Ditemukan 499 data
12 — 1
tentangPeradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611),UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (LembarNegara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 159), Kompilasi HukumIslam, dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
13 — 6
Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050), Kompilasi Hukum Islam, danUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);MENGADILI1. Mengabulkan permohonanPemohon;Hal. 13 dari 15 hal Put. No. 0227/Pdt.G/2014/PAMS1.
10 — 5
tentangPeradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor22,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611), UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembar Negara RepublikIndonesia tahun 2009 nomor 159), Kompilasi Hukum Islam, dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5076
12 — 3
2006 Nomor22,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611), UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembar NegaraRepublik Indonesia tahun 2009 nomor 159), Kompilasi Hukum Islam, danHalaman 14 dari 16 halamanPutusan Nomor 365 /Padt.G/2015/PA.kKtlUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
tentang Perubahan Atas UUNomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi: MahkamahKonstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk: a. menguji undangundang terhadapUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ....Demikian pula berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5076
Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id32selanjutnya disebut UU Mk), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadilipada tingkat pertama danterakhir yang putusannya bersifat final untuk mengujiUndangUndang terhadap UUD
Tahun1945,UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MahkamahKonstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5076
12 — 1
tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 22,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4611), UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 159),Kompilasi Hukum Islam, dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5076
13 — 4
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4611), UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembar NegaraRepublik Indonesia tahun 2009 nomor 159), dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
17 — 6
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4611), UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembar NegaraRepublik Indonesia tahun 2009 nomor 159), dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
12 — 1
tentangPeradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611),UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (LembarNegara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 159), Kompilasi HukumIslam, dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
19 — 1
Indonesia Tahun 2006Nomor 22, ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611),UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 159), UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Sistem Administrasi Kependudukandan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
RADITYO, SH.
Terdakwa:
1.SANDI Bin KASDU alm
2.BAMBANG SETYO BUDI Bin ROI
3.BAGUS GONDO PERMONO Bin NANANG SUGONDO
4.DEDI KURNIAWAN PUTRA Bin WAHYUDI
12 — 0
S-5076-LM dikembalikan kepada terdakwa Bambang Setyo Budi ; ----------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CS1. No.pol. S-2068-GI dikembalikan terdakwa Bagus Gondo ; ------------------------------------------
- Sebuah batu ukuran kepalan tangan ; -------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor merk. Honda Beat No.pol.
13 — 7
Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050), Kompilasi Hukum Islam, danUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);5. AMAR PUTUSANMENGADILI1.
11 — 4
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4611), UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembar NegaraRepublik Indonesia tahun 2009 nomor 159), dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
12 — 5
tentangPeradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611), UndangUndangNomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor159), Kompilasi Hukum Islam, dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
13 — 7
tentang Peradilan Agama(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4611), UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembar NegaraRepublik Indonesia tahun 2009 nomor 159), Kompilasi Hukum Islam, dan UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
13 — 6
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4611), UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembar NegaraRepublik Indonesia tahun 2009 nomor 159), dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
47 — 13
tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 22,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4611), UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembar NegaraRepublik Indonesia tahun 2009 nomor 159), Kompilasi Hukum Islam, dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5076
243 — 217
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5076/SP2D-LS/1.07.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 jumlah Rp. 3.739.070.250,- (15%);2. 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0666/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 08 April 2014 jumlah Rp. 3.751.982.506,- (20,65%);3. 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1154/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 26 Mei 2014 jumlah Rp. 2.404.022.754,- (30,87%);4. 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1627/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 02 Juli 2014 jumlah Rp. 1.357.775.273,- (37,50%)
Putusan Nomor 9/PID.SUSTPK/2018/PT.BJMtetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang olehJaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabilaTerdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidanadengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan kota;Menetapkan barang bukti berupa:1.1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5076
SP2D: 5076/SP2DLS/1.07.01/2013 tanggal 10Desember 2013 jumlah Rp. 3.739.070.250, (15%);Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelahdipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 3.297.180.130,berdasarkan kwintansi tanggal 10 Desember 2013;2. Termyn No. SP2D: 0666/SP2DLS/1.07.01/2014 tanggal 08 April2014 jumlah Rp. 3.751.982.506, (20,65%);Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelahdipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 3.308.565.392,berdasarkan kwintansi tanggal 08 April 2014;3.
(satu) bundel Asli SP2D No. 5076/SP2DLS/1.07.01/2013 tanggal 10Desember 2013 jumlah Rp. 3.739.070.250, (15%);(satu) bundel Asli SP2D No. 0666/SP2DLS/1.07.01/2014 tanggal 08April 2014 jumlah Rp. 3.751.982.506, (20,65%);(satu) bundel Asli SP2D No. 1154/SP2DLS/1.07.01/2014 tanggal 26Mei 2014 jumlah Rp. 2.404.022.754, (30,87%);(satu) bundel Asli SP2D No. 1627/SP2DLS/1.07.01/2014 tanggal 02Juli 2014 jumlah Rp. 1.357.775.273, (37,50%);(satu) bundel Asli SP2D No. 2060/SP2DLS/1.07.01/2014 tanggal 22Juli
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5076/SP2DLS/1.07.01/2013tanggal 10 Desember 2013 jumlah Rp. 3.739.070.250, (15%);2.1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0666/SP2DLS/1.07.01/2014tanggal 08 April 2014 jumlah Rp. 3.751.982.506, (20,65%);3. 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1154/SP2DLS/1.07.01/2014tanggal 26 Mei 2014 jumlah Rp. 2.404.022.754, (30,87%);4. 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1627/SP2DLS/1.07.01/2014tanggal 02 Juli 2014 jumlah Rp. 1.357.775.273, (37,50%);5. 1 (satu) bundel
14 — 2
tentangPeradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611),UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (LembarNegara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 159), Kompilasi HukumIslam, dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
15 — 8
Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050), Kompilasi Hukum Islam, dan UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);5.