Ditemukan 1315 data
75 — 9
Menghukum Turut Tergugat dengan uang paksa (duangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dan atau tidak mematuhiPutusan aquo;5.
Penggugat telahdikabulkan, maka juga beralasan hukum petitum poin ke3 (tiga) Penggugatdinyatakan dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Mejelis Hakim akan mempertimbangkanpetitum poin ke4 (empat) Penggugat yang memohon menghukum Turut Tergugatdengan uang paksa (dQuangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hariapabila lalai dan atau tidak mematuhi Putusan aquo, sebagai berikut:Menimbang, bahwa petitum poin ke4 (empat) Penggugat yang menyatakanbahwa menghukum Turut Tergugat dengan uang paksa (duangsom
111 — 15
Oleh karena itu, PENGGUGAT menuntutganti kerugian immateril kepada PARA = TERGUGAT sebesarRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang harus dibayar oleh PARATERGUGAT secara tanggung renieng, tunai dan sekaligus kepadaPENGGUGAT sejak dibacakannya amar putusan ini;Bahwa untuk meniamin kepastian hukum dalam perkara ini, PENGGUGATmohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna yangmemeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum membayar uang paksa(duangsom) kepada PARA TERGUGAT sebesar
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (duangsom)apabila lalai dalam menialankan Putusan ini sebesar Rp800.000,00 (delapanratus ribu rupiah) setiap hari keterambatan menialankan Putusan ini;9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Rekening PemenntahKabupaten Bengkulu Selatan pada Bank Bengkulu Rekening Nomor003.01.01.00001.9;10.
46 — 14
Tuntutan provisi yang diajukan Penggugat yang menuntut uangpaksa (duangsom) sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) atas pelanggaran dalam putusan ini sampai dengandiberhentikannya perbuatan hukum atas kehendak putusandalam perkara ini, tidak termasuk dalam tuntutan provisi.Bahwa berdasarkan halhal tersebut, sudah selayaknya MajelisHakim Pengadilan Negeri Pekalongan menolak tuntutan provisitersebut.DALAM EKSEPSIEksepsi Legal StandingDeBahwa Penggugat tidak berwenang untuk mengajukan gugatan
Dalam posita halama 4 angka 9, Penggugat menyatakan agaraTergugat Il dan Tergugat Ill dihukum membayar uang paksa(dvangsom) sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima jutarupiah), sedangkan dalam petitum pada halaman 4 bagian DalamProvisi Penggugat meminta uang paksa (duangsom) sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah).Bahwa selain ketidakselarasan antara posita dengan petitum,Penggugat dalam dalildalil gugatannya tidak dapat menunjukkantindakantindakan yang telah dilakukan Tergugat Ill yang merupakantindakan
No. 397/Pdt/2017/PT SMG52.53.54.55.56.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 606a Rv, suatu tuntutan uangpaksa (duangsom) tidak dapat dijatuhkan terhadap putusan hakimyang menghukum untuk melakukan pembayaran sejumlah uang.Bahwa selain itu dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 79K/Sip/1972 juga diatur kaidah hukum bahwa uang paksa(duangsom) tidak dapat dituntut bersamasama dengan tuntutanmembayar uang.Bahwa oleh karenanya, tuntutan ganti rugi tersebut pada angka 49,selain sangat mengadaada juga tidak
Menyatakan menolak permohonan ganti rugi sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kerugianmateriil, sebesar Ro. 150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah)untuk honorarium pengacara dan sebesar Rp. 3.000.000.000, (tigamiliar rupiah) untuk kerugian immateriil serta membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah)kepada Tergugat Il dan Tergugat Ill secara tanggung renteng yangdimohonkan Penggugat;5.
26 — 15
., (seratusenam puluh juta rupiah).Kerugian ImmaterialHalaman 5 dari 16 Hal.Putusan Nomor 159/Pdt/2018/PT DPStidak mau memenuhi prestasinya pada Penggugat maka Tergugat dihukumuntuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp.1.000.000, (SatuJuta Rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, terhitungadanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hinggaTergugat melaksanakan isi putusan perkara ini.Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat memohon kepadaKetua
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp.1.000.000, (Satu Juta Rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakanputusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatanhukum tetap;8. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh buktibukti otentik sehinggadapat dilaksankan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipunTergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi;9.
90 — 8
pihak penggugat .Bahwa ada tandatanda tergugat hendak mengalihkan objek perkara,sehingga cukup beralasan mohon dikenakan sita jaminan (conservatiorbeslag) atas tanah sawah tersebut.Bahwa berdasarkan dalildalil yang diuraikan diatas jelaslah apabilagugatan penggugat adalah gugatan yang jelas dan terang menurut hukum,oleh karena itu sudah sepatutnya untuk diterima.Bahwa agar tergugat bersedia secara sukarela memenuhi isi putusandalam perkara ini, mohon agar tergugat dihukum untuk membayar uangpaksa (duangsom
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadapenggugat sebesar Rp.100.000, (seratus ribu MRupiah)/perhari, jikatergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampaidilaksanakan.8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkaraini.9.
uang melainkan dapat juga ganti kerugian berupa penghukuman untukmengembalikan sesuatu atau mengosongkan sesuatu objek sengketa, bahwadengan telah dikabulkannya petitum 5 (lima) dalil gugatan penggugat berupaperintah Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan baikkepada penggugat, maka terhadap petitum 6 (enam) tersebut sudah tidakberalasan hukum dan harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum 7 (tujuh) dalil gugatan Penggugatberupa menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uang penggantian hak: 15% x Rp37.500.000,00 =Rp 5.625.000,00+Jumlah = Rp43.125.000,00(empat puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);Bahwa menghindari alasanalasan Tergugat untuk tidak melaksanakanputusan ini, maka Penggugat menuntut duangsom sebesar Rp1.000.000,00/hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai denganTergugat melaksanakan seluruh putusan;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Menghukum Tergugat untuk membayar duangsom sebesar Rop1.000.000,00(satu juta rupiah)/hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetaphingga Tergugat melaksanakan seluruh putusan tersebut;Atau:Bila yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:A.
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
(seratus lima meter persegi);c. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Xi VVT tahun 2009;Bahwa untuk menjaga kesinambungan putusan ini maka layak menurut hukumapabila Tergugat dan Tergugat Il dihukum untuk membayar uangpaksa/duangsom sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan Tergugat dan Tergugat Il melaksanakan isi Putusan ini;Bahwa sehubungan dengan sangat esensial gugatan Penggugat sehinggasangat beralasan apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebihdahulu
secara tanggung renteng harusmengembalikan uang kepada Penggugat dengan cara membayar uangsebesar berjumlah Rp2.328.475.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluhdelapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secaratunai,sekaligus dan seketika;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng untukmembayar kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng membayaruang paksa/duangsom
66 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negeri Cirebon agar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi:A.Mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap segala asetaset kekayaanmilik Tergugat (PT Gema Samudra), baik yang bergerak maupun yang tidakbergerak yang terletak di Jalan Olahraga 79 RT 009/02, Desa Klayan,Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon;Memerintahakan Tergugat untuk tidak melakukan upaya hukum apapunyang bersifat untuk mengalihkan/menjual asetaset kekayaan PT GemaSamudra.Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom
untuk membayar kerugian ekspektasi kepadaPenggugat sebesar Rp143.000.000,00 (seratus empat puluh tiga jutarupiah);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atasseluruh aset/harta kekayaan milik Tergugat ;Menghukum Tergugat untuk tidak memindahkan, mengalihkan/menjualasset/ harta kekayaan milik Tergugat (PT Gema Samudra) terhitung sejakgugatan ini diajukan sampai dengan adanya putusan Pengadilan yangberkekuatan hukum tetap (inkracht);Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom
Menghukum Tergugat Il untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari apabila Tergugat Il tidakmelaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara iniberkekuatan tetap (/nkracht);18.
Memerintahkan Tergugat DR/Penggugat DK untuk membayar uang paksa(duangsom) per harinya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta) per hari hinggadilaksanakannya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (/nkrachi).
Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hariHalaman 23 dari 37 hal.Put. Nomor 2706 K/Padt/2016keterlambatan atas pembayaran seluruh kewajibannya tersebut di ataskepada Penggugat d.r/Tergugat Il d.k. Menyatakan batal Perjanjian Kerjasama Antara PT Patra Buana Putradengan PT Berkah Rejeki Makmur Nomor 002/MOU/PBP/VI/2013 tanggal10 Juni 2013 karena Tergugat d.r/Penggugat d.k melakukan vanpresiasi.
14 — 4
Bahwa, apabila putusan berkekuatan hukum tetap, maka tergugat segeramenyerahkan anak Penggugat dan Tergugat (Amel binti Kamistang, umur6 tahun) tersebut kepada Penggugat dan apabila Tergugat tidakmenyerahkan anak Penggugat dan Tergugat tersebut, maka Penggugatminta kepada Majelis Hakim agar menghukum Tergugat agar memberikanuang pengganti (duangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) perhari selama masa keterlambatan;Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat tidak mungkin
Menghukum Tergugat, untuk memberikan uang pengganti (duangsom)kepada Penggugat, sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhariselama masa keterlambatan;6.
28 — 25
paksa (dwangsom) dan gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding tentang pelaksanaan putusan terlebih dahulu meskipun ada bandingdan kasasi (u/tvoerbaar bij voorraad), Majelis Hakim Tingkat Banding dalam halini dapat menyetujui dasardasar uraian yang dipertimbangkan oleh Majelis HakimTingkat Pertama dan mengambil alih menjadi pendapat sendiri dalam memutusperkara ini dalam tingkat banding, karena pertimbanganpertimbangan tersebutsudah dipandang sudah tepat dan benar, tambahan lagi bahwa uang paksa(duangsom
) tersebut tidak dapat diterapbkan pada pembayaran sejumlahuang yang berupa nafkah, sedangkan pelaksanaan putusan terlebih dahulubaru dapat diterapkan pada nafkah apabila sangat mendesak dengan pengertianPenggugat Rekonpensi/Pembanding tidak punya apaapa, sedangkan dalamperkara ini Penggugat Rekonpensi/Pembanding punya penghasilan sendiri,maka keberatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding dalam uang paksa(duangsom) dan pelaksanaan putusan terlebih dahulu harus dikesampingkandan putusan Majelis Hakim
43 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila Tergugat atau pihakpihak lain yangmendapatkan hak daripadanya lalai tidak melaksanakan putusanPengadilan agar dipaksa dihukum pula untuk membayar uangpaksa (duangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000, (satu jutarupiah) setiap hari atas kelalainya untuk melaksanakan perintah/putusan pengadilan, dalam perkara ini, yang dapat ditagih dari hari ke hari(van dagtot dag) dengan memakai kwitansi yang sah dari padanya,demikian pula suratsurat yang dijadikan bukti dasar kepemilikan atastanah terperkara
hak daripadanya, adalah tidak sah dan bataldemi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effectstellen);Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugatsecara Materiil dan Imateriil yaitu : ganti rugi secara materiil sebesar Ro138.000.000, (seratus tiga pluhdelapan ribu rupiah); Ganti rugi secara immateriil sebesar Rp100.000.000, (seratus jutarupiah), secara tunai dan seketika;Menghukum Tergugat dan atau orang lain yang mendapatkan hakdaripadanya untuk membayar uang paksa (duangsom
Menghukum Tergugat dan atau orang lain yang mendapatkan hakdaripadanya untuk membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugatsebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannyauntuk melaksanakan perintah/putusan Pengadilan, dalam perkara ini, yangdapat ditagih dari hari ke hari (van dag tot dag) dengan memakai kwitansiyang sah dari padanya ;Hal. 10 dari 21 hal. Put.
14 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1115 K/Pdt/2010menjamin ganti rugi Kepada Penggugat yang harus ditanggungrenteng olehpara Tergugat;Bahwa agar perkara ini tidak berlarutlarut sesuai asas peradilan cepatdan murah, adalah patut dan layak jika putusan ini dapat dijalankan lebih dulunantinya karena gugatan ini diajukan atas buktibukti otentik serta sesuaidengan Pasal 180 HIR dan setiap keterlambatan menjalankan putusan ini paraTergugat dikenai uang paksa (duangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratusribu rupiah) setiap harinya;Bahwa
Menghukum Tergugat , Il dan Turut Tergugat untuk membayar uangpaksa (duangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiaphari keterlambatan menjalankan putusan ini terhitung sejak tanggalputusan perkara ini;11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebin dahuku meskipun adaupaya hukum lainnya;12.
78 — 8
Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan dalam perkara ini, sangatberalasan apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 dihukum untuk membayar uangpaksa (duangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinyaapabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 sengaja ataupun lalai melaksanakan putusanperkara ini terhitung sejak satu hari setelah putusan dalam perkara iniberkekuatan hukum tetap (/nkracht van gew/sde);Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Yang Terhormat KetuaPengadilan Negeri Batang
Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp. 1.000.000, ( satu juta rupiah ) setiap harinya kepadaPenggugat apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 sengaja ataupun alaimelaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak satu hari setelah putusandalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewjsde );8.
39 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
2010 s/dFebruari 2011 (8 x Rp 1.170.000,) =Rp 9.360.000.Siswono, dengan masa kerja 9 tahun:Gaji berjalan/oelum dibayar Juli 2010 s/dFebruari 2011 (8 x Rp 1.170.000,) =Rp 9.360.000.Total Keseluruhan Rp 28.080.000, (dua puluh delapan juta delapanpuluh ribu rupiah); Bahwa oleh karena para Penggugat khawatir setelah perkara iniberkekuatan hukum tetap, Tergugat tidak bersedia atau lalaimelaksanakan putusan, oleh karenanya patut dan pantas menuruthukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa(duangsom
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadapara Penggugat sebesar Rp. 250.000, x 90 hari = Rp. 22.500.000,secara tunai dan sekaligus terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukumtetap sampai Tergugat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik,seketika dan sempurna;6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adaupaya kasasi dan atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorrad);7.
44 — 14
Agar di kemudian hari para Tergugat tidak menundanundapelaksanaan putusan dalam perkara ini, maka sudah sepantasnya paraTergugat dihukum dengan uang paksa/duangsom sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalammenjalankan putusan dalam perkara ini.21.Bahwa mengingat gugatan ini diajukan berdasarkan suratsurat danbuktibukti yang kuat menurut hukum, maka mohon putusan perkara inidapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet maupunKasasi ( u/tvuoerbaar
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa/duangsom sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalammenjalankan putusan dalam perkara ini.9.
kedua unit rumah dimaksud adalah Penggugat dan kedua unitrumah tersebut juga masih atas nama Penggugat (bukti T.l1b dan T.l1c) akantetapi karena serifikat Hak Milik kKedua unit rumah tersebut merupakan pecahandari Sertifikat Hak Milik Nomor 5716 yang merupakan jaminan pelunasan kreditPenggugat kepada Tergugat maka kedua sertifikat dimaksud juga termasukjaminan kredit Penggugat kepada Tergugat .Menimbang, bahwa petitum gugatan pada poin 8 dan poin 9 tentangmenghukum Para Tergugat membayar uang paksa/duangsom
44 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan(conservatoir beslag) terhadap tanah sawah (obyek perkara) yang terletak diDesa Debai, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi;Para Penggugat khawatir Para Tergugat tidak mengindahkan putusanperkara ini, maka cukup beralasan Para Penggugat menuntut ParaTergugat membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini dibacakan olehMajelis Hakim
Mengabulkan uang paksa (duangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakanputusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu,walaupun ada upaya hukum banding, dan kasasi;10.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat dengan putusan ini;11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkaraini;Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa
29 — 30
. : 791 K/Sip/1972 yang mengatur bahwa uang paksa(duangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayaruang.Apalagi dalam point 8 petitum gugatan Penggugat tersebut tidakbersifat kondemnatoir (menghukum atau memerintahkan),sehingga tidak berakibat apaapa terhadap Tergugat karenatidak bisa dieksekusi.Bahwa mencermati dalil point 17 posita, serta point 8 petitumgugatan Penggugat yang antara lain menyebutkan putusan danpenetapan, hal ini menyebabkan gugatan cacat hokum dantidak jelas, karena melanggar
Sebab,Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukumsehingga harta benda milik Tergugat tidak dapat disita menuruthukum.Pula, bahwa menolak dalil point 17 posita gugatan Penggugatyang antara lain menyebutkan tentang .....tuntutan denda paksa0(duangsom).....".
Sebab, Tergugat tidak pernah melakukanperbuatan melawan hukum, pula, tuntutan denda paksa(duangsom) dalam perkara ini melanggar hokum acara perdatayaitu bertentangan dengan : Yurisprudensi MA tanggal 25 Feb1973 No. : 791 K/Sip/1972 yang mengatur bahwa uang paksaHalaman 17 dari 30, Putusan No.86/PDT/2017/PT YYK(duangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayaruang.GUGATAN BALIK / REKONPENSI :Bahwa di dalam gugatan rekonpensi ini, Penggugat yang dalam konpensi(pokok perkara) disebut sebagai
67 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sudah beralasan menurut hukum jika Tergugat ataupun siapa sajayang memperoleh hak dari padanya dihukum untuk menyerahkan objeksengketa dalam keadaan kosong tanpa suatu syarat, bilamana perlu denganbantuan alat negara (Polisi);10.Bahwa adalah layak dan pantas pula menurut hukum bilamana ParaTergugat secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa(duangsom) kepada Penggugat perharinya sejumlah Rp250.000,00 (duaHalaman 4 dari 11 hal. Put.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uangpaksa (duangsom) kepada Penggugat sebesar Rp250.000,00 (dua ratuslima puluh ribu rupiah) setiap harinya bilamana tidak mentaati isi putusandalam perkara ini, dihitung sejak adanya putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap;9.
47 — 14
kepadaTergugat untuk segera mengembalikan obyek (rumah dan kunci)kepada Penggugat;Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan atas dasar buktibukti yangkuat dan otentik, maka mohon segala penetapan dan putusandapatlah dilaksanakan terlebin dahulu (u/tvoerbaar bijvoorraad)meskipun Tergugat melakukan verzet, banding dan kasasi;Bahwa dikarenakan gugatan ini menyangkut wanprestasi yangdisebabkan kesengajaan Tergugat baik dengan cara tidak maumemenuhi prestasinya pada Tergugat dihukum untuk membayaruang paksa (duangsom
No. 508/Pat/2017/PT SMG21.Bahwa untuk menjamin agar Tergugat mematuhi dan melaksanakanputusan Pengadilan Negeri Surakarta, kiranya Yang Mulia BapakKetua Pengadilan Negeri Surakarta perlu membebani kewajibankepada Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan keterlambatansejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Berdasarkan halhal yang telah dikemukakan di atas,perkenankanlah kami mohon kepada Yang Mulia Bapak KetuaPengadilan
116 — 28
Oleh karenanyaterhadap dalil yang sedemikian adalah tidak berdasar pada hukum dan mohonagar Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo menolak dalil tersebut;Bahwa, karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yangtidak memiliki dasar hukum maka oleh karenanya tuntutan pada petitumPenggugat berkenaan dengan uang paksa (duangsom) sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) setiap hari, Tergugat menyatakan sangat keberatan danpermohonan yang sedemikian juga telah sangat berlebihan, untuk
itu Tergugatmohon agar Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo agar menolakpermohonan duangsom sebagaimana dimaksud;Bahwa, selain daripada itu, dalam perkara a quo Penggugat juga mengajukanPutusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang mana menurut hukumPutusan Perkara Nomor 6/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.Gsk, halaman 9permohonan yang sedemikian juga harus ditolak, karena hal ini sudah tidakrelevan lagi dan akan menimbulkan masalah dikemudian hari sertabertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (
Rp. 98.475.829 (Terbilang : Sembilan PuluhDelapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan ratus Dua puluhSembilan Rupiah);Menimbang, selanjutnya tentang tuntutan uang paksa (dwangsom) yangdiajukan oleh Penggugat untuk tujuan menjamin terlaksananya putusan ini, MajelisHakim berpendapat oleh karena Penggugat dalam tuntutan gugatannya adalahmembayarkan sejumlah uang, yaitu pesangon, uang penghargaan Masa Kerja, danUang Penggantian Hak, maka Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan uang paksa(duangsom