Ditemukan 3279 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-08-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 255/B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. AMAN JAYA PERDANA
3514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pemeriksaan lapangan yang telah melewati jangka waktumaksimal yang telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 23/PMK.03/2008 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER5/PJ/2009 dan oleh karenanya Surat Ketetapan PajakKurang Bayar tersebut harus dibatalkan;Alasan Material;A.Pokok Sengketa: Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak PertambahanNilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.871.115.000,00;Bahwa pokok sengketa ini berasal dari penyerahan Crude
    karena itu tidakdapat dijadikan sebagai dasar hukum, terlebih lagi jika dikaji lebihdalam maka di dalam surat tersebut terjadi kontradiksi antara angka 3yang mengadopsi surat dari Direktorat Bina Produksi Pakan Ternakyang kemudian dijadikan dasar terbitnya surat tersebut pada huruf (a)yang meyebutkan bahwa 'angka I, Feed Supplement adalah bahan bakupakan yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalamformulasi pakan... dst angka 3 huruf (b) yang meyebutkan bahwa:Lampiran 1 angka 30, Crude
    Palm Oil (CPO) termasuk feedsupplement... dst sedangkan pada angka 6 sebagai kesimpulan darisurat tersebut tidak mengadopsi apa yang yang dimaksud dalam angka 3baik apa yang dimaksud dalam huruf (a) maupun huruf (b) terbukti padaangka 6 huruf (a) surat tersebut menyebutkan 'Crude Palm Oil (CPO)merupakan sediaan premix (feed supplement) dan bukan bahan bakumakan ternak... dst. ; Sehingga terkesan pembuat surat tersebutmentafsirkan sendiri apa dan bagaimana pengertian Crude Palm Oilpada komposisi
    tanggal 3 April 2002 secarajelas dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) dikategorikan sebagaipelengkap makanan hewan (feed supplement).
    PemohonBanding) (PT Aman Jaya Perdana) telah meminta penjelasan kepadaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan SuratNomor 102/AJP/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010 perihal PenjelasanTentang Pajak Pertambahan Nilai atas Crude Palm Oil (CPO)/MinyakSawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, danatas surat tersebut telah dijawab dengan surat Direktur Jenderal PajakNomor S818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 201031perihal PPN atas Crude Palm Oil (CPO)/Minyak Sawit yang dibeli olehPerusahaan
Putus : 20-07-2010 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 280/PID.B/2010/PN.DUM
Tanggal 20 Juli 2010 — Anong Fahrudin Bin Bakarudin
285
  • Menetapkan barang bukti berupa: 119.166 (seratus sembilan belas poin seratus enam puluh enam) Matrik Ton Crude Palm Oil (CPO); 1 (satu) lembar cargo manifest Crude Palm Oil (CPO) TB. Tirta Samudra VII dan TK. Tirta Perkasa III tanggal 04 Maret 2010; 1 (satu) lembar Tangker Bill of Lading B / L No.JMB / PLT-01 PT.
    Wilmar NabatiIndonesia;Bahwa setelah kapal Tug Boat Tirta Samudra VII yang menarik ataumenggandeng tongkang Tirta Perkasa III yang bermuatan 3.002,967 MT (Tigaribu dua koma sembilan ratus enam puluh tujuh) metric ton Crude Palm Oil(CPO) tersebut berlabuh kemudian pada saat itu juga karyawan PT.
    SAP Muara Jambi denganmenggunakan kapal Tug Boat Tirta Samudra VII yang menarik tongkang TirtaPerkasa III yang bermuatan 3.002,967 (tiga ribu dua koma sembilan ratus enam puluhtujuh) metric ton Crude Palm Oil (CPO) dengan tujuan PT.
    PalmOil (CPO)); 22 270 22 1 (satu) lembar cargo manifest Crude Palm Oil (CPO) TB.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 242/Pid.B/2014/PN. TGT
Tanggal 11 Desember 2014 — -ABDUL HAMID Bin ONDONG
6261
  • .- CPO (crude palm oil) / minyak mentah kelapa sawit sekitar 2.920 ( dua ribu sembilan ratus dua puluh ) liter.Dikembalikan kepada CV. WAHYU melalui saksi ABDUL KADIR Bin Alm CAWIDU.- 1 (satu) lembar kartu timbangan dengan nomor tiket C11404062 komoditi CPO dari PT. Sumber Bunga Sawit Lestari dengan tujuan PT. ASIANAGRO AGUNG JAYA tertanggal 21 Juli 2014.
    Wahyu yang mengangkut CPO (Crude Palm Oil) milik PT. SumberBunga Sawit Lestari (PT. SBSL) dari PT. SBSL di RT. 19 Desa Babulu DaratKecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Pelabuhan CV. Wahyudi Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara danterdakwa menerima upah dari CV.
    Wahyu yang mengangkut CPO (Crude Palm Oil) milik PT. SumberBunga Sawit Lestari (PT. SBSL) dari PT. SBSL di RT. 19 Desa Babulu DaratKecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Pelabuhan CV.Wahyu di Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam PaserUtara dan terdakwa menerima upah dari CV.
    Wahyu yang mengangkut CPO (Crude Palm Oil) milikPT. Sumber Bunga Sawit Lestari (PT. SBSL) dari PT. SBSL di RT. 19 Desa Babulu DaratKecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Pelabuhan CV. Wahyu diKelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan terdakwamenerima upah dari CV.
    Wahyu yang mengangkut CPO (Crude Palm Oil) milik PT. Sumber Bunga SawitLestari (PT. SBSL) dari PT. SBSL di RT. 19 Desa Babulu Darat Kecamatan BabuluKabupaten Penajam Paser Utara menuju Pelabuhan CV.
Register : 15-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 28-05-2021
Putusan PN BATAM Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Btm
Tanggal 25 Mei 2021 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
CHEN YI QUN anak dari CHEN WEI JIE
722469
  • FREYA -5

    Air laut terkontaminasi minyak

    150 ml

    1 (satu) botol

    6

    MTF- 1

    Oli bekas

    2 (dua) liter

    1 (satu) botol

    7

    MTF- 2

    Crude

    Oil

    2 (dua) liter

    1 (satu) botol

    8

    MTF- 3

    Crude Oil

    2 (dua) liter

    1 (satu) botol

    9

    MTF- 4

    Limbah dari slope tank

    MT FREYA3 Air laut terkontaminasi + 1 (Satu) 1 (Satu) botolminyak liter4 MT FREYA 4 Air laut terkontaminasi +150 ml 1 (Satu) botolminyak5 MT FREYA5 Air laut terkontaminasi +150 ml 1 (Satu) botolminyak6 MTF 1 Oli bekas 2 (dua) 1 (Satu) botolliter7 MTF 2 Crude Oil 2 (dua) 1 (Satu) botolliter8 MTF 3 Crude Oil 2 (dua) 1 (Satu) botolliter Halaman 2 dari 106 Putusan Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Btm 9 MTF 4 Limbah dari slope tank 2 (dua) 1 (Satu) botolliter Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (Satu) buah Flash disk
    FREYA adalah minyak bumi (crude oi!)
    oil) dimana kapal MT Freya menerima minyakmentah/crude oil dari kapal MT Horse.
    Freya yakniLubang Pembuangan Air Balas (Water Balast), Lubang Pembuangan AirPendinginan (Coolant Sea Water) dan Lubang Pembuangan Minyak dari MesinOWS (Oil Water Separator);Bahwa pada saat memuat minyak (Crude oli) dari Kapal Tanker Iran MT.Horse tersebut, Kapal Tanker MT. Freya hanya diam sedangkan Kapal Tanker IranMT.
Register : 31-01-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 31 /Pid.B/2017/PN Tbk
Tanggal 20 April 2017 — JUPENSIUS BURA ALIAS JUPEN BIN THOMAS TALI
2825
  • 2016, berkas perkara dinyatakanlengkap pada tanggal 20 Juni 2016, tahap kedua penyerahantersangka dan barang bukti pada tanggal 19 Juli 2016;Bahwa proses tahap kedua penyerahan tersangka dan barang buktiperkara pengangkutan crude oil ini dilakukan pada tanggal 19 Juli2016 di Kejaksaan Negeri Karimun dan Personil Kejaksaan yangmelakukan tahap kedua adalah sdr.
    NONATANG II tidaklayak jalan.Terdakwa II : FATTA AMDA REZA PANJAITAN BIN THAMRINPANJAITAN :e Bahwa Terdakwa II mengerti dimintai keterangan sehubungan dengantindak pidana pencurian minyak secara tanpa izin terhadap minyak CPO(crude petroleum oil) dikapal MT.
    Tabonganen 19 beserta muatannya berupa crude petroleum oil(CPO) sebanyak 1. 130.201 M3;. Bahwa benar barang bukti berupa kapal MT. Tabonganen 19 besertamuatannya berupa crude petroleum oil (CPO) sebanyak 1. 130.201 M3,oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun dilakukan penitipan barang buktikepada pihak Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, yangditempatkan pada Perairan pelabuhan Ketapang Bea dan Cukai TanjungBalai Karimun, berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Buktitertanggal 19 Juli 2016;.
    Tabonganen 19berupa crude petroleum oil (CPO) sebanyak 1. 130.201 M3 sebagai salah satubarang bukti perkara atas nama Muhammad Faizal Bin Jamal dkk, telahdiambil pada saat sedang dan masih dalam proses pemeriksaan dipersidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sehinggasebagaimana uraian diatas menurut Majelis barang bukti a quopenguasaannya ada pada Kejaksaan Negeri Karimun.
    Tabonganen 19 berupa crudepetroleum oil (CPO), yang menurut hasil sounding dan pengukuran isimuatan crude petroleum oil (CPO) masih tersisa dalam kapal MT Tabonganensebanyak 154.681 M2, barang mana tersebut adalah dalam penguasaan pihakKejaksaan Negeri Karimun sebanyak 1. 130.201 M3.
Register : 15-11-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 04-12-2017
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 60/Pdt./2017/PT TJK
Tanggal 15 Nopember 2017 — PT. DUMAI BULKING >< 1. SURYADI ANGGA KUSUMA
5921
  • Bahwa amar putusan perkara tersebut mewajibkan Penggugat, bersamadengan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian terhadap Tergugat sebesar450 Ton Crude Palm Oil atau sebesar Rp 3.350.115.000 (tiga milyar tigaratus lima puluh juta seratus lima belas ribu rupiah);4.
    Bahwa selain itu, dalam amar putusan Mahkamah Agung juga adamenyebutkan Menghukum Penggugat dan Turut Tergugat untuk menggantikerugian Penggugat barang yang sama yaitu: 450 Ton Crude Palm Oil, ataudibayar dengan jumlah Rp 3.350.115.000 (tiga milyar tiga ratus lima puluhjuta seratus lima belas ribu rupiah);. Bahwa atas amar putusan tersebut sampai saat ini telah menimbulkankesulitan bagi Penggugat untuk melaksanakan isi putusan tersebut dalampembagian nilai kerugiannya dengan Turut Tergugat;.
    gugatan Penggugat diterima secara keseluruhan.12.Bahwa perbuatan Tergugat telah menuduh Penggugat tidak beritikad baikdan memaksa Penggugat melaksanakan putusan Mahkamah Agung nomor806K/Pdt/2013 dengan mewajibkan Penggugat menanggung seluruhnyakerugian Tergugat tanpa melibatkan Turut Tergugat untuk ikut melaksanakanisi putusan adalah patut dinyatakan merupakan Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatige daad );13.Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam hal kewajiban Penggugatuntuk mengembalikan Crude
    Menetapkan pembayaran ganti kerugian Crude Palm Oil (CPO) kepadaTergugat disesuaikan dengan kerugian Tergugat atas masingmasingperbuatan Penggugat dan Turut Tergugat hingga menyebabkan Tergugatmengalami kerugian, berdasarkan apa yang terbukti dalam persidangan, atausetidaktidaknya tidak lebih dari sebesar 1/2 (satu per dua) atau 225 ton atausebesar 1.675.057.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta limapuluh tujuh ribu rupiah) dari seluruh kerugian Tergugat sebagaimanadimaksud dalam amar
    Palm Oil); Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill untuk membayarganti kerugian kepada Penggugat dalam hal Tergugat , Tergugat Il danTergugat Ill tidak secara suka rela mengembalikan barang yang samatersebut berupa 450 ton CPO (Crude Palm Oil) dengan sejumlah uangsebesar Rp. 3.350.115.000 (Tiga milyar tiga ratus lima puluh juta seratuslima belas ribu rupiah); Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill membayar biayaperkara;Bahwa Tergugat menolak dalildalil Penggugat pada angka 4
Register : 12-05-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 328 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA;
3352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pokok Sengketa: Koreksi Positif Penyerahan yang PajakPertambahan~ Nilainya harus dipungut sendiri sebesarRp17.802.277.900,00;Bahwa Pokok Sengketa ini berasal dari Penyerahan Crude Palm Oil (CPO)kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak yang menjadi lawan transaksiPemohon Banding. Oleh Pemohon Banding, penyerahan CPO kepadaperusahaan pakan ternak dimasukkan sebagai penyerahan yangdibebaskan Pajak Pertambahan Nilai tetapi oleh Fiskus direklasfikasiHalaman 7 dari 35 halaman.
    Palm Oil (CPO)termasuk feed Supplement... dst sedangkan pada angka 6 sebagaikesimpulan dari surat tersebut tidak mengadopsi apa yang yangdimaksud dalam angka 3 baik apa yang dimaksud dalam huruf (a)maupun huruf (b) terbukti pada angka 6 huruf (a) surat tersebutmenyebutkan Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premix (feedsupplement) dan bukan bahan baku makan Ternak... dst., sehinggaterkesan pembuat Surat tersebut mentafsirkan sendiri apa danbagaimana pengertian Crude Palm Oil pada komposisi pembuatanHalaman
    ) yangmerupakan obat hewan yang digolongkan sebagai sediaan premix;Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan NomorTN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplementyang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas PenyerahanCPO, ditegaskan bahwa, Crude Palm Oil (CPO
    Putusan Nomor 328/B/PK/PJK/2014Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan surat Nomor102/AJP/V1/2010 tanggal 10 Juni 2010 perihal Penjelasan Tentang PajakPertambahan Nilai Atas Crude Palm Oil (GPO)/Minyak Sawit yang dibelioleh Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, dan atas surat tersebut telah dijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S818/PJ.02/2010tanggal 20 Agustus 2010 perihal PPN atas Crude Palm Oil (CPO) / MinyakSawit yang dibeli olen Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, yang ditegaskanbahwa
    :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yangbersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaanPPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatanpakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (Feed Supplement) yangdapat menambah nilai gizi pakan ternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan Nilai;Bahwa atas sengketa yang sama Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) juga telah berkalikali secara
Putus : 30-04-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/PID/2013
Tanggal 30 April 2013 — YOGI SAEFUL ANWAR Alias SATRIA Alias GOY Bin SUBANDI
7043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GUNAWANBin SUROTO dan mengutarakan maksud kedatangannya ke Sampit bersamasamarekannya tersebut untuk alih tongkang yang bermuatan CPO (Crude Palm Oil). Awalnyasetelah mendengarkan maksud dan tujuan para rombongan untuk alih tongkang tidak maunamun Terdakwa dan sdr. JAELANI menjelaskan bahwa yang melakukan alih tongkangadalah kelompoknya, maka sdr.
    ANGGADA VI denganmuatan CPO (Crude Palm Oil) sebanyak + 3700 ton, sebelumnya sdr. JAELANI adamemerintahkan Terdakwa Yogie untuk memonitor keberadaan kapal dan akhirnyaTerdakwa Yogie meminta bantuan sdr. GUNAWAN untuk melakukan monitor pergerakandari kapal tersebut dan diperoleh informasi dari sdr. GUNAWAN saat itu bahwa posisiHal. 19 dari 47 hal. Put.
    GUNAWAN Bin SUROTO dan mengutarakan maksudkedatangannya ke Sampit bersamasama rekannya tersebut untuk alih tongkang yangbermuatan CPO (Crude Palm Oil). Awalnya sdr. Gunawan setelah mendengarkan maksuddan tujuan para rombongan untuk alih tongkang tidak mau namun Terdakwa dan sdr.JAELANI menjelaskan bahwa yang melakukan alih tongkang adalah kelompoknya, makasdr.
    ANGGADA VI dengan muatan CPO (Crude Palm Oil) sebanyak +Hal. 21 dari 47 hal. Put. Nomor 120 K/PID/20133700 ton, sebelumnya sdr. JAELANI ada memerintahkan Terdakwa Yogie untukmemonitor keberadaan kapal dan akhirnya Terdakwa Yogie meminta bantuan sdr.GUNAWAN untuk melakukan monitor pergerakan dari kapal tersebut dan diperolehinformasi dari sdr.
