Ditemukan 269223 data
48 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2931 K/Pdt/2014menjadi pokok bantahan sudah pernah diperkarakan sebelumnya antaraPembantah (dahulu Tergugat !) dengan Terbantah (dahulu Penggugat) dantelah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1572 K/Pdt/2006,tanggal 2 Oktober 2007 jo., Putusan Pengadilan Tinggi DK!
Nomor 2931 K/Pdt/2014Karenanya Gugatan Bantahan yang disampaikan Pembantah harus diterimadan menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;.
Bahwa pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan dengan Gugatan Bantahan yang dibuat Pembantah/Halaman 29 dari 35 hal. Put. Nomor 2931 K/Pdt/2014Pemohon Banding/Pemohon Kasasi sebagaimana tersebut di atas tidakdimuat sebagai dasar untuk mengadili dalam Putusan Hakim TingkatPertama maupun Putusan Hakim Tingkat Banding;5.
192 — 51
DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisionil Pembantah;DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Terbantah untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang tidak benar; Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Terbantah I Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Pembantah dalam Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar
Bantahan Nomor 22/Pdt.Bth./2016/PN.
Bahwa PEMBANTAH telah salah mengajukan BANTAHAN terhadapTERBANTAHI, karena TERBANTAHI tidak pernah melanggar hakPEMBANTAHB. Bantahan Obscuur Libel1. Bahwa dalam Surat Bantahan pada Posita dengan Petitum tidak berkaitan,sehingga Surat Bantahan menjadi tidak jelas / kabur2.
Bahwa berdasarkan pokok bantahan tersebut, hubungan hokum dalampokok bantahan hanyalah antara Pembantah dengan Terbatah ,sehingga bantahan Pembantah yang ditujukan kepada Terbantah Illjelas merupakan bantahan yang salah dan sudah sepatutnyadinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklraad)EKSEPSI TERBANTAH III DIKELUARKAN SEBAGAI PIHAK.4.1. Bahwa dapat Terbantah III tegaskan bahwa Terbantah III sama sekalitidak ada hubungan terhadap objek jaminan milik Terbantah l/Obyeksengketa.
PEMBANTAH yang tidak memiliki itikad baik,karena PEMBANTAH tidak melaksanakan/ menjalankan Perjanjian KreditFasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Mega UKM) Nomor:024/PKUKM/TSM/2012, yang dibuat antara PEMBANTAH denganTERBANTAHII ; Bantahan Obscuur LibelBahwa dalam Surat Bantahan pada Posita dengan Petitum tidak berkaitan,sehingga Surat Bantahan menjadi tidak jelas/ kabur.
EKSEPSI ERROR IN PESONAHalaman 26 dari 42 Putusan Perdata Bantahan Nomor 22/Padt.Bth./2016/PN.Tsm.Hubungan hukum dalam pokok bantahan hanyalah antara Pembantahdengan Terbantah , sehingga bantahan Pembantah yang ditujukan kepadaTerbantah Ill jelas merupakan bantahan yang salah dan sudah sepatutnyadinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklraad)EKSEPSI TERBANTAH III DIKELUARKAN SEBAGAI PIHAK.Bahwa dapat Terbantah Ill tegaskan bahwa Terbantah III sama sekali tidakada hubungan terhadap objek
30 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan gugatan bantahan dalam konvensi untuk sebagian yaitupetitum butir 9 surat bantahan konvensi;Menghukum Terbantah II dalam Konvensi untuk mentaati putusan ini;Menghukum Pembantah untuk membayar biayabiaya perkara yangbesarnya akan ditentukan dalam diktum konvensi dan rekonvensi;Menolak tuntutan lain yang selebihnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi yang diajukan oleh Terbantah dalam Rekonvensi/Pembantah dalam Konvensi;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Pembantah dalam Rekonvensi
(derden verzet) ini didasarkan pada bukti otentik karenaitu putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupunada bantahan, bandingan maupun kasasi (putusan serta merta);Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pembantah mohon kepadaPengadilan Negeri Palembang supaya memberikan putusan yang dapatdijalankan lebih dahulu sebagai berikut:1.
