Bahwa Saksi tidak pernah diajak rapat Pleno KPU, saksi tahu kalauada rapat pleno dari surat hasil rapat pleno tanggal 30 Mei 2004 yangada di Bendahara, yang aslinya diserahkan kepada BPK ;Bahwa Yang menyerahkan surat asli hasil rapat pleno kepada BPKadalah Zainul Amri, Saya memperoleh fotocopynya dari Zainul Amri,selanjutnya Saya (saksi Imam Santoso) menyerahkan kepada MajelisHakim di Persidangan fotocopy Berita Acara KPU KabupatenBanyuwangi Nomor: 2/BA/KPU.Bwi/III/2004 tanggal 30 Mei 2004yang
    bahwa dalam berkas perkara terlampir fotocopy Berita Acara Rapat KPUKabupaten Banyuwangi tanggal 30 Mei 2004 Nomor : 2/BA/KPU.Bwi/III/2004, dan dipersidangan saksi Imam Santoso juga menyerahkan fotocopy Berita Acara Rapat KPUKabupaten Banyuwangi baik nomor, tanggal dan isinya sama ;Menimbang, bahwa saksi Imam Santoso telah didengar keterangannya berdasarkansumpah antara lain mengatakan bahwa saksi tidak pernah diajak mengikuti rapat pleno, saksitahu kalau ada rapat pleno dari surat hasil rapat pleno
    Nur Iskandar yang terterapada fotocopy Berita Acara Rapat Pleno tersebut memiliki kemiripan dengan tandatanganyang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas MajelisHakim berpendapat bahwa meskipun fotocopy Berita Acara Rapat Pleno KPU KabupatenBanyuwangi tanggal 30 Mei 2004 Nomor: 2/BA/KPU.Bwi/III/2004, tidak ada aslinya sertatandatangan yang terdapat dalam Berita Acara Rapat Pleno tersebut dibantah oleh Terdakwa
Register : 18-07-2019 — Putus : 26-07-2019 — Upload : 26-07-2019
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Sml
Tanggal 26 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.PASAMI W. RUMPAISUM, S.H.
3.MUHAMMAD A. TANJUNG, S.H.
4.PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa:
1.LEONTINA YABARMASE, S.E., Alias NONA
2.ANGGELUS SAINLOLIN Alias ANGKY
3.ROMANUS ATDJAS, S.H., Alias ANS
4.BENEDIKTUS KELBULAN Alias BENI
11854
  • PENGHITUNGAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 (MODEL C1 DPRD KAB/KOTA TPS 04 Desa Tumbur Kecamatan Wertamrian;
  • Tetap berada dalam berkas perkara;

    1. 1 (satu) unit laptop berwarna hitam merk THOSIBHA Tipe satelite E 34W-C4200X, beserta Chargernya yang didalamnya tersimpan data hasil rekapitulasi penghitungan suara di pemilihan umum 2019 yang dimasukan dalam aplikasi situng pada saat rekapitulasi rapat pleno
      Wertamrian,bukanlah data perolehan suara yang benar, yang telah dipresentasikan olehSaksi dan disahkan/ditetapkan dalam Rapat Pleno Tingkat Kec. Wertamrian;Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dantidak keberatan;.
      Rekapitulasi Hasil PerhitunganSurat Suara per TPS (DAA1) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil PerhitunganSurat Suara per Desa (DA1) di Tingkat Kecamatan Wertamrian dan telahditetapkan/disahkan dalam Rapat Pleno Tingkat Kec.
      tingkat KecamatanWertamrian maupun Rapat Pleno tingkat kabupaten;Terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa memberikan pendapatbenar dan tidak keberatan;.
      Bahwa pada tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 10.00 WITdilanjutkan kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan SuaraPemilu 2019 di Tingkat Kecamatan Wertamrian di Balai Desa LorulunKec. Wertamrian Kab. Maluku Tenggara Barat.
Register : 08-08-2012 — Putus : 12-12-2012 — Upload : 02-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 45/Pid.Sus.K/2012/PN Mdn
Tanggal 12 Desember 2012 — - Drs. POLTAK H. SIMAREMARE, MA
8217
  • Barang bukti / suratsurat berupa :110.11.12.13.14.15.16.Berita Acara Penggunaan Bantuan Dana dari APBD Kota PematangSiantar Tahun 2003 untuk KPU Kota Pematang Siantar.Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota KPU Kota P.
    dan Caroline Pintauli Puroba, menandatangani Berita Acararapat pleno KPU Kota Pematang Siantar tentang Penggunaan Bantuan Danadari APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2004 serta menandatangani daftarhadir rapat pleno KPU Kota Pematang Siantar pada tanggal 1 Pebruari 2004tersebut.Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Pematangsiantartanggal 1 Pebruari 2004 maka telah dibayarkan dari bantuan dana AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Pematang Siantarkepada KPU Kota
    Poltak HSimaremare, MA), berdasarkan hasil Rapat Pleno dan sekaligus menjadidasar saksi untuk membagikan.5.
    Bahwa benar ada kesepakatan anggota KPU Kota Pematangsiantarmenggunakan dana bantuan APBD melalui rapat pleno. Bahwa uang kehormatan yang dianggrakan dalam APBN adalah gaji yangditerima untuk melakukan tugas tugas. Bahwa benar pengusulan dana ke Walikota Pematang Siantarditandatangani oleh Ketua atas rapat pleno yang dihadiri oleh semuaanggota KPU.
    Bahwa benar itemitem pembiayaan yang dianggarkan dalam APBDmuncul pada saat rapat pleno diadakan.
Putus : 16-01-2008 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 112/Pdt.G/2007/PN.SBY
Tanggal 16 Januari 2008 —
347
  • DPP PAN Surabaya20002005 telah melakukan rapat pleno menghasilkkan pemecatan terhadapPenggugat, padahal itu tidak benar.
    Halitu. sebagaimana yang disampaikan oleh anggota pleno DPD PAN SurabayaPeriode 20002005, tanggal 27 Desember 2004.
    Rapat pleno dimaksud adalah tidak sah karena seharusnyakeputusan melalui musyawarah mufakat.
    , yangseharusnya hanya satu kali ; Bahwa...............25 Bahwa Slamet Effendi pada Rapat Pleno Pertama mendapatkan Nomor Urut 1 (satu)kemudian ada Rapat Pleno yang kedua intinya mempersalahkan Nomor Urut 1 (satu)atas nama Slamet Effendi ; Bahwa setahu saksi permasalahan Slamet Effendi sudah diselesaikan pada ArbitrasePartai dan Keputusan Arbitrase itu harus dilaksanakan oleh DPD PAN Surabaya danDPW PAN, bila dilanggar berarti DPD PAN dan DPW melanggar ADRT Partai ;Saksi 3 : ABDUL RAHMAN HAKIM, S.Ag
    : Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat tidak ada hubungan keluarga, baik sedaramaupun semenda ; Bahwa yang saksi tahu pada Rapat Pleno ke dua semestinya tidak membahas soalpemecatan dan dalam Pleno ke dua tersebutu, tidak memenuhi forum, akan tetapiPutusan tetap dipaksakan sehingga kesannya direkayasa, tidak sesuai mekanisme aturanpartai ; Bahwa setahu saksi mengenai Putusan Arbitrase benarbenar telah memenuhimekanisme sebab semua pihak hadir, sehingga memenuhi ADRT Partai PAN ; Bahwa setahu
Register : 06-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PT MANADO Nomor 19/Pid.Sus-.TPK/2019/PT MND
Tanggal 17 Desember 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : DEBBY KENAP,SH
Terbanding/Terdakwa : NOVITA ANGELA MAMAHIT, SE.MM.
15878
  • Biaya perjalanan dinas berdasarkan Rapat Pleno sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), namun Terdakwa melakukan penarikan sebesarRp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);2. Biaya pembayaran honor berdasarkan Rapat Pleno sebesarRp.81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah), namun Terdakwamelakukan penarikan sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);3.
