Ditemukan 60071 data
89 — 29
- PT Lion International Hotel MELAWAN SUTANTO
LIONINTERNASIONAL HOTEL dan Tuan KUSNAN KIRANA, Komisaris PT.LION INTERNASIONAL HOTEL untuk menjual sebidang tanah SHGBNomor : 94/Sario Tumpaan seluas : 10.163 m2 dan sebidang tanahSHGB Nomor: 91/Sario Tumpaan seluas: 21.967 m2 ;Bahwan setelah Pelawan menerima AKTA KUASA MENJUAL Nomor: 84 Tanggal 29 Februari 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan HajiTEDDY ANWAR, SH, Special Notaris di Jakarta tersebut, Pelawan cq. TuanRUSDI KIRANA, Direktur PT.
Tuan RUSDIKIRANA, Direktur PT.LION HOTEL INTERNASIONAL dan KUSNAN KIRANA, Komisaris PT.LION INTERNASIONAL HOTEL, dengan ini menerangkan menjualkepada Pihak Kedua cq.: Tuan RUSDIKIRANA, Direktur PT. LIONHOTEL INTERNASIONAL dan KUSNAN KIRANA, Komisaris PT. LIONINTERNASIONAL HOTEL dan Pihak Kedua cq. Tuan RUSDIKIRANA,Direktur PT. LION HOTEL INTERNASIONAL dan KUSNAN KIRANA,Komisaris PT.
LION INTERNASIONAL HOTEL menerangkan dengan iniHalaman 35 dari 62 halaman Putusan Nomor 168/PDT/2016/PT.MND.membeli dan Pihak Pertama cq. Pelawan cq. Tuan RUSDIKIRANA,Direktur PT. LION HOTEL INTERNASIONAL dan KUSNAN KIRANA.a. Sebidang tanah SHGB Nomor : 91/Sario Tumpaan, seluas : 21.967 m2, denganharga penjualan sebesar Rp. 43.000.000.000, (empat puluh tiga milyarrupiah);b.
LION INTERNASIONAL HOTEL dan Tuan KUSNANKIRANA, Komisaris PT. LION INTERNASIONAL HOTEL untuk menjualsebidang tanah SHGB Nomor : 94/Sario Tumpaan seluas : 10.163m2 dan sebidang tanah SHGB Nomor : 91/Sario Tumpaan seluas :21.967 m2, diduga .
LIONINTERNASIONAL HOTEL dan Tuan KUSNAWN KIRANA, Komisaris PT.LION INTERNASIONAL HOTEL untuk menjual sebidang tanah SHGBNomor: 94/Sario Tumpaan seluas : 10.163 m2 dan sebidang tanahSHGB Nomor: 91/Sario Tumpaan seluas: 21.967 m2;Bahwan setelah Pelawan menerima AKTA KUASA MENJUAL Nomor : 84Tanggal 29 Februari 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Haji TEDDYANWAR, SH, Special Notaris di Jakarta tersebut, Pelawan cq. Tuan RUSDIKIRANA, Direktur PT.
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
HOTEL TASIA INTERNASIONAL; DESWITA, DKK.
HOTEL TASIA INTERNASIONAL Cq. HOTEL TASIARATU, berkedudukan di Jalan K.H. Hasyim Ashari No. 10,Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. SyamsulRakan Chaniago, SH.,MH.,dk., para Advokat & KonsultanHukum pada Law Office Syamsul Rakan Chaniago &Associates, berkantor di Simpang Tiga Business CentreBlok A10 Jalan Jend. Sudirman, Pekanbaru, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 30 April 2008 ;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:1.
Agar Pengusaha / pemilik Hotel Tasia Ratu memberikan kepada paraPenggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja uangpenggantiaan hak sebagaimana diatur di dalam Pasal 169 ayat 2 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 kepada :1) PENGGUGAT / Sdri.
Sebuah gedung bangunan permanen/berupa bangunan hotel beralamatdi Jalan Hasyim Ashari No. 20 Pekanbaru (IDENTITAS LENGKAP DANDATADATA FISIKNYA AKAN DIBUAT BERSAMAAN DENGANPERMOHONAN TERSENDIRI NANTINYA) ;b.
