Ditemukan 1850 data
28 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PEMBIAYAAN ARTHA NEGARA vs PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
Inwan Saputra Ak,dkk ( 9 orang) adalah sesuai dengan bukti yang telah diajukan olehPenggugat / Pengusaha pada persidangan pada Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Daerah Propinsi DKI Jakarta yaitu :a. Bukti pembayaran uang pesangon sesuai UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 yang langsung dikompensasikan dengan sisa hutangpara pekerja;Hal. 3 dari 22 hal. Put. No. 33 K/TUN/2011b. Bukti pembayaran uang pesangon dan gaji untuk karyawan yangtidak mempunyai hutang (Sdr.
Bahwa permasalahan Penggugat dengan Pekerja saudara IrwanSaputra, Ak, dkk ( 9 orang ) diatas selanjutnya Kantor SudinakertransKodya Jakarta Selatan telah memberikan perantaraannya, namundemikian antara Penggugat dan Pekerja tidak tercapai kata sepakat,yang selanjutnya perkara ini dilimpahkan kepada Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Daerah (P4D) DKI Jakarta ;10.Bahwa kemudian Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D)DKI Jakarta telan memutuskan perkara tersebut pada tanggal 19 Juli2004
Bahwa dengan diputuskannya perkara tersebut oleh PenyelesaianPerselisinan Perburuhan Daerah (P4D) DKI Jakarta pada tanggal 19Juli 2004 dengan Putusan Nomor .471/P100/14/IX/PHK/VIII/2004,maka Penggugat telah mengajukan permohonan banding kepadaPanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat Jakarta dengansuratnya tanggal 21 Pebruari 2005 dengan disertai memori Banding danselanjutnya Panitia Penyelesaian Perselisihan Peroburuhan Pusat telahmemeriksa dan memutuskan perkara tersebut berdasarkan PutusanHal
No. 33 K/TUN/201112.Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat Nomor.625/401 /723/IX/PHK/52005 tanggal 18 Mei 2005 (Bukti P 1 );Bahwa Penggugat telah menerima Putusan Panitia PenyelesaianPerselisinan Perouruhan Pusat Nomor 625/401/723/IX/PHK/52005tanggal 18 Mei 2005 yang amar putusnya sebagai berikut :Mengubah Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan PeroburuhanDaerah Propinsi DKI Jakarta di Jakarta No.471/P100/14/IX/PHK/VIII/2004 tanggal 19 Juli 2004 sehingga menjadi sebagai berikut :Menyatakan
Pelaksanaan Putusan ini di bawah Pengawasan Pegawai PengawasKetenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKotamadya Jakarta Selatan ;1113.14.Bahwa Penggugat menolak dengan tegas Putusan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat Nomor 625/401/723/IX/PHK/52005 tanggal 18 Mei 2005 karena bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Penggugat sangat keberatan dan menolak dengan tegasPesangon yang diajukan oleh pekerja Irwan Saputra, AK, dkk ( 9 orang)berdasarkan
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
KERAMIKA INDONESIA ASOSIASI, Tbk, ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
21 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. BUANA MUTIARA TIMUR
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. MERCUTAMA NUSA TEXTILE MILL
54 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. BANK PUTERA MULTIKARSA
13 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERGURUAN KATOLIK YAYASAN SERI AMAL ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ( P4P )
58 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) vs. PT. CAPITOL GRAVURE INDUSTRIES
36 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; vs. PT. ASFANSI TATA KONTRUKSI
19 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
INTERNASIONAL LANGUAGE STUDENTS ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; SITI AMINAH,
31 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
LAYAR SENTOSA SHIPPING CORPORATION, ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta berwenang untuk memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara ini;Bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut diterbitkanbertentangan dengan peraturan perundang undangan = yangberlaku (Pasal 53 ayat (2) sub c UndangUndang Nomor 5Tahun 1986) karena berdasarkan fakta yang Penggugatajukan sebagai bukti dalam gugatan Penggugat;Bahwa Penggugat sangat dirugikan dengan SuratKeputusan Tergugat tersebut karena baik PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan
PerburuhanDaerah Provinsi DKI Jakarta belum mempertimbangkan samasekali fakta hukum yang telah terjadi dipersidangan danakibatnya merugikan Penggugat, sehingga upaya bandingPenggugat di kesampingkan begitu saja, sedangkanPenggugat didalam permohonan banding berupaya untukmemohon keadilan (sebagaimana yang diamanatkan dalamKeputusan MENAKERTRANS Nomor 150/Men/2000 yaitu soalasas keseimbangan) untuk melindungi Penggugat selakuPengusaha;Bahwa sesual fakta dipersidangan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan
Daerah DKI Jakartadan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan PusatJakarta telah mengesampingkan fakta yang telah diajukandan tidak secara teliti melihat bukti dimaksud danPenggugat telah mengajukan bukti mengenai kronologis halihwal PHK Pekerja (Tergugat) sesual dengan suratPengusaha tanggal 21 Februari 2002 (bukti P.2);Bahwa Tergugat telah secara nyata dan terangterangan melakukan perbuatan Indisipliner/tidak disiplindikuatkan dengan surat pernyataan dari security kantoryang menyatakan bahwa
danPenggugat menganggap Tergugat tidak dapat untukmemperbaiki perbuatannya dan sulit dipertimbangkankembali bekerja di Perusahaan Penggugat, maka Penggugatmengkate gorikan perbuatan Tergugat telah melakukankesalahan berat sebagaimana yang telah diatur dalamPasal 18 ayat (1) sub k dan Pasal 18 ayat (4),Kepmenakertrans Nomor 150/Men/2000;Bahwa akibat kesalahan berat yang dilakukan olehTergugat, Penggugat telah mengajukan permohonan ijinPemutusan Hubungan Kerja ke Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.170.750, (seratus tujuh puluh ribu tujuhratus lima puluh rupiah);Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No.173 K/ TUN/2006 tanggal 12 Juni 2007 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikutMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon KasasiPANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta No. 23/G/2004/PT.TUN.JKT tanggal 4Oktober 2004;MENGADIL
27 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
17 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; vs. YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN GIDEON
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT ; PT. ANEKA PRIMA PERMAI TOUR & TRAVEL
14 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), vs PT. ATEPINDO PRATAMA MANDIRI,
Atepindo Pratama Mandiri dengan para pekerjaadalah tidak putus ; Agar pengusaha membayar upah selama para karyawan tersebut tidakbekerja ;Bahwa setelah tidak adanya kesepakatan maka dilakukan prosespenyelesaian di Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)Hal. 3 dari 12 hal. Put. No. 242 K/TUN/2009melalui Surat Keputusan Nomor 2016/1671/381 6/X/PHK/112003 tertanggal 3November 2003 telah mengeluarkan keputusan yang dirasakan oleh Penggugattidak adil.
17 ayat (3) Kepmenaker 150/Men/2000 bahwa dalam halpekerja tidak memenuhi segala kewajibannya sebagaimana yang dimaksuddalam ayat (1) atas kemauan pekerja sendiri, maka pengusaha tidak wajibmemberikan upah pekerja selama proses ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusansebagai berikut :DALAM PENUNDAAN : Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SuratKeputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta harus diperbaiki sepanjang mengenai amar putusan denganpertimbangan sebagai berikut : Bahwa para pekerja mogok kerja karena memperjuangkan hakhak normatif; Bahwa hubungan antara para pekerja dan pengusaha sudah tidak harmonislagi, karena itu PHK dibenarkan, tetapi dengan hak pesangon dan lainlain ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PanitiaPenyelesaian Perselisinan Perburuhan
No. 242 K/TUN/2009MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) tersebut,dengan perbaikan sehingga amar putusan menjadi berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan batal putusan P4P tanggal 3 November 2003 Nomor2016/1671/3816/X/PHK/112003, tentang Pemutusan WHubungan Kerjaantara PT. Atepindo Pratama Mandiri dengan Asep Soleh dkk (249 orang) ;3.
15 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. CALVIN METAL PRODUCT
12 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. CAKRA COMPACT ALUMINIUM INDUSTRIES
14 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. PANCA PLAZAINDO TEXTILE
89 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4-P) ; vs. PT. ASTRINDO SATRYA KHARISMA
48 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAMSARI ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ( P4P ) ; PT. HONDA PROSPECT MOTOR
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUMI LAUT SHIPPING SERVICES VS PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
No. 05 PK/TUN/2011individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badanhukum perdata Pasal 1 ayat (3) UndangUndang No. 5 Tahun 1986 ;Bahwa putusan Tergugat tersebut di atas dalam amarnya ;MEMUTUSKAN:Memperkuat putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah DKIJakarta di Jakarta No. 494/P.235/14/IX/PHK/VIII2002 tanggal 28 Agustus 2002 ;Bahwa adapun pertimbangan putusan Tergugat disebutkan :a Pada halaman 11 alinea kesatu disebutkan :Bahwa atas dasar halhal tersebut
tersebut di atas, maka Panitia Pusat sependapat denganPanitia Daerah di Jakarta untuk menyatakan hubungan kerja antara Pengusahadengan Pekerja putus terhitung sejak akhir bulan Agustus 2002, denganmewajibkan Pengusaha untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kaliPasal 22 KEPMENAKER Nomor Kep.160/Men/2000, uang penggantianpengobatan sebesar 16% dari uang pesangon, dan upah selama dalam prosesdari bulan Januari s/d Agustus 2002 dibayar sebesar 100% ;Bahwa putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
No.05 PK/TUN/2011seharusnya ikut dipertimbangkan, juga telah melanggar Asasasas UmumPemerintahan Yang Baik ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagaiberikut :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menyatakan batal atau tidak sah Surat atau Keputusan Tergugat/PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) Nomor : 19/1943/37410/1X/PHK/012003 Januari 2003 ;3 Memerintahkan Tergugat
Pengganti Perumahan dan Pengobatan15 % x Rp.8.000.000, Rp.1.200.000,Jumlah Rp.9.200.000,5 Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;6 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.168.500,(seratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 394 K/TUN/2005tanggal 4 April 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut :e Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN