Ditemukan 3565 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 702/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. CATURWANGSA INDAH
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha sebagai Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 merupakanpenyerahan dalam negeri yang dihitung dari hasil estimasi dan/atau analisaTerbanding dalam menentukan peredaran usaha Tahun 2008 berdasarkandatadata yang bersumber dari datadata dan/atau Surat PemberitahuanTahunan Badan Tahun 2007, sebagai berikut :(Pemakaian Solar dan HSD Tahun 2008 dibagi Pemakaian Solar Tahun 2007) xOmset Maklon Th.2007) Omset Maklon yang telah dilaporkan PemohonBanding
    Usaha sebesar Rp19.402.785.515,00 yang telahdiputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47898/PP/M.X/15/2013 tanggal 23 Oktober 2013.Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47898/PP/M.X/15/2013tanggal 23 Oktober 2013 terkait sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.151.702.231,00 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung olehPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) bersamaan denganHalaman 11 dari 26 halaman Putusan Nomor 702/B/PK/PJK/2016pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    Bahwa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp 19.402.785.515,00tersebut merupakan koreksi atas Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 disebabkan karenadidasarkan pada hasil analisa Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) terhadap pemakaian solar antara Tahun 2008 dan tahunsebelumnya, dimana analisa dilakukan karena kenaikan penggunaansolar yang signifikan dan kegiatan maklon yang tidak adaperjanjiannya
    Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yaitu sebagai berikut :1) Bahwa koreksi positif peredaran usaha Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dilakukan berdasarkananalisa pemakaian solar.
    yang terungkap dalam persidangan danjuga ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, karenaselisin peredaran usaha tersebut tidak dapat diyakini dan tidakdapat dibuktikan kebenarannya telah dilaporkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sebagaiperedaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2008.7.4.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 903 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BALI SOAP
3012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha di PPhBadan dengan perhitungan sebagai berikut : Peredaran usaha Badan hasil pemeriksaan Rp. 740.869.495,00Peredaran usaha PPN Rp. 621.260.299,00Koreksi sengketa Rp. 119.609.196,00 Bahwa koreksi Peredaran Usaha yang menjadi dasar dilakukannya koreksi DPPPPN pada perkara a quo, yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan PajakNomor Put.39325/PP/M.XI/15/2012 tanggal 24 Juli 2012 telah diajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding).Bahwa berdasarkan
    , print out kas masuk termasukdidalamnya adalah Contribution John dan piutang akhir.2 Bahwa atas koreksi tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) keberatan dengan mengemukakan alasan bahwakoreksi peredaran usaha sebesar Rp154.390.931,00 dengan alasansebagai berikut:a.
    Bahwa terhadap buktibukti yang diberikan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) saat persidangan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:1 Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalahpenghasilan/ peredaran usaha tahun 2006, dengandemikian buktibukti yang diberikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) atas transaksi tahun 2007 tidak relevandan tidak dapat dijadikan bukti yang dapatmenjelaskan Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp154.390.931,00
    Bahwa dengan demikian keputusan Majelis yang tidak mempertahankanKoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp154.390.931,00 tidak sesuai denganketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 4ayat (1) UndangUndang PPh, Pasal 4, Pasal 28, dan Pasal 29 UndangUndang KUP, dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak.8.6.
    usaha berupa perbedaan jumlahperedaran usaha tahun 2006 sebesar Rp154.390.931,00 dan mengabulkanseluruh banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)atas koreksi peredaran usaha tersebut adalah tidak tepat karena tidak sesuaidengan buktibukti, faktafakta dan ketentuan perundangundangan yangberlaku.Bahwa dengan demikian perhitungan peredaran usaha pada PPh Badan yangmenjadi dasar dilakukannya koreksi DPP PPN pada perkara a quo telah sesuaidengan ketentuan yang berlaku.Bahwa berdasarkan
Register : 11-07-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 900 B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRESIK POWER INDONESIA;
4450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi karena Equalisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badansebesar Rp. 27.163.646.832,00;1) Bahwa Pemeriksa menghitung peredaran usaha berdasarkan gross upbiaya Technical Support Fee yang besarnya 3% dari Net Sales USD1.147.558,01 x 100/3 = USD 38.251.933,33 sesuai dengan TechnicalAssistance Agreement antara Wajid Pajak dengan BOC Group, danHalaman 3 dari 34 halaman.
    Koreksi DPP PPN karena equalisasi Peredaran Usaha PPh Badandengan DPP PPN sebesar Rp 27.163.647.811,00;1.
    Koreksi DPP PPN karena equalisasi Peredaran Usaha PPhBadan dengan DPP PPN sebesar Rp. 27.163.647.81 1,00;7.1 Bahwa berdasarkan Equalisasi Peredaran Usaha PPhBadan dengan DPP PPN terdapat koreksi DPP PPNdengan perhitungan equalisasi sebagai berikut:Objek PPN menurut SPM PPN $ 39,874,274.39Adjustment $ (4,508,345.05)$ 35,365,929.34Pencatatan Objek PPN pada SPT WP Badan:Penjualan cfm SPT PPh Badan $ 35,365,939.02Koreksi Pered Usaha cfm Terbanding $ 2,885,994.31Total Peredaran Usaha cfm Terbanding $
    ) adalah biayaTechnical Aid Fee USD 1.147.558,00 (sebelumadjustment) dibagi 3%.2) Bahwa pemeriksaan yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah untukmenguji kebenaran peredaran usaha yang dilaporkanTermohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dalam SPT PPh Badan Tahun 2007, danberdasarkan pengujian peredaran usaha melalui metodegross up dari biaya Technical Aid Fee terbukti TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kurangmelaporkan Peredaran Usahanya.
    Usaha dengan cara GrossUp yang menghasilkan jumlah Peredaran Usaha TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesarUS$38,251 ,933.33.
Register : 16-08-2013 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 57460/PP/M.IIIA/16/2014
Tanggal 18 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17434
  • Koreksi DPP sebesar Rp5.072.007.109,00bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan, disimpulkan terdapatketidak cocokan mengenai sales (penjualan) antara laporan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d.Desember 2010 dengan data pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 dan Audit Report Tahun2010, sehingga Pembukuan atau pencatatan Terbanding tersebut diatas tidak mencerminkan keadaan ataukeqiatan usaha yang sebenarnya;MkoveksPatvobsifi BRRIBIs por Rp36.048.165,00bahwa
    koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak adalah tidak benar karena Pemohon Banding telahmelaporkan Peredaran Usaha atas Penghasilan Ekspor tersebut di dalam SPT Tahunan Badan 2010;1.
    Koreksi Dasar Pengenaan Paak Rp5.072.007.109,00bahwa Pemeriksa Pajak mengambil angka Koreksi DPP Masa September 2010 dengan cara TotalKoreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12.
    Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.072.007.109,00Jumlah Rp5.035.958.944,00e bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, HargaPokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 150723832010;e bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa150723832010, menyatakan sebagai berikut.bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurutTerbanding terkait
    ;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas buktibukti dan keterangan dari para pihak yang terungkapdalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwakoreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan;bahwa mengingat pasal 78 Undangundang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, danberdasarkan peraturan perundangundangan
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54164/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13428
  • bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahanyang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp305.770.190,00,;: bahwa Hasil pemeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksipositif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, sesuai hasilEkualisasi dengan Peredaran Dagang;: bahwa koreksi atas penyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya, karenatelah sesuai dengan peredaran
    usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;: bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam PajakPenghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam
    12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masasebesar Rp225.770.190,00;bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPHOrang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus denganPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelismemutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksiTerbanding
    atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadidasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasanbahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadaiuntuk mendukung alasan bandingnya;bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupapenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;bahwa terkait dengan pembagian secara
Putus : 09-12-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760/B/PK/PJK/2014
Tanggal 9 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LION WINGS
16453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha tersebut tidakberdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UndangUndangNomor 28 Tahun 2007 jo.
    Pasal 8 huruf (c) PMK No. 199/PMK.03/2007 tentang TataCara Pemeriksaan Pajak;Bahwa dalam melakukan koreksi peredaran usaha, Terbanding telah salah/ketirudengan menganggap semua bahan baku yang dipakai (dibeli) dalam menghasilkanproduk berkadar 100% dalam artian tidak ada kandungan air, sehingga untukmenghasilkan produk (Finished Goods) harus ditambahkan air sebanyak kandungan airyang ada dalam Finished Goods.
    Usaha tersebut tidakberdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UndangundangNomor 28 Tahun 2007 jo.
    Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif PeredaranUsaha PPh Badan sebesar Rp709.093.370.411,00.Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp709.093.370.411,00tersebut ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkandalam SPT PPh Badan Tahun 2008 berdasarkan pengujian langsungarus barang dengan mengacu pada standar yang diberikan oleh direksisecara tertulis mengenai komposisi (Formula) dari produk yangdihasilkan
    usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagaipertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbandingmendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benarbenar dijual.bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat sertamerta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapatmembuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual.Halaman 23 dari 29 halaman.
Register : 22-11-2013 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 861 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOKYU CONSTRUCTION, CO., LTD;
11844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa atas Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp14.472.646.914,00;1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 49 alinea ke 7 serta halaman 50 alinea ke 1 dan 2:Bahwa menurut pendapat Majelis, akibat ketidak konsistenanini, terjadi dua kali pengenaan pajak.
    Peredaran usaha yangterbukti oleh Pemohon Banding telah dilaporkan sebagaiperedaran usaha di Tahun 2006 dan 2008 (cash basis), telahdiakui sebagai peredaran usaha oleh Terbanding saatmelakukan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2006 dan2008, diakui kembali sebagai peredaran usaha di Tahun Pajak2007 pada saat Terbanding melakukan pemeriksaan TahunPajak 2007 (cost to cost method);Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut pendapatMajelis telah terjadi dua kali pengenaan pajak oleh TerbandingHalaman
    Putusan Nomor 861/B/PK/Pjk/2013Bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.472.646.914,00 dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan dasar:7.1.Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan indeksB.1.1, B.1.2 dan B.1.3, diketahui bahwa Pemeriksa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menggunakan metode persentase penyelesaian(percentage of completion) Acrual Basis (Cost to CostMethod) dalam menghitung peredaran usaha TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding
    Pemohon Banding) berupainvoice, SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 danketerangan bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebutterdapat invoice yang dikeluarkan Tahun 2008, terdapatjumlah yang seharusnya tanpa PPN, terdapat jumlah yangHalaman 14 dari 28 halaman.
    Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dipersidangan,Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) melakukan pencatatan pembukuan untuk tahunpajak 2007 berdasarkan metode cash basis sedangkanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menggunakan metode cost to cost dalam melakukanpenghitungan peredaran usaha/penghasilan neto TahunPajak 2007;9.2.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi peredaran usaha sebesar Rp143.820.103.459,00 tersebutterjadi karena Pemeriksa pajak mengacu pada koreksi Pemeriksa pajakKPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan hasil Terbanding dariTerbanding, dimana atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan olehKPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan koreksi dari Terbandingtersebut saat ini masih Pemohon Banding ajukan Banding di PengadilanPajak dengan Nomor sengketa 150426962006, oleh karena itu apapunyang menjadi putusan dari Pengadilan Pajak atas nomor
    sengketa 150426962006 nantinya secara otomatis akan mengkoreksi juga koreksiperedaran usaha yang menjadi objek PPN Keluaran hasil pemeriksaandari KPP Pratama Rengat;Bahwa namun demikian akan Pemohon Banding sampaikan kembali alasanPemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha tersebut yaitu :1.Adanya perbedaan dasar koreksi yang digunakan oleh Pemeriksa pajakKPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan dasar koreksi yangdigunakan oleh Terbanding dalam menentukan peredaran usaha,sedangkan
    usaha, sementara latar belakang yangmendasari proses sengketa pajak ini adalah adanya koreksi peredaranusaha yang dilakukan oleh pemeriksa pajak dengan menggunakan indeksproduksi dan kelas lahan dalam buku panduan penggalian potensi pajaksektor usaha kelapa sawit yang menjadi lampiran surat Dirjen Pajak NomorS119/PJ.08/2007 tanggal 26 September 2007, Pemohon Banding tegaskanbahwa koreksi Pemeriksa tas Peredaran Usaha sebesarRp.202.438.186.024,00 maupun koreksi peredaran usaha yang dilakukanoleh
    usaha menggunakanpendekatan biaya pengangkutandan Termohon Peninjauan Kembali(semulaTerbanding) juga tidak memberikan kesempatan kepadaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)untukmemberikan tanggapan secara tertulis atas dasar penerbitankeputusanTerbandingyang kemudian menggunakan pendekatan biayapengangkutan dalam penghitungan pos peredaran usaha;Bahwa cara yang dilakukan Terbanding diatas, tidak sesuai denganPasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor01/PJ
    Putusan Put. 34835/PP/M.1./15/2011ini hanyalah indikator, danbukan fakta yang dapat dijadikan dasarperhitungan pajak yang harus dibayar;Balam memutus Putusan Nomor Put.39476/PP/M.1/16/2012, Majelis HakimPengadilan Pajak telah luput untuk menimbang bahwa metode ekualisasidalam menentukan peredaran usaha adalah hanya suatu metode untukmendapatkan suatu indikator, dan bukan fakta itu sendiri, yang dapatdigunakan sebagai dasar menghitung peredaran usaha serta pajak yangharus dibayar Pemohon PK.
