Ditemukan 3059 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
188161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudarsono, SpKFR selaku Ketua Umum PBPERDOSRI;Penerbitan Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 tertanggal 21Juni 2018 bermaksud untuk menjamin terpenuhinya kebutuhanpasien peserta JKNKIS akan Pelayanan Rehabilitasi Medik,Halaman 24 dari 64 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2018sekaligus bentuk perlindungan bagi dokter dalam memberikanPelayanan Rehabilitasi Medik;Il. POKOK PERMOHONAN PEMOHON1.
    Medik telah diatur dalam Pasal 1angka 6 Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 yangmengatur sebagai berikut:Pasal 1 angka 6:Pelayanan rehabilitasi medik adalah pelayanan kesehatanterhadap gangguan fungsi yang diakibatkan olehkeadaan/kondisi sakit, penyakit atau cedera melalui panduanintervensi medik, keterapian fisik dan atau rehabilitativeuntuk mencapai kKemampuan fungsi yang optimal yangdilakukan oleh dokter spesialis atau subspesialis rehabilitasimedik:Memperhatikan frasa dalam Pasal 3 ayat (1) dan
    pengertianPelayanan Rehabilitasi Medik dalam Pasal 1 angka 6Halaman 40 dari 64 halaman.
    Frekuensi Pelayanan Rehabilitasi Medik kepada pesertaJKNKIS diusulkan oleh PB PERDOSRI paling banyak 3(tiga) kali Kunjungan per peserta minggu.
    Berita Acara Kesepakatan Standardisasi Penjaminan ManfaatPelayanan Rehabilitasi Medik Nomor 332/ BA/O718 tanggal 2 Juli 2018(Bukti T8):9. Hasil money efektivitas dan efisiensi Pelayanan Rehabilitasi Medik (BuktiT9);10. Contoh beberapa Data potensi kecurangan tindakan rehabilitasi medik(Bukti T10):11.
Register : 29-04-2016 — Putus : 01-08-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk
Tanggal 1 Agustus 2016 — drg. SRI PURWANTI anak dari MARGINO HUSODO
9271
  • Putra Bungsu Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan alat kesehatan untuk rawat inap, UGD, OK dan peralatan medik kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan Rumah sakit tahun anggaran 2010, nomor : 469.C/TU-10/XI/2010 (pihak pertama), nomor : 26/CV.PBM-PB/XI/10 (pihak kedua) tanggal 11 November 2010. (Asli)- 1 (satu) bendel Harga perkiraan sendiri (HPS) Alat-alat kesehatan RSUD Kab. Lamandau 2010.
    Asli- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atas Pembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik 20 % sebesar Rp. 649.252.200,- ( enam ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 59.022.927,- (Lima puluh sembilan juta dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) tanggal 20 November 2010.
    - 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atas Pembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,- (delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657,- (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03 November 2010.
    Asli- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPh paket pengadaan alat kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik sebesar Rp. 922.397.550,- (Sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 12.578.148,- (dua belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) tanggal Des 2010.
    peralatan Medik tanggal 20 Desember 2010.- 1 (satu) berkas Surat Sanggahan dari PT.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK danPeralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapan ratussebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah)dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657, (Tujuh puluh tigajuta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh riburupiah) tanggal 03 November 2010.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK danPeralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapan ratussebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah)dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657, (Tujuh puluh tiga jutatujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)tanggal 03 November 2010.
    Nazwa Medika tidak lulusdalam paket pengadaan alat kesehatan Rawat Inap, UGD,OK danPeralatan Medik, namun ternyata pada paket lainnya sebagai pemenangHalaman 63 dari 113 Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2016/PN Plklelang yang pelaksanaan lelangnya bersamasama yakni CV.BintangPerdana untuk paket pekerjaan Ruang Radiologi, rehab medik danlaboratorium dan CV. Nazwa Medika untuk paket pekerjaan Ruang Polikebidanan, penyakit dalam dan poli anak.
    Bahwa terhadap pelaksanaan pengadaan alat kesehatan Ruang RawatInap,UGD,OK dan Peralatan Medik tersebut oleh Akhmad Fauzan bersamadengan Hendra Sutomo selaku karyawan PT.
Putus : 28-08-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 6/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT.
Tanggal 28 Agustus 2013 — dr. NIXON B. KROONS, Sp.B.
22591
  • Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit + LCD Monitor(Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With Pro Pix + 1 unit Note Book + Printer3.
    Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy ) 1 unit Setelah terdakwa dr.NIXON B.KROONS,Sp.B sebagai Direktur RSUD Tobelo danselaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) meminta kepada beberapa perusahaanuntuk mengajukan penawaran harga pengadaan alat kesehatan dan alatpenunjang medik RSUD Tobelo Tahun Anggaran 2010 kemudian pada tanggal 30Maret 2010 terdakwa dr.NIXON B.KROONS sebagai Direktur RSUD Tobelo danselaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) mengeluarkan Surat KeputusanNomor: 602.1/073/RSUD /III/2010
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c. Gudang/Bengkel Peralatan Kesehatan dan Penunjang Medik.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit+ LCD Monitor (Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With ProPix + 1 unitNote Book + Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy ) 1 unit Setelah terdakwa dr.NIXON B.
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia.
    Jasa Rumah, rumah bersalin, klinik Kesehatan, laboratorium kesehatan, dansanotoriumMemori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu Klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan
    Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter
    Jasa pelayanansarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang berijin Praktek termasuk jasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;2.
    yang tidak dikenakan pajak sebagaimanadiatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf a juncto Pasal 5 danPasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000adalah jasa pelayanan medik yang mendasar dalam rangkamewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruhHalaman 19 dari 33 halaman.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1173/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
6766 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiHalaman 5 dari 26 halaman Putusan Nomor 1173/B/PK/PJK/2016Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan
    klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah
    Jasapelayanan sarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakanjasa pelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorang dokter/doktergigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuai dengan keahlian dankewenangannya dengan penanggung jawab teknis adalah seorang dokteryang berijin Praktek termasuk jasa Pelayanan Medik sesuai denganketentuan perpajakan.Bahwa oleh sebab itu, Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yang diberikanoleh
    Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;b. Jasa di bidang pelayanan sosial;c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha denganhak opsi;. Jasa di bidang keagamaan;f. Jasa di bidang pendidikan;g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan PajakTontonan;h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;j. Jasa di bidang tenaga kerja;k.
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingga dikecualikan dari objekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUndangUndang Pajak
Register : 11-01-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 10-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 PK/TUN/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR UTAMA RSUP DR. M. DJAMIL PADANG VS Dr. NOVERIAL, Sp. OT;
145431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 35 PK/TUN/2017ad.2.ad.3.ad.4.yang menjadi objek gugatan a quo yang di dalamnyaberisi sanksi terhadap Penggugat berupa Pembebasansementara memberikan pelayanan kepada pasien dantindakan medik di RSUP DR. M.
    Putusan Nomor 35 PK/TUN/2017tindak medik, maka hal itu tidak bisa dilakukan, dan hilangnya penghasilanPenggugat selama ini di RSUP DR. M.
    DJAMIL PADANG Nomor Kp.03.03/11/121/2012tanggal 15 Maret 2012 tentang Pembebasan Sementaramemberikan pelayanan kepada pasien dan tindakan medik diRSUP Dr. M. DJAMIL PADANG terhitung sejak tanggal 17 Maret2012 atas nama dr.
Putus : 05-05-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1030 B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia. Jasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;b.
    , Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali:Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu saranapelayanan kesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter)yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegahdan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan
    Jasa pelayanan saranaKlinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang benzin Praktik termasuk JasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.
    kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:a.
    (konsultasi, pemeriksaan, pengobatandan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagaikondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuai dengan keahliannyadan kewenangannya sehingga dikecualikan dari objek PPN, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)Halaman 29 dari 31 halaman.
Putus : 06-06-2013 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN LANGSA Nomor 163/Pid-B/2013/PN-Lgs.
Tanggal 6 Juni 2013 — Dr.ZAHARI BIN MUHAMMAD
374122
  • :Limbah non Medik yaitu limbah yang berasal dari sisa makanan atau barang milikpasien.Limbah medik yaitu limbah yang berasal dari kegiatan pelaksanaan Operasi ( Spet,Ampul Obat, Pisau Operasi).Limbah cair yaitu limbah berupa cairan yang dihasilkan dari kegiatan pelaksanaanOperasi ( Darah ).e Bahwa penanganan terhadap limbah dimaksud yaitu. :32Terhadap limbah Non Medik disediakan 2 tempat sampah diluar Ruang Bedah.Terhadap limbah Medik dilakukan penanganan dengan cara menyiapkan tempatkhusus pada
    RSUD Kota Langsa pernah membuat suratkepada Wadir Administrasi dan Umum RSUD Kota Langsa yaitu :1 Pada tanggal 26 Mei 2011 dari Kabid Penunjang Medik klepadaWadir Administrasi dan Umum RSUD Kota Langsaperihalpermohonan kebutuhan rawat inap dan administrasi;2 Pada tanggal 26 Mei 2011 dari Kabid Penunjang Medik kepadaWadir Administrasi dan Umum RSUD Kota Langsaperihalpermohonan kebutuhan ruang inap dan jalan;3 Pada tanggal 26 Mei 2011 dari Kabid Penunjang Medik kepadaWadir Administrasi dan Umum RSUD
    dan non medik, RSUDKota Langsa wajib memiliki atau membuat dokumen pengelolaan LingkunganHidup berupa DPLH sesuai dengan Permen LH No. 14 tahun 2010dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh RSUD Kota Langsa sudah berjalan36namun apabila kegiatan tersebut belum beroperasional maka wajib memilikiUKLUPL;Bahwa dalam melakukan pengelolaan limbah medik dan non medik, RSUDKota Langsa tidak memiliki atau dilengkapi dengan perizinan serta dokumenpengelolaan lingkungan hidup berupa DPLH (dokumen pengelolaanlingkungan
    SYAFRIZAL BIN CUT AHMAD, didepan persidangan dibawah sumpah menurutagama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup di BLHKPKota Langsa;Bahwa dalam melakukan pengelolaan limbah Medik dan Non Medik, RSUDKota Langsa wajib memiliki atau membuat dokumen pengelolaan LingkunganHidup berupa DPLH sesuai dengan Permen LH No. 14 tahun 2010,dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh RSUD Kota Langsa sudah berjalannamun apabila kegiatan tersebut belum
    beroperasional maka wajib memilikiUKLUPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauanlingkungan);Bahwa dalam melakukan pengelolaan limbah Medik dan Non Medik, RSUDKota Langsa tidak memiliki atau dilengkapi dengan perizinan serta dokumenpengelolaan Linkungan Hidup berupa DPLH (dokumenpengelolaanlingkungan hidup) yang mana dokumen DPLH tersebut di peruntukkan sebagaisalah persyaratan guna membuat atau mengusulkan perizinan sesuai denganpasal 36 ayat 1,2 UU No. 32 Tahun 2009;Bahwa limbah yang
Putus : 12-05-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2845 K/PID.SUS/2010
Tanggal 12 Mei 2011 — YETI LIDIAWATI binti ENDANG SUKARY
2315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal BoM KETERANGAN JumlahSetor ke Bank1. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,2. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,3. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,4. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,5. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,6. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,7. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,8. 22
    /3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,9: 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,10. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121, Hal. 4 dari 28 hal.
    Tanggal Buk KETERANGAN JumlahSetor ke Bank1. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,2. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,3. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,4. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Rp. 659.121,5. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,6. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,7. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Rp. 659.121,8. 22
    /3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,9. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,10. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,11. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,12. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,13. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,14. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,15. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor
    ke RSUD Rp. 14.639.878,16. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,Jumlah Rp. 59.452.302, Bahwa akibat perbuatan Terdakwa di atas tersebut, berdasarkan HasilPerhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DKIJakarta Il No.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1286/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
3919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000tentang Jenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai Pasal 5 huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia.
    , Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali":Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu saranapelayanan kesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter)yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegahdan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan
    Jasa pelayanan saranaKlinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang benzin Praktik termasuk JasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.
    kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:a.
    (konsultasi, pemeriksaan, pengobatandan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagalkondisi/penyakit yang terkait dengan kecantkan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuai dengan keahliannyadan kewenangannya sehingga dikecualikan dari objek PPN, dan olehHalaman 29 dari 31 halaman.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1170/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
3215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan;Jasa ahli kesehatan seperti akunpunktur, ahli gigi,ahli
    Putusan Nomor 1170/B/PK/PJK/2016Memori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia
    " yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi,oemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetikapenampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi,dokter specialis dan dokter gigi spesialis
    Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuanperpajakan;bahwa oleh sebab itu, Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yangdiberikan oleh
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estitika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingg dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUU Pajak Pertambahan
Putus : 27-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1288/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000tentang Jenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai Pasal 5 huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:a) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6:Jenis di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputi:a.
    Medik "Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang manasangat berbeda sekali";Halaman 6 dari 31 halaman.
    Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yang diberikan oleh PemohonBanding merupakan
    ; Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JenisBarang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak PertambahanNilai;Pasal 5 huruf a:Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6:Halaman 14 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1288/B/PK/PJK/2016pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik)untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengankecantikan (estitika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga mediksesuai dengan keahliannya dan kewenangannya, sehingga dikecualikan dariobjek PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang
Register : 20-01-2014 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 12-08-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 1/PID.TPK/2014/PT PLG
Tanggal 19 Februari 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Suharto, SH
Terbanding/Terdakwa : Ratna Astiti, SE., MBA Binti Hananto
203201
  • bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) Bendel Proposal pengadaan peralatan medik

      1. 1 (satu) bendel Surat perjanjian kerja No. 1360.A/H9.3.2/Lk/2010 tangggal 01 Oktober 2010 Pekerjaan: Pengadaan Peralatan Medik Fakultas Kedokteran UNSRI dengan PT. Transmedik Indonesia (asli);
      2. 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran CV Medistra Pagagan No. 018/SPH/MP/VIII/2010 tanggal 02 September 2010;
      3. 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran PT Graha Raya Utama No. 122/GRU/IX/2010 tanggal 02 September 2010;
      4. 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran PT.
      Transmedic Indonesia ke RS;
    2. 1 ( satu ) Bundel Kontrak Dengan Suplier ;
    3. 1 (satu) Bundel Delivery Order (Surat Pengiriman Barang) dari PT.Transmedic ke RS;
    4. 1 ( satu ) Lembar Berita Acara Uji Fungsi ;
    5. 1 ( satu ) Lembar Berita Acara Pelatihan ;
    6. 2 (dua) lembar laporan Transaksi Pembayaran Peralatan Medik dari Unsri ke Rekening PT Transmedic Indonesia dengan Nomor Rekening : 0378-01-000288-30-0 (BRI Kanca Jakarta Rasuna SAID);
    7. 1 (satu) lembar
      Graha Raya Utama;
    8. 1 ( satu ) Bundel Dasar Penyusunan HPS Pengadaan Peralatan Medik FK Universitas Sriwijaya APBN-P 2010 ;
    9. 1 ( satu ) Exemplar Penetapan Harga Dasar ;
    10. 1 ( Satu ) Bundel Rekapitulasi Proposal PPDS ;
    11. 1 ( satu ) Bundel Surat Penawaran harga kepada BAUK ( PPK ) ;
    12. 1 ( satu ) Lembar Data Dukungan Penyusunan HPS (dari Internet) ;
    13. 1 ( satu ) Exsemplar Berita Acara penjelasan Dokumen lelang dan perubahannya ;
    14. 1 ( satu ) Bundel
      Dokumen Pelelangan Pengadaan Peralatan Medik FK Unsri.