    GUNAWANBin SUROTO dan mengutarakan maksud kedatangannya ke Sampit bersamasamarekannya tersebut untuk alih tongkang yang bermuatan CPO (Crude Palm Oil). AwalnyaTerdakwa setelah mendengarkan maksud dan tujuan para rombongan untuk alih tongkangtidak mau namun Terdakwa dan sdr. JAELANI menjelaskan bahwa yang melakukan alihtongkang adalah kelompoknya, maka sdr.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT SARI DUMAI SEJATI
16942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEP76/2012) dan SuratUraian Banding Pemohon Peninjauan Kembali Nomor: SR524/BC.8/2012tanggal 1 Agustus 2012 (selanjutnya disebut SR524/2012), merupakansatu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam uraianuraian di bawah ini.Sehingga halhal yang telah diuraikan di dalamnya dianggap telah termuatkembali di dalam Memori Peninjauan Kembali ini;Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding perkara a quo adalahpenetapan bea keluar atas PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010,dengan jenis barang 5.609 MT Crude
    ;Bahwa oleh karenanya tidak adil apabila kesalahan Terbandingdalam menerapkan atau melaksanakan peraturan perundangundangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan BeaKeluar atas eskpor barang curah CRUDE PALM OLEIN ditanggungoleh pengguna jasa kepabeanan dalam hal ini Pemohon Banding;Bahwa Majelis berpendapat bahwa kata dapat pada Pasal 4 ayat(2) mempunyai arti bahwa atas ekspor barang curah, PEBdibolehkan disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan sebelum atausesudah keberangkatan sarana pengangkut
    PenetapanTerbanding tersebut tidak sesuai dengan prosedur ekspor barangcurah yang secara khusus sudah diatur ....................5Bahwa menurut Majelis, Sengketa tersebut tidak terjadi apabilaTerbanding dalam memungut Bea Keluar melaksanakan prosedurekspor barang curah CRUDE PALM OLEIN sesuai denganperaturan perundangundangan yang mengatur barang eksporyang dikenakan Bea Keluar a quo secara benar dan konsisten.Oleh karenanya, penetapan kembali SPKPBK Terbanding tidakHalaman 7 dari 34 halaman.
    Pasal 3 Ayat (1) menyatakan Barang ekspor yang dikenakan BeaKeluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah rotan, kullit,kayu, kelapa sawit, Crude Palm Olein, dan produk turunannya,serta biji kKakao.KMK 875/KM.1/2010Pasal 1 menyebutkan: Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan BeaMasuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilanyang berlaku untuk tanggal 3 Mei 2010 sampai dengan 9 Mei 2010,ditetapkan sebagai berikut:1.
    Kelapa sawit, CRUDE PALM OLEIN dan produkproduk turunannyaadalah sebagaimana tercantum pada kolom 5 lampiran Il.V.
Register : 20-03-2012 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42927/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12140
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan BeaKeluar dan Tarif Bea Keluar, tidak ada dicantumkan nama produk TexturizedHydrogenated Palm Kernel Stearin yang dikenakan Bea Keluar, maupundalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan HargaPatokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
    ditetapkan olehmenteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif BeaKeluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa angka (1) Kelapa Sawit,CPO dan produkproduk turunannya serta produk campuran dari CPO danprodukproduk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada kolom 8Lampiran I, Perauran Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011;Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan HargaPatokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/201 1tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atasProduk Turunan Crude Palm Oil dst...9.
    Palm Oil (CPO) danproduk turunannya yang merupakan campuran dari dua ataulebih jenis barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IPeraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar Pasal 3A ayat (3)Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO)dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yangberlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil(CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisidari produk
    campurannyanon departemen/ kepala badan teknisterkait Pasal 4 ayat (1)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupaKelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlakuketentuan sebagai berikut:a.....dan seterusnyaj.
Register : 02-05-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 256 B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDATA;
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.542.064.275,00Bahwa Pokok Sengketa ini berasal dari Penyerahan Crude Palm Oil (CPO)Kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak yang menjadi lawan transaksiPemohon Banding.
