Ditemukan 112977 data
47 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
229 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA., II. SANGEETA RAMCHAND, DKK DAN GURMUKH RAMCHANDANI;
BALAl HARTA PENINGGALAN' JAKARTA, tempatkedudukan di Jalan Let. Jend. MT.
120 — 38
Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual harta orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir SIE DJENG HAN, berupa bangunan rumah yang terletak di Jl. Pandegiling No. 113 Surabaya 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah;
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
PENETAPANNomor : 583/Pdt.P/2017/PN.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat pertama telah memberikan penetapan ataspermohonan dari : BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA dalam hal ini bertindakselaku yang mewakili dan mengurus kepentinganorang yang dinyatakan' tidak hadir (Afwezig)SIE DJENG HAN, yang terletak di Jl.
Mengabulkan permohonan Balai Harta Peninggalan Surabaya selaku Pemohon;Menyatakan yang berhak atas sebidang tanah seluas + 268 m?
Pandegiling No. 113 Surabaya ;Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual hartaOrang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir SIE DJENG HAN, berupabangunan rumah yang terletak di JI.
Soetomo, KecamatanTegalsari, Kota Surabaya ; 20.Bukti P18 : Fotocopy Surat Nomor : W15.AHU.AHU.1.AH.06.0823/29/IV17/Sby., tanggal 12 Januari 2017 dari Kantor Balai Harta Peninggalan Surabaya ;Menimbang, bahwa disamping bukti suratsurat tersebut, Pemohondipersidangan telah pula mengajukan 3 (tiga) orang saksi dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :1.Saksi CAHYO GATUT PRIANGGODO, SH. : Bahwa pekerjaan saksi sebagai PNS di Balai Harta Peninggalan Surabaya ; Bahwa SIE DJENG HAN tidak
Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual hartaorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir SIE DJENG HAN, berupabangunan rumah yang terletak di Jl. Pandegiling No. 113 Surabaya 4.
110 — 34
NINUK PETIR KARSONO, SH.MH : Anggota Teknis Hukum pada Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Ketua Panitia Penaksir.2. IDRIS AWALLUDDIN, SH.MH.. : Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Anggota Panitia Penaksir. 3. ADI NUGRAHA, S.ST. : Analis Survei Pengukuran dan Pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II sebagai Anggota Panitia Penaksir.4. Ir.
Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual harta orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig KWEE GAN KHING yang beralamat di Jalan Karet No.4 Surabaya secara dibawah tangan, sesuai dengan harga penaksiran yang telah ditentukan oleh Panitia Penaksir ;---------------------------------------------------------------------------------------4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 131.000,- (seratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Balai Harta Peninggalan Surabaya
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagaiberikut, dalam permohonan dari Balai Harta Peninggalan Surabaya, bertindak selaku yang mengurus danmewakili kepentingan orang yang dinyatakan tidakhadir (Afwezig) KWEE GAN KHING, yang beralamat diJl.Karet No. 4 Surabaya, berdasarkan PenetapanPengadilan Negeri Surabaya Nomor438/Pdt.P/2013/PN.
Bahwa Balai Harta Peninggalan Surabaya telah memperoleh Persetujuan jinPelaksanaan Penjualan boedel Afwezig KWEE GAN KHING yang beralamatdi Jalan Karet No.4 Surabaya dari Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan suratnyaNomor : AHU.AH.06.082 tanggal 18 Pebruari 2015 (terlampir foto copy) ;.
Balai Harta Peninggalan.2. Pengadilan Negeri.3. Badan Pertanahan Nasional.4. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang.. Bahwa Panitia Penaksir dari berbagai instansi sebagaimana tersebutdiatas, terdiri dari:1. NINUK PETIR KARSONO, SH.MH : Anggota Teknis Hukum pada BalaiHarta Peninggalan Surabayasebagai Ketua Panitia Penaksir.2. IDRIS AWALLUDDIN, SH.MH.. :Panitera Muda Perdata padaPengadilan Negeri Surabayasebagai Anggota Panitia Penaksir.3. ADI NUGRAHA, S.ST.
Bahwa menurut hemat kami, akan lebih baik dan bermanfaat apabila boedeldimaksud dijual mengingat keadaan bangunan sudah tua, sedang di BalaiHarta Peninggalan Surabaya tidak tersedia dana untuk biaya perawatanboedel tersebut ;Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Surabaya berkenan mengabulkan permohonan dimaksud,dengan menetapkan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan pemohon ;2. Mengangkat Panitia Penaksir tersebut dibawah ini yaitu :a.
Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjualharta orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig KWEEGAN KHING yang beralamat di Jalan Karet No.4 Surabaya secara dibawahtangan, sesuai dengan harga penaksiran yang telah ditentukan oleh PanitiaPenaksir.4.
96 — 41
Anggota Teknis Hukum pada Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Ketua Panitia Penaksir.b. IDRIS AWALUDDIN,SH.MH. Panitera Muda Perdata dan Pengadilan Negeri Surabaya sebagaic. ADI NUGRAHA, S.ST : Analis Survei Pengukuran dan Pemetaan dan Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II sebagai Anggota Panitia Penaksir;d. Jr.
Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual harta orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig SAID ABDULLAH BIN OEMAR BIN DREW ALJUFRIE berupa bangunan rumah tenletak di Jl. Ketapang III/9 Surabaya secara dibawah tangan, sesuai dengan harga penaksiran yang telah ditentukan oleh Tim Penaksir;4. membebankan biaya permohonan ini kepada boedel afwezig sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah)
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
PENETAPANNomor: 769/Pdt.P/2O015/PN.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya setelah memeriksa dan mengadili perkara perdatagugatan pada tingkat pertama memberikan penetapan atas permohonan:BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA, bertindak selaku pengurus dan mewakilikepentingan SAID ABDULLAH BIN OEMAR BIN DREWALJUFRIE yang terletak di Jl.
Balai Harta Peninggalan;2. Pengadilan Negeri Surabaya;3. Badan Pertanahan Nasional;4. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang;. Bahwa Panitia Penaksir dan berbagai instansi sebagai tersebut diatas, terdiri dari :WWI SUPRIYATUN, SH. : Anggota Teknis Hukum pada Balai Harta PeninggalanSurabaya sebagaiKetua Panitia Penaksir.. IDRIS AWALUDDIN,SH.MH. : Panitera Muda Perdata dan Pengadilan NegeriSurabaya sebagai Anggota Panitia Penaksir.ADI NUGRAHA, S.ST.
Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual hartaorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig SAID ABDULLAH BINOEMAR BIN DREW ALJUFRIE berupa bangunan rumah terletak di Jl. KetapangIV9 Surabaya secara dibawah tangan, sesuai dengan harga penaksiran yang telahditentukan oleh Tim Penaksir.4.
Ketapang Ill No. 9 Surabaya danHarta Benda Orang Tidak Hadir atas nama SAID ABDULLAH BIN OEMAR BINDREW ALJUFRIE, dibeni tanda P 3Pengumuman Balai Harta Peninggalan Surabaya, No.W10.C.Sba.HT.190/205/OTH/IIV05/09/Sby, Pada Harlan Surabaya Pagi Rabu 19 Agustus 2009,diberi tanda P4;Pengumuman Balai Harta Peninggalan Surabaya No. W10.C.Sba.HT.180/265/OTHIIV05/09/Sby pada Harian Kompas, Kamis 20 Agustus 2009, diberitanda P 5;.
Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual hartaorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig SAID ABDULLAH BINOEMAR BIN DREW ALJUFRIE berupa bangunan rumah tenletak di JI.
71 — 11
: Anggota Teknis Hukum pada Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Ketua Panitia Penaksir.-------------------b.
Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual harta orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig B.P.U. Perusahaan Perkebunan Gula Negara berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Untung Suropati No. 48.B Surabaya secara dibawah tangan, sesuai dengan harga penaksiran yang telah ditentukan oleh Panitia Penaksir.----------------------------------------------------------------------------4.
Balai Harta Peninggalan Surabaya
Foto copy Pendaftaran Harta Benda tanggal 25 Agustus 2014 dari BalaiHarta Peninggalan Surabaya, diberi tanda bukti P 2 ;3.
Surabaya ; ~ Bahwa Pemohon adalah Ketua Balai Harta Peninggalan Surabaya; Bahwa Pemohon (Balai Harta Peninggalan Surabaya) akan menjual hartakekayaan orang yang tidak hadir (Afwezig) B.P.U.
Untung Suropati No. 48B Surabaya sudah dimintakan keterangankepada PTP dan mendapat penjelasan dari PTP bahwa obyek tersebutbukan asset PTP Surabaya ; Bahwa Pemohon mengenai penjualan sudah diumumkan melalui iklansebanyak 2 x (dua kali) ; Bahwa semua tahapan sudah dilakukan oleh Pemohon ; Saksi IT: KURNIAWATI :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah karyawan BalaiHarta Peninggalan Surabaya ;Bahwa Pemohon adalah Ketua Balai Harta Peninggalan Surabaya; Bahwa Pemohon (Balai Harta Peninggalan
LIESTYARINIE, SH.: Anggota Teknis Hukum pada BalaiHarta Peninggalan Surabaya sebagaiKetua Panitia Penaksir.2. IDRIS AWALUDDIN, SH.MH : Panitera Muda Perdata dari Pengadilan3. SUYONO;,S.ST.4. Ir.
Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjualharta orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig B.P.U.Perusahaan Perkebunan Gula Negara berkedudukan di Jakarta,beralamat di Jl.
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
81 — 27
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan, menyatakan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 173.644.367,84 (Seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tujuh 84/100 rupiah) yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya selama lebih dari 30 tahun menjadi milik Negara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan/menyetorkan Uang Pihak Ketiga
sebesar Rp. 173.644.367,84 kepada Kas Negara;
- Membebankan biaya permohonan sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Pemohon kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 pada Satuan Kerja Balai Harta Peninggalan Surabaya ;
Pemohon:
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
BALAI HARTA PENINGGALAN MAKASSAR
39 — 19
Sesuai daftar Uang Pihak Ketiga yang dikelola oleh Balai Harta :Peninggalan Makassar menjadi milik Negara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyetorkan ke Kas Negara uang sebesar Rp.49.084.975,-(empat puluh sembilan juta delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Membebani Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.196.000,-(seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah)
Pemohon:
BALAI HARTA PENINGGALAN MAKASSAR
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
125 — 38
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan, menyatakan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 173.644.367,84 (Seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tujuh 84/100 rupiah) yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya selama lebih dari 30 tahun menjadi milik Negara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan/menyetorkan Uang Pihak Ketiga
sebesar Rp. 173.644.367,84 kepada Kas Negara;
- Membebankan biaya permohonan sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Pemohon kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 pada Satuan Kerja Balai Harta Peninggalan Surabaya ;
Pemohon:
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
PENETAPANNomor: 1063/Pdt.P/2021/PN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdatadalamtingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikut dalampermohonannya:BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA, berkedudukan di Jalan Jenderal S.Parman No. 58 Desa Waru Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.Dalam hal ini Sdr.
Foto Copy peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesianomor 27 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan hakasasi manusia nomor M.02HT.05.10 tahun 2005 tentang permohonan izinpelaksanaan penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadirdan harta peninggalan yang tidak terurus yang berada dalam pengurusan danpengawasan balai harta peninggalan, dan diberi tanda P 2;.
;Bahwa Balai Harta Peninggalan diberi Kewenangan untuk menyerahkan uangyang telah disimpan selama 30 tahun, yang tidak ada tindak lanjutnya karenadari yang bersangkutan dan ahli warisnya tidak ada yang muncul walaupuntelah dipanggil dengan patut berkali kali namun tidak hadir;Bahwa orang yang tidak hadir dan mempunyai barang yang sudah awezaid,tidak ada orang yang punya hingga 30 tahun;Bahwa jumlah yang dimintakan sesuai bukti dan tercatat di Rekening BalaiHarta Peninggalan;2.
Melaksanakan penyelesaian masalah perwalian,pengampuan, ketidak hadiran dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya dllmasalah yang diatur dalam peraturan perundangundangan., 2. Melaksanakanpembukuan dan pendaftaran surat wasiat sesuai dengan peraturan perundangundangan., 3. Melaksanakan penyelesaian masalah kepailitan sesuai denganperaturan perundangundangan.
Jugaoleh karena Pemohon telah membuat Daftar Perhitungan Penutup Atas Harta PihakHal 5 Put.No 1063/Pdt.P/2021/P N.SbyKe Ill Yang Diurus oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya yang telah berusia 30tahun atau telah kadaluarsa perDesember 2020, maka uang pihak ketiga tersebutberalih menjadi milik negara yang oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya harusdiserahkan kepada Negara;Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Instruksi untuk Balai HartaPeninggalan di Indonesia Stbl. 1872 No. 166 Pasal 74 uang/boedel
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
47 — 11
Pemohon:
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
17 — 7
Pemohon:
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
Balai Harta Peninggalan Medan
21 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 147.852.574,00 (Seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh empat Rupiah) yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Medan selama lebih dari 30 tahun menjadi milik Negara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan/ menyetorkan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 147.852.574,00 (Seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh
dua ribu lima ratus tujuh puluh empat Rupiah) kepada Kas Negara;
- Membebankan biaya permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tersebut kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 pada Satuan Kerja Balai Harta Peninggalan Medan.
Pemohon:
Balai Harta Peninggalan Medan
98 — 34
ESMI RAHAYU; Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta ;
AFIANTO, SE, NIP. 131110055, Jabatan StafBalai Pelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta4.
MARYANTA NIP. 131689044, Jabatan Staf BalaiPelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta;Untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara Yogyakarta Nomor : 08/PEN.K/2007/PTUN YK tanggal17 Juli 2007, tentang Penunjukkan Majelis Hakim dalamperkara iniTelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara Yogyakarta Nomor : 08/Pen.K/MH//2007/PTUN.Yk.tanggal 20 Agustus 2007 tentang Perubahan PenetapanKetua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Bahwa Penggugat adalah Mantan Isteri dariSaudara Sadjija seorang Pegawai Negeri Sipil diKantor Balai Pelestarian Peninggalan PurbakalaYogyakarta yang menjadi bawahan dari Tergugat =;2.
Menghukum Tergugat untuk membayarseluruh biaya yang timbul dalamperkaraINi 9 3 Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut,Tergugat melalui Kuasa Hukumnya di persidanganmenyampaikan jawabannya tertanggal 22 Agustus 2007,sebagai berikutBahwa Gugatan Esmi Rahayu ( mantan istri SadjijaPegawai Balai Pelestarian Peninggalan PurbakalaYogyakarta ) terhadap kepala Balai PelestarianPeninggalan Purbakala Yogyakarta seharusnya tidakdikabulkan dengan alasan salah alamat.
Apakah benar tindakan hokum Tergugat yang dianggaptelah mengeluarkan keputusan penolakan terhadapsurat Penggugat tertanggal 17 Januari 2007 mengenaipermohonan pembagian hak gaji Penggugat sebagaimantan isteri Saudara Sadjija , Pegawai Negeri Sipilpada Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala23Yogyakarta bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku? 2.
Balai Harta Peninggalan Semarang
81 — 39
Pemohon:
Balai Harta Peninggalan Semarang
Balai Harta Peninggalan Medan
60 — 0
Menetapkan :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, menyatakan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 1.005.423.769,- (Satu Miliar lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh sembilan Rupiah) yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Medan selama lebih dari 30 tahun menjadi milik Negara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan/ menyetorkan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 1.005.423.769,- (Satu Miliar lima juta empat ratus
dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh sembilan Rupiah) kepada Kas Negara;
- Membebankan biaya Permohonan sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) kepada Pemohon kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 pada Satuan Kerja Balai Harta Peninggalan Medan.
Pemohon:
Balai Harta Peninggalan Medan
Balai Harta Peninggalan Semarang
21 — 15
KESSING yang telah dikelola dan dismpan oleh Balai Harta Peninggalan Semarang selama lebih dari 30 tahun dengan jumlah Rp 325.884.949,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) menjadi milik negara;
- Memerintahkan kepada Balai Harta Peninggalan Semarang untuk menyerahkan/menyetorkan Uang Pihak Ketiga sejumlah Rp 325.884.949,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus empat
Pemohon:
Balai Harta Peninggalan Semarang
97 — 41
SAIFUL BAFAQEH vs KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
PEMBANDING/PENGGUGAT;MELAWANKETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA, Tempat Kedudukan diJalan Raya Juanda Km 34 Sedati, Sidoarjo, pindah ke alamat diJalan Jend. S. Parman Nomor 58A, Waru, Sidoarjo; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorW15.AHU.AHU.1.UM.01.01567 tanggal 09 Oktober 2017, memberikuasa kepada: 22 nn no nnn nnn ne nnn ne ne ee ennHal. 1 dari 9 hal. Put. No.188/B/2017/PT. TUN.SBY.1.
65 — 26
KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN MEDANVS AHLI WARIS
berkantor di JalanMedan Tenggara II Jermal No.15/19 Medan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15Oktober 2012, selanjutnya disebutSCDAGAL i receeceeeeeetesteeeeeteeeteeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee aaaPENGGUGAT ;LAW AN KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN, berkedudukan di Jalan.
Kementerian Hukum dan HAM Balai Harta Peninggalan Jakarta
61 — 19
Menetapkan uang sebesar Rp. 411.483.741,39 (empat ratus sebelas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah tiga puluh sembilan sen) sesuai daftar Uang Pihak Ketiga yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta, Harta Peninggalan yang berasal dari : Afwezig/Harta Benda Orang Yang Sukar Dicari yaitu
- Afwezig de te Batavia Gevistigde Jl.Kalilio no 17-19 Senen Jakarta Pusat sejumlah Rp. 91.803.531,18
- Afwezig Frederick Albertus Ruch pemilik
Pemohon:
Kementerian Hukum dan HAM Balai Harta Peninggalan JakartaJkt.TimDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telan menetapkan sebagai berikut dalampermohonan :Balai Harta Peninggalan Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaR.I., berkedudukan di jalan Let. Jend. MT.
Haryono No.24, Cawang Atas, JakartaTimur, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Keputusan Menteri KehakimanRepublik Indonesia tanggal 1 Juli 1998 Nomor : M.02.UM.01.06 Tahun 1998tentang Pengelolaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan, Untukselanjutnya dalam permohonan ini disebut sebagai PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca berkas Permohonan' beserta suratsurat yangbersangkutan;Setelah mendengar Pemohon dan saksisaksi yang diajukan Pemohon dipersidangan;TENTANG DUDUK
Jkt.Tim, telah mengajukan permohonan sebagai berikut: Bahwa PEMOHON dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan SuratKeputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 1 Juli 1998 NomorM.02.UM.01.06 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Uang Pihak Ketiga olehBalai Harta Peninggalan; Bahwa PEMOHON mengelola Uang Pihak Ketiga, Boedel : Afwezig/HartaBenda Orang Yang Sukar Dicari, Yang Sudah 1/3 Abad (33 Tahun), sebesarRp. 411.483.741,39 (empat ratus sebelas juta empat ratus delapan puluh tigaribu tujuh ratus
Madjid M SH MH dan kawankawanberdasarkan Surat Kuasa tertanggal 21 November 2017.Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohontelah mengajukan bukti surat berupa :1.Foto copy Keputusan Menteri Kehakiman RI tentang Pengelolaan UangPihak Ketiga Oleh Balai Harta Peninggalan diberi tanda P1;Asli surat Balai Harta Peninggalan diberi tanda P2;Foto copy Instruksi Menteri Kehakiman RI tahun 1984diberi tanda P3;Halaman 2 dari 6 Penetapan Nomor 696/Pdt.P/2017/PN.Jkt.
Menetapkan uang sebesar Rp. 411.483.741,39 (empat ratus sebelas jutaempat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah tigapuluh sembilan sen) sesuai daftar Vang Pihak Ketiga yang dikelola oleh BalaiHarta Peninggalan Jakarta, Harta Peninggalan yang berasal dariAfwezig/Harta Benda Orang Yang Sukar Dicari yaitu Afwezig de te Batavia Gevistigde JI.Kalilio no 1719 Senen Jakarta Pusatsejumlah Rp. 91.803.531,18 Afwezig Frederick Albertus Ruch pemilik rumah tanah JI Adityawarman 69Kebayoran
121 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
SAIFUL BAFAQEH VS KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA;
., dan kawankawan, kewarganegaraanIndonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum BobbyWijanarko & Partners, beralamat di Surabaya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 29 Desember 2017;Pemohon Kasasi;LawanKETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA,tempat kedudukan di Jalan Raya Juanda Km. 3 4, Sedati,Sidoarjo, pindah ke alamat di Jalan Jend. S.
Sani ditulis Hajjah Sani ditulis Sjani, yangmenyebutkan Sadjeman/Djasman dan Bibi Risenjani, S.Pd. sebagaiyang berhak untuk mewarisi, Sampai adanya keputusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Sengketa:le2,Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Hak Mewaris, dibuatoleh Ketua Balai Harta Peninggalan Surabaya, NomorW15.AHU.AHU.1.AH.06.0901/967/I/2017/Sby tanggal 3 Januari 2017tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Nama Mendiang H.
Sani ditulisHajjah Sani ditulis Sjani, yang menyebutkan Sadjeman/Djasman danBibi Risenjani, S.Pd. sebagai yang berhak untuk mewarisi;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keterangan Hak Mewaris,dibuat oleh Ketua Balai Harta Peninggalan Surabaya, NomorW15.AHU.AHU.1.AH.06.0901/967/I/2017/Sby tanggal 3 Januar 2017tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Nama Mendiang H. Sani ditulisHalaman 2 dari 8 halaman.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Hak Mewaris, dibuatoleh Ketua Balai Harta Peninggalan Surabaya, NomorW15.AHU.AHU.1.AH.06.0901/967/I/2017/Sby tanggal 3 Januari 2017tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Nama Mendiang H. Sani ditulisHajjah Sani ditulis Sjani, yang menyebutkan Sadjeman/Djasman danBibi Risenjani, S.Pd. sebagai yang berhak untuk mewarisi;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keterangan Hak Mewaris,dibuat oleh Ketua Balai Harta Peninggalan Surabaya, NomorW15.AHU.AHU. 1.AH.06.0901/967/II/2017/Sby tanggal 3 Januari 2017tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Nama Mendiang H. Sani ditulisHajjah Sani ditulis Sjani, yang menyebutkan Sadjeman/Djasman danBibi Risenjani, S.Pd. sebagai yang berhak untuk mewarisi;5.