Yulisma pada bulan Agustus2007 s/d sekarang;Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru dalam pertimbanganya halaman 82 paragraf 4, adalah tidak tepatdan tidak benar serta tidak menurut hukum, karena bukti P12 dan bukti T2yaitu tentang Perjanjian Kerja Sama (PKB) Hotel Tasia Ratu dengan SerikatPekerja Hotel Tasia Ratu adalah tidak identik, karena tahun berlakunyaberbeda, dimana bukti P12 merupakan Perjanjian Kerja Sama (PKB) HotelTasia Ratu dengan Serikat Pekerja Hotel Tasia
Ratu tahun 2006 2008 (tidakada aslinya tidak layak untuk dipertimbangkan), sedangkan bukti T2 PerjanjianKerja Sama (PKB) Hotel Tasia Ratu dengan Serikat Pekerja Hotel Tasia RatuTahun 20072008 (ada aslinya) layak untuk dipertimbangkan;Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru dalam pertimbangannya halaman 83 paragraf 4 dan halaman 84paragraf 1, adalah tidak tepat dan tidak benar seta tidak menurut hukum, karenaHal. 41 dari 44 hal.
92 — 37
Zuri Hotel Manajemen ( Hotel Grand Zuri)
47 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAHANA ANDAMARI (DE RIVER HOTEL d/h. THE BATAVIA HOTEL) tersebut;
WAHANA ANDAMARI (DE RIVER HOTEL d/h. THE BATAVIA HOTEL), VS SRI SUWANTI
WAHANA ANDAMARI (DE RIVER HOTEL d/h. THEBATAVIA HOTEL), diwakili oleh Drs. FUAD DJAPAR, selakuDirektur Utama PT. Wahana Andamari, tempat kedudukan diJalan Kali Besar Barat 44 46, Jakarta Barat;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. HENDRAYANTO, S.H., M.H.;2. BERTHANATALIA R KARIMAN, S.H., M.H.
The Batavia Hotel) dengan jabatan terakhir sebagaiCashier F & B Service;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. C.SUPIANDI;2.
bahwa sekarang PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 267/Pdt.SusPHI/2014/PN.JKT.PST.tanggal 8 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranyamelawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, padapokoknya atas dalildalil:1Bahwa Penggugat telah bekerja di perusahaan Tergugat yakni PT.Wahana Andamari (de River d/h The Batavia Hotel
WAHANA ANDAMARI (DE RIVER HOTEL d/h.
WAHANA ANDAMARI (DE RIVER HOTEL d/h. THE BATAVIAHOTEL) tersebut;Halaman 12 dari 13 halaman. Putusan Nomor 24 PK/Pdt.SusPHI/2016Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 267/Pdt.SusPHI/2014/PN.JKT.PSTtanggal 8 Januari 2015;MENGADILI KEMBALI,1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak putusan ini diucapkan;3.
56 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANTARES SINAR KARUNIA (PEMILIK HOTEL GRAND ANTARES INDONESIA DAN HOTEL ANTARES INDONESIA)
ANTARES SINAR KARUNIA (PEMILIK HOTEL GRANDANTARES INDONESIA DAN HOTEL ANTARES INDONESIA),berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 328 Medan dalamhal ini diwakili oleh Ir.
14 hal.Put.Nomor 148 K/Padt.SusPHI/2018Primair:1.2hs4Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus;Menyatakan Tergugat bersalah pada tanggal 17 April 2017, telahmemutuskan hubungan kerja dengan Penggugat, tanpa terlebih dahulumemperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihanhubungan industrial;Menyatakan Tergugat bersalah mencopot jabatan Penggugat sebagaiexecutive chef dari Hotel
Pasal 17 Peraturan Menteri TenagaKerja Per01/Men/1999, tentang Upah minimum;Menyatakan Tergugat bersalah memutasikan Penggugat dari executivechef Hotel Antares Indonesia, ke jabatan Danru Security berdasarkansurat 030/HRD/HAIHGAI/II/2017, tertanggal 22 Februari 2017,tanpaadanya kesalahan dari Penggugat, tidak sesuai dengan keahlianPenggugat, bertentangan dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;Menyatakan Tergugat terbukti bersalah, terlambat membayar
Nomor 117/Pdt.susPHI/2017/PN.MDN, tertanggal 24 agustus 2017;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus;Menyatakan Tergugat bersalah pada tanggal 17 April 2017, telahmemutuskan hubungan kerja dengan Penggugat, tanpa terlebih dahulumemperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial;Menyatakan Tergugat bersalah mencopot jabatan Penggugat sebagaiExecutive Chef dari Hotel
Pasal 17 Peraturan Menteri TenagaKerja Per01/Men/1999, tentang upah minimum;Menyatakan Tergugat bersalah memutasikan Penggugat dariExecutive Chef Hotel Antares Indonesia, ke jabatan banru Securityberdasarkan surat 030/HRD/HAIHGAI/II/2017, tertanggal 22 Februari2017, tanpa adanya kesalahan dari Penggugat, tidak sesuai dengankeahlian Penggugat, bertentangan dengan ketentuan pasal 32 ayat (2)Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;Menyatakan Tergugat terbukti bersalah terlambat membayar
121 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HOTEL KAPUAS PALACE tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Ptk., tanggal 9 September 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
HOTEL KAPUAS PALACE VS EVI YULIANA
Nomor 3 Tahun 2018, oleh karenanya menurutMahkamah Agung amar putusan Judex Facti Nomor 7 harus diperbaikikhususnya mengenai upah selama proses Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) menjadi nihil sebagaimana selengkapnya di bawah ini:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPontianak dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: HOTEL
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah danditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HOTEL
65 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
ATLANTIC PERMATA HOTEL tersebut tidak dapat diterima;
ATLANTIC PERMATA HOTEL VS SUKARDI,
pembentukan serikat pekerja di Hotel Atlantic;Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2005 panitia pembentukan PUK SP ParSPSI Hotel Atlantic mengirim surat kepada Manajemen yang berisipermohonan permintaan tempat, waktu dan fasilitas hotel untuk acarapembentukan dan pelantikan Pengurus PUK SP Par SPSI Hotel Atlanticyang ditandatangani oleh Sdr.
Agus Supriyanto masing masing sebagai Ketua dan Sekretaris;Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2005 Penggugat selaku Head Dept.Housekeeping hadir dalam rapat bersama General Manager Hotel AtlanticBpk Kifi Firdaus, dalam rapat tersebut permasalahan pembentukan PUK SPPAR Hotel Atlantic turut dibahas dan Bpk.
Nomor 52 PK/Pdt.SusPHI/201712.13.14.15.16.mengeluarkan surat berupa pelarangan masuk area Hotel Atlantic tanpabatas waktu bagi Sdr. Anmadun dan Sdr.
Agus Supriyanto, yang menjabatsebagai Ketua dan Sekretaris PUK Hotel Atlantik, surat tersebutditandatangani oleh lbu Isye Falyanah sebagai Personalia Hotel Atlantic,dan selanjutnya mengancam akan mengambil tindakan serupa bagi pekerjayang menjadi Pengurus dan anggota PUK F SP Par Hotel Atlantic;Bahwa atas sikap Tergugat yang tidak koperatif tersebut Penggugat danrekanrekan panitia pembentukan melaporkan permasalahan tersebutkepada DPD F SP Par SPSI DKI Jakarta, selanjutnya DPD F SP Par SPSIDKI Jakarta
ATLANTIC PERMATA HOTEL tersebut;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;Halaman 15 dari 18 hal. Put.
86 — 22
ISWANTOLAWANPERUSAHAAN GARUDA PLAZA HOTEL
Pada hal UMSK yangberlaku saat ini di kota Medan tahun 2015 untuk Hotel dan Penginapansebesar Rp 2.220.330; perbulan sesuai SK Gubernur Sumatera Utara No.188.44/47/KPRS/201 tanggal 21 Januari 20157.
, sesuai surat yang dikeluarkan olehManagement Garuda Hotel Group, bukti P1, P2, P3, P4, berupa pengukuhankomposisi personalia pengurus unit kerja serikat pekerja pariwisata SPSIGaruda Hotel Group ;Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannyatelah mengajukan bukti berupa bukti T1 sampai dengan bukti T9 danmengajukan 5 (lima) orang saksi sebagaimana berikut :1.
Saksilrna Tanjung (Saksi T1) : Bahwa saksi mengenal Penggugat karena pernah samasama bekerja diGaruda Plaza Hotel, dan jabatan terakhir Penggugat adalah Supirsedangkan saksi adalah sebagai operator ;Bahwa saksi menerangkan, gaji Penggugat adala sebesar Rp2.300.000, setiap bulanya, bekerja sebagai driver, bekerja pada shifmalam, Penggugat tidur di loby hotel merupakan daerah terlarang bagikaryawan/ti kecuali yang menerima dan melayani tamu hotel ;Bahwa Perbuatan Penggugat tertidur itu merupakan termasukpelanggaran
Saksi Pangihutan Simarmata (Saksi T2) : Bahwa saksi mengenal Penggugat karena pernah samasama bekerja diGaruda Plaza Hotel, dan jabatan terakhir Penggugat adalah Supirsedangkan saksi adalah sebagai operator ;. Saksi Maswar Abdy (Saksi T3) : Bahwa saksi mengenal Penggugat karena pernah samasama bekerja diGaruda Plaza Hotel, dan jabatan terakhir Penggugat adalah Supirsedangkan saksi adalah sebagai operator ;.
Saksi Muhammad Iqbal Fathani (Saksi T4) : Bahwa saksi mengenal Penggugat karena pernah samasama bekerja diGaruda Plaza Hotel, dan jabatan terakhir Penggugat adalah Supirsedangkan saksi adalah sebagai operator ;.
31 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
PALU GOLDEN HOTEL
PALU GOLDEN HOTEL, dalam hal ini diwakili RENNARDLUCAS SANGGOR selaku General Manager, berkedudukan diJalan Raden Saleh No.1 Palu, dalam hal ini memberi kuasakepada MEYLIN CHRISTINA, Human Resources Manager HotelPalu Golden, berkantor di Jalan Raden Saleh No.1 Palu,Sulawesi Tengah ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat
Palu Golden Hotel mulaitanggal 30 Nopember 1990 sampai sekarang dengan masa kerja + 17 (tujuhbelas) tahun 8 (delapan) bulan, dan jabatan terakhir sesuai Surat KeputusanNo.040/D/PGH/IV/95 sebagai Duty Manager ;Bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat sebagai karyawan tetapdengan mendapat Upah / Gaji per bulan sebesar Rp.895.300, (delapan ratussembilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) ;Bahwa pada tanggal 10 Maret 2008 Penggugat menerima surat dariTergugat yang isinya skorsing yang dilakukan secara sepihak
51 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
ATLANTIC PERMATA HOTEL, tersebut tidak dapat diterima;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
ATLANTIC PERMATA HOTEL VS KASENAN
Agustus 2005 panitia pembentukan PUK Par SPSIHotel Atlantic mengirim surat kepada Manajemen yang berisi permohonanpermintaan tempat, waktu dan fasilitas hotel untuk acara pembentukan danpelantikan Pengurus PUK SP Par SPSI Hotel Atlantic yang ditandatanganioleh Sdr.
Food &Beverages Dept. tidak hadir dalam rapat tersebut akan tetapi diwakili oleh M.Natsir (F & B Crew) dalam rapat tersebut General manager Hotel AtlanticBpk. Kifi Firdaus, kembali menegaskan bahwa beliau tidak mau adanya SPSIdi Hotel Atlantic, dan melarang masuk ke area hotel bagi Sdr.
Tentang pengukuhan pimpinanunit kerja serikat Pekerja pariwisata Hotel Atlantic;Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2005 PUK SP PAR Hotel Atlanticmengajukan pencatatan kepada Kepala Sudinakertrans Jakarta Pusat, danpada tanggal 23 September 2005 Sudinakertrans Jakarta Pusatmengeluarkan nomor bukti pencatatan;Bahwa sejak terbentuknya serikat Pekerja di Hotel Atlantic, pihak manajementerus melakukan berbagai tindakan intimidasi, mutasi dan menyampaikanberbagai statement yang isinya akan mengambil tindakan
36 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : HOTEL BESTIN dan Pemohon Kasasi II :1. ANI SETIANI, 2. AYI TAUFIK, 3. ADE UMAN, 4. ASEP SOPANDI, 5. DODI, 6. ENDI SUNJAYA, 7. EVA YD, 8. ELA SARI, 9. HENDIYANTO, 10. HERNO PURWADI, 11. HENDRA, 12. JARKASIH, 13. JUMADI, 14. KARSONO, 15. KOSASIH, 16.KESMAR SINAGA, 17. LUKMANUL HAKIM, 18. LISMA RAHAYU, 19. LUCKY.L,20.LILI FENDI, 21. NACEP SOBARI, 22. QOSHID, 3. ROJAI, 24.
HOTEL BESTIN VS ANI SETIANI, DKK
Perlu dijelaskan, bahwa pada + tahun 1991 orang tua Pemohon Kasasimulai mengurus perijinan dan membangun hotel dengan nama Hotel Bestinyang mulai beroperasi + tahun 1993 atau 1994, sesuai dengan Bukti T1Pemohon Kasasi yang disampaikan dalam persidangan.Bahwa seluruh operasional hotel tersebut dikelola oleh orang tua PemohonKasasi, Pemohon Kasasi tidak pernah mengetahui, mengikuti, danmengurus operasional hotel tersebut sampai pada tahun 2010, baru hoteltersebut dikelola oleh Pemohon Kasasi, akan
tetapi pada tahun 2012pengurusan operasional hotel diambil alin dan dikelola oleh saudari SandraTanty;.
antara 5sampai 20 kamar hotel;9.
Setelah adanya reservasi tersebut, kemudianPemohon Kasasi menerima surat dari Termohon Kasasi yang isinya bahwaPemohon Kasasi akan melaksanakan mogok massal terhitung sejak tanggal25 Maret 2013;Bahwa tanggal 21 Maret 2013 Para Termohon Kasasi memulai aksi mogok,selama aksi mogok berlangsung, setiap hari Para Termohon melakukansweeping dan mengusir para tamu dari hotel yang akan melakukan check inhotel;Bahwa tanggal 25 Maret 2013, tamu hotel dari Dinas Perikanan Karawangdatang check in di hotel Pemohon
tidak beroperasi, orasi masuk depan Hotel Bestin"; SaksiMafrijhi menerangkan antara lain "pendemo masuk ke halaman HotelBestin dan ada yang pake sepeda motor sambil berteriakteriak, orasi didalam dan luar hotel, ada kerusakan instalasi listrik setela demo" ; SaksiYadi Supriyadi menerangkan antara lain "pendemo putar keliling hotel danada yang pake sepeda motor, pendemo sekitar 300 orang, adapemadaman listrik seperti diputus"; Saksi Ishak (menerangkan antara lain"pendemo berorasi pake megaphone,
33 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN KUPANG BEACH HOTEL; SOFIA DERE
PUTUSANNo. 574 K/PDT.SUS/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PIMPINAN KUPANG BEACH HOTEL, berkedudukan di JalanKecapi, Kelurahan Nunbaun Delha, Kota Kupang;Dalam hal ini memberi kuasa kepada Imam J.R.Kolly SH.Advokat, berkantor di Jalan Hati Mulia VI, no.1 Kota Kupang;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pelawan;melawanSOFIA DERE, beralamat di Jalan Melodi
Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang pada pokoknya atas dalildalil:Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 19Desember 2006 sampai dengan dirumahkan sejak 01 Septgember 2008,dengan menerima upah perbulan sebesar Rp.800.000, serta jabatan sebagaistaf Restaurant Kupang Beach Hotel
PIMPINAN KUPANG BEACH HOTEL tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2009 oleh H. Dirwoto, SH, HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Arsyad, SH., MH. dan Bernard, SH.,MM.
43 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT HOTEL CITI INN, tersebut;
PT HOTEL CITI INN VS BUDIMAN
PUTUSANNomor 352 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT HOTEL CITI INN, yang beralamat di Jalan SunYat Sen Nomor 77, Medan yang diwakili olehTansri Chandra selaku Direktur PT Hotel Citi Inn,dalam hal ini memberikan kuasa kepada Taufik,S.H., M Hum. dan kawan, Para Advokat, berkantordi Jalan Durung Nomor 36 (komplek DurungResiden)
pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugatsebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti, bahkan lagi pulapemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PemohonKasasi/Tergugat tidak ada pada Penetapan Pengadilan HubunganIndustrial;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PT HOTEL
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT HOTEL
81 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi GRAND TAHARA HOTEL tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap, tanggal 3 Oktober 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak terjadi keharmonisan kerja;3.
GRAND TAHARA HOTEL VS NOVITA LATUHIHIN
38 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
MACHMUD MAULANA vs HOTEL BOROBUDUR JAKARTA
Borobudur Jakarta;Hutang Sdr.Machmad Maulana dan lampiran buktibuktinya;Perjanjian Kerjasama antara Hotel Borobudur Jakarta dengan ikatan karyawanGrup Artha Graha dan Jakarta International Hotels & Development Unit HotelBorobudur Jakarta;Surat Pengawas Koperasi Karyawan Hotel Borobudur Jakarta kepada Sdr.SuryaFajar, tanggal 7 Juli 2003;Laporan Badan Pengawas Koperasi Karyawan HBJ tanggal 21 Juli 2003;Surat pernyataan pekerja tanggal 5 November 2003;Surat pemberitahuan penugasan lapangan No.06/IA
& Development (Dapen JIHD)tanggal 25 Mei 2001 perihal Manfaat Pensiun Dipercepat;Notulen Rapat BPA Koperasi dan susunan Pengurus Koperasi Karyawan HBJperiode Juni 2001 sampai dengan 2006;Kronologis kejadian dari pekerja;Surat Komite Pendisiplinan Karyawan tanggal 17 Maret 2004;Surat HRD Hotel Borobudur Jakarta tanggal 15 September 2004;Surat Pekerja tanggal 21 September 2004;Buktibukti lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;Mendengar :1 Keterangan Pekerja;2 Keterangan Pengusaha;3 Keterangan
Borobudur Jakarta hal ini adalah merupakan tanggung jawabPengurus Koperasi Karyawan Hotel Borobudur Jakarta bukan dituduhkan secaraindividu, hal ini jelas bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tanggalkoperasi karyawan Hotel Borobudur Jakarta, sedangkan Rapat Anggota Luar Biasadilakukan secara mendadak oleh Sdr.Suratman (Pengawas) dan Alexander Mere (HRDManajemen Hotel Borobudur Jakarta) meskipun tidak mendapat ijin dari Sudin KoperasiJakarta;Bahwa sedangkan mengenai penggelapan uang
Koperasi Karyawan HotelBorobudur Jakarta sebesar Rp168.000.000,00 hal ini jelasjelas pekerja tidakmengakuinya dan merupakan fitnahan belaka terhadap pekerja seperti apa yangdituduhkan oleh HRD Manajemen Hotel Borobudur Jakarta dan Koperasi KaryawanHotel Borobudur Jakarta;Bahwa sebelumnya pengusaha menuduh pekerja, Koperasi Hotel BorobudurJakarta mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar selanjutnya turun menjadi sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dan turun lagi sebesar Rp600.000.000,00
Belt di Gang Kenari, mereka mengelapkan uang koperasi tanpa diketahuipengurus lain, terungkap di depan auditor waktu diadakan pertemuan di SumatraRoom Hotel (Borobudur, saksi pekerja);5 Waktu terjadi ributribut di koperasi, pekerja selaku Ketua II Buruh IKAJIH(Ikatan Karyawan Jakarta Internasional Hotel) menyurati Ketua Umum IKAJIHBp.Gatot Purwanto, tetapi tidak ada jawaban (tanggapan) IKAJIH adalahPersatuan Serikat Buruh yang dibentuk oleh Perusahaan (Intern) (terlampir);6 Waktu meminjam uang koperasi
89 — 20
KIWI SAMPURNA HOTEL
Kiwi Sampurna Hotel, berkedudukan di Jalan Kolonel Atmo No. 16 Rt. 029Kelurahan 17 llir Kecamatan llir Timur Palembang, karena jabatannya di wakilioleh :Nama : Guntur Ongko Wijoyo;Kewarganegaraan : Indonesia;Jabatan : Direktur Utama;Hal 1 dari 12 Putusan Nomor 16/Pdt.SusPHI/2014/PN.Plg.Alamat : Jalan Kolonel Atmo No. 16 Rt. 029 Kelurahan 17llir Kecamatan llir Timur Palembang;Dalam hal ini dikuasakan pada Untung, SH, MH,Raymond, SH dan Mukti Thohir, SH, masingmasing Advokat & Pengacara yang berkantor
diKantor HRD Manager Hotel Lembang JalanKolonel Atmo No. 16 Rt. 029 Kelurahan 17 llirKecamatan llir Timur Palembang, berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 05 September 2014,untuk selanjutnya disebut : TERGUGAT.Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar pihak Penggugat maupun Tergugat;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal9 Agustus 2014, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada
Bahwa Penggugat adalah benar karyawan PT.Kiwi Sempurna Hotel ygterhitung sejak 1 Juli 2004 dengan jabatan Bell Roy ( Front Office ) danmenerima Upah 3 ( tiga ) bulan terakhir 1.850.000/ bulan ;2. Selama bekerja,Penggugat tidak pernah mendapat teguran ataupunperingatan dan hubungan kerja dengan Tergugat baik baik saja;3.
memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohonPutusan lain yang seadiladilnya menurut hukum, keadilan dan kebenarandalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono )Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan untukPenggugat telah menghadap kuasanya Ramlianto, Pengurus KoordinatorWilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sumatera Selatan dan untukHal 5 dari 12 Putusan Nomor 16/Pdt.SusPHI/2014/PN.Plqg.Tergugat menghadap kuasanya Mukti Thohir, SH, Advokat & Pengacara darikantor HRD Manager Hotel
28 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PAINGOT SIANTURI; HOTEL DHARMA UTAMA PEKANBARU
Security Supervisor Hotel DharmaUtama Pekanbaru, bertempat tinggal di Jalan Dagang TanahMerah, Siak Hulu, dalam hal ini memberi kuasa kepada P.M.Hutajulu, S.H., dan kawan, para Advokat, berkantor di JalanJend.
Nora Afreni (Manajer Hotel Dharma Utama) dan yang telah dijadikansebagai alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihakdengan Penggugat tertanggal 5 November 2008, dengan tuduhan Penggugattelah melakukan kesalahan berat di Hotel Dharma Utama, yaitu melakukantindakan asusila sebagai disebut dalam Peraturan Perusahaan Pasal 25 ayat(1) dan sekaligus Tergugat dengan sertamerta mengesampingkan ketentuanputusan Mahkamah Konstitusi Tentang Hak Uji Materiil UndangUndang No. 13Tahun 2003,
STPU338/XI/K/2008/SEKTA, tanggal 18 November 2008 (kopiLampiran V) dan yang hingga gugatan ini di daftarkan di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, laporanPolisi mana masih dalam tingkat proses pemeriksaan Penyidik pada PolsekKota Pekanbaru Kota ;Bahwa kelalaian Penggugat tentang adanya tindakan Penggugat didalam menjalankan tugas di Hotel Dharma Utama, yakni dengan adanyatindakan membiarkan tamu membawakan pasangan yang bukan muhrimnyamenginap di Hotel Dharma
No. 756 K/Pdt.Sus/2010pemberitahuan (kopi Lampiran VI) dari Manajer Hotel Dharma Utama berupapemberitahuan secara tertulis oleh Manajer Hotel Dharma Utama yangmenyatakan himbauan sebagai berikut di bawah ini :Untuk tamutamu hotel yang ingin tukang urut demi menghindari urut plusdan halhal yang tidak diinginkan, maka karyawan dapat menghubungilbu Tini di (0761) 7041962/081365782262 dengan harga Rp50.000,/jampengecualian untuk tamu yang sudah mempunyai tukang urut sendiridengan standard yang sopan
dapat dibenarkan masuk oleh petugashotel, bila tidak berpenampilan sopan tolong diakali dengan alasanmeyakinkan ;Untuk pihak hotel diberi Rp10.000, dan dimasukkan uang kas.
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
HOTEL PENAWAR
HOTEL PENAWAR, beralamat di JI.
PENAWAR dan telah bekerja diperusahaan Tergugat sejak Agustus 2004 dengan upah setiap bulannya sesuaiketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2010 sebesarRp.900.000, / bulan;Bahwa pada awal Januari 2010 di perusahaan milik Tergugat terjadiperubahan status Hotel Penawar dari PD.
Hotel Penawar yang dipimpin olehArie Budi Harja alias Alif menjadi CV. Hotel Penawar dengan pimpinannyaadalah ATHENAWATI, sehingga dengan perubahan status tersebut terjadi pulaperubahan dalam pengelolaan manajemen yaitu dari sistem manual ke sistemkomputerisasi;Hal 1 dari 7 hal. Put.
Hotel Penawar bertentangan denganketentuan UndangUndang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan ;. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Putusan Sela yang telahdiputuskan;. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar gaji Penggugatdan bulan Januari 2010 s/d bulan April 2010 dengan total Rp.3.600.000,(tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan/atau membayarkan gaji Penggugatmulai bulan Januari 2010 s/d perkara ini berkekuatan hukum tetap ;.
Hotel Penawar sebagaimanadidalilkan oleh Penggugat (11);2.
34 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
ENDANG RAHADIAN VS HOTEL LOSARI ROXY
PUTUSANNomor 643 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ENDANG RAHADIAN, bertempat tinggal di Jalan Kayumanis V.GNomor 320 Rt.05/03 Kelurahan Pisangan Baru, Jakarta Timur;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanHOTEL LOSARI ROXY, yang diwakili oleh Direktur PT LosariRoxy Beach Makassar gq Hotel Losari Beach Makassar Ir ArwanTjahjadi
dan bukan kepada Hotel Losari Roxy, gugatan kabur tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa Hotel Losari Roxy bukan merupakan badan hukum karena yangberbadan hukum adalah PT Losari Beach Hotel Makassar sebagaimanatertuang dalam Akta Notaris Nomor 156 tertanggal 14 Juni 1990 dan HotelLosari Roxy adalah cabang dari PT Losari Beach Hotel Makassar, untuk halitu seharusnya gugatan ditujukan kepada PT Losari Beach Makassar qqHotel Losari Roxy;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan
Seharusnya:e Bahwa Hotel Losari Roxy (PT Losari Beach Makasar) adalah perusahaanyang bergerak dalam perhotelan, dimana di dalamnya adalah karyawandengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);e Bahwa Pemohon Kasasi adalah karyawan PKWTT Hotel Losari Roxydengan posisi Driver Marketing, gaji sebesar Rp1.950.000,00 (satu jutasembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;e Bahwa Pemohon Kasasi dalam melaksanakan kewajiban sebagaikaryawan Termohon Kasasi, banyak sekali yang bertentangan
Marketing seperti pergi ke Malluntuk berbelanja, bukannya mencari order sebagai tugas utamamarketing dan tidak adanya S.O.P dalam bekerja di Hotel Losari Roxy;Bahwa atas kekuasaan pimpinan, melakukan tindakan dan perlakuansecara bebas tanpa melihat aturan atau struktur organisasi, bahkanTermohon Kasasi kerap kali harus menggunakan tangan besi.
Darwanto cs) tidak selalu tahu/mengerti serta tak dapat mengambil keputusan;Bahwa dapat dijelaskan sekali lagi, masalah tindakan pimpinan yangmengPHK, Pemohon Kasasi menyambut baik keputusan pemberhentiankarena Pemohon Kasasi melihat bahwa dalam management Hotel LosariRoxy sudah tidak baik dan selalu menyalahkan orang lain.
50 — 8
DEDEN KARTIWA; LAWAN; HOTEL PERDANA WISATA;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, yangmengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara :DEDEN KARTIWA, Pekerja dari Hotel PERDANA WISATA, dalam hal inidiwakili oleh Kuasanya : H.
Personalia) Hotel Perdana Wisata, yangmemberitahukan kepada PENGGUGAT bahwa Kontrak Kerjanya dengan HotelPerdana Wisata akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2010, dan pihak HotelPerdana Wisata (TERGUGAT) menyatakan tidak akan memperpanjang masakontrak kerjanya. selanjutnya mulai tanggal 29 Agustus 2010 sudah tidakdiijinkan tetap bekerja. Pada dasarnya PENGGUGAT berkeberatan di PHK,terlebih lagi tanpa pembayaran uang pesangon yang layak.