Ditemukan 298 data
H. SYAHRUDDIN UJANG
Tergugat:
1.PT.Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat
2.perguruan tinggi swasta PTS Kopertis kota padang
3.PT. Assuransi Bangun Askrida
4.Ka. KPPN Padang
85 — 32
permohonan kredit modal kerjakepada Tergugat 1, yang disetujui oleh Tergugat 1 Ssesuai dengan suratTergugat 1 Nomor SR/1489/CU/CL/112015 tanggal 30 November 2015sebesar Rp. 820.000.000, (delapan ratus dua puluh juta rupiah)sebagaimana yang dijelaskan pada angka 13 posita gugatan Penggugat.Namun dapat Tergugat 1 jelaskan bahwa, Tergugat 1 sebagai lembagaperbankan haruslah berhatihati dalam penyaluran kredit sehingga dalammenjalankan fungsi dan kegiatannya wajib menerapkan prinsip kehatianhatian (prudential
banking) dalam rangka melindungi dana masyarakatsebagaimana yang telah diamanahkan dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat 2UndangUndang No. 7 tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dan dalammenerapkan prinsip kehatihatian (prudential banking) tersebut, Tergugat 1sebelum melakukan perjanjian kredit dan pencairan dana kredit kepadanasabah menetapkan syaratsyarat yang harus dipenuhi oleh nasabah.Bahwa terhadap kredit modal kerja yang diajukan oleh Penggugat kepadaTergugat 1, Tergugat 1 juga menetapkan syarat yang harus dipenuhi olehPenggugat sebelum dilakukan Perjanjian Kredit dan Pencairan Dana Kreditsalah satunya adalah adanya Cessie yang harus diketahui danditandatangani oleh
Namunsyarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat, sehingga berdasarkanprinsip kehatihatian (prudential banking) kredit tersebut tidak dapatdicairkan.Bahwa posita gugatan Penggugat angka 16, 17, dan 18 yang menyatakanbahwa Tergugat 1 mempunyai itikad yang tidak baik, SOP yang tidak jelas,proses kredit yang tidak punya standar, proses kredit yang lama sehingabanyak menimbulkan masalah adalah tidak benar, tidak berdasarkanhukum, dan mengadaada.Bahwa faktanya adalah permohonan kredit yang diajukan
97 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Pembangunan Kalimantan Tengah tidak melaksanakanprinsip kehatihatian bank (prudential banking) antara lain sebagai berikut :Tim analis tidak mempertimbangkan fakta bahwa sebenarnya pengguna kredit yangdiberikan kepada KUD Sumber Indah dan KUD Rukun Mas adalah PT. SuryaBarokah karena selain sebagai avalist PT.
Zainal Effendy, SE telah secara melawan hukum tidak menerapkanprinsip kehatihatian yaitu tidak meneliti kembali hasil analisa tim analis yang tidakmelaksanakan prinsip kehatihatian (prudential banking) meskipun mengetahui bahwakedua KUD tersebut tidak layak untuk menerima kredit tetapi pada kenyataannya tetapmemproses dan meneruskannya dengan surat nomor : IV.2/SB3676/Nop96, tanggal 16November 1996 perihal permohonan fasilitas kredit likuiditas Bank Indonesia untukKKPA akan disalurkan kepada KUD
BankPembangunan Kalteng dalam menyimpulkan/menyetujui Permohonan KreditUsaha Perkebunan Kelapa Sawit KUD Rukun Mas dan Permohonan KreditUsaha Perkebunan Kelapa Sawit KUD Sumber Indah dan menyetujuipencairan kreditnya dengan tidak memastikan bahwa KPB telah diterapkandan dilaksanakan secara konsekwen dan konsisten serta tidak memastikanketaatan bank terhadap ketentuan perundangundangan dan peraturan yangberlaku dibidang perkreditan dalam hal ini tidak melaksanakan prinsipkehatihatian (prudential banking
Banking) terhadap Permohonan Kredit KKPA KUDRukun Mas dan KUD Sumber Indah, hal tersebut sebagaimana tercermin didalam putusan Judex factie halaman 121 alinea 1;Bahwa Judex factie telah keliru di dalam mengartikan dari sikap hatihatidalam dunia perbankan (Prudential Banking), dimana sebenarnya prinsipkehatihatian dalam usaha perkreditan perbankan mengacu pada kaidahhukum yaitu keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untukmelunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, sebagaimanadimaksud
Terbanding/Tergugat I : Tongoni Zebua Alias Ama Romi Zebua
Terbanding/Tergugat II : Idami Gea Alias Ina Jeni Gea
Terbanding/Tergugat III : Belego Laowo Alias Ama Linus Laowo
Terbanding/Tergugat IV : Juriana Telaumbanua
Terbanding/Tergugat V : Riamni Laowo
Terbanding/Tergugat VI : Putra Serius Laowo
Terbanding/Tergugat VII : Aroziduhu Zebua Alias Ama Krisman Zebua
Terbanding/Tergugat VIII : PT.Bank Sumatera Utara Cq.PT.Bank Sumut Cabang Gunungsitoli
Terbanding/Tergugat IX : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias
Terbanding/Turut Tergugat II : PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Gunungsitoli
67 — 47
banking principles). stilah prudent sangat erat kaitannya denganfungsi pengawasan bank dan manajemen bank.
