Ditemukan 159726 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-07-2008 — Upload : 15-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44K/TUN/2008
Tanggal 22 Juli 2008 — PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Register : 01-10-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 22-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 K/TUN/2021
Tanggal 29 Nopember 2021 — PRESIDEN RI., II. LEMBAGA SENSOR FILM., DAN H. RULLY SOFYAN, S.H., DKK;
11560 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN RI., II. LEMBAGA SENSOR FILM., DAN H. RULLY SOFYAN, S.H., DKK;
    Menyatakan batal atau tidak sah keputusan yang diterbitkan olehTergugat berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/PTahun 2020 tanggal 13 April 2020, tentang Pemberhentian DenganHormat dan Pengangkatan Anggota Lembaga Sensor Film;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan TergugatPresiden Republik Indonesia Nomor 39/P Tahun 2020 tanggal 13 April2020, tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan PengangkatanAnggota Lembaga Sensor Film;4.
    bahwa berdasarkan Memori Kasasi yang diterima padatanggal 10 Juni 2021, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:Mengadili: Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor67/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 dan putusan PengadilanTata Usaha Negara Nomor 125/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 14 Januari2021;Mengadili Sendiri: Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi semula Pembanding/Penggugat; Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden
Register : 07-02-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 P/HUM/2022
Tanggal 14 April 2022 — YAYASAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA (YKMI) dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum AHMAD HIMAWAN VS PRESIDEN RI;
695291965 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA (YKMI) dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum AHMAD HIMAWAN VS PRESIDEN RI;
Register : 10-06-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 12-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 265 K/TUN/2021
Tanggal 2 September 2021 — PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA., 2. DR. PIUS LUSTRILANANG, S.IP., M.SI., CSFA., DKK;
263139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA., 2. DR. PIUS LUSTRILANANG, S.IP., M.SI., CSFA., DKK;
Register : 01-09-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 30-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 P/HUM/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PRESIDEN RI., 2. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA;
381535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PRESIDEN RI., 2. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA;
    Materi muatan yang didelegasikan oleh Pasal 78 UU Rusun yang lebihdulu diatur oleh Presiden RI dalam bentuk Peraturan Pemerintah adalah:(1) Ketentuan pembentukan PPPSRS oleh pemilik sarusun;Dasar hukumnya dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 mengenaiesensi definisi rumah susun dihubungkan dengan Pasal 74 (1)dan dihubungkan dengan Pasal 78 UU Rusun bahwaHalaman 250 dari 339 halaman.
    Putusan Nomor 57 P/HUM/202082.83.84.muatan Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan/atau Pasal 77 dalam bentukPeraturan Pemerintah berada di tangan Presiden RI:Dikutip dari dalil Menteri PUPR dalam Putusan Mahkamah AgungRegister Nomor 18 P/HUM/2019 huruf a halaman 110:Bahwa Permen PUPR = 23/2018 tentang PPPSRS merupakanpenggantian atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan PerhimpunanPenghuni Rumah Susun Sederhana Milik dan Keputusan Menteri NegaraPerumahan
    dasar pembenar yang antaralain berdasarkan kewenangan Administrasi Pemerintahan Umum kepadaGubernur Provinsi DKI Jakarta, untuk mengatur atau lebih dulu mengaturmateri muatan Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan/atau Pasal 77 UURusun dalam bentuk Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta: Pergub132/2018 dan Pergub 133/2019, tidak dapat melanggar ketentuan Pasal78 UU Rusun: kewenangan mengatur materi muatan Pasal 74, Pasal 75,Pasal 76, dan/atau Pasal 77 dalam bentuk Peraturan Pemerintah beradadi tangan Presiden
    Dari laporan danpengaduan serta permasalahan, dapat disimpulkan bahwaregulasi yang mengatur pembentukan PPPSRS dinilai tidaksesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pemilik danpenghuni rumah susun;Bahwa Mahkamah Agung dalam putusan perkara Nomor28P/HUM/2019, juga berpendapat pembentukan objekpermohonan dari segi kewenangan tidak bertentangan denganPasal 78 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2011 tentang RumahSusun, karena sejak diundangkannya UndangUndang Nomor 20Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Presiden
Register : 29-05-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — PRESIDEN RI., 2. KETUA MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS SUMATERA UTARA;
286612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN RI., 2. KETUA MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS SUMATERA UTARA;
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan diIstana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat;Selanjutnya memberi kuasa kepada Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 7 Agustus 2019 yang selanjutnyamemberi kuasa substitusi kepada Widodo Eka Tjahjana,S.H., M.H., Direktur Jenderal Peraturanperundangundangan Kementerian Hukum dan HAMRepublik Indonesia, dan kawankawan, berdasarkan SuratKuasa Substitusi 8 Agustus 2019;ll.
    Putusan Nomor 50 P/HUM/2019lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agamabukan jabatan structural (catatan: untuk pendidikan tinggi sejak kabinetkerja Presiden Joko Widodo berada di bawah Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi);Di mana sejak keluarnya Perpres Nomor 59 Tahun 2006 hingga saat iniseluruh jabatan pimpinan pada PTN dan PTN BH sebagai Rektor, WakilRektor, Dekan, dan Wakil Dekan merupakan tugas tambahan bagiDosen PNS;Bahwa, berdasarkan argumentasi hukum yang
    Hal inidinyatakan secara tegas pula di dalam Pasal 2 ayat (2)Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang TunjanganDosen yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun2006 tentang Tunjangan Dosen yang digunakan sebagai dasarhukum oleh Para Pemohon sebagaimana dikutip di bawah ini:Dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggisebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan,Halaman 42 dari 63 halaman.
    ;Dengan demikian, jelas bahwa penentuan batas usia ini justrusangat penting bagi profesor agar tiap profesor bisa fokus padatugas utamanya, dan tidak lagi dibebani dengan tugastambahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang TunjanganDosen;64.
    Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi dan .;g.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
683318
  • Tentang : PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
  • PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
    Calon Presiden dan Wakil Presiden.4.
    Presiden dan Wakil Presiden terpilih.BAB XIIIPELANTIKANPasal 161Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan WakilPresiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetapsebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadiPresiden.Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelumpelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadiPresiden.Pasal 162Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurutagamanya, atau
    lebih lanjut mengenai tata cara dan waktupelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutanatau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden susulan diaturdalam peraturan KPU.BAB XVI... 80 BAB XVIPEMANTAUAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDENBagian KesatuPemantau Pemilu Presiden dan Wakil PresidenPasal 173(1) Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapatdipantau oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.(2) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi
    Presiden dan Wakil Presiden yangmemenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagaipemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sertamendapatkan sertifikat akreditasi.Dalam hal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presidentidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimanadimaksud pada ayat (2), pemantau Pemilu Presiden dan WakilPresiden yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauanPemilu Presiden dan Wakil Presiden.(6) Khusus... 82 (6) Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negarasahabat di
    Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;b. pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atauc.
PERMA
PERMA Nomor 3 Tahun 2014
3811323
  • Tentang : PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
  • PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
    dan Wakil Presiden beserta pticlasshnea,perlu dibuat pedoman penunjukan Hakim Khusus perkara pidana pemilu Presiden dan Wakil Presiden;b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu..
    ~menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Penunjukan HakimKhusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan WakilPresiden.Mengingat : .
    Nomor 42Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perlu dibuat pedoman penunjukan :Hakim Khusus perkara pidana pemilu Presiden dan~Wakil Presiden (Lembaran Negara.
    Republik ~~~Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924); Memperhatikan : Rapat Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesiapada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014.MEMUTUSKAN:Menetapkan ; PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANGPENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANAPEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.Pasal 1Pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalahpelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu Presiden dan WakilPresiden penyelesaiannya dilaksanakan
    melalui pengadilan dalamlingkungan Peradilan Umum.Pasal 2(1) Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutusperkara pidana pemilu Presiden dan Wakil Presiden menggunakanKitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan laindalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008.(2) Sidang pemeriksaan perkara pidana pemilu Presiden dan WakilPresiden dilakukan oleh Hakim Khusus.Pasal 3Hakim Khusus pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang telahditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili
Register : 29-03-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 197 K/TUN/TF/2023
Tanggal 23 Mei 2023 — PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
8550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Putus : 08-09-2008 — Upload : 22-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15P/HUM/2008
Tanggal 8 September 2008 — PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
10947 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    No.80 Tahun 2003, tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telahdilakukan perubahan ke1, pada tanggal 5 Agustus 2004 denganKeputusan Presiden R.. No.61, perubahan ke2, tanggal 20 April 2005dengan Peraturan Presiden R.I. Nomor 32 Tahun 2005, perubahan ke3,tanggal 15 Nopember 2005 dengan Peraturan Presiden R.I. Nomor 70Tahun 2005; perubahan ke4, tanggal 20 Maret 2006 dengan PeraturanPresiden R.I.
    No.8 Tahun 2006, perubahan ke5, tanggal 8 September2006 dengan Peraturan Presiden R..
    Republik Indonesia No. 80 Tahun 2003Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah ; Bukti P.4: Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNo. 004/K/2004 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DanaAlokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2004 ; Bukti P.5: Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 Tahun 2004Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah ; BuktiP.6: Peraturan Presiden Republik
    Bukti P7: Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2005Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden No. 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangDan Jasa Pemerintah ; Bukti P.8 :Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2006 TentangPerubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan JasaPemerintah ; Bukti P.9 :Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 79 Tahun 2006Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan
    Presiden No. 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangDan Jasa Pemerintah ; Bukti P10 : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 85 Tahun 2006Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden No. 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangDan Jasa Pemerintah ; Bukti P11 : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden No. 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangDan Jasa Pemerintah ;Menimbang,
Register : 29-03-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196 K/TUN/TF/2023
Tanggal 23 Mei 2023 — PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
12464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Upload : 20-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/TUN/TF/2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA., II. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DAN Turut Termohon : YAYASAN PERLUDEM (PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI);;
144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA., II. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DAN Turut Termohon : YAYASAN PERLUDEM (PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI);;
Putus : 01-03-2013 — Upload : 05-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 129/PDT/2012/PTK
Tanggal 1 Maret 2013 — PINA OPE NOPE, Cs. vs Presiden Republik Indonesia cq, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, cq Bupati Timor Tengah Utara
8141
  • PINA OPE NOPE, Cs. vs Presiden Republik Indonesia cq, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, cq Bupati Timor Tengah Utara
Register : 24-05-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 P/HUM/2023
Tanggal 29 Agustus 2023 — PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
234160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 15-02-2012 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 250/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 17 April 2013 — ABDURROSIM >< PRESIDEN RI
12227
  • ABDURROSIM >< PRESIDEN RI
    Dengan demikian jualbeli sebagaimana yangdiamanatkan oleh Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2008 tentangPerubahan atas Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007 gagal untukdilaksanakan.
    Dalammelaksanakan tugasnya Tergugat Ill menjalankan arahan dari Tergugat Ilterkait dengan penentuan jenis tanah Penggugat yang akan dibeli sesuaidengan kewenangannya dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007 danperubahannya, sementara Tergugat (Presiden RI) tidak ada sangkutpautnya sama sekali dengan pokok sengketa dalam gugatan a quo karenaperanan Presiden RI hanyalah menerbitkan Peraturan PerundanganPeraturan Presiden No. 14 Tahun 2007 Tentang Badan PenanggulanganLumpur Sidoarjo dan Perubahannya
    Pasal 15 B ayat3 Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2008 TentangPerubahan atas Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007menyatakan bahwa dalam rangka penanganan masalah sosialkemasyarakatan... dilakukan pembelian tanah dengan akta jualbeli... .
    T.17Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun tanggal 17 Juli 2008tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan LumpurSidoarjo.Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun tanggal 23September 2009 tentangPerubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 14Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan LumpurSidoarjo.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011 tanggal 27September 2011 tentang Perubahan ketiga atas PeraturanPresiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang BadanPenanggulangan Lumpur SidoarjoPasal
    BuktiT18 : Peraturan Presiden No. 14 tahun 2007tentang Badan Penaggulangan Lumpur Sidoarjo ;19.
Register : 26-09-2016 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 11-03-2017
Putusan PN LARANTUKA Nomor 01/Pid.Prap/2016/PN Lrt.
Tanggal 11 Oktober 2016 — PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT FLORES TIMUR, Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ADONARA, yang beralamat di Jln. Trans Sagu-Waiwerang (86261), dalam hal ini ini diwakili oleh Kuasanya :1.SILFIANUS HARDI/INSPEKTUR POLISI, NRP 73020121 (Kepala Satuan Reserse Kriminal), 2. I NENGAH LANTIKA/INSPEKTUR POLISI SATU/NRP 63110448 (Kaur Bin OPS SAT RESKRIM)(termohon)
13966
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT FLORES TIMUR, Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ADONARA, yang beralamat di Jln. Trans Sagu-Waiwerang (86261), dalam hal ini ini diwakili oleh Kuasanya :1.SILFIANUS HARDI/INSPEKTUR POLISI, NRP 73020121 (Kepala Satuan Reserse Kriminal), 2. I NENGAH LANTIKA/INSPEKTUR POLISI SATU/NRP 63110448 (Kaur Bin OPS SAT RESKRIM)(termohon)
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALAKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cg. KEPALA KEPOLISIAN DAERAHNUSA TENGGARA TIMUR, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT FLORESTIMUR, Cg. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ADONARA, yang beralamat di Jin.Trans SaguWaiwerang (86261), dalam hal ini ini diwakili olen Kuasanya:1.SILFIANUS HARDI/INSPEKTUR POLISI, NRP 73020121 (Kepala SatuanReserse Kriminal), 2.
Register : 30-05-2012 — Putus : 28-11-2012 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 247/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst
Tanggal 28 Nopember 2012 — MARUWAH >< PRESIDEN R.I
6412
  • MARUWAH >< PRESIDEN R.I
Register : 06-01-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 148 K/PDT/2021
Tanggal 25 Februari 2021 — PRESIDEN RI CQ. MENTERI DALAM NEGERI CQ. GUBERNUR SULAWESI UTARA CQ. BUPATI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO (SITARO) CQ. PANITIA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBUATAN PELABUHAN UDARA (BANDAR UDARA) SIAU, dk. vs HENGKI HALIM;
19899 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN RI CQ. MENTERI DALAM NEGERI CQ. GUBERNUR SULAWESI UTARA CQ. BUPATI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO (SITARO) CQ. PANITIA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBUATAN PELABUHAN UDARA (BANDAR UDARA) SIAU, dk. vs HENGKI HALIM;
    PRESIDEN RI C.q.MENTERI DALAM NEGERI C.q. GUBERNURSULAWESI UTARA C.q. BUPATI KEPULAUANSIAU TAGULANDANG BIARO (SITARO) C.q.PANITIA PENGADAAN TANAH~ UNTUKPEMBUATAN PELABUHAN UDARA (BANDARUDARA) SIAU tahun= anggaran = 2014,berkedudukan di Ondong, diwakili olehEvangelian Sasingen, S.E., selaku Bupati danDrs.
    PRESIDEN RI C.q.MENTERI PERHUBUNGAN DIRJENPERHUBUNGAN DARAT C.qg. KEPALA DINASPERHUBUNGAN PROVINSI SULAWESIUTARA, C.q. KEPALA DINAS PERHUBUNGANKABUPATEN KEPULAUAN SIAUTAGULANDANG BIARO (SITARO),berkedudukan di Ondong, diwakili oleh HarryHalaman 1 dari 8 hal. Put.
    PRESIDEN RI C.g. MENTERI PERHUBUNGANDIRJEN PERHUBUNGAN DARAT C.g. KEPALA DINAS PERHUBUNGANPROVINSI SULAWESI UTARA, C.g.
    PRESIDEN RI C.g. MENTERI DALAMNEGERI C.qg. GUBERNUR SULAWESI UTARA C.q. BUPATIKEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO (SITARO) C.q. PANITIAPENGADAAN TANAH UNTUK PEMBUATAN PELABUHAN UDARA(BANDAR UDARA) SIAU, 2. PEMERINTAH RI C.g. PRESIDEN RI C.q.MENTERI PERHUBUNGAN C.q. DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT C.q.KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SULAWESI UTARA, C.q.KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAUTAGULANDANG BIARO (SITARO) tersebut;2.
Putus : 18-06-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3163 K/Pdt/2014
Tanggal 18 Juni 2015 — PRESIDEN Rl, dkk vs MARUWAH,
7041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN Rl, dkk vs MARUWAH,
    Keempat atasPeraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BadanPenanggulangan Lumpur Sidoarjo;Upayaupaya Tergugat (Presiden Rl) selaku Kepala Pemerintahanyaitu dengan menerbitkan Peraturan Presiden sebagai berikut:Hal. 15 dari 57 hal.
    Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tanggal 8 April 2007tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;3.2. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;3.3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 tanggal 23 September2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;3.4.
    Presiden Nomor 14 Tahun 2007.
    ;3) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 tanggal 23 September2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 14Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;4) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011 tanggal 27 September2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 14Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;5) Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 14Tahun 2007 tentang Badan
    Presiden Nomor 40 Tahun 2009 tanggal 23 September2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 14Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;e Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011 tanggal 27 September2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 14Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;e Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 14Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan
Putus : 05-08-2010 — Upload : 07-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2010
Tanggal 5 Agustus 2010 — HARIS RUSLY, ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
7353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARIS RUSLY, ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Yaitu yangmeliputi Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA dan DiktumKEEMPAT;Bahwa Diktum PERTAMA Obyek Keberatan menetapkan :"Membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yangselanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas";Bahwa Diktum KEDUA Obyek Keberatan menetapkan :"Satgas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimanadimaksud dalam Keputusan Presiden ini berada di bawah danbertanggung jawab langsung kepada Presiden, melalui Unit KerjaPresiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian
    Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan KepolisianNegara Republik Indonesia; danb.
    ;b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalamupaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yangprofesional dan mandiri; danc. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerjaKepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden";4.
    Menyatakan Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA danDiktum KEEMPAT Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bersifat regeling;3.
    telahditentukan secara limitatif yakni : Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden;Menimbang, bahwa karenanya Mahkamah Agung berpendapatpelaksanaan kewenangan Presiden yang dilakukan secara tertulis dalam bentukKeputusan Presiden, seperti kKeputusan Termohon dalam permohonan Hak UjiMeteriil ini, bukan dimaksudkan untuk mengatur dan mengikat secara umumsebagaimana layaknya suatu peraturan perundangundangan, karena apabiladipahami seperti ini maka akan terjadi