Ditemukan 1801 data
9 — 3
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan Pemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPemohon, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN
Termohon:
1.Suhendar
2.Ahmad Sopian
155 — 96
;NIPNama : MASYHURI, A.Ptnh.,19671109 198603 1 001;Pembina Tk. (IV/b);Kepala Bidang Penetapan Hakdan Pendaftaran pada KanwilBPN Provinsi Banten;Nama : EFLFIDIAN ISKARIZA,19690125 198903 1 003;Pembina Tk. (IV/b);Kepala Bidang Pengendalian danPenanganan Sengketa padaKanwil BPN Provinsi Banten;Nama : PIT GUNAWAN, S.H.;19870817 201101 1 008;Penata (Ill/c);Penata Pertanahan Pertamapada Kanwil BPN ProvinsiBanten;Nama : FRANKY NUH19841210 201101 1 005;Halaman 1 dari 18 halaman.
10 — 0
Masyhuri Badar, S.H., dan menyampaikannya kepada MajelisHakim;Menimbang, bahwa Atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudianKetua Majelis menunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkanpenetapan perintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Menimbang, bahwa mediasi dengan Mediator Non Hakim padaPengadilan Agama Mojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalamlaporannya bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan
11 — 2
Masyhuri) ;
4.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Selong untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dan atau tempat pernikahan dilangsungkan untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
8 — 0
MASYHURI BADAR, S.H., Mediator non HakimPengadilan Agama Mojokerto, akan tetapi mediator dalam laporannya yang bertanggal 14Maret 2016 menyatakan telah gagal, karena tidak berhasil merukunkan Penggugat danTergugat;Bahwa, Majelis masih tetap berusaha mendamaikan lagi Penggugat agar bisarukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, selanjutnya dibacakan gugatanPenggugat dalam sidang tertutup untuk umum yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat, tanpa ada perubahan atau tambahan;Bahwa, atas
10 — 1
Masyhuri Badar, S.H.,Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidak berhasil ;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat,dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Hal. 3 dari 18 hal. Putusan Nomor 2907/Pdt.G/2016/PA.MrBahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
13 — 2
MASYHURI BADAR,SH.Hakim Pengadilan Agama Mojokerto, namun tetap gagal / tidak berhasil ;Bahwa, dalam mediasi pada tanggal 18 Juli 2016 telah terjadikesepakatan yang ditanda tangani oleh Pemohon, Termohon, dan mediator,yaitu Pemohon menyatakan bersedia memberikan nafkah iddah sebesarRp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan nafkah anak sebesar Rp.1.000.000, (satujuta rupiah) setiap bulan;Bahwa, Termohon mengajukan kesimpulan secara lisan yang padapokoknya Termohon menyatakan keberatan bercerai dengan Pemohon
7 — 0
Masyhuri Badar, S.H., (Praktesi Hukum), denganlaporannya tertanggal 10 Oktober 2017 menyatakan bahwa proses mediasitidak berhasil/gagal mencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, atasS permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban tertanggal dan disampaikan pada persidangan tanggal 30Oktober 2017 sebagai berikut :A.
6 — 0
Masyhuri Badar, S.H., danmenyampaikannya kepada Majelis Hakim;Bahwa, atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudian Ketua Majelismenunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkan penetapanperintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Bahwa, mediasi dengan Mediator Non Hakim pada Pengadilan AgamaMojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalam laporannya bahwa mediasitidak berhasil mencapai kesepakatan ;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan
10 — 0
MASYHURI BADAR SH.
8 — 0
Masyhuri Badar, S.H.,Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidak berhasil ;Hal. 3 dari 19 hal. Putusan Nomor 0643/Pdt.G/2016/PA.MrBahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat,dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
12 — 1
Masyhuri Badar, S.H., (Praktesi Hukum), dengan laporannyatertanggal 16 Januari 2018 menyatakan bahwa proses mediasi tidakberhasil/gagal mencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, atasS permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban yang disampaikan pada persidangan tanggal 29 Januari2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
9 — 0
Masyhuri Badar, S.H.,Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidak berhasil ;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat,dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
21 — 8
Masyhuri Badar, S.H., (Mediator dariPraktisi Hukum), dengan laporannya tertanggal 29 Nopember 2016menyatakan bahwa proses mediasi tidak berhasil/gagal mencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban tertulis bertanggal 19 Desember 2016 sebagai berikut :. DALAM KONVENSI1.
27 — 1
MASYHURI BADAR, SH. Mediator Non Hakim Pengadilan AgamaMojokerto, namun telah gagal / tidak berhasil ;Hal. 5 dari 40 halaman Putusan Nomor : 1196/Pdt.G/2014/PA Mr.Menimbang, bahwa kemudian dibacakan gugatan Penggugat tersebutyang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmenyampaikan jawaban tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:1.
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ;Menimbang, bahwa majelis hakim dan mediator MASYHURI BADAR, SH.telah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat, agar masalahnyadiselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi gagal/tidak berhasil;Menimbang, bahwa bila dikelompokkan yang menjadi pokok gugatanPenggugat adalah :A. Gugatan Harta bersama yang berupa :Hal. 32 dari 40 halaman Putusan Nomor : 1196/Pdt.G/2014/PA Mr.1.
8 — 0
MASYHURI BADAR,S.H., Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antarapara pihak telah gagal;Menimbang, bahwa alasan pokok Permohonan Pemohon adalah bahwarumah tangga antara Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi,sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya karenaTermohon mempunyai sifat mudah tersinggung dan kurang dapat mengontrolemosi, bahkan ketika bertengkar dengan Pemohon pernah sampaimembasuhkan sambal ke muka Pemohon; Termohon jika diberi nafkah seringmerasa
8 — 0
MASYHURI BADAR, S.H.
53 — 31
FADHELAN MASYHURI, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi diperiksa dalam persidangan adalah sehubungan dengantindak pidana pencurian yang terjadi di studio saksi;Halaman 6 dari 21 Putusan Nomor 08/Pid.SusAnak/2018/PN SonBahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 04 Maret2018 sekitar pukul 04.00 bertempat di belakang BRI Lama Waisai, DistrikWaisai Kota kabupaten Raja Ampat tepatnya di studio milik saksi;Bahwa saksi baru memgetahui kejadian tersebut sekitar
9 — 0
MASYHURI BADAR,S.H., Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antarapara pihak telah gagal;Menimbang, bahwa alasan pokok Permohonan Pemohon adalah bahwarumah tangga antara Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi,sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya karenaTermohon tidak mau ikut Pemohon untuk bertempat tinggal di rumah Orang tuaHat.9 dari 21 hal.Salinan Putusan No.1128/Padt.G/2017/PA.
8 — 2
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPenggugat, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugattelah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.