Menerima dan mengabulkan gugatan bantahan (derden verzet)Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik;3. Menyatakan bahwa Pembantah adalah pemilik sah dari sebidang tanahSertifikat hak milik No. 363 SU No.179/1982 seluas 1.945 m2 yang terletakdi Jalan Duku (sekarang Jalan Bambang Utoyo) Kelurahan 5 Ilir KotaPalembang dengan batasbatas: Sebelah Utara dengan tanah milik H.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahuluwalaupun ada bantahan, bandingan maupun kasasi (putusan serta merta);8. Menghukum Terbantah II dan Terbantah III untuk mentaati putusan ini;9.
Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara;Atau:Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang berpendapat lain, mohondiberi putusan yang adil (ex aequo et bono);Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Palembangtelah menjatuhkan putusan, yaitu putusan nomor: 79/Pdt.G/2009/PN.PLGtanggal 17 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut: Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima;e Menghukum Pembantah untuk membayar ongkos perkara yanghingga kini ditaksir sebesar Rp. 671.000, (
47 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 898 K/Pdt/2014.telah dimohonkan Terbantah III untuk dikosongkan sampai perkara inimempunyai kekuatan hukum yang pasti.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Pembantah mohon kepadaPengadilan Negeri Klas 1A Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :Primer :1 Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2 Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang benar dan baik;3 Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas Tanah Sertifikat HakGuna Bangunan (SHGB) Nomor 336/Kelurahan Cibaduyut
Pembantah tidak jelas/kabur (obscuur libel)Bahwa Terbantah berpendapat bahwa bantahan Pembantah juga dapat dinyatakankurang sempurna, tidak jelas (obscuur libel) dan harus dinyatakan tidak dapatditerima karena tidak jelas dasar dan landasan dari bantahan Pembantah dan dalilbantahan Pembantah tidak didukung oleh dalil posita yang sah/kuat, oleh karenanyabantahan Pembantah haruslah ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima;ALASAN HUKUMNYA :1Bahwa bila dilihat dan judul perkara yang
diajukan Pembantah dalamperkara ini adalah perkara bantahan terhadap Surat Teguran dariPengadilan Negeri Bandung Nomor 42/Pdt/Eks/2012/HT/PN.Bdgtertanggal 2 Agustus 2012;Bahwa akan tetapi dari materi atau dalil bantahan yang diajukanPembantah menyatakan : Terbantah I, Terbantah II, dan Terbantah IImelakukan tindakan melawan hukum, sehingga Risalah Lelang tertanggal22 Desember2011 cacat hukum dan patut dibatalkan;Bahwa dari materi atau dalil bantahan tersebut, maka materi atau dalilPembantah tersebut
adalah dalil atau materi untuk perkara gugatan, karenauntuk membatalkan Risalah Lelang tertanggal 22 Desember 2011 haruslahmelalui gugatan biasa bukan melalui bantahan;Bahwa bila melalui bantahan, maka seharusnya diajukan sebelum lelangatas barang jaminan yang dijaminkan laku terjual, karena biia sudah lakuterjual maka bantahan sudah terlambat diajukan;Bahwa oleh karena perkara yang diajukan adalah perkara bantahansedangkan materi adalah materi gugatan, sehingga mengakibatkanbantahan Pembantah tidak
No. 898 K/Pdt/2014.perkara ini apakah perkara bantahan atau perkara gugatan, oleh karena itubantahan Pembantah sudah sepatutnya untuk ditolak;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung telahmengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 401/Pdt/BTH/2012/PN.Bdg. tanggal 11 Juni2013 yang amarnya sebagai berikut :Dalam Eksepsi :e Menolak eksepsi Terbantah I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1 Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang tidak benar;2 Menolak bantahan Pembantah untuk
84 — 10
DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisionil Pembantah;DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Terbantah untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang tidak benar; Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbantah II Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Pembantah dalam Konvensi/Tergugat
Oleh karena itu, berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424K/Sip/1975 tanggal 8Juni 1976 tentang bantahan yang harus ditujukan kepada pemerintahpusat, maka bantahan Pembantah a quo harus dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijk Verklaard).3. Eksepsi PEMBANTAH Adalah Pihak Yang Tidak Berkualitas UntukMengajukan BANTAHAN A Quo.3.1.
Menyatakan BANTAHAN PEMBANTAH tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaara).DALAM PROVISIMenolak permohonan Provisi Pembantah untuk seluruhnya.Halaman 13 dari 42 Putusan Perdata Bantahan Nomor 31/Padt.Bth./2016/PN.
seksama Bantahan dariPembantah tertanggal 20 April 2016, didalam bantahan Pembantah dalamprovisinya mendalilkan bahwa Para Terbantah diwajibkan untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000.
Oleh karena itu Terbantah Il memohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yangmemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untukmenolak Bantahan Pembantah yang demikian atausetidaktidaknya menyatakan Bantahan Pembantah tidakdapat diterima.Halaman 18 dari 42 Putusan Perdata Bantahan Nomor 31/Padt.Bth./2016/PN.
, banding atau kasasiHalaman 21 dari 42 Putusan Perdata Bantahan Nomor 31/Pat.Bth./2016/PN.
144 — 58
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
56 — 29
Dalam Pokok Perkara :Menyatakan Bantahan Pembantah Konvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);II. DALAM REKONVENSI ;Menyatakan Bantahan Pembantah Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);III.
berjumlah Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Mengadili:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah Konpensi/Terbantah Rekonpensi;Dalam Konpensi:- Dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 28 April 2015 Nomor 07/Pdt.Bth/2015/PN.Tsm. yang dimohonkan banding tersebut;Mengadili Sendiri:Dalam Konpensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Para Terbantah untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak bantahan
Dalam Pokok Perkara:Halaman 2 dari 8 halama Putusan Perkara Nomor 287/PDT/2015/PT.BDG.Menyatakan Bantahan Pembantah Konvensi "Tidak Dapat Diterima(Niet Ontvankelijke verklaara);ll. DALAM REKONVENSI;Menyatakan Bantahan Pembantah Rekonvensi "Tidak Dapat Diterima(Niet Ontvankelijke verklaara);lil.
Jo. pasal 142 RBG.Majelis Hakim Tinggi menilai bahwa ah mengajukan bantahan kepadaPengadilan Negeri Tasikmalaya oR narkan;Menimbang, bahw asarkan pertimbangan tersebut EksepsiLequitur Forum Rei);Pembantah tidak dapat citeraan harus ditolak;one NX mengenai Eksepsi Terbantah karena telahmenyangkut wspokok eSxX Tentang Pokok Perkara:Menimbang, bahwa yang menjadi bantahan Pembantah dalamerkara akan dipertimbangkan bersamasama dengan bantahannya adalah agar Pengadilan Negeri Tasikmalaya memerintahkan
Dalam Rekonpensi: c&Menimbang, bahwa rama ee rekonpensi terhadap Terbantahceed Rekopensi adalah sebagaimana t diatas;Menimbang, bah BRD rchoknve materi bantahan dari PembantahugRekonpensi adalah mer n bantahan balik terhadap adanya bantahandalam konpensi d Sy igus adanya juga tuntutan sebaliknya dari materibantahan dalam ki Si;chirp g, bahwa oleh karena bantahan Pembantah ditolak dengandemi ugian yang dimohonkan oleh Pembantah Rekonpensi tidakb so oleh karena itu. bantahan Pembantah Rekonpensi/Terbantahin
Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembantah Konpensi/Terbantah Rekonpensi ditolak untuk seluruhnnya dan adanya gugatanrekonpensi pada bantahan Pembantah Konpensi oleh karena itu PembantahKonpensi/Terbantah Rekonpensi di Pihak yang kalah, oleh karena itu dihukumHalaman 6 dari 8 halama Putusan Perkara Nomor 287/PDT/2015/PT.BDG.untuk membayar biaya perkara pada Kedua Tingkat Peradilan, untuk TingkatBanding sebagaimana tersebut dalam amar putusan;Menimbang, bahwa berdasarkan
ini;Mengingat UndangUndang Nomor: 20 tahun 1947, UndangUndangNomor: 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta wyperaturan lain yang bersangkutan:Mengadili: Menerima permohonan banding dari nega PembantahKonpensi/Terbantah Rekonpensi; QSDalam Konpensi: CSdst Perkara, membatalkan putusantanggal 28 April 2015 Nomor Dalam Eksepsi dan Dalam Pengadilan Negeri Tasi07/Pdt.Bth/201 SIPN Tottydimohonkan banding tersebut; Dalam Kon DalamEksepsi Para Terbantah untuk seluruhnya;Bi Pokok Perkara:xMenolak bantahan
97 — 72
DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa dengan bantahan Ne Bis In Idem maka eksepsi dinyatakan dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena bantahan adalah Ne Bis In Idem maka bantahan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvangkelijkverklaard/ NO);Menimbang, bahwa karena bantahan Pembantah tidak dapat diterima, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 181 HIR, maka Pembantah haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditetapkan sebagaimana amar putusan ini;Mengingat, Pasal-pasal
dalam HIR serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENGADILI DALAM EKSEPSI:Menyatakan eksepsi Terbantah I, Terbantah II, III dinyatakan diterima;DALAM PROVISITuntutan Provisi dan Para Pembantah tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima;Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.491.000,- (Dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Sedangkan perkara bantahan No. 150/Pdt.Bth/2014/PN.Bdg, pihakpihaknya adalah Pembantah I: Kunkun Hendra Sutantodinata, Pembantah II:Agus Singa Sutantodinata. Terbantah I: Ny. Hj. Sukmini, Terbantah II: Ny.Nana Mursanah, Terbantah II: Ny. Heni dan Ny. Tamia selaku ahli warisTantan Sutarna. Turut terbantah: Pemerintah Republik Indonesia Cq.BadanPertanahan Nasional Cq. Kantor WilayahBadan Pertanahan Nasional Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan KotaBandung.c.
Bahwa perkara bantahan No. 150/Pdt.Bth/2014/PN.Bdg, adalah samadengan perkara perdata No. 296/Pdt/G/2006/PN.Bdg (bukti T.I16) Jo(T.H19), Jo No. 128/Pdt/2007/PT.Bdg (bukti T.I17) Jo (T.I20), tanggal 20Agustus 2007, Jo No. 128/Pdt/2007/PT.Bdg (bukti T.I18) Jo (T.I20),tanggal 6 Maret 2008, Jo No. 1071 K/Pdt/2008 (bukti T.I19) Jo (T.II22), JoNo. 788 PK/Pdt/2011 (bukti T.I20) Jo (T.II23), dimana objek perkaranyaadalah sama yaitu : sebidang tanah seluas + seluas 4.400 M?
Sedangkan perkara bantahan No. 150/Pdt.Bth/2014/PN.Bdg, pihakpihaknya adalah Pembantah I: Kunkun Hendra Sutantodinata, Pembantah II:Agus Singa Sutantodinata. Terbantah I: Ny. Hj. Sukmini, Terbantah II: Ny.Nana Mursanah, Terbantah HI: Ny. Heni dan Ny. Tamia selaku ahli warisTantan Sutarna. Turut terbantah: Pemerintah Republik Indonesia Cq.BadanPertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalJawa Barat Cq.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas makaEksepsi ke Ad. 3 "bantahan Ne Bis In Idem" adalah beralasan hukum dandinyatakan dapat diterima.DALAM PROVISIMenimbang bahwa didalam bantahannya Para Pembantah telah pulamengajukan tuntutan Provisi agar Majelis Hakim:1. Menerima dan mengabulkan tuntutan Provisi dari Para Pembantah untukseluruhnya;2. Menangguhkan atau membatalkan Penetapan Eksekusi No. NO.109/PDT/EKS/2005/PUT/PN.BDG Jo.
Ne Bis In Idem maka eksepsidinyatakan dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena bantahan adalah Ne Bis In Idem makabantahan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvangkelijkverklaard/ NO);Menimbang, bahwa karena bantahan Pembantah tidak dapat diterima, makasesuai dengan ketentuan Pasal 181 HIR, maka Pembantah haruslah dihukumuntuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditetapkansebagaimana amar putusan ini;Mengingat, Pasalpasal dalam HIR serta ketentuanketentuan hukum lainyang berkaitan
109 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
inidapat dijalankan terlebih dahulu (u/tvoerbaar bij voorraad), meskipun adaupaya hukum verzet, banding ataupun kasasi;Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;Subsidair:Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya menurut hukum dan keadilan;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Bantul telahmenjatuhkan Putusan Nomor 41/Pdt.Bth/2017/PN.Btl. tanggal 14 Maret2018, yang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan/bantahan
Menolak gugatan/bantahan Para Pembantah untuk selain danselebihnya;7. Menghukum Para Pembantah secara tanggung renteng untuk membayarbiaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.322.000,00(empat juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).Putusan tersebut dalam tingkat banding dibatalkan oleh PengadilanTinggi Yogyakarta dengan Putusan Nomor 79/PDT/2018/PT YYK tanggal 29Agustus 2018, yang amarnya sebagai berikut:1.
Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan/bantahan pihak ketiga(derden verzet) terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor98/Pdt/2016/PT.Yyk. juncto Nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Btl. Pembanding(dahulu Para Pembantah) untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum Pembanding (dahulu Para Pembantah)Halaman 5 dari 10 hal. Put.
109 — 34
Menyatakan Bantahan dari Pembantah tidak dapat diterima;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.791.000, 00 (Tujuh Ratus Sembillan Puluh Satu Ribu Rupiah)
Bahwa adapun alasan diajukannya bantahan ini adalah :. Bahwa adapun alasan Pembantah secara formal di samping alasanmaterill yang akan diuraikan dibawah ini adalah dimana Pembantah saatini sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali atas PutusanMahkamah Agung No.2585K/Pdt/2013/ No. 586/Pdt/ 2012/PT.Bdg/ jo.No.16/Pdt/G/2011/ Pn.Sumedang, hal mana membuktikan persoalanhukum atas permasalahan ini belum selesai ;.
No.2585K/Pdt/2013, maka Pembantah mohon kepada Majelisyang memeriksa bantahan ini agar berkenan terlebih dahulu membuatputusan sela atas permohonan provisi dari PembantahDALAM PROVISI :Membatalkan dan atau setidaktidaknya menangguhkan pelaksanaan eksekusisebagaimana Penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Sumedang No.02/Pen/Pdt/:/Eks/2014/PN.Sumedang jo No.2585K/Pdt/2013/ No. 586/Pdt/2012/PT.Bdg/No.16/Pdt/G/2011/ Pn.Sumedang.DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima Bantahan untuk seluruhnya ;2.
Menyatakan Bantahan Pembantah adalah beralasan hukum dan sahserta berharga ;5. Menyatakan Eksekusi sebagaimana Penetapan Eksekusi PengadilanNegeri Sumedang .02/Pen/Pdt/:/Eks/2014/PN.Sumedang jo PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia No.2585K/Pdt/2013/ Jo. PutusanPengadilan Tinggi Bandung No. 586/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. No.16/Pdt/G/2011/Pn.Sumedang tidak lagi mengikat serta tidak mempunyaikekuatan ekskutorial terhadap Pembantah ;6.
W11U/13/271/HT.04.10/II/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pembantah tidakmenambah panjar biaya perkara;Menimbang, bahwa atas uraian di atas jelaslah bahwa Pembantah tidakserius dalam mengajukan bantahan karena Pembantah tidak menambah biayaperkara sehingga persidangan dapat berlarutlarut tanpa penyelesaian hukumyang pasti maka berdasarkan Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat danbiaya ringan, maka Bantahan tersebut patut dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat
Menyatakan Bantahan dari Pembantah tidak dapat diterima;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesarRp.791.000, 00 (Tujuh Ratus Sembillan Puluh Satu Ribu Rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Semarang, pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015, olehkami, NUGROHO P.
34 — 18
164 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 23
39 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
132 — 50
Menolak bantahan Pembantah seluruhnya ;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp7.090.000,00 (tujuh juta Sembilan puluh ribu rupiah);
64 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Terbantah:Bantahan Para Pembantah Tidak Didasarkan Pada Surat Kuasa KhususAtau Setidaktidaknya Bantahan Para Pembantah Telah KontradiktifDengan Surat Kuasa Khusus;1.Bahwa dalam mengajukan Bantahan a quo, Para Pembantah diwakilioleh Kuasa Hukumnya, maka secara hukum Kuasa Hukum ParaPembantah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili ParaPembantah prinsipal untuk mengajukan Bantahan a quo haruslahdidasarkan pada Surat Kuasa Khusus, hal tersebut
pun disadari benaroleh Para Pembantah, sehingga di dalam Bantahannya ParaPembantah telah dengan tegas menyebutkan dasar bagi KuasaHukum Para Pembantah bertindak untuk dan atas nama sertamewakili Para Pembantah prinsipal mengajukan Bantahan a quosebagaimana disebutkan oleh Para Pembantah pada halaman 1 s/dhalaman 2 Bantahan Para Pembantah yang dikutip sebagai berikut:Halaman 9 dari 51 hal.Put.
1 Bantahan Para Pembantahmenyatakan:Hal: Bantahan Terhadap Penetapan Sita Eksekusi PengadilanNegeri Jakarta Selatan Nomor 429/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL.tanggal 23 Oktober 2012Dalil angka 2 halaman 3 Posita Bantahan Para Pembantahmenyatakan:2 Bahwa Para Pembantah baru mengetahui adanya upaya dariTerbantah untuk melaksanakan sita eksekusi atas tanahtanahsertifikat dimaksud dalam perkara tersebut, dari seseorang yang tidakdikenal yang menyerahkan copy Penetapan Nomor 429/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tanggal
23 Oktober 2012 tersebut kepadapara penjaga tanahtanah sertifikat dimaksud dalam perkara tersebut,dan memberitahukan tentang rencana sita eksekusi, sehingga ParaPembantah melakukan konfirmasi atas kebenaran info tersebut kePengadilan Negeri Jakarta Selatan;Dalil angka 7 Posita, Bantahan Para Pembantah menyatakan:7 Bahwa kalau pun Terbantah mengakui telah memiliki tanah ExBengkok Amil C.
Khusus yang diberikan oleh Pemberi Kuasakepada Kuasa Hukumnya untuk mengajukan Gugat Bantahan atasPenetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 429/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, tertanggal 23 Oktober 2012, hal tersebut terbuktisebagaimana dinyatakan dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 6Februari 2013 yang dikutip sebagai berikut:KHUSUSUntuk mewakili/mendampingi PEMBERI KUASA,:1.
127 — 61
M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menyatakan tuntutan Provisi tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Terbantah untuk sebagian;- Menolak Eksepsi Terbantah untuk Selain dan Selebihnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;- Menghukum Pembantah untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 434. 000,(Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah);
LaporanNo.13/9107892/DPIP/PIK keduanya tanggallaporan 7/03/2011,posisi data terakhir31/01/2011 DebiturGunawan Kadarusman2) No.Laporan :13/9163871/DPIP/PIK tanggallaporan 7/03/2011,posisi data terakhir31/01/2011 DebiturAndre;Dan laporan informasi yang dimaksud diatas, didasarkan pada laporanDebitur (Pembantah dalam bantahan ini) yang disampaikan Pelapor(Terbantah dalam bantahan ini) sebagai Pelapor kepada Bank Indonesiayang kebenarannya dan keakuratan data merupakan tanggung jawabPelapor (Terbantah
Laporan :13/9163871/DPIP/PIK tanggal laporan 7/03/2011, posisidata terakhir 31/01/2011 Debitur Andre;Dan laporan informasi yang dimaksud diatas, didasarkan pada laporanDebitur (Pembantah dalam bantahan ini) yang disampaikan Pelapor(Terbantah dalam bantahan ini) sebagai Pelapor kepada Bank Indonesiayang kebenarannya dan keakuratan data merupakan tanggung jawabPelapor (Terbantah dalam bantahan ini) dalam kewajiban hukumnyakepada Bank Indonesia sebagaimana:2) yang diwajibkan diatur dalam Peraturan dan
Tentang Kewenangan Mengadili (Relatif Competensi).Bahwa Pengadilan Negeri Purwakarta mutlak harus menyatakan diritidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara bantahan ini,karena selain objek dalam perkara bantahan ini yang berupa : Penetapan Pengadilan Negeri Purwakarta No. 0O1/Pen.Aan/Pdt.Eks/Akta/2010/PN.Pwk, tanggal 2 Juni 2010 telah dicabut, juga karenaPembantah baik dalam posita maupun dalam salah satu tuntutan/petitum bantahannya telah meminta agar Majelis Hakim PengadilanNegeri Purwakarta
Pembantah mutlah harusdinyatakan tidak dapat diterima.Eksepsi Tentang Bantahan Pembantah Tidak Jelas (obscuur libel).Bahwa bantahan Pembantah haruslah dinyatakan tidak jelas(onduidelijk), karena dalam memformulasikan dalildalil bantahannya,Pembantah telah mencampur adukan permasalahan yang satu denganpermasalahan yang lainnya, yaitu mengenai adanya perjanjian kreditantara Pembantah dengan Terbantah, tentang Surat Kuasa Khususyang diberikan oleh Terbantah kepada kuasa hukumnya, tentangpelanggaran
;Bahwa karena bantahan Pembantah tidak jelas dan isinya salingbertentangan satu dengan lainnya, maka beralasan dan berdasarkanhukum apabila bantahan Pembantah dinyatakan TIDAK DAPATDITERIMA ;DALAM POKOK PERKARA69.
64 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Firman Firdaus;Bahwa dalam perkara Bantahan a quo, Termohon Kasasi/Terbanding/Pembantah tidak menarik Tati Farida dan Firman Firdaus sebagai pihakdan menarik pihak lainnya (Ade Haris) sebagai pihak dalam perkarabantahan a quo;Bahwa M.
Putusan Nomor 386 K/Padt/2015penyewa, hal ini telah diperkarakan secara terpisah dalam perkara Nomor165/Pdt.G/2011/PN Bks. dan telah ada putusannya;Bahwa perkara Perlawanan/Bantahan a quo timbul oleh karena adanyaSita Jaminan Nomor 06/CB/2011/165/Pdt.G/2011/PN Bks. junctoGugatan Pembanding/Pemohon Kasasi dalam perkara Nomor 165/Pdt.G/2011/PN Bks.
Di sampingitu seharusnya Tati Farida dan Firman Firdaus turut menjadi Pihakdalam perkara Perlawanan/Bantahan a quo sebagaimana telahPemohon Kasasi jelaskan pada poin huruf 2 Memori Kasasi ini.
Putusan Nomor 386 K/Padt/2015Menurut Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi tidak ada relevansinyadengan Perkara Perlawanan/Bantahan a quo;Bahwa namanama yang tercantum dalam bukti T2 sampai T10adalah namanama yang menjadi Pihak dalam Gugatan yang telahdiajukan Pembanding/Pemohon Kasasi pada perkara Nomor 165/Pdt.G/2011/PN Bks. juncto Sita Jaminan Nomor 06/CB/201 1/165/Pdt.G/201 1/PN Bks., khususnya Tati Farida dan Firman Firdaus, hal manaPerlawanan/Bantahan a quo timbul dari perkara sebagaimana tersebutdi
atas dan seharusnya namanama tersebut juga menjadi pihak dalamPerlawanan/Bantahan a quo, namun Termohon Kasasi/Pelawan tidakmenjadikannya pihak sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan padapoin 2 Memori Kasasi ini.
122 — 21
Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000,-(delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
dariPembantah, yang isinya tetap dipertahankan oleh Pembantah dengan tidak adaperubahan Bantahan dan tetap pada Bantahannya;Menimbang, bahwa terhadap Bantahan Pembantah tersebut pihakTerbantah telah mengajukan Jawabannya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :1.
Putusan Nomor : 56/Pdt.Bth/2016/PN.Tsmdemi hukum Pembantah sama sekali tidak mempunyai hak untukmelakukan bantahan atau tuntutan terkait dengan pelaksanaaneksekusi barang jaminan sebagai akibat cidera janji/wanpretasinyatersebut.4. EKSEPSI BANTAHAN KURANG PIHAK4.1.4.2.4.3.4.4.Bahwa bantahan a quo masih kurang pihak karena tidak melibatkan :a.
Bahwa oleh karena bantahan ini diajukan oleh Pembantah (debitur)yang tidak melunasi utangnya padahal berdasarkan Perjanjian KreditPembantah jelasjelas memiliki kewajiban untuk itu, maka Pembantahharus dinyatakan sebagai pihak yang tidak berhak/berkualitas untukmengajukan bantahan a quo.5.4.
Putusan Nomor : 56/Pdt.Bth/2016/PN.Tsmdan mengadili perkara bantahan a quo, memutuskan danmenetapkan dengan amar sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan menerima Eksepsi Terbantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard).DALAM POKOK PERKARA :4.
Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;3.