Register : 23-09-2011 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 44505/PP/M.III/16/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12926
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put 44505/PP/M.IN/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar PengePajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00; Menurut Terbanding:bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil dari koreksi peredaran usaha PPh Badan selama 9 bulanJanuari s.d.
    untuk menghasilkan jumlahproduksi yang sama untuk produk uji bukti versi formula Pemohon Banding, versi formula Terbandan versi produk yang dipasarkan ternyata pemakaian bahan baku yang dipergunakan jumlahnyaberbeda, dan endapan padat dari bahan baku formula Terbanding menunjukkan jumlah/berat yangsedikit sedangkan endapan padat dari formula Pemohon Banding hampir sama dengan endapan pryang ada di pasaran; Menurut Majelis :bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaran
    usaha Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreuntuk Masa Juli sebesar Rp 59.091.114.200,00;bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukan pendekatan prsehingga Terbanding menemukan selisih produksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan spenjualan;bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan petatas buktibukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan tambahan yang
    usaha, karena Terbanding harus dapat membuktikan kepada siap:produksi tersebut dijual;bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnyamempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 UndangUndang Nomor:14 tahun 2002 Tentang Pen;Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pemldan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksudPasal 69 (1) ; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3
    usaha d:Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidakdipertahankan; Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa
Register : 13-07-2011 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52072/PP/M.XIV.B/15/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15334
  • Sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp. 106.270.800,002. Sengketa HPP sebesar Rp. 17.041.622,003.
    Sengketa biaya Usaha sebesar Rp. 60.794.978.107.00Total diajukan Banding Rp. 60.918.290.529,001.Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp. 106.270.800,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berupa PenjualarEkspor sebesar 106.270.800,00 karena atas Penjualan Ekspor tersebut terdardiskon yang tidak didukung dengan cukup bukti;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa adanya diskon yang tidakdinyatakan dalam PEB itu semestinya tidak mengurangi substansi materi yanada karena memang penjualan
    Pemohon Banding dengan adanya diskon(sebagai akibat produk yang rusak) itu harus dikurangi dari jumlah penjualanyang sebelumnya telah dicatat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp106.270.800,00 yang disebabkan oleh adanya perbedaan pelaporan nilaiPenjualan Ekspor di SPT Masa PPN dengan nilai Penjualan Ekspor di dalamLaporan Keuangan, dimana perbedaan tersebut disebabkan adanya pemberi:diskon kepada customer disebabkan adanya perbedaan
    karena tidak didukung dengan bukti yang kuat dari pihak pembeli;bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti ekteryang dapat diyakini untuk mendukung alasan bandingnya, maka Majberpendapat koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp 106.270.800,00 tedipertahankan;2.
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54158/PP/M.XVB/14/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
33099
  • Ray aa/ N24JeRiyHaPdnghasilan Pasal 25 Orang PribadiTanogPajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atasPenghasilan Netto yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.081.724.223,00 yang terdiri dari:1. koreksi positif Peredaran Usaha Rp2.861.948.280,00;2. koreksi negative Harga Pokok Penjualan (Rp = 21.015.422,00);3. koreksi positif Biaya Usaha Rp 240.791.365,00;1.
    Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp2.861.948.280,00Mbahwa bertbasutinn pemeriksaan terhadap Buku Besar Piutang Dagang dan Rekening Koran PemohonBanding, Pemeriksa Pajak berkeyakinan bahwa pelunasan melalui Cek yang terdapat dalam Buku BesarPiutang Dagang merupakan pelunasan Piutang Dagang, sedangkan Pemohon Banding/Kuasa PemohonBanding tidak dapat menjelaskan bahwa pelunasan melalui Cek tersebut bukan merupakan pelunasanPiutang Dagang;Mbahwi Peahelpemidhodibgnding sebagian besar menjual produk makanan
    bayi (SUSU), sehingga kalaudihitung berdasarkan Prosentase Keuntungan Bruto (Gross Profit Margin) Terbanding menghitungsebesar 7,69 % (hampir mendekati 8 %), sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 4,06 %(hampir mendekati 5 %);Mbahbyut Menelist Majelis yang menjadi sengketa dalam koreksi peredaran usaha ini adalah koreksi positifTerbanding atas peredaran usaha sebesar Rp2.861.948.280,00 yang terdiri dari dua koreksi yaitu:1.
    Koreksi peredaran dari jasa hotel sebesar Rp152.706.000,00;bahwa menurut Majelis, koreksi positif sebesar Rp2.709.242.280,00 dilakukan Terbanding berdasarkanhasil Penelitian Terbanding melalui pengujian arus piutang dagang dimana diketahui terdapat peredaranUsaha Dagang adalah sebesar Rp71.782.815 610,00;bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Penelitian Terbanding atas pos Usaha Jasa Hotel, terdapat koreksipositif sebesar Rp152.706.000,00 sesuai hasil ekualisasi Peredaran Usaha Jasa Hotel dengan Penyerahanyang
    Tidak Terutang PPN;bahwa dalam persidangan pada tanggal 26 Maret 2014, Pemohon Banding menyatakan telah dapatmenerima koreksi usaha jasa hotel sebesar Rp152.706.000,00, sehingga koreksi yang masih menjadisengketa adalah koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00;bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengujian arus piutang dagang terdapat Peredaran usaha dagangyang belum diperhitungkan Pemohon Banding sebagai Objek Pajak Penghasilan sebesarRp2.709.242.280,
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1543/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SURYABUMI AGROLANGGENG
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesarKoreksi PeredaranRp 28.360.614.402,00 melalui pendekatan rasio 100% produktivitas menurutBahwa Terbanding melakukankelas lahan S3, dengan hasilRp 29.649.828.112,00;perhitungan Peredaran Usaha sebesarHalaman 3 dari 40 halaman.
    Putusan Nomor 1543/B/PK/PJK/2016 Bahwa berdasarkan proyeksi produksi panen Tandan Buah Segar danperhitungan proyeksi penjualan di atas, Pemohon Banding melakukan koreksiatas Peredaran Usaha yang sebelumnya Pemohon Banding laporkan dalamSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 sebesarRp 1.289.213.710,00 dan menyetujui Peredaran Usaha hasil perhitungan aruspiutang oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tahun 2002 sebesarRp 7.658.007.595,00, menurut pendapat Pemohon Banding
    Usaha tahun 2002;Bahwa sepanjang yang Pemohon Banding ketahui, hasil pemeriksaan olehTerbanding dimaksud di atas telah disampaikan ke Terbanding dan merupakaninformasi yang mutlak harus dipertimbangkan oleh Terbanding sebagai dasaruntuk menentukan kewajaran besarnya Peredaran Usaha, dengan demikian,koreksi oleh Terbanding atas Peredaran Usaha dengan tidak melakukanequalisasi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasilpemeriksaan lokasi menunjukkan adanya prosedur yang tidak dilaksanakansecara
    Putusan Nomor 1543/B/PK/PJK/20166.26.3Mandiri Palembang Acc. 113 0002050411 dan BCAJakarta.Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksiPenghasilan Neto Tahun Pajak 2002 berupa koreksi peredaranusaha sebesar Rp21.991.820.517,00 dengan penjelasansebagai berikut: Peredaran Usaha menurut Wajib Pajak =: Rp7.658.007.595,00Peredaran Usaha menurut Pemeriksa : Rp29.649.828.112,00Koreksi : Rp21.991.820.517,00Bahwa peredaran usaha dihitung berdasarkan Surat PerjanjianKerjasama Nomor: 54/SVL/Prop/II/06 tanggal
    Usaha Rp 29.649.828.112,00;Halaman 22 dari 40 halaman.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HEXA INDONESIA
5033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa mengingat koreksi DPP PPN ini sejalan dengan koreksiPeredaran Usaha yang telah diputus oleh Majelis sebagaimana tersebutdi atas, maka pembahasan atas sengketa koreksi DPP PPN MasaPajak Oktober 2008 mengacu pada pembahasan atas sengketabanding terhadap koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan denganuraian sebagai berikut:4.1.4.2.4.3.4.4.4.5.4.6.Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah KoreksiPeredaran Usaha sebesar USD229,440.48;Bahwa koreksi atas peredaran usaha adalah hasil dari analisalaporan
    yangbenar;Bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali dengan cara arus produksi tersebut, adalahmerupakan cara yang tidak lazim dipakai dan tidak dapatdiandalkan untuk menguji jumlah peredaran usaha, PemohonPeninjauan Kembali seharusnya menggunakan caracara yangumum dipakai untuk menguji kKebenaran peredaran usaha yaitu :uji Arus Kas/Bank atau ekualisasi Penjualan dengan SuratPemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa pendapat Majelis adalah bahwa berdasarkan pemeriksaanbuktibukti
    Terutama TermohonPeninjauan Kembali wajib membuktikan peristiwa yangdiajukannya, sedangkan Pemohon Peninjauan Kembaliberkewajiban membuktikan bantahannya;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali pada saat persidangan memberikan tanggapan dengan menyampaikan perhitungan peredaran usaha dengan pengujian aruspiutang dan perhitungan peredaran usaha berdasarkanequalisasi;Bahwa kemudian berdasarkan buktibukti dan keteranganyang disampaikan, Majelis mengambil kesimpulan untukmenyatakan bahwa koreksi Pemohon PeninjauanKembali
    usaha;4.11.15.
    Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa terhadap sengketa bandingatas koreksi Peredaran Usaha tersebut di atas, oleh karena dari hasilanalisa disimpulkan bahwa atas Putusan Majelis yang tidakmempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 229,440.40adalah tidak tepat, maka putusan Majelis yang tidak mempertahankankoreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Dasar Pengenaan PajakPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 sebesarRp38.051.889,00 adalah tidak tepat karena terbukti tidak didasarkanpada
Register : 19-09-2012 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 50536/PP/M.IIA/15/2014
Tanggal 18 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22327
  • Putusah PS RAIM BAAS WOhorJeRryfaPdnghasilan BadanTanai PajakPdkabinSenake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.456.991.716,00;Mbahbyt WorblasidPegedaran Usaha sebesar Rp.456.991.716,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaandimana terdapat adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa adanyaaliran uang masuk dari pihak ketiga ke rekening Koran Bank
    Tupai Adyamas dibekukan;Mbahbyut Magalsarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP95/WPJ.09/KP. 1305/2011 tanggal 22 Juni2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usahasebesar Rp.456.991.716,00 karena adanya aliran uang masuk dari pihak ketiga ke rekening Koran BankDBS dengan nomor 0040001685 atas nama Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas penerimaankas sebesar Rp.456.991.716,00 dikarenakan
    Credit Kas Bon,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalamberkas banding dan buktibukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding,diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan adanyapenerimaan kas (Rekening Koran Bank DBS) sebesar Rp.456.991.716,00 yang menurut Terbandingadalah sebagai penerimaan penjualan dari konsumen dan bukan sebagai penerimaan pinjaman dari PT.Tupai Adyamas Indonesia
    TupaiAdyamas Indonesia untuk sementara dibekukan oleh Bank;bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengakui penerimaan kassebesar Rp.456.991.716,00 sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam Laporan Keuanganadalah sudah tepat, dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penjualan PT. TupaiAdyamas Indonesia berupa bukti pendukung arus barang dari gudang PT. Tupai Adyamas Indonesiaserta tidak terdapat bukti adanya koresponden antara manajemen PT.
    Tupai Adyamas Indonesia yang meminjam rekening Pemohon Banding, sehinggaMajelis berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha atas penerimaan kas sebesar Rp.456.991.716,00tetap dipertahankan;Mbahwhatglam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak, menurut Terbandingterdapat koreksi kredit pajak, untuk Pasal 22 pemeriksa
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
4938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PenjelasanPeredaran usaha 144.662.024.995,00 CllHarga Pokok Penjualan 2.213.820.161,00 CullKompensasi Kerugian 1.517.005.651,00 C.lIlPENDAPAT DAN ALASAN BANDINGKoreksi atas peredaran usaha sebesar Rp144.662.024.995,00Dasar dan Alasan Koreksi.Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksamelakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp202.438.186.024,00dengan alasan sebagai berikut:Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan koreksi produksi TBS menggunakanindeks produksi dan kelas
    Amar menimbang mengenai peredaran usaha;b. Amar menimbang mengenai harga pokok penjualan;c.
    Dengandemikian, seharusnya yang dibantah dalam surat banding adalah dasar danmetode penghitungan peredaran usaha dalam Keputusan Keberatan, bukandasar dan metode penghitungan Peredaran Usaha dalam proses pemeriksaan;Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali untuk menolak KeputusanKeberatan tidak tepat karena;Bahwa alasan banding Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) yang menyebutkan bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukanPenelaah Keberatan tidak didukung dengan buktibukti yang kuat
    Dasar yang digunakan olehPenelaah Keberatan dalam menghitung Peredaran Usaha adalah buktibuktiyang disampaikan Pemohon Banding sendiri menjawab surat permintaan datapertama dan kedua dalam proses keberatan.
    Putusan Nomor 180/B/PK/PJK/2015menyarankan~ koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesarRp144.662.024.995,00 tidak dapat dipertahankan;1.2.
Register : 16-08-2013 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 57456/PP/M.IIIA/16/2014
Tanggal 18 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14830
  • Usaha dipertahankan karena telah dihitungsesuai dengan kondisi Pemohon Banding dan ketentuan perpajakan yang berlaku;Mbahbyvt PenbahdmB andngambil angka Koreksi DPP Masa Maret 2010 dengan cara Total KoreksiPeredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12.
    Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajakyang tidak sesuai dengan "Masa Pajak Mei 2010", oleh karena itu koreksi Terbanding Batal Demi HukumKetetapan Pajak;Mbabyut MagHta adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp5.278.979.310,00;bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa peredaran usaha, padasengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 150723832010;bahwa Majelis, dalam Putusan terkait
    sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa150723832010, menyatakan sebagai berikut.bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yangmenurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh PemohonBanding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yangmengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding
    tidak benar karena tidak ada FakturPajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi PemohonBanding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya "anggapan" saja dan tidak didukung oleh buktibukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Bandingyang sebenarnya;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikanoleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon
    ;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas buktibukti dan keterangan dari para pihak yang terungkapdalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulanbahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan;bahwa mengingat pasal 78 Undangundang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, danberdasarkan peraturan perundangundangan
Putus : 30-04-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SRIBOGA RATURAYA
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha (Penjualan) tahun 2007Rp54.599.260.899,00karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi;Bahwa secara jelas dan rinci, Pemohon Banding telah menyampaikan datadata sertapenjelasan yang sebenarnya terjadi melalui Surat Keberatan Pemohon Banding, namundemikian Keberatan Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding;Alasan Terbanding Melakukan Koreksi Positif Omzet Penjualan Tahun2007Bahwa koreksi positif atas Jumlah Peredaran Usaha (Penjualan) tahun 2007 sebesar Rp54.599.260.899,00 adalah
    usaha sebesar Rp 54.599.260.899,00berdasarkan equalisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Surat Pemberitahuan PajakPertambahan Nilai Masa sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak SPT Masa PPN Rp 1.086.024.293.995,00 Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan Rp 1.02 42.01Selisih Rp 58.134.251.980,00Bahwa selisih dapat dijelaskan : Uang Muka Penjualan per 31 Desember 2006 yang sudahdibuatkan faktur pajak, penjualan baru dilaporkan tahun 2007Halaman 7 dari 24 halaman.
    Putusan Nomor 35 /B/PK/PJK/201416Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanPeninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalahsebagai berikut :Tentang sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.53.079.873.731,00yang dibatalkan Majelis dari total koreksi atas Peredaran Usaha sebesarRp.54.599.260.899,00.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan
    Usaha sebesar Rp 53.079.873.731,00yang dibatalkan Majelis dari total koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp54.599.260.899,00.1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan denganpertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyisebagai berikut:Halaman 46 alinea ke3:Majelis berpendapat adjustment Pemohon Banding terhadap Outstanding DeliveryOrder yang barangnya belum dikirimkan telah sesuai dengan Standar AkuntansiKeuangan yang berlaku umum dan
    Usaha sebesar Rp53.079.873.731,00 yangdibatalkan Majelis dari total koreksi atas Peredaran Usaha sebesarRp54.599.260.899,00.
Putus : 07-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. POLY OSHIKA
5619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha 117.642.156.606 14.115.011.311! 11.642.156.6062. Harga Pokok Penjualan 117.165.721.803 10.658.599.028 11.165.721.8033. Laba Bruto 476.434.803 3.456.412.283 476.434.8023. Halaman 4 dari 25 Halaman Putusan Nomor 598 /B/PK/PJK/2014 4. Biaya Usaha 365.956.2111, 365.956.211 365.956.211,5. Penghasilan Neto Dalam Negeri 110.478.592) 3.090.456.0072 110.478.592,6.
    usaha pada PajakPenghasilan juga menimbulkan akibat yang besar terhadap meningkatnyapenghitungan Peredaran Usaha dan mengakibatkan pengenaan PPNberdasarkan equalissi omzet;Bahwa penghitungan kebenaran Dasar Pengenaan Pajak dapat dilakukandengan menguji kembali omzet/Peredaran Usaha pada penghitungan PajakPenghasilan;Bahwa Pemohon Banding menolak ketetapan pajak dalam SKPKB PPh Nomor:00017/206/ 08/052/010 tanggal 15 April 2010 karena Wajib Pajak telahmelaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 sesuai
    Bahwa selanjutnya berdasarkan formula produksi barang tersebut,Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) menghitung ulangomzet Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dantimbul koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.472.854.705,00.c.
    Bahwa berdasarkan pengujian atas formula produksi barang, peredaranusaha dihitung sebagai berikut : Peredaran Usaha Cfm SPT/WP Rp 11.642.156.606,00Koreksi dari Bahan Baku SB latex Rp 2.472.854.705,00Koreksi Peredaran Usaha cfm Pemeriksa Rp 14.115.011.311,00 g. Bahwa berdasarkan penelaahan terhadap Laporan Hasil PemeriksaanNomor LAP272/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 15 April 2010 besertaKKP diketahui bahwa Pemeriksa memakai hasil pengujian terhadapbahan baku Shinko Bond 100 sebagai dasar koreksi.h.
    usaha yaitu adanya formula produksibarang yang diserahkan sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) jelas menjadi bukti yang valid yang harusdipertimbangkan oleh Majelis.Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim yang telahmengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) terkait Peredaran usaha sebesar Rp2.472.854.705,00 adalahtidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (8) UU KUP, sehingga Majelistelah melanggar ketentuan dalam Pasal 78 UU Pengadilan
Register : 07-06-2013 — Putus : 16-10-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUPRATAMA ANEKA INDUSTRI;
3612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha 2.855.266.2292 Pengurang Penghasilan Bruto 13.726.9052.868.993.134I.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.855.266.229,00 :Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa, karena Pemeriksakeliru dalam menghitung Peredaran Usaha yang berdasarkan arus Kas/Bank. Ada arusKas/Bank masuk dari pinjaman, discount/retur dan pendapatan sewa yang diabaikanoleh Pemeriksa;Bahwa untuk itu Pemohon Banding sertakan perhitungan Pemohon Banding, disertaidengan buktibukti yang bisa menjadi pertimbangan Majelis; No.
    Nilai sengketayang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan perhitungan sebagai berikut: Item Peredaran Usaha Peredaran Usaha cfm Peredaran Usaha cfmcfm Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pemohon PKKeberatan PajakPelunasan melalui kas dan 87.535.290.042,00 84.530.834.347,00 87.530.834.347,00bank Piutang akhir11.175.025.612,0011.175.025.612,0011.175.025.612,00 98.710.315.654,0095.705.859.959,0098.705.859.959,00 Piutang awal(12.496.971.832,00)(12.499.721.832,00
    usaha senilai Rp2.727.272.727,00 yang belumdilaporkan dalam tahun pajak 2006.
    usaha pada tahun pajak2006 karena terbukti uang masuk sebesar Rp3.000.000.000,00 bukanlah berasaldari pemegang saham namun bagian dari peredaran usaha yang bila dihitungdengan arus kas dan arus piutang dengan nilai peredaran usaha yang belumdilaporkan sebesar Rp2.727.272.727,00, hal tersebut jelas bertentangan denganPasal 4 ayat (1) beserta memori penjelasannya UndangUndang PPh.9 Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyatanyata tindakan yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Putus : 08-07-2008 — Upload : 04-05-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201B/PK/PJK/2007
Tanggal 8 Juli 2008 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. SURYA PRATAMA DWIMANDIRI
2716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penjualan Spare Part yang tidak dilaporkan Rp. 17.388.625,Total Koreksi Positif Peredaran Usaha............. Rp. 2.536.792.629,Alasan dilakukannya Koreksi Positif Peredaran Usaha.a. Penjualan Terhadap 58 unit Monil tidak dimasukkan unsur PajakPenjualan alas Barang Mewah (KEP.
    Direktur Jenderal PajakNo. 540/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 sebesarRp.1.304.050.267, ;Sanggahan Pemohon Banding.bahwa penyajian pos Peredaran Usaha dalam Surat PemberitahuanPajak Penghasilan Badan, Pemohon Banding tentukan denganberpegang pada Ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNo.
    SE21/PJ.51/2000 tanggal 21 Juli 2000, namun mengingatKeputusan Direktur Jenderal Pajak No.540/PJ/2000 tanggal 29Desember 2000 yang menyatakan ke dalam Peredaran Usaha unsurPajak Penjualan atas Barang Mewah harus diperhitungkan, sehinggadengan demikian Pemohon Banding dapat menerima Koreksi positifatas peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa sebesarRp.1.304.050.267, tersebut yang adalah merupakan unsur PajakPenjualan atas Barang Mewah, namun berdasarkan ketentuan Pasal 3ayat (1) Peraturan Pemerintah
    Koreksi Negatif Harga Pokok Pembelian unit mobil tersebut adalah terkaitdengan adanya Koreksi Penjualan Mobil sebagaimana yang terdapatpada angka 1 Koreksi Positif Peredaran Usaha huruf b, c, d sebesarRp.908.017.074.
    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, tidak ada alasan bagi TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk menolak koreksipositif peredaran usaha sebesar Rp.1.304.050.267, karena unsurPPnBM atas penjualan 58 unit mobil telah dimasukkan sebagai unsurHarga Pokok Penjualan.Koreksi Positif Peredaran Usaha karena Tidak Melaporkan PenjualanMobil sebesar Rp. 553.195.091,Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangatkeberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang