Ditemukan 4328 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2018 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 April 2019 — Penuntut Umum:
ZAINAL ABIDIN
Terdakwa:
HENDRI YUZAL
4231074
  • Bahwa saksi minta Fenny Steffy Burase membuat RAB untukdikonsultasikan ke Kemendagri dan disetujul masuk ke dalamanggaran yang dilakukan dengan swakelola yaitu Rp. 10 Milyardari Dispora dan Rp. 3 Milyar dari BPKS Sabang; Bahwa anggaran tidak bisa turun pada bulan Mei 2018 dankebijakan saksi waktu itu. adalah menunda kegiatan AcehMarathon tetapi tidak bisa ditunda karena yang mendaftar sudahlihat kalendernya dan akan menjadi preseden yang buruk untukAceh karena ini baru pertama kali diadakan kegiatan
Register : 17-01-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 5/PID.SUS/TPK/2014/PN.BDG
Tanggal 5 Juni 2014 — IKE WIJAYANTO
456221
  • Tindak Pidana Pencucian Uanghingga pada akhirnya mempertanyakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yangberkaitan dengan itu, dimana pernyataan Penasihat Hukum tersebut sebagai berikut :Putusan atas perkara TPPU yang dituntut KPK telah menjadi yurisprudensitidak bisa lagi dipersoalkan dapat dikatakan nasi telah menjadi bubur,namun tetap menyisakan masalah hukum mendasar, apakah negara bolehmenuntut warga negaranya tanpa alas hukum yang sah sehingga putusan MARI dalam perkara aquo akan menjadi preseden
Putus : 14-12-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1699 K/Pdt/2015
Tanggal 14 Desember 2015 — THE SUMITOMO TRUST AND BANKING CO. LTD. SINGAPORE BRANCH VS PT. INDO LAMPUNG PERKASA, dkk.
358257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Meskipun hukum Indonesia tidak mengenal preseden sebagai sumber hukumyang mengikat, putusanputusan terdahulu dari Mahkamah Agung dapatdijadikan sebagai panduan bagi Hakim di setiap tingkat persidangan, termasukHalaman 121 dari 487 hal.
Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2446 K/PDT/2009
MARUBENI CORPORATION; PT. SWET INDOLAMPUNG
583591 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Perdata A quo merupakan preseden yang buruk kepastian berinvestasidi Indonesia.Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, kami mohon agar Majelis HakimMahkamah Agung Republik Indonesia Yang Terhormat dalam memeriksa danmengadili perkara a quo dapat melihat permasalahan ini dengan perspektifsuatu rangkaian peristiwa hukum yang panjang secara utuh bukan sepotongsepotong (piece meal) sebagaimana yang diuraikan oleh PARA TERMOHONKASASIdahulu PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT dalam Gugatan aquo.
    Gugatan Perdata A quo merupakan preseden yang buruk kepastian berinvestasidi Indonesia.Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, kami mohon agar Majelis HakimMahkamah Agung Yang Terhormat dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat melihat permasalahan ini dengan perspektif suatu rangkaianperistiwa hukum yang panjang secara utuh bukan sepotongsepotong (piecemeal) sebagaimana yang diuraikan oleh PARA TERMOHON KASASVdahuluPARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT dalam Gugatan a quo.
    Gugatan Perdata A quo merupakan preseden yang buruk kepastian berinvestasidi Indonesia.Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, kami mohon agar Majelis HakimAgung pada Mahkamah Agung Ri yang terhormat dalam memeriksa danmengadili perkara a quo dapat melihat permasalahan ini dengan perspektifsuatu rangkaian peristiwa hukum yang panjang secara utuh bukan sepotongsepotong (piece meal) sebagaimana yang diuraikan oleh PARA TERMOHONKASASIdahulu PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT dalam Gugatan aquo.
Register : 11-02-2014 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 10/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 30 Juni 2014 — M.AKIL MOCHTAR.
20741703
  • Apabilamelihat yurisprudensi, sudah cukup banyak penuntutanperkara TPPU yang dilakukan oleh KPK seperti dalamkasus Djoko Susilo, kasus Lutfi Hasan Ishak, kasusFatonah, kasus Rudi Rubiandini, kasus defiandri, kasusWaode Nurhayati, dan perkaraperkara tersebut sudahada yang incracht di tingkat Mahkamah Agung, jadimenurut ahli sudah cukup banyak preseden bahwaKPK berwenang melakukan penuntutan. Selain itu ahlijuga mengutip pendapat Prof.
    putusan Nomor: 10/Pid.SusTPK/2014/PN.JKT.PST812saja bukan menyamarkan atau menyembunyikan hasildari tindak pidana ;Bahwa menurut ahli, yang dapat dilakukan oleh hakimyang menyidangkan perkara pidana dimana penuntutumum pada KPK tidak berwenang melakukanpenuntutan, yaitu. bahwa harus menyatakanpenuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum KPKtidak dapat diterima karena dilakukan oleh institusiyang tidak berwenang, karena sudah ditentukan olehperundangundangan ;Bahwa prinsip stare decisis ataupun preseden
Register : 12-08-2016 — Putus : 29-12-2016 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pn.Jkt.Pst
Tanggal 29 Desember 2016 — MOHAMAD SANUSI
8372399
  • Namun saksi baca dari berbagai dokumen dari tahun1997 istilah tambahan kontribusi preseden hukumnya sudah ada;Bahwa terkait dengan rapat resmi yang dilakukan, sepengetahuan saksimasingmasing anggota Balegda yang hadir bebas mengemukakanpendapatnya;Bahwa yang disampaikan oleh terdakwa dalam rapat Balegda yangmengatakan tentang konversi, saksi tidak mengetahui bahwa adanyakeberatan dari pimpinan fraksi, karena dalam Balegda tidak membawanama fraksi;Bahwa dalam pembicaraan di Balegda, saksi tidak mengetahui
Putus : 17-11-2014 — Upload : 21-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1648 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — H.M. RUSLI ZAINAL
246170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untukmengurus dana APBN melalui DPRRI menurut Pemohon Kasasi /Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga merupakantindakan yang merusak sendisendi pemerintahan yang baik, yaitu untukmelaksanakan yang dipercayakan oleh Pemerintah Pusat kepadaProvinsi Riau sebagai Penyelenggara PON XVIII akan tetapi dalammempersiapkannya dinodai dengan perbuatan yang melanggar hukum.Menurut Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Komisi PemberantasanKorupsi apa yang dilakukan Terdakwa tersebut menjadi preseden
Putus : 04-06-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 4 Juni 2014 — INSPEKTUR JENDERAL POLISI Drs. DJOKO SUSILO, SH., M.Si
26814515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa apabila tindakan Judex Facti tersebut tetap dibenarkan,maka selain hal itu merupakan penyimpangan dari prinsip negarahukum yang demokratis, juga merupakan preseden buruk yangdilakukan oleh aparat penegak hukum karena telah mengajarkankepada masyarakat untuk melakukan penyimpangan hukum, sertaHal. 1266 dari 1717 hal. Put. No. 537 K/Pid.Sus/2014memperlihatkan tidak adanya suatu kepastian hukum di Negarayang berdasarkan hukum.2.
    Penuntut Umum pada KPK dapat melakukan penuntutanTindak Pidana Pencucian Uang karena pada hakekatnya JaksaPenuntut Umum itu adalah satu dan tidak terpisahkan (eenondeelbaar), adalah argumentasi hukum yang keliru, tidak tepatdan salah secara hukum.Bahwa apabila kita mengikuti pola pikir Judex Facti yang dalampertimbangannya memberikan kewenangan Penuntut Umumpada KPK untuk melakukan penggabungan tindak pidana korupsi(tindak pidana asal) dan tindak pidana pencucian uang, maka halini dapat menjadi preseden