    Akibat perbuatan Terdakwa terjadi selisin negatif sebesarRp.839.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), karena jumlahyang dicairkan oleh Terdakwa lebih besar daripada jumlah yang ditetapkan dalamkeputusan Rapat Pleno KPU; Bahwa rincian pencairan dana hibah yang melebihi jumlah nominal yangdiputuskan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa adalah sebagai berikut: Tanggal Transaksi Jlh yg Diputusan oleh Jumlah yang Dicairkan SelisihRapat Pleno KPUD oleh Terdakwa 6 Juli 2017100.000.000,00200.000.000,00
    Biaya perjalanan dinas berdasarkan Rapat Pleno sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), namun Terdakwa melakukan penarikan sebesarRp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);. Biaya pembayaran honor berdasarkan Rapat Pleno sebesarRp.81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah), namun Terdakwamelakukan penarikan sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);.
    Akibat perbuatan Terdakwa terjadi selisin negatif sebesarHalaman 46 dari 58 halaman Putusan No. 19/Pid.SusTPK/2019/PT.MNDRp.839.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), karena jumlahyang dicairkan oleh Terdakwa lebih besar daripada jumlah yang ditetapkan dalamkeputusan Rapat Pleno KPU;Bahwa rincian pencairan dana hibah yang melebihi jumlah nominal yangdiputuskan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa adalah sebagai berikut: Tanggal TransaksiJih yg Diputusan olehRapat Pleno KPUDJumlah
    Biaya perjalanan dinas berdasarkan Rapat Pleno sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), namun Terdakwa melakukan penarikan sebesarRp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);2. Biaya pembayaran honor berdasarkan Rapat Pleno sebesar Rp.81.000.000,00(delapan puluh satu juta rupiah), namun Terdakwa melakukan penarikansebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);3.
Register : 21-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN RENGAT Nomor 127/Pid.Sus/2019/PN Rgt
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
HAYATU COMAINI, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.RANDA RAHDINATA bin KHAIRUDIN
2.MASNUR bin ABU BAKAR alm
11724
  • parallel (Sertifikat DAA1) dan hasilrekapitulasi perolehan suara pada tingkat PPK / pleno Kecamatan (sertifikatDA1) yang pelaksanaan pleno dilaksanakan oleh PPS dan PPK KecamatanRengat mulai pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sampai dengan selesaipada hari Senin tanggal 29 April 2019 di Kantor Kecamatan Rengat,kemudian setelah kegiatan Pleno tersebut selesai saksi MULYA EKAHalaman 19 dari 98 Putusan Nomor 127/Pid.Sus/2019/PN.RgtMAPUTRA membandingkan hasil perolehan suara yang ada di sertifikat
    tingkatkelurahan/desa di PPK Rengat tersebut berjalan lancar sesuai dengantata tertip yang mana pada saat saat pleno paralel tingkatkelurahan/desa tidak ada saksi ataupun pihak panwascam Rengat yangcomplan yang mana pada saat itu peralatan berupa laktop yangdigunakan untuk pleno tersebut adalah milik PPK Rengat dan setelahselesai rapat pleno paralel desa kampung pulau tersebut semuadokumen diserahkan kepada PPK Rengat termasuk file soff copyDAA1;Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya perubahan,penambahan
    Terdakwa Masnur tidak akanmenyanggah proses Pleno yang tidak sesuai dengan SOP tersebut,sementara Terdakwa Randa berperan langsung merubah Data tersebutbersama Terdakwa Masnur dan juga ikut menghubungkan Terdakwakepada saksi, kKemudian meminta saksi untuk ikut terlibat denganmemimpin Rapat Pleno Paralel dan supaya berjalan sesuai denganrencana sementara Terdakwa orang yang menyuruh dan menjanjikanuang kepada kami untuk mengubah perolehan suara Terdakwatersebut, sedangkan Saksi Sovia Warman adalah
    Ridwan untuk di Tanda Tangani oleh saksi Partai dan PPKyang tujuan supaya seolah olah data tersebut adalah hasil Pleno yangsebenarnya dan Sdr.
