Ditemukan 335 data
103 — 31
disimpulkandari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai manifestasi (wujud) dari sikaptersebut, dan dari sikap batin tersebut terkandung kesadaran terhadap suatukehendak atau maksud (opzet als oogmerk) dari suatu perbuatan itu sendirisehingga menimbulkan sesuatu akibat dan sudah barang tentu juga bagikeadaankeadaan yang menyertainya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
SARIATI, SH. MH.
Terdakwa:
SAGOYA YUSUF Alias GOYA Bin H. AMBO SAKKA
97 — 65
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
104 — 64
berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat perbuatan terdakwaterhadap anak korban DISAMARKAN tersebut merupakan perbuatan yangtidak terpuji, bertentangan dengan normanorma yang hidup dimaksyarakatserta perbuatan terdakwa tersebut tidak boleh dilakukan menurut UndangUndang, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa terbukti dalamunsur ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperobuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
OKTAVIA RANIWATI, SH
Terdakwa:
ANGGA SYAHRIL Alias ANGGA
46 — 29
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989,Hal.23181, Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi :Halaman 18 dari 28 Halaman Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2018/PN Ttemembuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakankekerasan
112 — 72
olehkarenanya untuk terpenuhinya unsur ini, maka perbuatan terdakwa harusmemenuhi salah satu dari perbuatan melakukan kekerasan atau ancamankekerasan, memaksa anak, sehingga terdakwa berhasil melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap anak tersebut.Halaman 35 dari 46 Putusan Nomor 180/Pid.B/2014/PN.RBIMenimbang bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan menurutS.R Sianturi adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadaporang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
TONY STEFANUS SAHERTIAN, SH.
Terdakwa:
Sriyanto als. Daging Bin Masudi
47 — 17
Unsur yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atauancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkanatau memudahkan pencurian itu atau dalam hal tertangkap tanganuntuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atauuntuk tetap menguasai barang yang dicuri sebagai suatu perbuatanberlanjut.Menimbang, bahwa pengertian kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan
169 — 120
Unsurkedua : Dengan kekerasan atau ancamankekerasan memaksa seorang untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul.Bahwa mengenai unsur turut serta melakukan, kami tidaksependapat dengan majelis hakim tingkat pertama, karena apayang sudah disampaikan majelis hakim tingkat pertama dalamPutusannya pada halaman 35 yang menerangkan :Yang dimaksud dengan. kekerasan adalah setiapperbuatan/tindakan dengan Menggunakan tenagaterhadaporang atau barang yang dapat Mendatangkan kerugian bagi siterancam
41 — 5
Sianturi, SH dalam bukunya Tindak pidanadi KUHP berikut uraiannya, Alumni AhaenPetehaem, Jakarta, Cetakan ke2, 1989Hal. 23181, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam yang dikerasi dan yang dimaksud denganancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karenaada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan;Halaman 21 dari 29 Putusan No.
SOFYAN HERU, SH
Terdakwa:
EMANG Bin BACO
90 — 25
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
ESEBIUS REFO Alias SEB
86 — 58
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181. memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi membuatorang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Suatu contoh tentang kekerasan antara
78 — 16
lain, atau supaya membuathutang ataupun menghapus piutang ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis Hakim terlebihdahulu akan mengemukakan dasar hukum yang merupakan pengertian dariunsur pasal ini, yaitu :Memaksa adalah suatu tindakan yang memojokan seseorang hinggatiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari pada mengikutikehendak dari sipemaksa ;Kekerasan adalah setiap perobuatan dengan menggunakan tenagaterhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
213 — 145
maksud dan pengetahuan mereka secara bersama sama, adapunyang dimaksud dengan maksud dan pengetahuan tersebut adalah :1. bahwa pelaku tindak pidana itu menyadari bahwa mereka telah bekerjasama pada waktu melakukan perbuatannya ;2. bahwapelaku tindak pidana itu telah menghendaki untuk bekerjasamasecara fisik dalam melakukan perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan, adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
66 — 49
het aanwenden vanlichamelyjk kracht van niet al te geringe intensiteit, yang artinya setiap pemakaiantenaga badan yang tidak terlalu rngan.Demikian pula tidak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan olehS.R.Sianturi, SH (dalam bukunya : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya,Alumni AHAEMPETEHAEM, Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181), yangmengatakan bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
1.TIARA PRATIDHINA, SH
2.HETTY VERONICA SIHOTANG, SH
Terdakwa:
MUSTAM BIN SULAIMAN
32 — 16
salah satu elemen dari unsur di atasHalaman 25 dari 30Putusan Nomor 141/Pid Sus/2019/PN Mre.terbukti secara sah dan meyakinkan, maka unsur elemen selebihnya tidak perludibuktikan lagi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Memaksa dalam unsur iniartinya melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatuyang berlawanan dengan kehendak sendiri;Menimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
70 — 28
Tentang Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak : Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Melakukan Kekerasan dalamsuatu perbuatan pidana yaitu bahwa perbuatan yang dilakukan benar benar diinsafiatau disadari oleh terdakwa dengan menggunakan tenaga terhadap orang ataubarang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam ;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Ancaman Kekerasan adalahmembuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
1.TIPO ALFARIS ASSO alias FRANS
2.EDISON HUBI alias EDI
118 — 70
Sianturi, SH dalam bukunyatindak pidana di KUHP berikut uraianya hal 63 menjelaskan bahwa yangdimaaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengkagetkan yang dikerasi.
18 — 8
kekerasanmemaksa anak malakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut hemat Majelis Hakimadalah adanya suatu niat terlebih dahulu untuk melakukan suatu perbuatan dan yang melakukantersebut tahu akan akibat dari perbuatannya tersebut serta dilakukan oleh yang melakukannyadalam keadaan sadar ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
1.HANY ADHY ASTUTI,SH.,MH
2.TERRY ENDRO AW,SH
Terdakwa:
BAGUS PRASETYO Bin HERU SANTOSO
102 — 40
Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukantipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untukmelakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satusub unsur dapat dibuktikan, maka keseluruhan unsur ini terbukti danterpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan
LADY J. UNAINGGOLAIN, S.H
Terdakwa:
MULKAN ALS MULKAN BIN HASAN AMIN SOLEH ALM
64 — 71
UNSUR DENGAN SENGAJAMELAKUKANTIPUMUSLIHAT,SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAKMELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja melakukan tindakpidana adalah si pelaku mempunyai niat atau kehendak dari dalam dirinya untukmelakukan tindak pidana tersebut dan juga mengetahui akan akibat dariperbuatannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
41 — 18
terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan saksiataupun terdakwa dalam perkara lain yaitu Anmad Assegaf alias Dato, sehinggadengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut Hukum.Ad.4 Menggunakan Kekerasan terhadap Orang atau barangMenimbang, bahwa Menurut S.R.Sianturi dalam buku Tindak Pidana diKUHP berikut uraiannya Terbitan Tahun 1983 Hal. 63 disebutkan bahwa Kekerasanadalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam