Ditemukan 249 data
64 — 37
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
59 — 40
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Halaman 12 dari 34 Putusan Perdata Nomor : 144/Pdt.SusBPSK/2016/PN RapBahwa setiap orang yang menandatangani penanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
94 — 51
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi penanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa Setiap orang yang menandatangani penanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
754 — 629 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahkan sekarang di Negeri Belanda, pembedaan anak tidak sahdalam hukum waris tidak berlaku lagi, baca: Asser de Ruiter, hal. 447;Halaman 78:... bahwa dalam banyak segi, kedudukan inferieur (lebihrendah) dari pada anak tidak sah berdasarkan ketentuan lama... dihapus.Bahwa selanjutnya, hal itu mempunyai dampaknya dalam hukum waris,sudah bisa kita duga;Halaman 154: Dapat kita katakana, bahwa Dalam Kehidupan SeharihariSemua Anak Adalah Anak Sah Bagi/Terhadap Ibunya;Halaman 157: ...dengan diterimanya
169 — 60
Jikadebitur menerima perjanjian dan menandatangani itu berarti ia secarasukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
67 — 58
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
206 — 79
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi peranjian tersebut.Halaman 15 dari 37 Putusan Nomor 25/Pdt.SusBPSK/2016/PN BktBahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani pernanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
99 — 64
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perfanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani pernanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
76 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
107 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
143 — 93
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
152 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika debitur menerima perjanjiandan menandatangani itu berarti ia secara sukarela setuju pada isiperjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan: Bahwa setiaporang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawab pada isi danapa yang ditandatanganinya.
77 — 53
Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani perfanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
223 — 63
Jika debitur menerima penanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi penanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahvea setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungJawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
143 — 42
Jika debitur menerima perjanjian danmenandatangani itu berarti ia secara sukarela setuju pada isipenanyjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahve setiap orang yang menandatangani pernanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
61 — 10
memperhatikanjuga pendapat para ahli hukum.Bahwa, Pendapat para ahli hukum mmengenai "PERJANJIAN STANDAR /PERJANJIAN BAKU" adalah sebagai berikute Hondius : Perjanjian Standar itu. mengikat berdasarkankebiasaan (gebruik) yang berlaku di Lingkungan masyarakatdan lalu Lintas perdagangan;e Stein : Perjanjian Standar dapat diterima sebagai Perjanjian berdasarkanfiksi adanya kemauan dan kepercayaan (fictie van wil en vertrouwen)yang membangkitkan keyakinan para pihak mengikatkan diri padaPerjanjian Itu;Asser
8.TAIF MANALU
9.ASSER BANJARNAHOR
10.SANNA Br. SIMAMORA
11.SUMURUNG MANALU
12.LAMBAS MANALU
13.ANGGIAT SIMBOLON
14.RAMMOT BANJARNAHOR
15.SAHAT PANDIANGAN
16.ROSINTA Br. LUMBANGAOL
17.KASMA Br NAIBAHO
18.HOTLAN BANJARNAHOR
19.LATUS SIHOMBING
20.DORLAN Br SIREGAR
21.KASMIN LUMBANGAOL
243 — 91
SIMBOLON
8.TAIF MANALU
9.ASSER BANJARNAHOR
10.SANNA Br. SIMAMORA
11.SUMURUNG MANALU
12.LAMBAS MANALU
13.ANGGIAT SIMBOLON
14.RAMMOT BANJARNAHOR
15.SAHAT PANDIANGAN
16.ROSINTA Br. LUMBANGAOL
17.KASMA Br NAIBAHO
18.HOTLAN BANJARNAHOR
19.LATUS SIHOMBING
20.DORLAN Br SIREGAR
21.KASMIN LUMBANGAOL
65 — 6
Bahwa menurut hukum dan Yurisprudensi tetap dari Mahkamah AgungRI dimana dinyatakan bahwa adalah menjadi kewenangan Penggugatuntuk menentukan siapa orang orang yang ia tarik sebagai Tergugatatau turut Tergugat (Asser IV Staar Busman 1 halaman130 danseterusnya);3.
1.Tuan JOHANES
2.Nyonya VENNY
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA LELANG KPKNL SURAKARTA Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA LELANG KPKNL Jogyakarta
2.PT BANK PAN INDONESIA TBK, Bank Panin
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
90 — 17
Asser Rutten, mengatakan bahwa setiap orang yangmenandatangani perjanjian bertanggungjawab pada isi danapa yang ditandatanganinya. Jika ada orang yang membubuhitanda tangan pada formulir perjanjian standar, tanda tangan ituakan membangkitkan kepercayaan bahwa yang bertandatangan telah mengetahui dan menghendaki isi formulir yangditandatanganinya, tidak mungkin seorang menandatanganiapa yang tidak diketahui isinya.Halaman 12 dari 38 Putusan Perdata Gugatan Nomor 101/Pat.G/2018/PN Smn3.
243 — 99
Jikadebitur menerima perjanjian dan menandatangani itu berarti ia secarasukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahvea setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.