    perolehan suara pada tingkat KPPS ( sertifikat C1) dengan hasil rekapitulasiperolehan suara pada tingkat PPS / pleno parallel (Sertifikat DAA1) dan hasilrekapitulasi perolehan suara pada tingkat PPK / pleno Kecamatan (sertifikatDA1) yang pelaksanaan pleno dilaksanakan oleh PPS dan PPK KecamatanRengat mulai pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sampai dengan selesaipada hari Senin tanggal 29 April 2019 di Kantor Kecamatan Rengat,kemudian setelah kegiatan Pleno tersebut selesai Saksi Mulya Eka Maputramembandingkan
Register : 09-08-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 52/G/TF/2021/PTUN.SRG
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat:
MOCH. OJAT SUDRAJAT S.
Tergugat:
KOMISIONER KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN PERIODE 2019-2023
20779
  • Putusan Nomor 52/G/TF/2021/PTUN.SRGnomor : 054/V/KI BANTEN PS/2020 ditolak dengan dokumen BeritaAcara Rapat Pleno yang diadakan pada tanggal 19 Mei 2021 yangditerima melalui email pada tanggal 25 Mei 2021;4.
    Bahwa Tergugat telah menjalani prosedur dengan benar untukmenanggapi Permohonan Pembentukan Majelis Etik oleh Pelapordengan menghasilkan Berita Acara Rapat Pleno dan hal tersebuthanya diatur didalam PerKI Kode Etik.4.
    BuktiP4A: Berita Acara Rapat Pleno KomisiInformasi Provinsi Banten tanggal 17 Mei 2021 (fotokopisesuai dengan aslinya);5. BuktiP4B: Berita Acara Rapat Pleno KomisiInformasi Provinsi Banten tanggal 19 Mei 2021 (fotokopisesuai dengan aslinya);6. BuktiP5 : Surat Ketua Komisi InformasiProvinsi Banten, Nomor: 119/KIBanten/VI/2021, tanggal 17Juni 2021, Perihal Jawaban Keberatan (fotokopi dari printout);7. BuktiP6A: Surat Moch.
    BuktiT3 : Berita Acara Rapat Pleno KomisiInformasi Provinsi Banten tanggal 17 Mei 2021 (fotokopisesuai dengan aslinya);Halaman 32 dari 43. Putusan Nomor 52/G/TF/2021/PTUN.SRG4. BuktiT4 : Berita Acara Rapat Pleno KomisiInformasi Provinsi Banten tanggal 19 Mei 2021 (fotokopisesuai dengan aslinya);5. BuktiT5 : Surat Moch. Ojat Sudrajat S.Nomor: 012/KISOM/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, PerihalSomasi (fotokopi sesuai dengan aslinya);6. BuktiT6 : Surat Moch.
    Putusan Nomor 52/G/TF/2021/PTUN.SRGBerita Acara Rapat Pleno tanggal 17 Mei 2021 (vide bukti P4 = T3) danBerita Acara Rapat Pleno tanggal 19 Mei 2021 (vide bukti P5 = T4);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian faktafakta hukum tersebut diatas, bahwa permohonan Penggugat untuk dibentuknya Majelis Etik telahditanggapi dan diberikan pertimbangan oleh Tergugat yang dituangkan dalamBerita Acara Rapat Pleno Komisi Informasi tanggal 17 Mei 2021 (vide bukti P4 =T3) ) dan Berita Acara Rapat Pleno tanggal 19 Mei
Putus : 25-01-2007 — Upload : 13-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132PK/PID/2006
Tanggal 25 Januari 2007 — H. MUFRODI MUCHSIN Bin KH. MUCHSIN, dkk
6949 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas ke Tangerang selama 1hari dalam rangka Rapat Pleno Panitia Anggaran dengan Tim PanitiaEksekutif (PAE) atas nama H.
    ;Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas ke Cilegon selama 5hari dalam rangka Rapat Pleno Panitia Anggaran dengan TimEksekutif atas nama M.
    Dinas ke Tangerang selama3 hari dalam rangka Rapat Pleno Panitia Anggaran mengenaiPerhitungan Anggaran Tahun 2002 atas nama Hj.