Ditemukan 3279 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-11-2012 — Upload : 27-08-2013
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 195/Pid.B/2012/PN.Sdk
Tanggal 21 Nopember 2012 — GIMAN
965
  • tertanggal 28 Agustus 2012, sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa ia terdakwa GIMAN secara bersama sama dengan ABDI, NOPIT danANDI FERNANDO SIPAYUNG (semuanya sebagai terdakwa dalam berkas perkarapenuntutan secara terpisah) sebagai yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turutserta melakukan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2012 sekitar pukul 02.00 Wib atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Gudang penampunganHalaman 3 dari 27 halaman Putusan No.195/Pid.B/2012/PN.SDKminyak crude
    Dairi atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang,menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harusdiduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut :Bahwa sekitar bulan Mei 2012 Terdakwa dan AGUS (dalam daftarpencarian orang/DPO) sepakat untuk membuka penampungan minyak Crude Palm Oil/CPO di Desa Sitinjo Kec. Sidikalang Kab.
    Batubara.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480ke2 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;ATAUKETIGA :Bahwa ia terdakwa GIMAN pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2012 sekitar pukul 02.00 Wibatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Gudangpenampungan minyak crude palm Oil/CPO di Desa Sitinjo Kec. Sidikalang Kab.
    Pasal 56 ke1 KUHP ;ATAUKEEMPAT :Bahwa ia terdakwa GIMAN pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2012 sekitar pukul 02.00 Wibatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Gudangpenampungan minyak crude palm Oil/CPO di Desa Sitinjo Kec. Sidikalang Kab.
    Dairi atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Sidikalang, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atausepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa sekitar bulan Mei 2012 Terdakwa dan AGUS (dalam daftar pencarianorang/DPO) sepakat untuk membuka penampungan minyak Crude Palm Oil/CPO di DesaSitinjo Kec. Sidikalang Kab.
Putus : 11-08-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN KETAPANG Nomor 142/Pid.B/2015/PN.KTP
Tanggal 11 Agustus 2015 — AMIN alias STEFANUS JAP anak laki-laki DJAP CIN PO (Alm)
4412
  • HENGKI TIO.e Bahwa CPO (Crude Palm Oil) yang dibeli terdakwa dari HENGKI TIO sebagaimanatersebut diatas diperoleh HENGKI TIO dengan membeli dari HARI YADIANSYAH(dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), ternyata berasal dari saksi UTI ASEPHARIYANTO, saksi SUPARNO, saksi DARMADI, saksi HERMANTO, saksiSELAMET dan saksi ASADI yang merupakan sopir mobil pengangkut CPO (CrudePalm Oil) milik PT. LIMPA SEJAHTERA, dengan cara mengambil CPO (Crude PalmOil) milik PT.
    LIMPA SEJAHTERA dari mobil tangki yang sudah dimodifikasi sehinggapenampungan CPO (Crude Palm Oil) yang dikeluarkan dari mobil tangki dandimasukkan ketempat penampungan CPO (Crude Palm Oil) PT. LIMPA SEJAHTERA didermaga SOLBEN atau Dermaga Kuala Sembilan masih ada CPO (Crude Palm Oil) yangtersisa didalam mobil tangki dibawa dan ditampung ditempat penampungan milik HARIYADIANSYAH di jalan Brigjen Katamso Desa Sukaharja Kab.
    Ketapang, kemudianoleh HARI YADIANSYAH dijual kembali ke HENGKI TIO selanjutnya HENGKI TIOmengirimkan CPO (Crude Palm Oil) tersebut kepada terdakwa.e Bahwa terdakwa membeli CPO (Crude Palm Oil) dengan HENGKI TIO dengan harga Rp.5.100, (lima ribu seratus rupiah)/ per kilo liternya yang didapat dari HENGKI TIOdiperoleh dari hasil kejahatan.e Bahwa CPO (Crude Palm Oil) tersebut yang dibeli terdakwa dari HENGKI TIO,selanjutnya di olah kembali oleh terdakwa dengan cara dilakukan pemanasan dilapangankosong
    Bumi Borneo Cemerlang yang berada di jalan Raya Wajok KM. 12 Kab.Mempawah, setelah selesai diolah CPO (Crude Palm Oil) tersebut dibawa ke gudangmilik terdakwa yaitu di CV.
    Limpah Sejahtera telah kehilangan barang berupa Crude Oil Palm (CPO)pada saat pengangkutan dari pabrik PT. Limpah Sejahtera menuju dermaga kualasembilan dan dermaga solben;Bahwa, terdakwa telah membeli sisa Crude Oil Palm (CPO) milik PT.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1801/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — PT INTI INDOSAWIT SUBUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEBERATAN PERTAMABahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbanganhukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:pahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen ekspor dandokumen pendukung dan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dapatdikemukakan halhal sebagai berikut:bahwa Outward Manifest Nomor TB.BSI1/BG.BSIIV Voy 02/01 terdiri atas3 Bill of Lading dengan total 5,000 MT Crude Palm Oil (CPO);bahwa Certificate of Weight yang diterbitkan oleh Surveyor intertek tanggal03 Februari
    2012, jumlah Crude Palm Oil (CPO) yang dimuat dalam kapaltersebut sebanyak 5,057.828 MT;bahwa Ships Tank(s) Colculation yang dibuat oleh Surveyor Intertek danChief Officer/MasterKapal tanggal 01 Februari 2012, jumlah Crude Palm Oil(CPO) yang dimuat di kapal sebanyak 5,054.947 MT, terdapat kelebihansebanyak 54.947 MT;bahwa ketiga Bill of Lading tersebut terdiri dari atas 3 PEB, salah satudiantaranya adalah PEB Nomor 000089 tanggal 27 Januari 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008Halaman 3
    Mata Uang yang digunakan adalahNilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluaruntuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor;(3) Dalam hal hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menunjukkan kekurangan pembayaran Bea Keluar yang disebabkanoleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakansanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan di bidang kepabeanan;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jumlah selisih lebih Crude
    Putusan Nomor 1801/B/PK/PJK/2016Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Pabean yang didasarkan hasilpengukuran jumlah barang ekspor di atas kapal/sarana pengangkut;Pemuatan dilakukan di Kawasan Pabean, dialirkan melalui pipa,karena merupakan barang cair yaitu Crude Palm Oil (CPO);Ada campur tangan pihak lain yaitu Surveyor, yang melakukanpengukuran jumlah barang yang dilakukan 2 (dua) kali, PERTAMApada saat CPO dialirkan dari darat pada saat pemuatan ke ataskapal dengan alat ukur, dan yang KEDUA dilakukan
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah =menyerahkanPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan mendapatkan nomor registerdari KPPBC Tembilahan Nomor 000089 tanggal 27 Januari 2012 untukekspor 2.500,00 MT Crude Palm Oil dengan Tarif Bea Keluar 15%,Harga Ekspor USD 960.00/MT Kurs USD 1 = Rp9.060,00;2. Pemeriksaan barang ekspor dan pemuatan CPO ke atas kapal selesaitanggal 01 Februari 2012, dan telah dilakukan survey oleh surveyorsebelum pemuatan dilaksanakan di tangki tempat penimbunan;3.
Putus : 18-01-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1091/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT SINAR JAYA INTI MULYA
3046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1091/B/PK/PJK/2015bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Peneliti Keberatan berkesimpulan:1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan Baku utama pembuatanpakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (feed suplement) yangdapat menambah nilai gizi pakan ternak3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan Nilai. bahwa
    Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan produk hasil pengolahanbahan hasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka Crude Palm Oil(CPO) adalah merupakan bahan baku pakan;bahwa memperhatikan bahwa Crude Palm Oil ( CPO ) adalah merupakanproduk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupa Tandan Buah Segar,maka sesuai dengan Pasal 1 huruf b Surat Keputusan Bersama MenteriPertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor:40/Kpts/Um/2/ 975RRR Tanggal 5 Pebruari 1975149/M/SK/2/1975Tentang Perizinan Dan Pengawasan
    Atas Pembuatan, Peredaran DanPenyimpanan Ransum Makanan Ternak, maka Crude Palm Oil ( CPO )adalah merupakan bahan baku pakan ;bahwa sesuai dengan pendapat dan penjelasan Ahli atas pokok sengketayang sama dengan pokok sengketa ini yaitu yang tertuang didalam PutusanPengadilan Pajak Nomor PUT PUT 42001/PP/M.XIII/16/2012 maka untuktujuan pembuatan pakan ternak, CPO adalah merupakan suatu unsur yangHalaman 7 dari 20 halaman.
    Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barangtertentu. yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN;2. Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya berfungsi sebagaipelengkap (feed supplement) yang dapat menambah nilai gizipakan ternak;3. Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan Nilai;3.
    Lampiran 1 angka 30 Surat Direktur Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor: TN221/534/E/4.2002 tanggal 3 April 2002,Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak.7.2.3.
Register : 16-08-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52152/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11623
  • atas barang yang dipermasalahkansebagai berikut :bahwa Safflower Oil adalah termasuk kedalam minyak nabati pos 15.12;berdasarkan Explanatory Notes subheading 1512.00 merujuk pada subheading 1507:10, bahwa minyak yang didapat dari pemerasan dianggapsebagai minyak mentah.Berdasarkan description CoA yang dilampirkan disebutkan bahwa caramendapatkan minyak safflower dengan cara pressing.Berdasarkan hal, tersebut di atas, maka jenis barang yang diimpor tersebutdiidentifikasikan sebagai minyak mentah (crude
    Klasifikasi Barangbahwa berdasarkan Sub Heading Explanatory Notes, Sub heading 1507.10disebutkan:Fixed vegetable oils, fluid or solid, obtained by pressure, shall be consideredas crude if they have undergone no processing other than decantation,centrifugation or filtration, provided that, in order to separate the oils fromsolid particles only mechanical force, such as gravity, pressure or centrifugalforce, has been employed, excluding any adsorption filtering process,fractionation or any other physical
    If obtained byextraction an oil shall continue to be considered as crude, provided it hasundergone no change in colour, odour or taste when compared with thecorresponding oil obtained by pressure.bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 15.12, susunan possubpos nyaadalah sebagai berikut :15.12 Minyak biji bunga matahari, safflower atau Sunflowerseed, safflowebiji kapas dan fraksinya, dimurnikan oil and fractions thereof,maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi refined, but not chemicalsecara kimia.
    Minyak biji bunga matahari atau Sunflowerseed or saffsafflower dan fraksinya: fractions thereof:1512.11.00.00 Minyak mentah Crude oil1512.19 Lainlain: Other:1512.19.10.00 Fraksi dari minyak biji bunga matahari Fractions of unrefineatau minyak safflower tidak dimurnikan oil or safflower oil1512.19.90.00 Lainlain Other Minyak biji kapas dan fraksinya: Cottonseed oil and its1512.21.00.00 Minyak mentah, dihilangkan Crude oil, whether orgossypolnya maupun tidak been removed1512.29 Lainlain: Other:1512.29.10.00
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 989/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA,
15535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa surat Nomor S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005point 3 dinyatakan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal BinaProduksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April2002 disampaikan bahwa : angka 1, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak sedangkan Feed Additive adalah bahan bakutambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secaralangsung dalam formulasi pakan ternak; lampiran 1 angka 30, Crude
    Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa namun kesimpulan dari surat tersebut bertolak belakangdimana dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaanpremix (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternaksehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.13.
    Olehkarena itu berarti bahwa CPO hanyalah merupakan pelengkapmakanan hewan (feed supplement) yang merupakan obat hewanyang digolongkan sebagai sediaan premix;bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedHalaman 14 dari 22 halaman.
    Palm Oil (CPO) / MinyakSawit yang dibeli olen Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, yangditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barangtertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap(Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakanternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan Nilai.Bahwa atas
    Padahal sesungguhnya secarategas disebutkan dalam lampiran 1 angka 30 surat Direktorat JenderalBina Produksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April2002 tersebut bahwa Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplementyang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak.
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54099/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13940
  • Putusan PengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingMenurut MajelisPut54099/PP/M.XVI.A/16/2014Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN atasPenyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 9.837.740.800,00;bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1
    04.2002;bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPOmerupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat pakanternak termasuk criteria penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis YangDibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.bahwa berdasarkan data yang tersedia termasuk data dan penjelasan yang diberikan para pihak selamapersidangan dapat dikemukakan halhal sebagai berikut :bahwa menurut Terbanding Crude
    Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanyasebagai pelengkap ( feed supplement ) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak; Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah:1) Pasal 4 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1983
    Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8322.000 yangdiucapkan pada tanggal 6 Desember 2012 ; bahwa terdapat pokok sengketa yang sama dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT42001/PP/M.XIN/16/2012 dengan pokok sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding yaitukoreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang berasaldari penyerahan Crude Palm Oil ( CPO ) oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan/PabrikPembuat Pakan Ternak ; bahwa dalam persidangan pihak Pemohon
    Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupaTandan Buah Segar, maka Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan bahan baku pakan ;bahwa memperhatikan bahwa Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahanhasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka sesuai dengan Pasal 1 huruf b Surat KeputusanBersama Menteri Pertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor :40/Kpts/Um/2/1975SEEEnnEEEEEnn Tanggal 5 Pebruari 1975149/M/SK/2/1975Tentang Perizinan Dan Pengawasan
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54101/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21222
  • Putusan PengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingMenurut MajelisPut54101/PP/M.XVI.A/16/2014Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN atasPenyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 8.959.378.500,00;bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1
    04.2002;bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPOmerupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat pakanternak termasuk criteria penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis YangDibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa berdasarkan data yang tersedia termasuk data dan penjelasan yang diberikan para pihak selamapersidangan dapat dikemukakan halhal sebagai berikut :bahwa menurut Terbanding Crude
    Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanyasebagai pelengkap ( feed supplement ) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak; Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah:1) Pasal 4 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1983
    Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8322.000 yangdiucapkan pada tanggal 6 Desember 2012 ; bahwa terdapat pokok sengketa yang sama dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT42001/PP/M.XIII/16/2012 dengan pokok sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding yaitu koreksiPositif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang berasal daripenyerahan Crude Palm Oil ( CPO ) oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan/Pabrik PembuatPakan Ternak ; bahwa dalam persidangan pihak Pemohon
    Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupaTandan Buah Segar, maka Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan bahan baku pakan ;bahwa memperhatikan bahwa Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahanhasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka sesuai dengan Pasal huruf b Surat Keputusan BersamaMenteri Pertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor :40/Kpts/Um/2/1975He Tanggal 5 Pebruari 1975149/M/SK/2/1975Tentang Perizinan Dan Pengawasan Atas
Register : 29-08-2013 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53020/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 9 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13025
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53020/PP/M.XVIIB/19/2014Jenis Pajak : Bea CukaiTahun Pajak : 2013Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap perbedaanjumlah muatan barang ekspor atas Jenis Barang: Crude Palm Stearin In Bulk,diberitahukan dalam PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013, yang ditetapkanTerbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP64/WBC.03/2012tanggal 9 Juli 2013;Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP64/WBC.03
    /2013 tanggal 9 Juli 2013menyatakan Pemohon Banding mengajukan PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret2013 jenis barang Crude Palm Stearin in Bulk dan diberitahukan sejumlah 345 MTharga ekspor dengan Bea Keluar yang dibayar sebesar Rp 116.661.594,00;Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas barangeskpor Pemohon Banding yang menyebabkan terdapat kekurangan pembayaran beakeluar sejumlah Rp512.296.569,00 dan sanksi administrasi berupa denda sebesarRp.5.122.965.690,00
    Jenis Barang : Crude Palm Stearin In Bulk,b. Jumlah : 345 MT,c. Klasifikasi : 1511.90.11.00d. Harga Ekspor : USD697/MT,e.
    D SUB1. bahwa Pemohon Banding mengekspor 1.860 MT Crude Palm Stearin In Bulk dengan Pos Tarif1511.90.11.00, yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 dengan jumlah345 MT nilai Bea Keluar Rp116.661.594,00 yang berdasarkan SPPBK Kantor Pengawasan danPelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai (KPPBC Dumai) Nomor: SPPBK01/NOTULMAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013 telah dikenai tagihan Bea KeluarRp512.296.569,00 dan denda adaministrasi Rp5.122.965.690,00 jumlah
    : 203/SI/SDS/III/13 tanggal 20Maret 2013 diketahui barang ekspor berupa Crude Palm Stearin in Bulk akan dikirim dengan MT TigerSummer kepada AAA Oils & Fats Ltd di Singapore sejumlah Max 1.860 MT dengan estimasi 1.859.9XX MT;bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya Terbanding tidak memberikan Nomor dan tanggal pada PEBdan tidak menerbitkan NPE, melainkan mengembalikan PEB kepada Pemohon Banding disertai dengan NotaPemberitahuan Penolakan (NPP) sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan
Register : 14-04-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 12-06-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 238/Pid.B/2015/PN Sgl
Tanggal 9 Juni 2015 — Wildan Ariwanto als Wawan Bin Surnarto
586
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil Hino truck tangki warna hijau BN 4766 AI yang berisikan minyak crude palm oil yang telah bercampur dengan air;- 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. Wana Ekabina Manunggal nomor: 005/SK-Ka, HRD/WEBM/II/2015 yang ditandatangani oleh HRD PT. Wana Ekabina Manunggal tanggal 27 Februari 2015 yang menyatakan bahwa terdakwa atas nama WILDAN ARIWANTO adalah karyawan PT. Wana Ekabina Manunggal (WEM)Dikembalikan kepada PT.
    PALMINDO MITRA LESTARI dengan kode angka 25151 dan 25152;- 1 (satu) lembar bukti blangko hasil cek lab;- 1 (satu) lembar nota penimbangan dengan nomor 0388.0215.000.2 pada tanggal 16 Februari 2015;- 1 (satu) lembar nota penimbangan dengan nomor 0445.215.000.2 pada tanggal 17 Februari 2015;- 3 (tiga) buah botol aqua yang berisi sampel yang terdiri dari 1(satu) botol yang berisikan sampel minyak crude palm oil (CPO) asli, 1(satu) botol yang berisikan sampel minyak crude palm oil(CPO) yang tercampur
    PALMINDO MITRA LESTARI dengan kode angka 25151 dan25152; 1(satu) lembar bukti blangko hasil cek lab; 1(satu) lembar nota penimbangan dengan nomor 0388.0215.000.2pada tanggal 16 Februari 2015; 1(satu) lembar nota penimbangan dengan nomor 0445.215.000.2pada tanggal 17 Februari 2015; 3(tiga) buah botol aqua yang berisi sampel yang terdiri dari 1(satu)botol yang berisikan sampel minyak crude palm oil (CPO) asli, 1(satu)botol yang berisikan sampel minyak crude palm oil(CPO) yangtercampur air, 1(satu)
    Wana EkabinaManunggal (WEM) yang bergerak dibidang transportasi, selaku supir truk tangkidengan gaji sebesar Rp. 1.800.000, setiap bulannya bertugas untukmengangkut minyak Crude Palm Oil untuk (CPO) dari mitra PT.
    Denan dengan mengendarai truck merek MitsubishiFuso warna orange membawa minyak Crude palm oil yang telah dipindahkantersebut ke palembang yang rencananya akan dijual, dimana hasil penjualandari minyak CPO tersebut akan dibagi kepada terdakwa dan HORMEN aliasHalaman 6 dari 22 Putusan Nomor 238/Pid.B/2015/PN Sql.ORMEN Bin ISMAIL.
    Palmindo Mitra Lestari yang terdakwa angkut lalumenjualnya, setelah terjadi Kesepakatan antara mereka keesokan harinya padahari senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib terdakwamengangkut minyak CPO (crude Palm Oil) milik PT. Palindo Mitra Lestarisebanyak 14.240 Kg dengan mengendarai mobil Hino truck tangki warna hijauBN 4766 Al dari desa Puding Besar Kec. Puding Besar Kab.
    Amin;Bahwa warna segel yang menutupi tempat keluar dan masuknya minyakCPO adalah orange;Bahwa Terdakwa belum dijanjikan bagian yang akan saya terima;Halaman 14 dari 22 Putusan Nomor 238/Pid.B/2015/PN Sql.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1(satu) unit mobil Hino truck tangki warna hijau BN 4766 Al yang berisikanminyak crude palm oil yang telah bercampur dengan air;1(satu) lembar surat keterangan dari PT.
Register : 13-12-2011 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42925/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11723
  • 2011tanggal 30 September 2011, kedapatan sebagai barang yang diekspor adalahTexturized Hydrogenated RBD Palm Oil;bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan bukti pendukung sebagai dasarpenetapan berupa: Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S654/BC.25/BPIB/2011 tanggal 30 September 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15Agustus 2011;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tentangPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
    pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait Pasal 5 ayat (1) Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluarditetapkan oleh Menteri sesuai harga patokan eksporyang ditetapkan secara periodik oleh menteri yangtugas dan tanggung jawabnya di bidangperdagangan setelahberkoordinasi denganMenteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen/kepala badan teknis terkait bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011ditentukan sebagai berikut: Pasal 3A ayat (1)Terhadap produk campuran dari Crude
    Palm Oil(CPO) dan produk turunannya yang merupakancampuran dari dua atau lebih jenis barangsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PeraturanMenteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar Pasal 3A ayat (3)Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude PalmOil (CPO) dan produk turunannya sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebesartarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku darikomponen produk campuran dari Crude Palm Oil(CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikankomposisi dari produk campurannyanon
    departemen/kepala badan teknis terkait Pasal 4 ayat (1) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barangekspor berupa Kelapa Sawit, Crude PalmOil (CPO),dan produk turunannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hurufb, berlaku ketentuan sebagai berikut:a......dan seterusnyaj.
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 990 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA
20358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa surat Nomor S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 point3 dinyatakan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002disampaikan bahwa : angka 1, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakanternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku tambahan yangtidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak; lampiran 1 angka 30, Crude
    Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa namun kesimpulan dari surat tersebut bertolak belakang dimanadinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premix (FeedSupplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidaktermasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dan
    Oleh karena itu berartibahwa CPO hanyalah merupakan pelengkap makanan hewan (feedsupplement) yang merupakan obat hewan yang digolongkan sebagaisediaan premix;i. bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalamformulasi pakan ternak;j. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S865/PJ.51
    /2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN AtasPenyerahan CPO, ditegaskan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) merupakansediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makananternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PajakPertambahan Nilai oleh karena itu atas setiap penyerahannya terutangPajak Pertambahan Nilai;Halaman 12 dari 19 Halaman Putusan Nomor 990 /B/PK/PJK/2014k. bahwa atas hal yang sama pula dengan surat
    2010 perihal PPN atas Crude PalmOil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik PakanTernak, yang ditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (FeedSupplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan
Putus : 10-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1059/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. WIRATADAYA BANGUN PERSADA
3021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dilakukan olehDirektorat Jenderal Bea dan Cukai dan alasan beserta penjelasan bandingPemohon Banding atas penetapan tersebut:Bahwa dalam keputusan nomor KEP62/WBC.03/2011 tersebut TerbandingHalaman 3 dari 22 halaman Putusan Nomor 1059/B/PK/PJK/2014telah melakukan penelitian ulang atas PEB Pemohon Banding nomor 005432dengan alasan sebagai berikut:1) Bahwa PT Wiratadaya Bangun Persada mengajukan PEB no. 005432 tanggal31 Desember 2010 dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor 6Januari 2011, berupa Crude
    Pontianak Mall Blok ANo. 1112, Pontianak, dan menetapkan tarif bea keluar 15%, harga eksporUSD1,010.00/MT, dan kurs Rp9.044.00 atas ekspor barang Crude Palm Oil inBulk sesuai PEB Nomor: 005432 tanggal 31 Desember 2010, sehingga beakeluar yang masih harus dibayar nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48829/PP/M.1X/19/2013, Tanggal 07 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon PeninjauanKembali pada Tanggal 08 April 2013
    KEBERATAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALIBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbanganhukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:e Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sesuai Pasal 6 ayat (2) dan (4)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 dansesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor214/PMK.04/2008 Pasal 5 ayat (1) dan ayat 94) dan Pasal 14 ayat (1)dan ayat (2), Majelis berpendapat bahwa ekspor Crude Palm Oil (CPO)dengan PEB No. 005482 tanggal
    31 Desember 2010 dikenakan tarif beakeluar 15%, harga ekspor USD 1,010.00/MT, dan kurs Rp. 9.044,00;e Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan terhdap buktibuktipendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelisberpendapat ekspor Crude Palm Oil in Bulk dengan PEB Nomor: 005432tanggal 31 Desember 2010 dikenakan tarif bea keluar 15%, harga eksporUSD 1,010.00/MT, dan kurs Rp. 9.044,00 oleh karenanya Majelisberkesimpulan untuk mengabulkan
    Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK 214/2008 dan KMK2500/KM.4/2010, maka terhadap Ekspor Barang berupa Crude Palm Oilyang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nya dilakukan pada rentangwaktu antara tanggal 01 Januari 2011 s.d. 31 Januari 2011 (PEB Baruyang seharusnya didaftarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali)dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 20% dengan Harga Ekspor sebesarUSD 1,112.00/MT.h.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 969/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. AMAN JAYA PERDANA
3421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa namun kesimpulan dari surat tersebut bertolak belakangdimana dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaanpremix (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternaksehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.13.
