Ditemukan 209958 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1749/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
2613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    ./2016tanggal 08 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota BukitIndah, Kalihurip, Karawang, 41373, diwakili olen Masayuki Satoselaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1ABlok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373, sehingggajumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,003. Jumlah seluruh Penyerahan Rp 0,004.
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri IndotaiseiSektor 1A Blok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373,sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagaimana tersebut diatas,adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan
Register : 18-04-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3041 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 September 2023 — HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
Putus : 28-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
17760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, tempatkedudukan di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1 A, Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.37574/PP/M.1/15/2012 tanggal 9 April 2012
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Alamat: Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A BlokS, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang 41373, sehingga jumlah PajakPenghasilan Badan yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:Penghasilan Nett0...........:ccccccccceeseeceeeeeeceneeeeeeeeeeeeeeeneeeeeeseaeeeeneaasUSD. ccccceccccececcececeeeeneseeaeaeeeeeeeescesaaeeeeeeeeseseeseeeeeeeeeeeeesseenaeess 15,774,373.00 Halaman 5 dari 30 halaman.
    Honda Precision PartsManufacturing, NPWP: 01.869.489.3055.000, tidak memperhatikan ataumengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut,sehingga Majelis Hakim menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidaksesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;.
    Honda Precision PartsManufacturing (Termohon Peninjauan Kembali/(semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut oleh Pengadilan Pajak yangdisampaikan melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.497/SP.23/2012 tanggal 1 Mei 2012 hal Pengiriman Putusan PengadilanPajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) pada tanggal 9 Mei 2012 sesuai dengan surat tandaterima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen:2012050903340009;4.
    Honda Precision Parts Manufacturing,NPWP: 01.869.489.3055.000, alamat : Kawasan IndustriIndotaisei, Sektor 1 A Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip,Karawang 41373, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badanyang lebih dibayar menjadi sebagaimana di atas;Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa
Putus : 10-08-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760/B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Agustus 2016 — HONDA PROSPECT MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PROSPECT MOTOR, tersebut;
    HONDA PROSPECT MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    Honda Prospect Motor terhadap Penerbitan SPP Nomor: SPP000335/WBC.07/2013 tanggal 11 Juni 2013 yaitu Segi Formal dan Material.A. Segi FormalSurat Permohonan keberatan Pemohon Banding telah sesuai denganketentuan UndangUndang No. 10 tahun 1995 dan Perubahan atasUndangUndang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.B.
    Honda Prospect Motor terhadap Penerbitan SPP Nomor:SPP000335/WBC.07/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang tidak PemohonBanding setujui.Alasan penolakan Pemohon Banding sebagai berikut:Bahwa pada Konsideran Menimbang huruf i), Surat Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP93/BC.8/2013 tanggal 16 September2013. disebutkan Atas PIB Nomor: 196980 tanggal 17 Mei 2012.
    Honda Prospect Motor, NPWP 01.000.240.0Halaman 4 dari 17 halaman Putusan Nomor 760 B/PK/PJK/2016.092.000, beralamat di JI. Gaya Motor Sunter Il Kel.
    Sungai Bambu Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara 14330 dan menetapkan atas 397 jenis barangberupa Component/Sub Component For Honda Freed yang diimpor dandiberitahukan dengan PIB Nomor 196980 tanggal 17 Mei 2012 wajib dilunasibea masuknya dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 500%dari bea masuk yang seharusnya dibayar.Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu.
    Honda Prosfect Motor, NPWP : 01.000.240.0092.000,alamat : Jl.
Putus : 08-04-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 658 K/PDT/2021
Tanggal 8 April 2021 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING VS H. MOHAMAD VIKRAM IQBAL;
5345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HONDAPRECISION PARTS MANUFACTURING tersebut;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING VS H. MOHAMAD VIKRAM IQBAL;
Putus : 10-08-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 764/B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Agustus 2016 — HONDA PROSPECT MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PROSPECT MOTOR tersebut;
    HONDA PROSPECT MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    HONDA PROSPECT MOTOR, beralamat di Jalan Gaya Motor Sunter Il, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok,Jakarta Utara 14330, diwakili BENAWATI ABAS selaku SeniorWakil Presiden Direktur;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : MUHAMMAD IKBAL,beralamat di Jl. SMP 135 No. 32 Kel. Pondok Bambu, Kec.
    Honda Prospect Motor, NPWP 01.000.240.0092.000,beralamat di Jl. Gaya Motor Sunter Il Kel. Sungai Bambu Kec.
    Honda Prosfect Motor, NPWP : 01.000.240.0092.000, alamat :JI.
    Gaya Motor , Sunter Il, Kel Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara14330 dan menetapkan atas 378 jenis barang berupa Component/SubComponent For Honda Freed SZYB KD5 AT 1497CC yang diimpor dandiberitahukan dengan PIB nomor: 194384 tanggal 15 Mei 2012 wajib dilunasibea masuknya dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 500%dari bea masuk yang seharusnya dibayar.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tanggal 14 April 2002 tentang Pengadilan Pajak
    Honda Prospect Motor dikirim melalui Pos olehPengadilan Pajak pada tanggal 12 Mei 2015.
Putus : 17-02-2021 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 B/PK/PJK/2021
Tanggal 17 Februari 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
7312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    ./2016tanggal 08 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah,Kalihurip, Karawang, 41373, diwakili oleh Masayuki Sato selakuDirektur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri IndotaiseiSektor 1A Blok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373,sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Halaman 7 dari 28 halaman Putusan Nomor 1751/B/PK/PJK/2017Dasar Pengenaan Pajak1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,003. Jumlah seluruh Penyerahan Rp 0,004.
Register : 18-04-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3038 B/PK/PJK/2023
Tanggal 23 Agustus 2023 — HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1912/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PART MANUFACTURING
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PART MANUFACTURING
    ./2016tanggal 17 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PART MANUFACTURING, tempatkedudukan di Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, KotaBukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap
    Nomor 1912/B/PK/PJK/201 7PPNnya sebesar Rp 5.711.995.129,00 yang dilakukan oleh Terbanding denganalasan dan penjelasan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mendapat fasilitasPengusaha di Kawasan Berikat dan sekaligus Pengusaha di Gudang Berikat;Bahwa pada masa Mei 2011, Pemohon Banding telah melakukan penyerahanbarang kepada beberapa perusahaan yang mempunyai fasilitaspenundaan/pembebasan Bea Masuk (fasilitas KITE), dengan perincian sebagaiberikut: Penyerahan kepada PT Honda
    Oktober 2015 PemohonBanding menyerahkan bukti yang dapat membuktikan bahwa PTHonda Prospect Motor, PT Kaneta Indonesia dan PT AichikikiAutoparts Indonesia merupakan pengusaha yang memperolehfasilitas KITE, sedangkan untuk PT Asama Indonesia Manufacturingserta PT Musashi Auto Parts Indonesia Pemohon Banding tidakdapat menyerahkan bukti pendukungnya;Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat penyerahanBKP yang dilakukan Pemohon Banding kepada perusahaan yangmemiliki fasilitas KITE yaitu PT Honda
    Putusan Nomor 1912/B/PK/PJK/2017memiliki fasilitas di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL)yaitu: PT Honda Prospect Motor sebesar Rp1.081.436.160,00; PT Kaneta Indonesia sebesar Rp112.484.736,00; PT Aichikiki Autoparts Indonesia sebesar Rp819.686.160,00; PT Asama Indonesia Manufacturing sebesarRp1.996.049.538,00; PT Musashi Auto Parts Indonesia sebesarRp1.702.338.535,00;Bahwa terkait penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukanoleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang memperolehfasilitas Kemudahan
    Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa penyerahan BKP yang dilakukanTermohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memiliki fasilitasKITE yaitu PT Honda
Register : 18-04-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3047 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 September 2023 — HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
Putus : 16-08-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4161 B/PK/PJK/2022
Tanggal 16 Agustus 2022 — PT ASTRA HONDA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
19881 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASTRA HONDA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Putus : 21-02-2022 — Upload : 08-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226 K/Pdt/2022
Tanggal 21 Februari 2022 — ASTRA HONDA MOTOR, dkk.;;
10379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA HONDA MOTOR, dkk.;;
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1754/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING,beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A, Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Karawang 41373, dalamhal ini diwakili oleh Masayuki Sato, selaku Direktur PT.
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri IndotaiseiSektor 1A Blok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373,sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,003. Jumlah seluruh Penyerahan Rp 0,004.
    Honda PrecisionParts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3.055.000, Jenis Usaha: ;beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota BukitIndah, Kalihurip, Karawang, 41373, sehingga jumlah yang masih harusdengan perhitungan sebagaimana hal 2; adalah tidak benar dan nyatanyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1756/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
308 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING,beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A, Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373, dalam hal inidiwakili oleh Masayuki Sato, selaku Direktur PT.
