Ditemukan 34157 data
8 — 5
TELAGA MEGABUANA, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Penggugat; LAWAN: KUASA PENGGUNA ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN JALAN DANJEMBATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAANRUANG ACEH, Selanjutnya disebut Terbanding/Tergugat;
SUMRIADI, SH
Terdakwa:
HERLI RANI Bin ZAILANI AMIN. Alm
132 — 28
Bonai Riau Jaya untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok pada Kegiatan Pembangunan Jembatan di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jembatan di Kab. Indragiri Hilir Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Pembayaran sebesar 72 % dari Hasil Borongan;
- 1 (satu) Jilid Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Jembatan di Kab.
Inhil Tahun Anggaran 2013 Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tahap 2 Sei. Enok Kec. Enok 655 M X 7 M (Sharing);
- 1 (satu) Jilid Harga Perkiraan Sendiri Kegiatan Pembangunan Jembatan di Kab. Inhil Tahun Anggaran 2013 Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tahap 2 Sei. Enok Kec. Enok 655 M X 7 M (Sharing);
- 1 (satu) Eksemplar Data Teknis dan Data Pendukung Kegiatan Pembangunan Jembatan di Kab. Inhil Tahun Anggaran 2013 Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tahap 2 Sei. Enok Kec.
Jembatan di Kab.
Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2014 Pekerjaan Pembangunan Jembatan Enok Kecamatan Enok ke IV;
- 1 (satu) Eksemplar Data Tiang Pancang Beton dan Tiang Pancang Baja Kegiatan Pembangunan Jembatan di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2014 Pembangunan Jembatan Enok Kecamatan Enok Bulan ke III;
- 1 (satu) Eksemplar Data Tiang Pancang Beton dan Tiang Pancang Baja Kegiatan Pembangunan Jembatan di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2014 Pembangunan Jembatan Enok Kecamatan Enok
Ramadhan Raya untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Enok Kec.
130 — 111
31 Januari 2013.12. 1 (satu) Rincian Upah, Bahan, dan Peralatan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi) tanggal 6 Mei 2013.13. 1 (satu) Rencana Anggaran Pengeluaran Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi).14. 1 (satu) Daftar Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi).15. 1 (satu) Daftar Kuantitas dan Harga Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan
Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi)1 (satu) Daftar Harga Dasar Satuan Upah untuk Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi)16. 1 (satu) Daftar Harga Dasar Satuan Bahan untuk Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi).17. 1 (satu) Daftar Harga Satuan Dasar Peralatan untuk Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi).18. 1 (satu) Formulir Standar Untuk Perekaman Analisa Masing-Masing
Harga Satuan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi) Untuk Jenis Pekerjaan Timbunan Pilihan Untuk Bahu Jalan.19. 1 (satu) Formulir Standar Untuk Perekaman Analisa Masing-Masing Harga Satuan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi) Untuk Jenis Pekerjaan Pasangan Batu.20. 1 (satu) Formulir Standar Untuk Perekaman Analisa Masing-Masing Harga Satuan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku
2013.72. 1 (satu) Daftar Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Rehab Jembatan Prailangina).73. 1 (satu) Daftar Kuantitas dan Harga Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Rehab Jembatan Prailangina).74. 1 (satu) Daftar Harga Dasar Satuan Upah untuk Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Rehab Jembatan Prailangina).75. 1 (satu) Daftar Harga Dasar Satuan Bahan untuk Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Rehab Jembatan Prailangina
Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Warambadi Kambu Omang)h. Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Mauliru Lakuwingir)i. Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Kallu)j. Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi)k. Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jalan IKK Kanatang)l.
