Ditemukan 313 data
111 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
warisnya dapat mengugatpelaku usaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempatberdomisili konsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenBPSK terdekat;Sehingga majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat
171 — 72
SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen danPelaku usaha dan dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaiansengketa konsumen (BPSK).Halaman 14 dari 63 Putusan Nomor 53 /Pdt.SusBPSK/2016/PN Tjb10.BahwaMenimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat
282 — 80
Bth/2016/PNBnjPelaku usaha dan dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaiansengketa konsumen (BPSK).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) dengan cemat meneliti sengketa a quo, makaMajelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)berpendapat bahwa Konsumen adalah pihak yang berkepentingandan berhak mendapatkan advokasi perlindungan konsumensecara patut dan dengan dibentuknya Undangundang Nomor 8tahun 1999 tentang perlindungan yang mana mendasarkandengan adanya
78 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
warisnya dapat mengugatpelaku usaha di Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tempatberdomisili konsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenBPSK terdekat;Sehingga majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat
174 — 53
warisnya dapat mengugatpelaku usaha di Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)tempat berdomisili Konsumen atau pada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhikriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapatdiselesaikan melalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat
212 — 78
warisnya dapat mengugat pelaku usaha di BadanPeneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempatberdomisili konsumen atau pada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara berpendapat konsumen dan pelakuUsaha adalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagaiKonsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) dengan cemat
137 — 51
dapat mengugat pelaku usaha di Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) tempat berdomisili konsumen atau pada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Baraberpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteria untuk disebutsebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)dengan cemat
210 — 72
warisnya dapatmengugat pelaku usaha di Badan Peneyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen danPelaku usaha dan dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaiansengketa konsumen (BPSK).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat
104 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 130 K/Pdt.SusBPSK/2017Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berpendapat bahwaKonsumen adalah pihak yang berkepentingan dan berhak mendapatkanadvokasi perlindungan konsumen secara patut sebagaimana yang telahdiamanatkan Undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungankonsumen Pasal 4 yang menyatakan Hak dan kewajiban Pelaku usahaterhadap Konsumen adalah yaitu
124 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
pelaku usaha di BadanPeneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dengan cemat
Terbanding/Tergugat I : NY. HASNAH
Terbanding/Tergugat II : RUSLI alias NYOI
50 — 36
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Sintang ( Judex Factie )tidak mempertimbangkan keseluruhan pembuktian Penggugatyang mengakibatkan pertimbangan putusannya tidak lengkap,tidak cemat dan tidak tepat alasan aquo menimbulkan putusanyang salah dan tidak tepat yakni dapat dicermati dalampertimbangan hukum putusannya sebagai berikut :Menimbang bahwa dalam jawaban Tergugat I,Il ( Para Terbanding )mengajukan tangkisan bahwa apa yang didalilkan Penggugat denganmengtakan Tergugat I,II telah melakukan perbuatan
82 — 54
mengugatpelaku usaha di Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)tempat berdomisili konsumen atau pada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalahmemenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan Pelakuusaha dan dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian sengketakonsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dengan cemat
80 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
warisnya dapat mengugat PelakuUsaha di Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempatberdomisili Konsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenBPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat
51 — 86
Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2014 dan telah diperbaiki serta diserahkan kepadaMajelis Hakim pada tanggal 17 November 2014, ternyata telah memuat dasar gugatan danalasanalasan gugatan sedangkan mengenai fakta apakah gugatan berdasarkan fakta atautidak berdasarkan fakta hukum, harus dibuktikan di Persidangan dan menurut Penggugatdalam gugatannya, yang juga telah dikutip oleh Tergugat dalam eksepsinya, gugatanhalaman 5, point 3.12.1 menyebutkan : Tergugat tidak cemat
134 — 65
warisnya dapatmengugat pelaku usaha di Badan Peneyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen danPelaku usaha dan dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian sengketa konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) dengan cemat
77 — 53
Dengan menerbitkan Surat Peringatan I yang mengandung cacat fakta tersebut makasekali lagi Tergugat I telah kurang cemat dalam menjalankan tugas dankewenangannya...kewenangannya dan telah melanggar Asas Profesionalitas.Bahwa atas Surat Peringatan I, tanggal 30 Oktober 2012 Penggugat telah memberikanjawaban dan penjelasan melalui surat mengenai permasalahan tersebut yang intinyamenjelaskan bahwa:1 Pagar Pembatas pada lokasi yang dimaksud sudah berdiri sejak sekitar tahun 2002(masa awal pembangunan
156 — 53
warisnya dapatmengugat pelaku usaha di Badan Peneyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumendan Pelaku usaha dan dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) dengan cemat
140 — 59
warisnya dapatmengugat pelaku usaha di Badan Peneyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen danPelaku usaha dan dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) dengan cemat
135 — 56
secara administrasi dan ketidakkonsistenandalam pembuatan tersebut ataupun memang disengaja dengan itikad tidakbaik dalam pembuatan putusan BPSK No. 207/Arbitrase/BPSKBB/XI/2014oleh pihakpihak terkait.Dengan demikian pemeriksaan sengketa dan bahkan putusan BPSK BatuBara tersebut, telah keliru dan penuh kecatatan hukum oleh karena tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku. 13 Bahwa Selanjutnya, dalam pertimbangan hukumnya BPSK menyatakan sebagaiberikut :Menimbang bahwa setelah Majelis BPSK dengan cemat
88 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat mengugat pelaku usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili kKonsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat