Ditemukan 373761 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 14-02-2023
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 3034/Pdt.G/2022/PA.JU
Tanggal 8 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
6112
    1. Menyatakan bahwa telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua tanggal 1 Februari 2023 ;
    2. Menghukum Pihak Pertama dengan Pihak Kedua untuk tunduk dan mentaati hasil kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Surat Kesepakatan tanggal 1 Februari 2023 ;
    3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah ) kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng
Register : 16-09-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bgl
Tanggal 30 September 2021 — Terdakwa
2010
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ini;
    3. Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan Penetapan penghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi ini dilaksanakan sepenuhnya;
    4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi telah dilaksanakan sepenuhnya
    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut umum, Pembimbing
Register : 04-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 23-11-2019
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 1298/Pdt.G/2019/PA.Pwk
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
13447
    1. Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat untuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana Akta Kesepakatan/Van Dading Nomor 1298/Pdt.G/2019/PA.Pwk. tanggal 02 Oktober 2019;
    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Akta Kesepakatan/Van Dading Nomor 1298/Pdt.G/2019/PA.Pwk. tanggal02 Oktoer 2019;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
    Para pihak telahmengadakan Perjanjian Perdamaian tanggal sebagaimana yang tertuangdalam Akta Kesepakatan/Van Dading Nomor 1298/Pdt.G/2019/PA.Pwktanggal 04 September 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Untukmempermudah pembagiannya dapat dilakukan pembagian secara fisikatau berdasarkan taksiran nilai jual harta bersama tersebut yang apabiladinilai dengan uang dapat mencapai taksiran harga sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);Bahwa sesuai dengan taksiran harga pada saat bercerai pihakPenggugat dengan Tergugat telah membuat kesepakatan untukmembagi harta tersebut, dan dalam kesepakatan itu pihak PenggugatHalaman 2 dari 9 hal. Put.
    (tiga puluh juta rupiah);Bahwa sesuai dengan taksiran harga pada saat bercerai pihakPenggugat dengan Tergugat telah membuat kesepakatan untukmembagi harta tersebut, dan dalam kesepakatan itu pihak Penggugattelah menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah)kepada Tergugat sedangkan rumah ditempati oleh Penggugat (kwitansiterlampin);7.
    Membebankan Penggugat dari seluruh biaya yang timbul akibat perkaraint;Subsidair:Jika Pengadilan Agama Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo et Bono);Memperhatikan Akta Kesepakatan/Van Dading Nomor1298/Pdt.G/2019/PA.Pwk. tanggal 04 September 2019;Menimbang, bahwa perkara ini menyangkut bidang perkawinan,sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangHalaman 7 dari 9 hal. Put.
    Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugatdengan Tergugat untuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana AktaKesepakatan/Van Dading Nomor 1298/Pdt.G/2019/PA.Pwk. tanggal 02Oktober 2019;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi AktaKesepakatan/Van Dading Nomor 1298/Pdt.G/2019/PA.Pwk. tanggal02Oktoer 2019;3.
Register : 14-09-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 23-09-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 84/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tng
Tanggal 22 September 2022 — Terdakwa
16352
    1. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    2. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna merah, dikembalikan kepada Anak dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan;
    4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Register : 17-10-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2016/PN LSM
Tanggal 20 Oktober 2016 — Terdakwa
555
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi

    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya

    4. Memerintahkan agar biaya pengobatan diberikan kepada korban/yang berhak dalam kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya;

    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntu Umum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang Tua, Korban dan Para Saksi.

Register : 21-08-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN MASOHI Nomor 48/Pid.B/2019/PN Msh
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum: 1.Sriwati Asis Paulus, S.H., 2.Rian Joze Lopulalan, S.H
12676
  • HASANELA dan AFIAN ROLOBESSY sebesar Rp.25.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 15 Oktober 2017;- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama WA ANI sebesar Rp.35.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 24 Januari 2018;- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama DEMIANUS PEILOUW sebesar Rp.30.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 22 Maret
    2018;- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama RANDY MOLLE sebesar Rp.35.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 10 September 2018;- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama BAPAK ANJAS sebesar Rp.35.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 15 Oktober 2018;- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama Ny.JOHATI TUAHUNS sebesar Rp.35.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi
    NURDIA sebesar Rp.35.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 10 September 2018;- 1(satu) lembar kwitansi atas nama ADE AMRI SYAH sebesar Rp.35.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 06 November 2018;- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama A BASRI sebesar Rp.35.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 06 November 2018;- 1 (satu
    ) lembar kwitansi atas nama LA OHAN sebesar Rp.35.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 14 November 2018;- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama WA MAJE sebesar Rp.35.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 03 Februari 2018;- 1(satu) lembar kwitansi atas nama TN.
    SUWANDI sebesar Rp.30.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 25 April 2018;- 1(satu) lembar kwitansi atas nama LA ODE IDA sebesar Rp.35.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 24 Juni 2018;- 1(satu) lembar kwitansi atas nama NY.E SINAY sebesar Rp.15.000.000,- untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 10 Agustus 2018;- 1(satu) lembar
    ) lembar kwitansi atas nama RANDY MOLLE sebesarRp.35.000.000, untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagaipegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 10 September 2018;1 (satu) lembar kwitansi atas nama BAPAK ANJAS sebesarRp.35.000.000, untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagaipegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 15 Oktober 2018; 1 (satu) lembar kwitansi atas nama Ny.JOHATI TUAHUNS sebesarRp.35.000.000, untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagaipegawai PLN masohi kepada susi paeng bulan mei
    NURDIA sebesarRp.35.000.000, untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagaipegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 10 September 2018; 1(satu) lembar kwitansi atas nama ADE AMRI SYAH sebesarRp.35.000.000, untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagaipegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 06 November 2018; 1 (satu) lembar kwitansi atas nama A BASRI sebesar Rp.35.000.000,untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagai pegawai PLN masohikepada susi paeng tanggal 06 November 2018; 1 (satu) lembar kwitansi
    SUWANDI sebesarRp.30.000.000, untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagaipegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 25 April 2018; 1(satu) lembar kwitansi atas nama LA ODE IDA sebesarRp.35.000.000, untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagaipegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 24 Juni 2018; 1(satu) lembar kwitansi atas nama NY.E SINAY sebesarRp.15.000.000, untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagaipegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 10 Agustus 2018; 1(satu) lembar kwitansi atas nama
    SUWANDI sebesarRp.30.000.000, untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagaipegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 25 April 2018; 1(satu) lembar kwitansi atas nama LA ODE IDA sebesarRp.35.000.000, untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagaipegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 24 Juni 2018; 1(satu) lembar kwitansi atas nama NY.E SINAY ~ sebesarRp.15.000.000, untuk pembayaran kesepakatan masuk sebagaipegawai PLN masohi kepada susi paeng tanggal 10 Agustus 2018; 1(satu) lembar kwitansi atas
Register : 19-06-2015 — Putus : 15-07-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 48/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Wgp
Tanggal 15 Juli 2015 — - YOHANIS NGGUTI JAWAMARA Alias NYONGKI
11869
  • Menyatakan kesepakatan Diversi antara pihak Majelis, saksi korban dan terdakwa adalah sah dan mengikat; 2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan / Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;4.
    Memerintahkan Penyidik/Penuntut Umum/Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya; 5.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1(satu) unit playstation 2 merk SONY; 1(satu) buah stick playstation merk SONY; 1(satu) bilah parang; 1(satu) buah slot; 2(dua) buah dalaman kunci laciDikembalikan kepada ADRIANA TAMU INA (Saksi korban) dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;6.
    PN.Wgp tanggal 15 Juli 2015 Perihal Hasil Diversi dalam perkaraanak dengan tersangka/terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminAgama/KepercayaanKebangsaanPekerjaanPendidikanTempat tinggal: YOHANIS NGGUTI JAWAMARA AliasNYONGKI: Palindi: 16 Tahun / 27 Oktober 1998: Lakilaki: Kristen Protestan: Indonesia: Pelajar: SMP (kelas ITI ): Rt.16,Rw05,Kelurahan Lewa Paku, KecamatanLewa, Kabupaten Sumba Timur2 Berita Acara Diversi Nomor: 48/Pid.SusAnak/2015/PN.Wegp tanggal 15Juli 2015 ;3 Kesepakatan
    Diversi tanggal 15 Juli 2015;Meinimbang bahwa berdasarkan Pasal 7 Jo Pasal 12 Undangundang Nomor: 11 tahun2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwa Hakim diwajibkan untukmengupayakan Diversi terhadap terdakwa Anak yang didakwa melakukan tindak pidanayang ancaman pidananya penjara dibawah 7 (tujuh) tahun;Menimbang bahwa dari laporan Hakim tanggal 15 Juli 2015 antara anak dan korbantelah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 15 Juli 2015 dimana saksi korban telahmemaafkan terdakwa dan
    mendukung keinginan terdakwa dan orang tua terdakwa agar terdakwa dapatkembali bersekolah;Menimbang, bahwa kesepatan Diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangandengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 Undangundang Nomor 11 tahun2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN :1 Menyatakan kesepakatan
    Diversi antara pihak Majelis, saksi korban dan terdakwaadalah sah dan mengikat;2 Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3 Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan surat perintah penghentianpenuntutan / Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaansetelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;4 Memerintahkan Penyidik/Penuntut Umum/Pengadilan untuk bertanggung jawab atasbarang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya
Register : 16-06-2015 — Putus : 16-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan PA MAROS Nomor 278/Pdt.G/2015/PA Mrs.
Tanggal 16 Nopember 2015 — Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
610597
  • Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan damai2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan damai tersebut
    . , Hakim Pengadilan Agama Marosyang ditunjuk sebagai mediator berdasarkan kesepakatan para pihaksebagaimana tersebut dalam Penetapan Nomor 278/Pdt.G/2015/PA Mrs.Hal. 3 dari 16 Put. No. 278/Pdt.G/2015/PA Mrs.tanggal 4 Agustus 2015.
    Para pihak bersedia tunduk dan patuh pada kesepakatan tersebut;4.
    Dengan demikian,substansi sengketa hak asuh anak tersebut dinilai sudah selesai sebabdalam kesepakatan mengenai nafkah anak tersebut telah memuat maksudbahwa hak asuh anak berada pada Termohon.
    No. 278/Pdt.G/2015/PA Mrs.Il.Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadikesepakatan sebagaimana diuraikan secara lengkap dalam duduk perkaradan kedua belah pihak memohon agar kesepakatan tersebut dimuat dalamputusan pengadilan.Menimbang, bahwa isi kesepakatan Penggugat dan Tergugattersebut telah bersesuaian dengan ketentuan hukum tentang kewajiban(bekas) suami dan ayah.
    Dalam kesepakatan itu juga tidak terdapat indikasiadanya itikad buruk masingmasing pihak, bahkan secara materil memberijaminan perlindungan terhadap hakhak bekas istri dan hakhak anak pascaperceraian.
Register : 06-11-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 20-01-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 3081/Pdt.G/2020/PA.Ckr
Tanggal 20 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5919
  • Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat untuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana Akta Kesepakatan/Van Dading Nomor 3081/Pdt.G/2020/PA.Ckr. tanggal 12 Januari 2021;
2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Akta Kesepakatan/Van Dading Nomor 3081/Pdt.G/2020/PA.Ckr. tanggal 12 Januari 2021;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp609.000,00 (enam ratus sembilan ribu rupiah).
., S.Pd.l selaku mediatorbersertifikat nonhakim Pengadilan Agama Cikarang untuk melakukanmediasi, dan berdasarkan laporan tertulis dari Mediator yang bersangkutantertanggal 12 Januari 2021 menyatakan upaya mediasi telah dilaksanakandan berhasil mencapai kesapakatan damai dengan Akta Perdamaian;Memperhatikan Akta Kesepakatan/Van Dading Nomor3081/Pdt.G/2020/PA.Ckr. tanggal 12 Januari 2021;Menimbang, bahwa perkara ini menyangkut sengketa harta benda,sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor
Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat denganTergugat untuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana AktaKesepakatan/Van Dading Nomor 3081/Pdt.G/2020/PA.Ckr. tanggal 12Januari 2021;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi AktaKesepakatan/Van Dading Nomor 3081/Pdt.G/2020/PA.Ckr. tanggal 12Januari 2021;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp609.000,00 (enam ratus sembilan ribu rupiah).Hal. 8 dari 10 Hal.