Ditemukan 230304 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat:
1.Andyka Rakasiwi
2.Ahmad Taufikkurahman Saleh
Tergugat:
PT Abadi Rejeki Cipta Optimal
2715
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 11-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 23/Pdt.G.S/2019/PN Sel
Tanggal 15 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Selaparang Finansial Kabupaten Lombok Timur
Tergugat:
1.Suarni
2.Nurmasih
160
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PATI Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.EKO SANTOSO
2.ANSISKA NUR IDAYANTI
Turut Tergugat:
ansiska nur idayanti
14937
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 21-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat:
Rizkawati binti Edi
Tergugat:
1.Yusup
2.Dahlia
173
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 10-11-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 29/Pdt.G.S/2023/PN Mks
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penggugat:
Andi Muhammad Rum
Tergugat:
1.Dg. Sikki bin Lahae alias Baso Dg. Sikki bin Lahae
2.Henry Winata, S.H., M.H.
1310
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-08-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN WONOGIRI Nomor 15/Pdt.G.S/2022/PN Wng
Tanggal 4 Agustus 2022 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Wonogiri
Tergugat:
1.Subardi
2.Sunarti
537
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 29-08-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PN SOE Nomor 17/Pdt.G.S/2022/PN Soe
Tanggal 29 Agustus 2022 — Penggugat:
BRI CABANG SOE
Tergugat:
1.ARKI E NOPE
2.NURYATI ABANAT
412
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN Mkd
Tanggal 21 September 2021 — Penggugat:
PT BPR MULYO LUMINTU
Tergugat:
1.TRI RAHAYU
2.NGATIJAH
377
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 12-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 22-05-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN Bpp
Tanggal 15 Mei 2020 — Penggugat:
NY.WINDRAS INDANA SASMITA
Tergugat:
1.ENDANG JUMIATI
2.ARSIL AJIM
3.KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR cq DIREKTUR KRIMUNAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN TIMUR
14139
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 43/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 21 September 2021 — Penggugat:
CASTORI
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
600
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 11-06-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 25/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal 11 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT KANDANGAN
Tergugat:
1.Abdul Latip
2.Miseni
150
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 28-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 71/Pdt.G.S/2021/PN Tng
Tanggal 4 Oktober 2021 — Penggugat:
Nina Monica
Tergugat:
1.Akwila Rocky
2.Astried Fillistea
347
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 31-08-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 51/Pdt.G.S/2021/PN Cbd
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penggugat:
Yaman Pritana
Tergugat:
Syarifudin
5116
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-07-2020 — Putus : 03-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN PURWOREJO Nomor 40/Pdt.G.S/2020/PN Pwr
Tanggal 3 Juli 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Kutoarjo
Tergugat:
1.RUJITO KUMORO
2.KUZAIMAH
416
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 21-10-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 40/Pdt.G.S/2020/PN Jmb
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Cabang Abunjani Sipin
Tergugat:
Nudarlis
4912
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Register : 02-08-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Bks
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
1.Aris
2.Mulyanah
3.Apay Sukardi
4.Fitria
5.Anita
Tergugat:
PPAT. Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, S.H., M.Kn.
278
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-11-2021 — Putus : 05-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Nopember 2021 — Penggugat:
PT Agro Boga Utama
Tergugat:
Faula Hartanto
8919
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 21-09-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN SOE Nomor 19/Pdt.G.S/2022/PN Soe
Tanggal 21 September 2022 — Penggugat:
FESTUS LAE
Tergugat:
ALFRED TSE
457
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 07-10-2021 — Putus : 08-10-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Mkd
Tanggal 8 Oktober 2021 — Penggugat:
PT. BPR PRIMA MERTOYUDAN SEJAHTERA
Tergugat:
1.SETIANINGSIH
2.HARIYADI SULISTIYO
785
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-06-2019 — Putus : 14-06-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN Tng
Tanggal 14 Juni 2019 — Penggugat:
PT. BPR. CAKRA DANARTA
Tergugat:
1.RESTY ASTRIA
2.RADITYO WICAKSONO
8844
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.