Prinsip kehatihatian(prudential banking principles) mengharuskan bank untuk selalu berhatihatidalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam arti harus konsisten dalammelaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku di bidangperbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik;Bahwa menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri KeuanganNomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan,Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab terhadap:a. keabsahan kepemilikan barang;b.
Bahwa menurut hemat Penggugat, Tergugat VIII dalam memberikan kreditkepada Tergugat I, dan menerima jaminan atas fasilitas kredit itu tidakdilakukan dengan penuh kehatihatian atau tidak memperhatikan asas/prinsipkehatihatian (prudential banking principles) dan dalam melakukan tindakanatau perbuatan hukum pelelangan terhadap barang jaminan/agunan pun tidakHalaman 19 dari 100 Putusan Nomor 278/Pdt/2020/PT MDN35.36.dilakukan pula dengan memperhatikan prinsip kehatihatian itu.
Oleh karenatidak atau kurang hatihatinya Tergugat VIII, maka tindakan kurang hatihatinya itu atau tidak menerapkan prinsip kehatihatian itu dengan baik danbenar (prudential banking principles), dapat dikualifikasikan sebagai perbuatanmelawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;Bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat VIII dapat pula terkonfirmasi ketikadilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dimana kala ituTergugat VIII pun tidak dapat menunjukkan dimana batasbatas
banking principles) dalam menjalankan usahanya termasuk dalammenerima barang jaminan in casu barang jaminan dari Tergugat yaitu berupaSertifikat Hak Milik Nomor: 00002/Bawodesolo Tahun 2001 atas nama TongoniZebua (Tergugat 1).
204 — 62
Idan Tergugat Il dalam menjalankan usahanya wajib beroedoman danmenerapkan Prinsip KehatiHatian Bank (Prudential Banking Principle) denganbenar, sebagaimanatelah diatur dalam ketentuan:Pasal 2 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyatakanbahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskandemokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehatihatian;Prudential Banking Principle sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebutmerupakan
Banking Principle) padakedua Bank memangsangat kontra dan ironis, tapi itulah fakta yang tidak bisadipungkiri yang benarbenar dialami Penggugat.
Pst.tentang rekening almarhum suami Penggugatdan melanggar Prinsip KehatiHatian Bank (Prudential Banking Principle) berdasarkan ketentuan Pasal 2UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah menyebabkanTergugat IV menguasai secara tanpa hak dan melawan hukum uang hasilpencairan dari rekening milikalmarhum suami Penggugat, maka Penggugatmengalamikerugian yang sangat besar, baik secara materiil maupunimmateriildengan perincian
banking principle) dengan benar, yangmenjamin keamanan hak yang dimiliki Penggugat atas rekeningrekening milik almarhum suami Penggugat.
