Ditemukan 5542 data
69 — 11
bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalahsemua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan tertulis, baikitu berupa UndangUndang ataupun peraturan lain di bawah UndangUndang,seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri,Peraturan Daerah dan seterusnya;Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung RepublikHalaman 125dari 146Putusan No. 82/Pid.Sus/TPK/2016/PN.BdgIndonesia pasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antara lainPutusan No. 996
104 — 28
dilidungji ;Menimbang, bahwa didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat(1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yangmengatur perbuatan melawan hukum maiteriil bertentangan dengan UUD 1945dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut Mahkamah Agung dalam beberapaputusannya ( Putusan MARI No.996
123 — 246
dilidungi;Menimbang, bahwa dilihat didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 yangmengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dantelah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah KonstitusiNo.03/PPUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapaputusannya (Putusan MARI No. 996
HAYIN SUHIKTO, SH, MH
Terdakwa:
dr. DORA DJUNITA POHAN, M.M Binti H. AMRAN POHAN, S.H.
115 — 51
Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2003 Tanggal 9 September 2003 Tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Persiapan Gumawang Kabupaten Ogan Komering Ulu
2 Copy Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 754/MENKES/SK/VI/2004 Tanggal 25 Juni 2004 Tentang Rumah Sakit Umum Daerah Gumawang Milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan
3. Copy Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 996
AGUNG WIBOWO, SH.
Terdakwa:
NURUL YULIANTO Bin SUWARDI
82 — 26
kepentingan hukum yang dilidungj;Menimbang, bahwa dilihat didalam Putusan Mahkamah KonstitusiNo.03/PPUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuanPasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 yangmengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya(Putusan MARI No.996
ILMIAWAN TIBE HAFID, S.H.
Terdakwa:
SUBU SOSONO
63 — 24
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus2006 atas nama Terdakwa Hamdani Amin;2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari2007 atas nama terdakwa H.
268 — 218 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 69. 996. 100.000,00 (enam puluhsembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus riburupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalamwaktu 1 (Satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupiuang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta bendamencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjaraselama 9 (sembilan)
No. 263 K/Pid.Sus.TPK/2016Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana denganpidana penjara sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;karena berdasarkan fakta dan bukti, Terdakwa YUSRIZAL ANDAYANIsetidaktidaknya telah menerima atau menikmati sejumlah uang sebesar Rp.Rp. 69. 996. 100.000,(enam puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilanpuluh enam juta seratus ribu rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :> Uang sejumlah Rp. 29.205.000.000, (dua puluh Sembilan milyar dua ratuslima
101 — 23
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus2006 atas nama Terdakwa Hamdani Amin;2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari2007 atas nama terdakwa H.
41 — 21
Putusan Nomor 158/Pid.B/2014/PN Unr i 4357 Putusan Nomor 158/Pid.B/2014/PN Unr Halaman 986 dari 4357 Putusan Nomor 158/Pid.B/2014/PN Unr ari 4857 Putusan Nom Halaman 988 dari 4357 Putusan Nomor 158/Pid.B/2014/PN Unr Halaman 990 dari 4357 Putusan Nomor 158/Pid.B/2014/PN Unr /Pid.B/2014/PN Unr Halaman 992 dari 4357 Putusan Nomor 158/Pid.B/2014/PN Unr Halaman 993 dari 014/PN Unr Halaman 994 dari 4357 Putusan Nomor 158/Pid.B/2014/PN Unr Halaman 995 dari 4357 Putusan Nomor 158/Pid.B/2014/PN Unr Halaman 996
58 — 12
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus2006 atas nama Terdakwa Hamdani Amin;2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari2007 atas nama terdakwa H.
