Ditemukan 1400 data
41 — 9
PIETER HADJON, S.H.,MH. ;3. Drs. BEN. D.
HADJON, S.H., Para Advokat berkantor di PIETERHADJON,SH.MH.& REKAN Jalan Sumatra No. 79 Surabaya ; Pengadilan Negeri Tersebut ; Telah melihat surat surat dalam berkas perkara ini ; Telah mendengar keterangan saksi saksi, Terdakwa serta melihat barang barang /surat surat bukti ; 22 nn nnn nnn nnn nnnTelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut1 Menyatakan terdakwa MUTIA HARYANI KOESMAN, S.H. binti KOESMANterbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaaan
60 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon dengan mengutip pendapat N.M. Spelt dan J.B.J M.
547 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Philipus M Hadjon, delegasi adalah pemindahan ataupengalihan suatu kKewenangan. (Philipus M.
Hadjon, et al, PengantarHukum Administrasi Indonesia, Gajan Mada University Press,Yogyakarta, 1994, halaman 130) Lebih lanjut menurutnya dalamdelegasi berarti adanya perpindahan tanggung jawab dari yangmemberi delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi(delegetaris) (Philipus M Hadjon, Tentang Wewenang Pemerintahan(bestuurbevoegaheid), Pro Justitia Tahun XVI Nomor 1 Januari 1998,halaman 90);Halaman 6 dari 54 halaman. Putusan Nomor 394K/TUN/LH/201 74.
111 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon Kekuasan bebas (vrij bestuur) asaswetmatigheid tidaklah memadai.
Hadjon Kekuasaan bebas (vrij bestuur) asas wetmatigheidtidaklah memadai. Kekuasaan bebas disini tidak dimaksudkankekuasaan yang tanpa batas, tetapi tetap dalam koridor hukum(rechtmatigheid), setidaktidaknya kepada hukum yang tertulis atauasasasas hukum;4. Bahwa, tentang tata cara pengangkatan Dekan, Peraturan Rektor tidakboleh bertentangan dengan Statuta Universitas Jember (artinya peraturanyang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebihtinggi).
Hadjon kekuasaanbebas (vrij bestuur) asas wetmatigheiad tidaklah memadai.
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Philipus Mandiri Hadjon, SH. dalam buku yangberjudul "Pengantar Hukum Administrasi Indonesia terbitan Gadjah MadaUniversity Press Tahun 2001 halaman 146, Keputusan Tata Usaha Negarayang berlakunya seketika (sekali pakai) merupakan Keputusan Tata UsahaNegara kilat (eenmalig).
31 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon(Discretionary Power dan Asasasas Umum Pemerintahan Yang Baik(AAUPB), meliputi :Kewenangan untuk memutus sendiri ;Hal. 41 dari 50 hal. Put. No. 302 K/Pid.Sus/20132. Kewenangan interprestasi terhadap normanorma tersamar (vagenormen) ;Sejalan dengan pendapat Philipus M.
Hadjon tersebut, terhadap perkara incasu, Terdakwa selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah KabupatenLumajang, tidak mempunyai kewenangan untuk memutus sendiri danKewenangan interprestasi terhadap normanorma tersamar (vage norman),mengingat di dalam Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 51 Tahun2004, tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas PendapatanDaerah Kabupaten Lumajang pada Pasal 3 ayat (1) huruf a disebutkanbahwa :Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakankewenangan
116 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon yang dimaksud dengan tindakanhukum tata usaha negara, yang merupakan kompetensi Peradilan TataUsaha Negara adalah tindakan hukum publik yang sifatnya sepihakdan diarahkan kepada sasaran yang individual (bes/uit yang bersifatindividual). Karena tidak semua tindakan pejabat TUN, adalah tindakanhukum tata usaha negara, maka Pengadilan Perdata dapat mengadiliPemerintah atau Presiden.Bahwa apa yang disampaikan oleh Philipus M.
Hadjon ini sejalandengan apa yang disampaikan oleh Indroharto, Hakim Agung yangmerupakan pionir PTUN di Indonesia. Indroharto adalah ahli hukumyang mengharapkan agar dengan adanya Undang Undang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka adabeberapa bagian yang dulunya ditangani oleh peradilan umum harusdiserahkan kepada PTUN. Namun, Indroharto juga menyadari bahwaitu bukan berarti hakim perdata sama sekali tidak berperan dalamsengketa yang melibatkan badan/pejabat TUN."
124 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Philipus M Hadjon, S.H.(Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya), berpendapatbahwa kata Satu Badan dalam Pasal 23 E Ayat (1) Undangundang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diartikan bahwa BadanPemeriksa Keuangan (BPK) adalah Satusatunya* (bukan salah satunya)Badan/Lembaga yang berwenang mengaudit Keuangan Negara, Bahwadengan demikian menurut Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H.
83 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon (dalam Makalah "Sistem Peradilandan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat" dan Makalah "Fungsi NormatifHukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih),dalam konsep hukum publik, wewenang merupakan suatu konsep intidalam hukum tata negara dan hukum = administrasi.
MenurutPhilipus Mandiri Hadjon, Sri Soemantri Martosoewignyo, SjachranBasah, Bagir Manan, dkk., dalam buku Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, Introduction to the Indonesian Administrative Law (GadjahMada University Press, cet.
149 — 50
HADJON, S.H.( Saksi ahli);; Menimbang, bahwa para saksi tersebut dibawah sumpah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut; Saksi I PITERSON ZAMILI,; . Bahwa saksi tahu masalah dipersidangan ini berkaitan dengan Pilkada Nias Selatan; . Bahwa Para Penggugat peserta Pilkada Nomor urut 2 (dua); .
HADJON, S.H. yang pada pokoknya sebagai berikut; . Bahwa legalitas hasil audit BPK merupakan satusatunya yang sah karenaBPK yang tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 dan hasil Auditnyabersifat Final; . Bahwa bila terjadi sengketa Pilkada yang berwenang menyelesakannyaadalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; .
140 — 35
PIETER HADJON, SH.MH. 2. ROBERTNABABAN, SH. 3. THOMAS LAMURY A. HADJON, SH.MH. 4. STEFANUSMBUMBU, SH. 5.SABAM M.M.BAKARA, SH. Advokat berkantor di Jalan SumatraNo. 79 Surabaya dan Jalan Ir.P.:M.Noor Komp.
76 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon dalam bukunya Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, UGM Press, Yogyakarta, 1994, antara lainmenyatakan bahwa kewenangan itu diperoleh melalui 3 (tiga) sumber,yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnyadigariskan melalui pembagian kekuasaan negara oleh undangundangdasar, sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalahkewenangan yang berasal dari pelimpahan.
Hadjon dalam bukunya tersebut di atas lebih lanjutmenyatakan bahwa dalam hal mandat, prosedur pelimpahan dalamrangka hubungan atasan dan bawahan yang bersifat rutin. Adapuntanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberimandat.
84 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, R. Sri SoemantriMartosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.Mten Berge, P.J.J van Buuren, F.A.M.
Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, BagirManan, H.M.
73 — 40
RajaGrafindo Persada, 2007 halaman 223 dari Philipus M,Hadjon dkk, dalam bukunya Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, penerbit Gadjah Mada University Pres,Cetakan Kedelapan Maret 2002, Halaman 165 166).;Menimbang, bahwa pengertian dari tindakan hukumkeperdataan (civil actor) menurut Huisman, tindakanhukum perdata adalah tindakan hukum yang diatur olehhukum perdata.
Raja Grafindo Persada, 2007 halaman 223dari Philipus M, Hadjon dkk, dalam bukunya PengantarHukum Administrasi Indonesia, penerbit Gadjah MadaUniversity Pres, Cetakan Kedelapan Maret 2002, Halaman165 166).
71 — 49
Hadjon, S.H., yang di bawahHalaman 29 dari 47 halaman Putusan Nomor 58/G/2016/PTUNJKTsumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa objek sengketa yang terkait dengan sengketa ini adalahmengenai Surat Tugas; Bahwa konsep tentang Keputusan Tata Usaha Negara harusmemenuhi unsurunsur :a. Penetapan tersebut harus tertulis;b. Dibuat olen Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;c.
Hadjon, S.H., di persidangan yang menyatakanbahwa pengertian final dalam Keputusan Tata Usaha Negara adalahberkaitan dengan lahirnya akibat hukum, sedangkan menimbulkan akibathukum adalah akibat hukum berkaitan dengan hak dan kewajiban;Menimbang, bahwa di samping itu Surat Tugas yang menjadi objeksengketa faktanya hanya berlaku terhadap pihak yang dituju yaitu 4(empat) orang pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untukmelaksanakan tugas sebagaimana telah disebutkan di atas, yaitu untukmelanjutkan
Tergugat: WI
52 — 7
HADJON,SH, Advokat & Konsultan Hukum, diJIn.Taman Pondok Jati BA/16 GeluranSidoarjo, berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal 27 Juni 2012, Yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sampang dengan Nomor:22/PSK/2012/ PN.Sampang, Selanjutnya disebut sebagai................PENGGUGAT;LAWAN;TERGUGAT, Umur 56 tahun, Agama Khatolik, Pekerjaan Wiraswasta,Tempat tinggalJIn.Trunojoyo No.23 Kelurahan Rongtengah,Kabupaten Sampang,Selanjutnya disebut Sebagal........... ce ceeseeceececseeeeeeeeecsteeeeeeees
90 — 24
Hadjon, yang menyatakan bahwasengketa sertipikat sebagai sengketa tata usaha negara semu, karena sengketa tatausaha negara tersebut mempunyai aspek hukum perdata yang dominan.(videPhilipus M.
Hadjon, Penerapan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 (19912001),Makalah Pembanding dalam Seminar Sehari Sepuluh Tahun Peratun, Jakarta, 20Januari 2001, hal.2), oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah yang menjadi permasalahan utama/Substansi yang timbul dalam seketa a quo;Menimbang, bahwa pada pokoknya dalil gugatan Para Penggugatmendalilkan alasanalasan kepemilikannya yang menjadi dasar menggugat Objek sengketa adalah : Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari H.
36 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Niaga Dalam No. 5Surabaya, keduanya dalam hal ini memberikuasa kepada: PIETER HADJON, SH., MH. dankawan, para Advokat berkantor di Jl.Sumatera No. 79 Surabaya, berdasarkansurat kuasa khusus pada tanggal 1 Maret2010;Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I, II;melawanDra. ENDANG KRISNAWATI, bertempat tinggal diSutorejo Timur VII No. 15 RT. 09 RW. 08 DukuhSutorejo, Kec.
152 — 133
Hadjon Ill). bahwa penyalahgunaan wewenang dapat terjadi pada jenis wewenangterikat dan juga bisa terjadi pada jenis wewenang bebas (diskresi).Indikator atau tolak ukur penyalahgunaan wewenang pada jeniswewenang terikat adalah asas legalitas (tujuan yang telah ditetapkan Halaman 33 dari Halaman 198 Putusan Perkara Nomor : 07/G/2017/PTUN.SBYdalam peraturan perundangundangan); sedangkan pada jeniswewenang bebas (diskresi) mempergunakan parameter asasasas umumpemerintahan yang baik, karena asas wetmatigheid
Hadjon menyatakan untuk memudahkan memberikanpemahaman tentang kekuasaan bebas atau kekuasaan diskresi dengancara melihat ruang lingkupnya. Kekuasaan bebas atau kekuasaandiskresi meliputi; Kewenangan untuk memutus sendiri, dan kewenanganinterpretasi terhadap normanorma tersamar (vagenormen).http//www.blogger.com/postcreate.g?blogID=2334505 188732839944ftn9 Kekuasaan bebas (vrij bestuur) asas wetmatigheid tidaklahmemadai.
VidePhilipus Mandiri Hadjon, Discretionary Power dan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik (AAUPB), Paper, disampaikan pada SeminarNasional Aspek Pertanggung jawaban Pidana Dalam Kebijakan PublikDari Tindak Pidana Konsep, Semarang 67 Mei 2004, h. 1. (Philipus M.Hadjon IV).12.
76 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku KepalaSekolah SMPK Angelus Custos Surabaya,beralamat di Jalan Niaga Dalam No.5Surabaya, dalam hal ini memberi kuasakepada: 1.Pieter Hadjon,SH.,MH. 2. ThomasLamury A.Hadjon,SH.,MH., para Advokat,berkantor di Kantor Hukum PieterHadjon,SH.,MH. & Rekan, beralamat diJalan Sumatra No.79 Surabaya,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25Januari 2011;Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu para Pemohon Kasasi/para Tergugat;melawan:Dra.