Ditemukan 410 data
Terbanding/Tergugat : PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, UNIT SYARIAH
235 — 146
Penggantian kerugian (schaden) sebesar Rp114.955.645, (Seratusempat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratusempat puluh lima rupiah);c. Penggantian bunga (interesten) sebesar Rp 13.794.677, (tigabelas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuhpuluh tujuh rupiah)Il.
Terbanding/Penggugat : PT Royal Pacific Nusantara
203 — 129
Bahwa(Kosten, Schaden, Interessen), mengingat untuk menuntut ataumemaksa TERGUGAT untuk tetap memenuhi perjanjian sudahtidak lagi dimungkinkan, sebab ketiadaan kepastian jadwal tibanyabarang di lokasi Proyek dan hal tersebut akan berakibat lebihmolornya lagi pekerjaan Proyek.Karena TERGUGAT sama sekali tidak memenuhi prestasinyapada SPK Nomor 182, maka menjadi beralasan hukum bahwaSPK Nomor 182 haruslah dibatalkan dan TERGUGAT harusdihukum untuk mengembalikan uang muka yang sudahditerimanya kepada
PENGGUGAT sebesar Rp 1.156.852.620,00(satu milyar seratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluhdua ribu enam ratus duapuluh rupiah), dalam waktu 7 (tujuh) harikalender sejak putusan dalam perkara a quo memperolehkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),atau sejak putusandibacakan jika permohonan putusan serta merta (u/tvoerbaar bijvoorraad) dikabulkan, ditambah dengan biaya, kerugian danbunga.adalah wajar apabila penggantian kerugian, biaya dan bunga(schaden, kosten, interesten) terdiri
123 — 83
alias Mamang selaku kuasa dan ahli waris dari Wa Hamma ( buktiT7, T8, T9 ) dan kemudian karena ketidaktahuan Pembanding I/dahulu TergugatI yang tidak segera melakukan jual beli dihadapan PPAT menjadi tanah Negara,yang kemudian dimohonkan kembali oleh Pembanding I/dahulu Tergugat I ( buktiT3 ), sehingga munculah sertifikat hsk guna bangunan nomor 33 tersebut ( buktiT2 dan P.7);Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, penggantian kerugian yang dapatdituntut menurut Undangundang berupa kosten, schaden
en interessen .Yang dimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantikan itu, tidak hanyabiayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan ( kosten ), atau kerugianyang sungguhsungguh menimpa benda si berpiutang (schaden), tetapi juga berupakehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang didapat seandainya sibrhutang tidak lalai ( Winstderving ) ;e Bahwa merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober1975 No. 951 K/SIP/1973, yang menyatakan ; ......
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Cimb Niaga, Tbk
Terbanding/Turut Tergugat I : ASEP DARODJAT
Terbanding/Turut Tergugat II : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDUNG
Turut Terbanding/Penggugat II : DINI JULIYANTI
43 — 28
keterlambatan> Bahwa ketentuan dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit No. 70014.005113.03.S01RELEVAN dengan Pasal 1239 Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUH Perdata) yang menyatakan sebagai berikut:Tiaptiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu,apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkanpenyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi danbunga.Sehingga akibat hukum menurut Pasal 1239 KUHPerdata terkait wanprestasiadalah adanya biaya (kosten), rugi (Schaden
126 — 65
terlambat memenuhi kewajibannya, atau> memenuhi kewajibannya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikanDalam hal ini debitur dapat dituntut :e melaksanakan perjanjian, meskipun pelaksanaan itu sudah terlambate ganti rugie melaksanakan perjanjian disertai ganti rugi pembatalan perjanjian oleh Hakim disertai dengan ganti rugiGanti rugi yang dapat dituntut oleh kreditur (si berpiutang) dari debituryang wanprestasi :e biayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan (kosten)e kerugian yang dideritanya (schaden
Terbanding/Penggugat : PT. PRAKASA MUDA INDONESIA
102 — 78
atau dilakukan dalam waktu yangmelampui waktu yang telah ditentukan Bahwa tentang cidera janji (wanprestasi) adalah sebagaimana yang diaturdalam pasal 1239 KUHPerdata sebagai berikut : Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu,wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian danbunga bila debitur tidak memenuhi kewajibannya Bahwa sesuai ketentuan pasal 1267 KUHPerdata, PENGGUGAT diberihak oleh undangundang menuntut penggantian biaya (kosten), kerugian(schaden
ARTHUR FREDERIK TUMBEL, SE
Tergugat:
1.FRANS FERDINAND TAIRAS
2.LYDIA KAPOJOS
115 — 64
Mengenai denda yang Anda tanyakan (dalam praktik disebut penalti), maka sesuai dengan apa yangsaya uraikan di bagian awal, akibat hukum dari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalahbiaya(kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten). Permasalahannya adalah apakah denda yangbelum diatur sebelumnya dapat dikualifikasikan sebagai biaya atau rugi.Dalam hal ini Subekti berpendapat bahwa Biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos yang secaranyata sudah dikeluarkan oleh salah satupihak.
113 — 39
perbuatanyang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkanorang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikerugian tersebut Dengan demikian terhadap Tergugat dapat dimintakanpertanggungjawaban dengan memberian ganti rugi kepada Penggugat karenaTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkankerugian bagi diri Penggugat;Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat sebagaimanatersebut diatas secara nyata telah menimbulkan kerugian (schaden
bulan Agustus 2009sebesar Rp 5.274.731; (lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tigapuluh satu rupiah) agar dinyataan tidak mengikat Penggugat dan meminta agarPenggugat dibebaskan untuk membayar tagihan tersebut;Bahwa di dalam Posita gugatan Penggugat tepatnya butir 14 halaman 4,Penggugat justru menguraikan dalil yang dapat Tergugat kutip sebagai berikut :Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugatsebagaimana tersebut diatas secara nyata telah menimbulkan kerugian(schaden
Tentang Eksepsi Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel), karena terdapatketidak sesuaian antara posita dan petitum terkait tuntutan ganti kerugianmateriil.e Bahwa dasar eksepsi Tergugat tersebut, sebagaimana positagugatan Penggugat butir 14 halaman 4, bahwa PerbuatanMelawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimanatersebut diatas, secara nyata telah menimbulkan kerugian(schaden) bagi Penggugat baik materiil maupun imateriil, wajarapabila Penggugat menuntut atas pengembalian biaya yang telahdikeluarkan
63 — 27
akan dibagi 50%, 50% dimana PihakPertama akan mendapat 50% dari pendapatan dan Pihak Kedua akanmendapatkan 50% dan pendapatan.Hal. 3 Putusan No.356 /PDT/2015/PT.SMGTERGUGAT tidak mengindahkannya upayaupaya yang telah dilakukanPenggugat, hal ini menunjukkan bahwa TERGUGAT tidak beritikad baik,telah ingkar janji atau wanprestasi kepada PENGGUGAT.10.Bahwa Penggugat berhak atas ganti rugi yaitu ganti dari kerugian yang nyatayang diakibatkan langsung oleh wanprestasi berupa ongkos (kosten),kerugian (schaden
154 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepadaorang yang atas namanya penitipan itu telah dilakukan atau kepadaorang yang ditunjuk untuk menerima kembali barangnya;13.Bahwa karena Para Penggugat tidak mengembalikan uang sisa depositkepada Penggugat sudah sepatutnya para Tergugat dinyatakan telahmelakukan ingkar janji (wanprestas/) dan sudah sepatutnya ParaTergugat dihukum untuk mengembalikan uang sisa deposit sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;Penggantian kerugian dapat dituntut menurut Undangundang berupakosten, schaden
170 — 254
Secara yuridis, penggantian kerugian dapat dituntut menurutundangundang berupa kosten, schaden en interessen.
Adapun yangdimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantian itu, tidak hanyabiayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan (kosten), ataukerugian yang sungguhsungguh menimpa benda si berpiutang (schaden),tetapi juga berupa kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntunganyang didapat seandainya siberhutang tidak lalai (wnstderving).Bahwakerugian yang harus diganti meliputi Kerugian yang dapat diduga danmerupakan akibat langsung dari wanprestasi, artinya ada hubungan sebabakibat antara wanprestasi
47 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut ditambah bungasebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak bulanSeptember 2009 sampai saat Termohon Kasasi melunasi hutang pokoknya;Bahwa pertimbangan Hakim Pertama yang dikuatkan Pengadilan Tinggidalam hal ganti kerugian dengan menunjuk Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor 459 K/Sip/1975 dan Nomor 588 K/Sip/1974, adalahmerupakan kesalahan menerapkan hukum, oleh karena yurisprudensitersebut adalah berhubungan dengan kosten dan schaden
216 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akibatsemua tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi itu, makasecara immaterial sesuai asas kosten schaden en interestenpara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dirugikan sebesarRp. 80.000.000.000, (delapan puluh milyar rupiah);.
36 — 5
dan dengan demikian maka petitum ke2 dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benarpara Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janjisebagaimana disebut dalam petitum ke3, dan wanprestasi/ingkar janji terjadiapabila Debitur : Sama sekali tidak memenuhi perjanjian atau terlambatmemenuhi perjanjian atau memenuhi perjanjian tetapi tidak sempurna/sebagian dan terhadap debitur yang lalai diwajibkan membayar penggantianbiaya (kosten), ganti kerugian (schaden
Terbanding/Penggugat : Hj. Astinawati binti h. Bagindo m. Sore
315 — 120
Jasa Pengacara Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah);Total kerugian Materil sebesar Rp.15.000.000.000,(lima belasmilyar rupiah);Kerugian Immateril :Tercemarnya nama baik (bonavides menjadi malavides) PenggugatRekonvensi dalam keluarga besar akibat tindakan Tergugat Rekonvensi, makasecara immateril sesuai azas kosten schaden en interesten PenggugatRekonvensi dirugikan sebesar Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah), yangakan Penggugat Rekonvensi buktikan pada agenda pembuktian;Bahwa akibat Perbuatan
40 — 11
Intermesa, halaman 148 pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut : "Penggantian kerugian dapat dituntut menurutundangundang berupa konsten, schaden en interessen (ps. 1243 dsl); yangdimaksud kerugian yang dapat dimintakan penggantian itu tidak hanya berupabiayabiaya yang sungguhsungguh menimpa harta benda si berpiutang(schaden) tetapijuga yang berupa kehilangan keuntungan (interessen) yaitukeuntungan yang akan didapat seandainya si berhutang lalai (winstderving)";10.Bahwa Yurisprudensi berupa Putusan
Terbanding/Penggugat I : EMMA SURYANNGTYAS
Terbanding/Penggugat II : REZA ADISTA PUTRI
Terbanding/Penggugat III : ELSHA AVIANA PUTRI
Terbanding/Penggugat IV : SHELINA YURIDHITA PUTRI
Terbanding/Turut Tergugat I : PT BPR SYARIAH CAHAYA HIDUP
Terbanding/Turut Tergugat II : NOTARIS RADEN HERI SARTANA
82 — 51
Putusan Nomor 50/PDT/2020/PT YYK15.16.17.Kemudian Sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH PerdataPenggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatuperikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Lalai, tetapLalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika Sesuatu yang harus diberikanatau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yangmelampaui waktu yang telah ditentukan.Penggantian kerugian yang dapat dituntut menurut UndangUndang berupakosten,schaden
en interessen (Pasal 1243 KUH Perdata) yang dimaksudkerugian yang bisa dimintakan penggantikan itu, tidak hanya biayabiaya yangsungguhsungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguhsungguh menimpa benda si berpiutang (Schaden), tetapi juga berupakehilangan keuntungan (interessen), yaitu. keuntungan yang didapatseandainya siberhutang tidak lalai (winstderving);Bahwa kerugian Para Penggugat yang diakibatkan karena Tergugat telah lalaidalam memenuhi kewajibannya yaitu Naiknya nilai kewajiban
43 — 19
tersebut, mulai berlaku dariperjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Para Tergugat dibuat sampaidengan pelunasan hutang Para Tergugat kepada Penggugat;Menimbang, bahwa hutang denda, Majelis Hakim berpendapat sebagaiberikut;Halaman 9 dari 14 Halaman Putusan Nomor: 16/PDT.G/2016/PN.Stb.Menimbang, bahwa mengenai denda yang dalam praktik disebut penalti,maka, sesuai dengan apa yang telah diuraikan di atas, akibat hukum dariwanprestasi menurut Pasal 1239 KUHPerdata adalah biaya (kosten), rugi(schaden
95 — 46
Perihal petitum ini majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa ganti rugi dalam perkara wanprestasi meliputi rugi, biaya dan bunga(kosten, schaden en interessen); bahwa penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar 10.000.000,, tetapipenggugat tidak menjelaskan ganti rugi itu sebagai komponen kerugian yangmana/apa; bahwa penggugat menuntut bunga moratoir sebesar 10 %/bulan terhitung sejakgugatan didaftarkan.
92 — 17
mempertimbangkan petitum no.2tentang ada atau tidaknya wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat dalammelaksanakan Perjanjian tersebut sebagai mana tertuang dalam perjanjian no.20tertanggal 28 Oktober 2014;Menimbang, bahwa wanprestasi/ingkar janji terjadi apabila Debitur : Sama sekali tidak memenuhi perjanjian ; atauTerlambat memenuhi perjanjian ; atauMemenuhi perjanjian tetapi tidak sempurna/sebagian ;Terhadap debitur yang lalai diwajibkan membayar penggantian biaya (kosten),ganti kerugian (schaden