Ditemukan 4328 data
82 — 57
Mengajukan permintaan pembatalan kepada Mahkamah Agung ataspenetapan yang keliru tersebut, Sesuai Penetapan Mahkamah AgungNo. 5 pen/sep/1975 ( sebagai azas preseden) ;4. Melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MahkamahAgung.
18 — 6
pernikahan Para Pemohon karena Pemohon Il telah hamil di luarnikah dan telah menyebarkan undangan pernikahan, padahal meskipundalam kondisi demikian, bukanlah hal yang sulit untuk terlebih dahulumendaftarkan pernikahannya di KUA setempat, namun hal tersebut tidakdipenuhi oleh Para Pemohon, karenanya Para Pemohon terbukti dengansengaja melalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
Terbanding/Tergugat VI : BERNADUS M PONTOH
Terbanding/Tergugat IV : IR DANTJE LUMENTA
Terbanding/Tergugat II : WELLEM ROBBY PONTOH
Terbanding/Tergugat VII : ERNI PONTOH
Terbanding/Tergugat V : BERTINUS J PONTOH
Terbanding/Tergugat III : FRANSISKA Y. PONTOH
Terbanding/Tergugat I : DRS. DIRK BENI LUMENTA, SH.MH
69 — 38
DALAM REKONPENSIBahwa walaupun Penggugat telah beberapa kali kalah dalamberperkara dengan para Tergugat dalam objek dan subjek yang sama,tapi itu tak membuat Penggugat berhenti dan sadar bahwa itu adalahusaha yang siasia dan hanya menjadi preseden buruk bagi duniaperadilan untuk orang banyak karena selalu dimenangkan oleh paraTergugat in litis, tapi Penggugat tetap terus berusaha dengan segalaCara,Contoh perkara antara para Tergugat dalam Rekonpensi danPenggugat dalam Konpensi in litis antara lain
Bahwa Penggugat ditantang untuk membuktikan efek yangditimbulkan oleh aanmaning tersebut dalam arti bisa dirinci secaradetail akibat kerugiannya bagi Penggugat, jangan hanyaberdasarkan asumsi sendiri tanpa melalui suatu telaah dan kajianyang berdasarkan hukum.Iil.DALAM REKONPENSIBahwa walaupun Penggugat telah beberapa kali kalah dalamberperkara dengan para Tergugat dalam objek dan subjek yang sama,tapi itu tak membuat Penggugat berhenti dan sadar bahwa itu adalahusaha yang Siasia dan hanya menjadi preseden
DALAM REKONPENSI Bahwa walaupun Penggugat telah beberapa kali kalah dalamberperkara dengan para Tergugat dalam objek dan subjek yangsama, tapi itu tak membuat Penggugat berhenti dan sadar bahwaitu adalah usaha yang siasia dan hanya menjadi preseden burukbagi dunia peradilan untuk orang banyak karena selaluHalaman 29 dari 41 Halaman Putusan Nomor 125/PDT/2017/PTMND.dimenangkan oleh para Tergugat in litis, tapi Penggugat tetapterus berusaha dengan segala cara; Contoh perkara antara para Tergugat dalam
DALAM REKONPENSI Bahwa walaupun Penggugat telah beberapa kali kalah dalamberperkara dengan para Tergugat dalam objek dan subjek yangsama, tapi itu tak membuat Penggugat berhenti dan sadar bahwaitu adalah usaha yang siasia dan hanya menjadi preseden burukbagi dunia peradilan untuk orang banyak karena selaluHalaman 30 dari 41 Halaman Putusan Nomor 125/PDT/2017/PTdimenangkan oleh para Tergugat in litis, tapi Penggugat tetapterus berusaha dengan segala cara; Contoh perkara antara para Tergugat dalam
73 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali(semula Pemohon Banding), menyebabkan rasa ketidakadilanbagi pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).Hal ini karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan faktabahwa koreksi dilakukan karena kondisi tidak adanya data/dokumen pendukung pada saat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) melakukan koreksi danmempertahankannya;c Dengan dipertimbangkannya data/dokumen yang baru diserahkanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam persidangan dapat menyebabkan preseden
Kembali(semula Pemohon Banding), menyebabkan rasa ketidakadilanbagi pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).Hal ini karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan faktabahwa koreksi dilakukan karena kondisi tidak adanya data/dokumen pendukung pada saat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) melakukan koreksi danmempertahankannya;Dengan dipertimbangkannya data/dokumen yang baru diserahkanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam persidangan dapat menyebabkan preseden
Kembali (semula Pemohon Banding), menyebabkan rasaketidakadilan bagi pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).Hal ini karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa koreksidilakukan karena kondisi tidak adanya data/dokumen pendukung pada saatPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi danmempertahankannya;Dengan dipertimbangkannya data/dokumen yang baru diserahkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangandapat menyebabkan preseden
Putusan Nomor 471/B/PK/PJK/201492CcDengan dipertimbangkannya data/dokumen yang baru diserahkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangandapat menyebabkan preseden buruk dalam penegakan hukum perpajakan karenadapat dijadikan alat dan alasan bagi pihak Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk tidak mematuhi ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku dengan tidak mau menyerahkan data/dokumen pada saat dilakukan pemeriksaan dan keberatan, dengan
82 — 30
of social engineering) maka Pengadilan tidak dapatmembiarkan satu peritiwa hukum yang dimintakan pengajuan permohonandispensasi kawin telah nyata dilaksanakan sebelum ditetapkan izin dispensasi kawinuntuk melenggang ke gerbang perkawinan yang sah dan tercatat, sebab yangdemikian dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonanPara Pemohon agar Pengadilan memberikan dispensasi kepada anak ParaPenetapan 195/Pdt.P/2020/PA.Tas. hlm. 4
22 — 7
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harusmendapatkan dispensasi Pengadilan;Menimbang, bahwa Pemohon Il melakukan pernikahan tanpamendapatkan dispensasi Pengadilan, maka perbuatan itu dapatdikategorikan sebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (tool ofsocial engineering), maka penetapan yang dikeluarkannya akan menjadirujukan masyarakat, sehingga apabila Pengadilan mengesahkan pernikahanyang dengan sengaja melanggar hukum maka akan menjadi preseden
11 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya menyatakanpidana yang dijatunkan terhadap Terdakwa terlalu: ringan tidakmenimbulkan efek jera dan dapat menimbulkan preseden buruk bagimasyarakat, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beratringannya pidana adalah kewenangan Judex Facti yang tidak tundukpada pemeriksaan kasasi dan Judex Facti telah mempertimbangkankeadaan yang memberatkan serta meringankan dihubungkan puladengan barang bukti sabu yang beratnya 0,22 gram relatif kecil sudahsesuai
15 — 5
secaraSirri atau tanpa seizin Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon masih terikat perkawinandengan perempuan lain maka pernikahan para Pemohon yang dilakukansecara Sirri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (tool ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidak dapatmengesahkan perikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, karena hal itu akanmenjadi preseden
67 — 20
Sangat disayangkan Pengadilan Agama Luwuk telahmengambil resiko hukum akan tipu muslihat Terbandingyang mendalilkan hal hal yang tidak masuk akalyang menjadi preseden buruk peradilan kita;Bahwa dengan alasanalasan tersebut di atas,Pembanding mohon Majelis Hakim Banding memberi putusansebagai berikut71. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Membatalkan putusan Pengadilan agama = LuwukNomor : 05/Pdt.G/2007/PA Lwk tanggal 09 April2007;3. Mengabulkan permohonan Pemohon/Pembanding;4.
28 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan hal ini telah menusukrasa keadilan serta menjadi preseden yang buruk dalam Citra Lembaga Peradilan diIndonesia;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti(Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri) tidak salah dalammenerapkan hukum, pertimbangannya sudah tepat dan benar, dengan pertimbanganbahwa Pemohon Kasasi/Penggugat tidak mampu membuktikan dalilnya bahwa objeksengketa/ mobil
14 — 2
tidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialahkarena saat itu Para Pemohon masih di bawah umur, namun tidak terlebihdahulu mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama,karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajibantersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum, undangundang,peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
15 — 1
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
117 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
pelanggaran kerjadan telah pula diberikan tindakan disiplin berupa Surat Peringatan (Warning)Ill sebagai bagian dari tindakan pembinaan kepada Tergugat dan Tergugatsendiri telah menyatakan bersedia menerima sanksi Pemutusan HubunganKerja (PHK) jika kembali melakukan pelanggaran kerja sebagaimana termuatdalam Surat Pernyataan tertanggal 14 Desember 2007, sehingga adalah sahdan berdasar hukum bagi Penggugat untuk melakukan PemutusanHubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat;Bahwa untuk tidak menimbulkan preseden
No. 271 K/Pdt.SusPHI/2013pasti akan menimbulkan preseden buruk dalam hubungan kerja,maupun untuk kelangsungan perusahaan, karena akan dijadikanacuan oleh setiap karyawan dalam bersikap dan berdalih apabilamelakukan pelanggaran kerja;Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan berdasarkan penjelasanumum pada alinea 3 UU 2/2004, menyatakan bahwa:Hubungan kerja adalah hubungan antara para pihak yang didasari olehkesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungankerja dan apabila salah
Bahwa hal ini jika dibiarkan dan TermohonKasasi dikembalikan kerja sudah barang tentu akan menjadikan contohyang tidak baik dan preseden buruk bagi para bawahan Termohon Kasasimaupun para karyawan lainnya, karena sudah pasti baik bawahanTermohon Kasasi maupun para karyawan Pemohon Kasasi yang kurangHal. 16 dari 29 hal. Put.
telah disusun dan disepakati bersama oleh para Pekerjayang diwakili oleh SPSI dan Pengusaha;Bahwa dengan adanya kebiasaan sebagaimana diatur dalam PerjanjianKerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XVI Tahun 200920119 danBuku Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi VITahun 20092011, sehingga apabila setiap pelanggaran kerja tidakditindak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dan disepakatibersama, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi para pekerja yanglain dan akan menjadi preseden
14 — 2
Seharusnya untuk melegalkanperkawinan dan perceraiannya, para Pemohon mengajukan itsbat cerai kePengadilan, namun hal tersebut tidak dilakukannya;Menimbang, bahwa hal yang demikian tersebut mengandung unsurkesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait dan jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagimasyarakat dan akan menganggap remeh lembaga pencatatan nikah, sehinggamasyarakat akan dengan sengaja menikah di bawah tangan tanpamemperdulikan syaratsyarat
Terbanding/Penggugat : Hj Nur'aini binti H Ajis
71 — 40
Bahwa karena perkawinan Pembanding dengan Terbanding tidakmempunyai akibat hukum, maka keduanya tidak mempunyai legasstanding untuk mengajukan gugatan cerai.Menimbang, bahwa selain alasanalasan sebagaimana yangdikemukakan di atas, Putusan Pengadilan juga harus memberikan efek jerapada masyarakat agar tidak menjadi preseden buruk dan contoh kurangbaik pada masa depan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbanganseperti tersebut diatas, maka putusan Pengdilan Agama Praya yangdimohonkan banding
17 — 2
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
20 — 1
bahkan hal ini dibiarkan sekianlama tanpa ada itikad baik dari para Pemohon, halmana menunjukkan parapemohon memang tidak mengurus pencatatan pernikahannya, karenanyapara pemohon telah dengan sengaja menikah tanpa tercatat, perouatanmana tidak dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa dengan demikian, hakim menganggap tidakdicatatkannya pernikahan para Pemohon tersebut mengandung unsurkesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait dan jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden
49 — 29
ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidakdapat mengesahkan pernikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, karena hal itu akanmenjadi preseden buruk bagi masyarakat yang bisa dijadikan rujukan untukmenikah kedua di bawah tangan padahal masih terikat perkawinan denganpihak lain;Hal. 4 dari 7 Penetapan No. 355/Pdt.P/2018/PA.Mpw.Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,maka permohonan itsbat
23 — 2
of social engineering), maka pembiaran terhadapperceraian yang tidak cukup beralasan dapat menjadi sebuah preseden burukbagi masyarakat yang pada akhirnya dapat berakibat pada menurunnya sakralitasperkawinan karena lembaga perkawinan dipermainkan dan orang dapat berceralsesuka hatinya, hal mana dapat melanggar hak orang lain terutama pasangannya;Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut,permohonan Penggugat harus dinyatakan tidak beralasan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
128 — 78
terdakwa yaknidiputus selama (satu) tahun tanpa pidana tambahan dipecat dari dinasTNI AD , dengan alasan bahwa Kopda Darjono masih mencintaiSdri.Rini Damayanti dan kedua anaknya serta tidak menghendakiMenimbangMenimbangSdri.Rini Damayanti dipenjara karena pengaduannya maka KopdaDarjono memaafkan perbuatan Terdakwa dan Sdri.Rini Damayanti.Bahwa menurut hemat oditur selaku penuntut umum di persidanganPengadilan Militer III12 Surabaya, demi tidak terulangnya perbuatantersebut dan supaya tidak menjadi preseden
Militer dalam Memori Bandingnya MajelisHakim Tingkat Banding mengemukakan pendapat sebagai berikut :Bahwa yang dijadikan keberatan Oditur Militer dalam MemoriBandingnya adalah tidak sependapatnya Oditur Militer dengan putusanMajelis Hakim Pengadilan Militer I12 Surabaya yang tidakmenjatuhkan putusan pemidanaan tambahan berupa pemecatan dari dinasmiliter TNIAD terhadap Terdakwa, Oditur Militer mengajukan keberatandengan alasan bahwa demi tidak terulangnya perbuatan tersebut dansupaya tidak menjadi preseden
TingkatBanding menilai Terdakwa mempunyai tabiat dan prilaku yang tidak baikserta tidak patuh hukum sehingga apabila terhadap Terdakwa tidak dijatuhipidana tambahan pemecatan dari dinas Militer akan mengganggukehidupan disiplin Prajurit di Kesatuannya.Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat bahwa Terdakwa sudah tidak layak lagi tetapdipertahankan dalam Dinas Militer karena apabila tidak dipisahkan dari DinasMiliter maka perbuatan Terdakwa akan menjadi preseden