    Olehkarena itu berarti bahwa CPO hanyalah merupakan pelengkapmakanan hewan (feed supplement) yang merupakan obat hewanyang digolongkan sebagai sediaan premix;Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S865/PJ.51/2005
    (semulaPemohon Banding) (PT Aman Jaya Perdana) telah memintaHalaman 14 dari 22 halaman Putusan Nomor 969/B/PK/PJK/2015penjelasan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan surat Nomor : 102/AJP/VI/2010 tanggal 10Juni 2010 perihal Penjelasan Tentang Pajak Pertambahan NilaiAtas Crude Palm Oil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli olehPerusahaan Pabrik Pakan Ternak, dan atas surat tersebut telahdijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010
    perihal PPN atas CrudePalm Oil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan PabrikPakan Ternak, yang ditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barangtertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap(Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakanternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan
    Padahal sesungguhnya secarategas disebutkan dalam lampiran 1 angka 30 surat Direktorat JenderalBina Produksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April2002 tersebut bahwa Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplementyang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak.Bahwa sehingga berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwapendapat Majelis Hakim yang hanya mengacu pada Surat DirektoratHalaman 18 dari 22 halaman Putusan Nomor 969/B/PK/PJK/201519.20
Register : 02-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428 B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA;
5627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Penyerahan yang Dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp24.165.856.090,00 yang direklas menjadi Penyerahan yang PajakPertambahan Nilainya harus dipungut sendiri dengan jumlah PajakPertambahan Nilai Terhutang sebesar Rp2.416.585.609,00Bahwa pokok keberatan ini berasal dari PENYERAHAN CRUDE PALM OIL(CPO) KEPADA PERUSAHAAN PEMBUAT PAKAN TERNAK yang menjadilawan transaksi Pemohon Banding.
    Bahanbahan pakan yang dapat digunakan sebagai sumber energy yaitu:e Dedak halus : mengandung Metabolisme Energy (ME) sebanyak2980 kal;e Bekatul : mengandung ME sebanyak 2860 kal;e Ubi kayu : mengandung ME sebanyak 3317 kal;e Jagung > mengandung ME sebanyak 3370 kal;e Minyak (ikan) : mengandung ME sebanyak 8450 kal;e Minyak nabati (Crude : mengandung ME sebanyak 8600 kal;Palm Oil (CPO) /jagung / kelapaBahwa berdasarkan kandungan energy, maka CPO merupakan sumber energytertinggi karena mengandung kadar
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa mengenaikonsep (yuridis fiskal) yaitu. tentang koreksi pengenaan PajakPertambahan Nilai atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepadaprodusen pakan ternak yang berada di daerah pabean Indonesialainnya (bukan pengusaha dalam kawasan berikat dan tidak mendapatfasilitas pembebasan PPN), dimana menurut Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) karena CPO bukan merupakan bahanHalaman 14 dari 23 halaman Putusan Nomor 428/B/PK/PJK/20149.2.9.3.9. 4.baku
    ) yang merupakan obat hewan yang digolongkan sebagaisediaan premix;Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Ojl (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas PenyerahanCPO, ditegaskan bahwa, Crude Palm Oil
    , dan atas surattersebut telah dijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010 perihal PPN atas Crude PalmOil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli olen Perusahaan Pabrik PakanTernak, yang ditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap
Register : 27-04-2011 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 44077/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11536
  • TBS ini: (1) dipergunakan/dipakai untuk satuentitas perusahaan yang sama, (2) dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalamrangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO)dan Palm Kernel Meal (PK);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumendokumen yang disampaikanTerbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidanganadalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yangmenghasilkan Tandan
    Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan KelapaSawit yang terdirt dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yangmenghasilkan : Crude Palm Oil (CPO) , Palm Kernel Oil (PKO) , dan Palm Kernel Meal(PK);bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnyadigunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan.
    mengelola Unit Perkebunan, Unit Pabrik Kelapa Sawit dan UnitPabrik Kernel Crushing.> Unit Perkebunan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yangseluruhnya diproses produksi lebih lanjut pada Unit Pabrik Kelapa Sawit, karena sesuaidengan kapasitas produksinya Unit Pabrik Kelapa Sawit juga mengolah TBS ekspembelian dan TBS eks milik Pihak III.> Hasil produksi pada Unit Pabrik Kelapa Sawit berupa Palm Kernel diproses produksilebih lanjut pada Unit Pabrik Kernel Crushing untuk menghasilkan Crude
    Segar KelapaSawit tersebut digunakan untuk tujuan produktif maka sesuai dengan Pasal angka 5 jo. 2Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atasPemakaian Sendiri dan Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa KenaPajak belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BarangKena Pajak/Jasa Kena Pajak berupa Crude
    Tahun 2007 yaitu bagi wajibpajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terhutang dengan benarsepanjang tidak ditemukan data fiskal yang telah dilaporkan dalam SPT maka Majelismenilai koreksi Terbanding tidak terbukti;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atasPajak Masukan terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak (berupa pupuk, peralatan,dsb) yang digunakan untuk menghasilkan TBS Kelapa Sawit yang diproses produksi lebihlanjut menjadi Crude
Register : 27-10-2011 — Putus : 21-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44124/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 21 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10543
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44124/PP/M.1IX/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapankembali perhitungan bea keluar atas ekspor Crude Palm Oil, yang diberitahukan olehPemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 004828tanggal 26 November 2010 pos tarif 1511.10.0000 dengan Tarif Bea Keluar 10.00%,Harga Ekspor USD 883.00/MT dan
    Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yangberlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuanpabean ekspor.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 41/MDAG/PER/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dan tercantum Harga Patokan Ekspor(HPE) Crude Palm Oil (CPO) periode 1 November 2010 sampai dengan 30November 2010 sebesar USD 883.00/MT;bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor:2056/KM.4/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tercantum
    Harga Ekspor Crude Palm Oil(CPO) periode 1 November 2010 sampai dengan 30 November 2010 sebesar USD883.00/MT;bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:41/MDAG/PER/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 harga referensi CPO adalahsebesar USD 955.17/MT;bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf g dan Lampiran Il Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010, untuk harga referensiCrude Palm Oil (CPO) sebesar USD 955.17/MT dikenakan tarif bea keluar
    2008 dan sesuai Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.04/2008 Pasal 5 ayat (1) dan ayat(4) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Majelis berpendapat bahwa ekspor CrudePalm Oil (CPO) dengan PEB No. 004828 tanggal 26 November 2010 dikenakan TarifBea Keluar 10.00%, Harga Ekspor USD 883.00/MT dan Kurs Rp 8.967,00;: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa atas ekspor Crude
Register : 15-01-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 22-02-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 5/Pid.B/2021/PN Sbh
Tanggal 18 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Erwin Efendi Rangkuti, SH
Terdakwa:
Elhanda
11456
  • MULTIAGROSUMATERA JAYA yang bernama HERRY PURWONO melakukan pengukuranhasil produksi Crude Palm Oil (CPO) PT.
    MULTI AGRO SUMATERA JAYA yangberalamat di Desa Aliaga, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten PadangLawas;Bahwa Terdakwa melakukan pemalsuan ataupun manipulasi data hasilProduksi Crude Palm Oil (CPO) PT. Multi Agro Sumatera Jaya sejak tanggal02,03,06,07,08,09,11,12, dan 13 pada bulan Oktober tahun 2020 hinggadiketahui pada tanggal 15 Oktober 2020 di PT.
    Multi Agro Sumatera Jaya dengan cara setiap pagisekitar pukul 07.00 Wib Asisten Laboratorium yang bernama HERRYPURWONO melakukan pengukuran / sonding hasil Produksi Crude Palm Oil(CPO) PT.
    target yang diberikan Perusahaan makaharga pembelian Tandan Buah Sawit untuk diolah menjadi Crude Palm Ollmenjadi meningkat / naik;Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mark up/ menaikkan pengukuran danrendemen hasil Produksi Crude Palm Oil (CPO) PT.
    Multi Agro SumateraJaya adalah untuk menghindari teguran / pressure (tekanan) dan agar tidakdipecat, sehingga terdakwa masih tetap memperoleh gaji dan fasilitas dariperusahaan;Halaman 19 dari 32 hal, Put.No.5/Pid.B/2021/PN SbhBahwa Rendemen adalah perbandingan antara Crude Palm Oil (CPO) hasilproduksi dengan bahan baku Tandan Buah Sawit yang diolah kemudiandikalikan dengan 100 %, misalkan Crude Palm Oil (CPO) hasil produksisebanyak 19 ton dan bahan baku Tandan Buah Sawit yang diolah untukmendapatkan
Putus : 17-10-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1095/Pid.SUS/2016/PN.Plg
Tanggal 17 Oktober 2016 — Muhamad Maruf bin Ali Hatif
14443
  • ., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dan Mengangkut Minyak Mentah(Crude oil) tanpa dilengkapi dokumen yang sah;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun, dan Denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;3.
    Pelayaran Teladan Makmur Jaya yang beralamat di Jalan HKSN No.27 Banjarmasin.- Crude Oil 100 ton tanpa Dokumen;Dirampas untuk Negara cq.SKK Migas melalui PT.Pertaminan RU III.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
    Barang bukti berupa : Kapal MT Tabonganen 05 beserta perlengkapannya; Pemadam kebakaran C 02 dua buah(tidak diterima); Powder 2(dua) buah, Foam 1(satu) buah; Peralatan Keselamatan Lifi bouy 4 buah(tidak diterima) Life Jacket 5(lima)buah; Alat Navigasi Radar Type Furoro/RDP 152 1(Satu) Unit; Gps SAMSUNG Type SPR 1400 1(satu)Unit, Radio Icom Jenis VHF MarineICMSO09 2 Unit; HT Merek Icom Tipe M24 2 unit, HT Merek Floating Tipe HX300 2 unit; Teropong merek Nikon 1(satu) unit;Dirampas untuk Negara; Crude
    Ariudin bin Mansur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut : Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik TNI AL, semua keterangan itubenar; Bahwa pekerjaan saksi adalah Pelaut, dan berkedudukan sebagai Mualim di Kapal MT Tabonganen 5 Kapal Oil berbendera Indonesia, dan saksibekerja sekitar 4(empat) bulan, dengan gaji Rp6.000.000,00(enam jutarupiah) tiap bulan;Halaman 10 dari 24 Putusan Nomor : 1095/Pid.SUS/2016/PN.PlgBahwa sebelum ditangkap, kapal mengisi Crude Oil dari 2(dua) kapal
    oil) sebanyak 120KL yang akan dibawa dengan tujuan Batam, dan barang berupa minyak tersebutdiambil dari kapal kayu saat kapal terdakwa lego Jangkar di Sungai Sembilang;Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) huruf aUndangundang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dihubungkan denganketerangan ahli maka dapat dipahami bahwa barang bukti Crude Oil atau minyakBumi yang dibawa dan disita dari kapal yang di Nahkodai Terdakwa adalahmerupakan senyawa Hidrokarobon yang dalam kondisi
    Menyatakan Terdakwa Muhamad Maruf bin Ali Hatif., telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berlayar tanpadilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dan Mengangkut MinyakMentah(Crude oil) tanpa dilengkapi dokumen yang sah;.
    Crude Oil 100 ton tanpa Dokumen;Dirampas untuk Negara cq.SKK Migas melalui PT.Pertaminan RU Ill.. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.2500,(dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Palembang pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 olehJPL.TOBING,S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, PALUKO HUTAGALUNG, S.H.,M.H dan MURNI ROZALINDA, S.H.
Register : 20-03-2012 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42929/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11628
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan BeaKeluar dan Tarif Bea Keluar, tidak ada dicantumkan nama produk TexturizedHydrogenated Palm Kernel Stearin yang dikenakan Bea Keluar, maupundalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan HargaPatokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
    Texturized HydrogenatedPalm Kernel Stearin tidak tertera dalam PMK128/PMK.01 1/2011 tanggal 15Agustus 2011, sedangkan pendapat Terbanding barang tersebut tergolongdalam kelompok III.14 Lampiran I dan tergolong dalam Produk CampuranCPO dan Produk turunannya;Sesuai dengan Pasal 3A ayat (3) tarif bea keluar produk campuran dari CrudePalm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) adalah sebesar tarif bea keluar tertinggi yang berlaku darikomponen produk campuran dari crude
    palm oil (CPO) dan produk turunannya tanpamemperhatikan komposisi dari produk campurannya.Seusai Diktum Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor:1942/KM.4/2011 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Pemungutan BeaKeluar menyebutkan dst.. ...Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atasProduk Turunan Crude Palm Oil dst. ...Texturized Hydrogenated Palm Kernel Stearin adalah produk campuran atauolahan dengan komponen
    Palm Oil (CPO) danproduk turunannya yang merupakan campuran dari dua ataulebih jenis barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IPeraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar Pasal 3A ayat (3) Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO)dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yangberlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil(CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisidari produk
    campurannyanon departemen/ kepala badan teknisterkait Pasal 4 ayat (1)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupaKelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO),dan produk turunannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlakuketentuan sebagai berikut:a.....dan seterusnyaj.