(satu) Daftar Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan RehabilitasiPemeliharaan Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi).15.1 (satu) Daftar Kuantitas dan Harga Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan danJembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi)1 (satu) Daftar Harga DasarSatuan Upah untuk Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan(Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi)16.1 (satu) Daftar Harga Dasar Satuan Bahan untuk Rehabilitasi PemeliharaanJalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi).17.1
Dan Jembatan (Rehab Jembatan Prailangina).75.1 (satu) Daftar Harga Dasar Satuan Bahan untuk Rehabilitasi PemeliharaanJalan Dan Jembatan (Rehab Jembatan Prailangina)76.1 (satu) Daftar Harga Satuan Dasar Peralatan untuk Rehabilitasi PemeliharaanJalan Dan Jembatan (Rehab Jembatan Prailangina).77.1 (satu) Formulir Standar Untuk Perekaman Analisa MasingMasing HargaSatuan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Rehab JembatanPrailangina) Untuk Jenis Pekerjaan Timbunan Pilihan Untuk Bahu Jalan.78.1
Rehab Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Desa Lai Hau Kec LewaTidas. Rehab Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Sp. Tarimbang Malahar. Rehab Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Mondu Rambangar. Rehab Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Waingapu Mondu. Rehab Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Mondu Tanggedu 0 Q 90 OFRehab Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Waingapu Mbatakapidu Luku Kamarug.
Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Warambadi Kambu Omang) 132 b. Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Mauliru Lakuwingir)Kallu)Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi)e. Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jalan IKK Kanatang)(c. Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (d. Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan ((f.
Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Prailangina)110.1 (satu) RAB TA 2014 tanpa tanda tangan yang terdiri dari :a. Rehab Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Desa Lai Hau Kec LewaTidasRehab Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Sp.
156 — 60
31 Januari 2013.12. 1 (satu) Rincian Upah, Bahan, dan Peralatan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi) tanggal 6 Mei 2013.13. 1 (satu) Rencana Anggaran Pengeluaran Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi).14. 1 (satu) Daftar Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi).15. 1 (satu) Daftar Kuantitas dan Harga Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan
Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi)1 (satu) Daftar Harga Dasar Satuan Upah untuk Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi)16. 1 (satu) Daftar Harga Dasar Satuan Bahan untuk Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi).17. 1 (satu) Daftar Harga Satuan Dasar Peralatan untuk Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi).18. 1 (satu) Formulir Standar Untuk Perekaman Analisa Masing-Masing
2013.72. 1 (satu) Daftar Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Rehab Jembatan Prailangina).73. 1 (satu) Daftar Kuantitas dan Harga Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Rehab Jembatan Prailangina).74. 1 (satu) Daftar Harga Dasar Satuan Upah untuk Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Rehab Jembatan Prailangina).75. 1 (satu) Daftar Harga Dasar Satuan Bahan untuk Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Rehab Jembatan Prailangina
Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Warambadi Kambu Omang);b. Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Mauliru Lakuwingir)c. Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Kallu);d. Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Luku Mihi);e. Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jalan IKK Kanatang);f.
Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan (Rehabilitasi Jembatan Prailangina)109. 1 (satu) RAB TA 2014 tanpa tanda tangan yang terdiri dari :1. Rehab Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Desa Lai Hau Kec Lewa Tidas2. Rehab Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Sp. Tarimbang Malahar3. Rehab Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Mondu Rambangar4. Rehab Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Waingapu Mondu5.
untuk satu tahun anggarandengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yangHal 2 dari 143 Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2017/PT.KPG.dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor 1.03.01.18.03.5.2 denganjumlah sebesar Rp. 12.691.190.000, (dua belas miliar enam ratus sembilan puluhsatu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dimana untuk tahun anggaran 2013terdapat 6 (enam) lokasi pekerjaan yaitu:1)Rehabilitasi Jembatan
Tuna Jaya sejak tanggal14 Mei 2013 sampai dengan 16 Mei 2013;Rehabilitasi Jembatan Prailangina dengan nilai pekerjaan Rp. 32.304.337,06(tiga puluh dua juta tiga ratus empat ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma enamrupiah) yang dikerjakan oleh CV.
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tersebarakan dilaksanakan oleh pelaksana swakelola bekerja sama dengan stafteknis Seksi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Dinas PekerjaanUmum Kabupaten Sumba Timur;2.
Untuk penanganan 3 (tiga) lokasi / ruas lainnya yaitu RehabilitasiJembatan Luku Mihi, Rehabilitasi Jembatan Prailangina, dan jalan IKKKanatang dilaksanakan secara swakelola oleh Terdakwa MARKUSTADU selaku Pelaksana Swakelola bersama pegawai Dinas PekerjaanUmum Kabupaten Sumba Timur tanpa melibatkan penyedia barang /jasa padahal sesuai dokumen Surat Pesanan (SP) untuk lokasiRehabilitasi Jembatan Luku Mihi, Rehabilitasi Jembatan Prailangina, danjalan IKK Kanatang dilaksanakan oleh pihak ketiga namun
padakenyataannya masingmasing direktur pihak ketiga tersebut mereka tidakpernah mengerjakan apapun melainkan hanya menandatanganidokumen yang diberikan oleh Terdakwa MARKUS TADU;on= Bahwa terkait dengan pekerjaan di 3 lokasi / ruas yaitu RehabilitasiJembatan Luku Mihi, Rehabilitasi Jembatan Prailangina dan Jalan IKKKanatang terdakwa MARKUS TADU bekerja dengan menggunakan peralatanalat berat dan operator di Dinas PU Kabupaten Sumba Timur dan memasukannamanama orang yang sebagai pekerja untuk memenuhi
Termohon:
1.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Wilayah I
238 — 128
Menunjuk Arbiter dari Arbitrase Konstruksi untuk menyelesaikan perselisihan antara Pemohon dan Termohon I dan Termohon II terkait dengan Perjanjian Pembangunan Jembatan Baru Sei Wampu Nomor 02/KTR-APBN/498576/PPK-01/2015 tanggal 3 Agustus 2015, Adendum 01 tanggal 10 Oktober 2015, Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017.
AGUSTO MANIEL SILALAHI
Termohon:
1.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Wilayah IDirektur Jembatan, Cq. Kasubdit TeknikTerowongan dan Jembatan Cq.dahulu KepalaBalai Besai Pelaksanaan Jalan Nasional(BBPJN) I Medan sekarang Kepala Balai BesarPelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Il Medan,beralamat di Jalan Sakti Lubis No. 1 Kp. BaruMedan (20219 untuk selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON ;2 Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Utara Cq.
Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi PembangunanJembatan Baru Sei Wampu (MYC) Nomor : 02/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tanggal 3 Agustus 2015;Adendum 01 tanggal 10 Oktober 2015;Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017;Adendum 03 tanggal 11 September 2017;Adendum 04 tanggal 15 Desember 2017;Adendum 05 tanggal 09 April 2018;Adendum 06 tanggal 22 Mei 2018;Adendum 07 tanggal 31 Agustus 2018;Bahwa telah terjadi perselisinan antar Pemohon dengan Pejabat PembuatKomitmen (PPK) 08 (Pembangunan Jembatan
Wilayah I, Cs) permasalahantersebut timbul akibat adanya Perjanjian Proyek Pelaksanaan Pekerjaan PaketPembangunan Jembatan Baru Sei Wampu (MYC) Nomor : O2/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tanggal 3 Agustus 2015, Adendum 01 tanggal 10Oktober 2015, Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017, Adendum 03 tanggal 11September 2017, Adendum 04 tanggal 15 Desember 2017, Adendum 05tanggal 09 April 2018, Adendum 06 tanggal 22 Mei 2018 dan Adendum 07tanggal 31 Agustus 2018.Perselisihan dimaksud adalah :Bahwa kedua belah
pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengadakanperjanjian dimana PPK dalam Perjanjian Proyek Pelaksanaan Pekerjaan PaketPembangunan Jembatan Baru Sei Wampu (MYC) Nomor : 02/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tangga!
Sehubungan dengan uraian hal tersebutdiatas kedua belah pihak dengan ini sudah saling setuju dan sepakat untukmengadakan perjanjian dengan menggunakan syaratsyarat dan ketentuanantara lain sebagai berikut :Pasal 1 (Nama Pekerjaan)Nama Pekerjaan: Pembangunan Jembatan Baru Sei Wampu (MYC)Pasal 2 (Ruang lingkup pekerjaan)DrainaseGalian untuk Selokan Drainase dan Saluran AirPekerjaan tanahGalian Struktur dengan kedalaman 02 meterGalian Struktur dengan kedalaman 24 meterGalian Struktur dengan kedalaman
39 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
SABURNAYA vs PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN TAHUN ANGGARAN 2010, PEMERINTAH KOTA SURABAYA, DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN PEMATUSAN, dk
., keduanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advocatdan Penasihat Hukum pada Law Office Sjaiful Rachman Reza Ginandjar &Partners, beralamat di Jalan Nangka IV, No. 43, Cipete Utara, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2010;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;melawan :1 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEKERJAAN PEMBANGUNANJALAN DAN JEMBATAN TAHUN ANGGARAN 2010, PEMERINTAHKOTA SURABAYA, DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DANPEMATUSAN, berkedudukan di Jalan
Jimerto No. 68 di Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 800/122.2/436.6.1/2010 tanggal 29Maret 2010 memberi kuasa dengan Hak Subsitusi kepada :1 Herry Sinurat, ST..MMT,MH, kewarganegaraan Indonesia, JabatanKepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PekerjaanUmum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya ;2 Moh.
Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II, Ilsebagai Tergugat I, Il, Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Surabaya pada pokoknya atas dalildalil :1Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah telahdiumumkanya keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan PembangunanJalan dan Jembatan
45 — 17
KUASA PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PENGGUNA BARANGBIDANG PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN DINASPEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH, disebut sebagaiPembanding/Tergugat; LAWAN : PT. NABILLA UTAMA, disebut sebagai Terbanding/Penggugat;
44 — 0
Business Banking Center Surabaya Jembatan Merah
62 — 7
YAYASAN PEDAGANG PASAR VELDBAK JEMBATAN BESI (YP2JB); lawan; WALIKOTA JAKARTA BARAT QQ GUBERNUR DKI.JAKARTA QQ MENTERI DALAM NEGERI QQ PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA; PD. PASAR JAYA QQ GUBERNUR DKI
Pasar Jaya (Vide Bukti P22), menginstruksikan agar segera memindahkanpara pedagang Pasar Veldbak Jembatan Besi yang terkena pelebaran jalan ;Bahwa tanpa adanya pengumuman/musyawarah dengan para pedagang PasarVeldbak Jembatan Besi mendadak pada tanggal 11 Nopember 1984 Tergugat Imelakukan pembongkaran terhadap seluruh Pasar Veldbak Jembatan Besi (VideBukti P23).
Jembatan Besi Raya ; e Sebelah Selatan : Bangunan Season City ; e Sebelah Barat : Jl. Prof. Dr.
juga sudah jelas,bahwa Pemberi Kuasa adalah penerima kuasa dari + 51 orang ex Pedagang PasarVeldbak Jembatan Besi Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 7 November2009, dalam hal ini dijelaskan pula bahwa Pedagang Pasar Veldbak Jembatan Besiadalah Anggota Yayasan Pedagang Pasar Veldbak Jembatan Besi, yang memberi kuasakepada Yayasan Pedagang Pasar Veldbak Jembatan Besi, yang diwakili olehMUSLIM BUYUNG KETE, M.
Jembatan Besi Raya ; Selatan : Kioskios Pedagang Pasar Veldbak dan Rumah Penduduk ;Barat : Gang Duri Baru Pasar ; Timur : Jl. Prof. Dr. Latumenten ; Bahwa Tahun 1972 sampai 1974 Pasar Veldbak Jembatan Besi tersebut dikelola oleh PD Pasar Jaya (Tergugat II) ;Bahwa Tahun 1974 obyek sengketa/Pasar Veldbak Jembatan Besi tersebutterkena pelebaran jalan Prof. Dr.
No.39/Pdt.G/2010/PN.JKT.BARVeldbak Jembatan Besi tersebut adalah Eks. Eig. Verp. No.6369 a/n. Chinecshe RaadTe Batavia ; Menimbang, bahwa andai katapun benar /quad non Penggugat mempunyaiHak Garap atas Pasar Veldbak Jembatan Besi (obyek sengketa), maka sesuai KeppresR.I.
Termohon:
1.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Wilayah I
48 — 46
AGUSTO MANIEL SILALAHI
Termohon:
1.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Wilayah I
20 — 1
M.CHOLID, S.IP BIN H.H.SAIDISHAK MUKMIN (almarhum) Cs Pengurus Mushola Baitul MuttaqienKantor Urusan Agama (KUA)/Pejabat Pembuat Aktra Ikrar Wakaf Kecamatan TamboraKantor Kelurahan Jembatan Lima
2.PT Pertani Perseroan
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
52 — 19
Jembatan Kencana Raya
2.PT Pertani Perseroan
3.Kantor Pertanahan Kabupaten BekasiJembatan Kencana Raya, beralamat dahulu berkedudukan di JalanJatibaru Nomor 17, Kota Administrasi Jakarta Pusat, sekarangtidak diketahui lagi alamatnya/kedudukan Hukumnya baik didalam wilayah Republik Indonesia maupun diluar RepublikIndonesia, selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;2.PT.
Koperasi Simpan Pinjam CU Jembatan Kasih
Tergugat:
1.Poniman Efendi
2.Epi Suryanti
Turut Tergugat:
1.Jonson
2.Evraim Ebaria Kopa
17 — 19
Penggugat:
Koperasi Simpan Pinjam CU Jembatan Kasih
Tergugat:
1.Poniman Efendi
2.Epi Suryanti
Turut Tergugat:
1.Jonson
2.Evraim Ebaria Kopa
48 — 27
KUASA PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PENGGUNA BARANG KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN
Kepala Dinas BinaMarga dan Cipta Karya Aceh tanggal 24 Januari 2011 No. 620/1887, Perihal :Persetujuan Penunjukan langsung ;13 Berdasarkan Surat Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna BarangKegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Cipta KaryaAceh yang ditujukan kepada Direktris Utama PT.
Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang KegiatanBidang Pembangunan Jalan dan Jembatan) mengingat pada saat itu terjadi longsordari bukit ke badan jalan dan runtuhnya tebing, sehingga untuk menghindariterganggunya arus lalu lintas dari kedua arah, maka atas perintah lisan Tergugattersebut Penggugat melaksanakan pekerjaan jalan sepanjang Km. 27 + 500 Km.28 +725 (1.225 meter) ; DAFTAR KUANTITAS DAN HARGAKEGIATAN : PEMBAGUNAN JALAN DAN JEMBATAN DINAS BINA MARGA DAN CIPTA KARYA ACEHPAKET : PENANGGULANGAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN /KUASA PENGGUNA BARANG KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN JALANDAN JEMBATAN, beralamat di JI. Jenderal Sudirman No. 1 Banda AcehYang selanjutnya disebut sebagai : ..............e cee eee eeeeeeeeeeneeeeeee TERGUGAT ;Diperbaiki Menjadi :18PT. MUTIARA ACEH LESTARI, dalam hal ini diwakili oleh Direktris Utamanya : Hj.FAUZIAH , beralamat di Jl.
KUASA PENGGUNA ANGGARAN /KUASA PENGGUNA BARANG KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN JALANDAN JEMBATAN, beralamat di Jil. Jenderal Sudirman No. 1 BandaYang selanjutnya disebut sebagai: ..............e sce eee eee eens TER AT;2 Pada Halaman 5 alenia Terakhir.Semula Tertulis :Perintah Lisan Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.e Pekerjaan selanjutnya adalah Perintah Lisan Tergugat (i.c.
Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wil,Bireuen Dinas Bina Marga Aceh dan Penggugat, terhadap surat bukti tersebut sesuaidengan aslinya dan bermaterai cukup serta sudah dileges sesuai dengan ketentuannya,yang diberi tanda P24 ;Foto copy Rekapitulasi Hitungan Volume Pekerjaan Penanggulangan Bencana AlamJalan Bireuen Takengon Km. 27+500 28+725, yang telah diperiksa dan dihitungbersama oleh PPTK dan Pengawas Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wil, BireuenDinas Bina Marga Aceh dan Penggugat, terhadap surat bukti
84 — 44
YAYASAN PEDAGANG PASAR VELDBAK JEMBATAN BESI (YP2JB); Lawan; 1. WALIKOTA JAKARTA BARAT QQ GUBERNUR DKI.JAKARTA QQ MENTERI DALAM NEGERI QQ PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA; PD. PASAR JAYA QQ GUBERNUR DKI
Pasar Jaya (Vide Bukti P22), menginstruksikan agar segera memindahkanpara pedagang Pasar Veldbak Jembatan Besi yang terkena pelebaran jalan ;Bahwa tanpa adanya pengumuman/musyawarah dengan para pedagang PasarVeldbak Jembatan Besi mendadak pada tanggal 11 Nopember 1984 Tergugat Imelakukan pembongkaran terhadap seluruh Pasar Veldbak Jembatan Besi (VideBukti P23).
Jembatan Besi Raya ; e Sebelah Selatan : Bangunan Season City ; e Sebelah Barat : Jl. Prof. Dr.
juga sudah jelas,bahwa Pemberi Kuasa adalah penerima kuasa dari + 51 orang ex Pedagang PasarVeldbak Jembatan Besi Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 7 November2009, dalam hal ini dijelaskan pula bahwa Pedagang Pasar Veldbak Jembatan Besiadalah Anggota Yayasan Pedagang Pasar Veldbak Jembatan Besi, yang memberi kuasakepada Yayasan Pedagang Pasar Veldbak Jembatan Besi, yang diwakili olehMUSLIM BUYUNG KETE, M.
Jembatan Besi Raya ; Selatan : Kioskios Pedagang Pasar Veldbak dan Rumah Penduduk ;Barat : Gang Duri Baru Pasar ; Timur : Jl. Prof. Dr. Latumenten ; Bahwa Tahun 1972 sampai 1974 Pasar Veldbak Jembatan Besi tersebut dikelola oleh PD Pasar Jaya (Tergugat II) ;Bahwa Tahun 1974 obyek sengketa/Pasar Veldbak Jembatan Besi tersebutterkena pelebaran jalan Prof. Dr.
No.39/Pdt.G/2010/PN.JKT.BARVeldbak Jembatan Besi tersebut adalah Eks. Eig. Verp. No.6369 a/n. Chinecshe RaadTe Batavia ; Menimbang, bahwa andai katapun benar /quad non Penggugat mempunyaiHak Garap atas Pasar Veldbak Jembatan Besi (obyek sengketa), maka sesuai KeppresR.I.
105 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
HUTAMA KARYA (PERSERO) DIVISI JALAN DAN JEMBATAN, dan PT. PATRIAJASA NUSA PRAKARSA
HUTAMA KARYA (Persero) Divisi Jalan dan Jembatan,berkedudukan di Jalan Letjend. Haryono M.T. Kav.8, Jakarta,dalam hal ini memberi kuasa kepada HARYONO, SH., danYUTCESYAM, SH., para Advokat, berkantor di Wisma 46, KotaBNI Lantai 14, Suite 1406, Jalan Jendral Sudirman Kav.1,Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Juni 2010sebagai Termohon kasasi dahulu Pemohon IX ;Dan:1. PT.
Operasional jembatan timbang ........0....::cseee eee USD 0,10/Mt.Total biaya yang dijamin untuk RMK ................. ee USD 3,10/Mt. 8. Bahwa berdasarkan perhitungan pada lampiran 1 perjanjian tersebut, dasarperhitungan pendapatan yang dijamin oleh Debitor Pailit PT.
ATPberdasarkan angka 6 MC 8Permohonan Kasasi)Bahwa selanjutnya berdasarkan Resume tersebut, Termohon Kasasimelakukan penagihan atas komponenkomponen biaya yang termasuk didalamnya biaya lainlain, jaminan, asuransi dan keuntungan serta tagihanpembayaran material yang telah diadakan oleh Termohon Kasasi ;Bahwa atas sebagian klaim tagihan yang merupakan (i) biaya mobilisasidan demobilisasi, (ii) acces road dan jembatan darurat, (iii) timbunan tanah,(iv) galian drainase dan timbunan berm, (v) pit run
ATP1Biaya mobilisasi dan demobilisasi 1.137.423.798,502 Acces road dan jembatan darurat 1.001.756.000,003 Timbunan tanah 1.339.164.675,774 Galian drainase dan jembatan berm 288.240.000,005 Pit run 255.000.000,006 Lainlain 10.920.926.225,837Struktur 664.369.208,508 Overhead 906.456.133,579 Jaminanjaminan 2.892.726.050,0010341.519.682,00 Total (B)19.747.581.774,17 PPN 10% atas Total (B)1.974.758.177,42 Total (B) + PPN 10%211.722.339.951 ,59 Kewajiban PT.
Terbanding/Penggugat : DICKY ARYA selaku Direktur dari PT ARYA INTER FAST
59 — 30
gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatide daad) ;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/9021/2017 tanggal 27 November 2017 ;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Nomor 602.2/BID-PBJ/5303.a/2017 tanggal 28 Desember 2017 perihal Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jembatan
Pembanding/Tergugat : Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum
Terbanding/Penggugat : DICKY ARYA selaku Direktur dari PT ARYA INTER FASTTerhadap dalil gugatan nomor 22 huruf a, bahwa berdasarkansurat dari Konsultan Pengawas nomor 054/SESMD/XII/2017 perihal ProgressFisik Pembangunan Jembatan Krueng Beutong Pangoe Kab.
Menyatakan Surat Nomor 602.2/BIDPBJ/5503.a/2017 tanggal 28 Desember2017 perihal Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jembatan KruengBeutong Pangoe Kab. Aceh Besar adalah sah menurut hukum;.
Bahwa kendatipun memang terjadi bencanabanjir pada lokasi pembangunan jembatan tersebut, seminggu selepasbanjir terjadi lokasi tempat pembangunan jembatan sudah bisa kembalidilakukan pekerjaan akan tetapi Terbanding terdahulu Penggugat tidak jugakembali bekerja karena kendala peralatan, tenaga kerja dan finansial yangdihadapi oleh Terbanding terdahulu Penggugat.
Bahwa Terbandingdahulu Penggugat baru kembali bekerja 3 (tiga) minggu setelah banjir,sehingga sudah terlalu banyak waktu yang terbuang siasia.Bahwa kembali kami jelaskan lokasi pembangunan jembatan yangTerbanding dahulu Penggugat kerjakan bukan termasuk lokasi yangterparah pada saat banjir terjadi, selain itu pada lokasi yang berdekatandengan pekerjaan Terbanding dahulu Penggugat, juga terdapat 2 (dua)pekerjaan pembangunan jembatan yang sama, yaitu, Pekerjaanpembangunan jembatan Cum Cum (yang berjarak
Menyatakan Surat Nomor 602.2/BIDPBJ/5503.a/2017 tanggal 28Desember 2017 perihal Pemutusan Kontrak PekerjaanPembangunan Jembatan Krueng Beutong Pangoe Kab. Aceh Besaradalah sah menurut hukum;4.
11 — 9
MAJU PERDANA ABADI, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/PENGGUGAT; LAWAN :KUASA PENGGUNA ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN JALANDAN JEMBATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAANRUANG ACEH, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/TERGUGAT;
Hadiman, S.H.,M.H
Terdakwa:
Ardyansah, S.T.
90 — 66
Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Kepada CV Fajar Jaya Construction Nomor MJK/2/7257 Tanggal 21 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Undangan Pengadaan Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Kepada CV Rahmat Surya Mandiri Nomor MJK/2/7258 Tanggal 21 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Undangan Pengadaan Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Kepada CV Adam Putra Jaya Nomor MJK/2/7259 Tanggal 21 Juni 2021;
Gajah mada Kota Mojokerto;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumentasi Pengadaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar hadir Peserta Rapat pembukaan Dokumen Penawaran dan negoisasi Harga Paket proyek Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 KCU Mojokerto Tanggal 25 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar hadir Panitia Rapat pembukaan Dokumen Penawaran dan negoisasi Harga Paket proyek Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Tahun
2021 KCU Mojokerto Tanggal 25 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar hadir Peserta Rapat Aanwijizing Peserta Paket proyek Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 KCU Mojokerto Tanggal 23 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar hadir Panitia Rapat Aanwijizing Peserta Paket proyek Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 KCU Mojokerto Tanggal 23 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Penunjukan Pemenang Pengadaan Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Jembatan
1 set Tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Pembayaran Termin 2 Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan gajah Mada Kota Mojokert 1 set Tanggal 10 September 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Pembayaran Termin 3 Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan gajah Mada Kota Mojokert 1 set Tanggal 22 Nopember 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Retensi 5 % Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan gajah Mada Kota Mojokert 1 set Tanggal 28 Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Surat
termin 2 Konsultan Pengawas pembangunan rehabilitasi jembatan gajah mada Kota Mojokerto sebanyak 1 set beserta dokumentasinya;
- 1 (satu) bundel Foto Copy BAST pembangunan rehabilitasi jembatan gajah mada Kota Mojokerto dari Bu Emy Christiantini (Pimpinan BNI KC Mojokerto kepada Sdr.
Hadiman, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.Sulaiman
2.Ach. Aminudin Jabir
99 — 107
Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Kepada CV Fajar Jaya Construction Nomor MJK/2/7257 Tanggal 21 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Undangan Pengadaan Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Kepada CV Rahmat Surya Mandiri Nomor MJK/2/7258 Tanggal 21 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Undangan Pengadaan Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Kepada CV Adam Putra Jaya Nomor MJK/2/7259 Tanggal 21 Juni 2021;
Gajah mada Kota Mojokerto;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumentasi Pengadaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar hadir Peserta Rapat pembukaan Dokumen Penawaran dan negoisasi Harga Paket proyek Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 KCU Mojokerto Tanggal 25 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar hadir Panitia Rapat pembukaan Dokumen Penawaran dan negoisasi Harga Paket proyek Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Tahun
2021 KCU Mojokerto Tanggal 25 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar hadir Peserta Rapat Aanwijizing Peserta Paket proyek Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 KCU Mojokerto Tanggal 23 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar hadir Panitia Rapat Aanwijizing Peserta Paket proyek Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Tahun 2021 KCU Mojokerto Tanggal 23 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Penunjukan Pemenang Pengadaan Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Jembatan
1 set Tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Pembayaran Termin 2 Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan gajah Mada Kota Mojokert 1 set Tanggal 10 September 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Pembayaran Termin 3 Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan gajah Mada Kota Mojokert 1 set Tanggal 22 Nopember 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Retensi 5 % Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan gajah Mada Kota Mojokert 1 set Tanggal 28 Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Surat
termin 2 Konsultan Pengawas pembangunan rehabilitasi jembatan gajah mada Kota Mojokerto sebanyak 1 set beserta dokumentasinya;
- 1 (satu) bundel Foto Copy BAST pembangunan rehabilitasi jembatan gajah mada Kota Mojokerto dari Bu Emy Christiantini (Pimpinan BNI KC Mojokerto kepada Sdr.