      Indra Darmawan, MM selaku Pejabat PembuatHal 3 dari hal. 63 Put.No.01/Tipikor/2014/PT.Plg.Komitmen (PPK) dalam pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas KedokteranUNSRI Tahun Anggaran 2010 yang diangkat berdasarkan Surat KeputusanMenteri Pendidikan RI Nomor : 549/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan padaUniversitas Sriwijaya Tahun Anggaran 2010 dan Hendra Martha Yudha selakuKetua Pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas Kedokteran UniversitasSriwijaya
      IndraDarmawan, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalampengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas Kedokteran UNSRI TahunAnggaran 2010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan MenteriPendidikan RI Nomor : 549/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010 TentangPengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan padaUniversitas Sriwijaya Tahun Anggaran 2010 dan Hendra Martha Yudhaselaku Ketua Pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas KedokteranUniversitas Sriwijaya (Unsri) Tahun Anggaran 2010 yang diangkatberdasarkan
      Sehingga dengan hanya berdasarkaninformasi harga dari 11 distributor tersebut telah ditetapbkan namaperalatan dengan harga perkiraan sendiri untuk pengadaan peralatanmedik tersebut menjadi sebagai berikut : No Nama Peralatan Medik Distributor Harga PerkiraanSendiri (Rupiah)ditetapkan1 Retina Laser Photocoagulation PT. Mulya 1.445.000.000,Visulas 532s, dengan merk Carl Husada Jaya.Zeiss type Visulas 532s laser withlens.2 Visual Field Analyzer dengan PT.
      Berkas /Dokumen :1.1 (satu) Bendel Proposal pengadaan peralatan medik FakultasKedokteran Unsri (perbaikan);1 (Satu) Eksemplar surat Kabar Radar Palembang terbitan tangggal20 Agustus 2010 halaman 15 tertera pengumuman pelelanganumum nomor : 03/H.9/Pom 2010;1(satu) lembar Foto copy Pengumuman Pelelangan Umum(pengadaan peralatan Medic Fakultas Kedokteran melalui Internet ;Http/Www.UNSRI.
      Memerintahkan agar barang bukti berupa :.1 (satu) Bendel Proposal pengadaan peralatan medik FakultasKedokteran Unsri (perbaikan);. 1 (Satu) Eksemplar surat Kabar Radar Palembang terbitan tangggal 20Agustus 2010 halaman 15 tertera pengumuman pelelangan umum nomor: 03/H.9/Pom 2010;. 1(satu) lembar Foto copy Pengumuman Pelelangan Umum (pengadaanperalatan Medic Fakultas Kedokteran melalui Internet ;Http/Www.UNSRI. Ac.Id;..
Register : 27-03-2012 — Putus : 17-07-2012 — Upload : 05-12-2016
Putusan PTUN PADANG Nomor 09-G-2012-PTUN-PDG
Tanggal 17 Juli 2012 — Dr, NOVERIAL Sp.OT LAWAN DIREKTUR UTAMA RSUP. DR. M. DJAMIL PADANG
16590
  • BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGANYANG BERLAKU . 22222 nnnnn nnn nen ne nn en eens1.Bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 29 tahun 2004Tentang Praktik Kedokteran.Bertentangan dengan Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit.Halaman 8 dari 65 Halaman Putusan Nomor : 09/G/2012/PTUNPDG3.
    Bertentangan dengan Lampiran Peraturan menteri kesehatan RI Nomor755/Menkes /Per/TV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah4. Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 TentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil.5. Bertentangan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negera Nomor 21tahun 2010 tentang pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.ad. 1.
    Bertentangan dengan Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor:755/Menkes /Per/TV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik RumahHalaman 9 dari 65 Halaman Putusan Nomor : 09/G/2012/PTUNPDGSakit, ketentuan yang dilanggar adalah pasal angka 1 Peraturan tersebutceyang kaedah hukumnya Komite Medik adalah perangkat rumah sakituntuk menerapkan tata kelola klinis (clinical Governance) agar staf medisrumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial,penjagaan mutu profesional medis dan memelihara
    Dyjamil Padang NomorKp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang pembebasan sementaramemberikan pelayanan kepada pasien dan tindakkan medik di RSUP M DjamilPadang bukan merupakan objek dalam sengketa Tata Usaha Negara disebabkanputusan tersebut merupakan pemberhentian sementara dalam memberikanpelayanan medis di RSUP Dr. M.
    Djamil dan untuk menjadi sebuah putusan yangHalaman 18 dari 65 Halaman Putusan Nomor : 09/G/2012/PTUNPDGfinal harus dinyatakan bersalah oleh Komite Medik Rumah Sakit sehingga denganadanya putusan Komite dimaksud maka Tergugat barulah bisa mengeluarkanputusan yang bersifat final dengan memberhentikan atau mengembalikanPenggugat ke Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
Register : 04-10-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN PRAYA Nomor 182/Pid.B/2021/PN Pya
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
INDRA GUNAWAN, S.H.
Terdakwa:
ADE RISQY OKTAVIANA Alias DERA
12447
  • Pemeriksaan Lab Rumah Sakit Universitas Mataram yang ada cap timbulnya;
  • 1 (satu) lembar bukti Surat Keterangan Nomor 172 dari Rumah Sakit Universitas Mataram atas nama Pasien Dedi Kurniadi;
  • 1 (satu) lembar Surat Pencarian Bukti Data PCR (Polymerase Chain Reaction) atas nama Ade Risqy Oktaviana;
  • 1 (satu) lembar Surat Bukti Pencarian Nama atas nama Ade Risqy Oktaviana di SIM (Sistem Informasi Manajemen) Rumah Sakit;
  • 1 (satu) lembar Surat Pencarian Nomor RM (Rekam Medik
    S AliasPetra telah meminta Saksi untuk membuat Surat KeteranganPemeriksaan RTPCR (SWAB) dengan Nomor Rekam Medik:172/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. RaxiRahmadona, Sp.PK dan dr.
    Alias Cong Alias Jaka untuk membuat Surat KeteranganPemeriksaan RTPCR (SWAB) dengan Nomor Rekam Medik:172/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. RaxiRahmadona, Sp.PK dan dr.
    Alias CongAlias Jaka membuat Surat Keterangan Pemeriksaan RTPCR (SWAB)yang seolaholah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Universitas Mataramdengan Nomor Rekam Medik: 172/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 yangditandatangani oleh dr. Raxi Rahmadona, Sp.PK dan dr.
    Awaludin Alias Awal (DPO), namun Terdakwa tidak pernahmelakukan pemeriksaan ke Dokter maupun Laboratorium dan langsungdiberikan Surat Keterangan Pemeriksaan RTPCR (SWAB) dengan NomorRekam Medik: 172/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang ditandatangani olehdr. Raxi Rahmadona, Sp.PK dan dr.
    Awaludin Alias Awal (DPO), namun Terdakwa tidakpernah melakukan pemeriksaan ke Dokter maupun Laboratorium dan langsungdiberikan Surat Keterangan Pemeriksaan RTPCR (SWAB) dengan NomorRekam Medik: 172/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr.Raxi Rahmadona, Sp.PK dan dr.
Register : 22-03-2012 — Putus : 31-07-2012 — Upload : 26-06-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 7/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 31 Juli 2012 — -PUTU EKA PRISTIWASA,SE -SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
8849
  • Tahun1998 Penggugat diamanahkan sebagai Kasubag Rekam Medik dari tahun 1998 2009 selama 11 (sebelas) tahun dan koordinator praktik mahasiswa ManajemenAdminstrasi khususnya Perekam Medik. Selama di Bagian Rekam Medik Penggugatmendapatkan Akreditasi dengan nilai Lulus Baik selama dua periode. Tahun 2009 2011 Penggugat diamanahkan sebagai Kasubag Tata Usaha RSJ Prof. HB. SaaninPadang, dan sebagai Kasubbid Ketenagaan dan Pengendalian Mutu BidangPenunjang Medik RSJ Prof. HB.
    Langkah awal Penggugat adalah melakukan serahterimatugas jabatan lama kepada pejabat baru di Subag Tata Usaha dan sosialisasi denganinstalasi dibawah tanggung jawab bidang Penunjang Medik (instalasi Labor,Radiologi, Farmasi, Penunjang Non Medik, Gizi dan IPRS).
    I/ II.d dari Kasubbid Ketenagaan danPengendalian Mutu Bidang Penunjang Medik RSJ Prof. HB.
    Keputusan Tergugat juga secaratidak langsung menyebabkan hambatan jalannya fungsi Organisasi BidangPenunjang Medik RSJ Prof. HB. Saanin Padang.
    Keputusan Tergugat secaratidak langsung menyebabkan terhambatnya jalannya fungsi orrganisasi bidangpenunjang medik RSJ. Prof. HB. Saanin Padang.
Putus : 21-09-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1870 K/PID.SUS/2015
Tanggal 21 September 2015 — MUHAMMAD MUHIDIN, S.E.;
148103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik:1 Operating Microscope For Opthalmology + CCTV + LCDMonitor (Accessories) 1 unit2 Slit Lamp, Electric Table With ProPix + Note Book +Printer 1 unit3 Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitHal. 20 dari 54 hal. Putusan No. 1870 K/PID.SUS/2015Setelah dr. Nixon B.
    Alat Penunjang Medik RSUD TobeloTA 2010;26) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : /BAPPB/RSUD/XV2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;27) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/XV/2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo (fotokopi);28) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BAPPB/RSUD/XV/2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;29) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 17/BAPPB/RSUD/XV2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD
    Maliba dalam pengadaan Alkes dan AlatPenunjang Medik pada RSUD Tobelo;b.
Putus : 26-02-2013 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 19/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.Bjm
Tanggal 26 Februari 2013 —
7519
  • ANGKATAN VI tanggal 11 Juni 2011 dengan lampiran pendukung yaitu: Sebagaimana Surat Tugas dari direktur RSUD Ulin Banjarmsain tanggal07 Juni 2011 Nomor : / /RSUDU/2011 yang menugaskan kepada100 orang Nota dinas dari kepada seksi Diklit non medik yang ditujukan kepadaDirektur RSUD Ulin Banjarmasin perihal laporan kegiatan outboundangkatan VI tanggal 14 Juni 2011.
    Banjar dengan TemaMembangun Karakter Melayani setulus hati yang diikuti oleh 1000karyawan RSUD Ulin Banjarmasin non structural TA 2011 saksimenduduki jabatan sebagai Kabid Diklit non medik RSUD UlinBanjarmasin.Bahwa benar Saksi pada tahun 2011 RSUD Ulin Banjarmasin adapelaksanakan kegiatan outbound yang mengambil tempat di TambelaKec. Aranio Kab.
    di RSUD UlinBanjarmasin dan saksi bertanggung jawab kepada Kasi DIklit Medik yaituZainal Arifin, SKM, MM yang bertugas dan bertanggung jawab mengelolapelatinan dan mahasiswa praktek.Saksi menjelaskan bahwa saksi membenarkan adanya kegiatan padatahun 2011 pihak RSUD Ulin Banjarmasin melaksanakan kegiatan OutBond dilokasi Objek Wisata Taman Rekreasi Kolam Renang TambelaAranio Kec.
    MUCHLIS GAFURI , terdakwa diangkat sebagaiKepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan Non Medik pada Rumah Sakit Umum DaerahUlin Banjarmasin ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian pegawai negeri danfakta hukum tersebut, maka terdakwa MARYAM AGUSTINA, S.Psi, M.Kes BintiABDUL KARIM ABASYMI (Alm), sebagai selaku Kepala Seksi Pendidikan danPelatihnan Non Medik pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin denganidentitas sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan yang telah dibenarkanoleh
    Nota dinas dari kepada seksi Diklit non medik yang ditujukan kepada DirekturRSUD Ulin Banjarmasin perihal laporan kegiatan outbound angkatan X tanggal 9Juli 2011 Lembar disposisi dari Direktur RSUD Ulin Banjarmasin yang menyetujuidilaksanakan sesuai ketentuan tanggal 12 Juli 2011.
Register : 17-06-2015 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 639/Pid.Sus/2015/PN.Bdg
Tanggal 13 Juli 2015 — ROBET SALIM Bin ANTON SALIM
282
  • Menetapkan sisa dari pidana tersebut tidak perlu dijalankan dan diganti dengan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Sosial;5. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap direhabilitasi dengan Rehab Medik dan Rehab Sosial di Panti Rehabilitasi Instansi Napza Jl. Kol. Masturi, Kec. Cisarua, Kab. Bandung;7. Menetapkan biaya Rehab Medik dan Rehab Sosial dibebankan atas biaya Cq. Departemen Kesehatan;8.
    bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa ROBET SALIM Bin ANTON SALIM, bersalahmelakukan tindak pidana menggunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendirisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2 Menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Jawa Barat untuk mendapatkanRehabilitasi medik
    dan Rehabilitasi sosial selama 9 (sembilan) bulan;Menetapkan lamanya waktu Rehanilitasi tersebut dikurangkan seluruhnya denganmasa Rekabilitasi yang telah terdakwa jalani di Rumah Sakit jiwa Jawa Baratdan masa penahanan dirumah tahanan negara;Menetapkan Biaya Rehab Medik dan Sosial dibebankan atas biaya negara CqDeparteman Kesehatan;OWMetapkan agar barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu sisapemakaian dengan berat brutto 0,1799 gram yang dibungkus
    dan Rehabilitasi Sosial maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap direhabilitasi dengan Rehab Medik dan Rehab Sosial di PantiRehabilitasi Instansi Napza Jl.
    Bandung dengan biayaRehab Medik dan Rehab Sosial dibebankan atasbiaya Cq.
    dan Rehabilitasi Sosial;5 Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;6 Memerintahkan Terdakwa tetap direhabilitasi dengan Rehab Medik dan RehabSosial di Panti Rehabilitasi Instansi Napza Jl.
Putus : 30-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 PK/PDT/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
4940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
    PUTUSANNomor 389 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cqPEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHANDAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DANPRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUNANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIANKESEHATAN RI), berkedudukan di Jalan HR.
    ,M.Kes., selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Pemenuhan Fasilitas Sarana dan PrasaranaKesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik, dalam hal ini memberikuasa kepada Sundoyo, S.H., MKM., M.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemenanglelang pengadaan alat kesehatan berupa 4 (empat) buah pesawat MRIlow tesla Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik,Departemen Kesehatan. R. (kini Kementerian Kesehatan R.1);4.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Menteri KesehatanRepublik Indonesia cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhandan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan RujukanTahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik, DepartemenKesehatan Ri (kini Kementerian Kesehatan RI) tersebut;2.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABATPEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATANFASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKANTAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI)tersebut;2.