Ditemukan 3119 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-09-2014 — Upload : 23-12-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 213/Pdt.G/2013/PN.BB
Tanggal 3 September 2014 — Penggugat :  FERDYANA SULISTYANINGRUM Tergugat :  Tuan SIN DONG CHUN, , DKK
5719
  • World Tex yang mengatur, "Jika oleh sebab apapunsemua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroandiurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat DewanKomisaris", maka dengan demikian seharusnya PENGGUGAT yangberhak secara hukum untuk melakukan perbuatan hukum demikepentingan PT. World Tex serta melanjutkan pengurusan ataumenjalankan usaha PT. World Tex.9.
    World Tex sampai dengan hari ini belummendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,dan sesuai dengan Pasal 10 Ayat (9) UndangUndang Nomor 40 Tahun2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka Akta Pendirian PT. World Texdianggap batal demi hukum dan PT. World Tex yang belum mendapatstatus badan hukum bubar karena hukum, oleh karena itu maka PARATERGUGAT sebagai pendiri PT. World Tex yang telah melakukanperbuatan melawan hukum dan mengakibatkan batalnya Akta PendirianPT.
    World Tex karenaPENGGUGAT sendiri adalah komisaris PT. World Tex yang seharusnyaberkewajiban mengurus Perseroan pada saat TERGUGAT Il selakuDirektur PT. World Tex berhalangan mengurus Perseroan karenaTERGUGAT II menghadapi permasalahan hukum dan di Deportasi keKorea Selatan,7.
    World Tex dan tidakmengetahui Pt. World Tex beroperasi;Bahwa, saksi hanya mengetahui bahwa PT. World Tex tidak adapengurusnyaBahwa, saksi mengetahui buktibukti tersebut adalah benar.e Bahwa, saksi tidak pernah mendengar kedua belah pihakmembicarakan akan mendirikan PT. World Tex;e Bahwa, saksi mengetahui Perusahaan Pt. Jin Myoung Industrial berdirisekitar tahun 2008;e Bahwa, yang menerima Surat NPWP Pt.
    World Tex yangmengatur, "Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong,untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjukoleh rapat Dewan Komisaris", maka dengan demikian seharusnyaPENGGUGAT yang berhak secara hukum untuk melakukan perbuatan hukumdemi kepentingan PT. World Tex serta melanjutkan pengurusan ataumenjalankan usaha PT. World Tex.
Register : 25-04-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 125/Pid.B/2019/PN Cbd
Tanggal 9 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.FITA FITRALLAH, S.H.
2.WARDIANTO, SH.
Terdakwa:
LULU TAMBUNAN als YAYAN ROSDIENA als NENE binti SALIM
242
  • MANITO WORLD melalui Saksi ACHMAD KURNIA SYAMSUDDIN BIN ASNAWI;

    1. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
    Manito World di Kp. BendaDesa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.Bahwa barang milik PT.
    Manito World;Bahwa dengan demikian unsur tersebut di atas telah terpenuhi.Ad. 4.
    MANITO WORLD, maka terhadap barang bukti tersebut harusdikembalikan kepada PT.
    MANITO WORLD melalui Saksi ACHMADKURNIA SYAMSUDDIN BIN ASNAWI;6.
Register : 16-11-2018 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 18-02-2019
Putusan PN BONTANG Nomor 136/Pid.B/2018/PN Bon
Tanggal 12 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.FAJAR NURHESDI
2.RESKY PRADHANA ROMLI
3.ANDI YAPRIZAL, SH
Terdakwa:
CANDRA IRAWAN ALS INDRA ALS INDRA RIYADI
9435
  • World Innovative Telecommunication Sejahtera Balikpapan (Distributor Resmi Handphone merk OPPO) melalui saksi AGUS IRAWAN Bin SUKARMAN.

    • 2 (dua) buah bukti pengambilan resi dari JNT,
    • 2 (dua) lembar daftar pengambilan barang dari JNT,

    Dikembalikan kepada PT. Global Express sejahtera (J&T EXPRESS) cabang Bontang melalui saksi FERRY SANDI YUDHA Bin EDDY PURNOMO.

    World Innovative Telecommonicationmelalui PT. J & T Express cabang Bontang tersebut karena yang punyakewajiban mengantar ke Toko adalah PT.
    World InnovativeTelecommonication selaku distributor; Bahwa sesuai alamat tujuan yang tertera pada paketan Handphonemerek OPPO dari PT. World Innovative Telecommonication selakudistributor tersebut tertulis nama Toko, namun karena terdakwa dating kekantor PT. J & T Express cabang Bontang sambil membawa resipengiriman barang tersebut kemudian PT.
    World Innovative Telecommonicationdengan mengganti berupa Handphone merk Oppo juga; Bahwa saksi tidak pernah mengambil langsung kiriman Handphone merkOppo dari PT. World Innovative Telecommonication ke kantor PT.
    World Innovative Telecommonication, namunpembayaran langsung transfer ke rekening PT.
    World Innovative Telecommonication hingga sampaikepada penerima/ pemesan barang adalah tanggung jawab JNT cabangBontang karena Handphone merk Oppo dari PT. World InnovativeTelecommonication tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang JNTBontang; Bahwa Toko Handphone diarea Bontang yang memesan/ orderHandphone merk Oppo ke PT.
Putus : 19-01-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1667 K/Pid/2011
Tanggal 19 Januari 2012 — Rustam
2222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1667 K/Pid/201 1menggunakan mesin Diamond World dan Happy Zoo, atas dasar informasitersebut selanjutnya Jimmy Messak bersama saksi Moch. Ridwan melakukanpenyelidikan ke alamat dimaksud.Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dengan cara saksi Jimmy Messakbersama saksi Moch. Ridwan melakukan penyamaran kemudian mendatangitempat Terdakwa tersebut dan melakukan permainan Diamond World danHappy Zoo, setelah saksi Jimmy Messak dan saksi Moch.
    Ridwan melakukanpermainan jenis Diamond World dan Happy Zoo, ternyata benar permainandengan menggunakan mesin Diamond World dan Happy Zoo tersebut termasukpermainan judi. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2008 sekitarpukul 14.00 WIB saksi Jimmy Messak dan saksi Moch.
    Beberapa tiket ;Untuk permainan judi jenis mesin Diamond World dan mesin Happy Zoosetiap pemain tidak harus memiliki keahlian khusus untuk mendapatkankemenangan, karena permainan judi jenis mesin Diamond World dan mesinHappy Zoo bersifat untunguntungan.Bahwa cara bermain judi jenis mesin Diamond World dan mesin HappyZoo yang diselenggarakan oleh Terdakwa yaitu para pemain yang datangdipersilahkan untuk melakukan permainan pada mesin yang dikehendaki,pemain diharuskan membeli koin dengan cara pemain
    Ridwan melakukan penyamaran kemudian mendatangitempat Terdakwa tersebut dan melakukan permainan Diamond World danHappy Zoo, setelah saksi Jimmy Messak dan saksi Moch. Ridwan melakukanpermainan jenis Diamond World dan Happy Zoo, ternyata benar permainandengan menggunakan mesin Diamond World dan Happy Zoo tersebut termasukpermainan judi. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2008 sekitarpukul 14.00 WIB saksi Jimmy Messak dan saksi Moch.
Putus : 18-10-2006 — Upload : 14-01-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 70/Pdt.G/2006/PN.Kpj
Tanggal 18 Oktober 2006 — TRIADI PUTRA GUNAWAN M e l a w a n : STEPANUS SETIAWAN
11480
  • Menyatakan perbuatan tergugat memberi kuasa kepada Kusnadi Tjandra agar memimpin RUPS PT NEW WORLD RUBBER FACTORY Ltd.NV adalah perbuatan melawan Hukum;4. Menyatakan bahwa RUPS yang dilaksanakan di singosari yang dipimpin KUSNADI TJANDRA selaku kuasa dari STEPHANUS SETIAWAN(Tergugat) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;5.
    Menyatakan RUPS dari PT NEW WORLD RUBBER FACTORY Ltd.NV dengan segala keputusannya yang tercantum dalam Akta No. 13 Tanggal 22 September 2004 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT NEW WORLD RUBBER FACTORY LTD. Nv YANG DIBUAT OLEH Notaris PRIME CIPTA BUDI SANTOSO,SH adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;6.
    Menyatakan bahwa Penggugat dapat mengajukan permohonan pencabutan pendaftaran persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar(AD) PT NEW WORLD RUBBER FACTORY Ltd.NV yang diajukan oleh Tergugat /kuasanya ke Departemen Hukum dan HAM RI di Jakarta dan mohon agar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. C-10301 HT.01.04.TH.2005 Tanggal 15 April 2005 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dinyatakan tidak berlaku;7.
    Menyatakan Penggugat adalah yang berhak dan berkepentingan untuk mendaftarkan PT NEW WORLD RUBBER FACTORY Ltd.NV ke Departemen Hukum dan HAM RI; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.339.000,-(Tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Register : 20-12-2016 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1764/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst
Tanggal 9 Februari 2017 — 1.SAEFUL FAJAR 2.ANIS AHMAD NURUL ISLAM
8313
  • World InnovativeTelecommunication.2. Saksi ARIF TIRTANA, keterangannya dibacakan depan persidangan padapokoknya sebagai beriktu .Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan saksi TANGGONAPRIHARTONO S.Bahwa saksi bekerja di PT. World Innovative Telecommunicationdengan jabatan Legal Perusahaan.Bahwa PT.
    World Innovative Telecommunication.Bahwa para terdakwa dan saksi TANGGONG APRI HARTONO S yangmerupakan karyawan PT. World Innovative Telecommunication sengajamelakukan penggelapan dengan cara merekayasa seolaholah terjadipencurian.Bahwa pada Kamis tanggal 13 Oktober 2016, saksi CATURKROSNANTO dan saksi BADRUN Bin TARWA melakukan introgasikepada terdakwa . SAEFUL FAJAR dan Terdakwa Il.
    World Innovative Telecommunication.Bahwa akibat perouatan terdakwa, pihak PT. World InnovativeTelecommunication kerugian sebesar 11 (sebelas) unit handphonemerk Oppo berbagai type dan uang sebesar Rp.35.100.000, (tigapuluh lima juta rupiah seratus ribu rupiah) dengan jumlah seluruhnyaHalaman 6 Putusan Nomor 1764/Pid.B/2016/PN.Jkt. Pstsebesar Rp.65.870.000, (enam puluh lima juta delapan ratus tujuhpuluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.3.
    World Innovative Telecommunication selaku karyawan danmasingmasing terdakwa mendapat gaji tiap bulan sebesarRp.3.100.000, (tiga juta seratus ribu rupiah).Bahwa para terdakwa selaku karyawan PT.
    World InnovativeTelecommunication selaku~ karyawan dan masingmasingterdakwa mendapat gaji tiap bulan sebesar Rp.3.100.000, (tigajuta seratus ribu rupiah). Bahwa para terdakwa selaku karyawan PT. World InnovativeTelecommunication yang bergerak dalam bidang jual handphonemerek Oppo berbagai merek yang mempunyai Toko/ShowroomOppo Cempaka Mas dan para terdakwa mempunyai tanggungjawab sebagai promotor.
Putus : 24-11-2016 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1900/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 24 Nopember 2016 — 1. Nama lengkap : Riski Ramadan 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun /4 Maret 1991 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Balai Desa Perumahan Griya Sakinah No. 3 A Bandar Setia Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang / Jalan Pembangunan Dusun III Bandar Setia Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang / Jalan Ampera IV Medan Desa Glugur Darat II Kec. Medan Timur . 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak ada
271
  • Happy World ;- 1 (satu) jenis tas sandang warna hitam, 1 (satu) potong celana ceper warna hitam, 1 (satu) potong baju kemeja lengan pendek warna hitam corak garis-garis seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
    Happy World yang terletak di lantai Ill Gedung P.T. DeliMas Surya Kannaka Jalan Serdang Kelurahan Lubuk Pakam IIl Kec. LubukPakam, Kab.
    Happy World. Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. Happy World mengalamikerugian yang ditaksi sebesar Rp. 121.575.000, (Seratus dua puluh satujuta lima ratus tujun puluh lima rupiah) ; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi tersebut adalah benar ;3.
    Happy World).
Register : 28-04-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 311/Pid.B/2021/PN Ptk
Tanggal 22 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Merry A D, SH
Terdakwa:
1.RENANDA WIJAYA Alias NANDA Bin Almarhum ERWIN AVIANTO
2.REZA APRIADY Alias REZA Bin HERRY AVIANTO
303
  • Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) buah bagian/part dari outdoor Air Conditioner, masing-masing dikembalikan kepada Toko Fantastik World
    Menyatakan Barang Bukti berupa : 5 (lima) buah bagian/part dari outdoor Air ConditionerDikembalikan kepada Toko Fantastik world melalui saksi SURIANS YAH4.
    Pontianak Kota danseminggu kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira Jam02.00 Wib di Toko Fantastic World JI. HRA Rahman Kel.
    outdoor AirConditioner milik Toko Fantastic World, sedangkan terdakwa RENANDAWIJAYA Alias NANDA Bin Alm ERWIN AVIANTO berperan mengawasisituasi disekitar lantai atas Fantastic World saat MUHAMMAD NAUFALAlias NOPAL dan REZA APRIADY Alias REZA Bin HERRY AVIANTOsedang membongkar dan mempreteli outdoor Air Conditioner;Bahwa cara saksi dan Para Terdakwa masuk ke dalam bangunan TokoFantastic world melalui pintu garasi yang tidak di kunci dan didalam garasitersebut ada tangga untuk naik ke lantai atas
    02.00 Wib di TokoFantastic World JI.
    Conditionermilik Toko Fantastic World yang dibongkar dan dipreteli menjadi beberapa bagian laludijual kepada H.
Putus : 08-10-2014 — Upload : 20-10-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 137/Pid.B/2014/PN.Kpg
Tanggal 8 Oktober 2014 — LOTJE PILOLOGUS SULA alias LOTJE
4924
  • LUAN, SE, MBA selaku pemilik atau pengembangPerumahan Imperial World dan Imperial Mansion melakukan pembangunanpagar batas di tempat sebagaiman tersebut diatas.
    Bahwa kemudian pihakImperial World melakukan klarifikasi kepada warga RT.8 perihal surat somasitersebut, dan warga Rt.8 merasa kaget karena setahu warga blangko yangditanda tangani untuk mengambil hadiah dari pihak Imperial World bukan untukmelakukan somasi terhadap pihak imperial world atas pembangunan pagarpembatas itu. Bahwa atas kejadian tersebut kemudian warga membuat suratpencabutan surat somasi dan penolakan surat somasi tersebut karena wargamerasa ditipu oleh terdakwa.
    Bahwa kemudian pihakImperial World melakukan klarifikasi kepada wargaRT.8 perihal surat somasi tersebut, dan warga Rt.8merasa kaget karena setahu warga blangko yangditanda tangani untuk mengambil hadiah dari pihakImperial World bukan untuk melakukan somasiterhadap pihak imperial world atas pembangunan pagarpembatas itu.Bahwa atas kejadian tersebut kemudian wargamembuat surat pencabutan surat somasi danpenolakan surat somasi tersebut karena warga merasaditipu oleh terdakwa.
    Imperial World dan sebagianlagi masyarakat diberitahukan untuk meminta membuka akses jalan ke pantai;Bahwa oleh terdakwa, tanda tangan masyarakat tersebut dipergunakanuntuk mengirimkan surat Somasi dan II kepada Pimpinan PT. Imperial World danImperial Mansion yaitu bapak Samuel K.
Putus : 26-03-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT PARTHA STANA
295145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melakukan Perobuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Kamar Kayu Manis Nusa Dua Private Villas Resort &SPA, beralamat di kawasan BTDC Nusa Dua, Badung, Bali tanpa ijindari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah
    Cup Brazil di areal komersialdengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untukHalaman 2 dari 11 hal.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk Mediarights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhHalaman 4 dari 11 hal. Put.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Association (FIFA)untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat untuk memberi ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial sebesar Rop100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial, yaitu di kamar Kayu Manis Nusa Dua Private VillasResort & Spa, beralamat di kawasan BTDC Nusa Dua, Badung, Balitanpa ijin dari Penggugat;Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial dengan perincian: Biaya Lisensi hak siar tayangan 2014
Putus : 31-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 31 Mei 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL d/a CONRAD BALI RESORT & SPA
335165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CupBrazil maka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merkatau nama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dariPenggugat;Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olen Penggugatmaupun PT Nonbar telah melakukan sosialisasi dengan melakukanPengumuman dibeberapa media masa nasional antara lain di Media masaharian Kompas tanggal 21 Januari 2014, hal.14, Surat Kabar harianSuperball tanggal 14 Juli 2014, Hal.4, dan Bola News.com tanggal 17 Juni2014, dan juga
    Nomor 398 K/Padt.SusHKI/201720.21.22.23.bertentangan dengan Perjanjian Lisensi antara Penggugat dengan FIFAtanggal 5 Mei 2011;Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa ijin Penggugat selaku Penerima Lesensi dari FIFA jelasmerugikan Penggugat karena Penggugat telah membayar royalty kepadaFIFA sebanyak US$54.000.0000, (lima puluh empat juta dollar AmerikaSerikat) yang bila dihitung jumlah sebagai berikut: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil
    Nomor 398 K/Padt.SusHKI/2017Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupaih); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil): 20 X dari harga Lisensi yaitu 20 XRp100.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Penghargaan atas nilai
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Media rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitudi ruangan Reflection Conrad Bali tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atastayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Putus : 23-05-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS 1. PT BHAVANA ANDALAN KLATING, DKK
311130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Penggugat adalah satu satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Association (FIFA) untuk Media Rights penyiaran tayangan 2014 FIFA World Cup Brasil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) melakukan pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa izin Penggugat; 5.
    Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkan tayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersial di kamar hotelnya sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
    kepada Penggugat karena menayangkantayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial denganperincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupaih); Denda 20 x dari harga lisensi yaitu 20 x Rp100.000.000,00 =Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Pendapatan Tergugat dan Tergugat II dari penjualan kamar danrestoran selama adanya tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil yangHalaman 2 dari 13 hal.
    Menyatakan Penggugat adalah satu satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights penyiaran tayangan 2014 FIFA World Cup Brasil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat II) melakukanpelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa izinPenggugat;5.
    ;Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat Il) melakukanpelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa izinPenggugat;Menghukum Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat Il) secaratanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersialdi kamar hotelnya dengan perincian:Denda 10 x harga lisensi Rp100.000.000Ganti rugi materiil sebesarRp1.000.000.000,00
    Menyatakan Penggugat adalah satu satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights penyiaran tayangan 2014 FIFA World Cup Brasil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat II) melakukanpelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupHalaman 11 dari 13 hal. Put. Nomor 47 PkK/Pdt.SusHKI/2018Brasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpaizin Penggugat;5.
Register : 07-12-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 2591/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal 27 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.BUNARI, SH
2.RAKHMAWATI UTAMI, SH
Terdakwa:
TANDA SETYA PUTRA ALS TANDA SETYA PAMUNGKAS BIN MUDJIONO
8328
  • World Kingdom Indonesia;
  • 2 (dua) lembar asli invoice penjualan nomor 21029525 tanggal 26-10-2016 dengan P.O order 039/PO/WOKI/X/2016 ke PT. World Kingdom Indonesia;
  • 1 (satu) lembar asli surat jalan nomor V1610-031- tanggal 3-10-2016 custumer PT. World Kingdom Indonesia.
  • 1 (satu) bendel FotocopyLegalisirRekening Giro Bank Bca No. Rekening 1870431020 atas nama PT.
    World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 28 Oktober 2016;
  • 1(satu) lembar asli Invoice Penjualan No. KM-676 tanggal 28 Oktober 2016 kepada PT. World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 28 Oktober 2016;
  • 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan No. KM-677 tanggal 28 Oktober 2016 kepada PT. World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 28 Oktober 2016;
  • 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan No.
    World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 28 Oktober 2016;
  • 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan No. KM-679 tanggal 31 Oktober 2016 kepada PT. World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 31 Oktober 2016;
  • 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan No. KM-681 tanggal 2 November 2016 kepada PT. World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 2 November 2016;
  • 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan No.
    World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 2 November 2016;
  • 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan No. KM-691 tanggal 10 November 2016 kepada PT. World Kingdom Indonesia dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 10 November 2016.
  • DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SAYYID UMAR MASYHUR.

    WORLD KINGDOM INDONESIA.

    2) 1 (satu) lembar legalisir Riwayat Rekening dari PT. World Kingdom Indonesia di Jl. Perusahaan No. 10 RT/RW 03/04 Singosari Malang 65153, No. Rekening 144-00-1544595-7, tanggal buka Rekening 16 September 2015 tutup Rekening 25 September 2016.

    3) 1 (satu) bendel Rekening Koran Tanda Setyo Pamungka No. Rekening 1440013537029, periode 1 September 2016 s/d 31 Desember 2017.

Register : 05-09-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN JEPARA Nomor 133/Pid.B/2022/PN Jpa
Tanggal 10 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
BASUKI EKO YULIANTO,SH
Terdakwa:
MOHAMMAD ROCHIM Bin BASIRUN
4617
  • PWI (Parkland World Indonesia) Jepara;
    4) 1 (satu) buah Buku catatan manual barang gedung F6 milik PT. PWI (Parkland World Indonesia) Jepara;
    5) 1 (satu) buah Flash disk warna putih merk Toshiba yang berisi video rekaman cctv di PT. PWI (Parkland World Indonesia) Jepara;
    6) 4 (empat) bendel Data sistem barang milik PT.
    PWI (Parkland World Indonesia) Jepara pada tanggal 01 Juni 2022;
    7) 1 (satu) bendel Data sistem barang milik PT. PWI (Parkland World Indonesia) Jepara pada tanggal 04 Juni 2022;
    8) 8 (delapan) pasang sepatu merk Adidas
    9) 1 (satu) buah Karton / Kardus warna coklat berukuran besar;
    Dikembalikan kepada PT. PWI (Parkland World Indonesia) melalui Saksi Nurhalim Bin Idjut Mardjuki.
Register : 21-07-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 556/PID.B/2014/PN.DPS
Tanggal 2 Oktober 2014 — I PUTU GEDE NURYABADRASAWAN
2720
  • davis warna putih ; - 1 (satu) buah handphone blackberry bold warna hitam ; - 1 (satu) buah handphone blackberry type 9810 warna putih ; - 1 (satu) buah handphone blackberry type 9220 warna putih ; - 1 (satu) buah handphone blackberry type 9260 warna hitam ; - 1 (satu) buah handphone blackberry type 9220 warna hitam ; - 1 (satu) buah handphone blackberry type 9330 warna hitam ; - 1 (satu) buah Iphone 4 warna putih ; Dikembalikan kepada Cellular World
    handphone blackberry1 (satu) buah handphone blackberry) buah handphone blackberry1 (satu) buah handphone blackberry1 (satu) buah handphone blackberry1 (satu) buah handphone blackberry)(((((1 (satu(((1 (satu) buah handphone blackberry(1 (satu) buah Iphone 4 warna putih ;type 9300 warna hitam ;type 9800 warna hitam abuabu;davis warna putih ;bold warna hitam ;type 9810 warna putih ;type 9220 warna putih ;type 9260 warna hitam ;type 9220 warna hitam ;type 9330 warna hitam ;Dikembalikan kepada Cellular World
    8 Januari 2014 sekitar pukul 08.00 Wita, pada hariJumat tanggal 10 Januari 2014 sekitar pukul 11.30 Wita, pada hari Minggutanggal 3 Pebruari 2014 sekitar pukul 12.00 wita, pada hari Jumat tanggal 7Pebruari 2014 sekitar pukul 08.30 wita, pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014sekitar pukul 08.30 wita, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekitar pukul08.30 wita, atau setidaktidaknya dalam bulan Januari 2014 sampai denganbulan April 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014, bertempat diCellular World
    atau setidaktidaknyaselain ia terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yangdilakukan dengan caracara sebagai berikut : Berawal terdakwa bekerja di Cellular World sejak tanggal 29 Juli 2013pada bagian service (perbaikan) yang mempunyai tugas dan tanggugjawab adalah sebagai pengantar dan pengambil handphone yang akandiservice (diperbaiki) ke service center atau mengambil handphoneyang sudah selesai di service (diperbaiki), selanjutnya pada hari Rabutanggal 8 Januari 2014 terdakwa
    hitam, selanjutnya4terdakwa mengambil lagi pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 pukul08.30 wita terdakwa mengambil lagi barang berupa 1 (satu) buahhandphone blackberry tipe 9800 warna hitam abuabu, kemudian terdakwamengambil lagi barang berupa 1 (satu) buah Iphone 4 warna putih dan 1(satu) buah samsung tab tipe GT P3100, setelah berhasil barangbarangtersebut terdakwa jual dan uang hasil penjualannya terdakwa gunakanuntuk kepentingan terdakwa sendiri ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Cellular World
Putus : 05-02-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 5 Februari 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT BALI RICH d.a. BALI RICH LUXURY VILLA & SPA
15681202 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hak ciptadengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal kKomersialyaitu Bali Rich Luxury Villa & SPA, terletak di Bali, beralamat di JalanMertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung,Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation Internationale de Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran HakCipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu Bali Rich Luxury Villa & Spa, terletak di Bali,beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, KutaUtara, Kabupaten Badung, Bali 80361 tanpa jjin dari Penggugat:5. Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Upload : 16-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 477 K/PDT/2009
Hyo Chim Kim; Yoon Ok Choi dkk
3919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Furniture World yang ada di gudang Rengging, Tergugat telah melakukan Eksport furniture ke luar negeri dengan atas nama PT.FURNITURE WOLRD Jepara sejak tanggal 2 Mei 2003 sampai dengantanggal 17 Juli 2006 adalah sebagai berikut:PT FURNITURE WORLD XPORT Inv. Country Buyer Date Price No. No. SealNo Continer1 111 Korea FURNITURE 02Mei03 $6,560 GESU DNALNOBEL. CO 4236848 098061 Hal. 2 dari 25 hal. Put.
    FURNITURE WORLD Jepara adalahperusahaan milik Penggugat;Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat adalah pekerja kontrakbagian QualityControl (QC) di PT.
    Furniture World dengan nilai eksportsebanyak U$D 1.298.602 atau Rp. 11.687.418.000, (sebelas miliarenam ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus delapan belas riburupiah);7.
    Furniture World Jeparamilik Penggugat yang berada di Gudang Rengging dan Tergugat bersedia untuk memberikan laporan eksport barangbarang furnitureserta laporan keuangan kepada Penggugat untuk perhitungan untungruginya; Point 7 : Bahwa sejak Tergugat diberikan kesempatan olehPenggugat untuk mengelola PT. Furniture World yang ada di GudangRengging Tergugat telah melakukan eksport ke Luar Negeri denganatas nama PT.
    Furniture World Jepara ;Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat adalah pekerja kontrakbagian Quality Control (QC) di PT.
