Ditemukan 1685 data
11 — 2
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.;Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dengan yang disebutkan dalam kitabAl Anwar Juz II halaman 55 yang berbunyi :Artinya : Apabila dia (Termohon) enggan, bersembunyi atau dia ghoib, perkara itudiputuskan dengan buktibukti (saksisaksi);Menimbang, bahwa dengan demikian ketidak hadiran Termohon hanya beraspekpada perkara tersebut dapat diputus tanpa hadirnya Termohon.
8 — 1
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.
13 — 1
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1 ) H.IR.
5 — 1
bahwa bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, makamajelis memandang, sesuai dengan dalil hukum Islam sebagaimana telah dinukildalam kitab Nash dan Hujjah Syariyah Badan Peradilan Agama halaman 47 yangberbunyi : Jika telah sangat ketiadaan cinta seorang isteri kepada suaminya, maka hakim dapatmenjatuhkan talak suami tersebut dengan talak satu ;dan UndangUndang nomor 1 tahun 1974 pasal 39 (2) jo Peraturan Pemerintah nomor9 tahun 1975 pasal 19 (f) jo Kompilasi Hukum Islam pasal 116 (f) jo H.IR
8 — 1
,maka majelis memandang, sesuai dengan dalil hukum Islam sebagaimana telahdinukil dalam kitab Nash dan Hujjah Syariyah Badan Peradilan Agama halaman 47yang berbunyi :aalb uno lal als gl lgrg ) ar 9 Wl at y p a oiul Isl Jika telah sangat ketiadaan cinta seorang isteri kepada suaminya, maka hakim dapat menjatuhkan talak suami tersebut dengan talak satu ;dan UndangUndang nomor 1 tahun 1974 pasal 39 (2) jo Peraturan Pemerintah nomor9 tahun 1975 pasal 19 (f) jo Kompilasi Hukum Islam pasal 116 (f) jo H.IR
8 — 1
Pula bahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan olehsuatu halangan yang sah menurut hukum, maka permohonan Pemohon harusdiperiksa dan diputus secara VERSTEK menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR ; Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadap dipersidanganyang menurut hukum acara perdata bahwa Termohon harus dinyatakantidak membantah dalildalil Permohonan Pemohon, Akan tetapi Majelis Hakimberpendapat bahwa Pemohon wajib dengan segala jalan menurut hukummembuktikan dalildalil permohonannya
8 — 1
Pula bahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh suatuhalangan yang sah menurut hukum, maka permohonan Pemohon harus diperiksadan diputus secara VERSTEK menurut ketentuan pasal 0037 (1) H.IR;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadapdipersidangan yang menurut hukum acara perdata bahwa Termohonharusdinyatakan tidak membantah dalildalil Permohonan Pemohon, Akan tetapiMajelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon wajib dengan segala jalan menuruthukum membuktikan dalildalilpermohonannya
11 — 1
Membebankan biaya perkara sesuai dengan perundangundangan yangberlaku;Atau Dalam peradilan yang baik dan tidak memihak, penggugat mohon putusanyang seadiladilnya menurut hukum; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan untuk perkara ini,Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan Majelis Hakim telah berusaha untukmendamaikan melalui proses mediasi sebagaimana diatur dalam pasal 130 H.IR danPeraturan Mahkamah Agung R.I nomor tahun 2008 ;Menimbang, bahwa Drs.ROJI?'
9 — 1
Pula bahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh suatuhalangan yang sah menurut hukum, maka permohonan Pemohon harus diperiksadan diputus secara VERSTEK menurut ketentuan pasal 116 (1) H.IR ; Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadapdipersidangan yang menurut hukum acara perdata bahwa Termohonharusdinyatakan tidak membantah dalildalil Permohonan Pemohon, Akan tetapiMajelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon wajib dengan segala jalan menuruthukum membuktikan dalildalilpermohonannya
15 — 3
permohonan Pemohon tersebut,Kuasa Pemohon mengajukan bukti surat P.1 dan saksisaksi, masingmasing bernamaSAKSI I PEMOHON dan SAKSI IT PEMOHON yang di bawah sumpah telah menerangkansebagaimana tersebut di atas ; Menimbang, bahwa mengenai keterangan saksisaksi Pemohon yang di bawahsumpah telah menerangkan serangkaian peristiwa / kejadian atas apa yang diketahuinyasendiri dengan disertai alasanalasan pula, ternyata keterangan saksisaksi tersebut adalahsaling bersesuaian, maka sesuai dengan pasal 172 H.IR
13 — 1
Termohon telah dipanggil dengan patut oleh Jurusita PenggantiPengadilan Agama Blitar, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidang ataumenyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedang tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah menurut hukum, sertapermohonan Pemohon tersebut adalah tidak melawan hak dan berdasar atas alasan hukumoleh karena itu permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa dan diputus secara verstekmenurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR
9 — 3
untuk diperiksa dan dipertimbangkan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor01 Tahun 2008, tanggal 31 Juli 2008 tentang Mediasi, namun dalam perkara inimediasi antara Pemohon dan Termohon tidak dapat dilaksanakan, demikian puladalam persidangan Termohon maupun wakilnya tidak pernah datang, walaupuntelah dipanggil secara resmi dan patut, dan ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan alasan yang sah menurut hukum, oleh karenanya harus dinyatakantidak hadir, dan menurut Pasal 125 H.IR
11 — 1
Sedangkanternyata bahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sahmenurut hukum, serta gugatan penggugat tersebut adala tidak melawan Hak dan4berdasar atas hukum oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut harus diperiksa dandiputus secara VERSTEK menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR. ;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan yang menurut hukum acara perdata bahwa Tergugat harus dinyatakantidak membantah dalildalil gugatan Penggugat.
10 — 0
persidangan yang telah tetapkan penggugat hadirmenghadap sendiri ke persidangan, sedangkan tergugat tidak hadir dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai kuasanya yang sah untuk menghadap ke persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, sebagaimana relaas panggilan nomor:0573/Pdt.G/2013/PA.Srg. tanggal 18 Juni dan 19 Jul 2013, ketidak hadirannya tanpaalasan hukum yang sah, sedang gugatan penggugat cukup beralasan, lagi pula tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan Pasal 125 (1) H.IR
8 — 3
Olehkarena itu gugatan Penggugat tersebut harus diperiksa dan diputus secaraverstek menurutketentuan pasal 125( 1) H.IR.
9 — 1
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1) H.IR.
9 — 2
Termohon telah dipanggil dengan patut oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Blitar, akan tetapi tidak pernah datang menghadapsidang atau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedang tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sahmenurut hukum, serta permohonan Pemohon tersebut adalah tidak melawan hak danberdasar atas alasan hukum oleh karena itu permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR
12 — 1
oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Blitar sebagaimana relaas panggilan yang dipersidangan telah dibacakan, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidangatau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedangkan tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sahmenurut hukum. serta Permohonan tersebut beralasan dan tidak melawan HAK.Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa dan diputussecara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR
8 — 1
oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Blitar sebagaimana relaas panggilan yang dipersidangan telah dibacakan, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidangatau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedangkan tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sahmenurut hukum. serta Permohonan tersebut beralasan dan tidak melawan HAK.Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa dan diputussecara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR
12 — 2
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.