Ditemukan 410 data
107 — 62
Sehinggamenimbulkan akibat hukum adalah biaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga(interesten) menurut Pasal 1239 KUHPerdata Tiap perikatan untuk berbuatsesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan denganmemberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidakmemenuhi kewajibannya Sesuai dengan prinsip Bunga Moratoir dan BungaKompensatoir.Bahwa agar dapat dipahami keberatan Pembanding/Penggugat dari sisi KrediturBank dalam hal kelalaian Pembanding/ Penggugat dalam memenuhi
252 — 150
Membayar yangdibuat PARA TERGUGAT adalah yang sah dan mengikat;3) Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi dalammemenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran yang sudah jatuhtempo dalam masingmasing Promissory Note/Surat KesangupanMembayar kepada PARA PENGGUGAT;4) Menghukum PARA TERGUGAT secara pribadi atau bersamasama(tanggung renteng) untuk seketika dan sekaligus membayar ganti rugikepada PARA PENGGUGAT dengan rincian biaya (konsten) berupabiaya perkara perdata ini, membayar kerugian (schaden
89 — 28
wanprestasitimbul dari adanya perjanjian sebagaimana yang dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata dan barudapat melakukan penuntutan ketika ada pernyataan tertulis lalai dari salah satu pihak yangmengadakan perjanjian ;Menimbang, bahwa selanjutnya dari segi tuntutan ganti rugi terdapat pula perbedaanyaitu apabila perbuatan melawan Hukum hanya dituntut mengenai ganti rugi yang nyatadialami, sedangkan tuntutan ganti rugi wanprestasi terdiri dari kerugian yang dialami(kosten), keuntungan yang akan diperoleh (schaden
101 — 8
atau melakukan wanprestasi makaPenggugat selaku kreditur dan juga selaku pihak berpiutang dapat meminta penggantiankerugian yang dideritanya karena perjanjian tidak dilaksanakan (vide: Subekti, 2010, Pokokpokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, halaman 147);Menimbang, bahwa penggantian kerugian dapat dituntut menurut undangundangberdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata berupa biayabiaya yang sungguhsungguh telahdikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguhsungguh menimpa harta benda si berpiutang(schaden
22 — 3
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benarpara Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janjisebagaimana disebut dalam petitum ke3, dan wanprestasi/ingkar janji terjadiapabila Debitur : Sama sekali tidak memenuhi perjanjian atau terlambatmemenuhi perjanjian atau memenuhi perjanjian tetapi tidak sempurna/Halaman 21 dari 28 hal, Putusan No.03/PDT.G.S/2016/PN.Lbpsebagian dan terhadap debitur yang lalai diwajibkan membayar penggantianbiaya (kosten), ganti kKerugian (schaden
64 — 18
Intermesa, halaman 148 padapokoknya menyatakan sebagai berikut : ".Penggantian kerugian dapatdituntut menurut undangundang berupa konsten, schaden en interessen(ps. 1243 dsl); yang dimaksud kerugian yang dapat dimintakanpenggantian itu tidak hanya berupa biayabiaya yang sungguhsungguhmenimpa harta benda si berpiutang (schaden) tetapi juga yang berupaHal 27 Put . 50/PDT.G/2013/PDTG.G/PN.JKT.TIMDae:23.24.23;26kehilangan keuntungan (interessen) yaitu keuntungan yang akan didapatseandainya si berhutang
373 — 222 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Gantirugi sering diperinci dalam tiga unsur: biaya, rugi dan bunga(dalam bahasa Belanda: Kosten, Schaden en interesten). Apakahyang dimaksudkan dengan unsurunsur ini ? yang dimaksudkandengan biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yangnyatanyata sudaah dikeluarkan oleh satu pihak.;6. Selanjutnya Yurisprudensi Mahkamah Agung R.
44 — 19
pihak ketiga yang tidak berkepentingandalam persetujuan yang dibuat itu;Pasal 1324Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesandan dapat menimbulkan kekuatan pada orang yang berakal sehat, bahwadirinya, orangorangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalamwaktu dekat;9.Bahwa akibat perbuatan Tergugat dan Tergugat II tersebut seperti yangdiuraikan diatas pada diatas jelasjelas mengakibatkan kerugian pada pihakPENGGUGAT yang bila dihitung berdasarkan asas costen, schaden
60 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
, melainkan karena Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/dahulu Penggugatbelum menerbitkan Purchase Order (PO) dan Surat KreditBerdokumen Dalam Negeri (SKBDN).Bahwa karenanya Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/dahulu Tergugatbelumlah bisa dikatakan wanprestasi karena belum ada kelalaian yangdilakukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/dahulu Tergugat.Bahwa ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata menentukan bila quod non benarbenar telah terjadi wanprestasi, maka bisa dituntut biaya, rugi dan bunga(Kosten, Schaden
37 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam literatur yang sama, hal. 47 menyatakan, sebagai berikut :Ganti rugi sering diperinci dalam tiga unsur: biaya, rugi dan bunga (dalambahasa Belanda: kosten, schaden en interesten). Apakah yang dimaksuddengan unsurunsur ini? Yang dimaksud dengan biaya adalah segalapengeluaran atau perongkosan yang nyatanyata sudah dikeluarkan olehsatu pihak" ;Bahwa Bukti P9a s/d P9e karena Bukti P12 adalah bukti kerugian riil/Hal. 20 dari 23 hal. Put.
H. MULYADI
Tergugat:
PT. MAHARDIKA NOVISARI
41 — 11
yuridis dari perbuatan wanprestasiTergugat maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat di hukum untukHalaman 19 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 63/Pat.G/2020/PN Smrmembayar bunga moratoir (pasal 1250 KUH Perdata ) sebesar 6 % pertahundari Rp 593.210.000, (lima ratus Sembilan puluh tiga juta dua ratus spuluh riburupiah);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telan melakukan wanprestasisangat wajar dan beralasan sesuai pasal 1247 KUHPerdata dan pasal 1248KUHPerdata apabila membayar kerugian (schaden
RUDY GUNAWAN
Tergugat:
DR. GUNAWAN DJAJAPUTRA SH
201 — 66
Lihat Prof Subekti, PokokPokok HukumPerdata, cetakan XXIII, Intermasa, 1991 Bahwa yang dimaksud kerugianyang dapat dimintakan penggantian tidak hanya yang berupa biayabiayayang sungguhsungguh telah dikeluarkan (konsten), kerugian (Schaden),tetapi juga yang berupa kehilangan keuntungan (interessen) ;Bahwa dikarenakan adanya kekhawatirkan Tergugat tidak bersediamelaksanakan putusan pengadilan dan agar gugatan Penggugat tidakmenjadi siasia (illusoir) serta Tergugat tidak dapat melepaskan diri darikewajibannya
28 — 15
., dalam bukunya PokokPokok Hukum Perdatahal. 148 Penggantian kerugian,dapat dituntut menurut undangundang berupakosten,schaden en interessen (pasal 1243 );Yang dimaksudkan kerugian yang dapat dimintakan penggantian itu,tidak hanyayang berupa biayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan (kosten),ataukerugian yang sungguhsungguh menimpa harta benda siberpiutang(schaden),tetapi juga yang berupa kehilangan keuntungan (interessen),yaitukeuntungan yang akan didapat seandainya siberhutang tidak lalai
PT. Perdana Jatiputra
Tergugat:
JOSEP RENALDI, SH., MBA
84 — 10
Secara yuridis akibat hukum dari wanprestasi menurut Pasal1239 KUHPerdata adalah biaya (kosten), mgi (Schaden) dan bunga(interesten). Jika merujuk pada teori serta doktrin ilmu hukum, antaragugatan wanprestasi dan tipe karakter gugatan perbuatan melawanhukum (PMH) dipisahkan secara tegas, sehingga tidak dapatHalaman 10 Putusan No.279/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst.dicampur aduk.
42 — 10
MATERIIL TIDAK MEMUAT PERINCIANBahwa, dalam gugatan yang diajukan Para Penggugat pada perkara aquo, ParaPenggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menghukum Para Tergugat untukmengganti kerugian secara materiil sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)secara tanggung renteng ;Bahwa, gant rugi sendiri menurut Pasal 1246 Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUHPer) terdiri dari 3 (figa) unsur, yakni biaya (kosten), rugi (schaden
Rugi (schaden) didefinisikan sebagai kerugian karena kerusakan barangbarangkepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur, danc.
NORIZAN
Tergugat:
ZAINI
78 — 21
Bahwa akibat tidak dibayarnya upah kerja dan PengugatRekonpensi telah membeli 2 (dua) unit alat berat ditambah dengan alatberat yang ada menjadi 3 unit dan alat berat tersebut tidak bekerja lagidikarenakan tidak dibyarnya upah kerja yang telah dikerjakan olehPenggugat Rekonpensi akhirnya secara costen, schaden dan interssenPenggugat dalam rekonpensi mengalami kerugian materiil yang begitubesar yang dapat dibuktikan secara hukum;.Kerugian matril dengan rincian sebagai berikut: Upah kerja yang belum
189 — 106
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 BW, ganti rugimeliputi: biaya (Kosten), rugi (schaden), dan bunga (interessen).e Biaya adalah pengeluaran nyata yang telah dikeluarkansebagai akibat wanprestasinya debitor, misal biaya perjalanan,biaya notaris, biaya perkara untuk penuntutan hak kreditorsebagai akibat wanprestasinya debitor.e Rugi (schaden) adalah berkurangnya harta benda kreditorsebagai akibat wanprestasinya debitor.e Bunga (interessen) adalah keuntungan yang seharusnyadiperoleh kreditor seandainya
69 — 25
jikasesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan ataudibuat dalam tenggang waktu yang telahdilampaukannya .7 772272Oleh karena itu telah terbukti bahwa TERGUGAT tidak ada melakukanperbuatan melawan hukum seperti yang di dalilkan PENGGUGAT.4 PERNYATAAN LALAI ATAU IN GEBREKE STELLING.Bahwa APABILA BENAR PENGGUGAT menyimpan sertiplus padaTERGUGAT dan sertiplus tersebut tidak dapat dicairkan pada waktunya,tentu PENGGUGAT berhak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga(kosten, schaden
133 — 43
konstruksi hukum a quo, terbukti Penggugatmengkualifikasikan jenis atau corak perjanjian in casu sebagai perjanjianpinjammeminjam uang atau perjanjian kredit, yang identik dengan perjanjianpinjammengganti (verbluikkening), ex Pasal 1754 sampai Pasal 1759 KUHPerdata dimana akibat hukum (rechtsgevolg) terjadinya gagal bayar (default)adalah percepatan jatuh tempo pinjaman (become due and payable),pembebanan bungaberbunga (samengested/compound interest), ex Pasal1251 KUH Perdata, sekaligus denda dan biaya (schaden
61 — 25
pihak yangdirugikan dapat menuntuta. pelaksanaan pemenuhan perjanjian; b. pembatalan perjanjian; n0nannnnenssannnc. pelaksanaan pemenuhan perjanjian disertai penggantian biayaKETUGIA Ga SUING s sHasseneaneentncneennnnnneneerennnnnnnemennennnnnend. pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya kerugian ; Yang dimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantikan itu, tidak hanyabiayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugianyang sungguhsungguh menimpa benda si berpiutang (schaden