Ditemukan 335 data
91 — 16
karenanya untuk terpenuhinya unsur ini, maka perbuatanterdakwa harus memenuhi salah satu dari perbuatan melakukan kekerasan atauancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak , sehingga Anak berhasil melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut.Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan menurutS.R Sianturi adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadaporang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
48 — 36
olehkarenanya untuk terpenuhinya unsur ini, maka perobuatan terdakwa harusHalaman 24 dari 36 Putusan Nomor 257/Pid.B/2014/PN.RBImemenuhi salah satu dari perbuatan melakukan kekerasan atau ancamankekerasan, memaksa anak, sehingga terdakwa berhasil melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap anak tersebut.Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan menurutS.R Sianturi adalah setiap perobuatan dengan menggunakan tenaga terhadapOrang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
FARIDA HARTATI, SH.
Terdakwa:
ARI PURWANTO Bin SUPARMAN
90 — 23
yang dilakukan oleh orang tua, wali, orangorang yangmempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenagakependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukanoleh lebih dari satu orang secara bersamasama;Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif, sehingga yangharus dibuktikan hanya salah satu dari alternatif unsur tersebut;Menimbang, bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
112 — 39
lichamelijk kracht van nietal te geringe intensiteit, yang artinya setiap pemakaian tenaga badan yang tidakterlalu ringan;Menimbang, bahwa demikian pula tidak jauh berbeda dengan apa yangdikemukakan oleh S.R.Sianturi, SH (dalam bukunya : Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya, Alumni AHAEMPETEHAEM, Jakarta, cetke2, 1989,Hal.23181), yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kekerasanadalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang ataubarang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
SHELLY A. PEETOOM, SH.
Terdakwa:
SEM PIGOME
41 — 11
Sianturi, SHdalam Bukunya Tindak Pidana di Kitab UndangUndang Hukum Pidana BerikutUraiannya pada hal. 231 menyebutkan dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi;Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad dalam beberapa arrestmembuat syarat adanya ancaman itu, yaitu :1.
57 — 11
Yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi: membuat orangpingsan atau tak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan2.
135 — 25
Il Cet. 1, Jakarta: SinarGrafika, 2009, hal. 115124);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasanadalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatuyang akan merugikan dirinya dengan kekerasan.
75 — 10
lain, atau supaya membuathutang ataupun menghapus piutang ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis Hakim terlebihdahulu akan mengemukakan dasar hukum yang merupakan pengertian dariunsur pasal ini, yaitu :e Memaksa adalah suatu tindakan yang memojokan seseorang hinggatiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari pada mengikutikehendak dari sipemaksa ;e Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenagaterhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
RHENDY AHMAD FAUZI, SH
Terdakwa:
AJANG SUHERMAN Bin WARDIN
105 — 63
., yangdimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi, perluasan definisi tersebut dapatdilihat dalam pasal 89 KUHP menyatakan bahwa membuat orang pingsan atautidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan, sebagai contohtentang kekerasan antara lain ialah menarik dan sembari meluncurkan celanawanita, kemudian wanita tersebut dibantingkan ke tanah, tangannya
25 — 9
yang bersifat alternatif, dimana apabila terbukti salah satunya makaterpenuhi unsur kedua ini ;Menimbang, bahwa sebelum sampai pada pembahasan fakta hukum,Majelis akan menjabarkan terlebih dahulu pengertian unsur kedua ini,selanjutnya Menurut SR.SIANTURI (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya)Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cetakan ke2 1989, Hal 23181 , Yangdimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
72 — 27
Unsur Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa SeorangWanita Bersetubuh Dengan Dia Di Luar Perkawinan:Halaman19 dari 27halamanPerkara Nomor 36/Pid.B/2018/PN MreMenimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
140 — 64
Sianturi, SH yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi, perluasan definisi tersebut dapat dilihat dalam Pasal 89 KUHP menyatakan bahwa membuat orang pingsan atau tidakberdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan, sebagai contoh tentang kekerasan antara lain ialah menarik dan sembarimeluncurkan celana wanita, kemudian wanita tersebut dibanting ke tanah,
Ardhi Prasetyo,SH
Terdakwa:
DINO alias ANJET anak NYESEK
113 — 61
15 huruf a UU No. 35tahun 2014, yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatanterhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk, termasuk ancamanHalaman 14 dari 22 Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2019/PN Bekuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum.kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenagaterhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
145 — 63
kemauan pengancam tersebut, bentukbentuk perbuatan yangdikatakan sebagai ancaman kekerasan itu sendiri memang tidak disebutkansecara satu. persatu. karena pada hakikatnya ancama kekerasan itusendiri dapat terjadi dengan berbagai cara seperti penembakan ke atas,menodongkan senjata tajam, Sampai dengan suatu tindakan yang lebihsopan, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibatHal 13 dari 20 Putusan Nomor 9/Pid.SusAnak/2020/PN Bonyang merugikan jika tidak dilaksanakan sehingga membuat siterancam
ERVA NINGSIH, SH
Terdakwa:
YULIANUS Alias ULI
85 — 35
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.
161 — 72
alternatif, dalam arti apabila salah satu subunsur telahterbukti maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi tanpa membuktikan subunsur lainnya;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan sub unsurmana yang sepadan dengan perbuatan Anak maka sebelumnya Majelis Hakimakan menjelaskan pengertian masingmasing sub unsur pada unsur ke2 ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan, adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
RHENDY AHMAD FAUZI, SH
Terdakwa:
WINDU KURNIAWAN Bin DUDIN
132 — 53
., yangdimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi, perluasan definisi tersebut dapatdillhat dalam pasal 89 KUHP menyatakan bahwa membuat orang pingsan atautidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan, sebagai contohtentang kekerasan antara lain ialah menarik dan sembari meluncurkan celanawanita, Kemudian wanita tersebut dibantingkan ke tanah, tangannya
JOHANSEN CHRISTIAN HUTABARAT SH.,MH
Terdakwa:
RUDI BEKU NGUDANG Alias RUDI
80 — 60
Sianturi, SH(Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEMJakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181, kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam Pasal 89 KUHP yang berbunyi:membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan denganHalaman 15 dari 22 Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Wkb.menggunakan kekerasan.
Angger Pratomo, S.H
Terdakwa:
DANDI RAJA DANI Bin SUHAILI
86 — 29
telah terbukti,maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi oleh karenanya untukterpenuhinya unsur ini, maka perbuatan terdakwa harus memenuhi salah satudari perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksaanak, sehingga terdakwa berhasil melakukan persetubuhan dengannya ataudengan orang lain terhadap anak tersebut;Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
REMIGIUS UWEUBUN Alias REMI
71 — 47
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181. memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi membuatorang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Suatu. contoh tentang kekerasan