Pst.hukum, juga agar Pengadilan dapat memberikan hukuman bagi Tergugat I,Tergugat Il dan Tergugat Ill, yang karena prosedur standar yang diterapkandalam menjalankan usahanya sangatlemah dan tidak diterapkannya prinsipkehatihatian bank (prudential banking principle) dengan benar, sehingga hakhak Penggugat selaku Ahli Waris dari Nasabah yang telah meninggal duniatidak terjamin keamanannya dan menjadi dikuasai oleh Tergugat IV secaratanpa hak dan melawan hukum, yang berakibat menimbulkan KERUGIANyang
49 — 10
DALAM EKSEPSI1 Bahwa gugatan PENGGUGAT OBSCUUR LIBELBahwa dalam dalil gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak berdasar karena pihakTURUT TERGUGAT dengan dasar prinsip prudential banking serta berdasarkankajian dan analisa kredit, dan pembinaan kredit melakukan tindakan yang telahsesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.2 Bahwa gugatan PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM (ExceptieOnrechtmatig Of Ongegrond).Bahwa dalam dalil gugatannya PENGGUGAT memerintahkan agar TURUTTERGUGAT menangguhkan proses lelang
provisi Penggugat tersebut mangandung cacat errorinPeCYSONG 5~ 722 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnnMenimbang, bahwa dengan demikian terhadap gugatan provisi ini haruslahdinyatakan tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa Turut Tergugat telah mengajukan Eksepsi yang padapokoknya yaitu : 222222 2 2a onan nnn nnn nnn1 Bahwa gugatan PENGGUGAT OBSCUUR LIBELBahwa dalam dalil gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak berdasar karena pihakTURUT TERGUGAT dengan dasar prinsip prudential
banking serta berdasarkankajian dan analisa kredit, dan pembinaan kredit melakukan tindakan yang telahsesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.162 Bahwa gugatan PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM (ExceptieOnrechtmatig OfOngegrond).Bahwa dalam dalil gugatannya PENGGUGAT memerintahkan agar TURUTTERGUGAT menangguhkan proses lelang eksekusi yang akan dilaksanakan olehKPKNL Bogor tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, karena TURUTTERGUGAT tidak mempunyai hubungan hukum dengan PENGGUGAT.Hubungan
43 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Tergugat II), akan tetapi anehnya TergugatII tetap memberikan fasilitas kredit tersebut kepada Tergugat I;Bahwa akibat dari kesengajaan Tergugat I yang membiarkan Tergugat I mengadakankerja sama dengan Operator yang berada diluar ketentuan yang telah diatur sendirioleh Tergugat II tersebut, maka akhirnya fasilitas kredit yang diberikan oleh TergugatII tidak dapat dikembalikan oleh Tergugat I ( kredit macet), sehingga dalam hal inijelas Tergugat II telah mengabaikan asas kehatihatian perbankan (prudential
banking)dalam pemberian fasilitas kredit kepada Tergugat I;Bahwa oleh karena demikian jelas Tergugat I dan Tergugat II telah melakukanperbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang sangat merugikan Penggugatbaik secara materiil maupun immaterial yang jumlah seluruhnya adalah sebesarRp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan perinciansebagaimana tersebut dalam gugatan;Bahwa oleh karena SPK/PO/EO yang telah ditentukan oleh PT.Bank CIMB NiagaCabang Bandung dalam menentukan
38 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sangat nyata bahwa kreditkredit tersebut diberikanmenyimpang dari prosedur dan ketentuan perkreditan yang berlaku di BRI, sertamengabaikan prinsip kehatihatian (prudential banking).
243 — 150
Bahwa patut diduga pemberian kredit TERLAWAN kepada TERLAWAN IItidak melaksanakan prinsip kehatihatian (Prudential Banking Principles)dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap Obyek Eksekusi, olehkarena faktanya PELAWAN sejak tahun 2013 telah menguasai secarafisik/menempati Obyek Eksekusi yang merupakan rumah tinggalPELAWAN.11.
Kalaupun PPJB yang dibuat antara PELAWAN danTERLAWAN Ill sematamata hanya sebagai jaminan atas hubungan hukumhutangpiutang, dan bukan hubungan hukum jualbeli karenanya patut didugapemberian kredit TERLAWAN kepada TERLAWAN II tidak melaksanakanprinsip kehatihatian (Prudential Banking Principles) dengan tidak melakukanpemeriksaan fisik terhadap Obyek Eksekusi, oleh karena faktanya PELAWANsejak tahun 2013 telah menguasai secara fisik/menempati Obyek Eksekusi yangmerupakan rumah tinggal PELAWAN.Menimbang
18 — 7
Bahwa TERLAWAN adalah sebuah Bank Nasional Badan Usaha Milik Negara yang terkemuka dan dikenalmemiliki reputasi sangat baik di Indonesia karenaKinerja Keuangan yang sangat baik dan selalumemberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya.Dalam melaksanakan kegiatan usahanya terkaitpemberian fasilitas kredit kepada debitur, TERLAWAN juga selalu berpedoman pada prinsip kehatihatian(prudential banking) dan ketentuan hukum yangberlaku.3.
82 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat III sebagai Kredituryang baik, dimana pembiayaan yang diberikan kepada Tergugat danTergugat Il sudah memenuhi prinsip prudential banking dikarenakanterhadap pembiayaan ini Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Illtelah melaksanakan pembiayaan sesuai Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)Undang Undang Nomor 21 tentang Perbankan Syariah, dengankeyakinan berdasarkan kepercayaan dan kemampuan.
43 — 20
Tergugat tidak memberikan kejelasan dan keteranganyang pasti mengenai angsuran kredit, ....dst,Bank wajib memperhatikan prinsip prudential banking .... dstBuktinya adalah :Sesuai dengan surat permohonan Penggugat tertanggal 17 Februari 2012Penggugat mengajukan permohonan pinjaman kepada Tergugat, untukpelunasan take over dari Bank BRI dan tambahan modal kerja dan setelahdilakukan analisa oleh TERGUGAT maka sesuai kesepakatan dalam AktaPerjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 27 dan 28 .... dst
PT. BPR Indobaru Finansia
Tergugat:
WISMARNI
50 — 174
(Tujuh Juta Empat Ratus Delapan RibuTiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) (T:4)Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan selanjutnya mengatur bahwa dalammemberikan Kredit, Bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisisyang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabahDebitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang di perjanjikan Kreditdiberikan secara tidak cermat dan melanggar prinsip ke tidak hati hatian(prudential banking) atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah debituryang antara lain
48 — 17
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya terkaitpemberian fasilitas kredit kepada debitur, TERGUGAT juga selaluberpedoman pada prinsip kehatihatian (prudential banking) dan ketentuanhukum yang berlaku ;.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha terkait pemberianfasilitas kredit kepada debitur, PENGGUGAT DALAM REKONPENSIjuga selalu berpedoman pada prinsip kehatihatian(prudential banking)dan ketentuan hukum yang berlakuBahwa, pemberitaan TERGUGAT DALAM REKONPENSI dalam BatakPos Bersinar (Media Online) dan tuduhan dalam somasisomasinyakepada PENGGUGAT DALAM REKONPENSI yang pada intinyamenyatakan PENGGUGAT DALAM REKONPENSI telah melakukanperbuatan Wanprestasi dan tindak pidana penipuan dan penggelapankepada
Dalam melaksanakankegiatan usaha terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur, PENGGUGATDALAM REKONPENSI juga selalu berpedoman pada oprinsip kehatihatian(prudential banking) dan ketentuan hukum yang berlaku ;Bahwa, pemberitaan TERGUGAT DALAM REKONPENSI dalam Batak PosBersinar (Media Online) dan tuduhan dalam somasisomasinya kepadaPENGGUGAT DALAM REKONPENSI yang padaintinya menyatakanPENGGUGAT DALAM REKONPENSI telah melakukan perbuatanWanprestasi dan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepadaTERGUGAT
48 — 19
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya terkait pemberian fasilitaskredit kepada debitur, TERGUGAT juga selalu berpedoman padaprinsip kehati hatian prudential banking) dan ketentuan hukumyang berlaku.c. Bahwa sebelumnya CV.
Terbanding/Tergugat I : KRESNO SEDIARSIH
Terbanding/Tergugat II : ENNY RANTIH SOFYAN
Terbanding/Tergugat III : AGUNG RIYANTO
Terbanding/Tergugat IV : TUBAGUS ISMAWAN
Terbanding/Tergugat V : NOVIAR INDRAJAYA
Terbanding/Tergugat VI : MAWARDI UCHPAN
63 — 39
BayuPurnomo yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PTBank DKI serta tidak menjalankan prinsip prudential banking, yakni :a. Tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen data rekeningtabungan milik Bayu Purnomo (Debitur).b. Tidak melakukan verifikasi terhadap tempat usaha debitur sebagaisumber pelunasan kredit.c. Tidak melakukan verifikasi jaminan dengan cermat.d.
BayuHalaman 31 dari 41 halaman Putusan Nomor 486/PDT/2020/PT DKI.26.27.Purnomo yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PTBank DKI serta tidak menjalankan prinsip prudential banking, yakni :a. Tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen data rekeningtabungan milik Bayu Purnomo (Debitur).b. Tidak melakukan verifikasi terhadap tempat usaha debitur sebagaisumber pelunasan kredit.c. Tidak melakukan verifikasi jaminan dengan cermat.d.