    Palm Oil (CPO) termasukFeed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 di atasyang dikaitkan dengan surat Direktur Jenderal Bina Produksi PeternakanNomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 secara jelas dinyatakanbahwa Crude Palm Oil (CPO) dikategorikan sebagai pelengkap makananhewan (Feed Supplement).
    Oleh karena itu berarti bahwa CPO hanyalahmerupakan pelengkap makanan hewan (Feed Supplement) yangmerupakan obat hewan yang digolongkan sebagai sediaan premix;Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplementyang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak;.
    Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas PenyerahanCPO, ditegaskan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaanpremiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternaksehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatHalaman 23 dari 30 halaman Putusan Nomor 256/B/PK/PJK/201 49.11.strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak PertambahanNilai.
    , dan atas surat tersebut telahdijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S818/PJ.02/2010tanggal 20 Agustus 2010 perihal PPN atas Crude Palm Oil (CPO) / MinyakSawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, yang ditegaskanbahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatanpakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap
Register : 20-03-2012 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42928/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12829
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan BeaKeluar dan Tarif Bea Keluar, tidak ada dicantumkan nama produk TexturizedHydrogenated Palm Kernel Stearin yang dikenakan Bea Keluar, maupundalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan HargaPatokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
    oleh menteri yang tugasdan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakanuntuk barang ekspor berupa angka (1) Kelapa Sawit, CPO dan produkprodukturunannya serta produk campuran dari CPO dan produkproduk turunannya adalahsebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I, Perauran Menteri KeuanganNomor: 128/PMK.01 1/2011;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan Harga PatokanEkspor atas Produk Turunan Crude
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalahsebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produkcampuran dari CPO dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisidari produk campurannya.Seusai Diktum Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor:1942/KM.4/2011 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Pemungutan BeaKeluar menyebutkan dst.. ...Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atasProduk Turunan Crude
    Palm Oil (CPO) danproduk turunannya yang merupakan campuran dari dua ataulebih jenis barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IPeraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar Pasal 3A ayat (3)Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO)dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yangberlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil(CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisidari produk
    campurannyanon departemen/ kepala badan teknisterkait Pasal 4 ayat (1)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupaKelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO),dan produk turunannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlakuketentuan sebagai berikut:a.....dan seterusnyaj.
Register : 09-11-2012 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48433/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10424
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48433/PP/M.VII/19/2013Jenis Pajak : Bea CukaiTahun Pajak : 2012Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan adanya kelebihan pemuatan Crude Palm Oil sejumlah 0,936 MT darijumlah yang diberitahukan pada PEB Nomor: 000456 tanggal 30 April 2012 yangmenyebabkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Keluardan dikenakan Denda Administrasi yang jumlahnya sebesar Rp.3.334.000,00;Menurut Terbanding : bahwa perbedaan
    Invoice yang dikirimkan kepada pembeli di luar negeri;Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor 500 MT Crude Palm Oil in Bulk, PosTarif 1511.10.00.00, dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 000456tanggal 30 April 2012, dengan mengisi tanggal perkiraan ekspor 07052012, padaKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Tembilahan, dengan BGRoyal Palma XX/TB Rpyal Palma 9, tujuan Port Klang, Malaysia;bahwa CPO party 500 MT tersebut pada PEB Nomor 000456 tanggal 30 April
    Kencana Amaltani, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor000457 tanggal 30 April 2012;bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal Sei Bayas/Rengat06052012, antara lain dilaporkan sebagai berikut :e Jenis Barang : Crude Palm Oil (CPO) in BulkJumlah / Berat : 500.936 KgKesimpulan : Jenis barang yang diperiksa sesuaiJumlah barang yang diperiksa tidak sesuaiList No 006/CSBPL/V/12 tgl 30042012bahwa Terbanding tidak menyerahkan dalam Laporan Hasil Pengawasan MuatBarang
    menolak keberatan tersebut danmemperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TipeTipe A3 Tembilahan;bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukanbanding dengan Surat Banding Nomor : 002/TAXCSB/11/2012 tanggal 7 November2012 terhadap pengenaan kekurangan Bea Keluar dan denda Administrasi sejumlahRp.3.334.000,00 kepada Pengadilan Pajak;bahwa Majelis selanjutnya memeriksa ketentuan yang berlaku dalam hal ekspor danpemungutan Bea Keluar atas ekspor 500 MT Crude
    Palm Oil dengan PEBNomor 000456 tanggal 30 April 2012, tidak dapat dipertahankan;Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untukmengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atasekspor 500 Metric Ton Crude Palm Oil dengan PEB Nomor 000456 tanggal 30 April2012, tidak terdapat kelebihan jumlah barang pada saat pemuatannya;Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaandan pembuktian di dalam persidangan
Register : 15-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 28-05-2021
Putusan PN BATAM Nomor 235/Pid.Sus/2021/PN Btm
Tanggal 25 Mei 2021 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
MEHDI MONGHASEMJAHROMI
312237
  • HORSE GT. 163.660 berbendera Iran;
  • Port Clearence (foto copy) 1 lembar;
  • Cargo Manifest : Crude Oil 282.849,660 Metric Tons (23 Desember 2020) asli 1 lembar;
  • Machinery Certificate : MS-5783/20 (29 April 2020) asli 1 lembar;
  • Certificate Of Registery : 0019515 (12 Januari 2020) asli 1 lembar;
  • Certificate Of Class : M-40335/20.(29 April 2020 S/D 17 Juni 2023) asli 2 lembar;
  • Certificate Of Safe Manning:0019004 (07 Agustus 2019) asli 1 lembar;
    Horse adalah Crude oll; Bahwa Saksi menaiki kapal setelah seluruh muatan kapal MT.
    Horse adalah Crude oil; Bahwa Saksi menaiki kapal setelah muatan kapal MT.
    Horse adalah untukmenerima muatan Crude Oil dari kapal MT. Horse (Ship To Ship); Bahwa setelah Crude Oil selesai di transfer baru ada perintah dariperusahaan untuk membawa Crude Oil menuju tempat lain; Bahwa posisi kapal MT. Freya pada saat STS (Ship To Ship) beradadisebelah kanan MT.
    Bahwa kapal MT Horsemembawa muatan antara lain muatan minyak mentah (Crude Oil) 166.129MT dengan dilengkapi dokumen manifest (tanpa tempat tujuan) muatanminyak mentah (Crude Oil) 282.849,66 MT dan untuk ABK di daftar crew listterdapat 53 orang.
Register : 27-04-2011 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44084/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12632
  • barang jadi berupaCrude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm KernelMeal (PK);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumendokumenyang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, FaktaHukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagaiberikut:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelolaunit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS)Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dariPabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yangmenghasilkan : Crude
    mengelola Unit Perkebunan, Unit PabrikKelapa Sawit dan Unit Pabrik Kernel Crushing,> Unit Perkebunan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS)Kelapa Sawit yang seluruhnya diproses produksi lebih lanjutpada Unit Pabrik Kelapa Sawit, karena sesuai dengan kapasitasproduksinya Unit Pabrik Kelapa Sawit juga mengolah TBSeks pembelian dan TBS eks milik Pihak III,> Hasil produksi pada Unit Pabrik Kelapa Sawit berupa PalmKernel diproses produksi lebih lanjut pada Unit Pabrik KernelCrushing untuk menghasilkan Crude
    Segar Kelapa Sawittersebut digunakan untuk tujuan produktif maka sesuai denganPasal 1 angka 5 jo. 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atasPemakaian Sendiri dan Pemberian CumaCuma Barang KenaPajak dan atau Jasa Kena Pajak belum merupakan penyerahanBarang Kena Pajak.bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding hanyamelakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajakberupa Crude
    Tahun 2007 yaitu bagiwajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajakyang terhutang dengan benar sepanjang tidak ditemukan datafiskal yang telah dilaporkan dalam SPT maka Majelis menilaikoreksi Terbanding tidak terbukti;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulanKoreksi Terbanding atas Pajak Masukan terkait dengan pembelianBarang Kena Pajak (berupa pupuk, peralatan, dsb) yangdigunakan untuk menghasilkan TBS Kelapa Sawit yang diprosesproduksi lebih lanjut menjadi Crude
Putus : 27-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vsPT. AMAN JAYA PERDANA
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp19.863.652.725 00Bahwa Pokok Sengketa ini berasal dari Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) KepadaPerusahaan Pembuat Pakan Ternak yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding.Oleh Pemohon Banding, penyerahan CPO kepada perusahaan pakan ternak dimasukkansebagai penyerahan yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai tetapi oleh Fiskusdireklasfikasi menjadi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus
    Palm Oil (CPO) termasuk feed Supplement... dst sedangkan pada angka 6sebagai kesimpulan dari surat tersebut tidak mengadopsi apa yang yang dimaksud dalamangka 3 baik apa yang dimaksud dalam huruf (a) maupun huruf (b) terbukti pada angka6 huruf (a) surat tersebut menyebutkan Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaanpremix (feed supplement) dan bukan bahan baku makan Ternak... dst. ; sehinggaterkesan pembuat Surat tersebut mentafsirkan sendiri apa dan bagaimana pengertianCrude Palm Oil pada komposisi
    Palm Oil(CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizisecara langsung dalam formulasi pakan ternak;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 diatas yang dikaitkan dengan surat Direktur Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 secarajelas dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) dikategorikan sebagaipelengkap makanan hewan (Feed Supplement).
    Oleh karena itu berartibahwa CPO hanyalah merupakan pelengkap makanan hewan (feedsupplement) yang merupakan obat hewan yang digolongkan sebagaisediaan premix;bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedHalaman 27 dari 33 halaman.
    Ternak, dan atas surattersebut telah dijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor :S818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010 perihal PPN atas CrudePalm Oil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan PabrikPakan Ternak, yang ditegaskan bahwa :Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifatstrategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakanternak, namun hanya sebagai pelengkap
Putus : 14-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2079 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AGRONUSA INVESTAMA
18469 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak yang nyatanyata untuk kegiatan menghasilkanBarang Kena Pajak (Crude Palm Oil/Palm Kernel Oil), dapatdikreditkan;b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak yang nyatanyata digunakan untuk kegiatanmenghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (tandanbuah segar), tidak dapat dikreditkan;c.
    Palm Oil danPalm Kernel: Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Pabrik Crude PalmOil / Palm Kernel saja:v Atas penyerahan Crude Palm Oil dan Palm Kernelterutang Pajak Pertambahan Nilai;Halaman 28 dari 44 halaman.
    Putusan Nomor 2079/B/PK/PJK/2017v Tidak ada Pajak Masukan atas Pembelian tandanbuah segar;v Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dari tandanbuah segar yang dibeli, selanjutnya menjadi unsurHPP bagi Crude Palm Oil dan Palm Kernel;" Dalam hal usaha Wajib Pajak terintegrasi kebun sawitdengan Pabrik Crude Palm Oil: Tidak ada Pajak Pertambahan Nilai atas tandan buahsegar;v Pajak Pertambahan Nilai hanya atas Crude Palm Oildan Palm Kernel;v Pajak Masukan kebun dibiayakan dan akan menjadiunsur HPP bagi
    Crude Palm Oil dan Palm Kernel;Bahwa apabila pada perusahaan yang terintegrasi antarakebun Sawit dengan pabrik Crude Palm Oil dan PalmKernel, Pajak Masukan kebun dapat dikreditkan, makaterdapat perlakuan yang berbeda pada: Pajak Masukan kebun, antara perusahaan sawit sajayang mengkapitalisasi Pajak Masukan kebun ke dalamHPP dan perusahaan Integrated yang mengkreditkanPajak Masukan kebun, perbedaan tersebutmenyebabkan unsur pembentuk harga tandan buahsegar berbeda dan berpotensi memunculkan praktektidak
    sehat dengan tujuan mengkreditkan Pajak Masukankebun;" Harga jual Crude Palm Oil dan Palm Kernel, dan PajakKeluaran atas Crude Palm Oil dan Palm Kernel, yangberpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat.Harga jual dan Pajak Pertambahan Nilai Crude Palm Oildan Palm Kernel bagi perusahaan yang hanya pabrikanCrude Palm Oil dan Palm Kernel, mengandung unsurPajak Masukan kebun, sehingga cenderung lebih tinggi,sedangkan untuk perusahaan integrated tidakmengandung unsur Pajak Masukan Kebun, sehinggaharga
Putus : 24-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1090/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 —
153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan Baku utama pembuatanpakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (feed suplement) yangdapat menambah nilai gizi pakan ternak3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan Nilai.
    , maka Crude Palm Oil ( CPO )adalah merupakan bahan baku pakan ;Bahwa sesuai dengan pendapat dan penjelasan Ahli atas pokok sengketayang sama dengan pokok sengketa ini yaitu yang tertuang didalam PutusanPengadilan Pajak Nomor PUT PUT 42001/PP/M.XIII/16/2012 maka untuktujuan pembuatan pakan ternak, CPO adalah merupakan suatu unsur yangharus dipenuhi (wajib) dan bukan merupakan Feed Supplement/FeedAdditive;Bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr.
