Ditemukan 203906 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 38/Pdt.P/2024/PN Sim
Tanggal 28 Februari 2024 — Pemohon:
Amsi Simare Mare
1810
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Perkawinan Pemohon Amsi Simare mare dengan Rencus Sinaga yang telah dilaksanakan di Gereja Pantekosta di Indonesia di Pasar Baru Simalungun sesuai dengan surat Pernikahan Nomor 01/SP/GPdI/MS/PB/IV/2013, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013, sah menurut hukum;
    3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk mendaftarkan perkawinan pemohon tersebut dengan menerbitkan
    Akte Perkawinan dan menerbitkan Akta Perkawinan pemohon dalam Register yang dipruntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,00(seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 04-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 76/Pdt.P/2021/PN Blb
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon:
SAMPE LUMBAN TORUAN
324
  • Memberi Izin/Kuasa kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi untuk menerbitkan Akta Perkawinan antara SAMPE LUMBAN TORUAN dengan seorang perempuan bernama JOHANA AFRIDA H (alm), untuk dicatat dan didaftarkan pada buku register yang bersangkutan dan selanjutnya menerbitkan akta perkawinannya.
  • Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;

Memberi Izin/Kuasa kepada Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Cimahi untuk menerbitkan Akta Perkawinan antaraSAMPE LUMBAN TORUAN dengan seorang perempuan bernamaJOHANA AFRIDA H (alm), untuk dicatat dan didaftarkan pada bukuregister yang bersangkutan dan selanjutnya menerbitkan aktaperkawinannya.Membebankan biaya Penetapan permohonan ini kepada Pemohon ;Demikian permohonan ini dibuat dan atas dikabulkannya permohonanpemohon mengucapkan terimakasih.ATAUApabila Majelis Hakim berpendapat
Pelaksana tempat domisilinya, oleh karena Pemohon berdomisilidi Blok Sukamaju RT 002 RW 006, Kelurahan Melong, Kecamatan CimahiSelatan tersebut termasuk dalam wilayah Kota Cimahi, maka yang berwenangmencatatkan perkawinan Pemohon tersebut adalah Kantor Kependudukan danCatatan Sipil Kota Cimahi, sehingga Pemohon harus melaporkan perkawinanPemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahituntuk segera dicatat perkawinan Pemohon tersebut didalam Register AktaPerkawinan, dan menerbitkan
Memberi Izin/Kuasa kepada Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Cimahi untuk menerbitkan Akta Perkawinan antara SAMPELUMBAN TORUAN dengan seorang perempuan bernama JOHANA AFRIDAH (alm), untuk dicatat dan didaftarkan pada buku register yangbersangkutan dan selanjutnya menerbitkan akta perkawinannya.4.
Register : 25-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 5/P/FP/2021/PTUN.SBY
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon:
SUJONO
Termohon:
KEPALA DESA MANYAR SIDOMUKTI
17688

  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Mewajibkan Termohon Kepada Kepala Desa Manyarsidomukti untuk menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah, Kutipan C Desa berdasarkan surat permohonan No. 031/PKRT/LF.ZS/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021, perihal penerbitan surat keterangan riwayat tanah, Kutipan C Desa dan menerbitkan berkas sporadik atas obyek tanah seluas 42.000 M2yang terletak di Desa Manyar sidomukti Kecamatan Manyar
    Berkas Sporadik atasObyek Tanah Seluas + 42.000 M2 yang terletak di Desa Manyar SidomuktiKecamatan Manyar Kabupaten Gresik atas nama Pemohon SUJONO;TENGGANG WAKTU:> Bahwa Kepala Desa Manyar Sidomukti (Termohon) tidak memberikanSurat Keterangan Riwayat Tanah, Kutipan C Desa, dan MenerbitkanBerkas Sporadik atas Obyek Tanah seluas + 42.000 M2 sebagaimanaPerrnohonan Penerbitan Surat Keterangan Riwayat Tanah, Kutipan CDesa, dan Menerbitkan Berkas Sporadik atas Obyek Tanah Seluas +42.000 M2 yang terletak
    Perkara No. : 5/P/FP/2021/PTUN.SBYpada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusanPengadilan ditetapkan; BahwaPemohon telah mengajukan Surat Permohonan Penerbitan SuratKeterangan Riwayat Tanah, Kutipan C Desa, dan Menerbitkan BerkasSporadik atas Obyek Tanah Seluas + 42.000 M2 yang terletak di OesaManyar Sidomukti Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik atas namaPemohon Nornor : 031/PKRT/LF.ZS/II/2021 tertanggal 26 Februari2021, kepada Kepala Desa Manyar Sidomukti untuk dapat menerbitkanSurat
    Perkara No. : 5/P/FP/2021/PTUN.SBYFebruari 2021, telah bertentangan dengan Pasal 53 UndangundangNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;Bahwa tindakan Terrnohon yang tidak mau membuat, mengeluarkan,menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Riwayat Tanah,Kutipan C Desa, serta tidak Menerbitkan Berkas Sporadik atas namaPemohon sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon telahrnengakibatkan kerugian bagi Pemohon sehingga Pemohon menjaditerhalang untuk mengajukan Peningkatan Status Hak Milik
    Perkara No. : 5/P/FP/2021/PTUN.SBYMenimbang, bahwa dalam pelaksanaan fungsi pokok pejabatpemerintah adalah memberikan pelayanan kepada warga masyarakatberdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan dantunduk kepada sistem hukum Administrasi negara sebagai norma yangmengikat pelaksana fungsi pemerintah;Menimbang, bahwa salah satu fungsi pemerintahan dalam pelayananyaitu menerbitkan atau tidak menerbitkan suatu keputusan dan/atau melakukantindakan atau tidak melakukan tindakan berdasarkan
    Perkara No. : 5/P/FP/2021/PTUN.SBYyang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimanadimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan perundangundangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Termohon selaku Kepala DesaManyarsidomukti berwenang untuk menerbitkan surat keterangan riwayat tanah,kutipan C Desa dan menerbitkan berkas sporadik atas obyek tanah seluas+ 42.000 M2?
Register : 03-02-2022 — Putus : 11-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PN MANADO Nomor 44/Pdt.P/2022/PN Mnd
Tanggal 11 Februari 2022 — Pemohon:
SILPA RAKINAUNG
253
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk menerbitkan Akta Perkawinan antara Alm.
    ALPIUS PAPUKO dengan SILPA RAKINAUNG (Pemohon);
  • Menetapkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau petugas yang ditunjuk untuk itu agar untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk kemudian Menjalankan sebagaimana dimaksud bahwa Pemohon ingin menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon dan Suami Pemohon;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.210.000,00 (Dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 04-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 16-06-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 76/Pdt.P/2021/PN Blb
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon:
SAMPE LUMBAN TORUAN
240
  • Memberi Izin/Kuasa kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi untuk menerbitkan Akta Perkawinan antara SAMPE LUMBAN TORUAN dengan seorang perempuan bernama JOHANA AFRIDA H (alm), untuk dicatat dan didaftarkan pada buku register yang bersangkutan dan selanjutnya menerbitkan akta perkawinannya.
  • Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;