105 — 37
hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;Menimbang, bahwa pengertian perobuatan melawan hukum formil adalahsemua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan tertulis, baik ituberupa UndangUndang ataupun peraturan lain di bawah UndangUndang, sepertiPeraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerahdan seterusnya;Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung RepublikIndonesia pasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antara lainPutusan No. 996
1.HENDIKO MEISAN, P, S.H
2.GOGO NUGRAHA. S.H
3.RHENDY AHMAD FAUZI, SH
Terdakwa:
Dasewan Husien Bin Iming
157 — 50
perbuatan tersebut tidak diatur dalamperaturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggaptercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupansosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana,bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa namun demikian dalam perkembangannya padabeberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalamputusan Nomor 996
92 — 17
tahun2001 tentang perubahan atas Undangundang No 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukumsebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukummengikat, maka Hakim dalam mengartikan maksud secara melawan hukumAquo menggunakan beberapa Putusan Mahkamah Agung RI sebagai rujukandalam mengartikan norma secara melawan hukum dengan peristiwa konkret(inconcreto), pasca Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain:Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 996
62 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan tidak pernah diberitahukan kepada PemohonBanding selaku Wajib Pajak mengenai perincian perhitungan koreksikoreksi yang dilakukan;Bahwa maka pada tanggal 31 Juli 2013, Pemohon Bandingmenyampaikan kembali Surat Nomor 996/JKT/AILKPPMTO/VII/13tanggal 25 Juli 2013 Perihal tanggapan atas surat S10043/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 17 Juli 2013 mengenai PenjelasanDasar Pengenaan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor00004/204/04/073/13 tanggal 23 Mei 2013 kepada Terbanding dimanasampai saat Pemohon Banding
478 — 444
dan Idad Tarhil ke Muassasah AdillahGelombang Kedua tanggal 5 November s/d 29 November 2012 J K G, SeksiBimbingan Ibadah dan Pengawas KBIH Daker Madinah Tahun 1433H/2012M.362 1 (satu) berkas asli dokumen surat pembayaran tahap I 30% beserta kontrakpenyewaan rumah pemondokan jamaah haji Indonesia di Makkah dengan rincian:1 1 (satu) berkas Surat Nomor: TUH/Keu.00/317/2010 tanggal 25 April 2010,Perihal Pembayaran Tahap I 30% beserta lampiran berupa 1 (satu) berkas asliaqad dengan nomor registrasi: 996
1.Pintar Simbolon, SH
2.BUDI SULISTYO, SH
3.BAYU UTOMO ,SH
4.LILIK HARYADI, SH
Terdakwa:
1.UJANG Bin ONJOK
2.RAMSES GUSTIKA Bin YM .ASAU
112 — 26
Olehkarena itu penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untukmembuat peraturan lebih lanjut dan juga tidak boleh memuat perubahanterselubung atas ketentuan perundangundangan yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia pascaputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam beberapa putusannya, antaralain Putusan Nomor 996 K/Pid/2006 tanggal 26 Agustus 2006, PutusanNomor 1974 K/Pid/2006 tanggal 13 oktober 2006, dan Putusan Nomor 2068K/Pid/2006 tanggal 21 Pebruari 2007
73 — 35
pengertian melawan hukum materiil tersebut telah dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum, sehingga yang dimaksud dengan melawanhukum dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undangundang No. 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini hanyalahperbuatan melawan hukum formil saja;Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung RepublikIndonesia pasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antaralain Putusan No. 996
113 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan secara melawan hukummencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil,yakni meski perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidaksesuai dengan rasa keadilan dan normanorma sosial di masyarakat makaperbuatan tersebut dapat dipidana;Menimbang bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung RepublikIndonesia pasca putusan MK tersebut sebagaimana tertuang dalambeberapa putusannya, antara lain Putusan No. 996
88 — 206
tahun2001 tentang perubahan atas Undangundang No 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukumsebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukummengikat, maka Hakim dalam mengartikan maksud secara melawan hukumAquo menggunakan beberapa Putusan Mahkamah Agung RI sebagai rujukandalam mengartikan norma secara melawan hukum dengan peristiwa konkret(inconcreto), pasca Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain:Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 996
70 — 15
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006 atas nama TerdakwaHamdani Amin;2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atas nama TerdakwaRusadi Kantaprawira;3.