Putus : 14-02-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 14 Februari 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT PARTHA STANA
340136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CupBrazil maka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo,merk atau nama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulisdari penggugat;Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PT Nonbar telah melakukan sosialisasi denganmelakukan Pengumuman dibeberapa media masa nasional antara lain diMedia masa harian Kompas tanggal 21 Januari 2014, hal.14, Surat Kabarharian Superball tanggal 14 Juli 2014, Hal.4, dan Bola News.com tanggal17 Juni 2014, dan juga
    Tergugat tanpa ijin dari Penggugatyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil,dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi tempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum, dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan , karena Tergugat tidakmembayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk olehPenggugat yaitu PT Nonbar;Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil
    Nomor 76 K/Pdt.SusHKI/201 7Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitudi Kamar Kayu Manis Nusa Dua Private Villas Resort & Spa beralamat dikawasan BTDC Nusa DuaBadungBali; tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian:Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang
    Nomor 76 K/Pdt.SusHKI/2017siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersialtanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum, dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan,karena Tergugat tidak membayar biaya perijinan kepadaPenggugat atau yang ditunjuk oleh Penggugat yaituPTNonbar;Angka (16): Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telahmenayangkan siaran 2014 FIFA world Cup Brazil di areakomersil di tempat Tergugat yaitu di kamar tersebut,Penggugat melalui PT Nonbar perwakilan Bali telahmelakukan
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Media rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat untuk memberi ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialsebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Register : 05-09-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN JEPARA Nomor 138/Pid.B/2022/PN Jpa
Tanggal 10 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
MU'ANAH, S.H.
Terdakwa:
Muhammad Sholeh Bin Sujani Alm.
4519
  • PWI (Parkland World Indonesia) Jepara;
    4) 1 (satu) buah Buku catatan manual barang gedung F6 milik PT. PWI (Parkland World Indonesia) Jepara;
    5) 1 (satu) buah Flash disk warna putih merk Toshiba yang berisi video rekaman cctv di PT. PWI (Parkland World Indonesia) Jepara;
    6) 4 (empat) bendel Data sistem barang milik PT.
    PWI (Parkland World Indonesia) Jepara pada tanggal 01 Juni 2022;
    7) 1 (satu) bendel Data sistem barang milik PT.
    PWI (Parkland World Indonesia) Jepara pada tanggal 04 Juni 2022;
    8) 8 (delapan) pasang sepatu merk Adidas
    9) 1 (satu) buah Karton / Kardus warna coklat berukuran besar;
    10) 1 (satu) unit Spm Yamaha N-max th 2021 warna hitam nopol K-6797-OU;
    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa atas nama Mohammad Rochim Bin Basirun
  • Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Putus : 25-06-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 888 K/PID.SUS/2012
Tanggal 25 Juni 2012 — WAHYUDI WIBOWO, DK ; JAKSA/-PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
5328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PrimaAbadi World mendapatkan respon jalur merah,ternyata baru diketahui bahwa CV.
    Prima Abadi World Bag ;1 (satu) lembar copy Skema Sederhana ProsesProduksi ;1 (satu) lembar copy Realisasi/Rencana PenggunaanBahan Baku, dan Produks PT. Prima Abadi World BagTahun 2008 ; (satu) lembar Copy Realisasi/Rencana Penggunaan Bahan Baku dan ProduksiPT. Prima Abadi World Bag Tahun 2009 ;1 (satu) lembar copy Realisasi/Rencana PenggunaanBahan Baku dan Produksi PT. Prima Abadi World BagTahun 2010 ;1 (satu) lembar copy Laporan Produksi PT.
    PrimaAbadi World Bag Tahun 2008 dan Tahun 2009 ;1 (satu) lembar copy Rencana Impor Barang PT. PrimaAbadi World Bag Tahun 2009 dan Tahun 2010 ;1 (satu) lembar copy Permohonan IP BarangBerbahaya (B2) PT.
    Prima Abadi World Bag tanggal 09September 2009 ;1 (satu) lembar copy Realisasi/Rencana Penggunaan Bahan Baku dan Produksi PT.Prima Abadi World Bag Tahun 2008 ;1 (satu) lembar copy Realisasi/Rencana Penggunaan Bahan Baku dan Produksi PT.Prima Abadi World Bag Tahun 2009 ;1 (satu) lembar copy Realisasi/Rencana Penggunaan Bahan Baku dan Produksi PT.Prima Abadi World Bag Tahun 2010 ;1 (satu) lembar copy Skema Sederhana Proses Produks!