Ditemukan 488 data
12 — 7
ma hukima bihi fi nazhairiha ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhialudul an alawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambilsuatu hukum tentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepadasuatu hukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebihkuat yang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dariyang semula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzariah dan magashid alsyari'ah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan
22 — 16
mahukima bihi fi nazhairiha ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhi aludul an alawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambil suatu hukumtentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepada suatuhukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebih kuatyang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dari yangsemula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzariiahdan magashid alsyariah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan
11 — 8
ma hukima bihi fi nazhairiha ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhialudul an alawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambilsuatu hukum tentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepadasuatu hukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebihkuat yang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dariyang semula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzariah dan magashid alsyar'ah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan
14 — 18
ma hukima bihi fi nazha@iriha ilaa khilaafih livajh aqwa yaqtadhi aludul analawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambil suatu hukumtentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepada suatuhukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebih kuatyang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dari yangsemula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzari'ah dan magashid alsyariah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan
15 — 1
Pasal 107 KompilasiHukum Islam);Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan buktiberdasarkan bukti P.4, yang dihubungan dengan keterangan saksisaksitersebut, anak bernama Muhamad Dewa krisna, terbukti lahir padatanggal 17 Desember 2003 yang berarti pada saat diajukanpermohonan ini baru mencapai umur 15 tahun 11 bulan yang berartianak belum mencapai umur 18 tahun sehingga harus dibawahperwalian, dan belum mencapai 21 tahun sehingga untuk melakukanperbuatan hukum harus diwakili oleh orang tuanya d.h.i
PT Pelayaran Rakyat Bunga Asia Jaya
Tergugat:
1.Nanyang
2.Hj. Nuraeni
3.Hernawati
4.Herniani
5.Herman Efendy
6.Nur Herviyani
7.PT. Bunga Asia Jaya
62 — 56
Utrprovisi Penggugat d.h.i. mohon agar meletakkan sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap obyek sengketa tersebut adalah tidak termasuk dalam materituntutan Provisi sebagaimana dimaksud ketentuan peraturan perundangan danpendapat para Ahli tersebut di atas, olen karenanya tuntutan provisi Penggugattersebut harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim = akanmempetimbangkan apakah gugatan Penggugat cukup beralasan dan
No.2360 K/Pdt/2018;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati posita 21 gugatanPenggugat tersebut yang mendalilkan Penggugat adalah pihak ketiga yang berhakatau pemilik atas obyek eksekusi (d.h.i. obyek sengketa dalam perkara ini), makasesuai dengan ketentuan Pasal 195 (6) Herziene Inlandsch Reglement (HIR)Juncto Pasal 378379 Reglement op de Rechtvordering (Rv) seharusnyaPenggugat mengajukan upaya hukum derden verzet sebelum eksekusi selesaidilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara
19 — 7
ma hukima bihi fi nazhairiha ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhialudul an alawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambilsuatu hukum tentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepadasuatu hukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebihkuat yang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dariyang semula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzariiah dan magashid alsyariah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukHal. 14 dari 16 Hal.
7 — 4
ma hukima bihi fi nazhairiha ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhi aludulan alawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambil suatuhukum tentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepada suatuhukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebih kuatyang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dari yangsemula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzariiahdan magashid alsyariah di atas), cukup alasan bagi Hakim untuk melakukancontra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangan dengan
9 — 9
ma hukima bihi fi nazhairiha ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhialudul an alawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambilsuatu hukum tentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepadasuatu hukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebihkuat yang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dariyang semula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzariah dan magashid alsyarah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan
6 — 3
ma hukima bihi fi nazhairiha ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhialudul an alawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambilsuatu hukum tentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepadasuatu hukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebihkuat yang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dariyang semula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzariah dan magashid alsyar'ah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan
11 — 4
ma hukima bihi fi nazhairiha ilaa khilaafih livajh aqwa yaqtadhi aludul analawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambil suatu hukumtentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepada suatuhukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebih kuatyang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dari yangsemula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzariah dan magashid alsyariah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan
12 — 7
ma hukima bihi fi nazhairiha ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhialudul an alawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambilsuatu hukum tentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepadasuatu hukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebihkuat yang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dariyang semula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzariah dan magashid alsyar'ah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan
11 — 5
ma hukima bihi fi nazhairiha ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhialudul an alawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambilsuatu hukum tentang suatu masalah (d.h.i. Pasal 7 ayat 2 UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepadaHal. 15 dari 17 Hal.
Penetapan No. 89/Pdt.P/2020/PA.Sorsuatu hukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebihkuat yang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dariyang semula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzariah dan magashid alsyariah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan pasal undangundang yang bersangkutan karena penerapannyabertentangan dengan, dalam hal ini, kKepatutan, sebab jika pasal
7 — 3
ma hukima bihi fi nazhairina ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhi aludul analawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambil suatu hukumtentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepada suatuhukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebih kuatyang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dari yangsemula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzarilah dan maqashid alsyariah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukHal. 16 dari 20 hal Putusan Nomor 467/Pdt.P/2019/PA.Sormelakukan contra
9 — 4
mahukima bihi fi nazhariha ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhi aludulan alawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambil suatuhukum tentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepadasuatu hukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebihkuat yang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dariyang semula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzariah dan magashid alsyarah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan
17 — 3
ma hukima bihi fi nazhairiha ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhialudul an alawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambilsuatu hukum tentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepadasuatu hukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebihkuat yang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dariyang semula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzaniah dan magashid alsyari'ah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentanganHal
91 — 11
ma hukimabihi fi nazh@iriha ilaa kKhilaafih liwajh aqwa yaqtadhi aludul an alawwalbahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambil suatu hukum tentangsuatu masalah (d.h.i. Pasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepada suatuhukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebih kuatyang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dari yangHal. 16 dari 18 Hal. Pen.
Perkara No. 0065/Pdt.P/2019/PA Bklssemula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzariiahdan magashid alsyariah di atas), cukup alasan bagi Majelis Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan pasal undangundang yang bersangkutan karena penerapannyabertentangan dengan, dalam hal ini, kKepatutan, sebab jika pasal itu tetapditerapkan dalam kasus ini akan terabaikan dalil dan kemaslahatan yanglebin kuat. (Lihat: M.
17 — 15
ma hukima bihi fi nazha@iriha ilaa khilaafih livajh aqwa yaqtadhi aludul analawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambil suatu hukumtentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepada suatuhukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebih kuatyang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dari yangsemula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzari'ah dan magashid alsyariah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan
11 — 8
ma hukima bihi fi nazhairiha ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhialudul an alawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambilsuatu hukum tentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepadasuatu hukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebihkuat yang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dariyang semula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzari'ah dan magashid alsyariah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan
18 — 17
mahukima bihi fi nazhairiha ilaa khilaafih liwajh aqwa yaqtadhi aludul an alawwal bahwa seorang mujtahid berpaling dari mengambil suatu hukumtentang suatu masalah (d.h.i.
Pasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan dan penjelasan pasalnya tersebut) kepada suatuhukum yang berbeda dengannya disebabkan adanya dalil yang lebih kuatyang menghendaki berpalingnya pengambilan hukum tersebut dari yangsemula (d.h.i. pertimbangan penafsiran, penerapan metode sadd aldzariah dan magashid alsyariah di atas), cukup alasan bagi Hakim untukmelakukan contra legem, yaitu mengambil putusan yang bertentangandengan