    FaridaFathul M.Sc tersebut di atas, dibuktikan bahwa CPO (Crude Palm Oil)mengandung Metabolisme Energy (ME) sebesar ME 8600 Kkal danmengandung kadar lemak yang tinggi sebesar 99,8% dalam ransum pakanternak sehingga CPO merupakan bahan baku yang sangat penting dalamindustri pakan ternak;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakimberkesimpulan, bahwa CPO adalah termasuk bahan baku yang harusdipenuhi untuk pembuatan makanan ternak yang dihasilkan oleh pembeliCPO yang dijual oleh
    Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barangtertentu. yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN;2. Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya berfungsi sebagaipelengkap (Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizipakan ternak;3. Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan Nilai;3.
    Lampiran 1 angka 30 Surat Direktur Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor: TN221/534/E/4.2002 tanggal 3 April 2002,Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak.7.2.3.
Register : 27-06-2012 — Putus : 16-10-2012 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN SAMPIT Nomor 216/PID.B/2012/PN.SPT
Tanggal 16 Oktober 2012 — YOGIE SAEFUL ANWAR Als SATRIA Als GOY Bin SUBANDI
13765
  • GUNAWAN Bin SUROTOkemudian mengutarakan maksud kedatangannya ke Sampit15bersamasama rekannya tersebut untuk alih tongkang yangbermuatan CPO (Crude Palm Oil). Awalnya sdr. Gunawantidak mau namun oleh terdakwa YOGIE SAEFUL ANWAR AlsSATRIA ALs GOY Bin SUBANDI dipertegas bahwa nantinyayang akan melakukan alih tongkang bukanlah sdr.
    GUNAWAN Bin SUROTO dan mengutarakan maksudkedatangannya ke Sampit bersamasama rekannya tersebutuntuk alih tongkang yang bermuatan CPO (Crude Palm Oil).Awalnya sdr. Gunawan setelah mendengarkan maksud dantujuan para rombongan untuk alih tongkang tidak mauPutusan30namun terdakwa dan sdr.
    GUNAWANBin SUROTO dan mengutarakan maksud kedatangannya keSampit bersamasama rekannya tersebut untuk alihtongkang yang bermuatan CPO (Crude Palm Oil). Awalnyaterdakwa setelah mendengarkan maksud dan tujuan pararombongan untuk alih tongkang tidak mau namun terdakwadan sdr. JAELANI menjelaskan bahwa yang melakukan alihtongkang adalah kelompoknya, maka sdr.
    GUNAWAN Bin SUROTOuntuk diantar mengecek perairan Sampit dan menanyakandimana tempat tongkang yang sering lewat denganbermuatan CPO (Crude Palm Oil) dan akhirnya terdakwa dansdr. Gunawan melakukan sweping atau cek lokasi diperairan sampit dengan menggunakan klotok yangdimotoriskan oleh saksi sdr. ADI GUNAWAN. Pada saatmelakukan pengecekan yang dilakukan oleh tersangka dansaksi sdr.
    GUNAWAN41Bin SUROTO dan mengutarakan maksud kedatangannya keSampit bersamasama rekannya tersebut untuk alihtongkang yang bermuatan CPO (Crude Palm Oil). Awalnyasdr. Gunawan setelah mendengarkan maksud dan tujuan pararombongan untuk alih tongkang tidak mau namun sdr.JAELANI dan terdakwa menjelaskan bahwa yang melakukanalih tongkang adalah kelompoknya, maka sdr.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 488/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — PT. SINARSIAK DIANPERMAI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padahal, faktafakta dan buktibukti kKebenaran material/substansialnya,adalah sebagai berikut :a.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)nyatanyata memiliki dan mengoperasikan Unit Perkebunan KelapaSawit (yang menghasilkan TBS), dan Unit Pengolahan TBS (atauPabrik Kelapa Sawit, yang mengolah TBS menjadi Minyak Sawit(Crude Palm Oil) dan Inti Sawit).Bahwa sesungguhnya secara faktual, TBS yang dihasilkan oleh UnitPerkebunan Kelapa Sawit ini selanjutnya :1.
    Dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangkamenghasilkan barang jadi berupa Minyak Sawit (Crude Palm Oil)dan Inti Sawit di PT. Sinarsiak Dianpermai.Adapun lokasi dan profil dari Unit Perkebunan Kelapa Sawit dan UnitPengolahan TBS yang dimiliki dan dioperasikan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagaiberikut :Halaman 18 dari 30 halaman Putusan Nomor 488/B/PK/PJK/2016 a.
    Unit Pengolahan TBLokasi : Jalan Lintas Timur Km 31, Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sikijang, Kabupaten Pelalawan,Pekanbaru, RiauKegiatan Mengolah Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Int SawitKapasitas Olah : 160 ton TBS per jamHasil : Crude Palm Oil (CPO) dan Int Sawit b.
    Penyerahan/penjualanHalaman 22 dari 30 halaman Putusan Nomor 488/B/PK/PJK/2016Minyak Sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Sawit yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telahdicatat secara sistematis dalam pembukuan Perusahaan, dan jugadidukung dengan buktibukti berupa Kontrak Penjualan, Invoice, arusbarang, dan arus uang (penerimaan hasil penjualan).c.
    Karena, TBS ini dipergunakan/dipakai untuk tujuanproduktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa barang kenapajak Minyak Sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Sawit bagi PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).d.