Ditemukan 117233 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-09-2009 — Upload : 27-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 700K/PDTSUS/2008
Tanggal 4 September 2009 — .; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kota Surabaya,
4325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kota Surabaya,
    Dukuh KupangTimur XVIII/25 Surabaya;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Pekerja;melawan:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kota Surabaya,berkedudukan di Jalan Prof. Dr. Moestopo No.1 Surabaya,Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangHal. 1 dari 29 hal. Put.
    terpenuhi, maka sebagaitindak lanjut dari upaya tersebut di atas maka, Para Penggugat mengajukanPermohonan Pemerantaraan (Mediasi.) pada Instansi yang berwenang dalamhal ini adalah Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya ; (Bukti P22)Bahwa setelah melalui proses mediasi tersebut, karena tidak tercapaikesepakatan maka pada tanggal 30 Juni 2006 Pihak Dinas Tenaga Kerja KotaSurabaya selaku Mediator telah menerbitkan anjuran Nomor 108/PHK/V1/2006Tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara Perusahaan Daerah Air Minum
    pula dalam memutus perkara iniMajelis Hakim tidak mempertinbangkan secara cermat buktibukti yangdiajukan kedua belah pihak, hal ini tercermin dalam pertimbangan putusanperkara ini halaman 45 yang berbunyi:"Menimbang bahwa kesalahankesalahan sebagaimana tersebut di atas,sesuai dengan Surat Keputusannya (Bukti P1 Bukti P19) adalahmerupakan pelanggaran disiplin berat""Menimbang bahwa kesalahan berat yang dijadikan alasan untukmemberhentikan Para Penggugat sebagai Pegawai pada PerusahaanDaerah Air Minum
Putus : 10-01-2017 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 475/Pdt.BTH/2016/PN.Sby
Tanggal 10 Januari 2017 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA melawan HANNY LAYANTARA
10655
  • PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYAmelawan HANNY LAYANTARA
    PUTUSANNo. 475/Pdt.BTH/2016/PN.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan megadili perkara perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTASURABAYA, dalam hal ini diwakili oleh : 1. Drs. SUNARNO ;2. Ir. TATUR JAUHARI ;3. Drs. Ec.
    LOEKMAN HAKIM ;Para Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, beralamat kantor di Jalan MayjenProf. Dr. Moestopo No.02 Surabaya, dalam hal ini telah memberikan Kuasa kepada :1. ANDONO KRISTANTO, SH., MH ;2. MAULIDIAZETA WIRIARDI, SH., MH ;Para Advokat pada Kantor Hukum WINS & Partners Law Firmberalamat di Perkantoran Graha Asri RK No.9, Jalan RayaNgagel 176179, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 28 April 2016, selanjutnya disebut sebagai.
    No. 679/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 25 Nopember2013, yang menetapkan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau jikaberhalangan dapat menunjuk orang lain yang dipandang cakap untukmemanggil terhadap: 1) Walikota Pemerintah Kota Surabaya; 2) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kota Surabaya ;3) Pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Timur.Supaya pada hari rabu tanggal 4 Desember 2013
    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kota Surabaya;3. Pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Timur.Supaya pada hari rabu tanggal 4 Desember 2013 menghadap Ketua PengadilanNegeri Surabaya di JI. Raya Arjuno No. 1618 Surabaya, guna diberi teguran(aanmaning), agar ia/mereka dalam waktu 8 (delapan) hari sejak teguran(aanmaning) diberikan, segera memenuhi bunyi Putusan Pengadilan NegeriSurabaya No. 679/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 14 Agustus 2007 Jo.
Register : 10-01-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 02-10-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 04/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 23 Juli 2013 — DEWAN PELANGGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA melawan WALIKOTA SURABAYA
3417
  • DEWAN PELANGGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA melawan WALIKOTA SURABAYA
    Dinoyo Tengah No. 28Surabaya; on = 2o no on nnn ne nn nnn nnn nnnKesemuanya Warga Negara Indonesia, mewakili DewanPelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya,berdasarkan Akta No. 47 tentang Akta Pendirian PerkumpulanDewan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kota Surabaya, dibuat dihadapan Wachid Hasyim, Notaris diSurabaya; 2272 2n nono one nnn nnn nnn ene nne ne nnDalam hal ini memberikan kuasa kepada: TEGUH BUDICAHYONO, S.H., M.H., HERY PRASETYO, S.H., ParaAdvokat dan ALFAN BAGUS
    Bahwa Penggugat adalah Pengurus dari perkumpulan masyarakat pelangganPerusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya, yang didirikan dengan aktenotaris ...notaris WACHID HASYIM, S.H.
    18 Juli 2011, tentang PengangkatanAnggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya,susunan keanggotaan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum KotaSurabaya:1.
    MM aNggota; Kronologis1.Bahwa kedudukan penggugat merupakan perkumpulan masyarakatPelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya, didirikan padatanggal 18 April 2002, dengan akte Notaris Wachid Hasyim, S.H.
    No. 47,adalah ...adalah merupakan refresentatif dari Para pelanggan Perusahaan Daerah AirMinum Kota Surabaya, yang bertujuan sebagai sarana Komunikasai antarpelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya, sebagai saranakomunikasi antara pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum dan ManagemenPerusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya dalam mensosialisasikankebijakan perusahaan, serta ikut serta mendorong terciptanya perusahaan airminum yang dapat memberikan layanan yang berkwalitas kepada menyarakatyang
Putus : 28-07-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 PK/Pdt/2010
Tanggal 28 Juli 2010 — Ny.Hj.SITI FATHIYAH ;PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) PEMERINTAH KOTA SURABAYA, DKK
10554 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ny.Hj.SITI FATHIYAH ;PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) PEMERINTAH KOTA SURABAYA, DKK
    ., Advokat, berkantor di JalanKebon Sirih Barat Dalam IX No.8, Jakarta Pusat,Pemohon Peninjauan Kembali I/Termohon Peninjauan Kembali IIdahulu Termohon Kasasi I/Penggugat/Terbanding ;IV.melawan:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)PEMERINTAH KOTA SURABAYA, berkedudukan di JalanMayjen Prof. Dr.
    Hak Pakai tersebut diberikan untuk selama tanah itu dipergunakan sebagaiKantor Perusahaan Air Minum (PDAM) Kotamadya Surabaya (Turut Tergugat1) dan berlaku sejak tanggal berlakunya surat keputusan ini ;b.
    No.31 PK/Pdt/2010sebagai asset Perusahaan Air Minum (asset Turut Tergugat ) sebagai assetPemerintah Kota Surabaya yang dipisahkan, sehingga berdasarkan KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman PengelolaanBarang Daerah yang dipisahkan, maka terkait dengan tanah dan bangunanJalan Basuki Rachmat No.119121 Surabaya tersebut pengelolaannya beradapada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya (Turut Tergugat ).Pengelolaan di sini artinya adalah rangkaian kegiatan dan tindakan
    Sehingga tanah dan bangunan Jalan Basuki Rachmat No.119121Surabaya sudah menjadi kewenangan Perusahaan Air Minum Kota Surabaya(Turut Tergugat 1!)
    No.31 PK/Pdt/2010Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotamadya Surabaya (TurutTergugat asal) dan berlaku sejak tanggal berlakunya surat keputusan ini ;b.
Putus : 20-11-2017 — Upload : 06-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1380 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KARANGASEM VS I KETUT MUDITA
7838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KARANGASEM, tersebut
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KARANGASEM VS I KETUT MUDITA
    Pembahasan diantaranya PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ danKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Pasal 50 bahwa Pegawaidiberhentikan dengan tidak hormat, karena;a. Melanggar sumpah pegawai dan/atau sumpah jabatan;b. Dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yangmemperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau;c.
    Ketut Mudita sebagaiKaryawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasemadalah cacat hukum karena proses dan prosedurnya tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, oleh karena ituSdr.
    Dan kemudian padadalil gugatan poin angka 2 (dua) Penggugat menerangkan bahwapengguga pada tanggal 9 Pebruari 2015 telah diedarkan surat keputusanDirektur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem nomor:862.1/16/PDAM/II/2015, tentang pemberhentian tidak dengan hormatpada Penggugat.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kabupaten Karangasem Nomor: 862.1/16/PDAM/II/2015 tanggal 9Pebruari 2015 tentang pemberhentian tidak dengan hormat saudara KetutHalaman 9 dari 19 hal. Put. Nomor 1380 K/Pdt.SusPHI/2017Mudita (Penggugat) sebagai karyawan perusahaan daerah air minumkabupaten karangasem adalah tidak sah;3.
    Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DirekturPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem Nomor:862.1/16/PDAM/II/2015 tanggal 9 Pebruari 2015 tentang pemberhentiantidak dengan hormat saudara Ketut Mudita (Penggugat) sebagai karyawanperusahaan daerah air minum Kabupaten Karangasem;4. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ( KetutMudita) pada posisi, Jabatan, upah dan hakhak lainnya seperti semulatanpa sanksi dalam bentuk apapun;5.
Putus : 14-01-2009 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2070K/PDT/2008
Tanggal 14 Januari 2009 — R I Z A L D I ; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
4025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • R I Z A L D I ; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
Putus : 22-07-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1771 K/Pdt/2020
Tanggal 22 Juli 2020 — MUHAMMAD AQSHA, S.E VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOA KOTA KENDARI
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD AQSHA, S.E VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOA KOTA KENDARI
    ., dankawankawan, Para Advokat berkantor di Jalan Wulele Nomor3, RT 05, RW 02, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan WuaWua, Kota kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2018;Pemohon Kasasi;LawanPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOA KOTAKENDARI, berkedudukan di Jalan R.
Putus : 27-08-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 370 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA VS SYAHRIADI NASUTION, S.E
2021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA tersebut;
    DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA VS SYAHRIADI NASUTION, S.E
    PUTUSANNomor 370 K/Pdt.SusPHI/201 4DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)TIRTA SILAUPIASA, yang diwakili oleh Direktur H.
    ) telah diatur dan ditentukan dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sertaditambah dengan Surat Pernyataan Bersama Para Pegawai tertanggal 7Maret 2011, (bukti surat T1);Hal. 14 dari 24 hal.
    (Pasal 1338BW);Bahwa Surat Pernyataan/Perjanjian Bersama tidak perlu disyahkan olehpihakpihak lain, karena isi dari Perjanjian/Kesepakatan bersama tersebutsecara otomatis mengikat para pihak yang menandatanganinya;Bahwa dalam Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,dinyatakan:(1). Pegawai PDAM dapat dikenakan hukuman;(2).
    Telah melanggar Pasal 21 ayat (4) Keputusan Bupati Asahan Nomor 1Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Bupati Asahan Nomor 4Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja PerusahaanDaerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Asahan;8. Telah melanggar Keputusan Bupati Asahan Nomor 299 EKON / 2011tanggal 25 Agustus 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata KerjaPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa;9.
    Telah melanggar Pasal 44, dan Pasal 50 hurup (c) Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan KepegawaianPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM);10. Telah sesuai dan berdasarkan Pasal 46 Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan KepegawaianPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM);11.
Putus : 09-09-2009 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1259 K/Pdt/2009
Tanggal 9 September 2009 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SURABAYA, dkk vs 1. ALIJAH, dkk
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SURABAYA, dkk vs 1.ALIJAH, dkk
    PUTUSANNo. 1259 K/Pdt/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :1.2.PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SURABAYA,berkedudukan di JI. Prof. Dr. Mustopo No.2 Surabaya ;ABDUL LATIF, bertempat tinggal di Jalan Kalianyar Kulon IXNo.20 Surabaya ;Keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs.
    Harus dilakukan melalui jalur hukum, tidak dibenarkan bertindakmain hakim sendiri, yang merupakan perbuatan melawan hukum ; Bahwa karena itu obyek sengketa seluas + 28 M2 harus dikembalikankepada Penggugat dengan tidak menutup kemungkinan untuk diajukangugatan oleh Tergugat dikemudian hari ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM SURABAYA dan ABDUL LATIF tersebut harus ditolakdengan perbaikan amar putusan
    PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM SURABAYA, dan 2. ABDUL LATIF tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.521/Pdt/2006/PT.Sby. tanggal 24 Mei 2006 yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Surabaya No 277/Pdt.G/2005/PN.SBY. tanggal 25 Januari2006 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;Hal. 14 dari 16 hal. Put.
Putus : 24-05-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03/B/PK/PJK/2009
Tanggal 24 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PD AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TK II GIANYAR,
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PD AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TK II GIANYAR,
    berupa :g. air bersih yang dialirkan melalui pipa olehPerusahaan Air Minum' sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 angka 1 huruf g ;dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai ;.
    Perusahaan air minum yang semata matamelakukan penyerahan Barang Kena PajakTertentu. yang bersifat strategis sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g ; atautidak diwajibkan melaporkan usahanya untukdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ;.
    Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar,NPWP : 01.413.292.2 903.000, alamat : Jl.
Register : 08-02-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Tanggal 22 April 2019 — Penggugat:
LUSIANDI PURBA
Tergugat:
DIREKTUR UD.AIR MINUM SUCI
5517
  • Air Minum Suci) untuk membayarkan hak-hak Penggugat berupa uang pesangon-pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 13 Ketenagakerjaan dengan total Rp. 69.386.000,00(enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu Rupiah) dengan perincian ;
  • Lusiandi Purba

    • Uang Pesangon :2x9xRp. 2.514.000,00
      Penggugat:
      LUSIANDI PURBA
      Tergugat:
      DIREKTUR UD.AIR MINUM SUCI
Register : 14-01-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PN MANADO Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mnd
Tanggal 20 April 2021 — -TONNY SALINDEHO,dkk lawan PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM KABUPATEN SANGIHE
25555
  • -TONNY SALINDEHO,dkk lawan PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM KABUPATEN SANGIHE
Putus : 07-10-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 885 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE VS TONNY SALINDEHO
4929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE tersebut; 2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 27/ Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd., tanggal 11 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3.
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE VS TONNY SALINDEHO
    PUTUSANNomor 885 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATENKEPULAUAN SANGIHE, diwakili oleh Kepala SeksiAdminitrasi Umum/Personalia pada Perusahaan Daerah AirMinum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, EngelhardtHengkengnusa Leathlen Patras, berkedudukan di JalanPenjernihan, Kelurahan Bungalawang
    ,Advokat, beralamat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jalan Penjernihan 1/1,Kelurahan Bungalawang, Kecamatan Tahuna, KabupatenKepulauan Sangihe, berdasarkan Surat Kuasa Subsitusitanggal 28 Februari 2019;Pemohon Kasasi;LawanTONNY SALINDEHO, bertempat tinggal di KelurahanManente, RT 005 RW 003, Kecamatan Tahuna, KabupatenKepulauan Sangihe;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan
    berhak mendapatkan hakhaknya (videPasal 161 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003;bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas maka amar ke 3 perludiperbaiki sebagaimana tercantum dalam amar di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Manado dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KEPULAUANSANGIHE tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado Nomor 27/ Pdt.SusPHI/2018/PN Mnhd.,tanggal 11 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatputus sejak putusan ini dibacakan;3.
Register : 31-01-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 20 Juli 2017 — Mulyadi X Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi (PAM JAYA)Jakarta,Cs
11087
  • Mulyadi X Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi (PAM JAYA)Jakarta,Cs
    Kebon Sirih 6769, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 080/SNRM/MUL/PDT/X1I/16 tanggal 8 Desember 2016, yang selanjutnya disebutsebagai PENGGUGATMelawanPerusahaan Daerah Air Minum Provinsi (PAM JAYA)Jakarta Jl.Penjernihan IlPejompongan Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT 1.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dedi M. Lawe, SH.
    Peraturan Dana Pensiun;Bahwa sumber kekayaan TERGUGAT Ill berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat(2) Keputusan Pendiri Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air MinumSeluruh Indonesia No.842.1/Kep.06PDAM/2012 tentang Peraturan DanaPensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PDP2012) berasal dari: luranPeserta, luran Pemberi Kerja, Hasil Investasi dan Pengalihan dana dari DanaPensiun lain (jika ada).
Putus : 04-01-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 4 Januari 2013 — PONIMIN, S.Sos, Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta, dkk. vs PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (PDAM DKI JAKARTA), yang diwakili oleh Direktur Utama PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (PDAM DKI JAKARTA)
600 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PONIMIN, S.Sos, Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta, dkk. vs PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (PDAM DKI JAKARTA), yang diwakili oleh Direktur Utama PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (PDAM DKI JAKARTA)
Register : 06-11-2019 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 76/Pdt.G/2019/PN Lwk
Tanggal 26 Maret 2020 —
Tergugat:
1.Bupati Banggai dalam kedudukannya sebagai Pembina Perusahaan Daerah Air Minum
2.Sekretaris Kabuaten Banggai dalam kedudukannya sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum
3.Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum
4.Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Banggai
12522

  • Tergugat:
    1.Bupati Banggai dalam kedudukannya sebagai Pembina Perusahaan Daerah Air Minum
    2.Sekretaris Kabuaten Banggai dalam kedudukannya sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum
    3.Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum
    4.Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Banggai
Register : 03-07-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mks
Tanggal 19 September 2019 —
8340
  • Arifin Fajar Putera, SEvsPerusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar
    Bontoala, Kota Makassar, SulawesiSelatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2019dengan nomor surat. 80/SKU/SPNSULSEL/VI/2019, selanjutnya disebutSEG Els axon aenvecramemmnememannmnenent at aves anmnenens eesemamemaens ape PENGGUGAT;MELAWANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MAKASSAR, yang berkedudukan diJalan DR. Sam Ratulangi Nomor 3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. HASBI ABDULLAH, S.H.,YASSER S.
    /PDAM Kota Makassar) sebagaiPemberi Kerja.Bahwa Penggugat bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum/PDAM KotaMakassar dalam hal ini tergugat sejak 1 Oktober 2014 dengan jabatan stafwilayah pelayanan Ill PDAM Kota Makassar dan di berhentikan secara sepihakpada 06 Nopember 2017 dengan nomor pokok pegawai : 958 816 234 sertajabatan terakhir staff wilayah pelayanan Ill PDAM Kota Makassar, tanpa melaluimekanisme sebagaimana yang di amanahkan di dalam UU No.13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan.Bahwa selama
    Menyatakan menolak atau setidakticlaknya menyatakan gugatan di dalam perselisihnan hubungan industrial dari Penggugat (Arifin Fajar Putera, S.E,)terhadap Tergugat (PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MAKASSAR)tidak dapat diterima;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianah eksepsi dan jawaban ini, atas perhatian dan pengabulan Majelis Hakimyang mulia kami haturkan banyak terima kasih, dan apabila majelis hakimberpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (ex aeqou et bono).
    Kota Makassar nomor: /B.3a/V/2016;Fotocopy sesuai asli Surat Keputusan Direksi PerusahaanDaerah Air Minum Kota Makassar nomor: /B.3a/V/2017;Fotocopy sesuai asli Surat Keputusan Direksi PerusahaanDaerah Air Minum Kota Makassar nomor: /B.3a/XI/2017;Fotocopy tanpa asli Surat Keputusan Direksi PerusahaanDaerah Air Minum Kota Makassar nomor279/B.3a/X/2016;Fotocopy sesuai asli Surat Penyampaian untukPenyelesaian Persoalan Ketenagakerjaan;Fotocopy sesuai asli Surat Penyampaian untukPerundingan Bipartite
    Kota Makassar Nomor : 232/B.3a/X1/2017tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri saudaraPenggugat sebagai pegawai PDAM Kota Makassar, Majelis Hakim berpendapat Putusan No. 14/Pdt.SusPHI/2019/PN.Mks Hal 24 bahwa Penggugat telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuansebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassarsesuai dengan Bukti T3 dan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum KotaMakassar Nomor: 279/B.3a/X/2016 tentang Pemberantasan
Putus : 26-01-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 484/B/PK/PJK/2011
Tanggal 26 Januari 2012 — PD AIR MINUM KAB. DATI II BEKASI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PD AIR MINUM KAB. DATI II BEKASI, tersebut;
    PD AIR MINUM KAB. DATI II BEKASI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNOMOR 484/B/PK/PJK/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pajak telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara:PD AIR MINUM KAB. DATI II BEKASI, diwakili oleh H.USEP RAHMAN SALIM, S.Sos, selaku Direktur Umum,kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Perumahan MasnagaNomor 1, Jalan K.H.
    Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.25141/PP/M.IX/15/2010 tanggal 5 Agustus 2010, atas nama : PD Air Minum Kab. Dati IIBekasi (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telahdikirim oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2010;4.
    dibebaskandari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;e Bahwa akan tetapi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak yangdilakukan oleh Perusahaan Air Minum selain usaha penyerahan air bersih,maka dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan wajib melaporkan usahanyatersebut untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimanadimaksudkan Keputusan Direktur Jenderal No.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP451/WPJ.22/BD.06/ 2011tanggal 17 Maret 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor :00019/206/07/431/09 tanggal 22 Desember 2009 Tahun Pajak 2007 danKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP449/WPJ.22/BD.06/2011tanggal 17 Maret 2011 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Nomor :00148/207/07/431109 tanggal 22 Desember 2009 Masa Pajak Januari s.dDesember 2007 atas nama PD Air Minum Kabupaten Bogor;Bahwa menurut surat keberatan PPh Badan yang diajukan
    (PDAM).PDAM sebagai perusahaan pengolahan dan pendistribusian air minum kemasyarakat (pelanggan) memiliki untuk menjamin ketersediaan air sejak dari sumberair, instalasi pengolahan air, serta transmisi dan distribusi air sampai ke domisilipelanggan.
Register : 21-10-2013 — Putus : 04-12-2013 — Upload : 06-01-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 178/B/2013/PT.TUN.SBY
Tanggal 4 Desember 2013 — WALIKOTA SURABAYA vs DEWAN PELANGGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA
4117
  • WALIKOTA SURABAYA vs DEWAN PELANGGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA
    Kesemuanya Warga NegaraIndonesia, mewakili Dewan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya berdasarkan Akta No. 47 tentang Akta Pendirian Perkumpulan Dewan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).3(PDAM) Kota Surabaya, dibuat dihadapan Wachid Hasyim, Notaris di Surabaya ;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. TEGUHBUDI CAHYONO,SH.MH.(Advokat)2. HERY PRASETYO,SH.(Advokat)3. ALFAN BAGUS ARDIANSYAH,SH.( Advokat Magang ).
Putus : 28-07-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 477 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA vs ASNAN SIAGIAN
7249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa tersebut;
    DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA vs ASNAN SIAGIAN
    PUTUSANNomor 477 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTASILAUPIASA, berkedudukan di Jalan A. Yani Nomor 33 (By Pass)Kisaran, yang diwakili oleh H.
    pertimbangan lamanya proses penyelesaianperselisihan menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 juncto SuratEdaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: DIREKTURHalaman 13 dari 15 hal.Put.Nomor 477 K/Padt.SusPHI/2016PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
    tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Direktur PerusahaanDaerah Air Minum