Register : 11-09-2020 — Putus : 11-09-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN BANYUMAS Nomor 327/Pid.C/2020/PN Bms Tanggal 11 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORUS YUDHA ADYAKSA, S.H.
Terdakwa:
RIZAL FIQIH
17 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa RIZAL FIQIH yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
Menyatakan Terdakwa RIZAL FIQIH yang identitasnya tersebut dimukaterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DANDIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;1. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp18.000, (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika dendatidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;2.