108 — 27
telah mengajukan permohonan kredit modalkerja kepada Tergugat 3 yang disetujui oleh Tergugat 3 sesuai dengansurat Tergugat 3 Nomor SR/1489/CU/CL/112015 tanggal 30November 2015 sebesar820.000.000, delapan ratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana yangdijelaskan pada angka 9 posita gugatan Penggugat.Namun dapat Tergugat 3 jelaskan bahwa Tergugat 3 sebagai lembagaperbankan haruslah berhatihati dalam penyaluran kredit sehinggadalam menjalankan fungsi dan kegiatannya wajib menerapkan prinsipkahatihatian (prudential
banking) dalam rangka melindungi danamasyarakat sebagaimana yang telah diamanahkan dalam pasal 2 danPasal 29 ayat 2 Undang Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankandan dalam menerapkan prinsip kehatihatian (prudential banking)tersebut Tergugat 3 sebelum melakukan perjanjian kredit danpencairan dana kredit kepada nasabah menetapkan syaratsyarat yangharus dipenuhi oleh nasabah.Bahwa terhadapkredit modal kerja yang diajukan oleh Penggugatkepada Tergugat 3, Tergugat 3 juga menetapkan syarat yang harusdipenuhi
500 — 1816 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1731 K/Pdt/2017Bahwa Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/Para Tergugat tidakmelaksanakan Prinsip Kehatihatian karena telah melakukan kesalahan: Kesalahan objektif, yaitu bahwa dalam keadaan seperti itu manusianormal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinanini akan mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak berbuat:Apabila Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/Para Tergugatmelakukan prinsip kehatihatian (prudential banking) antara lain denganlangkah preventif berupa
ParaTerbanding/Para Tergugat yang tidak menjawab pertanyaan apakah ParaTermohon Kasasi/Para Terbanding/Para Tergugat sudah menjalankanmekanisme Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21Januari 2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayarandan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16 /16/DKSP tanggal 30September 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan PerlindunganKonsumen Jasa Sistem Pembayaran;e Fakta Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/Para Tergugat tidakmelaksanakan Prinsip Kehatihatian (prudential
banking) dimana telahlalai dan tidak hatihati dalam menjaga kerahasiaan data/informasiperbankan milik Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat yang tersimpandi tempat Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/Para Tergugat, ialahadanya data/informasi fotocopy ATM Bank Permata, fotocopy KTP, nomorHP, alamat, nama ibu, dan atau data/informasi internet banking PemohonKasasi/Pembanding/Penggugat yang diperjualbelikan (sebagaimanaputusan perkara pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor1681/PID.B/2015/PN JKT.PST
84 — 80
barang secara fiktif berupa14pengadaan 1(satu) unit kendaraan operasional Dinas KesehatanPemkab Kutai Barat Merek Mitsubishi Roda 4 Double Cabin 4x4 StardaTriton, serta keterangan saksi Nafar Idadi (Karyawan Bank BPD KaltimCabang Melak), merupakan satu rangkaian bukti, senyatanya telahdikuasai oleh terdakwa incassu, meskipun adanya pembayaran yang bertentangan dengan UU No.1 Tahun 2004 Tentang PerbendaharaanNegara diprakarsai oleh Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Kubar, danadanya pelanggaran azas prudential
banking oleh karyawan BankBPD Kaltim Cabang Melak (Nafar Idadi) dimana peran terdakwa terkaitdan/atau dengan Maria Dewi, mutatis mutandis tidak melepaskantanggung jawab yuridis sebagai pelaku yang menikmati pembayaran70% dari nilai kontrak yang bersumber pada anggaran Negara/DaerahPemkab kubar, sehingga dalil atau kaidah Unus Testis Nullus Testis,secara sistematis pembuktian tidak kontesktual guna dapat diterima,maka secara hukum keberatankebetaran aquo harus dikesampingkanpula ;e Bahwa demikian
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Tbk
62 — 15
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya terkait pemberian fasilitaskredit kepada debitur, TERGUGAT juga selalu berpedoman padaprinsip kehati hatian prudential banking) dan ketentuan hukumyang berlaku.c. Bahwa sebelumnya CV.
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1044 K/PDT/201 1Sayangnya, Tergugat V tidak menerapkan Prudential Banking(Pengelolaan Bank dengan hatihati) jika Tergugat V menerapkan PrudentialBanking maka tidak mungkin lolos jaminan tersebut.Bahwa dengan perbuatan Para Tergugat, mengakibatkan Penggugatsangat menderita baik materil maupun imateril antara lain :Kerugian Materil :a.Penggugat sakit selama 1 bulantidak bisa kemanamana, berbaringsaja di tempat tidur.Biaya berobat/dokter ditaksir sebesar RpBiaya untuk mengurus pengembalianSertifikat