Register : 03-09-2024 — Putus : 17-09-2024 — Upload : 18-09-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 404/Pdt.P/2024/PN Blb
Tanggal 17 September 2024 — Pemohon:
MESRI SINAGA
21
  • Memberi ijin atau kuasa kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi untuk menerbitkan Akta Perkawinan antara Daud Surung Sitorus (alm) dengan seorang perempuan bernama Mesri Sinaga untuk dicatatkan dan didaftarkan pada buku register yang bersangkutan dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan.
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp. 185.000,- (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;

Register : 24-04-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN PADANG Nomor 115/Pdt.P/2024/PN Pdg
Tanggal 4 Juni 2024 — Pemohon:
Artuti
120
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan orang tua Pemohon yang bernama ILYAS RM tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 9 September 1974;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan kematian orang tua Pemohon ini kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
    salinan penetapan Pengadilan Negeri, yang mana selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkannya pada register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian yang bersangkutan;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah);

Register : 11-07-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN JAMBI Nomor 127/Pdt.P/2023/PN Jmb
Tanggal 1 Agustus 2023 — Pemohon:
MERY
100
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Kesalahan Nama Ibu pada Akta Kelahiran tersebut, dimana di dalam Akta tersebut tertulis: SIU BIE seharusnya LISA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan
    Pengadilan Negeri tersebut dan berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk membuat Sipil atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru;
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 21-03-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN PADANG Nomor 105/Pdt.P/2023/PN Pdg
Tanggal 6 April 2023 — Pemohon:
MARNA
273
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan orang tua Pemohon yang bernama Nasrul Hasan yang lahir di Solok pada tanggal 15 Juni 1998, telah meninggal dunia di Kota Padang, pada tanggal 28 Agustus 1998;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan kematian orang tua Pemohon ini kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, yang mana
    selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkannya pada register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian yang bersangkutan;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 16-09-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 04-10-2019
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 53/Pdt.P/2019/PN Pkj
Tanggal 24 September 2019 — Pemohon:
HERLINA BT. MANNANG
312
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama dan tanggal lahir yang tertera dalam Kutipan Akta Nikah dan menerbitkan Kutipan Akta Nikah baru menyesuaikan pada Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkannya kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Nikah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
    Bahwa antara Kutipan Akta Nikah dengan Kartu Tanda Penduduk, AkteKelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon terdapat perbedaan penulisannama dan tanggal lahir Pemohon sehingga pihak pihak Kantor UrusanAgama Kecamatan Maros Utara tidak dapat menerbitkan Kutipan AktaNikah yang baru tanpa adanya penetapan Pengadilan;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada BapakKetua/hakim Pengadilan Negeri Pangkajene agar berkenan memeriksa permohonanini dan MENETAPKAN sebagai berikut :1.
    Menetapkan memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama dan tanggallahir yang tertera dalam Kutipan Akta Nikah dan menerbitkan Kutipan Akta Nikahbaru menyesuaikan pada Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk Pemohon;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkannya kepada instansipelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Nikah paling lambat 30 (tiga puluh) harisejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon;4.
Register : 07-06-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN Koba Nomor 7/Pdt.P/2024/PN Kba
Tanggal 14 Juni 2024 — Pemohon:
FUNG NGIAN
275
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dan Kartu Keluarga, dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangka Tengah, untuk dibuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran, Kutipan Akta Kelahiran dan menerbitkan Kartu Keluarga pengganti;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);