Ditemukan 6560 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 335/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 25 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
144
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Zarnul Mustaqim bin Nasri) dengan Pemohon II (Mutiyara Sani binti Tuhur) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2021 Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Ampenan;
    4. Membebankan
Register : 07-01-2018 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 19/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 28 Februari 2018 — PEMOHON I PEMOHON II
105
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samsul Hakim bin Awaludin) dengan Pemohon II (Mariah binti Sirah), yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2013 di Lingkungan Batu Raja Kelurahan Ampenan Utara Kecamatan Ampenan Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;4.
    P/2018/PA.Mtr.ps5 cad gd aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan atasperkaraPermohonan Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Samsul Hakim bin Awaludin, lahir di Ampenan, tanggal 15 Oktober 1989(umur 29 tahun), agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan BuruhHarian Lepas, tempat tinggal di Jalan Adi Sucipto, Lingkungan BatuRaja, RT.007 RW.023, Kelurahan Ampenan Utara,
    KecamatanAmpenan, Kota Mataram, sebagai Pemohon I.Mariah binti Sirah, lahir di Penalet, tanggal 31 Desember 1991 (umur 27tahun), agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,tempat tinggal di Jalan Adi Sucipto, Lingkungan Batu Raja, RT.007RW.023, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, sebagai Pemohon Il.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca suratsurat yang bersangkutan.Telah mendengar keterangan para Pemohon dan telah memeriksa buktibukti.DUDUK PERKARABahwa, para Pemohon
    Bahwa pada tanggal 23 Desember 2013, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganBatu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka dalamusia 24 tahun, dan Pemohon Il berstatus Janda dalam usia 22 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung bernama SirahHim. 1 dari 9 him. Penetapan No. 19/Padt.P/2018/PA.
    dengan Pemohon Il telah melakukan perkawinan padatanggal 23 Desember 2013 dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Ilbernama Sirah berwakil kepada Lalu Yakub dengan maskawin uangsejumlah Rp 300.000,dan disaksikan oleh saksi nikah masing masingbernama Lalu Saparwadi dan Lalu Sukirman yang dilaksanakan diLingkungan Batu Raja Kelurahan Ampenan Utara Kecamatan AmpenanKota Mataram;2.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Samsul Hakim binAwaludin) dengan Pemohon II (Mariah binti Sirah), yang dilaksanakan padatanggal 23 Desember 2013 di Lingkungan Batu Raja Kelurahan AmpenanUtara Kecamatan Ampenan Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan AmpenanKota Mataram;4.
Register : 08-06-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 03-10-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 240/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 11 Juli 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
2512
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Ramli Ahmad bin Halidin ),dengan Pemohon II (Hamdah binti Masik), yang dilaksanakan pada tanggal 09 Juni 2016, di Lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
    4 DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang mengadili perkara perkara tertentudalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara PengesahanNikah yang diajukan oleh :Ramli Ahmad bin Halidin, tempat lahir Ampenan, tanggal 28 Oktober 1988,umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan KaryawanSwasta, tempat tinggal di Perum Nelayan, Lingkungan Gatep, RT.007RW.004 Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, sebagai : Pemohon !
    Hamdah binti Masnik, tempat lahir Bujak, tanggal 10 Agustus 1987, umur 30tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan lbu Rumah Tangga,tempat tinggal di Perum Nelayan, Lingkungan Gatep, RT.007 RW.004Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon !
    Bahwa pada 09 Juni 2016, Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Gatep, KelurahanAmpenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;Hal 1 dari 10 Hal. Penetapan No.240/Pdt/P/2017/PA.Mtr2.
    Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, Majelis memandang patutmemerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebutpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;Hal7 dari 10 Hal.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Ramli Anmad bin Halidin),dengan Pemohon II (Hamdah binti Masik), yang dilaksanakan padatanggal 09 Juni 2016, di Lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan,Kota Mataram;4.
Register : 13-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 333/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 25 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
155
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Helmi Taufik Alhakim bin Sutrisno) dengan Pemohon II (Maharani binti Ahmad Jafar) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2021 Lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Ampenan;
Register : 30-10-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 501/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 22 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
219
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 09 Juni 2019 di Lingkungan Sukaraja Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan;
    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui
Register : 02-07-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 09-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0677/Pdt.P/2014/PA.Mtr
Tanggal 16 Juli 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
196
  • RASMAN ) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2006, Lingkungan Pondok Prasi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dalam wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;-----3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;-----4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 231.000,- ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah );-----
Register : 23-10-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 498/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 8 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
180
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Agus Kurniawan bin Saprah ) dengan Pemohon II (Novira Junia binti Junaidi ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2020 di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan ;
4.
Register : 07-08-2017 — Putus : 08-09-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 318/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 8 September 2017 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
174
  • Astar) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2005, di Lingkungan Melayu Bangsal Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;4. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 186.000; ( Seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2017;
    Bangsal, RT.003 RW.005, Kelurahan AmpenanTengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai : PemohonEva Yanti binti H.
    Astar, tempat lahir Menggala, tanggal 25 Juli 1984, umur 33tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan lbu Rumah Tangga,tempat tinggal di Jalan Arya Banjar Getas Gang Gurita, LingkunganMelayu Bangsal, RT.003 RW.005, Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai : Pemohon IlPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat
    Bahwa pada tanggal 22 Januari 2005, Pemohon dan Pemohon llmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganMelayu Bangsal Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan KotaMataram;.
    Foto Kopi Akta Cerai Nomor :0269/AC/2016/PA.Mtr., tanggal 27 Juli 2016,yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Mataram, Bukti surattersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinyayang ternyata sesuai, lalu olen Ketua Majelis diberi tanda P.4;Saksi:Sunardi bin Muhali, tempat lahir di Ampenan umur 42 tahun, agamaIslam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di Jalan Arya Banjar Getas Gang Gurita,Lingkungan Melayu Bangsal, RT.003 RW.005, Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan
    Astar) yangdilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2005, di Lingkungan MelayuBangsal Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan KotaMataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanAmpenan Kota Mataram;4.
Register : 06-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 43/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
215
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Amin bin Muktar) dengan Pemohon II (Baiq Salminah binti Lalu Isne) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2003, di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan;
Register : 19-05-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 253/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 31 Mei 2022 — Pemohon melawan Termohon
136
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhamad Fandu Hidayatullah bin Fathullah) dengan Pemohon II (Maya Indah Lestari binti Irwan Jayadi) yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2016 di Lingkungan Babakan Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Ampenan;
    4. Membebankan
Register : 20-04-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 199/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 11 Mei 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
164
  • Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I( Hallil Wahyudi bin Abdul Rasyid) dengan Pemohon II(Anita Adi Wijayanti binti Budi Adi Wijayanto) yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2016, di Lingkungan Sukaraja Timur Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah,, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
    Timur Mujahidin, RT.001 RW.011,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,sebagai : Pemohon IAnita Adi Wijayanti binti Budi Adi Wijayanto, tempat lahir Bogor, padatanggal 01 April 1996 (umur 22 tahun), agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan lbu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Tanggul Il GangMelati, Lingkungan Sukaraja Timur Mujahidin, RT.001 RW.011,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari
    Bahwa pada 20 November 2016, Pemohon dan Pemohon llmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganSukaraja Timur Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah, KecamatanAmpenan, Kota Mataram;.
    Ampenan, Kota Mataram, sehinggaHal. 6 dari 11 halaman Penetapan :199/Pdt.P/2018/PA.Mtr.bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, oleh karena itu buktitersebut mempunyai kekuatan yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti P2 merupakan akta otentik, bermeterai cukupdan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai tempattinggal Pemohon II di Lingkungan Sukaraja Timur Mujahidin, RT.001 RW.011,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sehinggabukti
    Bahwa pada 20 November 2016, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganSukaraja Timur Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah, KecamatanAmpenan, Kota Mataram;2.
    Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon ( Hallil Wahyudi binAbdul Rasyid) dengan Pemohon Il(Anita Adi Wijayanti binti Budi AdiWijayanto) yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2016, diLingkungan Sukaraja Timur Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah,,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanAmpenan, Kota Mataram;4.
Register : 16-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 481/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
136
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Eksan bin Syafii) dengan Pemohon II (Markunah binti Kasnawi) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 1980 di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
    Ampenan Tengah, KecamatanAmpenan, Kota Mataram, sebagai: Pemohon IMarkunah binti Kasnawi, tempat lahir Ampenan, pada tanggal 23 Maret1963 (umur 58 tahun), agama Islam, pekerjaan Ibu RumahTangga, tempat tinggal di Lingkungan Melayu Bangsal,RT.002, RW.005, Kelurahan Ampenan Tengah, KecamatanAmpenan, Kota Mataram, sebagai: Pemohon IIPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan para saksi dimuka
    Bahwa pada tanggal 20 Juni 1980, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganHIm. 1 dari 11 hlm, Penetapan No.481/Pdt.P/2021/PA.Mtr.Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;.
    Tempat tinggal Pemohon dan Pemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangansuami isteri yang menikah pada tanggal 20 Juni 1980 di LingkunganMelayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram dan saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon IImenikah; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon Il adalahkepada ayah kandung Pemohon II bernama Kasnawi dan yang menjadisaksi nikah adalah Suarden dan M.
    di LingkunganMelayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram dan saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon Ilmenikah; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon Il adalahkepada ayah kandung Pemohon II bernama Kasnawi dan yang menjadisaksi nikah adalah Suarden dan M.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 dan P.2, dan saksi 1 sertasaksi 2 terbukti faktafakta sebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut syariat agamaIslam yang dilangsungkan pada tanggal 20 Juni 1980 di Lingkungan MelayuBangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;HIm. 7 dari 11 hlm, Penetapan No.481/Pdt.P/2021/PA.Mtr.
Register : 21-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 23/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
1811
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Muhammad Faroja bin Syahrir ) dengan Pemohon II ( Sarah binti Rumnah) yang dilaksanakan pada 3 Maret 2006, di Lingkungan Karang Panas Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;

    4.

    Bahwa pada tanggal 3 Maret 2006 Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganHalaman 1 dari 10 putusan Nomor 23/Pdt.P/2021/PA.MtrKarang Panas, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia26 tahun, dan Pemohon II berstatus gadis dalam usia 20 tahun pernikahandilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama:Rumnah dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama
    Saksi ke 2 tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Halaman 4 dari 10 putusan Nomor 23/Pdt.P/2021/PA.MtrBahwa saksi mengenal para Pemohon karena saksi adalah tetangga daripara Pemohon ;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikahpada 3 Maret 2006 Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan KarangPanas Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram;dengan wali
    SelatanKecamatan Ampenan Kota Mataram; dengan wali nikah ayah kandungPemohon II bernama Rumnah, dihadiri oleh dua orang saksi nikah denganmaskawin berupa uang Rp. 50.000,00; tunai.
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah pada 3 Maret2006 di Lingkungan Karang Panas Kelurahan Ampenan SelatanKecamatan Ampenan Kota Mataram;Z. Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Il dilaksanakansecara Syariat Islam, dengan wali nikah kakak kandung Pemohon Ilbernama Rumnah, dan dihadiri dua orang Saksi nikah, denganmaskawin berupa uang sebesar Rp.50.000,00;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Muhammad Faroja binSyahrir ) dengan Pemohon II ( Sarah binti Rumnah) yang dilaksanakanpada 3 Maret 2006, di Lingkungan Karang Panas Kelurahan AmpenanSelatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan AmpenanKota Mataram;4.
Register : 17-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 613/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
96
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Iqbal Saputra bin Hasanudin) dengan Pemohon II (Lidiya Kumala Anjani binti Sahabudin) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 2020, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah
    Kecamatan Ampenan,Kota Mataram;
  • Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2021;
Register : 28-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 415/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 12 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
1512
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Faizal bin Ridwan) dengan Pemohon II (Ernawati binti Kamarudin) yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2015, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;

    4.

    ., Kelurahan AmpenanTengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai:Pemohon Ernawati binti Kamarudin, tempat lahir Mataram, pada tanggal 07 Juni 1991(umur 30 tahun), agama Islam, pekerjaan Ibu RumahTangga, tempat tinggal di Jalan ABG GG Gurita,Lingkungan Melayu Bangsal, RT.004, RW., KelurahanAmpenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, sebagai: Pemohon II Pengadilan Agama tersebut; Telan mempelajari berkas perkara; Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan saksisaksi;DUDUK PERKARAMenimbang
    Bahwa pada tanggal 10 November 2015, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganMelayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;2.
    Raya Banjar Getas GGGurita 18, RT.002 RW.005, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram;Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah di mukasidang yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II sebagai RukunTetangga ditempat tinggal para pemohon; Bahwa saksi membenarkan Pemohon dan Pemohon Il adalahpasangan suami isteri syah yang menikah pada tanggal 10 November 2015,telah melangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat
    syariat Islam diLingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, KecamatanAmpenan, Kota Mataram, dan saksi hadir pada saat akad nikah;Him.5 dari 10 Him.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Muhammad Faizal binRidwan) dengan Pemohon II (Ernawati binti Kamarudin) yangdilaksanakan pada tanggal 10 November 2015, di Lingkungan MelayuBangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
Register : 07-09-2015 — Putus : 03-03-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 388/Pdt.G/2015/PA.Mtr
Tanggal 3 Maret 2016 — PEMOHON
139
  • Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 09 Juni 1994 di Lingkungan Otak Desa, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, sah menurut hukum.3. Menjatuhkan talak satu bain shugraa tergugat, Sailah bin Amaq Inah terhadap penggugat, Amanah binti Amaq Rum.4.
    Menyatakan objek sengketa sebidang tanah seluas 97 m2 yang diatasnya dibangun sebuah rumah permanen, terletak di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan batas-batas : Utara : Sawah (tanah Pekarangan Masiah) Timur : Rumah Pak Iwan. Selatan : Gang Barat : Rumah Pak Kecan. Adalah harta bersama yang harus dibagi antara penggugat dengan tergugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura,
    No 0388/Pdt.G/2015/PA.Mtr.Desa, Kelurahan Ampenan Utara Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,dengan wali nikah paman kandung penggugat yang bernama H. Salim,mas kawinnya berupa uang sejumlah Rp.5.000., (lima ribu rupiah)..
    Utara, Kecamatan Ampenan, KotaMataram.Bahwa, luas tanah objek sengketa + 97 m?
    Utara, Kecamatan Ampenan KotaMataram, wali nikahnya adalah H.
    No 0388/Pdt.G/2015/PA.Mtr.Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, dengan batasbatas :Utara : Sawah (tanah Pekarangan Masiah)Timur : Rumah Pak Iwan.Selatan : GangBarat : Rumah Pak Kecan.Yang dibeli pada tahun 2004 dari lou Haj.
    yangdiatasnya dibangun sebuah rumah permanen, terletak di LingkunganBatu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, dengan batasbatas :Utara : Sawah (tanah Pekarangan Masiah)Timur : Rumah Pak Iwan.Selatan : GangBarat : Rumah Pak Kecan.Hal. 18 dari 20 hal. Put.
Register : 11-04-2019 — Putus : 03-05-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 130/Pdt.P/2019/PA.Mtr
Tanggal 3 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
100
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Junaidi bin Sahir) dengan Pemohon II (Helmi binti Salsah) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2019, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;
    Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 206.000

Register : 06-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 50/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
2811
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sadrah bin Mahar) dengan Pemohon II (Maemunah binti Durahap) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2003, di Lingkungan Kebon Talo Jaya, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan;
Upload : 21-04-2016
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 0176/Pdt.P/2016/PA.GM
Drs. ABDURAHMAN YASIN, SH bin MANSUR pemohon I MAZRAATUL AINI binti MUHAZZAB pemohon II
126
  • ABDURAHMAN YASIN, SH Bin MANSUR) dengan Pemohon II (MAZRAATUL AINI Binti MUHAZZAB) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 1982 Kampung Pondok Perasi, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, untuk dilakukan pencatatan perkawinan ;4.
    Bahwa pada 20 Mei 1982, para Pemohon melangsungkan pernikahan menurutketentuan syariat Islam di Dusun Pondok Perasi, Kelurahan Ampenan Utara,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus Perjaka, dan Pemohon IIberstatus perawan pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung1Pemohon II bernama Muhazzab., dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernamaDrs.
    ABDURAHMAN YASIN, SHBin MANSUR) dengan Pemohon IT (MAZRAATUL AINI Binti MUHAZZAB)yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 1983 di Kampung Pondok Perasi,Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram3.
    Saleh, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaanPensiunan PNS Pemda Lombok Barat, tempat kediaman, Jalan Tanggul IIGang Cempaka, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram ;,Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah di muka sidang yangsecara rinci sebagaimana tertuang dalam berita acara perkara ini yang untukmempersingkat penetapan pada pokoknya adalah sebagai berikut:e Saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II karena bertetangga;e Pemohon I dengan Pemohon II adalah suami
    isteri, Saksi tahu karena Saksihadir pada saat Pemohon I dengan Pemohon I melangsungkan akad nikah;e Antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan keluarga atauhubungan lain yang menghalangi pernikahan mereka;e Pemohon I dengan Pemohon II melangsungkan akad nikah pada 20 Mei 1982 diKampung Pondok Perasi, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram;Pada saat Pemohon I dengan Pemohon II melangsungkan akad nikah, yangmenjadi wali adalah ayah kandung Pemohon II bernama Muhazzab.
    Saksi tahu karena Saksihadir pada saat Pemohon I dengan Pemohon II melangsungkan akad nikah;Antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan keluarga atauhubungan lain yang menghalangi pernikahan mereka;Pemohon I dengan Pemohon II melangsungkan akad nikah pada 20 Mei 1982 diKampung Pondok Perasi, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram;e Pada saat Pemohon I dengan Pemohon I melangsungkan akad nikah, yangmenjadi wali adalah ayah kandung Pemohon II bernama Muhazzab.e Pemohon I
Register : 29-01-2024 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PA MATARAM Nomor 30/Pdt.P/2024/PA.Mtr
Tanggal 12 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
200
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Kurniawan bin Muhammad Nasir) dengan Pemohon II (Amelia Pratiwi binti Mulyadi) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2021 di Lingkungan Tinggar, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
    Ampenan tempat kediaman Pemohon I dan pemohon II;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2024;