Ditemukan 11129 data
29 — 5
Sehubungan dengan perceraiantersebut, Majelis Hakim sependapat dengan pendapat ahli hukum Islam dansekaligus diambil sebagai pendapat Majelis Hakim sebagaimana yanng termuatdalam kitab Madza Hurriyat al Zaujaini fi al Thalaq juz halaman 83 yangberbunyi sebagai berikut :blusd Gb ias yur Goel! pli pwYLlisl x 3,Quai Kur 9 GLovs a Lai Lys aa re ly UraUl olizo jloiwYl OY Toy ue Yo dy90 Tle! alaolib ot liag xugo)l pawl curs lac!
28 — 5
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat Azzauzaini Fii Athalag, Juz 1,halaman 83 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri,yang berbunyi sebagai berikut:olins hye S oY cy ne ce Oyo clas!
41 — 14
untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menilai secara yuridis unsurunsur alasan perceraiansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam telah terpenuhi;Menimbang, bahwa sejalan dengan itu, Majelis Hakim juga mengambilalin pendapat ahli hukum Islam dalam kitab Mada Hurriyat
20 — 15
pertengkaran terus menerus dalamkehidupan rumah tangga;Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudharatan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudharatan tersebutdihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat
43 — 7
sehingga menimbulkan perselisihnan dan pertengkaran;Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudhorotan tersebutdihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat
13 — 8
tidak harmonis sehinggamenimbulkan perselisinan dan pertengkaran;Menimbang, Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskan rumahtangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salah satupihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm), makahal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudhorotan tersebutdihilangkan, Terkait hal tersebut Hakim sependapat dengan pendapat abhlihukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat
12 — 9
perawatan ataupemeliharaan kepada orang tersebut;Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, maka sudah sepatutnya kemudhorotan tersebutdihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat
Susanti Sardi binti Sabli
Tergugat:
Kaspul Anwar bin Baharudin
21 — 16
disebabkan suami tidakmampu menjamin nafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudhorotan tersebutdihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat
18 — 5
Tergugat adalah Tergugat pernah memukul Penggugat.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudhorotan tersebutdihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat
16 — 11
sehingga menimbulkan perselisihandan pertengkaran;Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudharatan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudharatan tersebutdihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat
Suwaibatul Aslamiyah binti Zaharuddin
Tergugat:
Sulaiman bin A Manap
14 — 8
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat Azzauzaini Fii Athalaq, Juz 1,halaman 83 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri,yang berbunyi sebagai berikut:mY NEAO NRA LN Pe ava 7s BD Agen 0 4GOAGES/E MA s YARZCI! Ut s 3 YRUGAUEZRLO! CR! 54we ~ ~ nr ~ ie ON ~~. M 4 "4 ar i oe aw :WNT G6 KR SADA ai erizh tTAzG AzeZ a n au I TE Xs . Z n wv I nN = 7, NXBAN ZR deo Hia) @ SpPNGAyL ibs YAO!
18 — 5
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat Azzaujaini Fil Athalaq, Juz 1,halaman 83 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri,yang berbunyi sebagai berikut:Gy4A6 2S DA s VAR di! St S 3 RiGee BERL GB! CCE! 54SRP OHNIL DB!
19 — 11
sehinggamenimbulkan perselisinan dan pertengkaran;Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudharatan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudharatan tersebutdihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat
17 — 1
perawatan atau pemeliharaankepada orang tersebut;Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudhorotan tersebutdihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat
11 — 5
Putusan Nomor 113/Pdt.G/2020/PA.MSMenimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudhorotan tersebutdihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat Azzauzaini
16 — 8
harmonissehingga menimbulkan perselisihan dan pertengkaran;Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudhorotan tersebutdihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat
24 — 11
sudah tidak ada harapan akanhidup rukun lagi dalam rumah tangga karena Pemohon telah berketatapanhati untuk bercerai dengan Termohon;Menimbang, bahwa mempertahankan kondisi rumah tangga yangdemikian justru akan menimbulkan tekanan psikis yang berkepanjangan bagiPemohon, oleh karena itu dalam hal ini berlaku kaidah fikih menghindarikerusakan/mafsadat lebih diutamakan dari pada menarik kemaslahatan.Menimbang, bahwa disamping itu alasan tersebut telah sesuai denganpendapat ulama dalam kitab Madza Hurriyat
31 — 11
RepblikIndonesia Nomor: 38/K/AG/1990 tanggal 22 Agustus 1991 juga ditegaskanapabila terbukti suatu rumah tangga sudah pecah dan tidak dapat diperbaiki lagiserta mempertahankan rumah tangga membawa dampak negatif (mafsadahyang lebin besar) bagi kedua belah pihak, maka tanpa mempersoalkan siapayang salah dan mencari kesalahan salah satu pihak, perceraian dapatdipertimbangkan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa sejalan dengan itu, Majelis Hakim juga mengambilalih pendapat ahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat
12 — 9
sehingga menimbulkanperselisihan dan pertengkaran;Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudharatan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudharatan tersebutdihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat
12 — 6
sehingga menimbulkan perselisihan dan pertengkaran;Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudharatan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemudharatan tersebutdihilangkan, Terkait hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapatahli hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyat