Ditemukan 295988 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-08-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 380 K/TUN/2022
Tanggal 4 Agustus 2022 — YAYASAN MASJID AGUNG SUNAN AMPEL vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, dkk
3912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN MASJID AGUNG SUNAN AMPEL vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, dkk
Register : 02-05-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 22 Nopember 2016 — PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dll.
201130
  • PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dll.
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav,67, Kuningan, JakartaSelatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Halaman 2 dari 162 halaman, Putusan Nomor : 97/G/2016/PTUNJKT10.Dr. Freddy Harris, $S.H.,LL.M..ACCS. Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManiisia: REPUBIIK IMAG GS Ia: f eae nee animnennnnnnnennnnmnniannProf. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H..M.Hum.
    Direktur JenderalPeraturan PerundangUndangan, Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia ; Dr. Mualimin Abdi, S.H.,M.H. Direktur Jenderal Administrasi HakAsasi Manusia, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia ;209 sr nn nn rn nn nnn oneTehna Bana Sitepu, S.H.,M.Hum.,Direktur Tata Negara, DirektoratTata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; Yunan Hilmy, S.H.,M.H. Direktur Litigasi, Direktorat JenderalPeraturan PerundangU ndangalt ; *s=====
Register : 19-12-2016 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 23-02-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 302/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 20 Februari 2017 — ., M.Si ; SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
4421
  • ., M.Si ; SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Bahwa selanjutnya dalam rangka mengisi jabatan Kepala Sekretariat KomnasHAM Perwakilan Kalimantan Barat maka pada tanggal 9 Juni 2011,melaluisurat Nomor: 175/UMUM/VV2011, Sekretaris Jenderal Komnas HAMmenyampaikan permohonan bantuan personil dari unsur Pegawai Negeri SipilDaerah (PNSD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untukmengisi jabatan Kepala Sekretariat Komisi Hak Asasi Manusia di PropinsiKalimantan Barat (Eselon Illa) dengan status dipekerjakan;3.
    Bahwa kemudian pada tanggal 7 Oktober 2011 Gubernur Kalimantan Baratmelalui suratnya Nomor 820/2034/BKDB menanggapi usulan SekretarisJenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menyiapkan 3 (tiga)Halaman 3 dari 17 halaman, Putusan No. 302/G/2016/PTUNJKTorang PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaloar untuk dipilin salah satudari ke 3 orang tersebut untuk diangkat menduduki jabatan sebagai KepalaSekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Propvinsi Kalimantan Baratsetelah melalui proses
    Bahwa dengan terpilinnya Penggugat untuk menduduki jabatan sebagai KepalaSekretariat Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat maka pada tanggal 5Desember 2011, Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI mengeluarkan suatuSurat Keputusan Nomor 216/SES.SK/XIV/2011 tentang Pengangkatan PejabatStruktural Esselon Illa di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi NasionalHak Asasi Manusia dan selanjutnya Sekretaris jenderal Komnas HAM RImelantik Penggugat pada tanggal 13 Desember 2011, jam 11.00 WIB di kantorSekretariat
    Bahwa bersamaan dengan pemberian atau diserahkannya Surat KeputusanPembebastugasan Penggugat, pada waktu itu juga diserahkan surat tembusanyang di tujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 6 September2016 dengan surat nomor : 296A/S.0.0/3/IX/2016, perihal PengembalianPegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat YangDipekerjakan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan alasan yangtidak jelas serta tidak berkoordinasi dengan pihak Pejabat Pemerintah ProvinsiKalimantan
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor 032/KEP.0.0.3/IX/2016 tanggal5 September 2016 tentang PEMBEBASAN JABATAN DARI JABATANKEPALA KANTOR SEKRETARIAT KOMNAS HAM KALIMANTAN BARATHalaman 10 dari 17 halaman, Putusan No. 302/G/2016/P TUNJKT3.
Register : 26-05-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 2 Juli 2015 — ., M.H;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
5438
  • ., M.H;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    :ccecceeeeeeeeceeeeeeeeeeeeeeeeeeeees PENGGUGAT ;MELAWANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.0607 Kuningan, Jakarta 12940,untuk selanjutnya disebut SCDAGAL .............
    Pasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 43 Tahun 1999, tentang PerubahanAtas Undangundang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokokpokok Kepegawaian :Sengketa kepegauaian diselesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara ; OBJEK GUGATANTergugat sebagai Penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah mandansdi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,yang berkewajiban meneluarkan surat keputusan terhadap Penggugat, akan tetapisampai surat keputusan tersebut masih fiktif negatif.
    Akan tetapi Penggugatmengalami kendala dan kerugian jika atasan langsung Penggugat tidak bisa laginiak pangkat ; Selain jenjang kepangkatan yang menjadi syarat objektif dalam pengangkatanPegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan struktural yang Penggugattelah penuhi, Penggugat juga telah mengukuti Diklat KepemimpinanTingkat IV.Tujuan Penggugat menjdi peserta diklat yang diadakan oleh PusdiklatPegawai Kehakiman Dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Kendaripada tahun 2003 tersebut, agar Penggugat
    Hal ini sesuai dengan Pasal 281 ayat (4) ; Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung javab negara, terutama pemerintah ;Hal yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara Penggugatdan Tergugat sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang telah disebutoleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajibanTergugat sebagai Penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap Penggugatsebagai Warga Negara Republik Indonesia, mengajukan
    Pasal2 Undangundang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia : Halaman 5 dari 10 halaman, Putusan Nomor: 119/G/2015/PTUNJKT.Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusiadan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekatpada dan tidak terpisahkan dari menusia, yang harus dilindungi, dihotmatidan ditegakkan demi peninggkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,kebahagiaan dan kecerdasan seta keadilan V.
Register : 31-10-2014 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 299/B/2014/PT.TUN.JKT.
Tanggal 2 Desember 2014 — .; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
5226
  • .;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
    Hasan No.188, Kec.Lueng Bata, Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03Maret 2014, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING..............MELAWANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.67 Kuningan, JakartaSelatan; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. Aidir Amin Daud,S.H., MH. Jabatan : Direktur Jenderal Administrasi Hukum UmumKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkan Surat KuasaHim.1 dari 9 him.
Register : 04-05-2015 — Putus : 18-06-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 117/B/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Juni 2015 — .; DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
4018
  • .;DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
    ., kesemuanya Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Advokat pada Kantor A.T & Partners, beralamat diRuko Puri Botanical Blok H9/3, Joglo Kembangan, JakartaBarat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12Februari 2015, selanjutnya disebut sebagai wannnnnn PENGGUGAT/ PEMBANDING;Melawan:DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Veteran No. 7, Jakarta Pusat, denganini memberikan Kuasa kepada :1. Drs.
    Galih Rakasiwi, A.Md.IP., S.H., Jabatan Staf pada SeksiIntegrasi Khusus.Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Direktorat Jenderal PemasyarakatanKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, beralamat di Jalan Veteran No. 7, JakartaPusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
Register : 08-06-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 123/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 3 Oktober 2017 — Hendra Hermijanto, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
147224
  • Hendra Hermijanto, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.67, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikankuasa kepada :DR. Freddy Harris, S.H.
    ,LL.M,.ACCS, Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum DanHak Asasi Manusia ;Daulat Pandapotan Silitonga, Direktur Perdata, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum ;Maftuh, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum ;Hendra Andy Satya Gurning, Kepala Sub DirektoratHukum Perdata Umum, Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum ;.
Putus : 07-07-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363 K/TUN/2022
Tanggal 7 Juli 2022 — NJOO, STEVEN TIRTOWIDJOJO vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
15251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NJOO, STEVEN TIRTOWIDJOJO vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
Putus : 07-04-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/TUN/2015
Tanggal 7 April 2015 — ., MBA VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
7034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., MBA VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA,
    ., pekerjaan Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukumdari Kantor Advokat Tri Law Firm, alamat di Jalan Kresna RayaNomor 01, Duren Sawit, Jakarta Timur 13440, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2014;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    Republik Indonesia Nomor M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011 adalah Menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia;Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan norma yang terkandung didalam Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Perseroan Terbatas dan Pasal 8ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata CaraPengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan PersetujuanPerubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan
    Judex Facti salah menerapkan hukum karena keliru/salan menggunakanalat uji dalam memeriksa dan mengadili Penerbitan Objek Sengketa perkaraa quo;Judex Facti salah menerapkan hukum dengan menggunakan PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011 sebagai alat uji keputusan Termohon/Tergugatyang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, karena penerbitan objeksengketa oleh Termohon/Tergugat berdasarkan Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik
    saat peraturan menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH02.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan PermohonanHalaman 42 dari 46 halaman.
Register : 13-06-2017 — Putus : 13-11-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 125/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 13 Nopember 2017 — PT JAYA NUR SUKSES (Perseroan) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
355247
  • PT JAYA NUR SUKSES (Perseroan) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 4Tahun 2014 Jo.
    Bahwa secara tekhnis prosedural penerbitan Objek Sengketa telah sesuaidengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 (PermenkumhamNo. 4/2014) Jo.
    Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara PengajuanPermohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan PerubahanAnggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan AnggaranDasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (PermenkumhamNo. 1/2016).
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Surat Pemberitahuan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHUAH.01.100003116,tanggal 09 Mei 2017 tentang Penerimaan Pemberitahuan PembubaranPerseroan PT Jaya Nur Sukses (dalam likuidasi);3.
    Bukti T3 : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia;4. Bukti T4 : Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHUAH.01.100003116, tertanggal 9Mei 2017 4Perihal : Penerimaan PemberitahuanPembubaran Perseroan PT. Jaya Nur Sukses (dalamlikuidasi) (fotokopi print out);5.
Putus : 10-06-2010 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/TUN/2010
Tanggal 10 Juni 2010 — MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN PAYAPO ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
5741 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN PAYAPO ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    SyafriRini & Partners, Jalan Howitzer Raya No. 2,Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan SuratKuasa Khusus No. 028/SR/K/XI/2009 tanggal 3 Desember2009 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H. R.
    Susilo Purwanto, SH.10. lrawan Aribowo, SH.Kesemuanya adalah Pegawai Departemen Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, berkantor di Jl. H. R.Rasuna Said Kav. 67, Kuningan, Jakarta Selatan 12940,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
    RIMembaca : Surat Inspektur Jenderal Departemen Hukumdan Hak Asasi Manusia RI Nomor : BPW.10.07RHS.307 tanggal 26 November 2007 tentangproses penindakan administratif berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr.Drs.
    Inspektur Jenderal Imigrasi DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia RI diJakarta ;4. Direktur Jenderal Imigrasi DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta ;5. Kepala Kantor Pelayanan PembendaharaanNegara di Jakarta ;6. Kepala Kantor PT. Taspen (Persero) diJakarta ;7. Kepala Biro Perencanaan DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta ;8. Kepala Bagian Tata Usaha KepegawaianBiro Kepegawaian Departemen Hukum danHak Asasi Manusia RI di Jakarta ;9.
    Kepala Bagian Mutasi Biro KepegawaianDepartemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI di Jakarta ;Petikan : Keputusan ini diberikan kepada yangbersangkutan untuk diketahui dandipergunakan sebagaimana mestinya ;Ditetapkan di : JAKARTAPada tanggal : 28 Februari 2008MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RILidANDI MATTALATTASesuai dengan Keputusan tersebutKEPALA BIRO KEPEGAWAIANDrs. RIS SUTARTO NIP. 040028847(Bukti P.4)Hal. 7 dari 28 hal. Put.
Register : 24-01-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 26/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 24 Mei 2018 — BANGUN MEGAH SEMESTA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK.
296260
  • BANGUN MEGAH SEMESTA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK.
    Bangun Megah Semesta.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
    Bangun Megah Semesta.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.3 AH.01.04 2017, tanggal07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0017025.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 21 September 2016,tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
    Bangun Megah Semesita.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
    Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bangun Megah Semesta..
    Bangun Megah Semesta.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IhdonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
Register : 21-06-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 135/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 2 Nopember 2017 — AJANG BISNIS GLOBAL ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
236125
  • AJANG BISNIS GLOBAL ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
    ., Notaris di Jakarta dan telahdiberitahukan dan dicatat dalam database Sistem AdministrasiBadan Hukum sebagaimana Surat Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAH.01.1028189tanggal 11 Juli 2013, dalam hal ini diwakili olen AJl SETIADI,Halaman 17 dari 63 halaman putusan Nomor 135/G/2017/PTUNJKTS.H., Direktur perseroan tersebut, untuk selanjutnya disebutsebagai PENGGUGAT;Melawan:1. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Berkedudukan di Jalan H.R.
    Sumber Kencana Indo Palma memberitahukanperubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum danHak Asasi Manusia;21.
    Bahwa objek yang dipersengketakan oleh Penggugat adalah SuratMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia republic Indonesia No : AHUAH.01.030054756, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan PerubahanData Perseroan PT. Sumber Kencana Indo Palma, yang ditandatanganioleh atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tertangal 07Juni 2016;3.
    Bukti T4 :(fotokopi dari fotokopi);Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Nomor4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan PermohonanPengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggarandasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan AnggaranDasar Dan Perubahan data Perseroan Terbatas (fotokopi darifotokopi);Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor
    Menyatakan batal Surat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHUAH.01.030054756, tanggal 07 Juni 2016, Perihal :Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sumber KencanaIndo Palma;3.
Register : 29-11-2019 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 235/G/2019/PTUN-JKT
Tanggal 30 Juni 2020 — Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
31312599
  • Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
Register : 13-10-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 365/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 6 Desember 2022 — Penggugat:
Helmut Hermawan
Tergugat:
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
668187
  • Penggugat:
    Helmut Hermawan
    Tergugat:
    Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Putus : 18-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 K/TUN/2013
Tanggal 18 Juni 2013 — ENDELILAH SIAHAAN vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dk
6137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ENDELILAH SIAHAAN vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dk
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 67,Kuningan, Jakarta Selatan 12490, dalam hal ini diwakili olehKuasanya yaitu :1 Sjafruddin, SH.Mhum, Jabatan : Direktur Perdata,Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum;2 Drs. Suparno, SH.MH., Jabatan : Kepala SubDirektorat Pendaftaran Fidusia, Direktorat Perdata,Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;3 Agus Riyanto, SH.MH.
    Notaris diJakarta, dan telah mendapat Pengesahan oleh Menteri Hukum danHak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor :AHU06668.AH.01.02. Tahun 2009, tanggal 06 Maret 2009 tentangPersetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yangawalnya bernama PT. RATUBADIS ADHI PERKASA, kemudianberdasarkan Akta Notaris No. 11 tertanggal 30 Agustus 2010 tentangPernyataan Keputusan Rapat PT. RATUBADIS ADHIPERKASAdihadapan Seraphine M.
    Ratubadis Adhiperkasa;113 Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU06668.AH.01.02Tahun 2009, tanggal 6 Maret 2009, tentang Persetujuan Akta PerubahanAnggaran Dasar Perseroan atas nama PT. Ratubadis Adhiperkasa;4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsipada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :1 EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT.1.
    RATUBADISADHIPERKASA;Bahwa obyek sengketa yang digugat oleh Penggugat dalam perkara iniadalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor:AHU06668.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 6 Maret 2009 tentangPersetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Atas Nama PT.RATUBADIS ADHIPERKASA;Bahwa menurut ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Jo.
    ;Bahwa objek perkara yang berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia RI Nomor : AHU06668.AH.01.02 Tahun 2009, tanggal 06 Maret2009, telah pula diperiksa dan diajukan sebagai bukti dalam perkara Permohonanyang diajukan oleh Ny. Endelilah Siahaan sebagai Pemohon di PengnadilanNegeri Sanggau pada tahun 2009 yang pada saat itu Ny. Endelilah Siahaan selakuPemohon memberikan Kuasa kepada Rekan Suwito, SH.MH. dimana salah satu17staf Sdr.
Register : 07-04-2011 — Putus : 22-09-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 79/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 22 September 2011 — Libersin Saragih Allagan, M.si;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
8337
  • Libersin Saragih Allagan, M.si;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Abdul Bari Azed, S.H., M.H., jugaBapak Marvel Mangunsong sebagai staf ahli Bidang Ekonomidan Luar Negeri yang mewakili Bapak Patrialis Akbar,Menter i Hukum dan HAM R.I., tidak sesuai denganketentuan perundang undangan yang berlaku ;Bahwa, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.Nomor : M.09PR.07.10 Tahun 2007 tanggal 20 April 2007tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum danHak Asasi Manusia R.I., sebagaimana telah diubah denganMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
    I (II/b)ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Il A,Balikpapan, Kalimantan Timur ;Bahwa, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NomorM01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi Tata KerjaKantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia,dalam pangkat Pembina Utama (IV/c) diangkat menjadiKepala Kantor Wilayah Departemen Hukumdan HAM R.I.
    Seharusnyamenurut pemahaman Penggugat harus' didasarkan kepadaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.72PR.09.02 Tahun 2007 tentang BadanPertimbangan Hukuman Disiplin. Pasal 2 : BAPERHUKDISbertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalammenjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat bagi pegawaidalam lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia.
    2010tanggal 18 Agustus 2010 dan petikan Surat KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH212.KP.04.01 Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010untuk Saudara Drs.
    ,telah disampaikan kepada Kantor Wilayah KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat tanggal30 September 2010 (terlampir 171).
Register : 01-12-2016 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 01-08-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 290/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 6 Juli 2017 — ., FCBArb, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
463323
  • ., FCBArb, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Register : 16-08-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 283/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 1 Desember 2022 — Penggugat:
WARIS ABBAS
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
36086
  • Penggugat:
    WARIS ABBAS
    Tergugat:
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Putus : 11-06-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 P/HUM/2014
Tanggal 11 Juni 2014 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
11453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
    UndangUndangRI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, dan 3.
    UndangUndang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAzasi Manusia, dan 3.
    UndangUndang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAzasi Manusia dan 3.