    Putusan Nomor 1756/B/PK/PJK/2017Indonesia merupakan pengusaha yang memperoleh fasilitas KITE,sedangkan untuk PT Asama Indonesia Manufacturing serta PT MusashiAuto Parts Indonesia Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan buktipendukungnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpoendapat penyerahanBKP yang dilakukan Pemohon Banding kepada perusahaan yangmemiliki fasilitas KITE yaitu PT Honda Prospect Motor sebesarRp1.049.930.160,00, PT Kaneta Indonesia sebesar Rp521.418.665,00dan PT Aichikiki
    berlaku sejak tanggal 28 Mei 2009;bahwa berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangandiketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali berstatus sebagaiGudang Berikat/Penyelenggara Gudang Berikat/PengusahaGudang Berikat, Termohon Peninjauan Kembali juga memperolehfasilitas Kawasan Berikat sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat(PDKB);bahwa penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan TermohonPeninjauan Kembali kepada perusahaan yang memiliki fasilitas diDaerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) yaitu:" PT Honda
Putus : 16-02-2017 — Upload : 21-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 16 Februari 2017 — TAUFIK HIDAYANTO, DKK VS PT ASTRA HONDA MOTOR
9685 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAUFIK HIDAYANTO, DKK VS PT ASTRA HONDA MOTOR
    ., dan kawan, Para Advokat,beralamat Jalan Waru Doyong Nomor 183, RT.014/RW.08,Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2016,sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;LawanPT ASTRA HONDA MOTOR, beralamat di Jalan Laksda YosSudarso, Sunter Jakarta, yang diwakili oleh Markus BudimanWidihandojo, Direktur PT Astra Honda Motor, dalam hal inimemberi kuasa kepada A.
    hal.Put.Nomor 12 K/Pdt.SusPHI/2017merupakan Ketua dan Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat PekerjaLogam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEMSPSI) yang telah tercatat dengan tanda bukti pencatatan Nomor 19/PUKSPLEM SPSI/AHMN/2001 tertanggal 17 Mei 2001 yang telah dikeluarkan olehDepartemen Tenaga Kerja RI Kantor Wilayah Derah Khusus lbukota JakartaKantor Departemen Kodya Jakarta Utara; (bukti P1)Para Penggugat merupakan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP ELMSPSI PT Astra Honda
    Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin SerikatPekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEM SPSI) PT AHM) agarmelakukan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya menjagaketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkanketerampilan dan keahlian serta ikut memajukan perusahaan danmemperjuangkan kesejahteraan para karyawan;Ill.Perusahaan PT Astra Honda Motor yang berdomisili di Jalan YosSudarso Sunter Jakarta Utara, agar menciptakan kemitraan danmengembangkan usaha, memperluas' lapangan kerja
    Namun dalam halaman 2, Para Penggugat menyatakan bahwa: "Dengan inipars Penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrialdalam hal perselisihan kepentingan"Kemudian dalam dalil pada angka 6 dan angka 7 gugatan, Para Penggugatmenyatakan bahwa: "Mengenai dapat diperbolehkan Pengurus Unit KerjaLEM SPSI PT Astra Honda Motor untuk mewakili anggotanya dalammengajukan gugatan perselisihan kepentingan ini.... ""Permasalahan perselisinan kepentingan ini berawal3.
    MotorJalan Laksda Yos Sudarso Sunter Jakarta Utara, agar dapat menerimanilai atau besarnya Tunjangan Akhir Tahun (TAT)/hadiah kerja 2015Halaman 12 dari 17 hal.Put.Nomor 12 K/Pdt.SusPHI/2017sebesar 57,5 (lima koma tujuh puluh lima) kali gaji pokok yang telahdibayarkan atau ditransfer oleh PT Astra Honda Motor.
Register : 02-03-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3043 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 September 2023 —
250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA POWER PRODUCTS INDONESIA;;
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1757/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
3632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
    HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING,beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A, Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Karawang 41373, dalamhal ini diwakili oleh Masayuki Sato, selaku Direktur PT.
    Honda Precision PartsManufacturing, NPWP: 01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat diKawasan Industri Indotaisei Sektor 1A Blok S Kota Bukit Indah, KalihuripCikampek, Karawang 41373, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalahsebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,003. Jumlah seluruh Penyerahan Rp 0,004.
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1074 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
5441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
    Pemohon Banding dapat memproduksi dan menjual ke PT Honda ProspectMotor (HPM) yang dalam hal ini HPM memiliki perjanjian dengan Honda MotorCo Ltd;c. Pemohon Banding dapat menjual ke pihak pembeli di luar Indonesia (ekspor)hanya kepada pihakpihak yang berafiliasi dengan Honda Motor Co Ltd. Dalamhal Pemohon Banding menjual ke pihak manapun di luar Indonesia hanyadapat dilakukan melalui Asian Honda Motor Co Ltd (ASH).
    Untuk memenuhi kualitas yang ditetapkan oleh Honda Motor Co Ltd, PemohonBanding akan mendapatkan training dari Honda Motor Co Ltd mengenaitechnical information;g. Sebagai kompensasinya, Honda Motor Co L td akan menerbitkan invoicekepada Pemohon Banding;h. Invoice tersebut dibuat dalam mata uang USD. Selain itu terdapat invoice yangdibuat dalam mata uang JPY;i. Besarnya jumlah royalti yang harus dibayar adalah 3 % yang dihitung daripenjualan barang (F.O.B.
    Bahwa antara Pemohon Banding dan Honda Motor Co Ltd telah melakukanperjanjian Lisensi;b. Perjanjian ini sesuai dengan KUH Perdata berlaku sebagai Undangundangbagi pihakpihak yang membuatnya;c. Semua dokumen adanya aktifitas dari tenaga ahli Honda Jepang yangmemberikan jasa teknik kepada Pemohon Banding (termasuk permintaan TAdari Pemohon Banding kepada Honda Jepang, passport, laporan pekerjaan)beserta perjanjiannya sudah disampaikan kepada Terbanding pada saatdilakukan pemeriksaan;d.
    Februari 2009 dan 2008, perusahaan terkait dalamtransaksitransaksi dengan pihakpihak yang mempunyai hubunganistimewa antara lain : Asian Honda Motor Co. Ltd., Honda Automobile(Thailand) Co. Ltd., Honda Cars Philippines Inc., Honda Engineering Co.Ltd., Honda Malaysia Sdn. Bhd., Honda Motor (China) Co. Ltd., HondaMotor Co. Ltd., Honda of the U.K.
    ., Honda PartsManufacturing Corp., PT Asama Manufacturing Indonesia, PT HondaProspect Motor, PT Honda Trading Indonesia, Molten AluminiumProducer Indonesia, dan PT Astra Honda Motor.Tidak terdapat informasi/klausul mengenai related party transactions,terms of royalty, perhitungan jumlah royalty dalam Catatan atas LaporanKeuangan.
Putus : 12-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 768/B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — PT HONDA PROSPECT MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT HONDA PROSPECT MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    PUTUSANNomor 768/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT HONDA PROSPECT MOTOR, dalam hal ini diwakili olehBENAWATI ABAS, Direktur Bidang Pengadaan PT HondaProspect Motor, tempat kedudukan di Jalan Gaya Motor SunterIl, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, JakartaUtara 14330, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:MUHAMMAD IKBAL, Kewarganegaraan Indonesia
    Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor KEP81/BC.8/2013 tanggal 11 September 2013tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang DilakukanOleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP Nomor SPP000320/WBC.07/2013 tanggal 5 Juni 2013 atas nama PT HondaProspect Motor, NPWP 01.000.240.0092.000, beralamat di Jalan GayaMotor Sunter Il, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok,Jakarta Utara 14330 dan menetapkan atas 378 jenis barang berupaComponent/Sub Component For Honda
    jelas memperlihatkan suatukekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan;Yang mana atas dasar tersebut di atas kami mengajukan permohonanpeninjauan kembali, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:Mengadili:Menolak banding Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor KEP81/BC.8/2013, tanggal 11 September 2013 tentangPenetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh PejabatBea dan Cukai dalam SPP Nomor 000320/WBC.07/2013, tanggal 5 Juni 2013,atas nama: PT Honda
    Prosfect Motor, NPWP: 01.000.240.0092.000, alamat:Jalan Gaya Motor , Sunter Il, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, JakartaUtara 143830 dan menetapkan atas 388 jenis barang berupa Component/SubComponent For Honda Freed SZYB KD5 AT 1497CC yang diimpor dandiberitahukan dengan PIB Nomor 193543 tanggal 15 Mei 2012 wajib dilunasibea masuknya dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 500%dari bea masuk yang seharusnya dibayar;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UndangUndang Nomor
    Putusan Nomor 768/B/PK/PJK/2016Pabean (SPP) Nomor SPP000320/WBC.07/2013 tanggal 5 Juni 2013 atasnama Pemohon Banding, NPWP 01.000.240.0092.000, dan menetapkan atas378 jenis barang berupa Component/Sub Component For Honda Freed SZYCKE5 AT 1497 CC yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 193543tanggal 15 Mei 2012 wajib dilunasi bea masuknya dan dikenakan sanksiadministrasi berupa denda sebesar 500% dari bea masuk yang seharusnyadibayar, adalah secara nyatanyata bertentangan dengan peraturan