Ditemukan 4328 data
16 — 13
Edaran Mahkamah Agung(SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagiPengadilan, Angka Ill huruf A.8, yang menyatakan bahwa permohonan itsbatnikah poligami atas nikah siri meskipun dengan alasan apapun harus dinyatakantidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, Hakim berpendapatpermohonan Para Pemohon telah nyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
36 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halini jelas akan memperburuk preseden buruk yang akan mempengaruhiproses hukum terhadap perkaraperkara lainnya dengan pendapatbahwa saksisaksi tidak ada gunanya disumpah atau berjanji jika akanmemberikan keterangan di bawah sumpah.Bahwa dalam hal ini Majelis Hakim telah mengabaikan keterangansaksisaksi diberikan di bawah sumpah tetapi lebin memperhatikanketerangan Terdakwa yang menyangkal semua keterangan saksisaksisementara Majelis Hakim menyadari bahwa fakta di persidangan alibiTerdakwa tidak
17 — 3
Nomor 234/Pdt.P/2019/PA.Badengan usia perkawinan yang diperbolehkan oleh hukum perkawinan IndonesiaMenimbang bahwa di samping itu, perkawinan yang salah satu ataukedua calon mempelai masih berada di bawah batas minimal usia yangdiperbolehkan melakukan perkawinan akan berdampak negatif terhadapmasyarakat luas, sebab akan menjadi preseden buruk bagi orang lainmelakukan hal yang serupa, sehingga prinsip calon suami atau calon istri harustelah masak jiwa raganya yang dianut oleh Undang Undang Nomor 1
119 — 15
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan, meskipun mempunyai halangan perkawinan menurut undangundang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
15 — 1
pernah mengajukan permohonan izin poligami kepengadilan agama, namun Pemohon tetap melangsungkan pernikahandengan Pemohon Il, karenanya sikap Para Pemohon tersebut tidak dapatdibenarkan oleh hukum karena telah ternyata mengandung kesengajaanatau setidaktidaknya kecenderungan melawan undangundang sehinggatidak dapat diberikan perlindungan hukum;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di muka,permohonan Para Pemohon telah ternyata tidak beralasan hukum,karenanya agar tidak menimbulkan preseden
18 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dari Kesemuanya inilahsumber kesalahan fatal sehingga dikatakan judex facti telah melakukanpenerapan hukum yang keliru atau salah, karena itu patut diluruskan agarsupaya tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Hal. 5 dari 7 hal.Put.No. 2220 K/Pdt/2005Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusanPengadilan Tinggi sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku
15 — 2
of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahandi bawah tangan yang dengan sengaja melanggar undangundang denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden buruk bagimasyarakat yang berakibat lembaga pencatatan perkawinan yang bertujuanmenciptakan ketertiban administrasi dalam masyarakat justru dipermainkan danmasyarakat akan dengan mudah menikah di bawah tangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapengesahan perkawinan para pemohon yang
18 — 2
Jikapermohonan para Pemohon untuk di sahkan pernikahannya dikabulkan, makahal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat danmenciptakan ketidakpastian hukum.
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hukum sendiri dibentuk untukmemberikan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat untuk melindungi hakhakwarga masyarakat baik secara individu maupun kelompok ;Bahwa pemidanaan tidak hanya ditujukan untuk memberikan pembinaan kepadapelaku tindak pidana akan tetapi lebih tepat kepada memberikan suatu efek jerakepada pelaku tindak pidana agar supaya mengurangi angka kriminalitas dalammasyarakat serta tidak memberikan preseden buruk bagi lembagalembaga hukum,selain itu bertujuan kepada adanya sesuatu
35 — 14
mempelajari permohonan Pemohon,mendengar keterangan anak Pemohon, orang tua serta memeriksabuktibukti di persidangan, Hakim tidak menemukan alasan Pemohon untukmenikahkan anaknya sebagai alasan sangat mendesak;Menimbang, bahwa penetapan/putusan Pengadilan berfungsisebagai alat rekayasa sosial (tool of social engineering) maka Pengadilantidak dapat membiarkan anak yang belum mencapai usia perkawinan lalumeninggalkan bangku sekolah untuk melenggang ke gerbang perkawinan,sebab yang demikian dapat menjadi preseden
39 — 2
No. 966/Pdt.G/2020/PA.Sbsmengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar danfalsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di muka,permohonan Pemohon telah ternyata tidak beralasan hukum, karenanyaagar tidak menimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentanglembaga itsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebihberhatihati dan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkanundangundang, permohonan Pemohon sebagaimana diterangkannya
26 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Bahwa pemutusan hubungan kerja dan formula kompensasi PHKsebagaimana yang telah disebutkan di atas tidak didasarkan pada hasilperundingan Bipartit, melainkan atas dasar keinginan Termohon Kasasi untukmelakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan menetapkan sendirikompensasi PHKnya;Bahwa berdasarkan buktibukti dan fakta, jelas terhadap perkara a quo belumpernah melalui tahap perundingan Bipartit dan apabila putusan a quotetap dipertahankan maka akan menjadi preseden
kewajiban hukum apapun bagi Pemohon Kasasi untukmembayar kompensasi pengakhiran hubungan kerja dikarenakan Bukan PemohonKasasi yang memutuskan hubungan kerja melainkan Termohon KasasiIah secarasepihak memutuskan hubungan kerja dengan mendasarkan PHK pada Pasal 164ayat (3) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan padahalterbukti secara hukum bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah mendasarkan pasaltersebut untuk memutuskan hubungan kerja dengan Termohon Kasasi;Guna menghindari terjadinya preseden
174 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
2011 ;Bahwa selanjutnya Mediator telah mengeluarkan Risalah PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial tanggal 5 Februari 2011 ;Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihanhubungan industrial pada tahap Bipartit dan Mediasi maka prosespenyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Penggugat danTergugat dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Jayapura berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU2/2004 ;Bahwa untuk tidak menimbulkan preseden
Bukti P11), dimana semua pekerjatermasuk Termohon Kasasi tanpa terkecuali bertanggung jawab danberkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan atas prosedurdan praktek Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan Perusahaanataupun ketika sedang menggunakan kendaraan milik Perusahaan.Mengingat insiden a quo dikategorikan sebagai pelanggaran ataskeselamatan kerja dan bertentangan dengan Kebijakan KeselamatanPemohon Kasasi maka untuk tidak menimbulkan preseden buruk dan/ataucontoh yang tidak
20092011 yang mana telahdisusun dan disepakati bersama oleh para pekerja yang diwakilioleh PUK SPKEP SPSI dan Pengusaha (Pemohon Kasasi) yanguntuk perkara a quo telah diatur dalam Pasal 45 PKB 20092011.Bahwa dengan adanya kebiasaan dan kesepakatan sebagaimanadiatur dalam PKB 20092011 dan PHI 20092011, sehinggaapabila setiap pelanggaran kerja tidak ditindak sesuai denganperaturan yang telah dibuat dan disepakati bersama, maka akanmenimbulkan ketidakadilan bagi para pekerja yang lain dan akanmenjadi preseden
Industrial PTFreeport Indonesia Edisi VI Tahun 20092011 (BPHI 20092011) yangfaktanya telah disusun dan disepakati bersama oleh para Pekerja yangdiwakili oleh PUK SPKEP SPSI dan Pengusaha (Pemohon Kasasi).Bahwa dengan adanya kebiasaan sebagaimana diatur dalam PKB 20092011 dan PHI 20092011, sehingga jika setiap pelanggaran kerja yangterjadi tidak ditindak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dandisepakati bersama, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi parapekerja yang lain dan akan menjadi preseden
13 — 1
dengansengaja menikah tanpa tercatat, tidak dapat dibenarkan karena mengandungunsur kesengajaan melanggar undangundang perkawinan dan peraturanterkait, perouatan mana telah nyatanyata bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa di sisi lain, jika dipandang dari fungsi putusanPengadilan sebagai alat rekayasa social (too/ of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar undangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapatmenjadi sebuah preseden
12 — 1
of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahandi bawah tangan yang dengan sengaja melanggar undangundang denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden buruk bagimasyarakat yang berakibat lembaga pencatatan perkawinan yang bertujuanHal 6 dari 9 hal.
28 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
merta memberlakukanPasal 167 ayat (5) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tanpamempertimbangkan lagi suatu kenyataan atau fakta bahwaTermohon Kasasi telah diterima bekerja pada saat usianyasudah mencapai 44 tahun dan Termohon Kasasi juga secarasewenangwenang dan sepihak sejak tanggal 1 Februari 2011telah tidak masuk kerja dan meninggalkan pekerjaanya tanpaizin;e Oleh karenanya, kalau Majelis Hakim tetap berpendapatmemberlakukan Pasal 167 ayat (5) UndangUndang No. 13Tahun 2003, maka ini akan menjadi preseden
14 — 2
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
33 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang valid maka Faktur Pajak tersebut tetap sah,Pemohon PK sangat tidak setuju karena hal tersebut telahmengabaikan ketentuan mengenai pengkreditan PajakMasukan serta persyaratan formal penerbitan Faktur Pajaksebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f joPasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN dan Pasal 9 ayat (8)huruf i UU PPNBahwa pengisian SPT Masa PPN yang tidak sesuaidengan data dan dokumen faktur Pajak Masukan, dandibenarkan oleh Majelis melalui putusan atas sengketa ini,menimbulkan preseden
yang valid maka Faktur Pajak tersebut tetap sah,Pemohon PK sangat tidak setuju karena hal tersebut telahmengabaikan ketentuan mengenai pengkreditan PajakMasukan serta persyaratan formal penerbitan Faktur Pajaksebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f joPasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN dan Pasal 9 ayat (8)huruf i UU PPN;Bahwa pengisian SPT Masa PPN yang tidak sesuaidengan data dan dokumen faktur Pajak Masukan, dandibenarkan oleh Majelis melalui putusan atas sengketa ini,menimbulkan preseden
yang valid maka Faktur Pajak tersebut tetap sah,Pemoho PK sangat tidak setuju karena hal tersebut telahmengabaikan ketentuan mengenai pengkreditan PajakMasukan serta persyaratan formal penerbitan Faktur Pajaksebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f joPasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN dan Pasal 9 ayat (8)huruf i UU PPN;Bahwa pengisian SPT Masa PPN yang tidak sesuaidengan data dan dokumen faktur Pajak Masukan, dandibenarkan oleh Majelis melalui putusan atas sengketa ini,menimbulkan preseden
51 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sungguh tidaknyambung;Bahwa tujuan Pemohon Kasasi mengajukan eksepsi prematur tersebutadalah agar ketentuan undangundang dipatuhi, agar jangan sampaikelalaian mediator yang meloloskan penyelesaian perkara a quo sampaike tahapan Mediasi diamini dan diteruskan oleh Judex Facti, sebabapabila kebiasaan tersebut dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akanmenjadi preseden buruk yang dapat dicontoh oleh pihakpihak yangberselisin dengan mengabaikan perintah undangundang yangmewajibkan dilaluinya tahapan penyelesaian
Jikalau hal ini dibiarkan, maka tidak tertutupkemungkinan akan menjadi preseden yang buruk bagi penegakanhukum di Indonesia. Oleh karenanya, sesuai ketentuan Pasal 102 Ayat(2) UU PPHI tersebut di atas, sudah selayak dan sepatutnya putusanJudex Facti tersebut harus dibatalkan;Keberatan Ketiga: Putusan Judex Facti Tidak Membuat DasarPertimbangan Hukum Tentang Bagaimana PemohonKasasi Yang Baru Berdiri Pada Tahun 2005 DihukumHal. 24 dari 37 Hal. Put.
Di sinilah letak kekeliruan fatal yangdilakukan oleh Judex Facti, yang apabila tidak segera diperbaiki akanmenjadi preseden yang dapat merusak sendisendi kebenaran dankeadilan di negeri Indonesia tercinta ini;Keberatan Keempat: Butir 4 Amar Putusan Judex Facti Tidak Sesuai1.Dengan Dasar Pertimbangan Hukum Putusan.Bahwa masih berkaitan dengan keberatan sebelumnya, dalampertimbangan hukum Judex Facti pada paragraf terakhir halaman 48putusan tersebut, pada rincian tentang jumlah kompensasi yangdiwajibkan
Oleh karenanyaagar tidak merugikan, dan agar tidak menjadi preseden buruk dalammemahami maksud Pasal 58 UndangUndang Ketenagakerjaan,putusan Judex Facti yang memuat pertimbangan hukum yang kelirutersebut harus dibatalkan;Keberatan Keenam: Judex Facti Dalam Pertimbangan Hukumnya TidakDapat Menjelaskan Hubungan Hukum Yang AdaAntara Pemohon Kasasi Dengan PT Bersaudara danPT Global Nindia Prorescue Sebagai Dasar HukumDalam Membebankan Masa Kerja Termohon KasasiSelama Bekerja di PT Bersaudara dan PT GlobalNindia
Terbanding/Tergugat I : PT BANK UOB INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDUNG
35 — 18
Dalam sistem Hukum EropaKontinental tidak menganut Asas Preseden atau The Binding Force ofPreceden. Asas Preseden ini dianut oleh sistem peradilan AngloSaxon (Common Law System);Bahwa menurut pendapat Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dalam buku"IImu Hukum", halaman 113, menyatakan :"Preseden ini merupakan satu lembaga yang lebih dikenal dalamsistem hukum AngloSaxon atau common law system.
Fauzan dalambukunya yang berjudul "KaidahKaidah Hukum Yurisprudensi"sebagaimana dikutip oleh Ali Salmande,S.H. dalam artikelnya yangberjudul "Perbedaan Sifat Mengikat Antara Preseden DenganYurisprudensi yang dimuat dalam HukumOnline.com menyatakan:dalam sistem common law mengakui bahwa putusan pengadilanadalah hukum. Dan hakim disebut sebagai pencipta hukum (judgemade law). Jika terdapat pertentangan antara undangundang denganyurisprudensi, maka yurisprudensi yang dimenangkan.